Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-002743.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002743.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002743.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 163/CL-ABI/Kuasa/ 06302025 tanggal 4 Agustus 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 169/CL-ABI/Kuasa/ 06302025 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu S. B. / 199111232010121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama/NIP: Febri Herliansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1820/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/

BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 006/ABU-

TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00526/

KPU.01/SUB/202 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal

7 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk216.370.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN0
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 225.410.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran221.780.000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/ABU- TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN

BANDING

Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan

permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

B. Persyaratan Administratif Lainnya

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan (telah terlampir sebagai Lampiran – 1).

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Bahwa SPKTNP-195 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Januari 2025 sehingga jatuh tempo masa 60 hari-nya adalah 31 Maret 2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 22 Maret 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati.

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”

Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

ahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebesar Rp. 221.780.000 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait (telah terlampir sebagai Lampiran – 2).

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa………

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Achmad Fachmi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 September 2007 dan Akta Nomor 01 Tanggal 3 April 2021.

Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

Pemohon Banding menerima SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (IDR)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaIDR 216.370.000 - - - - - IDR 5.410.000 -
JumlahIDR 221.780.000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa penerbitan SPKTNP-195 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20230127-00183405696701 Februari 2023
204030S-210147-20230127-00183505696801 Februari 2023
304030S-210147-20230127-00183605696901 Februari 2023
404030S-210147-20230130-00185905697001 Februari 2023
504030S-210147-20230127-00183705697101 Februari 2023
604030S-210147-20230130-00186005697201 Februari 2023
704030S-210147-20230127-00183805697301 Februari 2023

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN).

Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-195 sebesar Rp. 221.780.000 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya (Lampiran - 3)

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi. Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding.

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Berdasarkan dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku.

6. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period

2. …….

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

7. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

8. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

2. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran

Pasal 3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau

b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara, yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) …..

(3) …..

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(11)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum

pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan

yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan kami tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sehingga hasil penetapan sebagai berikut: Dari yang semula:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiIDR 216.370.000 - IDR 5.410.000 -
Total IDR 221.780.000

Menjadi:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiNihil Nihil Nihil Nihil
Total Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025;

P.2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN No. 6B7FD6P4OHFJJSTG tertanggal 17 Maret 2025.

P.3 Softcopy salinan PIB-PIB beserta dokumen pelengkapnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00526/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 195/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 melalui Surat Nomor 006/ABU- TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran dalam prosedur penerbitan SPKTNP yang diterbitkan Terbanding yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding serta tidak adanya penjelasan dalam SPKTNP a quo terkait dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari negara Australia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-195/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-286/AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:7 (tujuh)
Nilai Pabean:Rp4.327.387.528,64
Dokumen/Buku/Catatan/Keter angan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Selisih Kurang
Ketentuan yang dilanggar:Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Uraian terjadinya pelanggaran:
Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN.
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 216.370.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 0,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPH:Rp. 5.410.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp. 221.780.000,00

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang pada Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor LAOP-166/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 23 Januari 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) nomor LPOP- 228/BC.09/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP-222/BC.09/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi karena Importir Tidak menyerahkan Lembar Asli SKA.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 54/PMK.04/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia Economic (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023, disebutkan bahwa:

Pasal 17

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang

melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 18

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data, dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

(6)Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:

a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau

b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

4. Dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data- data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu dilakukan permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak Perusahaan;

5. Demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023, dalam hal tidak diminta maka tidak ada kewajiban untuk menyerahkan apa-apa;

6. Bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

7. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

8. Maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur

b. mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

10. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

11. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Materi Penetapan SPKTNP-195/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan penelitian atas pemberitahuan PIB, diketahui bahwa PT. AGRO BOGA UTAMA merupakan importir umum, dimana data importasi dengan PIB yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA, diketahui data sebagi berikut: Pemasok: AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTD

Negara Asal : Australia

Fasilitas: IACEPA

Status jalur: Hijau b. Bahwa atas PIB dmaksud mendapat jalur layanan jalur Hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh pejabat KPU BC Tanjung Priok.

