Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-002731.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Berkatkurnia Mitraabadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002731.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

43PENGADILAN PAJAK,

» memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002731.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5-216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan SM. Amin RT 000 RW 000 Tampan Kota Pekanbaru Riau, yang diwakili oleh Jonner Simatupang, jabatan Direktur Utama:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Janti Saragih

Izin Kuasa Hukum: KEP-1268/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 08/SK/BKMA/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

-

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: lan Permadi / 19740426 199511 4 001

1

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 2007101 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 835/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BM/FIN-TAXIIII/21 tanggal 2 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-230/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 08/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan

A

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No.UraianPengusaha Kena Terbanding 1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNee a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.010.987.585,00

[ogg] 0.00 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutfof0.00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a60,00) 3.010.987.585,00) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b[000] _3685.09 |__}d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

H|

|

[|0.00)0.00 || .0,00)0,00 | | 45 KegiatanSendiri0.000,00 | 4.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

|_| 9.7 Peroiehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskanTOF0.00

EC Tanggung Jawab SecaraRenteng

|__| Jumlah (d-1[000,00 (2 |PenghitunganPPNKurangBayar

| Ja Pajak Keluaran yang harus dipungutsibayar sendiri eaea “UUrr

Oma yong dapatooAM LA b5taindain000 | | ..0, 00

|” (ec. Diperhitungkan

— c.1 SKPPKP0 | fe Jumlah perhitungan PPN kura g bayar (a-d0.00098. 7a. 750.00)

Jumlah Pajak yang Kapat(b.6-c.1)0.00

0. ‘000, 00 301.098,759,00

0,00)0.00 po 000) 0.00} d, Kenaikan Pasal 13A KUP

@. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0.00|9,00 | |0,00) $a 00 |0.00 |... 144.527.404.00| ang masih harus dibayar (4+5.h)0,00)445.626.163.00 | 7 Humlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0.00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 167/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: A

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

3. Jumlah pafak yang terutangsurat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan") sebesar : Rp 445.626.163,- b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : Rp 0,- c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasll pemeriksaan sebesar : Rp 0,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp O,- tanggal. pada bank/pos persepsi dengan NTPN

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambahADikurangi)| __ Menjadi UraianRP

301.098.759,000,00361.098.759,00 144.527.404,000,00 144.527.404,00 c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00|

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 (cap pos tanggal 15 Maret 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor tanggal 2 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa yang menetapkan jumlah PPN Baranga dan Jasa kurang bayar sebesar Rp445.626.163,00: bahwa adapun alasan dan penjelasan adalah:

bahwa Perumahan Delima Blok A3 No. 19, dengan sertifikat No 5872 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil):

bahwa Perumahan The Benison Blok Ben Boulevard No. 11 dengan sertifikat No 4470 ain Pemohon Banding, memang menjadi objek pajak Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar Rp447.626.000,00 dan PPN Barang dan,

Jasa sebesar Rp44.762.600,00. Sementara Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihi), bahwa Perumahan The Benison Blok Ben Boulevard No. 15, dengan sertifikat No 4469 a/n Pemohon Banding, memang menjadi objek pajak Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar Rp372.460.000,00 dan PPN Barang dan Jasa sebesar Rp37.246.000,00. Sementara Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihi);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-230/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/BM/FIN-TAX/IH/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

Banding diajukan dalam jangka waktu lebih dari dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

Banding diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-

11/PP/2020 tentang penjelasan mengenai Tangga! Batas Jangka Waktu

Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-03/PP/2020 yang menyatakan bahwa batas terakhir pengajuan banding selama masa pencegahan COVID-19 tertangguh selama 83 hari:

Tanggal Batas jangka waktu pengajuan banding disampaikan secara langsung denganSE-03/PP/2020 s.t.d.t.d SE-09/PP/2020

Semula:

Menjadi:

15 Maret 2021

12 Juli 2021

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

1

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

Banding diajukan dengan dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang diterima tanggal -

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yakni Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal

16 Desember 2020

Bukti Pembayaran

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan a. Surat Banding ditandatangani oleh Jonner Simatupang bertindak selaku

Pengurus (Direktur), b. Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia| |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding | [| Eksepsi bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena terdapat Kekaburan/Ketidakjelasan atas Posita Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence, bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah

Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan, bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding:

bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik (doli praesentis);

bahwa namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Maret 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 00391/WPJ.02/KP.04/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Oktober 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 167/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan tanggal 16 Januari 2020 berdasarkan LPAD Nomor: PEM:05000251/WPJ.02/KP.0403/2020 tanggal 16 Januari 2020, 4

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

[ty Rg

Menurut

Sengketa PerpajakanPemohon Banding Terbanding Pokok k.sengketa. | 1 (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Bl aS67

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4

Hataman 8 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-002731,16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Berkatkurnia Mitraabadi

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud

dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 3A

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menieri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering: dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga,

Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pasal 13 ayat (1a) huruf a, b dan c

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 59 ayat (1)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. 1

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (9)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbiikan NPWP secara jabatan.

(2) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.

(4) Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 Huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, danfatau dokumen, termasuk data yang dikelola secara

elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan butti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Dan Perubahannya Yang Melakukan Usaha Di Bidang Pengalihan Tanah Dan/ Atau Bangunan Pasal 1

Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada:

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpuikan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan nilai koreksi untuk Masa Pajak Maret 2016 sebesar Rp3.010.987.585,00 sebagai berikut:

a. Dasar Hukum bahwa penyerahan barang kena pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPN-nya Harus dipungut sendiri jika memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu:

1) Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi

|Halaman 13 dari 79 halaman, Putusan NomorTahun 2026 :PT Berkatkumia Mitraabadi

Pengusaha Kena Pajak,

2) Objek Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan:

3)Penyerahan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

. Hasil Penelitian Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015;

bahwa Pemohon Banding Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan NPWP 01.755.806.5-038.000 sejak tanggal 14 Februari 2003, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Februari 2003, bahwa Pemohon Banding Cabang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 November 2016;

bahwa Pasal 1 angka 14 UU PPN mengatur Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean:

bahwa Pasal 1 angka 15 UU PPN mengatur Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,

dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:

bahwa Pasal 12 ayat (1) UU PPN mengatur Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN menjelaskan

Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.....

bahwa Pasal 1 PER-25/PJ/2013 mengatur Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada:

bahwa Pasal 6 ayat (3) PMK nomor 182/PMK.03/2015 mengatur Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan:

bahwa Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 mengatur Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau

secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN Wajib Pajak PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Wajib Pajak PT Berkatkurnia Mitraabadi seharusnya langsung mengukukuhkan Cabang Usaha Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PT Berkatkurnia Mitraabadi pada tanggal :

bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,

. Hasil Penelitian Objek Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean bahwa yang menjadi Objek Pajak PPN adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas penjualan tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

Pasal 1A ayat (1) huruf a mengatur yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The

1

Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan:

Juai Beli nomor 133/2016, 209/2016, 2143/2016, 214/2016,

612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence:

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA Property” diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

4) Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki perumahan The Benison Residence dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di perumahan tersebut:

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Wajib q

Pajak pada tahun 2016;

6) Bukti penerimaan uang berupa kwitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Pemohon Banding kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000 atas pembelian tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence.

bahwa penghasilan dari penyerahan Barang Kena Pajak berupa penjualan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang menjadi Objek Pajak yang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,

. Hasil Penelitian Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak

Termasuk Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPN bahwa Pasal 4A ayat (2) UU PPN mengatur Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Cc. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering: dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga:

bahwa Pemohon Banding adalah Badan dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan transaksi jual beli sesuai dengan Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN:

e. Kesimpulan Hasil Penelitian penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dimana kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding dimulai sejak saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang merupakan Barang Kena Pajak, bahwa penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN, bahwa Pemohon Banding memenuhi 3(unsur) melakukan penyerahan BKP dikenakan PPN dan PPN-nya Harus dipungut sendiri atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan yang dikenai PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain:

f. Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa Perumahan Delima Blok A3 No. 19 dengan sertifikat No 5872 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil) Pendapat Terbanding:

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya

memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding, bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dali! yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa Terbandin melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan, bahwa berdasarkan hasil penelitian atas buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan tidak hanya di The Benison Residence, melainkan juga di Perumahan Taman Delima Residence yang dapat dibuktikan dengan:

1)Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016,

2144/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Wajib Pajak menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Wajib Pajak memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence,

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA Property” yang mencaniumkan bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

4) Situs http://tiarproperty.blogspot.com/p/taman-delima-residence.html yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding merupakan pengembang dari perumahan PT Taman Delima Residence.

