Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-002742.25/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Berkatkurnia Mitraabadi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002742.25/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak September 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002742.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5-216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan S.M. Amin Tampan Kota Pekanbaru Riau, yang diwakili oleh Jonner Simatupang, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Janti Saragih

Izin Kuasa Hukum: KEP-1268/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 05/SK/BKMA/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 835/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-229/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021,

TelahmembacaSuratBantahanNomor 05/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2016 Nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 322.116.416,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Rp 8.052.910,00 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Setoran masa Rp 0,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… Rp 0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0,00 f. Lain-lain Rp 0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... Rp 0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp 0,00 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) Rp 8.052.910,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 3.865.397,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP Rp 0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e) Rp 3.865.397,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) Rp 11.918.307,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 164/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan?)

sebesar: Rp 11.918.307,- , b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : Rp 0,- c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar : Rp O,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp O,- (21) tanggal 23 September 2016 pada bank/pos persepsi kenamaan (23) dengan NTPN .....o.o.o.ooWoomoo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
a. Dasar Pengenaan Pajak322.116.416,000,00322.116.416,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.052.910,000,008.052.910,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) dibayar8.052.910,000,008.052.910,00
f. Sanksi Administrasi3.865.397,000,003.865.397,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar11.918.307,000,0011.918.307,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 (cap pos tanggal 15 Maret 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) yang menetapkan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar sebesar Rp11.918.307,00;

bahwa adapun alasan dan penjelasan adalah:

bahwa Perumahan Delima Blok A3 No. 12, dengan sertifikat No 5877 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-229/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 010/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

Banding diajukan dalam jangka waktu lebih dari dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Banding diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor

SE-11/PP/2020 tentang penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu

Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020

Tanggal Batas jangka waktu pengajuan banding disampaikan secara langsung
Semula:dengan berlakunya SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d SE-09/PP/2020 Menjadi:
15 Maret 202112 Juli 2021
√
√
√
√
√
√

Eksepsi bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena terdapat Kekaburan/Ketidakjelasan atas Posita Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima

Residence dan The Benison Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding;

bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik (doli praesentis);

bahwa namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak September 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00391/WPJ.02/KP.04/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Oktober 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 164/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan tanggal 16 Januari 2020 berdasarkan LPAD Nomor: PEM:05000259/WPJ.02/KP.0403/2020 tanggal 16 Januari 2020;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal, 16 Desember 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoSengketa PerpajakanMenurut
Pemohon BandingTerbandingPokok sengketa
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak:0 ,003 22.116.416,003 22.116.416,00
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 3 Ayat (1)

Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. kantor perwakilan negara asing;

b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pasal 4 Ayat (2) Huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

(2) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;

c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Pasal 2 Ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 4 Ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Pasal 5 Ayat

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan."

d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(3) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2 Ayat 1 Huruf a

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

Pasal 2 Ayat (1) Huruf d

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal

pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

Pasal 2 Ayat (3)

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pasal 3 Ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pasal 3 Ayat (2)

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 3 Ayat (3)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pasal 3 Ayat (4)

Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Pasal 6

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

c. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang

pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;

e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;

f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2A Ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Pasal 2A Ayat (2)

Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau

bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 Huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Pasal 12 Huruf a

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan/ atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan sebagai

berikut:

a. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a yang:

1. bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);

2. bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916).

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 1 (1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang wajib dibayar atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

(2) Pembuktian pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.

(3) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 Ayat (1) (1) Untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah

dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6 Ayat (1) (1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diketahui bahwa Pajak Penghasilan telah dibayar ke kas negara dan jumlahnya telah sesuai ketentuan maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang telah diteliti dan foto kopinya, dibubuhi cap dengan bentuk cap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Terhadap Surat Setoran Pajak yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 masih dapat diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau c. Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

dan/atau Bangunan

Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Pemerintah.

(3) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sedehana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Pasal 2 (1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk

kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;

c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

(2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi koreksi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak September 2016 dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016 sehingga ketentuan terkait penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final apabila memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu:

1) Subjek Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan;

2) Objek Pajak merupakan penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

3) Pengalihan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.

b. Hasil Penelitian Subjek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 1 November 2014 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU : 41011); bahwa Pasal 3 Ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

a. kantor perwakilan negara asing;

b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-

sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

bahwa Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak dalam negeri dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan profil Pemohon Banding dalam aplikasi SIDJP dan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) UU PPh;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan;

c. Hasil Penelitian Objek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan bahwa yang menjadi Objek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan adalah penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

bahwa Pasal 1 PP nomor 71 Tahun 2008 mengatur bahwa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan:

1) Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA Property” diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

4) Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki perumahan The Benison Residence dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di perumahan tersebut;

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Wajib Pajak pada tahun 2016;

6) Bukti penerimaan uang berupa kwitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Pemohon Banding kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000 atas pembelian tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence.

bahwa penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang menjadi Objek Pajak yang wajib dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

d. Hasil Penelitian Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Termasuk Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2008 bahwa Pasal 5 PP Nomor 71 Tahun 2008 mengatur bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan

lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau e. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris; bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Orang Pribadi, melainkan Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan transaksi jual beli sesuai dengan Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016;

bahwa Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak dalam negeri dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan profil Terbanding dalam aplikasi SIDJP dan Terbanding tidak memenuhi ketentuan yang tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris ataupun dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk

yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 71 Tahun 2008;

e. Kesimpulan Hasil Penelitian Pengenaan PPh Final sesuai PP 71 Tahun 2008 bahwa Pemohon Banding merupakan Badan yang menjadi Subjek Pajak PPh Final sesuai PP 71 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang merupakan Objek Pajak PPh Final sesuai PP 71 Tahun 2008;

bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 71 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding memenuhi 3 (unsur) pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan sehingga penghasilan yang diterima Pemohon Banding dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2008;

f. Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa Perumahan Delima Blok A3 No. 12, dengan Sertifikat No 5887 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak PT Berkatkumia Mitraabadi (PT. BKMA), jadi PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

Pendapat Terbanding:

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Terbanding sehingga Terbanding tidak dapat menguji

kebenaran dalil Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa Terbanding melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan tidak hanya di The Benison Residence, melainkan juga di Perumahan Taman Delima Residence yang dapat dibuktikan dengan:

1) Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Wajib Pajak menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Wajib Pajak memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA

Property” yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

4) Situs http://tiarproperty.blogspot.com/p/taman-delima-residence.html yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding merupakan pengembang dari perumahan PT Taman Delima Residence.

