Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-002765.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Labuan Widya Persada, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002765.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002765.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, alamat korespondensi di Jalan Bendul Merisi Utara VIII Nomor 26, Kec. Wonocolo, Surabaya 60239, yang diwakili oleh Shoma Sari, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 10B/PT LWP/SKK Banding/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diberikan oleh Cicilia Anggi Mayangsari, jabatan: Direktur, (shomasari1@gmail.com);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-982/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

5. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.11/2025 tanggal 18 November 2025,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-33/WPJ.11/2026 tanggal 13 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

PT Labuan Widya Persada

Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
638/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 010/Banding PT LWP/PPh
Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
00011/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 010/Bantahan PT LWP/PPh
Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 16 Juni 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 Nomor
00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ruteng dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/KEB PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/Banding PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/Banding PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp227.731.410

Menurut TerbandingRp371.516.315

KoreksiRp143.784.905 bahwa Pemohon tidak menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan sesuai dengan laporan penjualan tahun 2019 kepada Dinas Pendapatan Daerah Labuan Bajo;

bahwa berdasarkan fakta sebenarnya dan berdasarkan laporan keuangan Pemohon tahun 2019 tidak ada pembagian laba/dividen kepada pemegang saham;

bahwa Terbanding tidak mempunyai bukti yang kuat dan tidak memberikan penjelasan yang jelas yang mendukung koreksi Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pos ini berdasarkan buku/catatan/dokumen dan bukti kompeten yang valid serta berlandaskan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding temuan hasil Pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan;

PT Labuan Widya Persada

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah
Objek Pajak/DPP PPh Terutang Kredit Pajak227.731.410 1.138.657 1.138.657
Pajak Kurang Bayar Sanksi Administrasi
PPh yang masih harus dibayar

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00011/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
227.731.410371.516.315227.731.410371.516.315227.731.410

Dasar Hukum

1) Pasal 4 (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11), serta Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP;

2) Pasal 4 ayat (2) serta Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

PT Labuan Widya Persada

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (4), serta Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

PT Labuan Widya Persada

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitungpendapatan/peredaranusahaPemohonBanding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13830/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 melalui surat nomor 10/KEB PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat

PT Labuan Widya Persada

lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

f) bahwadalamLaporanPenelitianKeberatannomor LAP- 13830/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp371.516.315 dengan alasan:

- bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa diberikan wewenang untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pos-pos yang diperiksa baik secara langsung terhadap buku, catatan,

PT Labuan Widya Persada

dan dokumen Wajib Pajak (metode langsung), maupun secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu (metode tidak langsung);

- bahwa dijelaskan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 65/PJ/2013 bahwa dalam hal Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung, Pemeriksa harus memiliki bukti bahwa metode langsung tidak dapat digunakan;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa sehingga pengujian langsung tidak dapat dilakukan;

- bahwa Pemeriksa melakukan pengujian tidak langsung, di mana Jumlah Pendapatan/Dasar Pengenaan Pajak selama Tahun Pajak 2019 dihitung dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa selama proses Keberatan, Tim Peneliti telah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak hadir memenuhi panggilan Tim Peneliti dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

PT Labuan Widya Persada

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang diminta tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pengujian pada saat pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan metode tidak langsung;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding juga telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanging dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

PT Labuan Widya Persada

bahwa pada masa pajak yang diajukan Banding, tidak terdapat koreksi terkait pembagian laba/dividen kepada pemegang saham, sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan objek sengketa yang diajukan Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/Bantahan PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak 00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 10/KEB PT LWP/PPh Final

Ps.4(2) Ag 2019 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akte Perusahaan;

Bukti P-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 010/PT LWP/Penj.Bdg tanggal 15 September 2025;

Bukti P-8. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2019;

Bukti P-9. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung Berita Acara Pelaksanaan

Permintaan Penjelasan Atas Data;

Bukti P-10. Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan Orang

Pribadi Tahun 2019 - Pemegang Saham;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Akhir Nomor 010/PT LWP tanggal 9 Januari 2026;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1514/WPJ.11/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-6.Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya

Peminjaman Dokumen Pemohon Banding (Pemeriksaan); Bukti T-7.Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Pemeriksaan

Keterangan (Pemeriksaan);

Bukti T-8.Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya

Permintaan Data Pemohon Banding (Keberatan);

Bukti T-9.Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peminjaman Dokumen (Pemeriksaan);

Bukti T-10. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan I (Pemeriksaan); Bukti T-11. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan II (Pemeriksaan);