c. Bahwa PT. AGRO BOGA UTAMA menggunakan certificate of origin / Preferensi Tarif IACEPA dengan pemberitahuan BM sesuai KKPU-1/ST- 286/PT. AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2025 tanggal 31 Januari 2025 sebagai berikut:

NoNo PIBTgl PIBNo. Seri BarangNo SKATgl SKA
10569671-Feb-231230329406903/01/2023
20569681-Feb-231230329412405/01/2023
30569691-Feb-231230329406203/01/2023
40569701-Feb-231-3230329416406/01/2023
50569711-Feb-231230329411305/01/2023
60569721-Feb-231-11230329411605/01/2023
70569731-Feb-231230329406403/01/2023

Sumber: CEISA Impor

3. Dilakukan penelitian pada Aplikasi CEISA, SIAP, SLIM dan website INSW didapat informasi berikut:

a. PIB nomor 056967 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Bone In Beef Mixed Bones, Bp yang diberitahukan pada pos tarif 0202.20.00 menggunakan tarif preferensiIACEPA.

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056967 tanggal1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor

2303294069 dengan kode pelayanan B5L40C231401 pada tanggal 06-02-2023.

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor B5L40C231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

KP. BEA TAN CIKAI TIPE & TANILNG PRICK peo

LEVSAR RESH ON PELAYANAN PAN

Pe Ya

PENERIMAAN CQO HIJAU Dah

Data Permohonan

Kara Tire: ESA he OP BSA

Kama Serutanaar FT ASET BGA TAMA hemor E WEB

Tangga FE Sar

Feicom Status Perasaan Sotien,

Mas Stator SI SANI-3 TS 4S 33 “ac. Leah SA BA IS

Perhatian!

Let mercetacd Isi Tea, anan tee a ates Dan rang ANIS «deuce avant hrips.. bepriok.nevsiim-pagezpencarian

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294069 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

Penelusuran Dokumen e-COO

Pa PN PN ON DNA Hii b. PIB nomor 056968 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Beef Feet, LP yang diberitahukan pada pos tarif 0206.29.00 menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Seri Barang HS 1 cane 29.00 Erowes H3 Me: TulPIB 158988 01-02-2023

FROZEN BEEF FEET.LP MS Mila Hama Parameter

Negara sal all ELIE TRALEE Fasilitas 85 ISCEPé

Tarif tan Fasilitss Sukai

Bts - Jn Trp In Trp

Tr El-BIAKITE u 3 Jns Susa

Jel Sat Trp Sukai a

FRH a 3 Jmi Sat it

FPH 28 3 BAYAR 3 FPHEL a

Jeil- Jis kemaz 1245 CT Carton Hetto 26 013.62

Jel Sat SE019.92 KGM Kilogram clr FB TOR 81 AUD éustralian Dollar

Hy Sat age

Ha. Kade Jenis Dokumen Hamar Dokumen Tanggal Dokumen

1 881 SERTIFISATE OF ORIGIN (23° 2305204174 08-01-2023

2 ged we POR Ud PLB? 23.0022 28-01-2023

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056968 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294124 dengan kode pelayanan AQ97F1231401 pada tanggal 04-02-2023.

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor AQ97F1231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

KPU BEA DAN CURA 1 PE A TANUNG PR UK aa

PENERIMAAN COO HIJAU mah

Data Permohonan sore That AIO AA

NP? Zaara nan

Sama Ine gahass fo AG Soga ama

Maan 2 DORSAL '

Tergoal FD 2523-02-07

Resven Sans Pane maar Sofle spe chl. Stews 229514 02054 sh. Letak NISC ATS

Perhatian!

