Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-002730.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002730.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002730.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 tanggal 03 April 2021 yang dibuat oleh Kiki Asrinikania, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor182/CL- ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025;

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor184/CL- ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/ 197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2536/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ABU-

TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00543/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk76.799.000,00
2. Cukai-
3. PPN-
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 221.920.000,00
6. Denda10.829.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran89.548.000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ABU- TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No. SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) pada tanggal 31 Januari 2025 (“SPKTNP- 192”). SPKTNP-192 tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 228/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding atas kegiatan Penelitian Ulang terkait penggunaan Surat Keterangan Asal dalam skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA- CEPA) pada importasi Pemohon Banding.

I. Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding

Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

B. Persyaratan Administratif Lainnya

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan (telah terlampir sebagai Lampiran – 1).

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa SPKTNP-192 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Januari 2025 sehingga jatuh tempo masa 60 hari-nya adalah 31 Maret 2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 22 Maret 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati.

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”.

Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sebesar Rp. 89.548.000 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 20 Maret 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait (telah terlampir sebagai Lampiran – 2).

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa………

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Achmad Fachmi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 September 2007 dan Akta Nomor 01 Tanggal 3 April 2021.

Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding menerima SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (IDR)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaIDR 76.799.000 - - - - - IDR 1.920.000 IDR 10.829.000
JumlahIDR 89.548.000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa penerbitan SPKTNP-192 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 1 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20230127- 00184105698101 Februari 2023
204030S-210147-20230128- 00185205700801 Februari 2023

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN).

Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-192 sebesar Rp. 89.548.000 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA- CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya (Lampiran - 3)

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi. Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding.

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Berdasarkan dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter” Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA- CEPA yang berlaku.

6. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period

2. …….

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

7. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

8. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

2. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran

Pasal 3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau

b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,

yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang.

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) …..

(3) …..

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(11)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula :

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiIDR 76.799.000 - IDR 1.920.000 IDR 10.829.000
Total IDR 89.548.000

Menjadi :

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiNihil Nihil Nihil Nihil
Total Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00543/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 melalui surat nomor 003/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP- 192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan Pemohon Banding menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi skema IACEPA, sehingga ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB menggunakan tarif preferensi skema IACEPA dan AANZFTA dengan uraian sebagai berikut:

NoNo. PIBTanggalJenis BarangHSNo SeriSKA
1.05698101/02/2023FROZEN BONE IN BEEF BRISKET BONE, BP0202200012303294086
2.05700801/02/2023FROZEN BEEF TONGUE ROOT, BP dll02062100, 020629001 - 52303294101

2. Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

PIB No. 056981

Penelusuran Dokumen e-C00

21.014.753.4-0”3.000 2303292096 val Kosi.

PIB No. 057008

Penelusuran Dokumen e-C00

21.014,753 4013 000 2302264” S1

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

3. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

PIB No. 056981

+ began CERTIFICATE OF ORIGIN

PANEER MAA ANA LN SN Lala Tate dais :

Witte tated Deir. strat engin Nyoba oi . i Forma TER

BM Me ra aa ' 0 303294086

TOA Mena INDONE SIA. AUSTRALIA COMPRE HENSIVE FCONOMIC re Cicer or oe PARTNERSHIP AGREEMENT (1A-CEPA,

Haa ka eat er | CERTIFICATE OF ORIGIN

Papa al) AUSTRALIA

2 SP pment Denata "a Fe oa una only (Maa unta nen gee a mean Consignes a name adidise and Cuuntty

TORAL STAAL A A bs I | Preterentsl Traateneat Greet

Se SEASON Ra Ww ST AN st NAN RES SAN on me . AN naa Protoractial Treatment Nut S ven

BAR ATT RATAN KN RA {Plane state reasac's)

So Ratotsecnacce tarown ~ ~

. se Signature af Authorised Signatery cf the Imperung Party totes Dera R3 aescnetion 5! ganas number and and of ? HS Code “8. Ongin Craerion IW SUMKAAM aptars to identity oe FKactagen fare Came! product number and brand (6 diget code; tor FE CTC, Qve or SP) the (Onsignment such as rame each ren and the adjusted value enporters Gurehase order where QVC is used ALM ber invoice nummer ang date Ast Way Bill Sea War Bol er Bum of Laging number ahora se bo alten Pe sayy AO: ING ee YA mee sangan

Dave CO CET SeR LRT asirvued

Den aan Cy NG erna produce "1 Certification wan Pane oa ftorled representative Ge the tages ut aed unt a Genet cette Sial be et ae Pee on