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016;

bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada Pemohon Banding sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Pemohon Banding yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pemohon Banding termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa laporan keuangan, bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan, ijin mendirikan bangunan, dan rincian asset yang dimiliki Pemohon Banding, yang kedudukan dokumen tersebut sangat penting untuk menguji kebenaran kepemilikan dan keterkaitan Taman Delima Residence degan Wajib Pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding yang menyatakan Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

bahwa dokumen berupa akta jual beli terkait penjualan tanah dan/atau

bangunan di Taman Delima Residence yang dibuat dihadapan notaris, yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, tidak cukup memberikan keyakinan bagi Terbanding untuk meyakini kebenaran informasi dalam dokumen tersebut yang dapat digunakan sebagai bukti untuk memperkuat dalil Pemohon Banding; bahwa Pemeriksa Pajak menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai;

bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding sesuai dengan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal;

bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain:

1) Penilaian Tanah

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek penilaian.

2) Penilaian Bangunan

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya,

yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis.

bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I dengan informasi sebagai berikut: 0 0 Milai Tanah dan Horor

So. ‘oirer Laporan Tanggal aras mae Ban Banganan Bargunan — Iseriifikat Ha Locasi

° Milk “m1 ‘Ral ne (ap Rp

LAP-S8VP. O2KP. 04/2013 | 13-Wei-1$ 674.839.249 207.504 535 1.292 S02 775

LAP-807PY CHKP C42019 | 14-Mei-1$ 587.005.152 307.299 535 1.202 297 So

LAP-51AYPL CHKP 42013 | 15-Wei-15 343.575.215 305.174 535 1.452 152 753

4 | LAP-2207P. CRKP C42019) 15-Wei-15 867.995.3041 305.249 535 1.475 244 036

LAP-83SWP. CSKP C4019 | 1F-Msi15 jo | ECB 175.245 307 394 535 1.215 480 763

Tana

LAP-8SAWP. CHRP C4019 | 1-Jan-15 158.777.344 159.725 754 319 591 953

Res tence

Ta a31

7 | LAP-AWP, CREP C 2013| 1P-Jan-1$ 149 | 201.554.949 ES 241855 35° 442 507 Soo S008 ae ma

Res cence

Ta a31

LAP-88AYP, C2KP C4:20413 | 13-Jan-15 145 1183405291 45 181.120 754 354 Sar 245 sare ae ma

Res cence

Tana1

LAP-85A9P, CAKP C42019) 15-Jan-15 log 1253855962 65 241951 905 452 700 G67 36° 5 Se ma

Res cen

Tanat

10 | LAP-7OMYPL CHRP C42018 | 19-Jun-18 149 | 204.854.0486 ES 249.853 55° das 597 598 Sere ae ma

Res cence

Tanat

11s] LAP-FIAYPL CHRP C42079 | 19-Jun-18 119 | 161.277.8623 45 18.735 754 322 116 4°68 arog le na

Res tence

. 2813 Ta a31

12 | LAP-F27WPL C2KP 42019 | 29-Jan-15 143 | 204.395.2534 ES 241259 55 442 255 G62 2g: 3 ae ma

Res cencs

Ta ai

13 | LAPTSAWPL CEKP 42613 | 20-Jun-15 149 1263211119 ES 241859 55° 442 664 657 S6 Se ma

Res cen 2841 Tana1

14 | LAP-74S9PL CAKP Caled | 21-Jan15 ia (155.835.929 43 180.725 734 319 417 674 386 Se ma

Res cence

10312565575 | oo bahwa sedangkan Pemohon Banding menetapkan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sebagaimana tercantum dalam akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris dengan rincian sebagai berikut:

. -- Mr Hk he. Lokasi Tensk dea aca: Luss Klik das Matar cs boa Tare

Barour ar ach Ir ar Asa den ak

= aera TE Tar zasl athe ual Be z8 Eaazur

; rit sarc arae aura

Tre Eerizcn Rezids1cs = = Rs

Hae [gas |e

4 | Tre Berizin R2zideine ae 24-b lat 15

= | TreEeriznResiders [cv [ea Di ee Ieee

[=| snare nee cree

= | Srist Se 15 36s carce AA itt sr 1 Lo eae

D2 [vane 2e ms See carce Fae sriat De ris Rs carce par ana [ue [Se

Ta = De bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang ditetapkan Pemohon Banding sesuai dengan akta jual beli tidak benar dan lebih rendah dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, terbukti dengan:

1) Iklan penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu rumahdijual.com yang diposting pada tanggal 19 Januari 2016 pukul 09:56 diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence dengan luas tanah 119 m2 dan luas bangunan 54 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp387.000.000;

2) iklan penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu lamudi.co.id diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence yang tersedia sejak tahun 2015 dengan luas tanah 149 m2 dan luas bangunan 65 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp468.800.000;

3) Keterangan dari Pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa harga perolehan sebenarnya tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence

yang dibeli dari Wajib Pajak pada tahun 2016 dengan luas tanah 149 m2 (8.5 m x 17.5 m) dan luas bangunan 78 m2 (penambahan 13 m2 dari type standard 65) adalah Rp485.399.270.

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen seperti halnya kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran atas pengalihan tanah dan/atau bangunan serta dokumen lainnya yang mencantumkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran nilai pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam akta jual beli;

bahwa koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp322.116.416,00 dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak September 2016, merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengalihan 1 (satu) unit tanah dan/atau bangunan yang terletak di unit Taman Delima Residence dengan hak milik nomor 8615 dengan nilai sebesar Rp322.116.416,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa harga pasar wajar sesungguhnya atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang ditetapkan Fungsional Pemeriksa telah tepat dan masih lebih rendah jika dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan:

1. bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding.

2. bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya

atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding;

bahwa selain hal tersebut di atas, sepanjang Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dengan nomor 010/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Doli Praesentis) atasketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019Masa/Tahun Pajak September 2016;

namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak September 2016 telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak September 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 05/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi terkait Penghasilan Kena Pajak (Pengalihan Hak atas Tanah dan/bangunan) sebesar Rp322.116.416,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Perumahan Delima Blok A3 Nomor 12, dengan Sertifikat No. 8709 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan Objek Pajak PT BKMA, sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding

Dalam usaha meyakinkan Majelis Hakim yang Mulia dalam penyelesaian sengketa pajak ini di tingkat banding, Pemohon Banding memberikan bantahan terhadap Surat Uraian Banding serta menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa pajak Masa September 2016, bersumber dan 1 (satu) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:

“ O“Keteangan teskait Tanah dan/atau Banganan

Lokasi Tanah Nomor Hak

Laas Luas DPP Cfm Pemohon

No Sanfatau Tanah | B nan na [Hak Banding DPP Cfm Terbanding

Conan ta) | ta | pengunan (Rp) y | Taman Belina | 19 45 8709 123 September 2016 90.000.009 322.116.416

Residence Aa 0 nee ana an PR

TOTAL ana man 90.000.000] 322. 116.416)

PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yangterutang . 2.250.000 8.052.910,

Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP ee oO 3.865.397

PPh Pasal 4 Final yang masih harus dibayar NN Nihil 11.918.307! a. Subjek Pajak atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 8709 adalah Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih, dimana jelas dinyatakan bahwa nama pemegang hak adalah Murni Maryati Ningsih yang kemudian dibeli oleh Yogi Fernando, sesuai dengan yang tertera dalam Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetor sebesar Rp2.250.000,00 atas nama Murni Maryati Ningsih pada tanggal 23 September 2016. Oleh karena itu, Terbanding nyata-nyata salah dalam menetapkan Subjek Pajak, yang seharusnya Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih tetapi salah ditetapkan menjadi PT Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA). Dengan perkataan lain, Terbanding nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor71 Tahun 2000 yang mengatur tentang Subjek Pajak dan Objek Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b. Dokumen yang menunjukkan atau membuktikan harga atau nilai transaksi, pemilik tanah dan /atau bangunan serta pembayaran/setoran PPh Final Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

Lokasi Tanah | so] Luas | Nomor Hak! Nilai Realisasi : !

'No| dan/ataa Milik /Hak | Tanah dan/atan| Setoran atas

Tanah |B ment i | B

B an ara | ane | Tanggal : Jamlah Tanggal Bayar

' Bangunan | (Rp) i i | Taman Delima fg 45 3709 | 29 Powmber 2015 Marui Maryati | 259.000

! Residence lo 0 Ningsih a

TOTAL 90.000.090) GE

2. Harga Jual Tanah dan /atau Bangunan VS NJOP (Nilai Jual Objek Pajak); Harga jual tanah dan/atau bangunan atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence rata-rata di atas NJOP sebagaimana tertera di bawah ini:

— “Keterauyat terkait Tanah danjatan Bangunan an x, L Pagi Lam | low bomber tam Tanah Filai Tonal Renganan | MilsiBeognuen

! Tanah Bangunan uda Perma (aa Taruh, x Pem? | (oes Hengoran x | Total ag pa aa Baaguana ttp) mao) Pn wor

: Beat Rs ia Tatan Delima 191 45 90.0004) APA AKA 552160001 FOLK 3LSO0.CO0 | 86.716.000 er 36,000,605) peel EC}

Sesuai dengan realisasi harga Harga jual tanah dan/atau bangunan yang berada diatas NJOP, maka atas penjualan 1 unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence seharusnya tidak terutang lagi PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebab Pemohon Banding telah menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana ditunjukkan di atas. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan Nilai Jual/Realisasi. Pemohon Banding telah menghitung dan menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan harga jual yang berada di atas nilai NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;

3. Hasil Penilaian Kembali Nilai Sesungguhnya Tanah dan/atau Bangunan; Terbanding menetapkan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil penilaian kembali Tanah dan/atau Bangunan yang berlokasi di Taman Delima Residence dan The Benison Residence. Hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat membatalkan NJOP baik atas Tanah maupun Bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan demikian, hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat dijadikan sebagai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diterapkan oleh Terbanding;

4. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, makes perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa September 2016 adalah sebagai berikut:

Nomor Hak | Nilai Realisasi Menurut

No| , Lokasi Tanah | Milik/Hak | dan/atau | Permohonan | Pemilik/ dan /atau Bangunan ! Guna Bangunan Banding Penjual

Bangunan Rp) Wajib Pajak SKPKB Putusan Keberatan

' Taman Delima | . - - - Murni

1 esidence 8709 | 90.00.0001 u| 322.116.416 322.116.416! ! Maryati

PN SNN: W Ningsih i Total 20,000,000 __of _saa.118:¢ 2....892116416|) 0

PPh Vinal Pasal 4 Ayat (2 8.052.910 8.052.910 an

Denda Bunga Pasal 13 (2) KUP 3.865.307 9

Demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dapat dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti P-2.Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus a.n. Janti Saragih;

Bukti P-4.Pakta Integritas a.n. Jonner selaku pemberi kuasa;

Bukti P-5.Akta Nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Berita Acara yang dibuat oleh Siauw Henry Leoprayogo, S.H., SpN. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6.Matriks sengketa;

Bukti P-7.Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Janti Saragih dilampiri izin kuasa hukum dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Penjelasan tertulis tanggal 7 April 2022 dan dokumen pendukung;

Bukti P-9.Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak September 2016;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 164/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020;

Bukti T-4.Surat Tugas Nomor ST-15784/PJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-17317/PJ.07/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

Bukti T-6.Matriks sengketa;

Bukti T-7.LPP, KKP dan LPK;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-19517/PJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2021;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-770/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti T-11. Laporan penilaian;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-3800/PJ.07/2022 tanggal 4 Maret 2022; Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-11384/PJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022; Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti T-16. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2016 Nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor010/BM/FIN-TAX/III/21tanggal 2 Maret 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)0322.116.416322.116.416

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp322.116.416,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

4. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

5. Pasal 2A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PKM.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

6. Pasal 8 huruf c dan Pasal 31 ayat (1) Pertauran Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

7. Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PKM.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya;

8. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

9. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

bahwa data dan fakta sebagai dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. bahwa dalam tahun berjalan Pemohon Banding memiliki usaha real estate berupa penjualan perumahan The Benison Residence dan Taman Delima Residence;

a. Perumahan The Benison Residence;