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016;

bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada Pemohon Banding sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Pemohon Banding yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pemohon Banding termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa laporan keuangan, bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan, ijin mendirikan bangunan, dan rincian asset yang dimiliki Pemohon Banding, yang kedudukan dokumen tersebut sangat penting untuk menguji kebenaran kepemilikan dan keterkaitan Taman Delima Residence degan Wajib Pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding yang menyatakan Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada

A

kaitannya dengan Pemohon Banding:

bahwa dokumen berupa akta jual beli terkait penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang dibuat dihadapan notaris, yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, tidak cukup memberikan keyakinan bagi Terbanding untuk meyakini kebenaran informasi dalam dokumen tersebut yang dapat digunakan sebagai bukti untuk memperkuat dalil Pemohon Banding, bahwa Perumahan The Benison Blok Ben Boulevard No. 11 dengan sertifikat No 4470 a/n Pemohon Banding, memang menjadi objek pajak Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar Rp447.626.000,00 dan PPN Barang dan Jasa sebesar Rp44.762.600,00. Sementara Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihi), bahwa Perumahan The Benison Blok Ben Boulevard No. 15, dengan sertifikat No 4469 a/n Pemohon Banding, memang menjadi objek pajak Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar Rp372.460.000,00 dan PPN Barang dan Jasa sebesar Rp37.246.000,00. Sementara Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Jadi PPN Barang dan Jasa kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihi),

Pendapat Terbanding:

bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN Pemohon Banding PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Pemohon Banding PT Berkatkurnia Mitraabadi seharusnya langsung mengukuhkan Cabang Usaha Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan A

Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011), bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

bahwa Pemohon Banding merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dimana kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

bahwa Pemeriksa Pajak menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan

Penilai, bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding sesuai dengan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal:

bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain:

1) Penilaian Tanah

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media

elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek penilaian.

2) Penilaian Bangunan

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis.

bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria | dengan informasi sebagai berikut:

(0Peniaan|

Noxnor LaporanTanggaljaean tm2)(Rp)

O2mKP.0472019| tamekta | 191 feransazsol 160 | 607.604535 | 1282502775

| 2| 170 |597.008.052 | 160 | 607289535.

LAP-GINWPJOZKP1smesis | 229160 || 1.452.152.753

LAP-62WPJ.02KP.042019 | 16:Mei-19160 | 608249535 | 1.476.244.836 in180 | 607304535 | 1215450753

LAP-6EMPJO2KP 04/2019 | 17-Jun-19 118 159.777.343160.723.754319.501.093

|5541240.853.551442507599

Taman 161.126.754354.537.245S872 240.031.905494.700.567

Pama Taman

229.553.551442 507.539 S870

| 21-Jun-19

| bahwa sedangkan Pemohon Banding menetapkan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The 1

Benison Residence sebagaimana tercantum dalam akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris dengan rincian sebagai berikut:

Nia Tanah darvatay

[COTO]

Ra)

| 2 || 470 [ang | 2110016 || 372.460,000 | ee Se

The Benison Residenceea15250.000.000 ai pa 22-Jun-1687.000.200

Z-Des-16450.000 000 eeeee

Tarun Dia Residorpe 129Rain138000000

6122015110 C00 000 | Taman Delma Residerce |ase90.700.000 ce425,000,000 |

851417-Jun-16 tr|

TOTAL3 is 279.000 bahwa nilai pengalthan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang ditetapkan Pemohon Banding sesuai dengan akta jual beli tidak benar dan lebih rendah dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, terbukti dengan:

penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu rumahdijual.com yang diposting pada tanggal 19 Januari 2016 pukul 09:56 diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence dengan luas tanah 119 m2 dan luas bangunan 54 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp387.000.000;

2)iklan penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu lamudi.co.id diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence yang tersedia sejak tahun 2015 dengan luas tanah 149 m2 dan luas bangunan 65 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp468.800.000;

3) Keterangan dari Pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 4

tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa harga perolehan sebenarnya tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang dibeli dari Wajib Pajak pada tahun 2016 dengan luas tanah 149 m2 (8.5 mx 17.5 m) dan luas bangunan 78 m2 (penambahan 13 m2 dari type standard 65) adalah Rp485.399.270.

bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di The Benison Residence yang ditetapkan Pemohon Banding sesuai dengan akta jual beli tidak benar dan lebih rendah dibandingkan nilai sesungguhanya yang diterima Wajib Pajak, terbukti dengan adanya artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Unit di The Benison Residence Masih Tersedia 144 Unit Lagi” pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 pukul 20:41 dengan informasi sebagai berikut:

1) BKMA Property (PT Berkatkurnia Mitra Abadi) menawarkan 4 (empat) tipe hunian besar di perumahan The Benison Residence yaitu tipe 121/144, 121/184, tipe 160/170, dan tipe 160/221;

2) BKMA Property menawarkan hunian tipe 121/144 dengan harga Rp1.073.000.000, tipe 121/184 dengan harga Rp1.156.000.000, tipe 160/170 dengan harga Rp1.357.000.000, dan tipe 160/221 dengan harga Rp1.496.000.000.

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen seperti halnya kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran atas pengalihan tanah dan/atau bangunan serta dokumen lainnya yang mencantumkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran nilai pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam akta jual beli:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen seperti halnya kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran atas pengalihan tanah dan/atau bangunan serta dokumen lainnya yang mencantumkan

nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran nilai pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam akta jual beli:

bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp3.010.987.585,00 dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak Maret 2016, merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengalihan 2 (dua) unit tanah dan/atau bangunan di The Benison Residence yaitu tanah dan/atau bangunan dengan hak milik nomor 4469 sebesar Rp1.204.297.587,00 dan tanah dan/atau bangunan dengan hak milik nomor 4470 sebesar Rp1.452.152.753,00 serta pengalihan 1(satu) unit tanah dan/atau bangunan dengan hak milik nomor 5872 sebesar Rp354.537.245,00 di Taman Delima Residence: bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa harga pasar wajar sesungguhnya atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang ditetapkan Fungsional Pemeriksa telah tepat dan masih lebih rendah jika dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan: ,

1. bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya, bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence, bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan, bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding.

2. bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding, bahwa selain hal tersebut di atas, sepanjang Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A

ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang diterbiikan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dengan nomor tanggal 2 Maret 2021 TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libef) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Doli Praesentis) atasketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP- 00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Maret 2016:

namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon agar)

kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WP.J.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Maret 2016 telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020Masa/Tahun Pajak Maret 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 08/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.010.987.585,00

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Perumahan Delima Blok A3 Nomor 19, dengan Sertifikat No. 5872 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan Objek Pajak PT BKMA/Pemohon Banding, sehingga PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar seharusnya sebesar Rp0,00 (Nihil);

2. bahwa Perumahan the Benison Blok Ben Boulevard No. 11, dengan sertifikat Nomor 4470 a/n PT Berkatkumia Mitraabadi, memang menjadi objek pajak PT BKMA dengan nilai jual sebesar Rp447.626.000,00 dan PPN Barang dan Jasa sebesar Rp44.762.600,00. Sementara PT

BKMA/Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Sehingga PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar seharusnya sebesar Rp0,00 (Nihil):

3. bahwa Perumahan The Benison Blok Ben Boulevard Nomor 15, dengan Sertifikat Nomor 4469 a/n PT Berkatkurnia Mitraabadi, memang menjadi objek pajak PT BKMA/Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar Rp372.460.000,00 dan PPN Barang dan Jasa sebesar 37.246.000. Sementara PT BKMA dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 24 November 2016. Sehingga PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar seharusna sebesar Rp0,00 (Nihil),

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Surat Uraian Banding

Dalam usaha meyakinkan Majelis Hakim yang Mulia dalam penyelesaian sengketa pajak ini di tingkat banding, Pemohon Banding memberikan bantahan terhadap Surat Uraian Banding serta menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa pajak terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.010.987.585,00 Masa Maret 2016, bersumber dari 3 (tiga) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:

=|ra ia metirnt Nilai Rantisasi Tare P 1 mag

Taman

28 Maret 201610

Selorer

Penyerahan sane Pp

91.098 759 a. Subjek Pajak atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5872 adalah Orang Pribadi atas nama. Murni Maryati Ningsih sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli No.133/2016 tanggal 24 Maret 2016 dimana jelas dinyatakan bahwa transaksi dilakukan oleh Murni Maryati Ningsih sebagai Penjual dan Ibu Ryeke Medliyeni,

Rufyedi sebagai Pembeli. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetor sebesar Rp5.000.000,00 atas nama Murni Maryati Ningsih. Oleh karena itu, PPN juga seharusnya ditagihkan kepada Murni Maryati Ningsih sebagai Penjual bukan kepada PT. Berkaikurnia Mitrabadi (BKMA). Dengan perkataan lain, PPN atas penjualan 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5872 adalah menjadi kewajiban Murni Maryati Ningsih, bukan kewajiban Pemohon Banding. Dalam hal int, Terbanding nyata-nyata salah dalam menentukan Subjek | Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Maret 2016 sebesar Rp354.537.245,00 harus dibatalkan:

b. Subjek Pajak atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 4469 dan Nomor 4470 adalah Badan dalam hal ini Pemohon Banding, sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli No.213/2016 dan No.214 tanggal 24 Maret 2016 yang menyatakan bahwa transaksi terjadi antara Pemohon Banding sebagai Penjual dengan Dr. Fiska Anggraini sebagai Pembeli dan yang kedua antara Pemohon Banding sebagai Penjual dengan Dr. Fiska Anggraini sebagai Pembeli, dimana PPh Pasal 4 ayat (2) telah disetor masing-masing sebesar Rp18.623.000,00 dan Rp22.381.300,00. Harga jual atau nilai transaksi tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Akta Jual Beli dan pembayaran/setoran PPh Final Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

| 79 | 10 | 4069 || 24 2016 ||| a4 ra 2016 sr [Le | 20| ManeBet | am

Dari data di atas, maka sengketa pajak tentang DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penyerahan 1 (satu) unit Rumah, Sertifikat Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5872 bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding, melainkan kewajiban Orang Pribadi atas nama Murni Maryati:

c. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penyerahan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence adalah sebagaimana tertera di bawah ini:

ts bait Tenth ior, me ee es Es waco]

Aa [ee | |iona iowa | wean (20.026.000 |

Dari data di atas terlihat bahwa Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. Dalam hal ini Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan Nilai Jual/Realisasi. Berhubung realisasi harga Harga jual tanah dan/atau bangunan atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, maka DPP atas penyerahan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence seharusnya dihitung berdasarkan harga jual sesuai dengan Akta Jual Bell yang dikeluarkan oleh Notaris:

2. Hasil Penilaian Kembali Nilai Sesungguhnya Tanah dan/atau Bangunan,

Terbanding menetapkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri berdasarkan hasil penilaian kembali Tanah dan/atau Bangunan yang berlokasi di Taman Delima Residence dan The Benison Residence. Hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat membatalkan NJOP baik atas Tanah maupun Bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan demikian, hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapati dijadikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana diterapkan oleh Terbanding:

3. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan jumlah PPN terutang Masa Maret 2016 adalah sebagai berikut:

lee Bamas Hak

|| Damar AktaTarkaniing Hanan caJual BellPa

=| =-Ra ja ‘ ou?|ee

Demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dapat dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WP.J.02/2020 tanggal 16 Desember 2020: h

Bukti P-2.Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan,

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus a.n. Janti Saragih:

BuktiP-4.Pakta Integritas a.n. Jonner selaku pemberi kuasa,

Bukti P-5. — Akta Nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Berita Acara yang dibuat oleh Siauw Henry Leoprayogo, S.H., SpN. Notaris di Jakarta:

Bukti P-6.Matriks sengketa:

Bukti P-7.Penjelasan tertulis tanggal 7 April 2022:

Bukti P-8.Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11

.Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020:

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Maret 2016,

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 167/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020:

Bukti T-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 16 Januari 2020 sebesar

Rp49.000.000,00 (hanya masa pajak Desember 2016);

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-15784/PJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-17317/PJ.07/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8. LPP, KKP dan LPK; A

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-19517/PJ.07/2021 tanggal 23 November

2021:

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-770/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari

2022:

Bukti T-12. Laporan penilaian,

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-3800/PJ.07/2022 tanggal 4 Maret 2022; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-6073/PJ.07/2022 tanggal 5 April 2022; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-11384/PJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022: Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juli 2022:

Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus

2022:

Bukti T-18. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11 Agustus 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal: d

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor 001/BM/FIN-TAX/III/21tanggal 2 Maret 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

IoMenurut| | Nilai Nilai Sengketa |

Banding] Terbanding an (Rp,00)00) Uraian (Rp,00)

Dasar Pengenaan

3.010.987.58 Pajak

+ Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.010.987.585,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai

berikut:

1. Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (4a), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

2. Pasal Tangka 2, angka 3, angka 4, angka 14, dan angka 15, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

3. Pasal 2 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

4. Pasai 59 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

5. Pasal 8 huruf c, Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

6. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 teniang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Dan Perubahannya Yang Melakukan Usaha Di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan,

7. S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016 Tentang Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban

bahwa data dan fakta sebagai dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut,

1. bahwa dalam tahun berjalan Pemohon Banding memiliki usaha real estate berupa penjualan perumahan The Benison Residence dan Taman Delima Residence:

a. Perumahan The Benison Residence:

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan The Benison Residence yang beralamat di Jalan S. M. Amin Ring Road Arengka IJ, Pekanbaru, Riau. The Benison Residence mengusung konsep Eco Living dan dibangun di areal seluas 4 Ha. Atmosfir yang diinginkan itu dapat terwujud di The Benison Residence ini karena terletak di kawasan yang sedang berkembang di daerah kota Pekanbaru. Kelebihan lain dari perumahan cluster The Benison Residence ini adalah adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang cukup luas dan instalasi listriknya di bawah tanah (underground) sehingga view lingkungannya tertata rapi. Dari total 4 Ha yang dibangun terdapat sekitar 60% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), infrastruktur dan fasilitas pendukung. Total rumah yang dipasarkan di cluster ini sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit yang dibangun secara bertahap dalam 3 (tiga) tahap pembangunan yang di-design dengan gaya modern dan lux. Lokasi perumahan ini terletak di tepi Jalan S. M. Amin, Pekanbaru yang lebih dikenal dengan Jalan Arengka Il, Pekanbaru, yang perkembangan pembangunan di sepanjang jalan ini bertumbuh pesat:

b. Perumahan Taman Delima:

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan Taman Delima Residence. Perumahan Taman Delima Residence adalah perumahan minimalis cluster yang terletak di tengah kota Pekanbaru dengan mengusung konsep "Elegance for a Comfort Grean Living" dimana lingkungan perumahan dilindungi oleh pepohonan hijau sehingga calon penghuni perumahan

ini nantinya akan tinggal dengan aman, nyaman, dan asri. Lokasi perumahan ini terletak di Jalan Delima, Pasir Mas 3, Pekanbaru, Riau,

2. Permodalan, Pemegang Saham, dan Pengurus, a. Permodalan:

Modal DasarRp6.300.000.000,00terdiri dari6.300 Saham

@ Rp1.000.006,00| Moda! Ditempatkan Rp3.600.660.000,00terdiri dari3.600 Saham Moda! DisetorRp 3.600.000.000,00 terdiri dari 3.600 Saham| Daftar Pemegang Saham:

Nama dan NPWPAlamatJumlah Saham/Modal| |

Jonner i Jl. Brigjen Katamso Nomor 23, | 2. 02 2.628,000,000,0 kd Mi

Yang Disetor

Rt 002 Rw 007, Kota Bambu

07.642Salatan, Palmerah, Jakerta

031.000

Rotasi | Jl. Brigjen Katamso Nomor 23,

Erika

Manurung

Ri 002 Rw 007, Kota Bambu

00.000.000.0-

Selatan, Palmerah, Jakarta

031,000

3. | Sudrman al. Satna Raya Blok 3 Nomor 5,216.000.000-

6%

14.186.403.3-

R1003 Rw 021, Kayungin Jaya,

407 000

Bekasi Selatan, Bekasi

Pengurus;

1) Dewan Direksi:

ir. Jonner SimatupangDirektur Jl. Brigjen Katamso Nomor Rt A 002 Rw

Jabatan (000000 Alamat|

| Ket. | Nama, NPWP dan NIK

07 642.810 1-031 008Utama007, Kola Bambu Selatan, Palmerah, NIK 3173072812660030Jakarta

SudirmanDirektur

Jl. Satria Raya Blok 3 Nomor 5, R1 003 Rw 021, Kayurigin Jaya, Bekasi Selatan,

14.186.4093.3-407.000

NIK 3275042810720020

Bekasi

Ir. Jonner Simatupang Komisaris Jl. Bngjen Katamso Nomor 23, Rt 002 Ti 07.642.810.1-631.000Utama007, Kota Bambu Selatan, Palmerah, NIK 3473072812660016Jakarta

2

Erika Roiasi ManurungisariJl. Brigjen Katamso Nomor 23, Rt 002 Rw 06,000.000,0-031.000007, Kota Bambu Selatan, Palmerah, NIK 3173077 103660008Jakarta

3. Alur kegiatan usaha, bahwa perusahaan merupakan developer yang bergerak di bidang kegiatan usaha pengembangan dan penjualan kawasan perumahan (real estate) Alur kegiatan usaha diawali dengan membeli tanah yang sebelumnya sudah dilakukan survey, baik tentang daerah maupun tentang konsumen, lalu pembelian/pembebasan tanah. Kemudian setelahnya dilakukan perizinan untuk memulai pembangunan. Setelah semua tahap tersebut selesai, maka kemudian dibangun infrastruktur berupa jalan, kavling dan rumah contoh untuk persiapan launching yang pertama. Setelah ada pemesanan baru dibangun rumah sesuai dengan persetujuan A

antara si penjual dan pembeli

4. Prosedur Penjualan:

bahwa proses bisnis perusahaan dimulai dari launching atau pemasaran, yakni dipasarkan dulu dan orang yang menyatakan minat membeli kemudian memberikan Down Payment (DP) atau Uang Muka sebagai tanda jadi. Setelah itu pembangunan rumah dimulai sampai dengan proses pelunasan selesai baik secara tunai maupun kredit,

5. Prosedur Pembelian:

bahwa Pembelian bahan-bahan material dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tersebut:

6. bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015,

7. bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan NPWP 01.755.806.5-038.000 sejak tanggal 14 Februari 2003, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Februari 2003;

8. bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 November 2016;

9. bahwa berdasarkan aplikasi SIDJP diketahui Pemohon Banding tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak Tahun Pajak 2017 (terakhir melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016),

Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison

Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan:

a. Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

b. Berdasarkan Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 (seratus lima puluh empat) unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 (tujuh puluh sembilan) unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence: A

Tribun DumalTribun PelalawanTriburs InhuTribune RohulTribun TembilahanTita Home » Bixnix BD Finance z

Tribun Pekanbaru Property Expo 2016

Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio

25 Maret 2016 08:46 war — aa eeineee eeaa

Penulh: Afrizal | Editor Ariestia

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Afrizal

TR IBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Berkatkurnla Mitraabadi (PT BKMA) menghadirkan sejumlah promo menarik selama Tribun Pekanbaru Property Expo 2016 berlangsung.

Dua perumahan residence ditawarkan bagi pengunjung. AN

Dikatakan Marketing PT BKMA, Yalvi Ciptaan, The Benison Residence dan Taman Delima Residence menjadi perumahan yang bisa dipilih pengunjung dengan sejurnlah keunggulan dan promo.

The Benison Residence,pameran berlangsung disediakan hadlah langsung berupa dua unit AC.

Berada di Jalan SM Amin tidak jauh dari gerbang utama Universitas Riau, The Benison Residence hadir dengan konsep hunian green.

Sebagal hunlan cluster, perumahan Ini dilengkapi gerbang menggunakan kartu akses untuk masuk. Ini menjaga keamanan sehingga hunian ini tidak dimasuki sembarang orang.

"Keamanan juga dilengkapl security 24 Jam dan CCTV system disamping fasilitas lalnnya seperti kolam renang,"

Sebagal proyek baru, The Benison Residence memllikl 154 unit dengan tipe 121/144 dan 160170,

Jika 50 unit pertama sudah terjual, disediakan promo menarik berupa grand prize satu unit Ronda Mobl!io.

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kagot! Disbates mudah diobati! (Ilhat di sini) by Sebanyak 50 pembeli utama inl, lanjut Yalvi akan diundi untuk mendapatkan grand prize tersebut.

untuk Taman Delima Residence, promo yang disediakan selama pameran, konsumen bisa mendapatkan bonus satu unit AG.

Taman Dellma Residece hadir dengan tipe lebih kecil yaltu 65/149 dan 65/119 serta tipe 54/119 dan 45/113, Berada di Jalan Delima - Pasir Mas 3 Pekanbaru, perumahan Ini hadir dengan Jumlah 79 unit.

“Keunggulannya selain ada security, dllengkapi cluster serta taman bermaln mini," ujarnya.

