Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-002737.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Niaga Antar Samudera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002737.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Niaga Antar Samudera terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002737.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIAGA ANTAR SAMUDERA, NPWP 03.700.085.8-113.000,

yang beralamat di Jalan Timor Komplek Center Point Blok H Nomor 20, RT Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Mario Chandra jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo/199204282012101003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1902/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SPm.02/NAS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00516/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/NAS/KH/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMAS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 486.489.000 0 0 1.484.123.681 0 00 0 178.429.000 0 0 1.670.237.172 0 0 00 0 1.691.940.000 0 0 186.113.491 0 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.878.053.491

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/NAS/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.878.053.491,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/SPm.02/NAS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SPm.02/NAS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Januari 2025; bahwa alasan permohonan banding;

bahwa dasar hukum pengajuan banding Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dengan tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor pada PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp1.878.053.491,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);

bahwa berdasarkan SPTNP-620246/2024, barang impor yang dikenakan BMTP dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4;

bahwa barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 diketahui sebagai berikut:

PosUraian Jenis Barang
2ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, LENGTH: 12M
3ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 500*200*10*16, LENGTH: 12M
4ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 600*200*11*17 LENGTH: 12M

bahwa foto barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya, pada Pasal 1, baja profil yang dikenakan BMTP adalah profil I dan H;

bahwa berdasarkan laman internet https://stavianmetal.com/en/h-beam/ menjelaskan mengenai H Beam dan I Beam;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012;

bahwa berdasarkan surat dari Badan Standar Nasional Nomor B- 375/SP.02.00/B0/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Jawaban Permohonan Surat Penjelasan Teknis Jenis Balok Baja;

bahwa berdasarkan surat dari Badan Standar Nasional Nomor B- 375/SP.02.00/B0/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Jawaban Permohonan Surat Penjelasan Teknis Jenis Balok Baja, dijelaskan mengenai perbedaan Baja H-Beam, I-Beam, dan WF-Beam;

bahwa berdasarkan laman internet https://nimsteel.co.id/perbedaan-besi-iwf- inp-dan-hbeam/ menjelaskan mengenai perbedaan H-Beam, WF dan INP; bahwaberdasarkanlamaninternet https://blog.dtsengineering.co.id/1461/perbedaan-profil-baja-i-wf-dan-h/ menjelaskan mengenai perbedaan H-Beam, I-Beam dan WF Beam;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima undangan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berupa Surat Ketua KPPI Nomor TU.03/55/UND/KPPI/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Pembahasan Uraian Barang Wide Flange sehubungan dengan pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section, sehingga Pemohon Banding tidak pernah melaksanakan rapat pembahasan dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara jelas dan nyata menunjukkan bahwa baja profil H-Beam, I-Beam dan WF-Beam merupakan 3 (tiga) produk profil yang sangat berbeda, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara jelas dan nyata menunjukkan bahwa baja profil H-Beam, I-Beam dan WF-Beam merupakan 3 (tiga) produk profil yang sangat berbeda;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
BMTP1.691.940.000,000,001.691.940.000,00
PPN186.113.491,000,00186.113.491,00
Jumlah1.878.053.491,000,001.878.053.491,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00516/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jalur Impor: Hijau

b. Jenis barangALLOY H-BEAM TYPE: HB. STANDARD: JIS G3101,GRADESS400,SIZE(MM):

:

250*250*9*14, LENGTH: 12M.. dst (4 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB)

c. Jumlah Barang: 337 BE

d. Nilai Pabean (CIF): USD840,531.60

e. Negara Asal: CHINA

f. Supplier: MARESO PTE., LTD.

bahwa Terbanding menetapkan dengan alasan sebagaimana tertuang dalam risalah penetapan/ Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif BMTP oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024;

bahwa Pemohon merupakan Importir dengan profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA Very High Risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut:

oo jo Penetapan

Jenis Barang

ALLOY H-BEAhi

TYPE, LF. Bh: 983 (AGFTAI Ma ote .

