Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002690.14/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

Hawari N. Tandjaya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002690.14/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002690.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

HAWARI N. TANDJAYA, NPWP 14.099.461.7-542.000, beralamat di Perumahan Bale Agung Kav. 33, RT.003 / RW.059, Dsn. Purwosari, Sinduadi, Mlati, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta (55284), yang diwakili oleh Sdr. Hawari N. Tandjaya, Jabatan: Wajib Pajak;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ir. Hawari N. Tandjaya

Jabatan: Wajib Pajak

2. Nama: Enggar Yustika

Izin Kuasa Hukum : KEP-713/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;

3. Nama: Syah Rena Oktaviani

Jabatan: Karyawan

Alamat: Perumahan Griya Kuantan Blok J No. 1, RT.008

/ RW.036, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Rusito / 197508201995111001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

2. Nama / N I P: Reni Astuti / 197102101996032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

3. Nama / N I P: Annas Setyawan / 197903302002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

4. Nama / N I P: Ismoyo Wisnu Bharoto / 198604212010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-97/WPJ.23/2024 tanggal 10 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 803/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-111/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor - tanggal 17 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 38/SUB/WPJ.23/2023 tanggal 22 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor - tanggal 20 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan

sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp6.458.619.138,00 Penghasilan Kena PajakRp6.458.619.138,00 PPh terutangRp1.844.785.700,00 Kredit PajakRp602.980.400,00 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp1.241.805.300,00 Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 ayat (2))Rp542.420.555,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.784.225.855,00 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Rp130.709.499,00 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor - tanggal 25 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp1.784.225.855,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp130.709.499,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp130.709.499,00;

d. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam surat keberatan sebesar Rp130.709.499,00;

e. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp130.709.499,00 tanggal 24 Februari 2022 pada bank/pos persepsi Bank Negara Indonesia dengan NTPN D60B08673UDN2123;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto6.458.619.138,00(981.000.138,00)5.477.619.000,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak6.458.619.138,00(981.000.138,00)5.477.619.000,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.844.785.700,00(256.500.000,00)1.588.285.700,00
Kredit Pajak602.980.400,000,00602.980.400,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.241.805.300,00(256.500.000,00)985.305.300,00
Sanksi Administrasi542.420.555,00(112.039.200,00)430.381.355,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.784.225.855,00(368.539.200,00)1.415.686.655,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor - tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 (cap harian pos tanggal 20 Maret 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor - tanggal 17 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 diterima pada tanggal 28 Desember 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan. dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Masa/Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman D.I.Yogyakarta, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pembahasan

No. | Uraian Wajih Pajak | Fisims Akhir (Disetujul)

i 2 (Rp)

a (isp. Rp3

1! Penghasilan Bruto Hig 4.323.937.3406 | 3225335 4.323.537 346

Peredaran Usaha Bruto KE

2 Harga Pokok Penjualan 0 0 0

4 Penghasilan Bruto alan Laba 4.923.937 AB | 4.323.587, 546 ABO BGT 346

had Bruto (t — 2)

4 Pengurang Penghasilan Bruto Q Q 0

atau Biaya Usaha L

= Penghasilan neto dalam negeri 2161.768.673 | 2.161.768.673 2.161.768.673

Penghasilan ncto dalam negeri :

i lainnya : :

a. Penghasilan dari luar usaha 0 0 a)

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan 0 0 0

6 hebas

i ce. Penghasilan sehubungan 157.500.000 157 500.000 157.500.060

Cengan pekerjaan

do Lain — laia Of 4.139.350.4165 303,241,178)

26. Jumlah fa bt + dh 1S7.500.000 | 4.296.850.4605 460.74 LABA

Fasilitas penanaman modal | 0 4) o

7 berupa pengurangan

—_ penghasilan neto

, Penyesuai Fiskal : _ 7 —

8 a. Penyesuaian Fiskal Positif | 0 0 Oj

b. Penvesuaian Fiskal Negatif a! in) Qo

je. Jumlah (a — bi _ O° O Q

9 Penghasilan neto luar negeri _ 0. 0 QO; 0

lu Jumiah penghasilari neto ' 2.310.268.673) 645869138 2.622.510.1357!

berdasarkan Norma (Jabatan, '

Zakat/sumbangas keagamaan 0 i 0

yang bersifat wajib

12 | Kompensasi Kerugian | ni ol. oi

13 “Penghasilan Tidak Kena Pajak 9 0 0

PRP) _ 1

~ 14 Penghasilan Kena Pajak (10- Il 2.319.268.073 | 6.45%.619 138 2622510157

;- 12-43)

15 | PPh Terutang (Tarif X 15) |. 602.980.400) 1.844.783.700 | 803.953.047

Pengembalian PPh Pasal 24 vang | 0 0 0

lo Lelah diperhiturgkan yang

bersifat wajib 0. ; !

