Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-002725.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Labuan Widya Persada, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002725.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002725.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, alamat korespondensi di Jalan Bendul Merisi Utara VIII Nomor 26, Kec. Wonocolo, Surabaya 60239, yang diwakili oleh Shoma Sari, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 02B/PT LWP/SKK Banding/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diberikan oleh Cicilia Anggi Mayangsari, jabatan: Direktur, (shomasari1@gmail.com);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-982/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

5. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.11/2025 tanggal 18 November 2025,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-33/WPJ.11/2026 tanggal 13 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
638/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 002/Banding PT LWP/PPh
Ps.23 Des 2019 tanggal 17 Maret 2025;

PT Labuan Widya Persada

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
00003/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/Bantahan PT LWP/PPh
Ps.23 Des 2019 tanggal 16 Juni 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor
00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ruteng dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/Keb PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 17 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/Banding PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/Banding PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

Menurut Pemohon Banding Rp 0
Menurut Terbanding Rp366.811.463
Koreksi/Sengketa Rp366.811.463
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh
Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengenakan bunga atas hutang
pemegang saham karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 Pasal 12 yang menyatakan:
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib
Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri
dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya;
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang
bunga dengan tingkat suku bunga wajar;
bahwa Terbanding tidak mempunyai bukti yang kuat dan tidak memberikan
penjelasan yang jelas yang mendukung koreksi Terbanding tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pos ini berdasarkan
buku/catatan/dokumen dan bukti kompeten yang valid serta berlandaskan
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding temuan hasil Terbanding tidak didasarkan
pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan
perpajakan;

PT Labuan Widya Persada

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0 dengan rincian sebagai berikut: U r aian

Jumlah

O b jek Pa jak/DP

P

P

P h Teru tang

K r edit Pa jak

P a jak Ku rang B ayar

S a nksi A dminis trasi

P

P h yang masih harus dibayar bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00003/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
0366.811.4630366.811.4630

Dasar Hukum

1) Pasal 4 (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11), serta Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP;

PT Labuan Widya Persada

2) Pasal 4 ayat (1) huruf f serta Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

PT Labuan Widya Persada

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitungpendapatan/peredaranusahaPemohonBanding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13836/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 melalui surat nomor 02/Keb PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 17 April 2024.

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

PT Labuan Widya Persada

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

f) bahwadalamLaporanPenelitianKeberatannomor LAP- 13836/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp366.811.463, dengan alasan:

PT Labuan Widya Persada

(1) bahwa berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipungut sebesar Rp366.811.463. Koreksi pajak ini merupakan bunga atas pinjaman/hutang kepada pemegang saham sebesar Rp3.493.442.500 dengan Bunga 10,5%;

(2) bahwa selama proses Keberatan,Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

(3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

(4) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(5) bahwa terkait alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengenakan bunga atas hutang pemegang saham karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 yang menyatakan:

PT Labuan Widya Persada

i) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan terbatas diperkenankan apabila:

(i) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

(ii) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

(iii) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan (iv) Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

ii) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk

Perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

ii. bahwa Terbanding tidak mempunyai bukti yang kuat dan tidak memberikan penjelasan yang jelas yang mendukung koreksi pemeriksa tersebut;

iii. bahwa Wajib Pajak telah melaporkan pos ini berdasarkan buku/catatan/dokumen dan bukti kompeten yang valid serta berlandaskan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

iv. bahwa menurut Wajib Pajak temuan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan;

(b) bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana pada romawi (i), dapat dijelaskan bahwa:

i. Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan syarat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur;

PT Labuan Widya Persada

ii. Ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

iii. Penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan

Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dilakukan melalui tabel berikut:

No.Syarat KumulatifMemenuhiKeterangan
YaTidak
1.Pinjaman diberikan oleh Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas√
2.Pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
3.Modal telah disetor penuh oleh Pemegang Saham√
4.Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
5.Penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
Kesimpulan:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010√Pinjaman diperkenankan tanpa bunga
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010√Pinjaman terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

(c) bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana pada romawi (i), (ii), (iii) dan (iv) dapat dijelaskan bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan, sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang

PT Labuan Widya Persada

dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang diminta tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pengujian pada saat pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan metode tidak langsung;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding juga telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanging dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

bahwa Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan syarat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur;

bahwa ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

PT Labuan Widya Persada

bahwa penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dilakukan melalui tabel berikut:

No.Syarat KumulatifMemenuhiKeterangan
YaTidak
1.Pinjaman diberikan oleh Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas√
2.Pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
3.Modal telah disetor penuh oleh Pemegang Saham√
4.Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
5.Penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan√alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan
Kesimpulan:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010√Pinjaman diperkenankan tanpa bunga
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010√Pinjaman terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang diminta tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pengujian pada saat pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan metode tidak langsung;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding juga telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanging dan tidak menyerahkan buku, catatan,

PT Labuan Widya Persada

data, dan informasi yang diminta sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/Bantahan PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak 00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 02/Keb PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akte Perusahaan;

Bukti P-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 002/PT LWP/Penj.Bdg tanggal 15 September 2025;

Bukti P-8. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2019;

Bukti P-9. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung Berita Acara Pelaksanaan

Permintaan Penjelasan Atas Data;

