P U T U S A N
Nomor PUT-002717.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002717.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Pittor Adi Respati Saragih,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP1099/PP/IKH/2024 Tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 150/SK-Banding-WSID/ 2025 Tanggal 3 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Wenda Secilia,