—T SG IX eo i nn ee A5 ee

Po Warulah PPA Tera 9° le | os OSG TO Tatas edo | DLR OA We

Wredit Pajak . —

a. DPR drengeume esai wt In a

b. Joipetong, dipuayat ole

pihak lain

‘bi. Pith Pasal 6? Sham Gagas Ses usu aga ws EG POE:

hl PPh Passe! 22 9 kai t

ea EP Purse. 25 ut la G

Fd Pa Pasa Id ", a Ci

Mela au Tan mt GI

“iy tact IL ba- 53 bai POS GES pay | BAG Ya Aes Qh 5

Is (wan Sedia

4 SL PPK Fasul 22 Fa oO Cr

: eg VP iris bon Bob le ees Lilik da Bola

cal PP Pasal 90 RTA LA ATI SEFT Pr Ga

od SL Pump Suarang Bayar) ra Is) t

, rile dt ditty In) oO Lai

Menata ba DAA BAL MLS | EN INN PEN NG LN Pa | PU20 G05

a. Ciperhituargkasi : | : '

“Dl SAPP ! me ir “1

Co Tarub Dajak eetu3 dapat HO sd GAS GULURU FO M2 GR Au

ot hrewdiuxe Jas tie Geel] i h

YG Pa yalig ledak Retest bayar — oat BA ane cr cn ed

- MF ASI 0 oe

Sauiks. Ackooiuingives

al Ganga Posal PA didi KIP PAD AG na | BI BR S1

bo Kena Tasch bos 3p KLIP a! La)

© Poinge Yasab 19 5) KIP | | u 1

2 dd. Kenuakus, Pase ISA KUP rey WW

eo Kesagikanai Pasal ITC (5) KUP a in)

Lo Se Meikan Pasal FIS La) KUP “ uw!

Badung Sarthe Adaninisiras Pepe ab AI GAS alg its SN

Naas ana Al Sau Tan

Dt Tumniat PPh Years aa baa s| — n LM 22 ssa Le Gta par

— dibever IbO - 202) 0 0. 0.

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala KPP Pratama Sleman D.I.Yogyakarta dengan surat Nomor - tanggal 25 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: , aa Pedan teas ote

badeedans matikan

Pat Boer Nth nesters i ee) a '

PEN Di baba at -

. 1 : pan aut

cui tae ‘1 ao : ' Hata ee re ce Taat T , vl nae : uf pat

Hara t

erie tees ‘ tuto 0. . .

esa ha Kan

ve Byer tant oa oe + on 1

ve Dasar 4 ' 1

ours a Cpe eg yee

‘ terba

Mo Inap an bone roan noo ran "ToT oh na

Sena phos

Pein iam

eho damask Lai : 5 ee are " va ra 1 ' .

bak 4 : bee a pote eb tanah PAN LAN ni dee . La ay ar, EN

Pavey bass pee Phau ' :

part peraga

1 THN BNN BEA ALA DN

DAN Kan rt METE one ' ‘ :

en ee . . ‘

rods ni , oe . '

ny torts ba en

an bos canta

LA, ple

PT ea naa ‘ ws

toupee Ni

Pn Ae ak pena Pe aah ores op | pet gy an

jae a ioe . '

- us 3 Pel Pan Tso Doe Tosi ute : nt tas bene te

Wee Ferd raed , taf :

i trey ' ‘

Pie et tis

. era. ae Steet st ceo

A : ja feeds vise

Tove tapas mete STs

. sea op ta tr bor aghoecye fee ata st ana Hoa PN AN NN os pa a

an hb tts

Karat ah

re Nai (barat 1 : uw

: perch ote

1. bis mata $: Hn

Te dhe couse ta a . re

Fe es aa ‘ , ut

fe an hake ‘ ' mt

bet 3 tel 51

. Dida, Soret

Ko re ‘ , i

err na thoes wot rs rn

a si moon oF ont ag " po te VR EE Batan

Indri Lon cd ay , ne

ete To ae Ly 1

TN aa ak HN ai TI Ng : Sang eae me a ptt Toe ae toot, ro.

a an Pn

ale ae u m4

Ma ata anta

sere Kian tah peli th. S Po RL "ab Sati AN BNN Hani ‘

AN HN NI eR ey yt Ta Datar tari ToT PA nr NI Tt.

