Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-002768.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT. Teckno Dua Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002768.15/2023/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002768.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Teckno Dua Indonesia, NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota, Kota Batam Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Hong Dunn Yee, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Arnanda

Izin Kuasa Hukum: KEP-293/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 59/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 51/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 1 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 39/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/19840920 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-8409/PJ.07/2023 tanggal 22 November 2023;

4. Nama/NIP: Edy Tri Sukamto/19711104 199201 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Batam,

5. Nama/NIP: Tinar Buko/19780928 200012 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Batam, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-234/PJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-830/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-018/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-86/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 7 Juni 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 31/HR/V/2023/TDI tanggal 31 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan perhitungan sebagai berikut:

2 Sengvasiar ang serar.ap,a Toar tencarg PPP Sasa, 17 a,at:2, KUP Re 219

= Pergrasilan sera Pa an Ac (AT PL 444 Bt IN

L Per terntarg Se 119

2 Ssegerca an SAK Sasa 24 yarg Bah 2 perr tungeaniarwe a. Re 2:9

So sonyan Soh Ter arg Re 219

To reni Sa ae a Ss aranggung se merintar Re LI

5 Sesiong dipenge: adler pihaxiaic

S1 PP Pasal 2” Rec Lit

52 OPn Pasa’ 22 Re lit

S5 3. POR Pasa: 23 Re Lit a4 Ch asal 21 Re LI peo wanlar Re IL ba Lunar 2 1-5 Bec Tenun me oe cD bayar sana

21 PPh Dasa 22 Re za c2 Soh Sasa 2£ Re fit oF Soh Sasa Ze Re LI

C4 SP Pokok mu rang pa. ar Se Li cf Lan- ar Re 2

2S Lunas 151 Boo Foot-ct Re Lit a Do cer ngan a* SKPLS Re a

22 Smo Re a a2 omar Re 2

2 senar Faas arg tabal an gentar rab Se 7-9 * Re 29

Bo Lunar SOP jang mass cars doavar SL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 61/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Menurut Pemohon

Uraian .

Banding

Peredaran Usaha 1 152.022.245.262.00

Harga Pokok Penjualan 1.164.772.386.260.00

Penghasilan Bruto (12.750.140.998.00)

Biaya Usaha Lainnya 82.100.926.702,00

Penghasilan Neto dalam negeri (S94.851.067.700,00)

Penghasilan dari luar usaha 7.160.693. 929.00

Biaya Dari Luar Usaha -

Penghasilan Neto Komersial (87 .690.373.771,00)

Penyesuaian Fiskal Positif 1.826.810.478,00

Penyesuaian Fiskal Negatif 1.784.063.496,00

Penghasilan Kena Pajak” ss (37.647.626. 789.00)

Kompensasi kerugian _ . -

PPh Badan Terutang . . -

Kredit Pajak KN -

Jumlah PPh Terutang -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023

tanggal 6 Maret 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian

Rp Rp Rp

8s, RENN aS a tO tft TST AIO OO) 1S 274.904 399 00)) ......152. 456.045 609. 00) ee Le 2 ce CA c. Pengasilan Kena Pajak 0.00 0.00 aoc h. Jumlah PPh yang lebih dibayar G0 0.00 a00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKN PPh Badan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hong Dunn Yee, jabatan selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Teckno Dua Indonesia No. 46 tanggal 18 Desember 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPN PPh Badan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam (“KPP Madya Batam”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonBanding (Rp)Fiskus (Rp)
1PeredaranUsaha1.152.022.245.2621.202.458.730.84150.436.485.579
2HargaPokokPenjualan1.164.772.386.2601.164.772.386.260-
3LabaBruto(12.750.140.998)37.686.344.58150.436.485.579
4BiayaUsaha82.100.926.70282.100.926.702-
5PenghasilanNeto DalamNegeri(94.851.067.700)(44.414.582.121)50.436.485.579
6PenghasilanDariLuar Usaha7.160.693.9297.160.693.929-
7PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskal Positif1.826.810.4781.826.810.478-
b.PenyesuaianFiskal Negatif1.784.063.4961.784.063.496-
Jumlah(a+b)42.746.98242.746.982-
8JumlahPenghasilan Neto(87.647.626.789)(37.211.141.210)50.436.485.579
9KompensasiKerugian---
10PenghasilanKenaPajak---
11PPhBadanTerutang---
12KreditPajak---
13SanksiAdministrasi---
14PPhBadan---

Kurang/(Lebih) Bayar bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Batam dengan surat Nomor 61/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022 yang diterima oleh KPP Madya Batam pada tanggal 9 Juni 2022. Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Hong Dunn Yee selaku direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 tanggal 18 Desember 2018. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

No.UraianMenurutKoreksiYang Diajukan Keberatan (Rp)
PemohonBanding (Rp)Fiskus (Rp)
1PeredaranUsaha1.152.022.245.2621.202.458.730.84150.436.485.579
2HargaPokokPenjualan1.164.772.386.2601.164.772.386.260-
3LabaBruto(12.750.140.998)37.686.344.58150.436.485.579
4BiayaUsaha82.100.926.70282.100.926.702-
5PenghasilanNetoDalam Negeri(94.851.067.700)(44.414.582.121)50.436.485.579
6PenghasilanDariLuar Usaha7.160.693.9297.160.693.929-
7PenyesuaianFiskal
a. PenyesuaianFiskal Positif1.826.810.4781.826.810.478-
b. PenyesuaianFiskal Negatif1.784.063.4961.784.063.496-
Jumlah(a+b)42.746.98242.746.982-
8JumlahPenghasilan Neto(87.647.626.789)(37.211.141.210)50.436.485.579
9KompensasiKerugian---
10PenghasilanKenaPajak---
11PPhBadanTerutang---
12KreditPajak---
13SanksiAdministrasi---
14PPhBadan Kurang/(Lebih)Bayar---

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang isinya “Mengabulkan sebagian” keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPh Badan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PenghasilanNeto(37.211.141.210)(15.274.904.399)(52.486.045.609)
KompensasiKerugian---
PenghasilanKena Pajak---
PPhTerutang---
KreditPajak---
SanksiAdministrasi---
Jumlahpajakyang kurangdibayar---

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiYang Diajukan Banding (Rp)
PemohonBanding (Rp)Fiskus (Rp)
1PeredaranUsaha1.152.022.245.2621.187.183.826.44235.161.581.180
2HargaPokok Penjualan1.164.772.386.2601.164.772.386.260-
3LabaBruto(12.750.140.998)22.411.440.18235.161.581.180
4BiayaUsaha82.100.926.70282.100.926.702-
5PenghasilanNeto DalamNegeri(94.851.067.700)(59.689.486.520)35.161.581.180
6PenghasilanDariLuar Usaha7.160.693.9297.160.693.929-
7PenyesuaianFiskal
a. Penyesuaian FiskalPositif1.826.810.4781.826.810.478-
b. Penyesuaian FiskalNegatif1.784.063.4961.784.063.496-
Jumlah(a+b)42.746.98242.746.982-
8JumlahPenghasilan Neto(87.647.626.789)(52.486.045.609)35.161.581.180
9KompensasiKerugian---
10PenghasilanKena Pajak---
11PPhBadanTerutang---
12KreditPajak---
13SanksiAdministrasi---
14PPhBadan---

Kurang/(Lebih) Bayar bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp35.161.581.180

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, alasan penolakan dari pihak Terbanding adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

- Menurut Tim Peneliti Keberatan

a. Bahwa koreksi Pemeriksa berupa reklasifikasi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp 30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagai penjualan kepada pihak afiliasi tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.

b. Bahwa perhitungan segmentasi Penjualan dan COGS kembali kepada Segmentasi cfm. lsian PER-22 Wajib Pajak, namun demikian perhitungan kembali kewajaran penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan informasi nilai margin Biaya-Plus pada tabel Laporan Anggaran Tersegmentasi.”

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 35.161.581.180 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penelaah Keberatan menganggap Pemohon Banding tidak menerapkan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7,64%;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Pemeriksa terkait penerapan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7.64% yang tidak diterapkan Pemohon Banding dalam invoice atau dokumen perhitungan tertulis lainnya yang diberikan kepada Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan saat proses pemeriksaan dan keberatan;

Kapasitas produksi di tahun 2018 yang dihitung berdasarkan jumlah RBDPKO yang dijual adalah sebesar 84.569 MT. Jumlah ini masih sangat jauh dari kapasitas normal harian untuk kegiatan produksi TDI. Sebagaimana diketahui bahwa, kapasitas penyulingan RBDPKO adalah

500MT per hari. Jika dirata-ratakan dengan asumsi 1 tahun adalah 365 hari, maka selama tahun 2018, rata-rata produksi per hari adalah sekitar 231 MT. Di tahun 2018 industri minyak inti kelapa sawit mengalami fluktuasi yang cukup signifikan, ditandai dengan penurunan harga minyak inti kelapa sawit di awal tahun hingga pertengahan tahun di bulan Juni 2018. Meskipun harga minyak kelapa sawit perlahan beranjak naik pada Juli hingga Agustus 2018, namun kenaikan harganya belum mencapai harga pada awal tahun 2018. Kenaikan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 2 bulan karena pada September hingga desember 2018 harga minyak inti kelapa sawit kembali mengalami penurunan. Terlampir adalah data pendukung harga referensi untuk minyak inti kelapa sawit dan RBDPKO sejak 2017 hingga 2018 yang dikutip dari beberapa sumber; bahwa kedua penjelasan di atas merupakan penyebab mengapa Pemohon Banding belum dapat mencapai Gross Mark-Up sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran 2018;

2. Terbanding tetap menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya- Plus 7,64% sebagai data pembanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7,64% seperti perhitungan Pemeriksa sebagai data pembanding dan kemudian menggunakan data tersebut sebagai acuan untuk melakukan koreksi atas penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan angka target margin yang diharapkan dapat dicapai berdasarkan informasi keuangan yang diterapkan pada metode penentuan harga transfer Pemohon Banding yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018. Penggunaan informasi Laporan Anggaran untuk Tahun 2018 dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada penentuan harga transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 213 tahun 2016 yang mensyaratkan data yang digunakan untuk penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer adalah data atau informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi afiliasi terjadi;

bahwa sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011 diatur bahwa data pembanding internal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa;

bahwa data pembanding internal mensyaratkan pada transaksi dengan pihak independen yang sebanding yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding, sedangkan angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan data yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018; bahwa mengacu pada ketentuan dan penjelasan di atas, untuk membandingkan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tentunya juga dibandingkan dengan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen. Dan apabila bermaksud untuk membandingkan transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan

DataYangDiujiDataPembandingKesimpulan
Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Laporan Anggaran untuk Tahun 2018: 7,64%Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen Laporan Anggaran untuk Tahun 2018: 7,64%Gross Mark-Up yang ditentukan untuk harga transferpadakeduabelah pihak telah sama (sebanding).
Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Laporan Laba/Rugi Tersegmentasi untukTahun2018: -0,39%Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independen berdasarkan Laporan Laba/Rugi Tersegmentasi untukTahun2018: -2,79%Gross Mark-Up atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen.

(yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independent;

3. Penelaah Keberatan menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Pemeriksa yang menyimpulkan bahwa Gross Mark-Up untuk penjualan ke pihak yang

mempunyai hubungan istimewa sebesar 7,64%. Menurut Pemohon Banding angka Gross Mark-Up adalah sebagai berikut:

bahwa dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, disebutkan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa pasal tersebut kemudian dijelaskan dengan menekankan bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana yang telah dituangkan pada Dokumen Lokal Tahun 2018, transaksi penjualan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, hal ini terlihat dari nilai margin Biaya-Plus pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang telah

sama dengan nilai margin Biaya-Plus pada transaksi dengan pihak independent;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 dianggap telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; sehingga sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa, pada kenyataannya, tidak semua Wajib Pajak selalu memperoleh laba setiap tahun, apalagi perusahaan Pemohon Banding baru berdiri pada saat itu. Seharusnya Terbanding sebagai representasi dari Kantor Pelayanan Pajak dapat mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat berkembang dan memperoleh laba sehingga Pemohon Banding dapat membayar pajak dengan baik;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui bahwa saat Pemohon Banding menerimaSPUH,PemohonBandingtidakmendapatkan perhitungan/rincian koreksi yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Tim Penelaah Keberatan. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap koreksi yang masih dipertahankan oleh Tim Penelaah Keberatan dan tidak mengetahui rincian koreksi hingga surat permohonan banding ini dibuat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 35.161.581.180 dibatalkan seluruhnya; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 35.161.581.180 harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023, sehingga perhitungan PPh Badan terhutang menjadi sebagai berikut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1PeredaranUsaha1.152.022.245.262
2HargaPokokPenjualan1.164.772.386.260
3Laba Bruto(12.750.140.998)
4Biaya Usaha82.100.926.702
5Penghasilan NetoDalam Negeri(94.851.067.700)
6Penghasilan Dari Luar Usaha7.160.693.929
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian FiskalPositif1.826.810.478
b. Penyesuaian FiskalNegatif1.784.063.496
Jumlah(a+b)42.746.982
8JumlahPenghasilan Neto(87.647.626.789)

9 Kompensasi Kerugian-

10Penghasilan Kena Pajak-
11PPh Badan Terutang-
12Kredit Pajak-
13Sanksi Administrasi-
14PPh Badan Kurang/(Lebih)Bayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-86/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 yang dibanding diterima tanggal 8 Maret 2023, sedangkan permohonan banding diantar langsung pada tanggal 24 Maret 2023;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterima tanggal 8 Maret 2023;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,yaituSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 terdapat jumlah PPh yang kurang bayar sejumlah Rp0,00;

Dengan demikian maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Hong Dunn Yee selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Pemohon Banding;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas permohonan banding Pemohon Banding diminta kepada Majelis Hakim untuk menguji kembali pemenuhan ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Uraian KoreksiJumlahmenurut:
SuratKeberatanSKPKBSuratKeputusan KeberatanSuratBandingPokok Sengketa
Peredaran Usaha1.152.022.245.2621.202.458.730.8411.187.183.826.4421.152.022.245.26235.161.581.180

Menurut Pemohon Banding

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp35.161.581.180,00 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam surat banding nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

- Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

- Pasal 13 ayat (2) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Pasal 4 avat (1)

- Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 18 ayat (4) c. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

- Pasal 8 huruf c d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan permohonan banding sebagaimana terdapat pada angka romawi III.A;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kewajaran Peredaran Usaha sebesar Rp35.161.581.180,- yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, terdapat transaksi penjualan kepada Teck Guan (China) Ltd sebesar Rp818.931.855.418,- yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa melalui penguasaan secara tidak langsung atas kepemilikan modal dengan bagan sebagai berikut:

Bagan / Figure 2-1 Struktur Kepemilikan TDI / Limited Structure of TDI b. bahwa mengingat adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding wajib menyediakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk, dan dokumen Iokal paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak berakhir;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Pemohon Banding meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation);

d. bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding.

bahwa PT. Teckno Dua Indonesia terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Tanggal 8 Maret 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali. PT. Teckno Dua Indonesia didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 20 Tanggal 10

Januari 2012. Perusahaan berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota Batam;

bahwa kegiatan utama Pemohon Banding berbasis kelapa sawit dan kilang minyak nabati, oleokimia, dan pabrik peremukan biji (Crushing). Produk utama Pemohon Banding adalah RBDPKO (Refined, Bleached, and Deodorized Palm Kernel Oil) sebanyak 99% dari penjualan, sisanya RBPKO (Refined, Bleached Palm Kernel Oil), PKFAD (Palm Kernel Fatty Acid Destilated);

bahwa berdasarkan Pemeriksaan, analisa Fungsi, Asset dan Resiko adalah sebagai berikut:

bahwa tidak ada perbedaan analisa FAR antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil analisa Fungsi, Asset dan Resiko berpendapat bahwa dalam transaksi hubungan istimewa terkait kegiatan usaha, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Fully Fledged Manufacturing;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa karakteristik Pemohon Banding sebagai Fu/ly F/edged Manufacturing;

2) Memilih Metode Transfer Pricing.

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding atas metode yang dipilih;

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, transaksi yang diuji kewajarannya adalah transaksi peredaran usaha;

bahwa menurut Terbanding, segmentasi atas kewajaran peredaran usaha adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding mereklasifikasi penjualan kepada pihak independen Rp30.822.589.950,- menjadi penjualan kepada afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian perhitungan segmentasi, hasil penelitian adalah sebagai berikut:

a. Terbanding mereklasifikasi salah satu penjualan yaitu kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950,-

dengan invoice RBPKO/lNV/Vl/PTTDl/2018-047/007 pada tanggal 12 Oktober 2018 yang menurut Terbanding adalah penjualan kepada pihak afiliasi dengan bukti sebagai berikut:

(1) Sinopharm Fortune Way Company berdomisili di BeijingChina, sedangkan pengiriman barang dilakukan ke pelabuhan di Rugao- China dimana lokasi tersebut sama dengan domisili afiliasi Teck Guan (China) Ltd;

(2) Berdasarkan Agreement nomor 17021 BJZDQC tanggal 28 Juni 2017 diketahui bahwa bahwa Sinopharm Fortune Way Company hanya bertindak sebagai agen/broker. Negosiasi syarat dan ketentuan penjualan barang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Teck Guan (China) Ltd sebagai pihak yang berafiliasi;

(3) Berdasarkan agreement tersebut Sinopharm Fortune tidak menanggung resiko pembayaran dan resiko pengiriman;

(4) Berdasarkan Shipping Instruction nomor RBDPKO/Sl/Vl/PTTDI- SI/2017-027, pihak Consignee adalah "To order" dan Pihak Notify adalah Teck Guan (China) Ltd sebagai afiliasi Pemohon Banding;

b. bahwa Pemeriksa tidak mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

(1) Bahwa perjanjian No.17021BJZDQC memuat klausul masa berlaku sejak tanggal 28 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018 dan tidak ada perpanjangan;

(2) Bahwa Pemeriksa tidak memperoleh data dan/atau informasi yang dapat membuktikan bahwa perjanjian No. 17021BJZDQC diperpanjang;

(3) Bahwa Pemeriksa telah menggunakan beberapa klausul dalam perjanjian No. 17021 BJZDQC sebagai dasar mereklasifikasi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagai penjualan kepada pihak

afiliasi namun mengenyampingkan klausul tentang masa berlakunya perjanjian tersebut;

(4) Bahwa yang menjadi acuan transaksi seharusnya adalah Sales Contract No. RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 tanggal 12 Oktober 2018;

(5) Bahwa pelabuhan yang dituju atau discharge port adalah PelabuhanZhangjiagang-China,bukanRugao-China sebagaimana tersebut dalam SPHP yang sama dengan domisili afiliasi Teck Guan (China) Ltd. (selanjutnya disebut dengan "TGC");

(6) Bahwa pada dokumen Shipping Instruction tertera nama Sinopharm sebagai Notify. PT Sarana Trans Asia kemudian menerbitkan Tanker Bill of Lading (selanjutnya disebut sebagai "TBL") pada tanggal 3 Januari 2019. Pada TBL tercantum pelabuhan tujuan yaitu Zhangjiagang-China dengan Notify Address pihak penerima yaitu Sinopharm, bukan TGC;

bahwa berdasarkan uraian diatas maka transaksi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018 dapat diyakini merupakan transaksi yang sebenarnya dilakukan kepada pihak independen, sehingga perhitungan segmentasi Penjualan kembali kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa mengingat segmentasi Penjualan kembali kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding, maka segmentasi COGS kembali menjadi kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan pada huruf e dan f, maka segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Gross Mark Up Pemohon Banding atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah sebesar -0,39%;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen TP Pemohon Banding, untuk transaksi penjualan Pemohon Banding menerapkan skema penentuan harga yang sama untuk seluruh produk minyak olahan baik kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak independen. Skema penentuan harga didasarkan pada harga pesaing dengan dikurangi potongan harga yang besarannya beragam tergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi pasar yang fluktuatif secara global maupun kondisi pasar negara lawan transaksi, pengepakan berupa kemasan atau curah, volume penjualan dan sebagainya;

bahwa pengujian akan dilakukan pada Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan untuk pembandingnya adalah Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independent; bahwa berdasarkan informasi pada tabel Laporan Anggaran Tersegmentasi, dapat diperoleh informasi nilai margin Biaya-Plus untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak independen sebagai berikut.

bahwa Margin Biaya-Plus berdasarkan Laporan Anggaran pada transaksi dengan pihak independen dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebesar 7,64%;

bahwa berdasarkan margin tersebut, maka perhitungan kembali kewajaran penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

bahwa dengan demikian maka Penjualan menurut Terbanding adalah Rp1.187.183.826.442,00;

bahwa berdasarkan perhitungan pada huruf I, maka perhitungan SKPKB PPh Badan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 untuk Tahun Pajak 2018, seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Penelitian, koreksi Pemeriksa terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013; bahwa terkait dengan reklasifikasi yang dilakukan Pemeriksa atas transaksi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018, terdapat sanggahan Pemohon Banding yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup namun tidak dipertimbangkan Pemeriksa sehingga keberatan Pemohon Banding diterima sebagian;

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima sebagian dan koreksi Terbanding dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp35.161.581.180,00 dipertahankan;

Simpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat banding Pemohon Banding harus ditolak karena secara fakta dan data Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan yang disampaikan tersebut tidak

perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

bahwa sehingga tidak selayaknya banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Teckno Dua Indonesia NPWP 03.•••.•••.•- •••.000;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 31/HR/V/2023/TDI tanggal 31 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal (Butir I SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan SK Keberatan No. 00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 Tanggal 06 Maret 2023 (”KEP–00023”) dan pengajuan surat Banding No. 24/HR/III/2023/TDI tertanggal 21 Maret 2023 yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan UU HPP dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan (Butir II SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPN PPh Badan, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Madya Batam, dan SK Keberatan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan Terbanding dalam halaman 3 - 13 SUB tersebut. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp 35.161.581.180

