Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Berkatkurnia Mitraabadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berkatkurnia Mitraabadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (2); Pasal 12 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (3)
  • PMK 147/PMK.03/2017Pasal 59 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
  • PMK 182/PMK.03/2015Pasal 6 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Berkatkurnia Mitraabadi
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/207/16/216/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
30 April 2026