Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman
PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Berkatkurnia Mitraabadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berkatkurnia Mitraabadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (2); Pasal 12 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (3)
- PMK 147/PMK.03/2017Pasal 59 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- PMK 182/PMK.03/2015Pasal 6 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Berkatkurnia Mitraabadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/207/16/216/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026