P U T U S A N
Nomor PUT-002730.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002730.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 tanggal 03 April 2021 yang dibuat oleh Kiki Asrinikania, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Herdiyanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor182/CL- ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025;
2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor184/CL- ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;