Se a ary ee Re the ath cegiated homer oe 7 notes Lat What Me goon dress ned ep Wan Re PT ec TAMAN fee PA eae bv age maan " H Uhapter Jk the goes 8 AUS Ams eft we ECO uth C Battie tt PA green

Kuna

Vata ioe

INDONE SIA waves

Impen M bayi

Cm yt we - wt veg ore ere

Fine Gate name Muna ard Company Uf athe teed Bighmtury | Place dale signature and cifcial seal of tte Istuing Bory ,

Ve pa ata Ma ap qoute

Spare SENI EN PP ae EE Taat Atma Pane Aa fait emang Pt Part san gan bead papa at mata ra en ah mat atutna 6 tat Dota MUN Nas 4

PIB No. 057008

Sumber: Aplikasi SIAP

"4 Epen CERTIFICATE OF ORIGIN

ONE Rane ab eENS eR tep am: 1 -

OEM LN tap ana Cot terain LD steer Me Rp Aj Parma EPA

AN ane AR cd ky LA )

PO Na INDONE SIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC “ ms Pkt OMT a PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA)

PNS ana

BE oat CERTIFICATE OF ORIGIN

Pegg Tote

Poo AUSTRALIA

2 Sh pene Geta ls LT TA Ft na Gek opty (ote. al Casters Roma) 1

La CEnpote: ag Coos gore s name addeesa and country

SRB . een tM AT Ou wed Pentemntal Terate a won cant SP RAN CRANE CEA Pentnrental Teatine nt Nut Giver

Pee ae fos aT ANN ONES [Please state reasor's! bo Port ota. Range ef komo} —

" “ee Signature of Autnortsed Signatory of tne Importing Party mem € Dera ed Jes ruh of goods. number and kind of 7 MS Code & Ongin Center TWO 9 Suticiant deta iste gent ty

-. ber packages [i soni atlel product number and brard [6 agit code! far PE CTC QVC cr SPI Ire coesynmant uut as rane each item ang the adpssted value importers purchase O71 3eF where QVC 19 useg RUMber Invoice number and

4 Date Air Way Bill Sea Way Bai a _ i _ or BA ef Wading number

BEer Ty cn el oe Tana well Me Poet Vas

Te | A2

- SE LFS Cone 29 yoo ha INA KEBUN Pan

Fan siar

BOF ME tee D wo | Behe ee ae

Tet ara by ie @eponmer proaucer "1 Cenificator wae Aya ree of AdInonsed fenresentative Den ane mama caddis cand curt g Met, cett ad fed he toma a teens man Tn ee ee TE tee: ciate interne ation roe and chat tha goats JASINEAI Oe GIR eg AL REA abe etn

AA eu Thapter fit ive bo ganesia act Go crebens ae BS 7 ate e ong Materai

INDONESIA wore bene ee op Pang aa . aa oeigryueea . vi

WLI PN wot on pote | Po Lb .

bie a Ama nerna munata md Company of auto tea signatory _ Place date munaturn ang official seal at ihe Insuing Bandy 0.

an aga batere AL ar

Le poe es woe PARA EG Sa tare ol ea ar ci Ra aT re ee Tat :

an cart cette ated eee id patut les tata Ob TOOL BANI. NONA ts _ an

Continuation Sheet

Certificate of Origin - Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership

Agrecment

. 3 Cents ate ot Organ Number 2303294101 Par

« Rem 18 Detated des. aptan ol goods oc niber and kind of 2 48 Lode B Garg Cragere 9 hatficient Asta fa (outitetip compe: Ba hagan (if asolc athe) product nimbes and brand K6 dapt = de) fer es PROTA Ger the ceesignimnnt suet as.

name aan tom Oei and the impeder s purchase oar anmjusted wale number neo syumber and whnra UVC 1s used date Air Way Bit Sea Yeay Bul at Bull of Lam number , ue TENTION CARTE MORI HAL jee AT ey See THY

: + —- — . ood 4 —— - 4

0 Dearanar ty Me exponer, producer 1 Cerntficabon manufacturer 2 authorised representative On tre rare of rente Saran ou! 115 Tereby Cefn “hat ne rises ah oo PENA 3 ce gee et tant, een eat he atte cated Durr ster an Ceeect and that tne jogs descnhed cory MAP ine cigue rea te ent SO Ned

We ee " wae ees Peapter dat Ine Prawees a Ata Com cethars oe blong 1 Pane p Aquat en:

Se tice yaad maba

INDONESIA Bg ones oo

Kap AE

Ie LAMA Ra AL RA AT OT

4. Berdasarkan data dan informasi di atas, ats kedua PIB diatas, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy.

5. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahanPenyerahan SKA asli
SKA
softcopy
SIAP/SLIMSIAPSLIM
105698101/02/2023230329408604/01/220314/02/2023tidak adatidak ada
205700801/02/2023230329410104/01/220311/02/2023tidak adatidak ada

6. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 228/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, tidak menyerahkan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 dan PMK Nomor 82/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN;

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 89.548.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2223 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2223 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB menggunakan tarif preferensi skema IACEPA dengan uraian sebagai berikut:

NoNo. PIBTanggalJenis BarangHSNo SeriSKA
1.05698101/02/2023FROZEN BONE IN BEEF BRISKET BONE, BP0202200012303294086
2.05700801/02/2023FROZEN BEEF TONGUE ROOT, BP dll02062100, 020629001 - 52303294101

2. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 228/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, tidak menyerahkan SKA asli (melewati jangka waktu) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN;

3. Bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kewenangan Terbanding a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau b. Barang impor bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penelitian Surat Keterangan Asal Barang Untuk Tarif Preferensi c. Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement (FTA)) merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

d. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

Pasal 1

1. Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia(Indonesia-AustraliaComprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia.

2. Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

e. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Bagian D: Perlakuan Tarif Preferensial

Pasal 4.17: Klaim untuk Perlakuan Tarif Preferensial

1. Pihak pengimpor dapat, sesuai dengan hukum dan peraturannya, menerima klaim untuk perlakuan tarif preferensial pada atau setelah waktu importasi suatu barang asal.

2. Untuk mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir wajib memegang bukti dokumentasi status asal yang sah. Pihak pengimpor dapat, sesuai dengan hukum dan peraturannya, meminta penyajian bukti dokumentasi status asal pada atau setelah waktu impor.

3. Pihak pengimpor dapat meminta agar importir yang menyajikan bukti dokumentasi status asal menyediakan dokumen atau informasi lainnya untuk mendukung klaim.

Pasal 4.19: Penolakan atas Perlakuan Tarif Prefensial

1. Administrasi kepabeanan dari Pihak pengimpor dapat menolak suatu klaim perlakuan tarif preferensial bila:

a. Barang tidak memenuhi syarat sebagai barang asal; atau b. Importir, eksportir atau produsen gagal mematuhi salah satu persyaratan bersangkutan pada Bab ini.

2. Jika suatu Pihak pengimpor menolak suatu klaim untuk perlakuan tarif preferensial, maka diminta Pihak pengimpor wajib memberikan petunjuk tertulis kepada importir yang mencakup alasan penolakan.

3. Suatu Pihak tidak boleh menolak suatu klaim untuk perlakuan tarif preferensial untuk alasan semata-mata bahwa faktur diterbitkan di dalam suatu bukan Pihak.

4. Suatu Pihak tidak boleh menolak suatu klaim untuk perlakuan tarif preferensial hanya dikarenakan oleh kesalahan kecil atau diskrepansi dalam bukti dokumentasi status asal.

5. Untuk barang-barang beragam yang dideklarasikan di bawah bukti dokumentasi status asal yang sama, satu masalah yang ditemukan dengan salah satu barang yang terdaftar tidak boleh mempengaruhi atau mengakibatkan penundaan pemberian perlakuan tarif preferensial serta pelepasan sisa barang yang terdaftar dalam bukti dokumentasi status asal tersebut.

Pasal 4.20: Bukti Dokumentasi Status Asal

1. Untuk maksud Persetujuan ini, bukti dokumentasi status asal adalah salah satu dari:

(a). surat keterangan asal yang dibuat sesuai dengan Lampiran 4-A; (b). deklarasi asal yang dibuat sesuai dengan Lampiran 4-B oleh eksportir yang didaftarkan atau disertifikasi oleh Pihak pengekspor sesuai dengan hukum dan peraturannya f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, diatur ketentuan bahwa:

1) Pada Pasal 5, diatur ketentuan bahwa salah satu Ketentuan Asal Barang adalah Ketentuan Prosedural.

Pasal 5 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

2) Pada Pasal 12 ayat (1) diatur ketentuan terkait kewajiban menyerahkan lembar asli SKA.

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk impor yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7(tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA- CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

3) Pada Pasal 17 diatur ketentuan mengenai penelitian ketentuan Prosedural.

Pasal 17 (1) Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;

….dst (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

g. Namun, penyerahan SKA pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam DIKTUM MENIMBANG menyatakan:

h. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

i. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

4) Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

5) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA ke kantor pabean dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan;

5. Bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yaitu Pemohon wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN.