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan b. Pasal 4 dan 18 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020;

c. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi

Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa; dan f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Penelitian, koreksi Pemeriksa terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa terkait dengan reklasifikasi yang dilakukan Pemeriksa atas transaksi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDl/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018, terdapat sanggahan Pemohon Banding yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup namun tidak dipertimbangkan Pemeriksa sehingga keberatan Pemohon Banding diterima sebagian; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp35.161.581.180,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Penelaah Keberatan menganggap Pemohon Banding tidak menerapkan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7,64% bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Pemeriksa terkait penerapan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7.64% yang tidak diterapkan Pemohon Banding dalam invoice atau dokumen perhitungan tertulis lainnya yang diberikan kepada Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa kapasitas produksi di tahun 2018 yang dihitung berdasarkan jumlah RBDPKO yang dijual adalah sebesar 84.569 MT. Jumlah ini masih sangat jauh dari kapasitas normal harian untuk kegiatan produksi TDI. Sebagaimana diketahui bahwa, kapasitas penyulingan RBDPKO adalah 500MT per hari. Jika dirata-ratakan dengan asumsi 1 tahun adalah 365 hari, maka selama tahun 2018, rata-rata produksi per hari adalah sekitar

231 MT. Di tahun 2018 industri minyak inti kelapa sawit mengalami fluktuasi yang cukup signifikan, ditandai dengan penurunan harga minyak inti kelapa sawit di awal tahun hingga pertengahan tahun di bulan Juni 2018. Meskipun harga minyak kelapa sawit perlahan beranjak naik pada Juli hingga Agustus 2018, namun kenaikan harganya belum mencapai harga pada awal tahun 2018. Kenaikan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 2 bulan karena pada September hingga desember 2018 harga minyak inti kelapa sawit kembali mengalami penurunan. Terlampir adalah data pendukung harga referensi untuk minyak inti kelapa sawit dan RBDPKO sejak 2017 hingga 2018 yang dikutip dari beberapa sumber; bahwa kedua penjelasan di atas merupakan penyebab mengapa Pemohon Banding belum dapat mencapai Gross Mark-Up sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran 2018;

b. Terbanding tetap menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya- Plus 7,64% sebagai data pembanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7,64% seperti perhitungan Pemeriksa sebagai data pembanding dan kemudian menggunakan data tersebut sebagai acuan untuk melakukan koreksi atas penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan angka target margin yang diharapkan dapat dicapai berdasarkan informasi keuangan yang diterapkan pada metode penentuan harga transfer Pemohon Banding yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018. Penggunaan informasi Laporan Anggaran untuk Tahun 2018 dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada penentuan harga transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 213 tahun 2016 yang mensyaratkan data yang digunakan untuk penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer adalah data atau informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi afiliasi terjadi; bahwa sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011 diatur bahwa data pembanding internal

adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa;

bahwa data pembanding internal mensyaratkan pada transaksi dengan pihak independen yang sebanding yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding, sedangkan angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan data yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018; bahwa mengacu pada ketentuan dan penjelasan di atas, untuk membandingkan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tentunya juga dibandingkan dengan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen. Dan apabila bermaksud untuk membandingkan transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan

DataYangDiujiDataPembandingKesimpulan
Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Laporan Anggaran untuk Tahun 2018: 7,64%Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen Laporan Anggaran untuk Tahun 2018: 7,64%Gross Mark-Up yang ditentukan untuk harga transferpadakeduabelah pihak telah sama (sebanding).
Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Laporan Laba/Rugi Tersegmentasi untukTahun2018: -0,39%Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independen berdasarkan Laporan Laba/Rugi Tersegmentasi untukTahun2018: -2,79%Gross Mark-Up atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen.

(yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independent;

c. Penelaah Keberatan menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Pemeriksa yang menyimpulkan bahwa Gross Mark-Up untuk penjualan ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar 7,64%. Menurut Pemohon Banding angka Gross Mark-Up adalah sebagai berikut:

Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, disebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa Pasal tersebut kemudian dijelaskan dengan menekankan bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana yang telah dituangkan pada Dokumen Lokal Tahun 2018, transaksi penjualan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, hal ini terlihat dari nilai margin Biaya-Plus pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang telah sama dengan nilai margin Biaya-Plus pada transaksi dengan pihak independent;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 dianggap telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; sehingga sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa, pada kenyataannya, tidak semua Wajib Pajak selalu memperoleh laba setiap tahun, apalagi perusahaan Pemohon Banding baru berdiri pada saat itu. Seharusnya Terbanding sebagai representasi dari Kantor Pelayanan Pajak dapat mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat berkembang dan memperoleh laba sehingga Pemohon Banding dapat membayar pajak dengan baik;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui bahwa saat Pemohon Banding menerimaSPUH,PemohonBandingtidakmendapatkan perhitungan/rincian koreksi yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Tim Penelaah Keberatan. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap koreksi yang masih dipertahankan oleh Tim Penelaah Keberatan dan tidak mengetahui rincian koreksi hingga surat permohonan banding ini dibuat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 35.161.581.180 dibatalkan seluruhnya. Simpulan Dan Usul (BUTIR IV SUB)

Kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 Tanggal 06 Maret 2023 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan bukti–bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

Usul bahwa Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai denganP-35 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomor:

KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 61/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022;

Bukti P-4.Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta Pemberitahuan

DaftarHasilPenelitianKeberatanNo. S-00247/SPUH/WPJ.34/2022 tertanggal 09 Desember 2022;

Bukti P-5.Agreement Nomor 17021BJZDQZ tanggal 28 Juni 2017; Bukti P-6.Sales Contract No. RBPKO/VI/PTTDI/2017-006;

Bukti P-7.Commercial Invoice No. RBPKO/INV/VI/PTTDI2017-07; Bukti P-8.Formulir Pemberitahuan Pabean dengan Pendaftaran No.

048231 tanggal 29 Juni 2017;

Bukti P-9.Bukti Pembayaran dari Sinopharm;

Bukti P-10. Salinan Akta Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia , yang dibuat oleh Soehendro Gautama, S.H., M.Hum., Notaris di Batam;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 39/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, Kartu Ijin Kuasa

Hukum, KTP, NPWP dan Pakta Integritas a.n Hamdanus Lukman;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 59/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-293/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, Kartu Ijin Kuasa Hukum, KTP, NPWP dan Pakta Integritas a.n Rudy Arnanda;

Bukti P-13. Paspor, Pakta Integritas atas nama Hong Dunn Yee,;

Bukti P-14. Akta Nomor 20 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pendirian

Perseroan Terbatas PT. Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (sudah dimeteraikan kemudian);

Bukti P-15. Akta Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (sudah dimeteraikan kemudian);

Bukti P-16. Akta Nomor 32 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (sudah dimeteraikan kemudian);

Bukti P-17. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-18. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018; Bukti P-19. Surat Keberatan Nomor 61/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022;

Bukti P-20. KeputusanTerbandingNomor

KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti P-21. Matrik Sengketa;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 16 November 2023;

Bukti P-23. Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018 No. LAP.KBP-384/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti P-24. Agreement No. 17021BJZDQZ tanggal 28 Juni 2017 dengan

Sinopharm Fortune Way;

Bukti P-25. Sales Contract No. RBPKO/VI/PTTDI/2017-006;

Bukti P-26. Commercial Invoice No. RBPKO/INV/VI/PTTDI2017-07; Bukti P-27. Formulir Pemberitahuan Pabean No. 048231 tanggal 29 Juni 2017;

Bukti P-28. Bukti Pembayaran oleh Sinopharm Fortune Way.

Bukti P-29. Toreach Marine PTE LTD;

Bukti P-30. Audit Report;

Bukti P-31. Certificate Of Domicile;

Bukti P-32. Audit Report;

Bukti P-33. Dokumen Lokal;

Bukti P-34. List Pihak Penyedia Jasa;

Bukti P-35. Pendapat Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-5919/PJ.07/2023 tanggal 8 Agustus 2023;

Bukti T-2.LHP;KKP;

Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-6541/PJ.07/2023 tanggal 5 September 2023;

Bukti T-4.Matrik sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 September 2023;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-7054/PJ.07/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-570/KPP.3401/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-8.LPK;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-7442/PJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-7890/PJ.07/2023 tanggal 3 November 2023;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-8409/PJ.07/2023 tanggal 22 November 2023;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-752/KPP.3401/2023 tanggal 4 Desember 2023;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-234/PJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024; Bukti T-14. Pendapat Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 24/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)NilaiSengketa
PemohonBandingTerbanding
1.PeredaranUsaha1.152.022.245.2621.187.183.826.4435.161.581.180

2

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 35.161.581.180,00

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kewajaran Peredaran Usaha sebesar Rp35.161.581.180 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

2. bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, dapat diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, terdapat transaksi penjualan kepada Teck Guan (China) Ltd sebesar Rp818.831.855.418 yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa melalui penguasaan secara tidak langsung atas kepemilikan modal dengan bagan sebagai berikut:

Bagan / Figure 2-1 Struktur Kepemilikan TDI / Limited Structure of TDI kar demi Aam et Haa KA

Bea lia Hapiag Paanally Meeailar.

HO Hisbibtngs ai UN tre

Tee Ueda Hao Ding Serbia

Tek naa Hatinya Ella

Teh Kite na Ta

Spread Salin Feni Dit Pipa Sad bal

FOR Pere dtrece Dina Pendent abe

2) bahwa mengingat adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding wajib menyediakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk, dan dokumen lokal paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak berakhir;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Pemohon Banding meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation);

4) bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding.

a. bahwa PT. Teckno Dua Indonesia terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Tanggal 8 Maret 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali. PT. Teckno Dua Indonesia didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 20 Tanggal 10 Januari 2012. Perusahaan berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota Batam;

b. bahwa kegiatan utama Pemohon Banding berbasis kelapa sawit dan kilang minyak nabati, oleokimia, dan pabrik peremukan biji (Crushing). Produk utama Pemohon Banding adalah RBDPKO (Refined, Bleached, and Deodorized Palm Kernel Oil) sebanyak 99% dari penjualan, sisanya RBPKO (Refined, Bleached Palm Kernel Oil), PKFAD (Palm Kernel Fatty Acid Destilated);

c. bahwa berdasarkan Pemeriksaan, analisa Fungsi, Asset dan Resiko adalah sebagai berikut:

ee aa Pom a an An En

Pemain amar aw

Manatemenpesegaan pesan

Pengendalen mau @caay | www amnisvasiumurn dt ww

Pe DAK Manan ANA Mn asettsatnersana dT

RiskoR&D NN oa mm vla

PA Aa an En

Fisko snaennieaion waw

Raka perseazan Sa Aa

Risko pase aw aw

Risko Ea An En En

Bemomtanua aa

Fisko peanggungjawabendan = ww ff ww penjaminan produk

Tidak ada perbedaan analisa FAR antara Pemohon Banding dan Terbanding.

d. bahwa berdasarkan hasil analisa Fungsi, Asset dan Resiko berpendapat bahwa dalam transaksi hubungan istimewa terkait kegiatan usaha, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Fully Fledged Manufacturing;

e. Bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa karakteristik Pemohon Banding sebagai Fully Fledged Manufacturing.