Bukti P-10. Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan Orang

Pribadi Tahun 2019 - Pemegang Saham;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Akhir Nomor 002/PT LWP tanggal 9 Januari 2026;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1506/WPJ.11/2025
tanggal 16 Juli 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Dokumen Pemohon Banding (Pemeriksaan);
Bukti T-7. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Pemeriksaan
Keterangan (Pemeriksaan);
Bukti T-8. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Permintaan Data Pemohon Banding (Keberatan);
Bukti T-9. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peminjaman Dokumen
(Pemeriksaan);
Bukti T-10. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan I (Pemeriksaan);
Bukti T-11. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan II
(Pemeriksaan);
Bukti T-12. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-335 Permintaan
Data ke Wajib Pajak (Keberatan);
Bukti T-13. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-400 Permintaan
Data Kedua (Keberatan);
Bukti T-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober
2025;
Bukti T-15. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019 Neraca
dan Laba Rugi;
Bukti T-16. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

PT Labuan Widya Persada

Bukti T-17. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2414/WPJ.11/2025 tanggal 8
Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor
00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 002/Banding PT LWP/PPh Ps.23 Des 2019
tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada
Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,
menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk
satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan
tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan
Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari
pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak
menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat

PT Labuan Widya Persada

(2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0366.811.463366.811.463
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp366.811.463 bermula dari temuan Terbanding mengenai adanya pinjaman atau utang afiliasi kepada pemegang saham sebesar Rp3.493.442.500 yang tidak dikenakan bunga oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi positif dengan menghitung bunga wajar sebesar 10,5% karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 agar pinjaman tersebut diperkenankan tanpa bunga. Secara spesifik, Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pembukuan yang lengkap saat pemeriksaan, maka tidak terbukti bahwa dana pinjaman berasal dari pemegang saham sendiri dan tidak terbukti bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Selain itu, Terbanding menetapkan koreksi ini secara sekaligus pada Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan bahwa tanpa pencatatan bulanan,

PT Labuan Widya Persada

penghasilan tersebut baru teridentifikasi dan dianggap terutang secara substansi di akhir tahun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut berdasarkan argumen bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (Lucia Wiwik Widyaryani) tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, termasuk fakta bahwa perusahaan sedang kesulitan keuangan untuk membangun hotel dan dana tersebut benar milik pemegang saham yang telah dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk konstruksi awal hotel karena perusahaan tidak memiliki akses utang bank. Selain membantah substansi materiil, Pemohon Banding juga mengajukan bantahan yuridis bahwa penerbitan satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada Masa Pajak Desember 2019 untuk menagih pajak selama 1 (satu) tahun penuh adalah menyalahi aturan, karena PPh Pasal 23 menganut sistem masa pajak, sehingga seharusnya diterbitkan SKP untuk masing-masing masa pajak (Januari sampai dengan Desember);

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa pembuktian karena inti permasalahannya bergantung pada pembuktian fakta mengenai sumber dana pinjaman dan kondisi keuangan perusahaan untuk memenuhi syarat pinjaman tanpa bunga, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham dan Neraca untuk melawan anggapan Terbanding. Di sisi lain, sengketa ini juga bersifat yuridis karena terdapat perdebatan hukum mengenai keabsahan prosedur penerbitan SKP secara kumulatif di akhir tahun (Masa Pajak Desember) untuk objek pajak yang seharusnya terutang setiap bulan, serta penafsiran hukum atas definisi kesulitan keuangan dalam PP Nomor 94 Tahun 2010;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat prosedur

Terbanding yang menerbitkan 1 (satu) SKP pada Masa Pajak Desember 2019 untuk mengoreksi potensi PPh Pasal 23 yang dianggap terutang selama 1 (satu) tahun penuh (Januari sampai dengan Desember) adalah tidak tepat secara yuridis. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang terutang berdasarkan Masa Pajak, bukan Tahun Pajak. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang mengakumulasi seluruh objek pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak akhir tahun tanpa dasar pencatatan bulanan yang jelas telah mencederai asas kepastian hukum dan melanggar prosedur administrasi perpajakan yang mewajibkan ketetapan diterbitkan per Masa Pajak apabila objek tersebut ditemukan terjadi di bulan-bulan sebelumnya;

Menimbangbahwa terkait substansi pemenuhan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah mampu membuktikan sumber dana pinjaman berasal dari dana pribadi pemegang saham. Hal ini didasarkan pada bukti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Lucia Wiwik Widyaryani yang secara eksplisit mencantumkan piutang kepada Pemohon Banding, sehingga keraguan Terbanding mengenai asal-usul dana menjadi tidak berdasar. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa SPT Tahunan yang dilaporkan ke negara merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan pembuktian materiil mengenai kepemilikan harta pemegang saham;

Menimbang bahwa mengenai perbedaan penafsiran kondisi kesulitan keuangan, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan penalaran Terbanding yang menyatakan bahwa perusahaan yang mencatatkan laba dianggap tidak sedang mengalami kesulitan keuangan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam fase konstruksi aset (pembangunan hotel), kesulitan keuangan dapat diartikan secara luas sebagai keterbatasan arus kas (cash flow) dan ketiadaan akses pendanaan eksternal (bank). Fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan dana pemegang saham untuk memulai operasional tanpa

PT Labuan Widya Persada

adanya beban bunga bagi perusahaan justru menunjukkan itikad efisiensi keuangan dalam masa sulit, sehingga syarat kumulatif dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 dipandang telah terpenuhi secara substansi;

Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti yang diajukan dan cacat prosedur dalam penerbitan SKP tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp366.811.463 tidak didasarkan pada fakta materiil dan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp366.811.463;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Labuan Widya Persada

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak366.811.4630366.811.463

PT Labuan Widya Persada

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp366.811.463 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp366.811.463 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Labuan Widya Persada

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/203/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, atas nama PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, (shomasari1@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Labuan Widya Persada

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Labuan Widya Persada

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.