Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002717.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon Solutions, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002717.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002717.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Pittor Adi Respati Saragih,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP1099/PP/IKH/2024 Tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 150/SK-Banding-WSID/ 2025 Tanggal 3 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-490/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/

BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 336/Banding-

WSID/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00465/

BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk67.297.000139.940.00072.643.000
2. Cukai-
3. PPN161.336.306169.327.1197.990.813
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2236.667.30038.483.4001.816.100
6. Denda---
Jumlah Kekurangan Pembayaran82.449.913

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor berupa denda sebesar Rp82.449.913,00 (delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding a quo, sehingga mengajukan banding melalui Surat Nomor 336/Banding-WSID/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

336/Banding-WSID/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 4 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang b. dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayar (Rp)Dibebaskan (Rp)Keterangan
Bea Masuk67.297.0000-
Cukai00-
PPN161.336.3060-
PPnBM00-
PPh Pasal 2236.667.3000-
Jumlah265.300.6060-

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp265.300.606,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100282192, NTPN FB36B5SN8EE02MAG tanggal bayar 21 November 2024;

c. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor 615045/ KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 4 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang/ Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 BIG- IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 2 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk72.643.000
Cukai0
PPN7.990.813
PPnBM0
PPh Pasal 221.816.100
Denda0
Jumlah Tagihan82.449.913

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp82.449.913,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN)KodeBilling640241100315382,NTPN 302EE509OJRJMMNM tanggal bayar 5 Desember 2024;

SebagaimanayangterteradalamSPTNPNomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 23 Januari 2025;

2. Atas SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 11888/KBT.01/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 2 PCE8517.62.990

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayar (Rp)Dibebaskan (Rp)Keterangan
Bea Masuk67.297.0000-
Cukai00-
PPN161.336.3060-
PPnBM00-
PPh Pasal 2236.667.3000-
Jumlah265.300.6060-

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam konsideran (Menimbang) dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # F5-BIG-LTM- R5600 BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 2 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk72.643.000
Cukai0
PPN7.990.831
PPnBM0
PPh Pasal 221.816.000
Denda0
Jumlah Tagihan82.449.913

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100315382, NTPN 302EE509OJRJMMNM tanggal bayar 5 Desember 2024;

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 4 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer 4-7 pada lapisan model OSI, barang in casu adalah perangkat keras LOCAL TRAFFIC MANAGER (LTM) yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas jaringan, memilih tujuan yang tepat berdasarkan performa server, keamanan, dan ketersediaan jaringan pada Layer 4-7 OSI

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

OS! model

Layer (PDU) Function

Po big. eve irs ag reseaice srarng, “ew c'e fila ances

Host tas Tanslatisn of data between a sengaring service ard ar app icatisr ini.g ne i : an layers 5 : Maracny comrunicaton 4 Le, Comin evs exenanga of sfermation in the foam cf musip € back-anc-erih ransmissions betveer tc nodas

5 ' Reliat e yonsiriss-ar of cata segments DEMBET 200755 INA KERAS, BOUL Le are ii

5 : Sucoting ars marag nga mdkenngg lessor, ncagirg Th. 0g Lan

Media . ,

Fi - Koba 22ST Isskin OF Lara “aes MERK 19 NOdes Carsected by a pyscal ayat layers

‘ Tange yul sangan af rey of ampat s sara physica, -caiun

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network”;

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

{ Application 3 Application :

Pengen Sarana a _ Oo Pertruseryiserirans

. Fraps ngrgae Pan __ Tegar prepare ata » i " , Pap

1https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada- saatpengiriman-data-berdasarkan-7-osi-layer/ dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4 ;

1 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim

dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadi bit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

4. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU- T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”5 , butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”;

1 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan;

6. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run;

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”;

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can

be used by the system;

10. Barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

11. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.;

12. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, diklasifikasikan ke dalam pos 8517;

13. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals;

14. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

15. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam

Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

CO Subject to paracraphs (Di ara (Ei below. a uit 3 to 98 regarcec as seirg oert of ar BLonatc cara processing syser if tmests al c' the following coadiisrs

0) Itsefakrdseey orproaciodly usec nan eutomatic cate processing $:stem wy Ius cemectab & co the certral crocess -g unt enker directly or throug cne ov rare ctrer waits; aad

Vii [tis exe to accept ov de iver cata ina fom icaces er sana seaveish can he Lsed ky tie system.