Baca selengkapnya di Harlan Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya dl www. tribunpekanbaru.com. tkud Video Berita dl www.tribunpekanbaru.com/video FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru c. Berdasarkan artikel yang dimuat dalam media massa elekironik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul "Unit di The Benison Residence Masih Tersedia 144 Unit lagi" pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 pukul 20:41 dapat diketahui informasi sebagai berikut,

1) BKMA Property (PT Berkafkurnia Mitra Abadi) menawarkan 4 (empat) tipe hunian besar di perumahan The Benison Residence yaitu tipe 121/144, 121/184, tipe 160/170, dan tipe 160/221;

2) BKMA Property menawarkan hunian tipe 121/144 dengan harga Rp1.073.000.000,00, tipe 121/184 dengan harga Rp1.156.000.000, tipe 160/170 dengan harga Rp1.357.000.000, dan tipe 160/221 dengan harga Rp1.496.000.000,00: ,

Tribun DumaiTribun PelalawanTribun InhuTribun RohulTribun Tembilahan

TA,meLA name a Bisnis Kap Market CP

Unit di The Benison Residence Masih

Tersedia 144 Unit Lagi

Selasa, 29 Maret 2016 20:41

—— od-==SE SS ee Penulls: Ikhwanul Rubby | Editor: M igbal lihat foto

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

TRIBUNPEKANBARU,COM, PEKANBARU - Banyak kesempatan konsumen yang hendak memiliki hunian mewah dan eksklusif di The Benison Residence, Jalan SM Amin,

Pekanbaru, Sebab dari 154 unit hunian yang akan dibangun masih tersisa 144 unit lagi.

Huntan yang berada diatas areal seluas empat hektar ini menawarkan empat tipe

-rumah dengan desain hunian bertingkat dan model perumahan kopel. 4

"The Benison Residence menawarkan empat tipe hunian besar yakni tipe 121/144, 121/184, 160/170 dan 160/22 yang bisa jadi pilihan bagi konsumen," kata Marketing The Benison Residence, Ayu, Selasa (29/3).

Ayu mengatakan konsumen yang membeli hunian mewah dari pengembang BKMA Properti ini bisa mendapatkan undian satu unit kendaraan roda empat MPV terlaris dari brand Honda, “Setiap konsumen yang membeli hunian The Benison Residence berhak mendapatkan satu nomor undian yang nantinya jika penjualan mencapal 50 unit akan diundi untuk mendapatkan hadiah Honda Mobilio," tuturnya,

Saat ini perumahan mewah yang berlokasi tepat disamping gerbang universitas negeri ternama di Riau ini dibanderol seharga Rp 1,053 miliar untuk tipe 121/144, Rp 1,156 miliar pada tipe 121/184,

Sementara pada tipe 160 dengan luas tanah 170 saat ini dibanderol senilai 1,357 miliar per unit dan tipe 160/221 ditawarkan seharga Rp 1,496 miliar.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (Ilhat di sini)

Advert samem by FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru d. Akun media sosial Pemohon Banding berupa insfagram dengan nama “bkmapropertypku" dan facebook dengan nama akun “BKMA Property" diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence; \

fenerGa - (ca) bkmapropertypkyManunyaore ardme paneBAB2x

MENKATMATA ARADI

4 Taraty

= yy

BKMA PROPERTY

The

BXMA Property rotRew!BESekarat EE tavunantara~BE subsT..

YuBust Postingan

—

SinpgahTardat Jerman

GRAM

Tanya BKMA Property minta into lebeh Lanjut?"Tanya meteSiterme?” “Agtanya “Blewcats keTanya (etikIn tanya

Tentang

BE 834 orang menyukei int mm pee e. Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki perumahan The 4

Benison Residence dan bertanggung jawab atasjual beli di perumahan tersebut, f. Keterangan dari Ricky Faizal sebagai salah seorang pembeli tanah danfatau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Ricky Faizal telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016, g. Bukti penerimaan uang berupa kuitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Wajib Pajak kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000,00 atas pembelian tanahbangunan di Taman Delima Residence;

tro dar

Yang Sejunfah,

LIMA SOTA Ep Ay” mama—-

Ke “ntukabs _ footing Ie PEC Offran

-PIam ral

-

ILto | 7arrMEMEFA er

Th

Kuitansi Penerimaan DP yang berstempel PT BKMA (Pemohon Banding) h. berdasarkan data LampiranSPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 an. Ricky Faizal yakni sebagai salah seorang pembeli tanah danfatau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan Taman Delima Residence yang diperoleh pada bulan agustus tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp530.899.270,00 melalui KPR Bank BTN Tahun Peminjaman 2016 (Jangka Waktu 10 Tahun). Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Jual Beli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar,

Rp110.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp442.507.599,00:

i. berdasarkan data Lampiran 1770-iV SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. Denny Willyan Sigarlaki yakni sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan The Benison Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan The Benison Residence yang diperoleh pada bulan Desember tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp1.400.000.000,00 melalui KPR Bank Madiri Pekanbaru, Tahun Peminjaman 2016. Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Prolehan menurut Pembeli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar Rp490.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp1.215.480.783,00;

11.bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016;

736/2016: 1066/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan:

I-Tuan Insyinyur JONNER SIMATUPANG (ditulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu JONNER), dilahirkan di Pulau Nangka, pada tanggal 28- 12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jalan Brigjen Katamso nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173072812660070.

-Untuk sementara ini sedang berada di Kota Pekanbaru.

-Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebut karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT BERKATKURNIA MITRAABADI berkedudukan di Kota Jakarta Barat dst...

12.bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016,

688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 di halaman 1 dan 2, di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan:

.-Tuan JONNER, lahir di PI. Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru:

-Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, selaku kuasa untuk dan atas nama;-—~------------------------------------ -Nyonya MURNI MARYATI NINGSIH, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 22- 02-1971 (dua puluh dua Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Wiraswasta, bertempat tinggal di Pekanbaru, Jalan Pandan Ujung Nomor 60, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Buku Raya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1471076202710004, Warga Negara Indonesia, yang telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu: Tuan AMAR SALEH, lahir di Belayar, pada tanggal 03-07-1963 (tiga Juli seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan isterinya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:

1471070307630001, Warga Negara Indonesia.

Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

13. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan,

L-Tuan JONNER, lahir di PL Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh |delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan :Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor |23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu

Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru:

-Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu-satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG, lahir di Jakarta, pada tanggal 31-03-1966 (tiga puluh satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam). Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan penghadap, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173077133660008, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru, yang turut hadir di hadapan Saya, Pejabat, dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.

Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut,

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dimana kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP,

2. bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang merupakan Barang Kena Pajak,

3. bahwa penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang

yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN,

4. bahwa Pemohon Banding memenuhi 3 (tiga) unsur melakukan penyerahan BKP dikenakan PPN dan PPN-nya Harus dipungut sendiri atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan yang dikenai PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “PT Berkatkurnia Mitraabadi cabang Pekanbaru resmi menjadi PKP pada tanggal 24 November 2016, maka di bulan Maret 2016, Perusahaan kami masih belum memiliki akses dan kewajiban untuk melaporkan PPN”, Terbanding berpendapat:

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN, Pemohon Banding (PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya. Setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Pemohon Banding (PT Berkatkurnia Mitraabadi) seharusnya langsung mengukuhkan Cabang Usaha yang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada fanggal 11 November 2015;

2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (9) PMK 182/PMK.03/2015, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 182/PMK.03/2015:

a. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan NPWP secara jabatan;

4

b. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.

4. bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 mengatur kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

5. bahwa Pemohon Banding merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dimana kewajiban perpajakan PPN dimulai sejak saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP:

6. bahwa sesuai ketentuan PER-25/PJ/2013 tentang tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pengalihan dan atau Bangunan:

Pasal 2 ayat (2):

“Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.”.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa;

e Pemohon Banding hanya memiliki dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di The Benison Residence, sedangkan Perumahan Taman Delima tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding:

1

e Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding, e Pemohon Banding hanya sebagai marketing dan membantu pengurusan administrasi di bank atas perumahan Taman Delima Residence:

e Taman Delima Residence tidak terkait dengan PT BKMA (Pemohon

Banding),

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding:

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding (Tim Peneliti) sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Terbanding (Tim Peneliti) melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan:

3. bahwa tidak terdapat dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding karena di brosur yang tertera hanya PT Berkatkurnia Mitraabadi;

4. bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada PT Berkatkurnia Mitraabadi sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Wajib Pajak yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Wajib Pajak dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Wajib Pajak termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Wajib Pajak:

5. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat sebagai berikut,

a. Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016; 736/2016; 1066/2016 dimana secara jelas dinyatakan PT Berkatkurnia Mitraabadi adalah sebagai Pihak Pertama untuk transaksi jual beli tersebut dan Pemohon Banding telah mengakui dalam surat bandingnya:

b. Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2018, 688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah Pihak yang menerima kuasa dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding tidak melampirkan surat kuasa dan tidak memberikan keterangan sehingga Terbanding meyakini Tanah dan Bangunan tersebut berada dalam penguasaan Pemohon Banding sebagai bentuk pelunasan utang Ibu Murni. Terbanding (Pemeriksa) telah meminta untuk diklarifikasi kebenaran ini kepada Ibu Murni tapi Pemohon Banding menolak dengan alasan Ibu Murni sudah tidak berada di pekanbaru atau tidak bisa dicari lagi. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank, c. Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu- satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG (Komisaris dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank,

d. Sertifikat nomor:

e 5872, 5871, 5670, 5868, 5869 (Perumahan Taman Delima) Tanggal

Pembukuan 11/7/2011;

e Sertifikat Nomor 8618 (Perumahan Taman Delima) Tanggal

Pembukuan 17/5/2016.

e Sertifikat Nomor 8615, 8611, 8616, 8613 (Perumahan Taman

Delima) Tanggal Pembukuan 16/5/2016, e Sertifikat Nomor 8709, 8618, 5869 (Perumahan Taman Delima)

Tanggal Pembukuan 27/6/2016:

e 4426, 4449, 4464, 4469, 4470 (Perumahan Benison Residence)

Tanggal 17/12/2015, yang merupakan sertifikat pendaftaran pertama dimana pada halaman pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya tidak memberikan informasi terbaru terkait Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nomor Isian dengan Nilai Tanggungan Sesungguhnya apabila terdapat Nama yang berhak dan Pemegang hak lainnya (Pihak Bank), bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa Akta Jual Beli dan Sertipikat yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Daftar Rekening Koran BNI Nomor 0009818154 dan nomor 0356840569 (Kantor Cabang Pembantu Tangkerang, Pekanbaru), serta Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4. Terkait rekening-rekening tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut,

1. bahwa Rekening BNI Nomor 0009818154 adalah Rekening Kredit Modal Kerja Pemohon Banding yang berisi Pinjaman, Angsuran, Propisi dan Kewajiban lainnya dari Pemohon Banding kepada Pemberi Modal (Bank BNI):

2. bahwa Rekening BNI nomor 0356840569 adalah Rekening Giro Perhitungan Bunga BB Perusahaan dari Pemohon

3. bahwa Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4 adalah Rekening Pemohon Banding berisi antara lain data pembayaran dari pembeli, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan/tidak memberikan petunjuk jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding:

4. bahwa Terbanding tidak dapat mencocokkan Jumlah Uang yang Diterima oleh Pemohon Banding untuk disandingkan dengan harga jual rumah yang diperjualbelikan menurut dalil Pemohon Banding,

5. bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa rekening yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Harga Appraisal yang diberikan oleh Terbanding lebih tinggi dari pada harga selayaknya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai,

2. bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding berdasarkan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal,

3. bahwa Terbanding dalam pengujian dilakukan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian kewajaran nilai berdasarkan indikasi ketidakwajaran:

a. Dasar Hukum Terbanding adalah PER-26/PJ.2018 (Perubahan Per- 18/PJ/2017) tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak

atas Tanah dan atau Bangunan, dan SE-40/PJ.2017 tentang Petunjuk Pelaksaan PER-18/PJ/2017, b. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam brosur/leafllet/pricelist/iklan;

c. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilat pasar. Indikasi yang diperoleh Terbanding dari data, informasi dan/atau keterangan lain, baik dari sumber internal maupun eksternal:

d. Harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding dalam penilaian objek pajak tersebut adalah data yang diperoleh tanggal 20 November 2015 dan 29 Maret 2016 melalui media elektronik dimana data tersebut terjadi sebelum tanggal transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

e. Data pembanding tersebut telah teregristrasi di aplikasi penilaian Direktorat Jenderal Pajak (PERSIL) dengan nomor registrasi PT-32038, PT-32040, PT- 32042, PT-32043, PT-32653, dan PT-32655, f. Harga Pasar yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak a.n PT Berkatkurnia Mitraabadi adalah bersumber dari Laporan Hasil Penilaian yang dibuat oleh tenaga ahli yaitu Fungsional Penilai dari Direktorat Jenderal Pajak:

. bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain:

a. Penilaian Tanah:

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek enilaian;

P‘

b. Penilaian Bangunan:

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis,

5. bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria | dengan informasi sebagai berikut: 4

Ntar Tanah dan

Bangunan

Homer Laporan (mg | RpIR} tes tel | 697604505 aa was san aa Pa

18 = 45 | 05811 ties KAP SIP

Residence Taman

15455812Dana

Taman Residence Taman

Residence Taman

12|| ue||| peima

618 Residence 13 ||1965 | ama 424.664.661 | SB | Delma

Taman Residence

| 21-Jun-19 16 fan 45 160 723754 318417674 8816 Dzima

811, Taman

Resdence mores {|

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa pokok sengketa pajak terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.010.987.585 Masa Maret 2016, bersumber dari Hasit Penilaian Kembali yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai terhadap 3 (tiga) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut,

Keterangan terkait Tanah dan/atau Bangunan

Nilai menuny Lokasi Tanah astLuas | Nomor HakNilai Realisasi Tanah | Fungsional No dan/atauMilik/Hak | Nomor Akta

Tanah| BangunanTanggaldan/atau BangunanPenilai BangunanGunaJual Beli im’) | 1m) | pangunanIRp)(Rp)

455872133/2016 | 24 Maret 2016100.000.000354.537.2 Residence

The Benison

1701604469213/2016 | 24 Maret 2016372.460.0001.204.297.5 Residencei

3 | The Benison214/2016 | 24 Maret 2016447.626.0001.452.152.7

Residence| Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri920.036.0003.010.987.5: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri301.098.7: Bunga Pasal 13 (2) KUP144.527.4 Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar445.626.11 bahwa sesuai dengan realisasi harga penjualan, maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah Rp820.086.000, sementara Dpp sebesar Rp100.000.000 seharusnya dikenakan kepada WP OP. Sementara DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah Rp3.010.987.585 yang merupakan Hasil Penilaian Kembali atau Penilaian Properti Kriteria 1: bahwa Subjek Pajak atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence (nomor urut 1 (satu) dari daftar di atas), Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5872 adalah Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli No.133/2016. Dalam Akta Jual Beli No.133/2016 jelas dinyatakan bahwa transaksi dilakukan oleh Muri Maryati Ningsih sebagai Penjual dan Ibu Ryeke Medliyeni Rufyedi sebagai Pembeli. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) telah disetor sebesar Rp5.000.000 atas nama Murni Maryati Ningsih sebagai berikut:

LokasiTerahRealisasi dan/atauTanah dan/atau

Setoran atas

BangunanBangunan nama

[Re] bahwa seiring dengan pembayaran PPh Pasal 4 aai (2) di atas, maka PPN atas penjualan atas 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima,

Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5872 adalah menjadi kewajiban Murni Maryati Ningsih, bukan kewajiban PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA). Dalam hal ini, Terbanding nyata-nyata salah dalam menentukan Subjek Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka PPN atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Maret 2016 sebesar Rp354.537.245 harus dibatalkan, karea Terbanding salah dalam mengidentifikasi Subyek Pajak atau PKP, dalam hal ini seharusnya Murni Maryati Ningsih tetapi dibebankan kepada Pemohon Banding, bahwa Subjek Pajak atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 4469 dan Nomor 4470 benar adalah PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA), sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli No.213/2016 dan No.214 /2016 tanggal 24 Maret 2016 yang menyatakan bahwa transaksi terjadi antara PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA) sebagai Penjual dengan Dr. Fiska Anggraini sebagai Pembeli dan yang kedua antara PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA) sebagai Penjual dengan Dr. Fiska Anggraini sebagai Pembeli. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetor atas nama PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA), sebagai berikut:

Keterangan terkat Tanah danfatan Bangunan

PPh Pasal4 Ayat Kibi RezIsasi

Tarah darjatau

7 |canjatar | Setoras ztes

Ge | Jnl BekBangunannama

Jumbh | Tanggal Bayar Bangaan

Ro jo | wo | se | 2413/2016 | 24 Maret 2016 | 372,260.00018,623,000 | 24 Maret 2016 Tha BensonBerkatkurnia

:14422412,260),41 3] me| an | sco 21/2016 | 24 Maret 2016 | 447.626.00022.381.300 | 24 Maret 2016 bahwa namun demikian Pemohon Banding mengakui bahwa PPN belum disetorkan atas DPP kedua obyek di atas sebesar Rp820.086.000 sehingga merupakan kewajiban Pemohon Banding yang harus dipenuhi;

bahwa perbandingan realisasi harga jual dengan NJOP atas 2 (dua) unit

1

Rumah yang berlokasi di The Benison Residence adalah sebagai berikut:

terkait Tanah danfatan B

PO TaKomozDai Reals Tanah Kilat Tanah | Bangunan | Nilai Bangunan

Lokasi TanahHak

{Ban 2Jual Bel EPer m2 (Luas Tanahx| Perm2 j (Luas Bangunan Total

Milik/Hak |Momor Akta! Tanah danfatan ab | a00 | 2137/2016 372.460000 372.460.000 | | 1.272.000] 274,000 | 216.580.000| 580.000 | 968.000 000 | | 154.860.000| 880.000 | 460,000 ar Ja SoSa = x

820.086.000__|_ 818.086.000 bahwa dari data di atas terlihat bahwa Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. Berhubung karena realisasi Harga jual tanah dan/atau bangunan atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di The Benison Residence lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, maka DPP atas penyerahan kedua unit Rumah tersebut seharusnya dihitung berdasarkan realisasi harga jual sesuai dengan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris, bukan berdasarkan hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksudkan Terbanding, bahwa Terbanding menetapkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil penilaian kembali Tanah dan/atau Bangunan yang berlokasi di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sebagaimana tertera di bawah ini;

Keterangan terkait Tanah dan/atau Bangunan

Lo TLuas Luas Nomor HakNilai Realisasi Tanah dan/atauMilik/Hak | Nomor Akta

Tanah|dan/atau Bangunan

Bangunan22 (m3(m7(Rp) aa 58721383/2016 | 24 Maret 2016100.000.000354.537.245

Residence

213/2016 | 24 Maret 2016372.460.000 | 204.297.587 The Benison2142016 | 24 Maret 2016 s| 447.626.0001.452.152.753 Residence

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri920.086.0003.010,987.585 Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri301.098.759 Bunga Pasal 13144.527.404

«g445.626.163 bahwa hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat membatalkan NJOP baik atas Tanah maupun Bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan demikian, hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan q

oleh Fungsional Penilai tidak dapat dijadikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana diterapkan oleh Terbanding, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemilik dan Penjual Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 5872 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kewajiban perpajakan-nya tidak dapat dialihkan kepada Pemohon Banding:

2. bahwa hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai terhadap Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 5872 tidak relevan dibahas karena bukan milik Pemohon Banding,

3. bahwa Pemilik dan Penjual Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 4469 & 4470 benar adalah Pemohon Banding, sehingga PPN terutang sebesar Rp82.008.600 wajib dibayarkan oleh Pemohon Banding,

4. bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 4469 & 4470 seharusnya mengikuti harga realisasi penjualan dimana nilainya lebih tinggi dari NJOP — PBB,

5. bahwa hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 4469 & 4470 yang ditetapkan oleh Fungsionaltidak dapat membatalkan NJOP baik atas Tanah maupun Bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan demikian, hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat dijadikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan jumlah PPN terutang Masa Maret 2016 adalah sebagai berikut: |

dual Beli

133/201624 Maret 2016354.537.245

Residence

The BenisonBerkatkurnia n14,bal4a

2 Residence213/201624 Maret 20161:204.207,587 372.460.000 Mitrzabadi

160 | 4470 14/2016 | 24 Maret 2016

ResidenceMitraabadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri3.010.987.585

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri301.098.75987,008,600 Bunga Pasal 13 (2) KUP

445.626.163 121.372.728 | Jumlah PPN yang Kurang/tLebih) bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui terdapat jumlah utang pokok Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2016 sebesar Rp82.008.600,00:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa a guo adalah sebagai berikut,

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan

1

perundang-undangan perpajakan”:

. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya:

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“ Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. ... dsk d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan: dan e. ... dst” yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah":

Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf d:

” Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat,

- kesederhanaan dalam pemungutan pajak:

- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak:

- pemerataan dalam pengenaan pajaknya, dan

- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. dst A

Hataman 66 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-002731.16/2021/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Berkatkumia Mitraabadi

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya:

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“ Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

...dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

” Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (PP48/1994); Pasal 4 ayat (2):

“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah danfatau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan, b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang

Penjelasan Pasal 4 ayai (2):

“Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah damatau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya.