(2) Memilih Metode Transfer Pricing.

Ne Jenis Tran saksi: aji Pajak

Pihak +g Diuji Pihak +9 Diuji bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding atas metode yang dipilih;

(3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan, transaksi yang diuji kewajarannya adalah transaksi peredaran usaha;

b. bahwa menurut Terbanding, segmentasi atas kewajaran peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Segmanas 2°, Pemetisa

Transaks Langsung

Urai Jumlah Tidak Ket raian depend umla aa eterangan

Angsung

Saescin 2220 vai Paak | 835163 SL TORS, Lane]

Reiesflos Pererioa | 30802568850], 30822 90

Sales cfm. Pemeriksa $45,604,445. 368 | 302.367.799.094 1,152.022.245.262 c. bahwa Terbanding mereklasifikasi penjualan kepada pihak independen Rp30.822.589.950 menjadi penjualan kepada afiliasi;

d. bahwa berdasarkan uraian perhitungan segmentasi, hasil penelitian adalah sebagai berikut:

a) Terbanding mereklasifikasi salah satu penjualan yaitu kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950denganinvoice RBDPKO/X/PTTDI/2018-047 pada tanggal 12 Oktober

2018 yang menurut Pemeriksa adalah penjualan kepada pihak afiliasi dengan bukti sebagai berikut:

(1) Sinopharm Fortune Way Company berdomisili di Beijing-China, sedangkan pengiriman barang dilakukan ke pelabuhan di Rugao-China dimana lokasi tersebut sama dengan domisili afiliasi Teck Guan (China) Ltd;

(2) Berdasarkan Agreement nomor 17021BJZDQC tanggal 28 Juni 2017 diketahui bahwa terdapat 4 perusahaan yang mengadakan perjanjian dimana Sinopharm Fortune Way Company hanya bertindak sebagai agen/broker. Negosiasi syarat dan ketentuan penjualan barang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Teck Guan (China) Ltd sebagai pihak yang berafiliasi;

(3) Berdasarkan agreement tersebut Sinopharm Fortune tidak menanggung resiko pembayaran dan resiko pengiriman;

(4) BerdasarkanShippingInstructionnomor RBDPKO/SI/VI/PTTDI-SI/2017-027, pihak Consignee adalah "To order" dan Pihak Notify adalah Teck Guan (China) Ltd sebagai afiliasi Pemohon Banding;

b) bahwa Pemeriksa tidak mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

(1) bahwa perjanjian No.17021BJZDQC memuat klausul masa berlaku sejak tanggal 28 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018 dan tidak ada perpanjangan;

(2) bahwa Pemeriksa tidak memperoleh data dan/atau informasi yang dapat membuktikan bahwa perjanjian No. 17021BJZDQC diperpanjang;

(3) bahwa Pemeriksa telah menggunakan beberapa klausul dalam perjanjian No. 17021BJZDQC sebagai dasar mereklasifikasi penjualan kepada Sinopharm

Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDI/2018-047 pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagai penjualan kepada pihak afiliasi namun mengenyampingkan klausul tentang masa berlakunya perjanjian tersebut;

(4) bahwa yang menjadi acuan transaksi seharusnya adalah Sales Contract No. RBDPKO/X/PTTDI/2018- 047 tanggal 12 Oktober 2018;

(5) bahwa pelabuhan yang dituju atau discharge port adalah Pelabuhan Zhangjiagang-China, bukan Rugao- China sebagaimana tersebut dalam SPHP yang sama dengan domisili afiliasi Teck Guan (China) Ltd. (selanjutnya disebut dengan "TGC").

(6) bahwa pada dokumen Shipping Instruction tertera nama Sinopharm sebagai Notify. PT Sarana Trans Asia kemudian menerbitkan Tanker Bill of Lading (selanjutnya disebut sebagai “TBL”) pada tanggal 3 Januari 2019. Pada TBL tercantum pelabuhan tujuan yaitu Zhangjiagang-China dengan Notify Address pihak penerima yaitu Sinopharm, bukan TGC.

e. bahwa berdasarkan uraian pada huruf d, maka transaksi penjualan kepada Sinopharm Fortune Way Company sebesar Rp30.822.589.950 dengan invoice RBDPKO/X/PTTDI/2018- 047 pada tanggal 12 Oktober 2018 dapat diyakini merupakan transaksi yang sebenarnya dilakukan kepada pihak independen, sehingga perhitungan segmentasi Penjualan kembali kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding sebagai berikut:

f. bahwa mengingat segmentasi Penjualan kembali kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding, maka segmentasi COGS Kembali menjadi kepada Segmentasi cfm. Isian PER-22 Pemohon Banding sebagai berikut:

g. bahwa berdasarkan perhitungan pada huruf e dan f, maka segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Uraian — : Jumlah

Independen

318.831.355.418 | 333190389844 1.152022245262

COGS 822.014.145.808 | 342.758.240.452 1.164.772.386.260

Gross Profit "31822003001 — 9567850608 - 12750140998

Gross Mark-Up -0,39% -2,79% -1,09% h. bahwa Gross Mark Up Pemohon Banding atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah sebesar -0,39%;

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen TP Pemohon Banding, untuk transaksi penjualan Pemohon Banding menerapkan skema penentuan harga yang sama untuk seluruh produk minyak olahan baik kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak independen. Skema penentuan harga didasarkan pada harga pesaing dengan dikurangi potongan harga yang besarannya beragam tergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi pasar yang fluktuatif secara global maupun kondisi pasar negara lawan transaksi, pengepakan berupa kemasan atau curah, volume penjualan dan sebagainya;

j. bahwa pengujian akan dilakukan pada Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan untuk pembandingnya adalah Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independen. Berdasarkan informasi pada tabel Laporan

Anggaran Tersegmentasi, dapat diperoleh informasi nilai margin Biaya-Plus untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak independen sebagai berikut:

Penjualan 1.002.425.991.000 | 801 940.792.800 | 200.486.198.200 k. Margin Biaya-Plus berdasarkan Laporan Anggaran pada transaksi dengan pihak independen dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebesar 7,64%;

l. bahwa berdasarkan margin tersebut, maka perhitungan kembali kewajaran penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

COGS aflisasi tersegmentasi “ Rp 622 014. “40.805

Gross ..ark-Un 764%

Sales ke Afiliasi yang memenuhi PK4U = Rp 822014 45.805 + | 754%: x Rp 822074 145.908 1

= Rp322014 "46609 + Rp 52.80" 28! 740

= Ro 604.816.028.346

Sales af -sasi tersegmentasi = Ro 649.654 445366

Koreksi Sales = Rp 35.161.581,180 m.bahwa dengan demikian maka Penjualan menurut Terbanding adalah Rp1.187.183.826.442,-;

n. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka perhitungan SKPN PPh Badan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 untuk Tahun Pajak 2018, seharusnya adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha 1152022245 2621 1.202 458 730.841) 1.187.183.826 442

Harga Pokok Perjualan 1.164.772 386.260) 1164772 386.260) 1.164 772.326.260

Penghasilan Bruto 127501409981 37.686 3244581) 22411440182

Biaya Usaha Lainnya 821009267021 821009267021 82.100.926.702

Penghasilan Neto Dalam Negeri -94.851.067.700| -44.414.582.121] -59.689.486.520

Penghasilan Dari Luar Usaha 7.160.693.929) 7160693929 7.160.693.929

Biaya Dari Luar Usaha Ao Ao 4

Penghasilan Neto Kornersial 87690373771 37252888192) -52.528.792591

Penyesuaian Fiskal Positif 1826810478! — 1.326.810.478 1.826 810.478

Penyesuaian Fiskal Negatif 1.784.063.496) — 1.784.063.496 1784063496

Penghasilan Kena Pajak 87647626.789| -37.211141.210| — -§2.486.045.608 o. bahwa pada persidangan tanggal 16 November 2023, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis melalui surat (tanpa nomor) tanggal 16 November 2023;

Tanggapan Terbanding pada persidangan tanggal 07 Desember 2023 terkait penjelasan dari Pemohon Banding pada persidangan tanggal 16 November 2023:

1) Terbanding menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya- Plus 7,64% sebagai data pembanding dimana tidak sesuai dengan Realisasi Penjualan Pemohon Banding pada tahun 2018.

Tanggapan Terbanding:

bahwa metode Biaya-Plus 7,64% sebagai data pembanding didasarkan pada data yang diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018 (Local File for Fiscal Year 2018). Dengan demikian, metode Biaya-Plus 7,64% seharusnya bukan merupakan sengketa dan tidak menjadi pembahasan dalam persidangan, dengan data-data sebagai berikut:

. Loos! ts for Sasa rest LD

Tabel Tante 4-6 poran Arqga-ar Terseqrentasi TDi Taran Pak 20137 TiN 's Ssomentecd

Budge! for Cistal Year 2075 ear 2013 Pibak SME tstrewa | Pinan Independen Beneran

Sean Sar Mba set,

Labs ar Lap Reuse es ee SIATe err oF

Peace barge Fosck Penjualan 271 298 KHS. THB Dae. yan TE 162 285 6-3-4 (leet 4 Geooes Sold

Laba Kotor F1. 26 7d 793 S6 90. ISS SA ba. 225 345 FOS Grass Profit

' Veagglagkar SIS ate roma Sabaes adicesias Using Saras Indone cohen PAT

4.8 Penerapan Metode Yang Paling Tepat $ 40aticattan ofthe Most Aprropriate Mefiod

Transaksi Penjualan Sales transactions

Sebaqae mara yang tech Wsebitkan pada AS mertiored fhe previous exclaratioy ie pe pvelasan senelumaye. bahwa mede yang method used tc ararnze the apclitaten cf tre iguneéan UrlaK merguf penerapan Frinsic Arms Length Frincps in refined oj sales

Kesan dar Keagiran Lisa pada transactions betveen TD ancl re ated parties is transadsi penjualar m.qya< Olahay asmara TBI tie Cest-Piis metod. In this case, the aralysis

We1g97 Oak Ward TeNPLYyah qIucuIgan wo be cavied oul o1 ine Segrerted Bucmet istimewa ada@le1 metode Biaya-PILs. Dalam hat Repo cn trarsactiors with related party.

ini. peage an aka dilakukar paca Laporan Mearahie. the corizarable used is tie

Anggaran “ersegmentasi pada fraisaxs Segmented Budget Report cn trarsactions with des pak yang MEMPLAYA MUSUSgan indecerderi p2ties istimewa. Sesangkar unto pembaddingnya ataiah casoran Anggaran Fersegtis as.

pada trarsaks! dengar pak isdesender.

