Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-002756.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002756.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002756.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 165/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 4 Agustus 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu S. B. / 199111232010121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP: Febri Herliansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1844/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

724/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 009/ABU-

TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00503/

KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: - tanggal 7 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk512.990.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN0
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2212.825.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran525.815.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

009/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No. SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) pada tanggal 5 Februari 2025 (“SPKTNP- 236”). SPKTNP-236 tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding atas kegiatan Penelitian Ulang terkait penggunaan Surat Keterangan Asal dalam skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA- CEPA) pada importasi Pemohon Banding.

I. Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding

Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain

oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

B. Persyaratan Administratif Lainnya

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan.

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan,

setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa SPKTNP-236 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 5 Februari 2025 sehingga jatuh tempo masa 60 hari-nya adalah 05 April 2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 24 Maret 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati.

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding” Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025.

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025, sebesar Rp. 525.815.000 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) pada tanggal 24 Maret 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait.

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa………

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Achmad Fachmi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 September 2007 dan Akta Nomor 01 Tanggal 3 April 2021.

Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding menerima SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

2 Fen Lins: IDR PL rp 1

2) BMAI 2M! BMTE

3 EMADE BMIS EMIS 7

4 Tak -

4 FENEM 7

" Pra Par Li -

S Denis

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa penerbitan SPKTNP-236 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 10 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20230203-00188706618707 Februari 2023
204030S-210147-20230203-00188806618807 Februari 2023
304030S-210147-20230203-00188906618907 Februari 2023
404030S-210147-20230203-00189206619007 Februari 2023
504030S-210147-20230206-00189406619107 Februari 2023
604030S-210147-20230203-00188506751508 Februari 2023
704030S-210147-20230203-00188606751708 Februari 2023
804030S-210147-20230207-00189506862008 Februari 2023
904030S-210147-20230203-00189006978309 Februari 2023
1004030S-210147-20230203-00189106978409 Februari 2023

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN). Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-236 sebesar Rp. 525.815.000 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Lo Serang an Fergaen Barding telah wewentl. feteacien aga. Parang

Pan PAN NA Na lot

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi.

Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding.

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Berdasarkan dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

Rule 7 “The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku.

6. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period

2. …….

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

7. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada

awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

8. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang (2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran

Pasal 3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara, yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) …..

(3) …..

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam

Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(11)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau c. Substansi

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon

Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan kami tersebut di atas,

kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025, sehingga hasil penetapan sebagai berikut: Dari yang semula:

URAIAN KEKURANGAN

2 Bea Masuk TOR SLE gan

5 PPh Pasal 22 lur be S25.000

- Denda Admunistrast

Total IDR 525.815.000

Menjadi:

URAIAN KEKURANGAN

1 Bea Masuk maan

J. PPh Pasa 22 Tana

4 Tenda Admnisrasi Moni

Total Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025;

P.2 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250201049288 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp525.815.000,00;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 076495612707 tanggal bayar 24 Maret 2025 sebesar Rp525.815.000,00;

P.4 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Boga Utama

Nomor 03 Tanggal 19 September 2007 yang dibuat oleh Notaris Siti Mariam

Muchtar W, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 Tanggal 3 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Kiki Asrinikania, S.H., di Kabupaten Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.6 Softcopy PIB Nomor 066187 tanggal 7 Februari 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy PIB Nomor 066188 tanggal 7 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy PIB Nomor 066189 tanggal 7 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.9 Softcopy PIB Nomor 066190 tanggal 7 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.10 Softcopy PIB Nomor 066191 tanggal 7 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.11 Softcopy PIB Nomor 067515 tanggal 8 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.12 Softcopy PIB Nomor 067517 tanggal 8 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.13 Softcopy PIB Nomor 068620 tanggal 8 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.14 Softcopy PIB Nomor 069783 tanggal 9 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.15 Softcopy PIB Nomor 069784 tanggal 9 Februari 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00503/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-002756.47.2025/PAN/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Agro Boga Utama, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Atas Barang yang Diimpor Oleh PT. Agro Boga Utama, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 melalui Surat Nomor 009/ABU- TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran dalam prosedur penerbitan SPKTNP yang diterbitkan Terbanding yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding serta tidak adanya penjelasan dalam SPKTNP a quo terkait dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari negara Australia sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia- Australia dimana telah memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kreiteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian,

Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:• KKPU-1/ST-294/PT AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025 • KKPU-2/ST-294/PT AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025 • KKPU-3/ST-294/PT AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025 • KKPU-4/ST-294/PT AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:10 (sepuluh)
Nilai Pabean:Rp10.259.785.045,83
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Selisih Kurang
Ketentuan yang dilanggar:PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean
Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Uraian terjadinya pelanggaran:
Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi IACEPA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 512.990.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 0,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPH:Rp. 12.825.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp. 525.815.000,00

2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp525.815.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 82/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

D. Penelitian dan Analisis

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang

dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

3. Bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan:

a. Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008, dan

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau

pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

b. pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

6. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data

dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

8. Bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

9. Penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat

Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

10. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d.melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk

kepentingan identifikasi barang.