Separdiey plese vtec brits of er autuntate Gate provessipg siaga ms ate 10 be class Ted in saung d= 71

Anyoren seyboards X-Y co-ccinate Ieput des cos ead disk storage units which satsfe tee conditens of paracrashs (Cr uicand GP (il above. are ie all cases to be Cass ‘ec as ans oo nead rg Gali dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

Pj Headiny 31.71 does no: cover the fo lewing when presenten separately, ever if They meet at of tie cond tiers ser fon n Note GC above i Privers, copying machines. ‘acsimne macaines, whethe: er vot compreu:

di Asasrats fer the baasm sslor or teseptan of yore, amages or ober seta, ekcipg apparatus “0 communication Ir s wired cra reless retwork such asa loca or wine arsa Tetvork:

Hi) Loudspeakers and ir erophaces he) Television cavienas. d cllal carreras ang videc capsa recende’s we flowers and projectors. rot icerperat ig te ev son 'ecept cn apparatus dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

IE Meorinas Ieorgorasng Ge werk agan corjuncien th ar autoralic gala picsessing machiwe and performing a specific “ureton char thar data sreoessipa ere to he cassifas 1 me Feed angs aparopsiate tc their respecave functors ot fa ling that In res dua neadirgs.

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP

machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system;

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 adalah LOCAL TRAFFIC MANAGER (LTM) atau dapat pula dikategorikan sebagai NETWORK AND SECURITY APPLIANCES;

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units;

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”;

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit);

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU;

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

para 3 pa 891762 291762 891762 851762

. “10 G1

21281 12521 EELil dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Cars cas anu tobe rseted et eveutomatc dara process ng iractine is ,

: EN TAN Da In. loyue sma Uta. - -

BMC. mes =pht = ang Ba + >

fees e fax an man go 0 ise

Belo Teng 7 50%: aad BET 762.

dan untuk pos 8471.80:

Carera erg adapter Lai: ana . h

1 vont re

App icat one GIRS Nan E(B ta Onapter 34 and 3

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing”

maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

Perangkat ini memiliki kesamaan fungsi dengan barang in casu, yakni keamanan data dalam jaringan (network security).

€ APs Tg KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a] DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor." #PKSI/BC.02/2017 i 1 1 H ta ct

Ipa 1

1 1 ! 1 Ce en " at

PT Westeon Sehitions 03 287 A174 018,000

Gerling MD Place Tower | LC 5, JL Setiabudi Selatan OF Oastild

No.é, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910 pera 4 = wet i 1 tai '

sist

Hua a: PAN r an

F5 Big IP Appliance Management Firewall - 15600 15800 ca MI , anta 1

1 be teleost moon ee aa , pa

, peta Pa Ma an aa pa Hen ps

. pa Pata panitia

FS BIG IP ef ABBOO EBHOO rai or ase teu et Mate + : vs bon. .

pa PA KN PA aa SL Sr cen aa ,

1 : . por ott

Mo SS bars: KUMHS 1 & 6, Catatan 5 (D) Gi) Bab 84 eo ay nt Bandara Sockarno Hatta

Sesuai dengan tabel korelasi BTKI 2017-2022, pos tarif HS 8517.62.21 dan 8517.62.29 pada BTKI 2017 berkorelasi dengan pos tarif HS 8517.62.43 pada BTKI 2022;

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units;

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit;

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system;

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut

16. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system;

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”;

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17,

bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

17. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 4 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan for cellular networks or for other tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya wireless networks; Other apparatus for untuk mengirimkan atau menerima suara, the transmission or reception of voice, gambar, atau data lainnya termasuk images, or other data, including apparatus untuk komunikasi dalam apparatus for communication in a jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti wired or wireless network (such as a local atau wide area network), selain dari local or wide area network), Other than aparat transmisi atau penerima dari pos transmission or reception apparatus of 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6x:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

18. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some

connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

19. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

20. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

21. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat LTM atau Network and Security Appliances berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

22. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

23. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
F5-BIG-LTM-R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / 2 PCE8517.62.430

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang benar dan tepat untuk barang impor seri/pos barang 4 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 adalah pos tarif HS 8517.62.99 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 4 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
F5-BIG-LTM-R5600 # F5- BIG-LTM-R5600 BIG-IP r5600 Local Traffic Manager (128 / LTM atau Network and Security Appliances8517.62.99 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.99 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Ps 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon Solutions terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024;

Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan salinan digital (soft-copy) dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal

24 Januari 2025;

P.2 SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024;

P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2024;

P.4 Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nomor 11888/KBT.01/2024 Tanggal 5 Desember 2025;