Berdasarkar aforrasi pada tabel 4-8 yaitli Based ar tie information 9 table 4-8. the

Lasoran Arcgars1 “~erseg~edias: dapat Seqmented Buacet Repert wfarnationr or ie diperseh .Gormasi rial margin Biaya-Plus Sesi Pile mead tor transactiarse with related

Untuk trarsaks! dengan pass yang Te purySs paliy ard indeperdent parties ca1 be ootaired husungar istnewa dad z2ihak ieserden as follows:

sebaga berikut:

A Papua + PT Teckno Dua Indonesia ro, PRMESERCES Dokumen Loka untuk Tebun Pajah. 2018 abel! Table 4-9 Klargin Biaya-Plus Berdasarkan Lapor ng 1? Cost-Plus Mangan Based

Tabel ' Table 4-9 Margin Blaya-Plus Berdasarkan Laporan Aragaran / Cost-Plus Margin Based

Budget Report

Transaksi dengan pihak independen f independent cates’ transacnana ben ata Mo baba Rug matot WEISS TER Log,

, ~ Harga Pasok Fer lates Week Jan sassy nba Mg un 5 Grose Peti Legal (en ada BR tetas

Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa! Faced parts focsacnvare

- Secs Butte olLsss! De sll Fan Ba as

"htesgaL akan ferat pesomoras Bahasa Insonesia Uso Bahasa indonesia nunienag Somat

Margin Biaya-Plus berdasarkan — Laporan The Cast-Plis Margin based on Budget Report

Arggaran pada transaksi dengan phak on the independent parties’ transactions is

Independen adaiah sebesar 7.6465 7 BAS:

Sedargkan margin Biaya-P:us berdasarkan MMeanwhie, the Cost-Plus Margin based cn

Laperan Anggaran pada transaksi dengan Budget Report on the related party's pikak yang mempunya hubungan istimewa transactions is 7.645 adalah sebesar 7 644i

Sesuai atau tidak sesuai '

Metode | Main! Penjelasan Bagian .

ALP tape oN

Map Pi ade products from related parties which are then sold back to its related cr independent parties witout any additional process or added value on those products fetode Biaya-Plis } Cost | Karena terdapat banyak faktor yarg tidak dapat | Sesuai untuk

Plus Method (Cost-Plus) dretrrinas: dalarn has peangupan atas Kebyakar | menguji harga dengan menggunakan metade COP | kesebangdingan maka metode Biaya-Plus cigunakar untuk | transaksi meng) peperapar Prinsip Kewajasan dar | peniualas

Kelaziman Usaha pada transaksi pemualan | minyak olahan :

minyak olahan antara TO) dengan pihak yang | Appropriate fe

Mmempunyal hubungan ISstmewa aniyze the

Since there are many factors that cammet he SOUND akta at ehmnates an analyzing the pesing Policies Dy | o "

Lusin the CUR method thus. the Cost Plas sales metho es usec tu analyze bre eanplecator of te Pansactons

Arms Length Princrcle an refined a sales transactions between TO and related party

2) Tahun 2018 merupakan tahun kedua bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjualan secara komersil sehingga pada tahun 2018 tersebut, Pemohon Banding masih banyak melakukan trial and error dalam memproduksi dan banyak mencoba-coba/meraba untuk mengetahui bagaimana caranya menetapkan formula harga jual yang tepat dan saat membeli bahan baku yang tepat dan lain sebagainya; Tanggapan Terbanding:

a) Berdasarkan halaman 19 dan 91 TP doc/ Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding beroperasi secara komersial pada bulan Februari 2016, dengan data tangkapan layar sebagai berikut:

PAN PU PT Tachi Ola Inde pesla pg Perce ih Demurner Lok vec Takur Pajak 3018 sega SI SIN GE

Segal dergan Pata 3 Argue Dasar Aacordicsg te Article da the Saver y"s Adickes

Fersaiae". "lang Indkus— kecanan at Agsacigton. the seces cf fe acivces

Sersahags malisut (raga berhasis minyak carprises pal» ci-vased indesty and par selang seait Jan i dusti cleckimig verbagis ai-basas geochectcsl metry.

Tan ak C05 Saw.

Kantor dan fasiitas panck TDI cerdefias can TIPS -ggigtered office and plan Sacdity ig at JL.

kerak ii LL. Aaya Pelapunan OPO Kasi Rays Feakusan 0 “abil (langsa Batam

Uengse. Para Peee? Kesukaan Sia. #sat7 terwalan Kal. Irdoresia “he perresis Tl mai sercperesi secara Cavygany scared its commercial cneratidns ir korrearsial tac 2 Sula Felrugs 2078. February 2016".

Tul secara Mayoritas Simuis les SIS yang Toiis naicity owned by SIS8 Anh cas FO

Semiiki TOT da total sahamnya oan JP SB Af its zotal shaves ard OPFSo rich bas got yay Tecaisi 15 dari total sahait “ya. SKA are 3158 dan LPFSB Sud sahamnya dini iki oes SiSd sed DPFSB are 105 sane¢ oY TGHSB,

THSS, “GHEB diilici sece "2 larssuna deh TiHSB is osnec oy HTSSB wrase share

HTGSS yang sepersilkan sarannya $2. 20% oscershlo is 88.58%: of its una sharas ss divils. meh GACMB des EP Gi iiki oleh gered i) SA MB and 7.82%) cf ce cote:

HIF. sharas is cyced oy KF,

Sacan pevikui mi ada‘an svustur kecemiikan The “aire célow s7 os re structive of TT's sara” TAI. shaver clon.

CUR gant ragar dt Ges MISA sage 2

Hal. / Page 19

Tahun 2013 merupakan tahun ketiga basi TSI 212 is the third year for TDI since the sejak dimulainya kegiatan operasional di tahun cperational actvities started in 2016. This year, 2216. Pada tahun ini. TO! telah mengalami TO! has exaerenced several develomments heberapa perkembangan seperti pesingkatan such as an increase in the number of sales to jumlah penjualan kepada pihak Independen. independent parties.

Kapasitas produksi ditahun 2018 yang dihitung The production capacity in 2018 which is berdasarkan jumlah RBO-PKO yang djual calculated based on the amount of RBD-PKO adaian sebesar 64.569 KIT. Jumlah ini masih sold is 84.569 MT. This amount is still very far

Hel # Page 91 b) Sesuai Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit diketahui bahwa Pemohon Banding beroperasi secara komersial pada bulan Februari 2016 dan Tahun 2018 merupakan tahun ketiga sejak dimulainya kegiatan operasional di tahun 2016, dengan data tangkapan layar sebagai berikut:

PA GUA IMP Word SPA

Sel TO PINBNCIEL STATEMENTS ne years ender $i Decemher 2018 and 2017

GP UPRAL INF GRIIATEON

EADS See pil che oy Th Bevesier Las avd siar cp ie tthe Mo oot eee a hau ores lane gone ard Fae Por Atte vatige Aeacd | fe ata da soe lang Letter 2 Ue PA) G12 dates Sues! LL

Paso Dea Songon idan, Menag atid ag bata Pang Phat mg Pusara ele Ta na ase Detefiayess WONT an SSS ea ees ne

c) Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa Tahun 2018 merupakan tahun kedua bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjualan secara komersil adalah keliru;

3) Menurut Pemohon Banding, angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan angka target margin yang diharapkan dapat tercapai berdasarkan informasi keuangan yang diterapkan pada metode penentuan harga transfer Pemohon Banding yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018. Penggunaan informasi Laporan Anggaran untuk Tahun 2018 dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada penentuan harga transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 213 tahun 2016 yang mensyaratkan data yang digunakan untuk penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer adalah data atau informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi afiliasi terjadi;

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa dalam analisis kesebandingan, Pemohon Banding menyatakan menggunakan data pembanding internal yang berupa Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independen, dengan data tangkapan layar sebagai berikut:

4.4 Identifikasi Pembanding f identification of Comparanie

4.4.1 Data internal dan eksternal pembanding ¢ Mera ama LTE LOKAL data

Ketika meniermapnan sereridan harga transfer. er arolvirg tre transfer peiniva salaa satu langkar terperning yang arus deteriminst on. O72 of te rest ir TARI steps

Wha<ukeaq adalah mencatt der mer to no .s te look for anc select the cemcarable.

Hai. f Page GS (02 Pave Sere Ces coumen Lewd LOTS ROSE pembaagag. Gunbe- cari weassasi yard Tre soucce of a samparsale transaction may

Gian agkan Kere gkisan berasal Agari se Tom tarsactonms Seaesicted hy brie

Wansa<si yang Gliia<ukad oleh veajin Paa< Taxpayer worn independent garties Pera dengad vine< indepenser ipemvarding cCairserainey O° transactions conducted

ISA TAU Tensaks: yara dile<ucaq SISA aetweer citer Taxpayers with independent

«ajib Palak Lain dengar siha< odecerden aries textena comgarabiei Foo the fpembarding e<stemaly. Wolk Ipa anaiis.s afilates' transactions analysis purpose, if a

WenISa<si Alias. pKa sebuac serisarasn caomrmsery has irterral or exterqa! carm-serabie memiliki pemcarding interral stau eksterral of the same degree cc sir ianty. internal denge1 ingxat kesesaidirgan yang sama. camserable is preferrsa to be used over the

Berea acag ‘obkesmel lebil Ss Sarackad anthe Seton! air paracths.

digunc ian danceada pemeardirg ekstermal

Data pembarngag yarg tersedia yang Tre availanle cerwarabis cota ta used ir the digaunasan datani araliss kesebaN ANA corasrabi ty analysis o1 the aspicatior of bPenerapand Prins 3 Kewaaraa Ga Kelaz mad Acme 's Length Principle of the related partes’

Usaha de am tarsaksi penjualar mina refried oil sales transactions is internal oleqar dengan pitak yang merpuryai cuirperante dala. Tne merkongd internal hecurae: istimewa adaian data pemoanding comperaiie data is in the *orm of a Sec SAN

Irena. Data pembarding erna! yang Budget Reeport on transactians weit cinaksid adalah berusa Lapersn Arqgacan nodepeide rt partes

Tersegmentasi pada iransaksi dengad pihak incepeidet

b) bahwa penerapan angka Biaya-Plus sebesar 7,64% oleh Terbanding adalah sesuai dengan pemilihan dan penetapan data pembanding internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diungkapkan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, dengan data sebagai berikut:

Transaksi dengan pihak independen / independent parties’ transactions

Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa f Related party's transactions

Costes hidangan = eis Sie ban Bee 7.8455 c) bahwa pada halaman 90 Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan adanya Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit, namun tidak diterapkan dalam analisanya Pemohon Banding karena lebih memilih menggunakan Laporan Anggaran.