(3)Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023, disebutkan bahwa:

Pasal 17

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang

melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 18

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data, dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:

a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau

b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

12. Dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan data/ contoh barang/ keterangan lisan/ pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu dilakukan permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak Perusahaan;

13. Bahwa berdasarkan proses penelitian ulang, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

14. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

15. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

16. Maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

17. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub

rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

18. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

19. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Materi Penetapan SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IA-CEPA terhadap barang impor pada 10 dokumen PIB sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.525.815.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);

2. Berdasarkan penelitian, PT Agro Boga Utama melakukan importasi dengan menggunakan tarif preferensi IACEPA dan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKASkema
06618707/02/23230329441316 Jan 2023IACEPA
06618807/02/23230329441616 Jan 2023IACEPA
06618907/02/23230329441916 Jan 2023IACEPA
06619007/02/2323032948672 Feb 2023IACEPA
06619107/02/23230329441816 Jan 2023IACEPA
06751508/02/23230329451320 Jan 2023IACEPA
06751708/02/23230329451420 Jan 2023IACEPA
06862008/02/23230329473830 Jan 2023IACEPA
06978309/02/23230329445617 Jan 2023IACEPA
06978409/02/23230329446217 Jan 2023IACEPA

3. Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW dan pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy), dengan rincian sebagai berikut:

1. PIB nomor 066187 tanggal 07/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21 01. 765.4 613 900 Banana

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan MIK0YD231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan MIK0YD231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 066187, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. CERTIFICATE OF ORIGIN

+ Baporter same address county and contact datas Peran ate tran tenner 2393294413 Form IA-CEPA

- nee INDONESIA AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC

’ PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA) ee Na da A ST aA :

Pa ae ana

Aang ag en opt CERTIFICATE OF ORIGIN

SBM en her an aa Page 1 of 1

Iss.ec 7 AUSTRALIA

"2 Smiomert Detans : ©” VA For offteral use onty (Oficial Customs Remarks) larimpentess Cous-gnee’s name adan, and country

Loos , Kh Paket antam D Peotererta! Treatment Given

ME PN Pe EBT AG LAN +) Preferential Treatment Not Given

AR ABTA SE TaN IN Math te (Please state reasows (BI Poet of discharge iif knows) Kn — - -

Wena

Signature of Autnonsed Signatory of the mporting Party

5 Rem 6 Oetled descrption of goods, number and hind of 17 4S Code “Aang Crmerian WO $ SURGA details to entity number packages if applicable! product nut ber and brand (8 digt code) for PE CTC VC or SPI the consignment such as name each Rem. and the adjusted value | enparters purchase order where QVT 1 used fumiber tease number and date Av Via, Bu Sea fay Bal

. _ LL _. . jar Bill of Lading number

* BEES MANIS yucteso Well Mega tiie a4 lN Valid ele

TATE oF DEFSR TIPE 20012023 (2 Delarater by the eenete: producer 1 Cenification

Mat Bett Oe Ut BARA Sed renresentarve Oe he bates ut toge ob Garr aut LK Serai ore fing that ite Hanan an none 4

BA na ne ae we late iterator ie Anton ang ICON Te Quads UeSCMDeD COM Ky win Ind ong” eu ferrets ECAC had 0 te a maja Mean et tf he lees a etre a Dor pesen ae Pounce Partners Pig Ajram cer

INDONESIA ME ee wpe at, i a a ee a ee ar at hg a ret a ae eg mee me Bor: Fath Ag mem eit, , ' an

Be heb ATA ate eee | Voeued at Biistan. 0D an ou geet . . - . “ pat race Date rana © gnatace and Canpany Gf authoriead aiynatory Place, date. signature and oft-ciat seal of the Issuing Body ie tee ee te [lee eke oe IN GICING Ungert lame of conipany SUNAN panty RN nto

SD ike ate ged ad rene uf estate as tua fy Dor miras

Sumber: Aplikasi SIAP

2. PIB nomor 066188 tanggal 07/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

te ete Foe ae La + .

Paman ra ampat an eed a

My so aE ata ama he low ta Pap es naa totes

© para He Lem Tors

. Sra EoT ERT Na ria 4 fone

. CURE PEAS WM REELS AP nat '

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

427014 764 4-01 3 DOO (seis

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan 7IG9OU231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan 7IG9OU231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 066188, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. DD porter MANA address NY and cnetart detaie Mentan t Onan Number 23032944 16 Formiacepa

PEMAIN aga ta ta

Sa bara | INDONESIA AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC

, ‘ , PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA)

, Born ta Sot

Bon sun Bay oye CERTIFICATE OF ORIGIN

BEA Bh at Page 1ot1

Issued-n AUSTRALIA

2 St nmel Dipta TA For oftciat wee onty (Ottis Customs Remaner a Importer a ooaigoee s Namin adders and county

0. eee rey Petra) T Preterental Treatrant Gwen ae POM EN AS HAN LAMA 11 Preferenual Treatment Not Given

MRT Se TAN Oe ap (Please state reasons) ih Par of dahaga ut known so Signature of Authored Signatory of the Imporing Pany

Stem © Deuned gescapron of Goods number and kind of 7 MS Code "8 Ongin Crnerian WC. 9 Sumue@ Serpe te Kdentdy camber packages | applicable) product number and brand ' {6 digit code} tor PE. CTC, QVC of SPI the comsgnmert such ag nama. wach Aem and the adjusted value poker par Nase vider where OVC 13 used ember cre dice cumrberand

Gate Ber Way Bul Sea Way Bid

! . of B Lot Ladiry nLmber

: BEEF TB NSS nary NG WN TID La nalts ME tZ2O23

SATE LE CEPARTORE 08012023 “i Teratur ty the seputar producer +) Cernd cation

Tar fatter o autnersed representative Cr the teak ot goat carr ent oy aa nee ee Iran te tan 1 se 2

Tree PAN eg LA a ata ot ince st.on Cone atid teat me quate en ad comp wih ne og cm rents Kom tet on

. x : OE ats Sealed incom avon a Shape 4 ire i corena dusva a Comoe en ve Elunar ot Partie stp Ag Rent

INDONESIA Mee: er

Teg hang theres ot mene

Dg ae eer INA Lrdapter ALA the : Lee

Ce a ue erent eh ven Pameran Agree” er! os NOP eee pe . " at ian nama meee vs pore adanbegnpamba DAN na