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan The Benison Residence yang beralamat di Jalan S. M. Amin Ring Road Arengka II, Pekanbaru, Riau. The Benison Residence mengusung konsep Eco Living dan dibangun di areal seluas 4 Ha. Atmosfir yang diinginkan itu dapat terwujud di The Benison Residence ini karena terletak di kawasan yang sedang berkembang di daerah kota Pekanbaru. Kelebihan lain dari perumahan cluster The Benison Residence ini adalah adanya Ruang Terbuka Hijau

(RTH) yang cukup luas dan instalasi listriknya di bawah tanah (underground) sehingga view lingkungannya tertata rapi. Dari total 4 Ha yang dibangun terdapat sekitar 60% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), infrastruktur dan fasilitas pendukung. Total rumah yang dipasarkan di cluster ini sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit yang dibangun secara bertahap dalam 3 (tiga) tahap pembangunan yang di-design dengan gaya modern dan lux. Lokasi perumahan ini terletak di tepi Jalan S. M. Amin, Pekanbaru yang lebih dikenal dengan Jalan Arengka II, Pekanbaru, yang perkembangan pembangunan di sepanjang jalan ini bertumbuh pesat;

b. Perumahan Taman Delima;

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan Taman Delima Residence. Perumahan Taman Delima Residence adalah perumahan minimalis cluster yang terletak di tengah kota Pekanbaru dengan mengusung konsep "Elegance for a Comfort Grean Living" dimana lingkungan perumahan dilindungi oleh pepohonan hijau sehingga calon penghuni perumahan ini nantinya akan tinggal dengan aman, nyaman, dan asri. Lokasi perumahan ini terletak di Jalan Delima, Pasir Mas 3, Pekanbaru, Riau;

2. Permodalan, Pemegang Saham, dan Pengurus;

a. Permodalan;

Modal Dasar Rp 6.300.000.000,00 terdiri dari 6.300 Saham

@ Rp1.000.000,00

Modal Ditempatkan Rp 3.600.000.000.00 terdiri dari 3.600 Saham

Modal Disetor Rp 3.600.000.000,00 terdiri dari 3.600 Saham b. Daftar Pemegang Saham;

No Nama dan NPWP Alamat Jumlah Saham: Medal Ket epee MEN NAN M7s

1 Ir Jonner | Jl Brigjen Katamso Nomer 23 262 2 628 000 000 - 1320

Simatupang Rt 002 Rw 007. Kota Bambu 8

07.642 810 1- Selatan, Palmerah. Jakarta

031.000

2 Erika Rotasi | JL Brigjen Katamso Nomor 23 156 156000 000 - 2120

Manurung Rt 002 Rw 007. Kota Bambu

00.009 990 0- Selatan, Palmerah. Jakarta

031.000

3 Sudirman Jl. Satria Raya Blok 3 Nomor 5 216 216.000.000- Bo

14 186 403 3- Rt 003 Rw 021. Kayurigin Jaya,

407 000 Bekasi Selatan, Bekasi

c. Pengurus;

1) Dewan Direksi:

1 Ir Jonner Simatupang Direktur Jl. Brigjen Katamso Nomor 23. Rt 002 Rw

01.642.810 .1-031.000 Utama 007. Kota Bambu Selatan. Palmerah

NIK 3173072812660010 Jakarta

2 Sudirman Direktur Jl. Satria Raya Blok 3 Nomor 5, Rt 003 Rw

14 186 403 3-407 000 021. Kayurigin Jaya Bekasi Selatan

NIK 3275042810720020 Bekasi

2) Dewan Komisaris:

1 Ir. Jonner Simatupang Komisaris Jl. Brigjen Katamse Nomor 23, Rt 002 Rw

07 642 810 1-031 000 Utama 007. Kota Bambu Selatan, Palmerah

NIK 3173072812660010 Jakarta

2 Erika Roiasi Manurung Komisaris Jl. Brigjen Katamso Nomor 23. Rt 002 Rw

00 000 000.0-031.000 007, Kota Bambu Selatan. Palmerah

NIK 3173077103660008 Jakarta

3. Alur kegiatan usaha;

bahwa perusahaan merupakan developer yang bergerak di bidang kegiatan usaha pengembangan dan penjualan kawasan perumahan (real estate). Alur kegiatan usaha diawali dengan membeli tanah yang sebelumnya sudah dilakukan survey, baik tentang daerah maupun tentang konsumen, lalu pembelian/pembebasan tanah. Kemudian setelahnya dilakukan perizinan untuk memulai pembangunan. Setelah semua tahap tersebut selesai, maka kemudian dibangun infrastruktur berupa jalan, kavling dan rumah contoh untuk persiapan launching yang pertama. Setelah ada pemesanan baru dibangun rumah sesuai dengan persetujuan antara si penjual dan pembeli

4. Prosedur Penjualan;

bahwa proses bisnis perusahaan dimulai dari launching atau pemasaran, yakni dipasarkan dulu dan orang yang menyatakan minat membeli kemudian memberikan Down Payment (DP) atau Uang Muka sebagai tanda jadi. Setelah itu pembangunan rumah dimulai sampai dengan proses pelunasan selesai baik secara tunai maupun kredit;

5. Prosedur Pembelian;

bahwa Pembelian bahan-bahan material dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tersebut;

6. bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa PT

Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015;

7. bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan NPWP 01.755.806.5-038.000 sejak tanggal 14 Februari 2003, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Februari 2003;

8. bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 November 2016;

9. bahwa berdasarkan aplikasi SIDJP diketahui Pemohon Banding tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak Tahun Pajak 2017 (terakhir melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016);

10. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan;

a. Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

b. Berdasarkan Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence

kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 (seratus lima puluh empat) unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 (tujuh puluh sembilan) unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

Diatas bie ae Piare Pet aderse at Sta hadi Pe ba revere Veber etre ten tern

Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand

Prize Honda Mobilio

Penuh tadi

MENU NI eo , to. 2.

ig on + 0 r - e=x wees - -

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Afrisal

, PEKANBARU PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT HKMA) menghadirkan sejumlah pramo menarik selama Tribun Pekanbaru Property Fxpo 2016 berlangsung.

Dua perumahan residence ditawarkan bagi pengunjung.

Dikatakan Marketing PT BKMA, Yalvi Ciptaan, The Benison Residence dan Taman Delima

Residence menjadi perumahan yang bisa dipilih pengunjung dengan sejumlah keunggulan dan promo.

The Benison Residence, selama pameran berlangsung disediakan hadiah langsung berupa dua unit AC.

