PUTUSAN
Nomor PUT-002744.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00004/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak April 2019 Nomor 00001/240/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002744.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, alamat korespondensi di Jalan Bendul Merisi Utara VIII Nomor 26, Kec. Wonocolo, Surabaya 60239, yang diwakili oleh Shoma Sari, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 06B/PT LWP/SKK Banding/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diberikan oleh Cicilia Anggi Mayangsari, jabatan: Direktur, (shomasari1@gmail.com);
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andik Martijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur I,