Be ee at an an Lestat Besta tab rr) whee an PE an age vee Pte Th

Flare data rane e:gnature eng (mmpany of auihonsed signatory . Pisce date. argnatura and officss! seal ot the Isauing Body ar Ce ns Se atu

Dira ct ee Sh Pa PPA TIP get tite cet ati Socal Tod plasty tac nt bus Gi (CO Er reise ote pert nace ard adan uf eatitibor in boa 6) Ket nature

Sumber: Aplikasi SIAP

3. PIB nomor 066189 tanggal 07/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Pe mba aan Pron ga , ham

Me asal aa bey hook lee boas hate

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

P1014./54.4012 000 a Ben

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan YPR5FZ231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan YPR5FZ231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 066189, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

T Eka ote name areas county AN Lontar details V Corn and Qua Number 2303294419 Form IA.CEPA

Tr: INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC

Mi gL aed tte Aran PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA)

BR ke TON aa age mi ag ee nae CERTIFICATE OF ORIGIN

ABN rr 10g BRIO , ,

BN Oa FR Page t of 2

ISSued in AUSTRALIA

FP Smpnes Getar - 4 For ottciat use only (Oficial Customs Remarks) da entar Conygnee s name adareas, and country

. Ba, Tatan Tl Preferential Trratmert Geen

- : aa He TA KARTU — w

SE i 3 Preterentis! Treatment Not Given

Po RONEN 2 RE BAN OREN LAMA IPlease state reasorva) bo Pac of at harga Lf anown} ~ —— we Signature of Authorsea Sig’ atory of tie importing Party “tan 4 Detaned descapton of goods number and wind of 7 AS Code 8 Organ cetarsan (WO 9. Sutichera Batara to entity nyc packages of anpinabis) product number and brand (6 dig coder tor PE CTC GNC nr SPY the consignment auch as name each tem. and the adjusted value importers purchase order where GVC 18 used number ove number and dime Aue Wea, Bill, Sea Way Ot

1 0. . . Bill of Lad-ng numbar

4 BERS TRS ROUT SPESIAL TRIK ugDeet wee INN. 207 tee tty | DAG bles i SELR FAT TR RMN INES AL BAN 020230 wo Inte BE. 2027

Katon | mana

3 EERE TENT SA ME NT UM MUCRAE | angen Iwo IN PORE 2627

- Le at att hy Me eeporter producer, 11 Cerf cation

Do he bates A1 iba ACTED ALS Meret y cnited Inat INA SAT ILAN neem

Tat fant es ur ain sed representative Ces Dawe SAN Guage RE LOT ory GM Ene pergi To rere Stee fled on

Tee Op ie et tere mata 3 toeriar ce os Fiabe a tite IN INKA ALS o Gone aber s ar Buana Partuear p Arena

Se ata de agan ete

INDONESIA Ap 7”

Penta ates anon anna

MA ATA Ug NA an Rear Pramana ut ipa PN

MAL NA ARLE Ai Tera en bane etn Apaan et Ag pb

' perasaan

7 boty ge bey meee gt " Pee cceta Hor 2 OAL DD

Pa i: where nature and official wwel ul ihe terung Bod

Place dete name acpneture aid company Of authineed signatory "ace dala signature and oft 4 ut ine teeuing Body ape ake te eet a erate .

Gis bbb Bot yee PR AIR Ata LING (Ost rire Gala BIE NE Gaiety AE Gr BK yl

PDE ere tata anget carne aur adaress Of entar tan 61 Ulee Mim» 2

Sumber: Aplikasi SIAP

4. PIB nomor 066190 tanggal 07/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen

861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO mo 753 4-0 3G 3099 1-87

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Keterangan: Kode tiket layanan UVGCHY231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan UVGCHY231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 066190, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. GE RMPILATE OP UR

Sy Cxpacters hama addiese Cun iad Kane arang Cermat ca Begin Kumar 30R0GABG/ farmlactwa

See HN 8 AND AMS IKA AB lit 7 fstype cred INNONFESIALAUSTRAI IA COMPREHENSIVE PCONOMIC at oe ah . an PARINERSHIP AGREEVENT (IA-CE PA)

AIO ata ee CERTIFICLTE OF ORIGIN

Insusd ar RUSTRAWLA

2 Shugemer tetas Boe off bat usa oly (Heal Custom Foe arta] '

Lai Impotensi Gor slynee’s note, adress. anu cut ty

Pa bak DARN L. Protusontia Treatises Gaver ,

LOTALUA TIAL ALT LA SA AR TIM

UR RHP Ror RW Te eke Preferentia Treatment Not Green

TOME OL ANC OLB ATE AMA [Ploare rtato ‘easanvs]

Ib} Port of ducharge tif trcen}

IKE 8

Sipttire of Musi se SiguaPory othe Inpiorang Paety

[rotee |p Detatted tesedptes et ganda qumber aoe oot of 1. H3 code Da ang tear Ie, 8, Satpeneet Kuta ata entity eurtes | pevsoges (If appt suber produut member an bet (5 dice. Lap teu [rc STC. OKE SPI We cumangitn int wut oe ran. cach item. ang the adjusted va.ue — Imporler3 purchase vttter

Pattaru OVC is used number iavanca rumbur ang came; Ale Way HL sea Way Bild

. 7 . _ — LL . HAM Gt Bitte og samba h

4 LEED SISK. ° BONES pasaran Ag Ws Me Aan

Dad tau GA ites s Php RAeAES FOB pated Aa Nv anggi.esa

Beets G1 012003

3 TEER Kun as basa “Oo (Me Lena

1) Declaration by the expasun oroducer jadi Cenicatian roar Gener ena Ore cep esentative Gr the geue € crt cates ob tis here. PP Pat tt ia ce nares

Vet Biter eee ae gras Peta Pom ate rece eet waits AN cevott are that Fe gscas Paringna corey ta he Sagi requ. arta cele ae erat an ha Phe grace ons ele UPatre (fire ere ata DANA or bete BPA ap agian oes whoo

INDONESIA Peta

Tp asa Far,

Beat PR Ig AAN EN ee Te ana ra i"

Ing etesd Reber a Tumgaetacbie Donsere Tuer Yank tat - .