- Lerbar aspen itisa tea tanda lanza

Cara paca lembar respo> dapat dpevivsa #ebararan ya “ie ali alaratpada GR Gece

HAN mengete ns SALUS pes as Nan tebe atts ve et can Seda kur engi aen hmps: beprigk.net'slim'pagetpencarian

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294124 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

c. PIB nomor 056969 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Boneless Beef Trimmings, BP yang diberitahukan pada pos tarif 0202.30.00 menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Sen Baranz. HS 1 one 30.20 Browse HS Ha. THPIE nsong 11-92-2123

FROZEN BONELESS BEEF TRIMMINGS. BP NS: Hal Hania Parameter

Mezarassal ALI AUSTRALE Fasititas 85 IGEP3

Tarif dan Fasi itas Cuai

Bli - Ina Tre Ing Te

Tee BL BHIKITE i u Jang Cukai

Jml Sat Trp Susai a faa) 0 u mi sat 1

PP4 28... BAYER: 0 PPT IBN a

Jml Jnskemas 1,044 cT Carton ett 23043

Jmi Bat 23945 KG bilagram SIF 4645.1 AUD Australian Dollar

Hrg Sat 27

1) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056969 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294062 dengan kode pelayanan 4LNKZA231401 pada tanggal 06-02-2023.

2) Berdasarkan kode pelayanan nomor 4LNKZA231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

E BEA DAN CL<AI TIPE & TANJUKS PRIDK Gee)

LEMBAR RESPON PELAYANAN kaka

PENERIMAAN COO HIJAU cS

BILA

Data Permohonan

Kode T +2: SLNXEAZB1AC

NPP 2101475320134

Sama Persahzan PT ASSO BOGAUTAYS

Kano IE E589

Targgal PIE Ha

Daspun Stars Perasaan Safa toy akta Status E02}02-08 (246 38

Perhatian!

- Lembar sesn2s ri san targa tanga tangan

- Data paca lembar sesoar dasar siperiksa seberaranssa melalui a amar pasa G2 Coca

- Irtuk argataru slates pe ayaran terbavs aras sermanaran Anda kur Lagi la van https:#bepriok.netslim'/pagetpencarian

2) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294062 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

Penelusuran Dokumen e-COO

MA Eka Ia Ii aggiti d. PIB nomor 056970 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Boneless Beef Trimmings, Bp; Frozen Boneless Beef A-Trmg, Bp; Frozen Boneless Beef Knuckle, Iw yang diberitahukan pada pos tarif 0202.30.00 menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Seri Esisnz. HE 1 0202.20.00 Browse HS ho TyIPIE Gapara 01-02-2023

FROZEN BONELESS BEEF TRIMMINGS. EP JUS: Nilai Hara Parameter

Hegara-ssl AU AUSTRALIS Fagilitas 8E ISCEPS

Tant car Fasilitas Cusar

BIL Ing Tre Ing Tp

Trp EI/-BIIKITE hi i Ing Cust

Imi Set Trp Surat fT

PPH a o Jimi Sat hi

PPH 22 4 Bayar i PRHEL u iml-Ingegmiag £38 ct Cartan Het 12.020

Imi Set 15.80 KGL Kilogram oir 173875 AUC Australian Collar

Hig Sat 255

Pasean - Browse Barang

Seri HS Sada Uraian Barang

1 0202.30.00 FROZEH BONELESS BEEF TRIMMINGS. BP

2 0202.30.00 FROZENM BONELESS BEEF #-TRIAG. BP

3 0202.30.00 FROZEN BONELESS BEEF KNUCKLE. I:

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056970 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294164 dengan kode pelayanan BLEKQH231401 pada tanggal 04-02-2023.