Berada dijalan SM Amin tidak jauh dari gerbang utama Universitas Riau, The Benison

Residence hadir dengan konsep hunian green.

Sebagai hunian cluster, perumahan ini dilengkapi gerbang menggunakan kartu akses untuk masuk. Ini menjaga keamanan sehingga hunian ini tidak dimasuki sembarang orang.

"Keamanan juga dilengkapi security 24 jam dan CCTV system disamping fasilitas lainnya seperti kolam renang," ujarnya.

Sebagai proyek baru, The Benison Residence memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan

160/170.

Jika 50 unit pertama sudah terjual, disediakan promo menarik berupa grand prize satu unit Honda Mobilio.

Sebanyak 50 pembeli utama ini, lanjut Yalvi akan diundi untuk mendapatkan grand prize tersebut.

Sementara untuk Taman Delima Residence, promo yang disediakan selama pameran, konsumen bisa mendapatkan bonus satu unit AC.

Taman Delima Residece hadir dengan tipe lebih kecil yaitu 65/149 dan 65/119 serta tipe

54/119 dan 45/119. Berada di Jalan Delima - Pasir Mas 3 Pekanbaru, perumahan ini hadir dengan jumlah 79 unit.

“Keunggulannya selain ada security, dilengkapi cluster serta taman bermain mini,"

ujarnya.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru c. Berdasarkan artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul "Unit di The Benison Residence Masih Tersedia 144 Unit lagi" pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 pukul 20:41 dapat diketahui informasi sebagai berikut;

1) BKMA Property (PT Berkatkurnia Mitra Abadi) menawarkan 4 (empat) tipe hunian besar di perumahan The Benison Residence yaitu tipe 121/144, 121/184, tipe 160/170, dan tipe 160/221;

2) BKMA Property menawarkan hunian tipe 121/144 dengan harga Rp1.073.000.000,00, tipe 121/184 dengan harga Rp1.156.000.000, tipe 160/170 dengan harga Rp1.357.000.000, dan tipe 160/221 dengan harga Rp1.496.000.000,00;

Tribun Dumai Tribun Pelaawan Tribun Innu Tribun Rohul Tribus Temb lahan

Unit di The Benison Residence Masih

Tersedia 144 Unit Lagi

Selasa, 29 Maret 2016 20:41

Penulis: tditor:

4 anit Tan 5. 2— od ADIL Pp eae UI ji

= 0 an ON 4 _ ; - .

a Nadler 7

2 > il Ii Se a 2

4 kn BR im WT mh

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

, PEKANBARU - Banyak kesempatan konsumen yang hendak memiliki hunian mewah dan eksklusif di The Benison Residence, Jalan SM Amin,

Pekanbaru. Sebab dari 154 unit hunian yang akan dibangun masih tersisa 144 unit lagi.

Hunian yang berada diatas areal seluas empat hektar ini menawarkan empat tipe rumah dengan desain hunian bertingkat dan model perumahan kopel.

“The Benison Residence menawarkan empat tipe hunian besar yakni tipe 121/144,

121/184, 160/170 dan 160/22 yang bisa jadi pilihan bagi konsumen," kata Marketing The

Benison Residence, Ayu, Selasa (29/3).

Ayu mengatakan konsumen yang membeli hunian mewah dari pengembang BKMA

Properti ini bisa mendapatkan satu unit kendaraan roda empat MPV terlaris dari brand Honda.

“Setiap konsumen yang membeli hunian The Benison Residence berhak mendapatkan satu nomor yang nantinya jika penjualan mencapai 50 unit akan diundi untuk mendapatkan hadiah Honda io," tuturnya.

Saat ini perumahan mewah yang berlokasi tepat disamping gerbang universitas negeri ternama di Riau ini dibanderol seharga Rp 1,053 miliar untuk tipe 121/144, Rp 1,156 miliar pada tipe 121/184.

Sementara pada tipe 160 dengan luas tanah 170 saat ini dibanderol senilai 1,357 miliar per unit dan tipe 160/221 ditawarkan seharga Rp 1,496 miliar.(“)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru d. Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku" dan facebook dengan nama akun “BKMA Property" diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

on a C41) Ce eed - ba bear per typo message see

BOF a cee

Me. = eee ae "Ta et a ea Na jas (ani Gn SALE sa Kai MU a — 1 er— MEGA aan — at

— 2 AA aan mele. JAE ee ee Mai

Lo AA —— ae - ad

7 : EY i wee.

- a TAN ty So mama - PE nc mnta - me ah

oe wae TK gait: Tg ry, ee SS ew ee ty BE dee NN

Pet AL To. ka TTS se Se

. happy Ia Ma TE MAP Ae 72

BKMA Property

Paman oe

=> Buat Postingan

— BKMA Property

Ti Laga " Sahat AP Sie anys BKMA Property & ‘2 =

> ae NN “bisa ayadwatkan untuk cek ke lokasi: tanya eh aa Hana “ai

Tentang 4 xx ~ 1a 343

L Pree Paneer | She oe 2alt

B14 orang roetysska NN e. Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki perumahan The Benison Residence dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di perumahan tersebut;

f. Keterangan dari Ricky Faizal sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Ricky Faizal telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016;

g. Bukti penerimaan uang berupa kuitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Wajib Pajak kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000,00 atas pembelian tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence; khai 7 a ra TT ne

LI daa it Ppa a Aang

. Lip TTA piara

EDO RING PES Of Pelkmarinng Taman Delima MEN ELG

Laga, Bo NO, R0

Peta EAA Th JM Maa 206 ff af ot RCO C100, - ‘ YA tf A

CUPS | frat

HOME MTA)

Kuitansi Penerimaan DP yang berstempel PT BKMA (Pemohon Banding)

h. berdasarkan data Lampiran 1770S-II SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. Ricky Faizal yakni sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan Taman Delima Residence yang diperoleh pada bulan agustus tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp530.899.270,00 melalui KPR Bank BTN Tahun Peminjaman 2016 (Jangka Waktu 10 Tahun). Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Jual Beli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar Rp110.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp442.507.599,00;

i. berdasarkan data Lampiran 1770-IV SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. Denny Willyan Sigarlaki yakni sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan The Benison Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan The Benison Residence yang diperoleh pada bulan Desember tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp1.400.000.000,00 melalui KPR Bank Madiri Pekanbaru, Tahun Peminjaman 2016. Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Prolehan menurut Pembeli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar Rp490.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp1.215.480.783,00;

11. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016; 736/2016; 1066/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan; ...