Batakan Karang its boo LO

ACRISTMI TRARIMG AIST RAL SCTV TR -

Brace date come age atures nid Lapang OF athe: sad mignatory Blace cata signature anc Oia: gmad of tha IscLing Body

V2 hap pe ab ee ten ear app anand hss di oR THAT Ai EY LI ale AR TI An RA Ch sat ne OF Re net og Cet mwa ea ba OF

Pe TION tesent name aie afters of eat titenia bas) (oe Brin:

Sumber: Aplikasi SIAP

5. PIB nomor 066191 tanggal 07/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21.014.753.4-012 650 VERDATE

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan UNYPAW231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan UNYPAW231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 066191, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. 1 Expert CERTIFICATE OF ORIGIN artery nam,

2 Ramer address Country and contact detals PA pentet ote mente 9993994418 Form ia CEPA

S5 MA BAL Ne AUSTRALIA Ty pra :

ON aa INDONE SIA AUSTRALIA COMPRE HENSIVE ECONOMIC

MEN ag RST HeLa PARTNERSHIP AGREEMENT tIA-CEPA)

POD PN at ABUT ON to ag Core NA APN set CERTIFICATE OF ORIGIN

ABN Ef OI RGD ATS

Page lott issued AUSTRALIA

"J Smpmer ~ — ve

2 Smoment Detaits @ For official use ooly 1Offn val Customs Remamay ser imporwrs Consignwe 5 name address and country

Pe a tawa PAI TONER GT 1 Preteratiai Tratmrat Swan

DP BAN ka ah Sha -

TARE DONS ENAM ai han KAN LA

MS PRAIA Preterental Treatment Not Gwen wARAR 2 SELATAN NLILINE SIA {Please state reascrus}

1D Port of gx harga if known | rs rl

NL OMe Ss

Signature of Authonsed Signatory of the imparting Party

$ Ber & Detaled description of goods. number and hind of 7 HS Coste 8 Gr gin cetarcn WO 9 Sufaert details to dentiy i mamber = packages iif apol able} product number and brand {8 digt code) far PE GTC. QC ar SPI the cersaienent such an name wah term and the anjuisted value 0 emparters purctase order

1 where OVC 16 used umber tecce number and vate, Air May Gil, Sea Way Bilt to. Ha 0. or Billet acing number

1 BEET TS MY NGS mangan wns ST ran treaty In NEE

GSP Le DEPARTURE 38912023

7. Decerat or by 8 esncrtes producer 11 Certication wat fate oF ane sed ‘epresentative Sn me ras of coe ned satan ak LA reer cee Ferd INA ben eat oa tar on tre te wel an, Te wee he aoe Stated ietoenaton § [ore ae Pal ite genes Tes ren ai ath tre eg gare rents toe hes 9 cares cece tr Papan Craps ft Mew saresia Aust a 3 Com peters ve zara © katrership Agreement

INDONESIA Ag wom

Le ay, . .

Lee Pay en an eg i hater dut te . Da .

Peta soe Do peers aan karatan Ag EM ent to 5 A Pe nga carte: and te man Tar ani , raga Peta

BB katak CET an sat boot BA deed wah

Ke he nodes.

Boe MP ee TRA

Piare date came aignsture and Company of authonsed agnetory Do phata date. eigrature and uin tel seat Of Ihe iweuing Body Boy

Ve tapi ite te Maan app ate

PES Sub bei OAS Me Pen PA NY GILING Aye hanno Lan ikan aan IN Pay ni can tran 3

De CHIEN Hinged acne and address Of ext bilan in DOs Pl CT Ot iman

Sumber: Aplikasi SIAP

6. PIB nomor 067515 tanggal 08/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

whee hte .

pesan, i Ki 1 be 1

Fevocrar cons RTs Sate Le tes

MA nan pan 4

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

PT OMA 453-013 000 MAL OA

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke

KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan H9LDGY231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan H9LDGY231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 067515, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

CERTIFICATE OF ORIGIN

1 Penotters name address Country and contact Gatal V Lert ate of Onde Mamba ara + ° :

v awe um 23203294513 formiacera :

Pe MEE TRA MA an na na te ee NR INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC

Mites LE ata te TIA PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA)

Po Be ay ON trae ago man rn ad CERTIFICATE OF ORIGIN

ABN gi na Page ‘of + issurd ri AUSTRALIA

2 Sm pment Detais — 14 For official use only {Otfic-ai Customs Remarks) la Timportes SK Consignee s name ardress and country wood BOT EMIS PA NA TONERS LT 11 Preferential Treatment Given

MARL RIN RONAN RES OR AN LAMA ~ Preferertial Treatment Not Given

GARE RAN MOONE SIA (Please state reasan's}

AO Pot of asc harge it kaown} "

ND NE et

Signature of Authonsed Sige atory of the Importing Party

S$ em & Detatted description of goods. ndmber and kind of 7 HS Code 8 Ongin Grterian (WO, 3 Suticwn detaile to dentty number packages: (if applicable} product number and brand 16 diget code! for PE.CTC OVS uf SPI the consignment such as name ach tem and the adjusted value enparter s purcnasa rear where CVC ip used camber ones re vue ber and

‘ date, Ar Vray Bil See Way Bia or Bir of Lad 99 CuInber

* BEE? Gov ean | 120239 wo MM Bt niat i ae ang Tantang ete UF DEPARTURE 18017023 ty Berlatar Lp ne ep omter procucer 1 Certficatan aa a SW cari ms AL fos Tres, cemihes rer ine API ON Maa