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor BLEKQH231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

KPU BES GAN SUKA T SES TANJUNG FR GK Sean

LEMS4R RESP Oh PELAYANAN eae

PENERIMAAN COO HIJAU EA pra Gara

Data Permohonan soda Tikat BLEKGH231401

SPS 2111473349 3003

Nama Perusahaan PU AGS BOGA JTAMA

‘Somer PB USS

Tanggal 5'2 2723-82-01

Respor Stains Pere: bazar Sottiocy

Jaki. Letak 2228-01-31 °0 2948

Perhatian:

- Lembas sese39 ai sav carga tanda tangan

- Cara cada sebar respon daca: d periksa kesenarar nya Me alu a amat pada OR Code

- Uus mergatahu siai.s pesyaras ‘etary aras cer chiccas Anda susi.rg aman https:#bepriok.net'slimipagefpencarian

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294164 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

e. PIB nomor 056971 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Boneless Beef Trimmings, Bp yang diberitahukan pada pos tarif 0202.30.00 menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Dan Eyang 78 + ma Busana Far SSPE laisse IEE

PE ENGINE S225 SINI Be toa awrite ae sr

Magna -. 2 2iTR ele Fara 2 Naa metan Fas tk: lust

Bu sits TEE

He EUELSIE: : pang

~ Sst cai PALI bale gran oF fis AUD = evalian Delta as La

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056971 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294113 dengan kode pelayanan EAM2K6231401 pada tanggal 06-02-2023

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor EAM2K6231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

KPL SEA DAN CIJRALT FE A TARIONG SR SK Aan

PENERIMAAN COO HIJAU ae Kej

, flu sa Sg D3

Data Permohonan

Kode T «et EAVEKES2 145° hama Fesiarear PT. ASP PISA TAMA homer 212 ISA

Razcoe Stat: Fenermaar Setzoo,

Pegat Status 25531205 08 45 4

Wet, Ierah cede PB 4a

Perhatian!

-Levnareicar gan tanda tarda tangar

- Ciata sada eror razpor sapat dice bis cebararanr ya eau 3 ama: pada 22 Code

Letak mengerang figtui Dea Iran te ca. ag: ce oroman Arca. “ue uag’ SMA bups: “bepriok.merslim-pagerpencarian

I ok ony Dance

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294113 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

Penelusuran Dokumen e-COO

Pea aa en ra ii f. PIB nomor 056972 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa FROZEN BEEF LUNGS, BP yang diberitahukan pada pos tarif 0206.29.00 dan seterusnya sebanyak 11 seri barang menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Sen Barang. H3 1 12052940 Biewse HE No: TgIPIB nzgar2 01-12-2123

FROZEN BEEF LLINISS. EP MIS: Alat Nama Parameter

Negara +¢al au AUSTRALIA Fasilitas ge IS CEP£

Talif cari Fasilitas Sukai

BIL. tne Trp Jus Trp

Tp ELE BMRITE i 0 Jns Duka

Jnl Sat Trp Cuxai 0

PPI J 0 Ir Sat 3

PrH 25 i EsiR i PROD ig

JM - drs Kemas 196 CT Carton, Neto 1779

Jnl Sat TA KSI Kilagra1 CIF 4,223.8 AUD 4ustralian Dollar

Hrg Sat aE

Pasean - Browse Barang

Seri HS Gode Uraian Barang

1 0205.29.00 FROZEN BEEF LUNGS. BP

2 0206.24.00 FROZEN BEEF TCHGUE ROOT TRIMMINGS. BP

3 0202.30.00 FROZEN BSNELESS BEEF WESK MET. BP

4 0205.29.00 FROZEN BEEF TEMOSNI:LISANENTUIA MIJCHEE. BP

8 0205.29.00 FROZEN BEEF HEART. BP

5 0205.29.00 FROZEW BEEF LIPS. BP

? 0202 20.00 FROZEN BONE IN BEEF HECK BONE. BP

8 0202.30.00 FROZEN BOMELESS BEEF TRIMMINGS. BP g 0202 20.00 FROZEN BONE IM BEEF BACK RIBS. LP io 0202 20.00 FROZEW BOHE IH BEEF SPARE RIBS. LP

11 0202 20.00 FROZEN BONE IM BEEF PATELLA BONE. BP

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056972 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294116 dengan kode pelayanan E9NT30231401 pada tanggal 06-02-2023.