E. Simpulan

1. Berdasarkan hal tersebut, maka atas PIB nomor sebagaimana diuraikan di atas tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN;

2. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 tanggal 03 April 2021 yang dibuat oleh Kiki Asrinikania, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D72CE0I69NESOT11 tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp89.548.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 056981 tanggal 01 Februari 2023 beserta

softcopy dokumen pendukungnya;

Bukti P-5. Softcopy PIB Nomor 057008 tanggal 01 Februari 2023 beserta

softcopy dokumen pendukungnya;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Boga

Utama Nomor 03 tanggal 19 September 2007 beserta softcopy bermeterai Akta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-8. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Dealita Tiara Oktaviani

Bukti P-9. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Achmad Fachmi;

Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-11. SoftcopySuratKuasaKhususNomor182/CL-

ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-12. SoftcopySuratKuasaKhususNomor184/CL-

ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15 Agustus 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-13. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D72CE0I69NESOT11 tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp89.548.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai screenshot Portal Pengguna Jasa CEISA PIB

Nomor 057008 tanggal 01 Februari 2023;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Nomor 2303294101; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor INV/2022/1929; Bukti P-18. Softcopy bermeterai Sea Waybill Nomor ONEYBNEC09588800; Bukti P-19. Softcopy bermeterai Packing List Nomor 164248;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai screenshot Portal Pengguna Jasa CEISA PIB

Nomor 056981 tanggal 01 Februari 2023;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Nomor 2303294086; Bukti P-22. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor INV/2022/2196; Bukti P-23. Softcopy bermeterai Sea Waybill Nomor ONEYMELC07589900; Bukti P-24. Softcopy bermeterai Packing List Nomor PO03555;

Bukti P-25. Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/WBC.08/BD.02.IU/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai screenshot Portal Pengguna Jasa CEISA PIB

Nomor 057008 tanggal 01 Februari 2023;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai screenshot Portal Pengguna Jasa CEISA PIB

Nomor 056981 tanggal 01 Februari 2023;

Bukti P-28. Softcopy screenshot SLIM PIB Nomor 057008 dan 056981;

Bukti P-29. Softcopy Tanggapan dan Pendapat Akhir (Closing Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 228/LHPU/KPU.1/2025 beserta softcopy KKPU;

Bukti T-2. SoftcopyTanggapanatasBantahanNomorS-

264/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 16 September 2025;

Bukti T-3. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor S-294/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/ABU-TAX/III/2025 tanggal 22 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITarif (Pembeban an Bea Masuk)0202.20.00 0% (IACEPA)0202.20.00 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA
0206.21.00 0% (IACEPA)0206.21.00 5% (MFN)
0206.29.00 0% (IACEPA)0206.29.00 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89.548.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan:

1) aspek formil:

- penerbitan SPKTNP telah sesuai kewenangan dan prosedur. SPKTNP diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan jo. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 (sebagaimana diubah), melalui mekanisme Penelitian Ulang yang sah menurut PMK 78/2023 dan PER-18/BC/2023, didukung LAOP, NPP, surat tugas, serta LHPU oleh pejabat berwenang. Dengan demikian, menurut Terbanding, tidak terdapat cacat formal dalam proses Penelitian Ulang maupun penerbitan SPKTNP-192.

2) Aspek Materiil:

- Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA, tidak memenuhi ketentuan prosedural Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b, sehingga preferensi tarif bea masuk skema IA-CEPA tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal 6 PMK 45/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) aspek formil:

- proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding tidak sesuai ketentuan karena tidak didahului permintaan data, dokumen, atau klarifikasi kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023. Tindakan Terbanding yang langsung menetapkan SPKTNP tanpa memberikan kesempatan klarifikasi dinilai melanggar asas- asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan keterbukaan, sehingga secara hukum keputusan a quo patut dibatalkan;

2) Terkait aspek materiil,

- Pengguguran SKA a quo hanya didasarkan pada anggapan tidak diserahkannya dokumen fisik (hardcopy) SKA, padahal SKA Form IA-CEPA yang sah telah disampaikan secara elektronik melalui sistem CEISA dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin), kriteria pengiriman, serta ketentuan prosedural sesuai perjanjian IA-CEPA. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai hak atas tarif preferensi seharusnya tetap diberikan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema IACEPA untuk barang impor pada 2 (dua) PIB, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PEMERIKSAAN FORMAL SPKTNP