Mantas ves or a tr oie representative Cte bees 0 contin caries at ts mm erties Fes | a SA maa re Bea ONG owe Slated ANA 5 Ofte ard that he ganda desc ced coer ply ath Ie Tangan cq Me KT 1

Re ORL tt me (BG 2 TA Apt eta Ma (rotanesia AL SIU Een PERAN Raka KEPO Hamers! ¢ A jose

WAR ed 5 gore ne

INDONESIA Ag aoe an ng ang wee eee mmm

Cea pA Rg tr a pte arte at me i

PA gan ba errata notin PARAH Agree an? Ag . Loe

RISES boos

2 beban Pa tara

BE Lieb PLT AN aie ROE -

MAT EM ~ ‘

Bo Be ee RT | Luk the seauing y ! ature and uttiLuat awal of the Lasuing Bos

Place dale name signature and company of authorises eynstory — | _ Place, vate emnatuce « — 58.

VE apa mart Td mek ate og tate]

Obat ana te DMG PAK YO INVGHCING: MP ar rta en ah. en ar satuan tid pati nyaa tata te

Ip EXHIB TOON [insert na ang address of eartaion in tum b. Clo nagin — — 4

Sumber: Aplikasi SIAP

7. PIB nomor 067517 tanggal 08/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan

SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

moth ana re Pet aman 1 a .

Da IN LA SN HN HENNA het bn ok se bel Lag a Levert .

batal tea Denga et

. han ta . :

. hope et FE 4 " Mela

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21.014 /53 4013 000 OMS Sa]

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan 47TY1F231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan 47TY1F231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 067517, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. KEMIIILAIK UP UNOYIN

Thanet: asma aniteenn Len mt ants Swan tate Vianna Sean Muara 2202264514 Tema cepa

. vues INDONESIA-AUS TRALIA COMPRE HENSIVE ECONOMIC uae PARTNERSHIP AGREFMENT (IA-CEPAI man wat CERTIFICATE OF ORIGIN

Insuet in AUSTRAUIA

1 Smee Data 4 Tar umat ne ety LGA Luntur Remas app AA Kenapa ae ean eat ens and country a Sen BAP OREN AMA | Beatrant at "tertnani Nor Coven

Ie Barat emanga knew) pores ihe ONE =

Signature of Autmanted Signatar nf te mpartog Party ta Pat reg ae cotter faethe ate 7 a

Lu aan ata UD PAS ING ime ae En a vem Pulai mtk 1 eat

Sumber: Aplikasi SIAP

8. PIB nomor 068620 tanggal 08/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

pama apa tar dee ek ba haw hoa See) . Tn eres nem, 1

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21.014.753.4-013.009 Naina sl

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan IZHREC231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan IZHREC231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 068620, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk

hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. . CERTIFICATE OF ORIGIN

A Exporter nam aad e bs UPI Ans Contact detalles SV Peete ate ana Numner O44 DIAT IA Kon ALLE PA sha NER Gee INDONESIA- AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC kk ba naa OR PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA) ee ad CERTIFICATE OF ORIGIN tenaset AUSTRALIA

2 Sh jeotent Betas 4 Fee offical una cnty Of tal Carntorna Hear "

ameter Cesar ee «nama nadrese ang country

Dog AMR A RT bee | Preferential Teeatotant Gian ee act esr aan ANA (Pinage state roasanis)

Po Sant tara Ban ge ft kml 7 ~ 7 ~ te Signature of Authorised Signatory of ine Impart.ng Party omer 6 Data 03 ese nature yoo number and Hind of 7 4S Code "8 Ongin Criterion (wo. 9 Sunter deta ie re identity, 7

Dm be: fa ages IP ang. able! product number and brand {6 aight cade} tor PECTS, QVC oe SPL the Lanang pa ant Suri an name mart tem and ihe adjusted va uc um burtar s Kutu huee urdes where OVC is used number invoice number and date Air Way Bu: Sea Way Bill

5. “————————————-— Ao ——— _ Lor BAL of Lanting aumbar to De AAN Dy te ete prt 11 Ceniication

Nata Ma eet RG tenan Vath ott DON thats of Gee eh a2 at Tok Ketat ced ted Taat cre an er ance rece

Kan WO ee ee ee ere ate em eet tae at ss fren Baret Peat foe grain dens cient Sort pg Me AES PA BNN IDET PT poet Re a a riers Chace: Altima Indures BEA | line Pep matan Fis. Pate ser Aa men eet 1

NUOMESIA SEA

Piece Ame Mar MAN and COMpany Of BANC Need My Lay Place, date signature and offiriel seal vt the issuing Boy

De meme rata ater aa An ee

Gn eh Ma Tr POE DART MAAN AAN Pe Sab ae Aer yew Ba IN asa YA Pe ai Pa a

Sumber: Aplikasi SIAP

9. PIB nomor 069783 tanggal 09/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan

SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini)

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21.014.753.4-013.000 2203294454

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan DMWNIG231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan DMWNIG231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 069783, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. CERTIFICATE OF ORIGIN 8

SEND ME name Aen Ane Ana wa Karun wr Coon Me DAVADGEA BH Vm cla fee, . INDONESIA AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC”! wos coe es ue PARTNERSHIP AGREEMENT (lA-CEPA]

Senora ee | CERTIFICATE OF ORIGIN !

