Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 10 halaman

PUT-002769.47/2026/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Gobig Alca Nessa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002769.47/2026/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1793/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 November 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002769.47/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOBIG ALCA NESSA, NPWP 02.695.205.1-043.000, yang beralamat di Komplek Gading Bukit Indah Blok Q Kavling Nomor 2, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara 14240, yang diwakili oleh Ng Kie Liang jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adellin Anjelina Angri,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan H. Hasan Gani Nomor 55, RT 003 RW

015, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/IMP/IV/2026 tanggal 13 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Zubair Alimustaka,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Andi Prabawa,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Muhammad Galih Permadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Zulfadli Zulfikar Zen,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Andhika Anggie Utomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

12. Nama: Tasya Maurizka Putri P.,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

13. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-801/BC/KPU.1/2026 tanggal 13 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 309/PP/BR/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga7.340.000 0 0 0 807.363 0 183.500 0 0
Jumlah Tagihan8.330.863

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Surat Penetapan Keberatan Tarif dan/atau Nilai Pabean seperti dimaksud pada surat:

-Nomor: SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 dan 30/12/2025

-Tentang: Tarif yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi berupa denda

sebesar Rp8.330.863,00 (delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);

bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan, sebagai berikut:

bahwa barang impor PIB 115387 tanggal 1 April 2024 item 57, 71, 72 diberitahukan pada pos tarif 8512.20.20 menggunakan Preferensi Tarif Asean-China/Form E sehingga nilai BM adalah 0% dan tidak ada alasan yang jelas sehingga barang tersebut harus ditetapkan kembali dengan tarif BM 5% sebagai penetapan asas timbal balik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia, Tbk. NTPN

22B935SN904BAEA4 tanggal bayar 28 Januari 2026 sebesar Rp8.330.863,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. PenetapanKlasifikasiSebelumImporNomor

72/PKSI/BC.02/2026 tanggal 6 Maret 2026;

Bukti P-4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

8120104902511 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Dessiria, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Lebak;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 16 Desember 2024 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- 0021222.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 02 April 2026;

Bukti P-7. Bukti Karyawan berupa 1721 A1 atas nama Adellin Anjelina

Angri;

Bukti P-8. Bukti Identitas Diri berupa KTP NIK 1404046709990002 tanggal

17 Juli 2017;

Bukti P-9. Pakta Integritas Karyawan tanggal 13 April 2026 atas nama

Adellin Anjelina Angri;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 065/IMP/IV/2026 tanggal

13 April 2026 atas nama Adellin Anjelina Angri;

Bukti P-11. Material Safety Data Sheet (MSDS);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti Pengiriman Surat dari Pos Indonesia Nomor Resi

P2512300127556 tanggal 30 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Surat Banding Nomor: 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025;

bahwa Surat Banding Nomor: 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2026 dengan cara diupload pada portal eTax Court Pengadilan Pajak, sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2026 adalah 77 (tujuh puluh tujuh) hari;

bahwa dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti pengiriman pos keputusan Terbanding dikirim pada tanggal 30 Desember 2025;

bahwa Pemohon Banding menyatakan mengakui dan menyetujui bukti pengiriman pos yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwaapabiladihitungsejaktanggalpengirimanSPKTNP- 1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 sesuai bukti pengiriman pos tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diupload pada portal eTax Court Pengadilan Pajak tanggal 16 Maret 2026 adalah 77 (tujuh puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 051/IMP/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1793/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 November 2025 atas nama PT GOBIG ALCA NESSA, NPWP 02.695.205.1-043.000, yang beralamat di Komplek Gading Bukit Indah Blok Q Kavling Nomor 2, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara 14240, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.