I.-Tuan Insyinyur JONNER SIMATUPANG (ditulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu JONNER), dilahirkan di Pulau Nangka, pada tanggal 28- 12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jalan Brigjen Katamso nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173072812660010.

-Untuk sementara ini sedang berada di Kota Pekanbaru.

-Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebut karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT BERKATKURNIA MITRAABADI berkedudukan di Kota Jakarta Barat dst...

-----------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------------

12. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2018, 688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 di halaman 1 dan 2, di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan;

I.-Tuan JONNER, lahir di Pl. Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru;-------------------------------------------------------------------

-Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama;-------------------------------------- -Nyonya MURNI MARYATI NINGSIH, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 22- 02-1971 (dua puluh dua Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Wiraswasta, bertempat tinggal di Pekanbaru, Jalan Pandan Ujung Nomor 60, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Buku Raya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1471076202710004, Warga Negara Indonesia, yang telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu: Tuan AMAR SALEH, lahir di Belayar, pada tanggal 03-07-1963 (tiga Juli seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan isterinya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:

1471070307630001, Warga Negara Indonesia.------------------------------------ Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

----------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

13. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan;

I.-Tuan JONNER, lahir di Pl. Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru;-------------------------------------------------------------------

-Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu-satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG, lahir di Jakarta, pada tanggal 31-03-1966 (tiga puluh satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam). Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan penghadap, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173077133660008, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru, yang turut hadir di hadapan Saya, Pejabat, dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.---------------------------------------------------------------------------- Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

--------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------------------

bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut;

1. bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi koreksi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00004/240/16/216/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Mei 2016 dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016 sehingga ketentuan terkait penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final apabila memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu;

a. Subjek Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan;

b. Objek Pajak merupakan penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

c. Pengalihan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.

2. bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU : 41011);

3. bahwa Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak dalam negeri dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan profil Pemohon Banding dalam aplikasi SIDJP dan Pemohon Eanding tidak memenuhi ketentuan yang tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana pasal 3 Ayat (1) UU PPh. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan;

4. bahwa yang menjadi Objek Pajak PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan adalah penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pasal 1 PP nomor 71 Tahun 2008 mengatur bahwa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

5. bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut. Penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang menjadi Objek Pajak yang wajib dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa;

• Pemohon Banding hanya memiliki dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di The Benison Residence, sedangkan Perumahan Taman Delima tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

• Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

• Pemohon Banding hanya sebagai marketing dan membantu pengurusan administrasi di bank atas perumahan Taman Delima Residence;

• Taman Delima Residence tidak terkait dengan PT BKMA (Pemohon Banding),

Terbanding berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding;

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding (Tim Peneliti) sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Terbanding (Tim Peneliti) melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

3. bahwa tidak terdapat dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding karena di brosur yang tertera hanya PT Berkatkurnia Mitraabadi;

4. bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada PT Berkatkurnia Mitraabadi sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Wajib Pajak yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Wajib Pajak dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Wajib

Pajak termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Wajib Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat sebagai berikut;

a. Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016; 736/2016; 1066/2016 dimana secara jelas dinyatakan PT Berkatkurnia Mitraabadi adalah sebagai Pihak Pertama untuk transaksi jual beli tersebut dan Pemohon Banding telah mengakui dalam surat bandingnya;

b. Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2018, 688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah Pihak yang menerima kuasa dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding tidak melampirkan surat kuasa dan tidak memberikan keterangan sehingga Terbanding meyakini Tanah dan Bangunan tersebut berada dalam penguasaan Pemohon Banding sebagai bentuk pelunasan utang Ibu Murni. Terbanding (Pemeriksa) telah meminta untuk diklarifikasi kebenaran ini kepada Ibu Murni tapi Pemohon Banding menolak dengan alasan Ibu Murni sudah tidak berada di pekanbaru atau tidak bisa dicari lagi. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank;

c. Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu- satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG (Komisaris dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual

Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank;

d. Sertifikat nomor:

• 5872, 5871, 5670, 5868, 5869 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 11/7/2011;

• Sertifikat Nomor 8618 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 17/5/2016;

• Sertifikat Nomor 8615, 8611, 8616, 8613 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 16/5/2016;

• Sertifikat Nomor 8709, 8618, 5869 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 27/6/2016;

• 4426, 4449, 4464, 4469, 4470 (Perumahan Benison Residence) Tanggal 17/12/2015, yang merupakan sertifikat pendaftaran pertama dimana pada halaman pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya tidak memberikan informasi terbaru terkait Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nomor Isian dengan Nilai Tanggungan Sesungguhnya apabila terdapat Nama yang berhak dan Pemegang hak lainnya (Pihak Bank);

bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Daftar Rekening Koran BNI Nomor 0009818154 dan nomor 0356840569 (Kantor Cabang Pembantu Tangkerang, Pekanbaru), serta Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4. Terkait rekening-rekening tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa Rekening BNI Nomor 0009818154 adalah Rekening Kredit Modal Kerja Pemohon Banding yang berisi Pinjaman, Angsuran, Propisi dan

Kewajiban lainnya dari Pemohon Banding kepada Pemberi Modal (Bank BNI);

2. bahwa Rekening BNI nomor 0356840569 adalah Rekening Giro Perhitungan Bunga BB Perusahaan dari Pemohon Banding;

3. bahwa Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4 adalah Rekening Pemohon Banding berisi antara lain data pembayaran dari pembeli, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan/tidak memberikan petunjuk jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding;

4. bahwa Terbanding tidak dapat mencocokkan Jumlah Uang yang Diterima oleh Pemohon Banding untuk disandingkan dengan harga jual rumah yang diperjualbelikan menurut dalil Pemohon Banding;

5. bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa rekening yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Harga Appraisal yang diberikan oleh Terbanding lebih tinggi dari pada harga selayaknya, Terbanding berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa Terbanding menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai;

2. bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding berdasarkan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal;