NA SS PT Deck Dua Inde recia nae FREE a MISES Gehumer Loka! ursur, Fates paler 2618

& Informasi Keuangan / Sinancial ON OLGA

SA Laporan Keuangan Perusahaan ! Companys Pinadcarl tecoct

Tass di Sasar sii acalas ‘rforvasi last an Tre raale kelak 1 Tha icta.™maticor cf DI os seuancan TDI: finac cial repot:

Tabel Tone S- bo conmesi KeLangan TOY TOR cs Berani Aa aon

Sri ME Kila Boa LS rey fanaa — CSS MAS AN — Toer

Disain aer 2 Autres oy KAP Saarles & uc s

Dp St Ai ae eres Sraja 1 Pesen Fave

LAPAN LEARN auch tear: Tans: Paas 220 ea aga Lk 25a: Soe

Lesh BOT Meri Seca! Wea SS saree art five ST LG ara Sanca yang isanai si Lacoran Suar sis gya Tabah Sajak TN RL Ane emt et Isa Se BF Saga wars Saree? Aor Salas “ear aye ee aie

Se gs einasi ma-teasarkan lasa7~ Lica mania 4 F rara SBL ici FEE SEO 4 7

Tama 1 Beqerecsrainge TEST si et pg ET toute rates PANAS

Tabel di haweh ini acalah rancs mar Fisraca The tas oslow is ihe summery of Tiscs Yea

Wan Laporan Leke-Rugi Taser Saak 2012 2018 Balance Shee: acd Pref. ann Less beseais fukasi Lasarsn Anggara dan Stececien: ala-g woh ce Busse: and Aciua

AA . Pasal ea teki lagu siska Kecer Fluctuatia 7. Tor me cesis. ulsase medina. Lapsran AsAit umuk Tenus Sajak rater to Audkec Repent far Sisca wear 2513.

Hal. Pase ao

4) Koreksi Terbanding menggunakan Metode Cost Plus Margin menimbulkan adanya penghasilan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Tanggapan Terbanding:

a) Pemohon Banding dalam persidangan tidak konsisten dengan data dan fakta yang ada bahwa Metode Cost Plus Margin merupakan metode yang dipilih oleh Pemohon Banding;

b) Pemohon Banding sendiri telah menganalisa dan menilai penjualan wajar pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan data pembanding berupa Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independen dan Terbanding menggunakan metode dan margin yang sama sesuai data pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018;

4.8 Penerapan Metode Yang Paling Tepat ! Application of the Most Appropriate Method

Transaksi Penjualan Sales transactions

Sebagaimara yang telah disebutkan pada As mentioned in the previous explanation, the penjelasan sebelumnya. bahwa metode yang methcd used to analyze the application of the digunakan untuk menguj! pengrapan Prinsip Arm's Length Principle in refined oil sales

Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transactions between TDI and related parties is transaksi penjualan minyak olahan artara TDI the Cost-Plus method. In this case. the analysis dergan pihak yang mempunyai hubungan will be carried out on the Segmented Budget istimewa adalah metode Biaya-Plus. Dalam hal Report on transactions with related party.

ini, pengujian akan dilakukan pada Laporan Meanwhile, the comparable used is the

Anggaran Tersegmentasi pada transaksi Segmented Budget Repart on transactions with dergan pihak yang mempunyai hubungan independent parties.

istimewa. Sedangkan untuk pembandingnya adalah Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independen.

c) Dengan demikian, isu mengenai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang didalilkan Pemohon Banding adalah tidak relevan;

Dari data dan dinamika persidangan, maka dapat disajikan perhitungan kembali kewajaran penjualan kepada pihak afiliasi sebagai berikut: Semula:

Rp 333.190.389.844 28.92%

Rp 1.152.022.245.262 100,00%

COGS aflisasi tersegmentasi — Rp622 O14 45.805

Gross 31k- Un | 1046

Sales ke Afilasi yang memanuhiPKAU = Rp 822.014 45808 + 1 754%: x Rp 822.0°4 15908

= Rp822014 45808 + Rp 9280” BUMI

= Rp684819.026.5-5

Sales af ‘sas tersegmentesi = Rp 649.504 440.206

Koreksi Sales = Rp 35.161.581.180

Sesuai data dan dinamika persidangan:

COGS afiliasi tersegmentasi: Rp 622.014.145.808

Gross Mark-Up : 764%

Sales ke afiliasi yang memenuhi PKKU = Rp 622.014.145.808 + (7.64% x Rp 822.014.145.608 1

= Rp 822.014.145.808 + Rp 62.801.880.740

= Rp 984.816.026.948

Sales afiliasi tersegmentasi = Rp 818,831,855,418

Koreksi Sales = Rp 65984171130

Semula:

Peredaran Usaha 1152022 245 262] 1.202 458 730.841) 1.187.183.826 442

Harga Pokok Penjualan 1.164.772.386 260) 1.164.772 386.260) 1.164.772.386.260

Penghasilan Bruto 127501409981 37.686 3244581) 22411440182

Biaya Usaha Lainnya 821009267021 821009267021 — 82.100.926.702

Penghasilan Neto Dalam Negeri 848510677001 -44.414.582.121| -59.689.486.520

Penghasilan Dari Luar Usaha 1160693929 7160693929 7.160.693.929

Biaya Dari Luar Usaha Ao Ao 40

Penghasilan Neto Kornersial 876903737711 37252888192) -52.528.792591

Penyesuaian Fiskal Positif 1826810478! — 1.325810.478 1.826 810.478

Penyesuaian Fiskal Negatif 17840634961 — 1.784.063.496 1784063496

Penghasilan Kena Pajak -87.647,.626.789| -37.211141.210| -52.486.045.603

Sesuai data dan dinamika persidangan:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan mengingat data dan fakta serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok- pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 35.161.581.180 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: A. Tahap II dan III – Segmentasi COGS dan Perhitungan PKKU

Koreksi Terbanding pada saat Proses Pemeriksaan

COGS ailisasi terseymentasi > Rp 822.014.145.808

Gross Wark-Lis 7 64% salés ke Ajliasi yang memenuhiPKKU = Rpé22.014.145.808 + ¢ 7.64% x Rp 622.014.145.808

= Rp 822.014.145.808 + Rp 52.801.880. 740

= Rp 884.815.025.548

Sales avilisasi tersegmentasi = Rp 849.654.445.368

Koreksi Sales = Rp 353.161.581.180 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi perhitungan segmentasi COGS dan perhitungan PKKU yang dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menggunakan penentuan harga dengan metode Biaya-Plus 7,64% sebagai data pembanding dimana tidak sesuai dengan Realisasi Penjualan Pemohon Banding pada tahun 2018;

bahwa dalam menyiapkan TP Documentation untuk tahun 2018, konsultan yang ditunjuk menggunakan Laporan Anggaran yang bersifat estimasi/target sehingga mendapatkan margin sebesar 7,64% dan bukan berdasarkan angka laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Akan tetapi, pada kenyataannya selama tahun 2018, realisasi penjualan berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit dari Pemohon Banding hanya menghasilkan margin sebesar -1,1% dan hal ini berbeda dengan margin yang diharapkan sebesar 7,64% yang angkanya berasal dari angka estimasi untuk tahun 2018;

bahwa Margin -1,1% tersebut disebabkan oleh berbagai faktor sebagai berikut:

a. Komoditi utama yang dijual oleh Pemohon Banding adalah menjual RBDPKO kepada customer;

b. Harga Pasar yang tersedia dan berlaku di pasar internasional adalah harga atas produk RBDPKO;

c. Harga Pasar hanya menjadi harga acuan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi akan tetapi harga jual dapat terjadi berdasarkan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, sehingga wajar apabila terdapat fluktuasi harga;

d. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjualan secara komersil sehingga pada tahun 2018 tersebut, Pemohon Banding masih banyak melakukan trial and error dalam memproduksi dan banyak mencoba-coba/meraba untuk mengetahui bagaimana caranya menetapkan formula harga jual yang tepat dan saat membeli bahan baku yang tepat dan lain sebagainya;

e. Selain menjual komoditi utama yaitu RBDPKO, Pemohon banding juga menjual sisa bahan baku/excess/atau dapat disebut dengan scrap yang tidak dapat dijual dengan nilai komersil yaitu sebagai PKFAD dan/atau PKAO;

f. Excess dimiliki Pemohon Banding biasanya masih dapat dijual kepada pembeli yang bersedia untuk menampung dengan harga yang jauh di

bawah pasar dan di bawah harga pokok pembelian karena excess ini tidak memiliki nilai pasar;

bahwa Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding yang menyebut bahwa Pemohon Banding keliru karena di dalam Dokumen Lokal dan Laporan Keuangan disebutkan Pemohon Banding telah beroperasi sejak Februari 2016, sehingga tahun 2018 merupakan tahun ketiga bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding sampaikan bahwa memang benar Pemohon Banding baru beroperasi bulan Februari 2016, namun Pemohon Banding baru melakukan trial pengiriman pada akhir 2016, sehingga wajar apabila Pemohon Banding masih banyak melakukan trial and error dalam berproduksi. Hal tersebut dapat dilihat dari rangkuman penjualan Pemohon Banding selama 2016 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga hendak menyampaikan bahwa dalam melakukan usaha jual-beli minyak, Pemohon Banding tidak dapat menyimpan persediaan dalam waktu yang cukup lama, dikarenakan kualitas minyak tersebut akan menurun. Hal tersebut menyebabkan komoditi yang Pemohon Banding jual kepada customer juga hanya dapat dijual dengan harga yang terbaik yang dapat diperoleh pada saat itu dan hal tersebut harus dilakukan untuk menutup biaya operasional serta menghindari kerugian yang lebih besar akibat menyimpan produk terlalu lama;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan angka target margin yang diharapkan dapat tercapai berdasarkan informasi keuangan yang diterapkan pada metode penentuan harga transfer Pemohon Banding yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018. Penggunaan informasi Laporan Anggaran untuk Tahun 2018 dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada penentuan harga transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 213 tahun 2016 yang mensyaratkan data yang digunakan untuk

penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer adalah data atau informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi afiliasi terjadi. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011 diatur bahwa data pembanding internal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Data pembanding internal mensyaratkan pada transaksi dengan pihak independen yang sebanding yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding, sedangkan angka Biaya-Plus sebesar 7,64% merupakan data yang berasal dari Laporan Anggaran untuk Tahun 2018;

2. bahwa Terbanding seharusnya menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding berdasarkan nilai aktual yang ada di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada ketentuan dan penjelasan di atas, untuk membandingkan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tentunya juga dibandingkan dengan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen. Dan apabila bermaksud untuk membandingkan transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independen;

DataYangDiujiDataPembandingKesimpulan
Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Laporan Anggaran untukTahun2018: 7,64%Penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak independen Laporan AnggaranuntukTahun2018: 7,64%Gross Mark-Up yang ditentukan untuk hargatransferpadakeduabelahpihak telahsama(sebanding).
Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihakyangmempunyaihubunganistimewa berdasarkan Laporan Laba/Rugi TersegmentasiuntukTahun2018: -0,39%Transaksi yang dilakukan (yang aktual terjadi) oleh Pemohon Banding dengan pihak independen berdasarkan Laporan Laba/Rugi Tersegmentasi untukTahun2018: -2,87%Gross Mark-Up atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen.

