P U T U S A N
Nomor PUT-002756.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002756.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Herdyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 165/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 4 Agustus 2025,
2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding
Lawan