STANDARD: ws 5 — Bhat: 0% (ACFTA:

BMTP: . 5

2 Soret GRACE | 7228.70.19 241% 7228.70.10 BMTP: 18.75%

= SS8400, SIZE ee PPM: 11% Fd. PPN: -- 3

(neds: 2>Pn Ps22 2 5% oy mae

Shabu 2 PPh Ps22: 2.5% (BBS)

2OG"2 008" 1 3: (SBS) Set ,

LENGTH. 1214

ALLOY BEAR

TYPE, LF. Bh: 983 (AGFTAI Ma ote ,

STANDAR: Jis : — Bh: O% (ACFTA)

BMTP: . 5

2 33101. GRACE) 7228.70.10 Haag Tapa Tag BMTP: 16.75%

35400, SIZE : PPR: 11% PBN: -- 36

hang. Po Ps22 2 5% na nae

hihi = PPh Ps22: 2.5%(BBS}

SOO"260"7 0776, (36S) aoe ;

LENGTH. 12M

ALLOY H-BEAK

TYPE, LF. Bh: 983 (AGFTAI Ma ote .

STANDARE: 4S Ghre. Bit: 0% (ACFTA:

4 Soot GRACE |) 7228.70.19 wey 7228.70.10 BTP 18.75%

SS400 SIZE oe PPM: 11% Fa. PPM: -- 35

ere SP Ps22 2 5% oy mae .

Goa 1845. pe PPh Ps22: 2.5% (BBS)

LENGTH. 12M

bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif BMTP atas importasi yang dilakukan oleh PT Niaga Antar Samudera sesuai PMK- 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa dilakukan penelitian identifikasi barang dan berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen-dokumen pendukung, diperoleh data sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024, PT Niaga Antar Samudera melakukan importasi dengan uraian barang berupa ALLOY H-BEAM TYPE: HB. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 250*250*9*14, LENGTH: 12M.. dst (4 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 7228.70.10 dan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan lampiran Invoice dan Packing List jenis barang yang dilampirkan oleh Pemohon sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Pemohon menyampaikan penjelasan teknis penggunaan barang pada lampiran NPD sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan informasi penjelasan teknis penggunaan barang tersebut di atas, diketahui bahwa barang impor berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M, digunakan sebagai fondasi konstruksi jembatan, juga digunakan untuk konstruksi gedung bertingkat. besi H-BEAM disambungkan antar besi pengelasan ataupun sistem Mur Baut di Lapisi antikarat oleh Prodac Meni Anti Karat atau dicelup Galvanis Anti Karat;

bahwa berdasarkan Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section, diketahui bahwa I- Section yang nama lainnya adalah WF (IWF/ Wide Flange / I-

BEAM) dengan Kode HS 7228.70.10 dan 7228.70.90, terkena BMTP sesuai dengan PMK Nomor 2/PMK.010/2018 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa terkait ketentuan pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan atas produk impor produk I dan H Section sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang pada PMK 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa diketahui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah melaksanakan rapat pembahasan atas permintaan PT Niaga Antar Samudera, terkait pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section, sesuai dengan Surat Ketua KPPI Nomor TU.03/55/UND/KPPI/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Hal Pembahasan Uraian Barang Wide Flange sehubungan dengan pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui berdasarkan penjelasan KPPI pada pembahasan rapat sebagaimana dimaksud di atas, disimpulkan bahwa atas Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section sampai dengan saat ini masih belum terdapat perubahan sehingga atas PMK-2/PMK.010/2018 menjadi konsiderans terbitnya PMK 169/PMK.010/2022 yang merupakan perpanjangan KEDUA; bahwa berdasarkan Laporan Surveyor Nomor IPB20E910482471764 tanggal 2 September 2024 pada saat penyampaian respon Nota Permintaan Dokumen (NPD) dengan negara asal atas barang impor a quo adalah China dengan deskripsi barang sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Pemohon menyampaikan invoice nomor 2404-315FC-1 tanggal 26 Agustus 2024 pada saat penyampaian respon Nota Permintaan Dokumen (NPD) dengan nilai sebesar CIF USD840.531,60 yang diterbitkan oleh Mareso Pte., Ltd.;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, diketahui bahwa barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 diidentifikasi sebagai berikut:

PosJenis Barang
2ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, LENGTH: 12M
3ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 500*200*10*16, LENGTH: 12M
4ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 600*200*11*17, LENGTH: 12M