3. bahwa Terbanding dalam pengujian dilakukan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan

yang berlaku. Pengujian kewajaran nilai berdasarkan indikasi ketidakwajaran;

a. Dasar Hukum Terbanding adalah PER-26/PJ.2018 (Perubahan Per- 18/PJ/2017) tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, dan SE-40/PJ.2017 tentang Petunjuk Pelaksaan PER-18/PJ/2017;

b. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam brosur/leafllet/pricelist/iklan;

c. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai pasar. lndikasi yang diperoleh Terbanding dari data, informasi dan/atau keterangan lain, baik dari sumber internal maupun eksternal;

d. Harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding dalam penilaian objek pajak tersebut adalah data yang diperoleh tanggal 20 November 2015 dan 29 Maret 2016 melalui media elektronik dimana data tersebut terjadi sebelum tanggal transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

e. Data pembanding tersebut telah teregristrasi di aplikasi penilaian Direktorat Jenderal Pajak (PERSIL) dengan nomor registrasi PT-32038, PT-32040, PT- 32042, PT-32043, PT-32653, dan PT-32655;

f. Harga Pasar yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak a.n PT Berkatkurnia Mitraabadi adalah bersumber dari Laporan Hasil Penilaian yang dibuat oleh tenaga ahli yaitu Fungsional Penilai dari Direktorat Jenderal Pajak;

4. bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain;

a. Penilaian Tanah;

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara

membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek penilaian;

b. Penilaian Bangunan;

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis;

5. bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I dengan informasi sebagai berikut;

ue | as

- ot ! Residence

Liya SRS ten BATAS LAM IS Meh TN ee Pagi MAS avezayeze ata | Mie Feribon

NN Resik

IL ANA ok KMNAMASIS ARSAROTAI dng AN

' : ~~ Taran oof B GBRFTP Se 45 SARTO TEL MOSILOPR 8871 ting ( Naa ~ Tamat

: ee cme ABBAS So MASAK | IASILUS SIT) Dena oT BESTE Bh MCBSISIL | MAIN ET Salsa

7 7 Taman

PAT Taman

14 Soup AN AKIK AS NROTZTSH MRAM Geeta

Pra OT ei

6. bahwa yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence adalah Wajib Pajak, sehingga sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) dan (4) PP Nomor 34 Tahun 2016 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut;

7. bahwa telah dilakukannya penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain tidak memberikan kepastian hukum atas kebenaran nilai pengalihan tanah dan/atau bangunan yang telah dilakukan Pemohon Banding;

8. bahwa bukti penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disampaikan Pemohon Banding, tidak mencantumkan cap penelitian SSP sebagai bentuk validasi kebenaran dokumen yang telah dilakukan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-26/PJ/2010;

9. bahwa Pemohon Banding patut diduga tidak mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dibayar dan nilai sesungguhnya atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa pokok sengketa pajak Masa September 2016, bersumber dari Hasil Penilaian Kembali yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai terhadap 1 (satu) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanKeterangan terkait Tanah dan/atau BangunanDPP Cfm Terbanding
Luas Tanah (m2)Luas Bangunan (m2)Nomor Hak Milik/Hak Guna BangunanNomor Akta Jual BeliTanggalDPP Cfm Pemohon Banding (Rp)
1Taman Delima Residence119458709682/201623 September 201690.000.000322.116.416
TOTAL90.000.000322.116.416
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang terutang2.250.0008.052.910
Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP03.865.397
PPh Pasal 4 Final yang masih harus dibayarNihil11.918.307

DPP Cfm Pemohon Banding sesuai dengan harga realisasi penjualan, sedangkan DPP Cfm Terbanding bersumber dari Hasil Penilaian Kembali atau Penilaian Properti Kriteria I;

bahwa Subjek Pajak atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima

Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 8709 adalah Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih, dimana jelas dinyatakan bahwa nama pemegang hak adalah Murni Maryati Ningsih yang kemudian dibeli oleh Yogi Fernando, sesuai dengan yang tertera dalam Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetor sebesar Rp 2.250.000 atas nama Murni Maryati Ningsih pada tanggal 23 September 2016 sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanKeterangan terkait Tanah dan/atau BangunanPPh Pasal 4 Ayat (2)
Luas Tanah (m2)Luas Bangunan (m2)Nomor Hak Milik/Hak Guna BangunanNomor Akta Jual BeliTanggalNilai Realisasi Tanah dan/atau Bangunan (Rp)Setoran atas namaJumlahTanggal Bayar
1Taman Delima Residence119458709682/201629 Desember 201690.000.000Murni Maryati Ningsih2.250.00023 September 2016
TOTAL90.000.000

bahwa oleh karena itu, Terbanding nyata-nyata salah dalam menetapkan Subjek Pajak, yang seharusnya Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih tetapi salah ditetapkan menjadi PT Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA). Dengan perkataan lain, Terbanding nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang mengatur tentang Subjek Pajak dan Objek Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikan, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 322.116.416 harus dibatalkan karena obyek pajak bukan milik Pemohon Banding melainkan milik wajib pajak orang pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut;

1. bahwa Pemilik dan Penjual Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 8709 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dimana kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah disetor ke Kas Negara;

2. bahwa hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor Nomor 8709 tidak relevan dibahas sebab bukan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, maka perhitugan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa September 2016 adalah sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanNomor Hak Milik/Hak Guna BangunanNilai Realisasi Tanah dan/atau Bangunan (Rp)MenurutPermohonan BandingPemilik/ Penjual
Wajib PajakSKPKBPutusan Keberatan
1Taman Delima Residence870990.000.0000322.116.416322.116.4160Murni Maryati Ningsih
Total90.000.0000322.116.416322.116.4160
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)08 .052.9108 .052.9100
Denda Bunga Pasal 13 (2) KUP03 .865.3973 .865.3970
PPh Yang Masih Harus Dibayar01 1.918.3071 1.918.3070

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“ Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. … dst;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. … dst”

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf d:

” Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;

- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;

- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan

- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. ...dst”;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau

Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (PP48/1994); Pasal 4 ayat (2):

“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (2):

“Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya.