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor E9NT30231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

aout

KPU EES CAN CUMS TIPE SA TAK.LNG PR OK Dea

LEMBAR RESBUN PELAYANAN Ea

PENERIMAAN COO HIJAU Si kan

DJEs Kn,

Data Permohonan

Acce Tika BEST K2 MEI

SPP BSA KA

Yama Perusahaan PT AGRO BOGA JTAMA

Sama: 2 E 156472

Tanggal 2 6 2023-02-3"

Respor Status Pere maar Sottcop, “asta Status 2023-02-05 NS

Marta Catal 2025-07-34 19 45 58

Perhatian!

> versa’ cesper Ini sak tacpa tarda tangan

Sata pada lembar espen sabar diper ksa keberasannya Ms sluiaa™mat pada UR Tess

"Jatah mergetsL states pelayanan terbaru atas perah onar Anda sur angi aman https:#bepriok.ner'slim/pagekpencarian

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294116 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

g. PIB nomor 056973 tanggal 1-Feb-23

1) Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor bahwa PT AGRO BOGA UTAMA melakukan impor barang berupa Frozen Bone In Beef Mixed Bones, Bp yang diberitahukan pada pos tarif 0202.20.00 menggunakan tarif preferensi IACEPA.

Seri Sarang H2 4 0292.20.50 Browse HS He‘ TglPIE nega 04-02-2023

FROZEN BONE IN BEEF MIXED BONES BP JUS. Hilat Hana Paraieter

Megara “zal alt AVIETR4LIE Fasilita: BE ICEPS

Tarif san Fasiltas Cukai

EL Ins Tre dns Trp

Trp EM BHRITE i u Jins Saksi

Jimi Sat Tip Cural u

PRI a i Jn Cat id

FH 25 a EAVAR, a PPHBL a

Jml Jrig Kemas 1.512 kon Cafan Ustta 24 1E0E8

Jml Sat 2448868 KSM Kilagram CIF 27 817.03 -UD Australian Collar

Hrg Cat 13

Ha. Kode Jenis Dokumen Hamar Dokumen Tanggal Dokumen

1 881 CERTIFICATE SF ORIGIN iSS: 2303204054 03-01-2023

- SURAT PERSETUJUAN IP SR

3 geg LBs eo OF Sa OS

2 ged DEPDEG Od.PI-5.23. 0022 25-01-2022

2) Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa atas PIB nomor 056973 tanggal 1-Feb-23 telah diterima softcopy SKA nomor 2303294064 dengan kode pelayanan 1U4B0F231401 pada tanggal 06-02-2023.

3) Berdasarkan kode pelayanan nomor 1U4B0F231401 telah dilakukan penelitian pada aplikasi SLIM dengan hasil berikut:

KEL EES C2 Toke T REA TSN LN ES OK ee

LEVGAR ROSIN CLAY E NSN Yani

PENERIMAAN COO HIJAU Tega

Data Permohonan

"esa Toe MESRA sare Der anean FO SERI ENYA UTAH

Maman & Magi

Tariga FE RAN

Maa Ma ESBS Ub Aha

Perhatian!

Agps: ‘begsiok net sim. pagekpencarign

1 CG At 1

4) Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 2303294064 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

h. Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa PT AGRO BOGA UTAMA telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

2) Pasal 3 ayat (1) disebutkan Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

3) Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

4) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

5) Pasal 5 ayat (2) bahwa Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

6) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease

2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) batas waktu penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan untuk SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas PIB dimaksud ditetapkan kembali terkait Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya dengan hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif IACEPA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-195/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-195/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa

Nomor tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

1. Pemohon Banding merupakan perusahaan importir dan distributor berbagai makanan beku di Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan, Terbanding melakukan penelitian ulang atas importasi Pemohon Banding dalam 7 Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang menggunakan skema perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (“IA-CEPA”). Berdasarkan hasil penelitian ulang tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan menetapkan kembali tarif bea masuk atas barang impor dalam PIB-PIB tersebut.