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

bahwa penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

bahwa berdasarkan ketentuan KUMHS disebutkan sebagai berikut:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa terhadap barang impor a quo sudah tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 7228.70.10 dengan struktur pos tarif sesuai BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan pada Explanatory Notes Heading Hal XV- 7228-1;

bahwa berdasarkan penjelasan pada Explanatory Notes Heading Hal XV- 7216-2 disebutkan bahwa Bagian I (Flensa sempit atau sedang) adalah produk dengan tinggi dan lebar tidak melebihi 0,66mm flensa bagian dan

kurang dari 300 mm, sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa penelitian pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi atas barang impor dalam PIB nomor 936025 tanggal 11 September 2024 pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M (dengan jumlah barang 337 BE) yang diklasifikasikan sesuai dengan pemberitahuan kedalam pos tarif 7228.70.10, diketahui atas importasi tersebut berasal dari negara China dan menggunakan tarif preferensi bea masuk dengan skema ACFTA;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dokumen PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024, PT Niaga Antar Samudera melakukan importasi dengan uraian barang pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M dengan pos tarif 7228.70.10 dan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section, diketahui bahwa I- Section yang nama lainnya adalah WF (IWF/Wide Flange/I-BEAM) dengan Kode HS 7228.70.10 dan 7228.70.90, terkena BMTP;

bahwa diketahui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah melaksanakan rapat pembahasan atas permintaan PT Niaga Antar Samudera, terkait pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section, sesuai dengan Surat Ketua KPPI Nomor TU.03/55/UND/KPPI/10/2024

tanggal 7 Oktober 2024 Hal Pembahasan Uraian Barang Wide Flange sehubungan dengan pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section; bahwa diketahui berdasarkan penjelasan KPPI pada pembahasan rapat sebagaimana dimaksud di atas, disimpulkan bahwa atas Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section, sampai dengan saat ini surat dimaksud masih belum terdapat perubahan, disimpulkan masih berlaku sampai sekarang sehingga atas PMK-2/PMK.010/2018 menjadi konsiderans terbitnya PMK 169/PMK.010/2022 yang merupakan perpanjangan KEDUA;

bahwa Subheading Explanatory Notes 2022 page XV-7216-2, menjelaskan bahwa untuk dapat diklasifikasikan ke dalam profil I (dengan flens sempit atau medium) harus memenuhi ketentuan flens lebar tidak lebih dari 0,66 dari tinggi profil dan kurang dari 300 mm.

bahwa hasil perhitungan barang sengketa sesuai batasan ketentuan iatas, kedapatan sebagai berikut:

Simpulan

Ket | Tinggitmm) | Lebar(mm) | Batasan | i

atau febih dari 300

Itm2 | 400 | 20 | 264 — | kurangdari300 | Profil

Profil

Litem4 | 600 | 200 | 386 | kuranodari300 =| Profil

bahwa Pasal 1 ayat (1) PMK-169/PMK.010/2022 menyebutkan Terhadap impor produk I section dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf a PMK-169/PMK.010/2022 menyebutkan Produk impor berupa I section dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, termasuk kedalam pos tarif ex7228.70.10;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya terhadap barang pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk tahun kedua sebesar 16,75%.

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M dengan pos tarif 7228.70.10 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 16,75%;

bahwa telah terbukti bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M dengan pos tarif 7228.70.10 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 16,75%;

bahwa Terbanding:

a. Telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025; dan

b. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor-KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 001/NAS/KH/IX/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan spesifikasi barang in casu, maka dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pos 2 ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, LENGTH: 12M