Banana Dang aa Paw se ssid AUSTRALIA

- — ——- ee — — —— — mmm —-— — 1

2 Sricenent fren a For Pcie ane ray vet Saat oars Teman

MLN FRAN rie atc ana, brafae suas uate pete rana (DI Bort oF diet Naege- ft known — —

PN Sige atur ov Ruth Kar Kannatney of the Im pama Paty a moe ach Kami arab ade ete ea oe IP Eo maa tot

. eth an bw Dana Ta ne

INDONESIA Ape fe ban Tan apapun ' Lama

" aa kata Pace dave, aqnstuce and whee Santi the lee ng Boy :

Pinca cate tanu anpnature and vinpany etawthomeadeqratery Pa a a

Conkle ‘ yews ut Ta sane a oe

Conte) oe pam ra neng agen Ham Lan ta a

Sumber: Aplikasi SIAP

10. PIB nomor 069784 tanggal 09/02/2023

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran)

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

bores holt iT Lore omar anna pena wee Iate Ro. Beso tama 1 mui ete dd :

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

21.014 4524012 000 fart ] ar ip Take WG

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan MEJXQ2231401.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan MEJXQ2231401

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 069784, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan

softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM. CERTIFICATE OF ORIGIN

Lo Expertes game Kena country anit COORACE MOE ® Ye eetie ate A inaas Marie 2 303294462 Form ia CEPA

AGI COANE at ON a Stay aT

Dae GRO INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC

- PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA}

WE TO AA ACETAL A

Peo Bo ab TON UD ag Pan ap ene eet ‘ CERTIFICATE OF ORIGIN

ALN ICD bes AA Page ct 2 iss adn AUSTRALIA

2 Shipres Otay — T For ical use anh Oa cusioms Remarks:

lel woot s Torn gres nace addrese ang country boone ba Ann MER "5 Preterenna. Treatment Given

Pa TNT NAN RP ARISAN LAN 1) Pralerential Tmatmert Nol Gan

SAAT ST LATAN Ni Neh Please staze masotvs:

(bo Pert of discharge ot known] 7~— —

Jana

Sos Signature of Authoneud S qnatiry of Ine mor rg Party

Bote | & ne ira desc anton of goods, pember and king of FAS oode “9 ngo tenar WO 9 Subic at Setars to dartty murmer pereages IT SAK cable product number and brand Ab umat coc fat Brow IN ne Ph Une crane mise puch ae name each tem aed the asusted calue marun part hase rier where QVC sused mutan ton ae Dear date An Ain, Bo Sara Way Bal

. an 0. _ + I BLA Lad yr umber

é BEE TONLE OTT Te MMI Ip" Ian meleganan tee TN | Mad

3 BERR Ta MEST Cet wie Na

Tea cuhy re eta prodscer te Certfication anda tre BIN AN TERTOSE OIL 6 Dar Daun er santi Ta at meat ee bana ale PRA an TKA ce ey aa uae eT Drain aa Ph Poe Que) SEPT IGET TE ef we che cog TIM ne Tania ae ec cee yp ee ee et Hite dN Deg ead Kantata Tear Reog Ta tatap AU aer

INDONESIA Ag UE oa tlt hate cee eth Sey eas PETA ee Ingat Tater

Seat hee Urea ee Cre Fare st Appear eo ’ bo

AR pa

Bea NE OO an AT IPS bene Thee ot malt re ea

ARE LR ee wee

Fera dala name menata and company of atnonend Oyneary. Place date eyrature ang offset evel of ihe waning Body

Ve Mang nat bot ea gee he ei tem fh - abet h

DisSsut Lobi tea Tob ot Cr AR SALIM cme para Al Gapapa span Tenda pd wa i band,

Dianita TO ivan name oo marga of sngabak ie tas 8, Li mam

Sumber: Aplikasi SIAP

4. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

Pen. arahan x

‘Ponies arene Pen, #rahan SKA asli

He fom Tar gaal Henne SKA Targga SKA SKA Sofi op: " " Bi

PIB PIB ve cane

Pest Pa [ees [oes ae ee

Ian Pen Aa an EA IRR EA

[ees BEN [ee [sss [Sess [ee [a

Ba [unsss: [ecu [omens [esr ones

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 82/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif

Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;

Pasal 28Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

6. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada angka 5 dan 6, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif IACEPA

atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan b. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-236/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa

Nomor tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan Surat Uraian Banding yang kami terima pada tanggal 19 Juni 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kami selaku pengurus dari PT Agro Boga Utama, Nomor Pokok Wajib Pajak 21.014.753.4-013.000 serta berkantor di Ged. Palma Tower Lt.15, Jl. RA Kartini II-S Kav. 06 Sektor II RT 006/RW014, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “kami” atau “Pemohon Banding”), bersama ini menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor: S-00503/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehubungan dengan permohonan banding terhadap Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yag diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 (“SPKTNP-236”), dengan Nomor Sengketa: 002756.47/2025/PP, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

I. Latar Belakang Permasalahan

1. Pemohon Banding merupakan perusahaan importir dan distributor berbagai makanan beku di Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan, Terbanding melakukan penelitian ulang atas importasi Pemohon Banding dalam 10 Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang menggunakan skema perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (“IA- CEPA”). Berdasarkan hasil penelitian ulang tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan menetapkan kembali tarif bea masuk atas barang impor dalam PIB-PIB tersebut.

2. Atas penetapan tersebut, maka terdapat kekurangan pembayaran tagihan negara, sebagaimana dituangkan dalam SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan kekurangan sebagai berikut:

URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN

3. Bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan Banding melalui Surat Nomor 009/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan berhak menggunakan tarif preferensi menggunakan skema IA-CEPA. Dengan demikian, rincian perhitungan kekurangan tagihan menjadi sebagai berikut:

URAIAN PENETAPAN SEHARUSNYA

TERBANDING

‘ KEKURANGAN KEKURANGAN

Bea Masux Fx TITIK 110 Fer -

PEN - FE -

FFh Fasal 22 Rs 11 82599: Pp .