2. Atas penetapan tersebut, maka terdapat kekurangan pembayaran tagihan negara, sebagaimana dituangkan dalam SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan kekurangan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
Bea MasukRp. 216.370.000-
PPN--
PPh Pasal 22Rp. 5.410.000-
Denda-
Jumlah TagihanRp. 221.780.000-

3. Bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan Banding melalui Surat Nomor 006/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan berhak menggunakan tarif preferensi menggunakan skema IA-CEPA. Dengan demikian, rincian perhitungan kekurangan tagihan menjadi sebagai berikut:

URAIANPENETAPAN TERBANDINGSEHARUSNYA
KEKURANGANKEKURANGAN
Bea MasukRp. 216.370.000R p . -
PPN-Rp. -
PPh Pasal 22Rp. 5.410.000Rp. -
Denda-Rp. -
Jumlah TagihanRp. 221.780.000R p . -

II. PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN SENGKETA

Bahwa peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

III. DALIL TERBANDING DALAM SURAT URAIAN BANDING (SUB) DAN

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SUB

A. Dalil dan Pendapat Terbanding :

A.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa SPKTNP-195 merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018

2. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang.

3. Prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai

pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang

4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan penelitian ulang. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

5. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum.

7. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

A.2 Terkait Materi Sengketa

1. Bahwa penelitian ulang dilakukan atas importasi Pemohon Banding

yang menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema perjanjian IA- CEPA dengan rincian sebagai berikut:

oo Isep Stereo oo oa oo PD iba besar oo Loan purin aa Ae an [Pee PE ob Pose [EES SD]

2. Bahwa berdasarkan pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.04/2020 dan pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.04/2020, disebutkan bahwa tata cara penyerahan SKA form IA- CEPA serta dokumen pelengkap pabean selama pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020

3. Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 disebutkan bahwa penyerahan SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya. Selanjutnya, lembar asli SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA. Tarif preferensi dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan prosedural tersebut.

4. Bahwa berdasarkan penelitan pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui Perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA dan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli ke Kantor Pabean sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan Kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%.

B. Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding:

B.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan

diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP.

2. Bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: Pasal 10:

(2) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

i. kepastian hukum;

j. kemanfaatan;

k. ketidakberpihakan;

l. kecermatan;

m. tidak menyalahgunakan kewenangan;

n. keterbukaan;

o. kepentingan umum; dan

p. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(2) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

d. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

e. Dibuat sesuai prosedur;

f. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(3) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(12)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

d. Wewenang;

e. Prosedur; dan/atau

f. Substansi

3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, salah satu asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) adalah asas kecermatan. Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf (e) dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, disebutkan:

”Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan”

Bahwa Terbanding tidak menerapkan asas kecermatan dimana Terbanding tidak melakukan permintaan data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding yang dapat menjadi informasi atau data pelengkap sebelum Terbanding melakukan penetapan.

4. Tidak adanya permintaan informasi tambahan dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

B.2 Terkait Materi Sengketa

1) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam hal terkait tidak terpenuhinya ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

d. Kriteria asal barang (origin criteria);

e. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan f. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

2) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA.

2. Bahwa SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA.

3. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020)

Mengingat ketentuan dalam IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan

dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak. Pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Pasal 8 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan

PerwakilanRakyatDaerahProvinsi,Gubernur, DewanPerwakilanRakyatDaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

b. Bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis

1) Bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena adanya kondisi force majeure sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/2020:

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan

SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2) Bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian.

3) Bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, seharusnya ketentuan IA- CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut.

c. Bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya

1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan:

“Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi - tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan:

“Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tariff yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;”

2) Mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada IA- CEPA yang merupakan suatu perjanjian internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) bukan merupakan tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017.

4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir ditengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

6. Bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan

sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

7. Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA- CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

2. …

9. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan :

1. Hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dikarenakan tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah

tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut dan telah menyampaikan dokumen SKA tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dimana peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut.

3. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya.