Tinggi Profil (Web/Badan) = 400 mm

Lebar Sayap (Flange) = 200 mm

t1 / Tebal Badan = 8 mm

t2 / Tebal Sayap (Flange) = 13 mm

2. Pos 3 ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 500*200*10*16, LENGTH: 12M

Tinggi Profil (Web/Badan) = 500 mm

Lebar Sayap (Flange) = 200 mm

t1 / Tebal Badan = 10 mm

t2 / Tebal Sayap (Flange) = 16 mm

3. Pos 4 ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 600*200*11*17 LENGTH: 12M

Tinggi Profil (Web/Badan) = 600 mm

Lebar Sayap (Flange) = 200 mm

t1 / Tebal Badan = 11 mm

t2 / Tebal Sayap (Flange) = 17 mm

bahwa berdasarkan laman internet https://stavianmetal.com/en/h-beam/ menjelaskan mengenai H Beam dan I Beam sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan laman internet https://nimsteel.co.id/perbedaan-besi-iwf- inp-dan-hbeam/ menjelaskan mengenai perbedaan H-Beam, WF dan INP sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwaberdasarkanlamaninternet https://blog.dtsengineering.co.id/1461/perbedaan-profil-baja-i-wf-dan-h/ menjelaskan mengenai perbedaan H-Beam, I-Beam dan WF Beam sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka barang impor dapat diidentifikasi sebagai produk baja ALLOY H-BEAM TYPE: WF yang banyak digunakan untuk konstruksi rangka baja pada struktur bangunan dan jembatan;

Klasifikasi

bahwa berdasarkan catatan Bab 72 No. 1 huruf (n);

bahwa berdasarkan Explanatory Notes HS 2022 Heading 7228;

bahwa berdasarkan Identifikasi dan Klasifikasi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa HS Code untuk barang impor berupa ALLOY H-BEAM TYPE: WF adalah 7228.70.10;

bahwa referensi dan penjelasan perbedaan H-Beam, I-Beam, dan WF-Beam; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib; bahwa berdasarkan surat dari Badan Standar Nasional Nomor B- 375/SP.02.00/B0/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Jawaban Permohonan Surat Penjelasan Teknis Jenis Balok Baja;

bahwa berdasarkan surat dari Badan Standar Nasional Nomor B- 375/SP.02.00/B0/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Jawaban Permohonan Surat Penjelasan Teknis Jenis Balok Baja, dijelaskan mengenai perbedaan Baja H-Beam, I-Beam, dan WF-Beam;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan perbedaan mengenai baja profil H-Beam, I-Beam, dan WF-Beam;

Tanggapan Atas Undangan Rapat Pembahasan dan Surat Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak pernah membuat surat penjelasan, Pemohon Banding membuat surat permohonan penjelasan kepada Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dengan Surat Nomor 009/Spm.06/NAS/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 perihal Permohonan Penjelasan dan Penegasan terkait Besi WF, dimana atas surat tersebut Pemohon Banding sampai dengan saat ini belum menerima jawaban; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima undangan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berupa Surat Ketua KPPI Nomor TU.03/55/UND/KPPI/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Pembahasan Uraian Barang Wide Flange sehubungan dengan pengenaan BMTP terhadap produk I dan H Section, sehingga Pemohon Banding tidak pernah melaksankan rapat pembahasan dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI);

bahwa Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section bukan merupakan jawaban atas penjelasan dan konfirmasi sengketa yang diimpor oleh Pemohon Banding karena surat tersebut dibuat pada tahun 2018 sedangkan sengketa Pemohon Banding atas impor PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 dan surat permohonan penjelasan kepada Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Pemohon Banding mengajukan pada tahun 2024;

bahwa Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena tidak termasuk dalam peraturan Perundang – undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 13 Tahun 2022;

bahwa sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 13 Tahun 2022;

bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011;

bahwa Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib telah menjelaskan tentang pengertian Baja Profil dan jenis – jenis dari Baja Profil dimana Baja Profil terdiri dari baja struktur berpenampang siku sama kaki, siku tidak sama kaki, kanal U, profil I, profil H, dan profil WF yang dihasilkan dari proses canai panas atau berpenampang profil I, profil H, dan profil WF yang dihasilkan dari proses pengelasan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan suatu barang dapat dikenakan BMTP;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib dan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara jelas dan nyata menunjukkan bahwa baja profil H- Beam, I-Beam dan WF-Beam merupakan 3 (tiga) produk profil yang sangat berbeda, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 936025 tanggal 11 September 2024;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa penetapan Terbanding adalah tidak tepat dalam membatalkan SKA Form AI karena tidak berdasarkan pada bukti – bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib telah menjelaskan tentang pengertian Baja Profil dan jenis – jenis dari Baja Profil; bahwa berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara jelas dan nyata menunjukkan bahwa baja profil H-Beam, I-Beam dan WF-Beam merupakan 3 (tiga) produk profil yang sangat berbeda;

bahwa Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018 Hal Penjelasan dan konfirmasi Mengenai klasifikasi Barang Impor berupa WF Section tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan suatu barang dapat dikenakan BMTP;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 936025 tanggal 11 September 2024.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian dan fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor a quo Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Niaga Antar Samudera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP a quo, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/NAS/XI/2024 tanggal 5 Desember