Adapun rincian nilai aktual yang seharusnya digunakan berdasarkan Laporan Keuangan Audit adalah sebagai berikut:

ItemNilaiAktualberdasarkanLaba/RugiAuditReport
Totalafiliasidan independenAfiliasiIndependen
Sales COGS Rawmaterialsused IndirectMaterial DirectLabor FactoryOverhead: DepreciationExpense UpkeepandMachineryMaintenance FreightChargesforCrudePKO ElectricityandWater Insurance Totalproductioncost Finishedgoods: Beginning Ending Totalfinishedgoods TotalCOGS Margin=Sales/COGS1.152.022.245.262 1.277.039.581.441 10.726.517.479 4.522.292.570 23.073.892.691 6.391.916.454 16.748.556.321 2.598.401.965 357.241.965 1.341.458.400.880 19.859.248.208 (196.545.262.828) (176.686.014.620) 1.164.772.386.260 -1,11%818.831.855.418 901.244.408.851 7.570.019.007 3.191.514.933 16.283.925.009 4.510.963.520 11.819.949.013 1.833.768.723 252.116.166 946.706.665.224 14.015.255.808 (138.707.775.220) (124.692.519.412) 822.014.145.808 -0,39%333.190.389.844 375.795.172.590 3.156.498.472 1.330.777.637 6.789.967.682 1.880.952.934 4.928.607.308 764.633.242 105.125.799 394.751.735.662 5.843.992.400 (57.837.487.608) (51.993.495.208) 342.758.240.452 -2,87%

bahwa berdasarkan rincian laporan keuangan di atas, seharusnya Terbanding memperhatikan kondisi aktual dari Pemohon Banding dalam melakukan koreksi. Terbanding dapat mengacu pada margin yang dihasilkan Pemohon Banding secara aktual, yaitu Laporan Keuangan yang telah diaudit, bukan mengacu pada Laporan Anggaran karena bersifat estimasi dan tidak sesuai dengan realisasinya;

bahwa lebih lanjut, apabila dilihat dari kondisi aktual Pemohon Banding melalui laporan keuangan audited Tahun 2017 - 2022, Pemohon Banding memiliki trend yang meningkat sejak melakukan penjualan di tahun 2017 hingga tahun 2022 (Pemohon Banding telah sampaikan di persidangan tanggal 7 Desember 2023), hal tersebut dapat ditunjukkan melalui ringkasan Margin berikut ini:

Nilai Aktual berdasarkan Laba/Rugi Laporan Keuangan yang telah diaudit 2017 2018 | 2019 | 2020 | 2021 2022

-1,11% -3,89%| 11,85%| —-24,31%| —— 14,36Y4

bahwa berdasarkan tabel persandingan Gross Margin di atas, seharusnya Terbanding menggunakan nilai aktual Laba/Rugi di dalam Laporan Keuangan karena nilai tersebut merupakan nilai yang nyata- nyata didapatkan oleh Pemohon Banding;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; sehingga sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Selain itu, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa, pada kenyataannya, tidak semua Pemohon Banding selalu memperoleh laba setiap tahun, apalagi perusahaan Pemohon Banding baru berdiri pada saat itu. Seharusnya pemeriksa sebagai representasi dari Kantor Pelayanan Pajak dapat mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat berkembang dan memperoleh laba sehingga Pemohon Banding dapat membayar pajak dengan baik;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1) huruf l

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 18 ayat (3)

mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2106 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh wajib Pajak yang melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tatacara Pengelolaannya. Pasal 1

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat beberapa perubahan nilai koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha (Sales) pada proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan dengan rincian sebagai berikut :

bahwaberdasarkanlaporanpemeriksaannomor LAP 00014/WPJ.34/KP.0104/RIKSIS/2022 tanggal 8 Meret 2022 koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 50.436.485.579 dengan perhitungan sebagai berikut :

Peteiksa Menerapsan narga trensfer kepada pihak Alas. sesuar yengun yerg iclah dietepkan eich wa 9 pajak sada 15

Dacunenlalan secesar Cast Plus maryn 7 Badi

Bemasarkan Sakhal di atas cermerhsa "aciakuaan perrdungan kemuat perjualss sesuai cengan pres p kewajaran dan ke AAN usaha larsebut tercapai koreksi serualan sebesar Reg 50.436 ape 37409

COGS oflliga leroegmertus or BAG 204 a7e Jan

50g33 Mark Us Hed

Sales ae aflasiyorgmemanun FKKU: Rp SME 70d KPR 2AS 0 FRAY Rn AN 20d ATK 245 «

"Ah Bar 204 678 243 ‘ Rp Aas unt ERA

Fy IE Dah Sai) 347

Smes Shes tersogmenasi Pp $a ot 445 408 keraka Sales Re RO ANG App 515

Dasar harum:

Pasal ayat (i; UL FP

- Pasal HB ayal (hp Uk PPn

Oo Pasal 1B ayal UU RP

» Pagal 12 aval 3) WG ae bahwa koreksi Peredaran Usaha di pemeriksaan seperti tersebut di atas disebabkan adanya 3 unsur yaitu :

- Penerapan margin 7,64% sesuai data pembanding pada TP Doc;

- Koreksi COGS afiliasi tersegmentasi berdasarkan jumlah metrik ton per produk menjadi sebesar Rp. 836.204.878.249,- dan;

- Koreksi Sales afiliasi tersegmentasi karena adanya reklasifikasi penjualan independent menjadi afiliasi atas Invoice Nomor RBDPKO/X/PTTD/2018- 047 tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.822.569.950 sehingga Sales afiliasi menjadi Rp. 849.654.445.368;

bahwa selanjutnya pada proses keberatan perhitungan koreksi sales menjadi sebesar Rp. 35.161.581.180 diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :

LOGS ailisasi tersegrnentasi | Rp 622.014.145.808

Gross Wark-Up : 764%

Sales ke Afliasi yang memenuhi PKKU = Rp 622.014.145.808 + | 764% x Rp 822.014.145.808 )

= Rp 822.014.145.808 + Rp 62.801.880. 740

= Rp 864.816.026.548

Sales gilisasi tersegmentasi = Rp349 554 445.568

Koreksi Sales = Rp 35.181.581.180 bahwa koreksi Peredaran Usaha menurut Peneliti Keberatan seperti tersebut di atas disebabkan adanya 3 unsur yaitu :

- Penerapan margin 7,64% sesuai data pembanding pada TP Doc,

- NilaiHPP/COGSafiliasitersegmentasikembalimenurut PER-22/perhitungan Wajib Pajak/Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 822.014.145.808,-

- Koreksi Sales afiliasi tersegmentasi karena adanya reklasifikasi penjualan independent menjadi afiliasi atas Invoice Nomor RBDPKO/X/PTTD/2018- 047 tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.822.569.950 sehingga Sales afiliasi menjadi Rp. 849.654.445.368;

bahwa dalam persidangan terdapat perubahan nilai koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp. 65.984.171.130 dengan perhitungan sebagai berikut : COGS afiliasi tersegm entasi . Rp 822.014.145.308

Gross Mark-Up : 7.64%

Sales ke afiliasi yang memenuhi PKKU = Rp 822014145808 + (7.64% x Rp 822.014.145.308

= Rp 822.014,145.808 + Rp 62,801.880,740

= Rp 884.816.026.548

Sales afiliasi tersegmentasi = Rp 818,831,855,418

Koreksi Sales = Rp 65.984,171.130 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tersebut di atas pada dasarnya menggunakan Nilai Sales dan COGS sesuai Laporan Keuangan aktual/SPT Pemohon Banding sendiri namun menggunakan Gross Margin sebesar 7,64% sesuai TP Doc Pemohon Banding;

bahwa berikut data Sales dan COGS menurut Laporan Keuangan actual/SPT Pemohon Banding (isian Per 22):

Rp 333.190.389.844 28.92%

Rp 1.152.022.245.262 100,00% bahwa berdasarkan fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa ini terletak pada pemilihan penggunaan nilai margin, apakah menggunakan nilai Gross up margin 7,64% dengan formula Laba/Rugi : COGS sesuai TP Doc Pemohon Banding yang menggunakan Laporan Anggaran tersegmentasi ataukah seperti Pemohon Banding yang menggunakan margin -0,39 % untuk transaksi afiliasi yang didasarkan pada nilai Sales sesuai laporan keuangan aktual dan SPT Pemohon Banding; bahwa sesuai TP Doc Pemohon Banding menyebutkan untuk transaksi penjualan menerapkan skhema penentuan harga yang sama untuk seluruh produk baik penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun pihak independen, sebagaimana kutipan TP Doc berikut ini ;

TDI menerapkan skema penentuan harga yang sama untuk seluruh produk minyak olahan baik kepada pihak yang mempunyai hubungan

Istimewa dan pihak independen. skema penentuan harga didasarkan pada harga pesaing dengan dikurangi potongan harga yang besarannya beragam tergantung pada bahwa di dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding halaman 66 menyatakan menggunakan data pembanding internal menggunakan Laporan Anggaran tersegmentasi pada pihak Independen, sebagaimana tampilan di bawah ini :

cara best Aga cpa 1 pembanding Sumber dar transaksi yang The soLrice of 3 comparable Iransaction may dibandingkan kemungkinan berasal dari be rom transactans conducted by ihe ransaksi yang Glakukan olen Wajib Pajak Taxpayer with dependent parties jintenal dengan pihak independed (pam iarcdieag comparable; or Vangactions conducted

Internal! atail transaksi yang dsakukan Heh hetweer other Fasxpayers with independent

Wajih Pajak Lain dengan pihak indepencden paries {external ceamparable; For the (pembanging eksternal) Untuk tujuan analisis affitates tansasbons analysis purpose. if i transaksi afias! ka sebuah perisakaan company has internal ar external comparable merniliki pembanding interna’ atau ckstcrna: of the samc degrec of similarity. internal dengan tingkat kesebandingan yang sama. comparable s preferred ta be used aver the pembanding internal lenih disarankan untuk externa! comparahle digunakan daripada pembanding eksternal.

Data pemnandng yang tersedia yang The available comparable dala to used in ihe diginakan dalam aralisis kesebandingan comparability anaivsis an the apakan of penerapan Pringip Kewajaran dan Kelaziman frrevs Length Principle of the related parts

Usaha dalam tansaksi penjualan mmyak ref.nes ool sales transactions S8 interna olahan dengan pihak yang mempunyai comparanie data The mentioned interna hubungan istimewa adalah data pembanding comparable dara is In the form of a Segmented internal. Data pembanding internal yang Burget Repot oan transactions with dimaksud adaiah berupa Laporan Anggaran independent parties

Tersegmenlasi pada 'ransaksi dengan pihak insepender.

bahwa lebih lanjut dalam TP lokal halaman 84 dan 85 disebutkan pengujian dilakukan terhadap Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi yang mempunyai hubungan istimewa menghasilkan margin Biaya Plus sebesar 7,64% sebagai berikut :

4.8 Penerapan Metode Yang Paling Tepat | Application of the Most Appropriate Method

Transaksi Penjualan Sales transactions

Sebagaimana yang telah disebutkan pada As mentioned in the previous explanation. the penjelasan sebelumnya. bahwa metode yang method used to analyze the application of the digunakan untuk menguji pengrapan Prinsip Arms Length Principle in refined oil sales

Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transactions between TDI and related parties is transaksi penjualan minyak clahan antara TDI the Cost-Plus method. In this case. the analysis dengan pihak yang mempunyai hubungan will be carned out on the Segmented Budget istimewa adalah metode Biaya-Plus. Dalam hal Report on transactions with related party.

im, pengujian akan dilakukan pada Laporan Meanwhile, the comparable used is the

Anggaran Tersegmentasi pada transaksi Segmented Budget Report on transactions with dengan pihak yang mempunyai hubungan independent parties.

istimewa. Sedangkan untuk pembandingnya adalah Laporan Anggaran Tersegmentasi pada transaksi dengan pihak independen.