P.5 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000085850288 tanggal 26 November 2024 sebesar Rp82.449.913,00;

P.6 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 900057 tanggal 21 November 2024; P.7 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 900848/KPU.3/2024 Tanggal

25 November 2024;

P.8 Bukti Penerimaan Negara NTB 000085757111 Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp256.300.606,00;

P.9 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon

Solutions Nomor 02 Tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang;

P.10 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0124906 tanggal 6 Maret 2025;

P.11 Commercial Invoice Nomor 4502876156 Tanggal 13 November 2024; P.12 House Air Waybill Nomor CV2400254795 Tanggal 14 November 2024; P.13 Air Waybill Nomor 126-89993422 Tanggal 20 November 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00465/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 336/Banding-WSID/2025 tanggal 21 Maret 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 900057 tanggal 21 November 2024

b. Jenis Barang: 4 (empat) pos barang,

Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah Barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean: USD88.575,07

g. Supplier: FLEXTRONICS MANUFACTURING (ZHUHAI) CO., LTD

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
4R5600 # F5-BIG-LTM-R5600 BIG-IP APPLIANCE: LOCAL TRAFFIC MANAGER R5600 (128G, M.2 SSD, MAX SSL8517.62.49, BM :10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%

3. Sesuai penetapan diatas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024;

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 11888/KBT.01/2024 tanggal 5 Desember 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak seluruhnya dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

6. Atas penerbitan KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat

barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pos 4 pada PIB nomor 900057 tanggal 21 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3R4600 # F5-BIG-LTM-R4600BIG- IP APPLIANCE: LOCAL TRAFFIC MANAGER R4600 (64G, M.2 SSD, BASE SSL8517.62.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB nomor 900057 tanggal 21 November 2024, kedapatan sebagai berikut:

PENETAPAN DARI

Mee eating Bac ins tae bee BRAG EN BME hos ba (haar Be meter

Peeps ues oe \

Ident kar

Deras kan esl

Penentuan

Sa Gu bebe stan titah hice tke cpu anc 4

» APEANG EL LO A bin bsa 1 1 ot feu ees

TOE SDE rrr arent ‘ .

Hen oP ats vale) jet dated sree mung hak poet RIAS antik

Pere Satan kasat

Parent dima) organs

Teo horse genta

Weer Shara atic

Bastis hat! beri pecs hae

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614418/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 4 pada PIB nomor 900057 tanggal 21 November 2024 sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan Data sheet Barang F5 ADC System yang dilampirkan oleh pemohon disebutkan:

“Automate and Future-Proof Your Infrastructure with the New F5 rSeries Platform

The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5 rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure;

STANDARDIZE YOUR APP DELIVERY SERVICES

F5 appliances simplify your network and reduce TCO by offloading servers, providing a consistent set of comprehensive application services, and consolidating devices – saving management, power, space, and cooling costs in the data center. The massive performance and scalability of the new F5 rSeries appliance reduces the number of ADCs needed to deliver even the most demanding applications. By offloading computationally intense processes, you can significantly reduce the number of application servers needed;

UNMATCHED PERFORMANCE FOR CRITICAL APPLICATIONS Application traffic is growing exponentially, driven by the ongoing growth of remote workforces, increasing numbers of applications, video streaming, and IoT, increasing pressure on global IT infrastructure resources to deliver unprecedented performance and scalability. Additionally, encrypted SSL/TLS traffic now represents the vast majority of total application traffic, adding additional strain on IT resources that can’t effectively manage the increased load. F5’s new rSeries appliances offer up to 2x the level of performance as compared to previous generations, enabling more efficient CPU resource utilization, higher scalability and industry-leading SSL/TLS processing scale to manage and control the increasing amount of application traffic”;

THE ADVANTAGES OF AN F5 ADC SYSTEM

The F5 rseries platform leverages a modern hardware and software design to balance the need for performance, scalability, agility and automation. The F5® TMOS® operating system provides total visibility, flexibility, and control across all application delivery services. With TMOS, organizations can intelligently adapt to the diverse and evolving requirements of applications and networks;

F5 rSeries also leverages a new architecture and hardware with larger, field- programmable gate arrays (FPGAs) and the latest Intel® processing for CPU. The newer generation Intel chipsets provide more modern SSL cipher support and can offload elliptical curve cryptography (ECC) based ciphers in hardware. FPGA technology, tightly integrated with the next-generation

F5 operating system technology and platform layer software, enables highperformance capabilities;

rSeries includes:

• Up to 200K TPS SSL and compression offload;

• Reduce loads on software by enabling up to 190 Gbps of L4/L7 throughput;

• Hardware-accelerated SYN flood protection ensures if one application is under attack, others are not affected;

• Protection from more than 100 attack vectors, such as denial-of-service (DoS) and DDoS attacks, hardware detection, and mitigation;

• Support for F5 IP Intelligence Services, with denylist, allowlist, and temporary rejection capabilities;

• SSL orchestration supports Layer 3 deployment topologies on all rSeries platforms and Layer 2 in-line service on mid and high-end platform;

5. Bahwa berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.mii.co.id/en/insight/listing/2018/12/20/03/56/netscaler-adc disebutkan bahwa:

“Application Delivery Controller (ADC) adalah sebuah komponen infrastruktur yang berperan sebagai proxy aplikasi dan menyediakan layanan aplikasi delivery, seperti manajemen traffic, load balancing, deskripsi SSL, keamanan di lapisan aplikasi, serta akses kontrol aplikasi. Setelah perangkat dan layanan klien terhubung ke ADC, maka ADC akan menciptakan koneksi terpisah atau menggunakan kembali koneksi yang sudah ada agar terhubung ke aplikasi;

Bagaimana cara kerja Application Delivery Controller

ADC pada dasarnya berfungsi sebagai load balancer, mengoptimalkan kinerja di end user, keandalan, penggunaan data center dan keamanan untuk aplikasi perusahaan. Tetapi ADC juga melakukan fungsi lain, seperti akselerasi aplikasi, caching, kompresi, trafik, content switching, multiplexing dan keamanan aplikasi;

ADC mempercepat kinerja aplikasi yang dikirimkan melalui WAN dengan menerapkan teknik optimasi, seperti klasifikasi aplikasi, kompresi dan caching terbalik. Biasanya, ADC ditempatkan di belakang firewall dan di depan satu atau lebih server aplikasi untuk bertindak sebagai satu titik kontrol yang dapat menentukan kebutuhan keamanan aplikasi dan menyediakan otentikasi, otorisasi, dan akuntansi yang disederhanakan; (AA PMZ joran 50) x3 internet lose —0) icati

Application

Application Delivery ego

Servers Controller

6. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, barang impor pos 4 pada PIB nomor 900057 tanggal 21 November 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa load balancer yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan

dengan me-review lalu lintas yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

3. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX. MMR . KK . XX

BAB POS SUBPOS Pos

TARIF

CO ARI TN

4. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

5. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS);

6. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penelitian atas Klasifikasi

7. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau Multiplexer- - - Concentrators or Multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus Incorporating Reception apparatus:
- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
- - - Lain-lain :- - - Other:
8517.62.99- - - - Lain-lain- - - - Other
- Bagian :- Parts:

8. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49.;

9. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

ADP Hatt

AOR 8474

OPTICAL NETWORK

Ih TERMINAL INOMOME Ih

" ADP HAT

SWITCH SMT tt .

ROUTER mere’ rss gi — ere (amor

Firewall 3

L cory M— 5

SMART IY

ADP Ba

10. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

11. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.;

12. Bahwa dalam dokumen PKSI yang disampaikan oleh Pemohon terdapat ketentuan sebagai berikut:

Penetapan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:

1. terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai klasifikasi barang;

13. Bahwa terkait dokumen PKSI yang disampaikan oleh pemohon sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku PKSI adalah 3 tahun sejak tanggal PKSI;

14. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 yang menjadi dasar diterbitkannya PKSI yang dilampirkan pemohon sudah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

15. Bahwa selain dokumen PKSI yang dilampirkan oleh pemohon, terdapat dokumen PKSI lainnya yang diterbitkan oleh terbanding atas barang yang identifikasinya sama dengan barang impor sengketa a quo yang ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8517.62.49;

16. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

17. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

KESIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa load balancer yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

2. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99.;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%);

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

E. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 24 Januari 2025;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002717.45.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-4. Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai Nomor 11888/KBT.01/2024 Tanggal 5 Desember 2025; Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara NTB 000085757111 Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp256.300.606,00;

Bukti P-6. House Air Waybill Nomor CV2400254795 Tanggal 14 November 2024; Bukti P-7. Air Waybill Nomor 126-89993422 Tanggal 20 November 2024; Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon

Solutions Nomor 02 Tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0124906 tanggal 6 Maret 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai Nomor KEP-

1099/PP/IKH/2024 Tanggal 9 Oktober 2024 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-11. Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai Nomor KHB-00121 a.n.

Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 150/SK-Banding-WSID/2025 Tanggal 3 Juli 2025 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-13. Pakta Integritas Tanggal 10 Juli 2025 a.n. Pittor Adi Respati Saragih; Bukti P-14. Pakta Integritas Tanggal 3 Juli 2025 a.n. Ivan Agus;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000085850288 tanggal 26 November 2024 sebesar Rp82.449.913,00;

Bukti P-16. Billing DJBC Nomor 640241100315382 Tanggal 25 November 2024 sebesar Rp82.449.913,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 900848/KPU.3/2024

Tanggal 25 November 2024;

Bukti P-18. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 900057 tanggal 21 November 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Commercial Invoice Nomor 4502876156 Tanggal 13 November 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Sales Order Nomor 4040780 Tanggal 12 November 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0260/7B/2025 Tanggal 11 September 2025;

Bukti P-22. Brosur F5 BIG LTM;

Bukti P-23. WCO HSC 17th Session Doc. No. 40-140E;

Bukti P-24. Keterangan Ahli ITB Dr Agung Harsoyo;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 03P2/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/

0260/7B/2025 Tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 150.45/SK-Banding-WSID/2025 Tanggal

20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-27. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai Nomor KEP-

1625/PP/IKH/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-28. Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai Nomor KHB-00368; Bukti P-29. Pakta Integritas Tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir Nomor

336c-CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/00260/7B/2025 Tanggal 4 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 614418/KPU.3/2024

Tanggal 25 November 2024;

Bukti T-3. Foto Barang;

Bukti T-4. Matriks Barang;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klarifikasi Nomor S-1386/BC.06/

PaBC.2/2025 Tanggal 10 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis dan Closing Statement Nomor S-1625/BC.06/

PaBC.2/2025 Tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00260/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 336/Banding-WSID/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
PIB dan Surat BandingBantahan di persidangan
1Klasifikasi Barang8517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 (pos 4)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp82.449.913,00 (delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 (pos 4) pada pos tarif 8517.62.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar

10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding, namun pada bantahannya dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan banding pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN). bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa load balancer yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai Security and Access Control Devices yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas jaringan, memilih tujuan yang tepat berdasarkan performa server, keamanan, dan ketersediaan jaringan pada Layer 3-7 OSI Model;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 (pos 4) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai firewall/gateway, yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi,

yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkat telepon, termasuk (2)Telephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa cellular networks or for other wireless kabel lainnya; aparatus lainnya untuk networks; other apparatus for the mengirimkan atau menerima suara, transmission or reception of voice, gambar, atau data lainnya termasuk images or other data, including apparatus aparatus untuk komunikasi dalam jaringan for communication in a wired or wireless kabel atau tanpa kabel (seperti local atau network (such as a local or wide area wide area network), selain dari aparat network), other than transmission or transmisi atau penerima dari pos 84.43, reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone - Telephone sets, including smartphones and dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau other telephones for cellular networks or for untuk jaringan tanpa kabel lainnya :other wireless networks :

8517.11.001.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan including apparatus for communication in a kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local wired or wireless network (such as a local or atau wide area network) :wide area network) :

8517.61.00- - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception, conversion

transmisi atau regenerasi suara, gambar and transmission or regeneration of atau data lainnya, termasuk aparatus voice, images or other data, including switching dan routing:switching and routing apparatus:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima - - - Radio transmitters and radio receivers of digunakan untuk interpretasi simultan pada a kind used for simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau - - - Telephonic or telegraphic switching telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa - - - Apparatus for carrier-current line systems gelombang listrik atau sistem saluran digital:or for digital line systems:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan - - - - Modems including cable modems and kartu modemmodem cards 8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units, including

gateway, bridge, router dan aparatus lain gateways, bridges, routers and other semacam itu yang dirancang hanya untuk similar apparatus designed only for terkoneksi dengan mesin pengolah data connection withautomaticdata otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured,

for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah

data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa

barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
PIB dan Surat BandingBantahan di persidangan
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 Pos 4)8517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 (pos 4) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp82.449.913,00 (delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp72.643.000,00

PPN: Rp7.990.813,00

PPhPasal 22: Rp1.816.100,00

Jumlah: Rp82.449.913,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00260/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 615045/KPU.3/2024 tanggal 25 Novermber 2024, atas nama PT. WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 900057 tanggal 21 November 2024 (pos 4) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp82.449.913,00 (delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.