Dalam hal pengalihan kepada Pemerintah, maka besarnya nilai pengalihan adalah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp322.116.416,00

berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penjualan unit rumah yang belum dilaporkan (di Taman Delima Residence) dan harga jual per unit rumah (untuk seluruh penjualan, termasuk yang belum dilaporkan) lebih rendah dari harga jual yang seharusnya sehingga dilakukan penilaian kembali berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai (pejabat appraiser di lingkungan organisasi Terbanding);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa penjualan unit rumah yang menurut Terbanding belum dilaporkan adalah bukan atas nama Pemohon Banding dan seluruh harga jual unit rumah lebih tinggi dari NJOP PBB per unitnya sehingga penentuan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

1. Salinan akta jual beli (AJB) no. 213/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 15 kota Pekanbaru;

2. Salinan AJB no. 214/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 11 kota Pekanbaru;

3. Salinan AJB no. 732/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Amos Sirappa, S.T.

(Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 2 no. 16 kota Pekanbaru;

4. Salinan AJB no. 736/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. Lita Renata Sianipar (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 1 no. 02 kota Pekanbaru;

5. Salinan AJB no. 1066/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Denny Wellyam Sigarlaki (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison Boulevard no. 10 kota Pekanbaru;

6. Salinan AJB no. 209/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Adil Erguna Ginting, S.T. (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A2-14 kota Pekanbaru;

7. Salinan AJB no. 244/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Gordon Gultom (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-20 kota Pekanbaru;

8. Salinan AJB no. 610/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Amaniarthur Tarigan (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-18 kota Pekanbaru;

9. Salinan AJB no. 612/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ricky Faizal (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-20 kota Pekanbaru;

10. Salinan AJB no. 688/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Yogi Fernando (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-12 kota Pekanbaru;

11. Salinan AJB no. 832/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Rudianto Sihotang (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-21 kota Pekanbaru;

12. Salinan AJB no. 1082/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Sunarto Nainggolan (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-19 kota Pekanbaru;

13. Salinan AJB no. 237/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ridho Daniel Sihaloho (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-21 kota Pekanbaru;

14. Salinan AJB PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ny. Ryeke Medliyeni Rufyedi (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-19 kota Pekanbaru;

15. Laporan rekening koran Bank BTN nomor 00000039-01-30-000989-4 bulan Januari s.d. Desember 2016;

16. Laporan rekening koran Bank BNI nomor 0356840569 bulan Januari s.d. Desember 2016;

17. Laporan rekening koran Bank BNI nomor 0009818154 bulan Januari s.d. Desember 2016;

18. Bukti penyetoran pajak;

a. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) via PT Pos Indonesia (Persero), 11 (sebelas) lembar (sebelas obyek PPh);

b. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 4 ayat (2) via bank persepsi, ; 8 (delapan) lembar (delapan obyek PPh);

c. Kode billing utk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), 2 (dua) lembar (dua obyek PPh);

d. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), 15 (lima belas) lembar (lima belas obyek BPHTB);

19. SPPT PBB;

a. SPPT unit rumah di The Benison Residence, 5 (lima) lembar (lima unit rumah);

b. SPPT unit rumah di Taman Delima Residence, 7 (tujuh) lembar (tujuh unit rumah);

20. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) unit rumah di Taman Delima Residence;

a. SHM nomor 5869;

b. SHM nomor 5670;

c. SHM nomor 5868;

d. SHM nomor 5871;

e. SHM nomor 5872;

f. SHM nomor 8611;

g. SHM nomor 8615;

h. SHM nomor 8616;

i. SHM nomor 8618;

j. SHM nomor 8709;

k. SHM nomor 8613.

21. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) unit rumah di The Benison Residence;

a. SHGB nomor 4426;

b. SHGB nomor 4449;

c. SHGB nomor 4464;

d. SHGB nomor 4469;

e. SHGB nomor 4470.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang

disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbanganMajelisdalammemutussengketaaquo; bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen AJB yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa bukti kepemilikan hak atas seluruh unit rumah yang terjual di perumahan Taman Delima Residence adalah sertifikat hak milik (SHM). Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pertanahan, terhadap tanah dan atau bangunan milik perseroan terbatas tidak dapat diterbitkan SHM tetapi hanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Fakta tentang legalitas kepemilikan unit rumah yang dijual tersebut telah memperkuat keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi penjualan unit rumah di Taman Delima Residence adalah bukan penghasilan Pemohon Banding karena bukan milik Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (incasu penjualan unit rumah di Taman Delima Residence dan The Benison Residence) sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh bersifat final yang pengenaannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan PP yang dimaksud adalah PP34/2016;

2. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh diatas adalah ketentuan yang bersifat khusus, yang berarti bahwa pengenaan PPh atas penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan

(termasuk diantaranya adalah penjualan unit rumah) tidak berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 17 UU PPh, tetapi hanya berlaku ketentuan yang diatur dalam PP34/2016;

3. bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP34/2016 diatur bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli (selain pengalihan kepada pemerintah dan melalui lelang), sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2), ditentukan berdasarkan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh apabila antara pihak penjual dan pihak pembeli tidak memiliki hubungan istimewa. Apabila antara pihak penjual dan pihak pembeli memiliki hubungan istimewa maka nilai pengalihan ditentukan berdasarkan nilai yang seharusnya diperoleh atau diterima. Selain Pasal 2 ayat (2) tersebut tidak terdapat ketentuan lainnya dalam PP34/2016 yang mengatur mengenai cara menentukan atau menghitung nilai nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2);

4. bahwa yang dimaksud dengan frasa kalimat “nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh” adalah harga riil transaksi jual beli, sedangkan “nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh” berarti harga transaksi yang wajar apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa antara pihak penjual dan pembeli;

5. bahwa penilaian kembali terhadap tanah dan atau bangunan berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat penilai (appraiser), baik yang dilakukan oleh pejabat internal Terbanding maupun oleh perusahaan/konsultan jasa penilai, adalah salah satu upaya untuk menentukan harga transaksi yang wajar atas nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;

6. bahwa sesuai fakta persidangan, tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa antara Pemohon Banding dengan para pihak pembeli unit rumah memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, nilai pengalihan hak atas tanah yang menjadi acuan DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) adalah harga riil transaksi, bukan harga wajar yang ditentukan melalui penilaian kembali oleh pejabat penilai;

7. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa penilaian kembali atas nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Terbanding adalah tindakan yang tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh 4 ayat (2) sebesar Rp322.116.416,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)322.116.4160322.116.416

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2):

Menurut Terbanding: Rp 322.116.416,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 322.116.416,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang0
3Kredit Pajak
Setoran masa0
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00439/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak September 2016 atas nama PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5- 216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan S.M. Amin Tampan Kota Pekanbaru Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.