Dalam hal pengalihan kepada Pemerintah, maka besarnya nilai pengalihan adalah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah": 4

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.010.987.585,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penjualan 1 (satu) unit rumah di Taman Delima Residence dan 2 (dua) unit rumah di The Benison Residence yang belum dipungut dan dilaporkan PPNnya oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada pokoknya bahwa Pemilik dan Penjual 2 (dua) unit rumah di The Benison Residence (Sertifikat Nomor 4469 & 4470) benar adalah Pemohon Banding, sehingga PPN terutang sebesar Rp82.008.600 (dari DPP sebesar Rp820.086.000,00 mengikuti harga realisasi penjualan) wajib dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian maka dapat diartikan bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi sebesar RpRp820.086.000,00 sehingga nilai koreksi yang masih tidak disetujui adalah sebesar Rp2.190.901.585,00:

bahwa pada dasarnya koreksi atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.190.901.585,00 adalah secondary adjustment yang berasal dari koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Maret 2016 (sengketa nomor 002738.25/2021/PP). Oleh karena itu, pertimbangan dan pendapat Majelis atas sengketa a guo sama dengan pertimbangan dan pendapat pada sengketa nomor 002738.25/2021/PP yang diuraikan dalam beberapa paragraf berikut:

bahwa sengketa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.190.901.585,00 didasarkan pada alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penjualan unit rumah yang belum dilaporkan (di Taman Delima Residence) dan harga jual per unit rumah (untuk seluruh penjualan, termasuk yang belum dilaporkan) lebih rendah dari harga jual yang seharusnya sehingga dilakukan penilaian kembali berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai (pejabat appraiser di lingkungan organisasi Terbanding):

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya

A

Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan atasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa penjualan unit rumah yang menurut Terbanding belum dilaporkan adalah bukan atas nama Pemohon Banding dan seluruh harga jual unit rumah lebih tinggi dari NJOP PBB per unitnya sehingga penentuan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Salinan akta jual beli (AJB) no. 213/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), : lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 15 kota Pekanbaru:

2. Salinan AJB no. 214/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), : lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 11 kota Pekanbaru:

3. Salinan AJB no. 732/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Amos Sirappa, S.T. (Pembeli), : lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 2 no. 16 kota Pekanbaru:

4. Salinan AJB no. 736/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. Lita Renata Sianipar (Pembeli), : lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 1 no. 02 kota Pekanbaru,

5. Salinan AJB no. 1066/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKumia Mitraabadi (penjual) dengan Denny Wellyan)

Sigarlaki (Pembeli), : lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison Boulevard no. 10 kota Pekanbaru:

6. Salinan AJB no. 209/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Adil Erguna Ginting, S.T. (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A2-14 kota Pekanbaru:

7. Salinan AJB no. 244/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Gordon Gultom (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-20 kota Pekanbaru:

8. Salinan AJB no. 610/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Amaniarthur Tarigan (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-18 kota Pekanbaru,

9. Salinan AJB no. 612/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ricky Faizal (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-20 kota Pekanbaru:

10. Salinan AJB no. 688/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Yogi Fernando (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-12 kota Pekanbaru:

11. Salinan AJB no. 832/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Rudianto Sihotang (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-21 kota Pekanbaru,

12. Salinan AJB no. 1082/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Sunarto Nainggolan (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-19 kota Pekanbaru:

13.Salinan AJB no. 237/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota

Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ridho Daniel Sihaloho (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-21 kota Pekanbaru, A

14. Salinan AJB PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ny. Ryeke Medliyent Rufyedi (Pembeli), : lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-19 kota Pekanbaru:

15.Laporan rekening koran Bank BTN nomor 00000039-01-30-000989-4 bulan Januari s.d. Desember 2016, rekening koran Bank BNI nomor 0356840569 bulan Januari s.d. Desember 2016:

17.Laporan rekening koran Bank BNI nomor 0009818154 bulan Januari s.d.

Desember 2016:

18. Bukti penyetoran pajak:

a. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) via PT Pos Indonesia (Persero), 11 (sebelas) lembar (sebelas obyek PPh);

b. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 4 ayat (2) via bank persepsi, : 8 (delapan) lembar (delapan obyek PPh), c. Kode billing utk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), 2 (dua) lembar (dua obyek PPh);

d. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), 15 (lima belas) lembar (lima belas obyek BPHTB),

19. SPPT PBB, a. SPPT unit rumah di The Benison Residence, 5 (lima) lembar (lima unit rumah):

b. SPPT unit rumah di Taman Delima Residence, 7 (tujuh) lembar (tujuh unit rumah),

20.Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) unit rumah di Taman Delima

Residence:

a. SHM nomor 5869, b. SHM nomor 5670;

c. SHM nomor 5868, d. SHM nomor

e. SHM nomor 5872;

f. SHM nomor 8611;

g. SHM nomor 8615;

h. SHM nomor 8616, i. SHM nomor 8618;

j. SHM nomor 8709, k. SHM nomor 8613.

21. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) unit rumah di The Benison Residence:

a. SHGB nomor 4426, b. SHGB nomor 4449:

c. SHGB nomor 4464;

d. SHGB nomor 4469, e. SHGB nomor 4470.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang menjadi sengketa:

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

A

bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen AJB yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa bukti kepemilikan hak atas seluruh unit rumah yang terjual di perumahan Taman Delima Residence adalah sertifikat hak milik (SHM). Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pertanahan, terhadap tanah dan atau bangunan milik perseroan terbatas tidak dapat diterbitkan SHM tetapi hanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Fakta tentang legalitas kepemilikan unit rumah yang dijual tersebut telah memperkuat keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi penjualan unit rumah di Taman Delima Residence adalah bukan penghasilan Pemohon Banding karena bukan milik Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (incasu penjualan unit rumah di Taman Delima Residence dan The Benison Residence) sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh bersifat final yang pengenaannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan PP yang dimaksud adalah PP48/1994;

2. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh di atas adalah ketentuan yang bersifat khusus, yang berarti bahwa pengenaan PPh atas penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (termasuk diantaranya adalah penjualan unit rumah) tidak berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 17 UU PPh, tetapi hanya berlaku ketentuan yang diatur dalam PP48/1994:

3. bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP48/1994 diatur bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (selain pengalihan kepada pemerintah dan melalui lelang) sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan nilai pengalihan hak yang tertuang dalam Akta

A

Pengalihan Hak (in casu AJB) atau berdasarkan NJOP PBB apabila NJOP PBB lebih tinggi dari nilai dalam Akta Pengalihan Hak,

4. bahwa selain Pasal 4 ayat (2) PP48/1994 tersebut tidak terdapat ketentuan lainnya dalam PP48/1994 yang mengatur mengenai cara menentukan atau menghitung nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa penilaian kembali atas nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Terbanding adalah tindakan yang tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan, bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh 4 ayat (2) sebesar Rp2.190.901.585,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan, bahwa oleh karena koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Maret 2016 sebesar Rp2.190.901.585,00 telah dibatalkan maka koreksi atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.190.901.585,00 tidak beralasan untuk dilakukan. Dengan demikian maka terhadap koreksi positif atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.010.987.585,00, sebesar Rp820.086.000,00 diantaranya tetap dipertahankan karena telah disetujui Pemohon Banding, sedangkan sebesar Rp2.190.901.585,00 beralasan untuk dibatalkan karena tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

,Nilai Koreksi Nilai Koreksi,

.Nilai Sengketa,Tidak Dapat UraianDipertahankan (Rp,00)Dipertahankan (Rp.00)(Rp,00) Rp,00

Dasar Pengenaan Pajak 3.010.987.585 | 820.086.0002.190.901.585

- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 3.010.987.585,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.” : Rp 2.190.901.585.00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ekspor0 | | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri820.086.000

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Jumlah Seluruh Penyerahan820.086.000 2 | Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri82.008.600 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 Dibayar dengan NPWP sendiri

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa0 Pajak Berikutnya

5 | PPN yang kurang/(lebih) dibayar82.008.600 | | 6 | Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP39.364.128

Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0 8 | Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar121.372.728

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

NA

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2016 atas nama PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5-216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan SM. Amin RT 000 RW 000 Tampan Kota Pekanbaru Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 82.008.600,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp — 39.364.128,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp = 121.372.728,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.tid.

Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.