2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Nomor Billing 640241061852904 tanggal 10

Oktober 2024 sebesar Rp1.878.053.491,00 (SPTNP);

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaraBankBCANTPN

57C801EJP9GTCTN8 tanggal bayar 5 Desember 2024 sebesar Rp1.878.053.491,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 936025 tanggal 11

September 2024;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 66 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh

Notaris Dr. Belahim, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanggal 14 Maret 2025 atas nama Mario

Chandra;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 Agustus 2025 atas

nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-10. Pengesahan Akta Notaris Nomor 66 tanggal 30 Januari 2024

olehMenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0011510.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-12. Kartu IKH Nomor KHB-00022 atas nama Ishaq Prapta Utama; Bukti P-13. Kartu Identitas Diri berupa KTP NIK 3175071812770015 tanggal

3 Januari 2018 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-14. Standar Nasional Indonesia SNI 07-0329-2005 Baja profil I-beam

proses canai panas (Bj.P I-beam);

Bukti P-15. Standar Nasional Indonesia SNI 2610:2011 Baja profil H (Bj P H-

beam);

Bukti P-16. Standar Nasional Indonesia SNI 07-7178-2006 Baja profil WF –

beam proses canai panas (Bj P WF – beam);

Bukti P-17. Standar Nasional Indonesia SNI 07-0329-2005 Baja profil I-beam

proses canai panas (Bj.P I-beam);

Bukti P-18. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor

E247722316770332 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-19. Laporan Surveyor (LS) Nomor IPB20E910482471764 tanggal 2

September 2024;

Bukti P-20. Foto barang impor;

Bukti P-21. Surat Nomor B-375/SP.02.00/B0/2024 tanggal 30 Oktober 2024

hal jawaban permohonan surat penjelasan teknis jenis balok baja;

Bukti P-22. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 2404-315FC-1

tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-23. Bill of Lading Nomor 105144TJ080 tanggal 30 Agustus 2024; Bukti P-24. Commercial Invoice Nomor 2404-315FC-1 tanggal 26 Agustus

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

603481/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Niaga Antar Samudera Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/SPm.02/NAS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,ditandatanganiolehpengurus/kuasayangberhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Tindakan PengamananPos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%Negara asal China. PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024.

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PosJenis Barang
12ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, LENGTH: 12M
23ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 500*200*10*16, LENGTH: 12M
34ALLOY H-BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 600*200*11*17, LENGTH: 12M

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.878.053.491,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, sebagai berikut:

NoPIBPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
193602511 September 2024Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024, menjadi 7228.70.10 dengan tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 16,75%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya terhadap barang pada pos 2, 3 dan 4 berupa ALLOY H- BEAM TYPE: WF. STANDARD: JIS G3101, GRADE SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 LENGTH: 12M dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk tahun kedua sebesar 16,75%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara jelas dan nyata menunjukkan bahwa baja profil H- Beam, I-Beam dan WF-Beam merupakan 3 (tiga) produk profil yang sangat berbeda, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang impor dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 atas barang impor pada pos 2, 3 dan 4 seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, yang diberitahukan sebagai berikut:

NoPIBPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
193602511 September 2024Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi penjelasan teknis penggunaan barang, diketahui bahwa barang impor berupa Alloy H-Beam Type: WF. Standard: JIS G3101, Grade SS400, SIZE (MM): 400*200*8*13, 500*200*10*16, 600*200*11*17 Length: 12M, digunakan sebagai fondasi konstruksi jembatan, juga digunakan untuk konstruksi Gedung bertingkat. besi H-Beam disambungkan antar besi pengelasan ataupun sistem Mur Baut di Lapisi antikarat oleh Prodac Meni Anti Karat atau dicelup Galvanis Anti Karat; bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengaman merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa penjelasan Pasal 23A Undang-Undang Kepabeanan menyebutkan bahwa “Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan”;

bahwa diksi “tidak harus dikenakan” dalam penjelasan Pasal 23A Undang- Undang Kepabeanan dimaknai “dapat dikenakan, dapat pula tidak dikenakan”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan bea Masuk tindakan pengamanan terhadap Impor produk I dan H section dari baja Paduan lainnya (selanjutnya disebut PMK 169/2022), menyebutkan:

Pasal 1

(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:

a. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; dan

b. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90.

bahwa dari rumusan bunyi Pasal 1 ayat (2) huruf a PMK 169/2022 tersebut dimaknai bahwa hanya produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang masuk pada pos tarif 7228.70.10 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP);

bahwa dengan demikian untuk menentukan produk dari baja panduan lainnya yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10 dikenakan BMTP atau tidak, yang pertama harus ditentukan adalah kelompok baja profilnya terlebih dahulu, apakah I section atau H section;

bahwa berdasarkan referensi yang disampaikan Para Pihak, diketahui terdapat tiga type produk baja paduan lainnya yaitu H section, I section dan WF Beam dengan pembedaan berdasarkan karakter dimensi produk; bahwaKomitePengamananPerdaganganIndonesia bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (Safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman

terjadinya kerugian serius, dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri;

bahwa terdapat surat dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dari isinya disimpulkan bahwa KPPI mengelompokkan produk WF Beam sebagai produk I section;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat barang-barang in casu diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10;

bahwa rumus yang digunakan dalam pengelompokan barang dari baja bukan paduan untuk pengklasifikasian dalam Harmonized System diketahui dari catatan penjelasan mengenai barang Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan yaitu Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) halaman XV-7216-2 disebutkan bahwa “Section I (flense sempit atau sedang) adalah produk dengan flensa yang lebarnya tidak melebihi 0,66 dari tinggi bagian dan kurang dari 300 mm, yang kutipannya sebagai berikut:

“An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300mm” bahwa spesifikasi barang in casu sebagai berikut:

Uraian BarangTinggiLebar
Alloy Size 400*200*8*13400200
Alloy Size 500*200*10*16500200
Alloy Size 600*200*11*17600200

bahwa atas ke empat dimensi ukuran barang in casu lebarnya diketahui kesemuanya 200mm dimana apabila dimasukkan formula 0,66x tinggi masing-masing barang, diperoleh angka 269, 330 dan 396 sehingga karena barang in casu berdimensi lebar 200mm disimpulkan masih dibawah hasil perhitungan formula tersebut serta dibawah 300mm, memenuhi kriteria I section untuk keperluan pengklasifikasian;

bahwa disimpulkan barang-barang in casu yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10 adalah I section dengan ukurang tinggi 400mm, 500mm dan 600mm;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) a PMK 169/2022, produk dari baja paduan lainnya berupa I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dikenakan BMTP;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 (item pada pos 2, 3 daan 4) adalah produk baja H section dari baja paduan lainnya yang tidak dikenakan BMTP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor berupa Alloy H- Beam Type: WF. Standard yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024 (item pada pos 2, 3 dan 4) adalah produk baja paduan lainnya berupa I section yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dikenakan BMTP sebesar 16,75%.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengektaPIBPosPemberitahuanPenetapanPendapat Pengadilan Pajak
NomorTanggal
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan93602511 September 20242Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%
3
4

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, negara asal China, yang diberitahukan dalam yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025 tanggal 11 September 2024, menjadi pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan 16,75%, sehingga tagihan bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp1.878.053.491,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagai berikut:

BMTP: Rp1.691.940.000,00

PPN: Rp 186.113.491,00

Jumlah: Rp1.878.053.491,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Niaga
Antar Samudera terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10
Oktober 2024, atas nama PT NIAGA ANTAR SAMUDERA, NPWP
03.700.085.8-113.000, yang beralamat di Jalan Timor Komplek Center
Point Blok H Nomor 20, RT Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan,
Sumatera Utara.
2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas
jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22,
negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 936025
tanggal 11 September 2024, menjadi pembebanan tarif bea masuk
tindakan pengamanan 16,75%
3. Menyatakan tagihan bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam
rangka impor adalah sejumlah Rp1.878.053.491,00 (satu miliar delapan
ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan
puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.