V. PERMOHONAN

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 Tanggal 31 Januari 2025 dan memutuskan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan preferensial tarif berdasarkan skema IA-CEPA sehingga hasil penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perincian perhitungannya menjadi :

URAIANKEKURANGANSEHARUSNYA
5. Bea Masuk 6. PPN 7. PPh Pasal 22 8. DendaIDR 216.370.000 - IDR 5.410.000 -- - - -
TotalIDR 221.780.000Nihil

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN No. 6B7FD6P4OHFJJSTG tertanggal 17 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-3. Softcopy Billing DJBC Nomor 640250201011120 tanggal 5 Februari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Softcopy salinan PIB-PIB beserta dokumen pelengkapnya;

Bukti P-5. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-6. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 163/CL-ABI/Kuasa/06302025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 169/CL-ABI/Kuasa/06302025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas Direktur tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-10. Softcopy Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 tanggal 03 April 2021 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeterai;

Bukti P-11. Softcopy Pernyataan Perseroan Terbatas PT Agro Boga Utama Nomor

03 tanggal 19 September 2007 yang dimeterai;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-13. Softcopy PIB Nomor 056969 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-14. Softcopy PIB Nomor 056970 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 056972 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-16. Softcopy PIB Nomor 056967 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-17. Softcopy PIB Nomor 056968 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-18. Softcopy PIB Nomor 056971 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-19. Softcopy PIB Nomor 056973 tanggal 1 Februari 2023 dan lampirannya; Bukti P-20. Softcopy Surat Tanpa Nomor tanggal 9 September 2025 perihal penggunaan tarif preferensi dalam skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement;

Bukti P-21. Softcopy Statement Letter;

Bukti P-22. Softcopy Surat Tanpa Nomor tanggal 8 Oktober 2025 perihal pendapat akhir (closing statement);

Bukti P-23. Softcopy Laporan Hasil Audit;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017; Bukti T-2. Softcopy LPPT Nomor 000019-M/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor SR-41/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10 September 2025 perihal tanggapan atas surat bantahan;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor SR-92/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal kesimpulan akhir;

Bukti T-5. Softcopy Pendapat ahli hukum internatiional terkait kewajiban negara melakukan transformasi ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional;

Bukti T-6. Softcopy Daftar Bukti Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan terkaitBarang impor pada pada 7 PIB sesuai LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/202 5 tanggal 31 Januari 2025
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA - CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp221.780.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Majelis VIIB telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan Pendapat Majelis sebagai berikut:

Pendapat Majelis:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-195/BC/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas barang impor yang diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB, negara asal Australia, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, karena lembar asli SKA (Form IA-CEPA) yang diberitahukan pada masing-masing PIB a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan lembar asli SKA (Form IA-CEPA) yang diterima Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy SKA (Form IA-CEPA) kepada Terbanding, penyerahan hardcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak diperlukan lagi karena softcopy SKA (Form IA-CEPA) tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dengan hanya diserahkannya dokumen softcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen softcopy a quo, sehingga barang impor in casu berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan formal materil penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-195/BC/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-195/BC/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78/2023) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, karena Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding, sehingga melanggar asas kecermatan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, penerbitan SPKTNP a quo, sebagai tindak lanjut dari LHPU, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB yang menjadi objek penelitian ulang; bahwa Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 menyebutkan:

Pasal 7:

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 disimpulkan dalam proses pelaksanaan penelitian ulang, Terbanding mendapatkan wewenang untuk meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis, hal ini diartikan Terbanding dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari para pihak yang terkait apabila diperlukan, dengan demikian meminta data dan/atau dokumen bukan sebagai kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan, dengan kata lain jika data dan/atau dokumen dalam rangka penelitian dirasa cukup untuk dilakukan penelitian maka meminta data dan/atau dokumen dapat tidak dilakukan (tidak diperlukan);

bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP menyebutkan:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) hururf d menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pegadilan Pajak berpendapat penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan serta ketentuan terkait penelitian ulang, dengan demikian tidak bertentangan dengan asas kecermatan pada UU AP, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

2. Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA- CEPA) telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan Rules of Origin (Chapter 4), yang terdiri Section A s.d. E; bahwa Section D (Preferential Tariff Treatment) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Article 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

