P U T U S A N
Nomor PUT-002737.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Niaga Antar Samudera terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620246/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002737.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIAGA ANTAR SAMUDERA, NPWP 03.700.085.8-113.000,
yang beralamat di Jalan Timor Komplek Center Point Blok H Nomor 20, RT Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Mario Chandra jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/2025 tanggal 14 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,