2. Bahwa Keputusan Terbanding (SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

2.1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain pada pasal 7 sebagai berikut:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan,

dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan

ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (berlaku sejak tanggal 21 oktober 2023;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-287/BC/KPU.1/2025 Tanggal 31 Januari 2025;

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan). Ketika Terbanding melakukan penelitian ulang, PMK 78/2023 ini telah berlaku: Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 228/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025;

2.2. Bahwa Pemohon mendalilkan: proses penelitian ulang yang dilakukan

Terbanding tidak sesuai ketentuan karena tidak didahului permintaan data, dokumen, atau klarifikasi kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023. Tindakan Terbanding yang langsung menetapkan SPKTNP tanpa memberikan kesempatan klarifikasi dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan keterbukaan, sehingga secara hukum keputusan a quo patut dibatalkan

2.3. Bahwa Pengadilan Pajak merujuk data, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundangan, sebagai berikut:

2.3.1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

2.3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 dan 8 PMK 78/2023, Terbanding berwenang untuk meminta data, dokumen, atau keterangan kepada importir dan/atau pemilik barang dan Importir wajib memenuhi permintaan tersebut. Frasa “berwenang untuk” dan dapat meminta data dan/ atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis pada pasal 7 ayat (2) dan (3),

menunjukkan ketentuan ini bersifat opsional atau berdasarkan kebutuhan Terbanding. Artinya, tidak ada keharusan bahwa permintaan dokumen harus selalu dilakukan dalam setiap penelitian ulang. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang telah tersedia dalam sistem (misalnya PIB, invoice, B/L, CO, dll) jika dianggap cukup oleh pejabat pemeriksa.

2.3.3. Bahwa ketiadaan permintaan data tambahan bukanlah pelanggaran prosedur, selama Terbanding memiliki dasar dan dokumen yang memadai untuk menetapkan hasil Penelitian Ulang. PMK 78/2023 tidak mewajibkan pejabat untuk meminta dokumen secara aktif kepada importir, tetapi memberi diskresi untuk melakukannya bila dibutuhkan.

2.3.4. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan: Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

2.3.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo, berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan SPKTNP a quo adalah sah, telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkapsebagaimanatercantumdalamLHPUnomor 228/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

2.3.6. Bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding terkait tidak adanya permintaan dokumen kepada Pemohon tidak serta merta melanggar prinsip audi et alteram partem (hak didengar) atau partisipasi wajib Importir dalam proses pemeriksaan tidak dipenuhi. Hasil Penelitian Ulang dan penerbitan SPKTNP tidak menjadi cacat prosedural, tetap sah dan tidak cukup kuat untuk membatalkan SPKTNP.

3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya.

PEMERIKSAAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI IACEPA

4. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema IACEPA berlaku ketentuan sebagai berikut:

4.1. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4.2. Bahwa barang impor a quo diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan nomor pendaftaran 056981 tanggal 01 februari 2023 dan 057008 tanggal 01 februari 2023 sehingga berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait keterlambatan penyerahan asli SKA, Pengadilan Pajak mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan PIB, lembar Form SKA dan bukti pengiriman SKA sebagai berikut;

NoNo/ tgl PIBNo/ Tgl SKAPengiriman softcopy SKA
1056981/ 01 feb 20232303294086/ 04 Jan 202304 Feb 2023
2057008/ 01 feb 20232303294101/ 04 Jan 202306 Feb 2023

b. Bahwa Pemohon menyampaikan softcopy SKA tanggal 4 dan 6 februari 2023 dan tidak menyerahkan asli lembar SKA a quo;

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020:

- Untuk hasil pindaian: paling lambat 30 hari setelah tanggal nopen PIB (tanggal 1 februari 2023). Dengan demikian, penyerahan SKA a quo pada tanggal 4 dan 6 februari 2023 tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) PMK 45/ 2020;

- Lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, yaitu tanggal 3 januari 2024.

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

7. Bahwa bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA tertanggal 4 Januari 2023) yaitu pada tanggal 3 januari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

10. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas IACEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form IACEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITARIF Preferensi0202.20.00 0% (IACEPA)0202.20.00 5% (MFN)0202.20.00 0% (IACEPA)
0206.21.00 0% (IACEPA)0206.21.00 5% (MFN)0206.21.00 0% (IACEPA)
0206.29.00 0% (IACEPA)0206.29.00 5% (MFN)0206.29.00 0% (IACEPA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan dan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 056981 tanggal 01 Februari 2023 dan 057008 tanggal 01 Februari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IACEPA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 192/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan.

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 056981 tanggal 01 Februari 2023 dan 057008 tanggal 01 Februari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IACEPA).

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.