Article 4.20: Documentary Evidence of Origin

1. For the purposes of this Agreement, documentary evidence of origin is any of:

(a) a certificate of origin made out in accordance with Annex 4-A;

bahwa berdasarkan Article 4.17 paragraph 2 tersebut di atas untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir harus memiliki dokumen yang sah tentang

keasalan barang dan pihak negara pengimpor berhak meminta dokumen bukti keasalan barang pada atau setelah importasi;

bahwa berdasarkan Article 4.20 bukti keasalan barang salah satunya adalah Surat Keterangan asal (SKA)/Certificate of Origin (CoO) sebagaimana diatur pada Annex 4-A;

bahwa Annex 4-A (Procedures for Issuing Certificates of Origin) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea Pembuka:

For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.

Applications

Rule 4 paragraph 1:

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported

Rule 5:

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

Issuance of Certificate of Origin

Rule 7 paragraph 2, 3(a), 4:

2. The Certificate of Origin shall comprise one (1) original and two (2) copies.

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter.

bahwa berdasarkan Rule 4 paragraph 1 dan Rule 5 Prosedur Penerbitan SKA dalam rangka IA-CEPA tersebut di atas disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan SKA diatur dalam Rule 7 paragraph 2, paragraph 3 (a), dan paragraph 4 Prosedur Penerbitan SKA/CoO yang menyebutkan bahwa SKA/CoO

harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada importir untuk diserahkan kepada Administrasi Pabean di negara pengimpor, sedangkan dua set salinan (copy) harus disimpan masing-masing oleh Instansi Penerbit SKA (Issuing Authority) dan eksportir;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO di negara pengekspor melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen, dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik melalui sistem Ozdoc, dimana di negara pengekspor penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB. Yang mencabut PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur:

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 8 huruf b:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, Terbanding melakukan penetapan barang impor in casu diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB, dengan rincian PIB serta tanggal penyerahan masing-masing SKA-nya sesuai bukti dan penjelasan Para Pihak, sebagai berikut:

No.PIBSKA (Form IA-CEPA)Tanggal Penyerahan SKA (Form IA-CEPA)
NomorTanggalNomorTanggalSoftcopyHardcopy
105696701/02/23230329406903/01/2306-02-23-
205696801/02/23230329412405/01/2304-02-23-
305696901/02/23230329406203/01/2306-02-23-
405697001/02/23230329416406/01/2304-02-23-
505697101/02/23230329411305/01/2306-02-23-
605697201/02/23230329411605/01/2306-02-23-
705697301/02/23230329406403/01/2306-02-23-

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) hururf a 45/PMK.04/2020 dimaknai kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) PIB in casu mulai ada pada tanggal 01 Mei 2023;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan diterbitkannya PMK 35/2023 pada tanggal 28 April 2023 yang berlaku sebelum adanya kewajiban penyerahan dokumen asli CoO dan mencabut PMK 45/2020, kewajiban untuk menyerahkan dokumen CoO asli sudah tidak lagi berlaku bagi dokumen CoO a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dimaknai pada tanggal PMK 35/2023 berlaku, yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan

telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35/2023;

bahwa disimpulkan pada tanggal PMK 35/2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 28 April 2023, PMK 45 tahun 2020 telah dicabut, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) PIB in casu belum ada (belum melekat);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA, atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35/2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional;

bahwa mempertimbangkan pada saat PMK 35/2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA, sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) PIB a quo, yang telah diserahkan pindaian SKA-nya, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari Australia yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) PIB sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif yang diberitahukan pada masing-masing 7 (tujuh) PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait, namun Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

No.Jenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPBarang impor pada pada 7 PIB sesuai LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/20 25 tanggal 31 Januari 2025Penerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang- undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang- undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang- undangan terkait
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP No. No. SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-195/BC/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini Ii - S Kav. 06 Sektor II, Rt 006 Rw 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP No. No. SPKTNP-195/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 226/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait.

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 7 (tujuh) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 226/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.