P U T U S A N
Nomor PUT-002769.47/2026/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1793/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 November 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002769.47/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GOBIG ALCA NESSA, NPWP 02.695.205.1-043.000, yang beralamat di Komplek Gading Bukit Indah Blok Q Kavling Nomor 2, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara 14240, yang diwakili oleh Ng Kie Liang jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adellin Anjelina Angri,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan H. Hasan Gani Nomor 55, RT 003 RW
015, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/IMP/IV/2026 tanggal 13 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Zubair Alimustaka,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,