Bukti T-12. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-335 Permintaan

Data ke Wajib Pajak (Keberatan);

Bukti T-13. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-400 Permintaan

Data Kedua (Keberatan);

Bukti T-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T-15. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019 Neraca dan Laba Rugi;

Bukti T-16. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

PT Labuan Widya Persada

Bukti T-17. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2423/WPJ.11/2025 tanggal 8
Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 Nomor
00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 010/Banding PT LWP/PPh Final Ps.4(2) Ag 2019
tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada
Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,
menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk
satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan
tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan
Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari
pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak
menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat

PT Labuan Widya Persada

(2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak227.731.410371.516.315143.784.905
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas Peredaran Bruto Tertentu sebesar Rp143.784.905 bermula dari penetapan yang dilakukan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Agustus 2019. Terbanding menetapkan Peredaran Usaha sebesar Rp371.516.315, sedangkan Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp227.731.410. Selisih ini muncul karena Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung (indirect method) dengan mengalikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 27,43% dengan harga kamar rata-rata, yang menghasilkan nilai omzet hotel lebih tinggi daripada yang dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding meragukan validitas laporan Pemohon Banding karena ditemukan fakta penggunaan rekening pribadi direktur untuk transaksi usaha, sehingga Terbanding merasa berwenang menghitung omzet secara jabatan menggunakan data eksternal;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa laporan Peredaran Usaha-nya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan data riil yang dilaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data agregat atau rata-rata BPS oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi nyata usaha Pemohon Banding. Sebagai bukti tandingan utama, Pemohon Banding mengajukan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Manggarai Barat yang mengonfirmasi bahwa total omzet yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan data klarifikasi pemerintah daerah, sehingga Pemohon Banding menilai asumsi Terbanding tidak berdasar;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa pembuktian karena inti permasalahannya adalah pembuktian kebenaran materiil nilai Peredaran Usaha Masa Pajak Agustus 2019, dimana Terbanding mengandalkan data estimasi statistik pihak ketiga (BPS) akibat ketiadaan pembukuan, sementara Pemohon Banding mengandalkan bukti konfirmasi dari instansi pajak daerah (Dispenda/BPKD). Sengketa ini juga mengandung unsur yuridis karena terdapat perbedaan penerapan hukum terkait kewenangan Terbanding menggunakan metode perhitungan tidak langsung (jabatan) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 ketika wajib pajak tidak menyerahkan dokumen lengkap, serta validitas dokumen klarifikasi Dispenda sebagai bukti pembukuan dalam sengketa PPh Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun Terbanding memiliki kewenangan hukum berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk melakukan penetapan secara jabatan menggunakan metode tidak langsung (TPK BPS) dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pembukuan yang lengkap, namun penggunaan metode tersebut

PT Labuan Widya Persada

tetap harus tunduk pada asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Pajak menilai bahwa data statistik TPK BPS merupakan data agregat/rata-rata makro yang tidak dapat secara serta-merta mencerminkan kondisi operasional yang unik dari hotel milik Pemohon Banding secara spesifik dan akurat;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah mengajukan bukti kontra berupa Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dari BPKD Kabupaten Manggarai Barat yang mengonfirmasi bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan telah sesuai dengan hasil klarifikasi instansi pemungut pajak daerah. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah (BPKD/Dispenda) mengenai objek pajak yang sama (pajak hotel dan restoran) memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat (probabilitas) dan lebih mendekati fakta riil dibandingkan dengan estimasi berdasarkan data statistik rata-rata wilayah yang digunakan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan konsistensi data antara laporan pajak pusat dan pajak daerah. Fakta bahwa angka Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sinkron dengan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran menunjukkan adanya itikad untuk melaporkan omzet secara nyata. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa asumsi Terbanding yang menyatakan adanya selisih kurang lapor sebesar Rp143.784.905 tidak didukung oleh bukti yang memadai dan tidak selaras dengan asas kebenaran materiil;

Menimbang bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan penentuan nilai Peredaran Usaha. Sejalan dengan pendapat Pengadilan Pajak yang juga tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, maka demi keadilan dan kepastian hukum, maka koreksi Peredaran Bruto pada PPh Pasal 4 Ayat (2) tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan-pertimbangan yang serupa;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak143.784.9050143.784.905

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp371.516.315 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp143.784.905 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp227.731.410

PT Labuan Widya Persada

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar227.731.410 1.138.657 1.138.657
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Labuan Widya Persada

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00012/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, atas nama PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, (shomasari1@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Labuan Widya Persada

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Labuan Widya Persada

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.