Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-002768.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT. Teckno Dua Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002768.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Teckno Dua Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002768.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Teckno Dua Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/217/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025