Denda 7 FE -

II. Peraturan Yang Terkait Dengan Sengketa

Bahwa peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

III. Dalil Terbanding Dalam Surat Uraian Banding (SUB) Dan Bantahan Pemohon

Banding Atas SUB

A. Dalil dan Pendapat Terbanding:

A.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa SPKTNP-236 merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai

Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018

2. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang.

3. Prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang

4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan penelitian ulang. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup

untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

5. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang- wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum.

7. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

A.2 Terkait Materi Sengketa

1. Bahwa penelitian ulang dilakukan atas importasi Pemohon Banding yang menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema perjanjian IA-CEPA dengan rincian sebagai berikut:

Poo Lo ato Lo bat | Mata Pacers

Lose Lo 3m ee var tog ACESS oo ol ia oo ears | 3g

Poe Lo ur oo Lo oppa oo | eta | s0ee3

Vo Lo ea oo Lo tea oo Oo | uang | ae.

pore Ll uk Lo iiatas ear | se33

Vo Lo Sur oo Lo anget ap | ae

Lost Lo em oo Lo 250se oo | Tote | sieea

Lets ge ar Po aset

2. Bahwa berdasarkan pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.04/2020 dan pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.04/2020, disebutkan bahwa tata cara penyerahan SKA form IA-CEPA serta dokumen pelengkap pabean selama pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020

3. Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 disebutkan bahwa penyerahan SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya. Selanjutnya, lembar asli SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA. Tarif preferensi dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan prosedural tersebut.

4. Bahwa berdasarkan penelitan pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui Perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA dan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli ke Kantor Pabean sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan Kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%.

B. Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding:

B.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang

memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP.

2. Bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, salah satu asas dari asas- asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) adalah asas

kecermatan. Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf (e) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, disebutkan:

”Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan” Bahwa Terbanding tidak menerapkan asas kecermatan dimana Terbanding tidak melakukan permintaan data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding yang dapat menjadi informasi atau data pelengkap sebelum Terbanding melakukan penetapan.

4. Tidak adanya permintaan informasi tambahan dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

B.2 Terkait Materi Sengketa

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam hal terkait tidak terpenuhinya ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang

tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA.

2. Bahwa SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA.

3. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) Mengingat ketentuan dalam IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak.

Pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang- undangan:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Pasal 8 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/

Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

b. Bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis

1) Bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena adanya kondisi force majeure sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/2020:

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor

pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2) Bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian.

3) Bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, seharusnya ketentuan IA-CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut.

c. Bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya

1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan:

“Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-

tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan:

“Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tariff yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;”

2) Mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada IA-CEPA yang merupakan suatu perjanjian internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) bukan merupakan tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017.

4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir ditengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi

permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

6. Bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

7. Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

ii. …

9. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding

sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dikarenakan tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut dan telah menyampaikan dokumen SKA tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang- Undangan, disebutkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dimana peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut.

3. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya.

V. Permohonan

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 Tanggal 05 Februari 2025 dan memutuskan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan preferensial tarif berdasarkan skema IA-CEPA sehingga hasil penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perincian perhitungannya menjadi:

TA be Aa 1 SET AR SA

. ' so i : a iva Ink Pane cag MEI bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250201049288 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp525.815.000,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

076495612707 tanggal bayar 24 Maret 2025 sebesar Rp525.815.000,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Boga

Utama Nomor 03 Tanggal 19 September 2007 yang dibuat oleh Notaris Siti Mariam Muchtar W, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 Tanggal 3 April 2021 yang

dibuat oleh Notaris Kiki Asrinikania, S.H., di Kabupaten Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas tanggal 4 Agustus 2025 a.n. Achmad Fahmi; Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 165/CL-ABU/Kuasa/06302025 tanggal 4 Agustus 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 171/CL-ABU/Kuasa/06302025 tanggal 4 Agustus 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Budi Herdiyanto beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Softcopy KTP a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-11. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Dealita Tiara Oktaviani beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Softcopy KTP a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2025 a.n. Budi

Herdiyanto;

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2025 a.n. Dealita Tiara

Oktaviani;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 066187 tanggal 7 Februari beserta Softcopy

SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-16. Softcopy PIB Nomor 066188 tanggal 7 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-17. Softcopy PIB Nomor 066189 tanggal 7 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti

Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-18. Softcopy PIB Nomor 066190 tanggal 7 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-19. Softcopy PIB Nomor 066191 tanggal 7 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-20. Softcopy PIB Nomor 067515 tanggal 8 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-21. Softcopy PIB Nomor 067517 tanggal 8 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-22. Softcopy PIB Nomor 068620 tanggal 8 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-23. Softcopy PIB Nomor 069783 tanggal 9 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-24. Softcopy PIB Nomor 069784 tanggal 9 Februari 2023 beserta

Softcopy SPPB, Softcopy Billing DJBC atas PIB, Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB dan Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Statement Letter;

Bukti P-26. Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 September 2025;

Bukti P-27. Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/WBC.08/BD.02/IU/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-28. Softcopy Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 255/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Ulang;

Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Surat Bantahan Nomor SR-43/

KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T-4. Softcopy Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-5. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor SR-94/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 dibuat

dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan terkaitBarang impor pada pada 10 PIB sesuai LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 05 Februari 2025
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp525.815.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-236/BC/ KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, atas barang impor yang diberitahukan pada 10 (sepuluh) PIB, negara asal Australia, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, karena lembar asli SKA (Form IA- CEPA) yang diberitahukan pada masing-masing PIB a quo tidak diserahkan oleh

Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan lembar asli SKA (Form IA-CEPA) yang diterima Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy SKA (Form IA-CEPA) kepada Terbanding, penyerahan hardcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak diperlukan lagi karena softcopy SKA (Form IA-CEPA) tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dengan hanya diserahkannya dokumen softcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen softcopy a quo, sehingga barang impor in casu berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan formal materil penerbitan SPKTNP No. SPKTNP- 236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP No. SPKTNP- 236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78/2023) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, karena Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding, sehingga melanggar asas

kecermatan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, penerbitan SPKTNP a quo, sebagai tindak lanjut dari LHPU, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB yang menjadi objek penelitian ulang; bahwa Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 menyebutkan:

Pasal 7:

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 disimpulkan dalam proses pelaksanaan penelitian ulang, Terbanding mendapatkan wewenang untuk meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis, hal ini diartikan Terbanding dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari para pihak yang terkait apabila diperlukan, dengan demikian meminta data dan/atau dokumen bukan sebagai kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan, dengan kata lain jika data dan/atau dokumen dalam rangka penelitian dirasa cukup untuk dilakukan penelitian maka meminta data dan/atau dokumen dapat tidak dilakukan (tidak diperlukan);

bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP menyebutkan:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) hururf d menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pegadilan Pajak berpendapat penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan serta ketentuan terkait penelitian ulang, dengan demikian tidak bertentangan dengan asas kecermatan pada UU AP, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

2. Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA- CEPA) telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan

Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan Rules of Origin (Chapter 4), yang terdiri Section A s.d. E; bahwa Section D (Preferential Tariff Treatment) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Article 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

Article 4.20: Documentary Evidence of Origin

1. For the purposes of this Agreement, documentary evidence of origin is any of:

(a) a certificate of origin made out in accordance with Annex 4-A;

bahwa berdasarkan Article 4.17 paragraph 2 tersebut di atas untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir harus memiliki dokumen yang sah tentang keasalan barang dan pihak negara pengimpor berhak meminta dokumen bukti keasalan barang pada atau setelah importasi;

bahwa berdasarkan Article 4.20 bukti keasalan barang salah satunya adalah Surat Keterangan asal (SKA)/Certificate of Origin (CoO) sebagaimana diatur pada Annex 4-A;

bahwa Annex 4-A (Procedures for Issuing Certificates of Origin) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea Pembuka:

For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.

Applications

Rule 4 paragraph 1:

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported

Rule 5:

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

Issuance of Certificate of Origin

Rule 7 paragraph 2, 3(a), 4:

2. The Certificate of Origin shall comprise one (1) original and two (2) copies.

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter.

bahwa berdasarkan Rule 4 paragraph 1 dan Rule 5 Prosedur Penerbitan SKA dalam rangka IA-CEPA tersebut di atas disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan SKA diatur dalam Rule 7 paragraph 2, paragraph 3 (a), dan paragraph 4 Prosedur Penerbitan SKA/CoO yang menyebutkan bahwa SKA/CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada importir untuk diserahkan kepada Administrasi Pabean di negara pengimpor, sedangkan dua set salinan (copy) harus disimpan masing-masing oleh Instansi Penerbit SKA (Issuing Authority) dan eksportir;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO di negara pengekspor melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen, dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik melalui sistem Ozdoc, dimana di negara pengekspor penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian

Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan

pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB. Yang mencabut PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur:

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 8 huruf b:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, Terbanding melakukan penetapan barang impor in casu diberitahukan pada 10 (sepuluh) PIB, dengan rincian PIB serta tanggal penyerahan masing-masing SKA-

nya sesuai bukti dan penjelasan Para Pihak, sebagai berikut:

No.PIBSKA (Form IA-CEPA)Tanggal Penyerahan SKA (Form IA-CEPA)
NomorTanggalNomorTanggalSoftcopyHardcopy
106618707/02/23230329441316/01/2310-02-23-
206618807/02/23230329441616/01/2310-02-23-
306618907/02/23230329441916/01/2310-02-23-
406619007/02/23230329486702/02/2313-02-23-
506619107/02/23230329441816/01/2310-02-23-
606751508/02/23230329451320/01/2310-02-23-
706751708/02/23230329451420/01/2310-02-23-
806862008/02/23230329473830/01/2319-02-23-
906978309/02/23230329445617/01/2310-02-23-
1006978409/02/23230329446217/01/2310-02-231

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) hururf a 45/PMK.04/2020 dimaknai kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 10 (sepuluh) PIB in casu mulai ada pada tanggal 07 Mei 2023, 08 Mei 2023, 09 Mei 2023;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan diterbitkannya PMK 35/2023 pada tanggal 28 April 2023 yang berlaku sebelum adanya kewajiban penyerahan dokumen asli CoO dan mencabut PMK 45/2020, kewajiban untuk menyerahkan dokumen CoO asli sudah tidak lagi berlaku bagi dokumen CoO a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dimaknai pada tanggal PMK 35/2023 berlaku, yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35/2023;

bahwa disimpulkan pada tanggal PMK 35/2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 28 April 2023, PMK 45 tahun 2020 telah dicabut, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 10 (sepuluh) PIB in casu belum ada (belum melekat);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA, atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35/2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional;

bahwa mempertimbangkan pada saat PMK 35/2023 mulai diberlakukan, Pemohon

Banding belum mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA, sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 10 (sepuluh) PIB a quo, yang telah diserahkan pindaian SKA-nya, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari Australia yang diberitahukan dalam 10 (sepuluh) PIB sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025 memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif yang diberitahukan pada masing-masing 10 (sepuluh) PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait, namun Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 10 (sepuluh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

No.Jenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPBarang impor pada pada 10 PIB sesuai LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Februari 2025Penerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang- undangan terkait
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP No. No. SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 10 (sepuluh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-236/BC/ KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagaimana tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini Ii - S Kav. 06 Sektor II, Rt 006 Rw 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP No. No. SPKTNP-236/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 255/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait.

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 10 (sepuluh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 255/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.