Berdasarkan informasi pada tabel 4-8 yaitu Based on the information in table 4-8. the

Laporan Anggaran Tersegmentasi, dapat Segmented Budget Report. information on the diperoleh informasi nilai margin Biaya-Plus Sost-Plus margin for transactions with related untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai party and independent parties can be obtained hubungan istimewa dan pihak independen as follows:

sebagai berikut:

Tabel / Table 4-9 Margin Biaya-Plus Berdasarkan Laporan Anggaran / Cosi-Plus Margin Based

Budget Report

Transaksi dengan pihak independen ! incependent pares’ Tnisachons bree . . Lab Rugi otar 14 225.349 754 2 eae ere NN . = eo ag oe fants ae

Harga Pukos Penjualan 186 255545 441

Stes Pan no Intan Erat toss: 14 205 MA PPP. gan ea Costof Goods Sold 188, 259 Gab Ad ° .

Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa ' Related party's transactions

Patah tees - Laba Rugi Kalar _ SG BE 499034 _ 7 ide ee SO Henge: Pkok Perjualan f45 099 SES AGS “oe flee See Agree Gross Profit ;Loss; 5690! 399634 | Pas, ea Cost af Goods Scid 745 G30 495 FEE _—

‘Manggunakan format penomoran Bahasa rdonesia ' Using Bahasa todonesia numbering format

Margin Braya-Plus berdasarkan Laporan The Cost-Plus Margin based on Budget Report

Anggaran pada transaksi dengan pihak on the independent parties’ transactions 1s independen adalah sebesar 7.64% 7.64%

Sedangkan margin Biaya-Plus berdasarkan Meanwhile, the Cost-Plus Margin based on

Laporan Anggaran pada transaksi dengan Budget Report on the related = party's pihak yang mempunyai hubungan istimewa transactions is 7.64% adalah sebesar 7,64%

bahwa dalam TP Lokal halaman 91 di bagian tentang Informasi Keuangan Pemohon banding mencantumkan isi laporan keuangan dan perbandingan laporan anggaran dan laporan keuangan nya sebagai berikut :

Tabel / Table 5-2 Ringkasan Laporan Keuangan TDI! TDI 5 Financial Report Summary

Learn | 20 | 5017 — Fuvettase + Ehartianan Lamar tur teri

.- aliddl. Aaa ri . .

Rana Lae dn Set | an PEE uy Maa Ap Oey Tara ae Ae

Asti tak La ko él nd LAL Yo} Fa eae ae Mn TA nies ae ae fa ET . Motu al Aiter

Tulal Axel 652.400 746.742) 667.057.7352. R45] Vad FR AT 13 roar. PN Tas Ani .

Pee) el 2a PASSE CAO SU ae AL A) Mt dR Ea Ghee [th agan _ _ 1H R3 .

Mera Penata Patut 33 Gea Aap ATI ort AAN fed BATA ELT? a JBickhauiig Fein

Tatal Kaswajitian dare Mudah 632.109.786. 741) 657 057.732 89 As FRR ARA FA Tole (Akta ani

PemegangSaham oo “—“—)#——— te Pant

Para Gali Manga . . . 1 1 [HATE Ka RENANG

Poryualan 1.182.022.2495 262 ! 1.202 537 1D7.905! Pel IN An BELT Zu. Sales pga PRE ieee BU Aa Tia be] aun Ou wep Br Seteg Panes

[ita lentera Pad ital IBe da a ee ed ee phe db MOE abe ates

Harga Pokok Penjualan TAG. 77 286.250 . cal 265,004.07 1 “ol voy rat Can TIO Poy wine al Paman Fasa

Dhan a (ab anal fees ee wt Seat Tae aa LEAGUE ah! isthe Liens (ier any Ken ea

GEILE Shy Papi belt belts | wibby obs My i Dive: Uhargcs

Manfaat Pajak Penghasilan i (Boban) — 219.912.344 5.909.743 PNS BRA ABG EEE Jin Tae SREP Para Sri .

bana Sana en Desert Tay

Late fomorehers (Lie 1 -t [| tam onaronenswe cme

[ronal Rug! Komprene tat Wee nn fa PA Hel te ab nee 1 Je Ph ed VL LP Total Gomprehensree Hearne

" Menggunakan forma! penomoran Bahasa ndonesia / Using Bahasa Indonesia numbering format

Tabel / Fable 5-3 Fluktuasi Laporan Anggaran dan Aktual ' Budget and Actual Report Fluctuation

SO oo oo AA

Pihak YMH Istimewa ! Geiated Psr, | Pihak Independen | ceoesogar Party

Deshnps: in | “| Pescuptan

Akta dita janggaran ‘Buager) Aktual Arti | Anggaran - Busas!

Fenjuaar . BIB.B31.8559.478 | B61949.792 B00] 335.490.289.844 | 200.485.198.200 | Sales kaga Pokok Perjuatan 822014 45.8068 | 745.055.093.766 | 342758742452 1 186 259.545.4417 | Cost of Goods Said

Laba Kotor . (3.182.290.390)) 56901.499.054 (9.567 850.608)) 414.275.349.759 Gross Profit

* Menggunakan format nenomoran Bahasa ndonesia/ Using Bahasa indonesia numbering format bahwa dari fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat informasi mengenai laporan keuangan aktual sudah diketahui Pemohon Banding ketika menyusun TP Doc-nya namun Pemohon Banding tetap memutuskan menggunakan Laporan Anggaran sebagai dasar penentuan harga wajar transaksi afiliasinya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalam TP Doc-nya Pemohon Banding sudah menyatakan menggunakan laporan anggaran tahun 2018 sebagai dasar penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 213 Tahun 2016 menyebutkan : Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mendalilkan penggunaan laporan anggaran tidak dapat dijadikan acuan karena bersifat estimasi dan tidak sesuai dengan realisasinya. Selain itu dalam Tahun 2018 merupakan tahun ketiga bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjualan secara komersil dan masih banyak melakukan trial dan error dalam memproduksi; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding ini Pengadilan Pajak berpendapat lazimnya Laporan Anggaran yang disusun Wajib Pajak sebelum dilakukannya transaksi dengan fihak afiliasi akan menghasilkan komponen nilai laporan keuangan yang lebih tinggi dari realisasi yang terdapat dalam laporan keuangan aktual. Namun dalam sengketa ini faktanya sebagaimana data di atas, komponen Sales dan Harga Pokok Penjualan (COGS) yang tercantum di dalam laporan Keuangan aktual yang diaudit kantor akuntan publik nilainya jauh lebih tinggi dari komponen yang sama dalam laporan anggaran, walaupun secara keseluruhan menghasilkan gross margin yang berbeda;

bahwa berikut perbandingan Penjualan dan Harga Pokok Penjualan antara laporan keuangan aktual dengan laporan anggaran :

Tabel / Tabie 5-3 Fluktuasi Laporan Anggaran dan Aktual : Budget and Actua! Report Fluctuation

=. Oe —-—— ee — —

Pihak YMH Istimewa Sesare F3, Pihak Independen : ‘cvececssy Far,

Deskngesi: . Description

Aktual Ann Anggaran Sa: | Aktual Setu |Anggaran Susust barga Pokor Pequaan 222 014 45 298 745 139 293 766 S342 755 240 452 185 259 846 441 | Cost of Goods Sara

Laba Kotor . (3.182.290.390) 56.901.399.034| — (9.567.850.608) 14.225.349.759 | Gross Profit bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding untuk menggunakan Gross Margin -0,39% sesuai Laporan Laba Rugi Laporan Keuangan tahun 2018, tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam TP Doc Lokal yang menyatakan menggunakan Laporan Anggaran tahun 2018 sebagai dasar penentuan penentuan harga

wajar transaksi afiliasi. Bahkan sekalipun di dalam TP Doc-nya Pemohon Banding sudah mengetahui informasi keuangan dan margin sesuai laporan keuangan aktual, tetapi Pemohon Banding tetap menyatakan menggunakan Laporan Anggaran Tersegmentasi di dalam TP Doc-nya dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat penetapan harga penjualan atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 213 Tahun 2016;

bahwa dengan demikian perhitungan koreksi atas transaksi afiliasi yang memenuhi aspek kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

COGS afiliasi tersegmentasi cfm Pemohon Banding : Rp. 822.014.145.808

Cfm laporan Keuangan aktual

Gross Mark up: 7,64%

Sales afiliasi memenuhi PKKU= Rp. 822.014.145.808 + (7,64% x Rp. 822.014.145.808)

= Rp. 822.014.145.808 + Rp. 62.801.880.740 = Rp. 884.816.026.548,-

Sales afiliasi tersegmentasi= Rp. 818.831.855.418,-

Koreksi Peredaran Usaha= Rp. 35.161.581.180,- bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak jumlah Peredaran Usaha yangseharusnyaadalahRp.1.187.183.826.442,00(Rp. 1.152.022.245.262.00 + Rp. 35.161.581.180,00);

bahwa oleh karena, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 35.161.581.180,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada

penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp,00)NilaiKoreksi Dipertahankan (Rp,00)NilaiKoreksi TidakDapat Dipertahankan (Rp,00)
1PeredaranUsaha35.161.581.18035.161.581.1800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut Terbanding: Rp. 1.187.183.826.442

Koreksi tidak dapat dipertahankan : Rp.0

Menurut Pengadilan Pajak: Rp. 1.187.183.826.442 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1PeredaranUsaha1.187.183.826.442
2HargaPokokPenjualan1.164.772.386.260
3LabaBruto22.411.440.182
4BiayaUsaha82.100.926.702
5PenghasilanNetoDalamNegeri(59.689.486.520)
6PenghasilanDariLuarUsaha7.160.693.929
7PenghasilanNetoKomersil(52.528.792.591)
8PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif1.826.810.478
b.PenyesuaianFiskalNegatif1.784.063.496
Jumlah(a+b)42.746.982
9JumlahPenghasilanNeto(52.486.045.609)
10KompensasiKerugian0
11PenghasilanKenaPajak0
12PPhBadanTerutang0

13 Kredit Pajak0

14SanksiAdministrasi0
15PPhBadanKurang/(Lebih)Bayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Teckno Dua Indonesia, NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota, Kota Batam Kepulauan Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp.0

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

Rp.0

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp.0

Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec dan Ferdy Alfonsus Sihotang,S.H.,M.Si., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.Hs. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.