Pa Se Me na a '

ee Wana Hah “ ,

1 boa hara Pan oa “ 4

® Mesek Pai LT nw i

Bod ant ear) hep Bboy ve te Test ue tet

1 ob alos

i: ees Ba oa TATO IL tan Tan wg ra ad 1 ' ep ee 1 . bee tee

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NN | Remila | Diambah / Wikurangif Menjadi

Lirarari '

(Tap (eq | ibtpel

a. Penghasilan Netto ee 5a566U9 LI (98 1.000.138) 477-679-000

korpensasi Kerugian ot My ee fl

Lc Penghasilan Kena Pak 9498619138 | (ISIAN, TSM) 5 477.619.000

U. Pajak Penghusilan (PPh) Terutang 1838783 7UD | kena. COO) Lea ES TOM

2. Kredi Pajak AN BOHN] a af. 602.980.4007

Li Vajak Kurangs(lebik) Hayat 1 MANA | Ban ACT 85.05. 00

Lg. Sanksi Adminiscrasi D0 MARIA | (LAMA AON ARIE, 353

LA Samlah pajak gang masih dus f1 739 705835 [368.536 200) | 1113686,653

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Sejuula , Menjadi Merrit WAR

Mecuurul SK. (Menu Sh. . 1 ajak ;

keberatan Ma, i Iitambah jf Katberatan Mi. It cmbabasari

Uraian KET Lo pikurangi ketela Akhi depart

pa aga " . tay : Pere cia sa

UG293 KEB | (Rr (EL a KEB Patah !

PWR 2022 | WH 23/2022 Pesan

(el | tpi | #81 curuil :

LA. Prughasilan Aello 458019 136: MELOOO.I38I: BATAK INDO LO2LAN IT

Lb, Kompensasi Kerugian | ni we ti

a. Progshasiliin WT | :

Paik jo adat ae | COAL OOD a ae bo 262251157

Ta. Pajak Verighesilati

. (PPh) Tentang | LSA 785.700 7 $256.5 00.000 | LSSS.USR. FO GO3S AT

0. Kru Pajale Lo 6oe 080480! a 80.400 [aoe ae ant

da, Pajak Kurang, Lebih | ' :

Bayar [Lge gli. GO) Sh. SUG 55.305.300 FO.97 2.647 ,

€. Sanksi Adminisirasi , 54420555 (1:2 200) A ST BAB CME TG Had

IL. lumiah peje yang j ‘ | i

masih hanus f lebihi . !

0 dibayar oe LIBA 222 Abs (S08 559.200) LAIAmG. KAA | ate roan

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi pada Penghasilan Neto, yang mana dari koreksi tersebut Pemohon Banding masih berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran pajak terutang sebesar Rp1.415.686.655,00, pajak terutang tersebut sebagian sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp130.709.499,00 tanggal 24 Februari 2022 pada bank/pos persepsi Bank Negara Indonesia (BNI) dengan NTPN D60B08673UDN2123, sehingga kekurangan pajak terutangnya menjadi Rp894.332.753,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp390.644.503,00;

Dasar Koreksi Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada pos penghasilan neto dengan alasaan hasil koreksi tersebut adalah penghasilan berdasarkan pemeriksaan- pemeriksaan data:

− Data hutang tidak tercatat di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

− Pengembalian langsung di kembalikan dalam bentuk cash;

− Pengembalian masuk ke rekening pribadi;

− Uang tersebut dipergunakan untuk keperlukan pribadi;

− Tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti

perjanjian hutang;

Dasar Koreksi Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan atas uang masuk sebagai penghasilan karena:

− Uang masuk merupakan hutang dari PT Mataram Makmur Sejahtera dan

oleh PT Mataram Makmur Sejahtera juga diakui sebagai piutang Pemohon Banding;

− Atas saldo hutang piutang tersebut masih terus berjalan setelah tahun

2016 dan tidak ada pengakuan penghapusan atas hutang piutang tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasar penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding pada pos Penghasilan Neto karena Pemohon Banding menyakini bahwa itu adalah benar-benar hutang Pemohon Banding yang mana saldo hutang tersebut masih terus berjalan setelah tahun 2016 serta tidak ada pengakuan penghapusan hutang tersebut, dan sebagian dari penghasilan neto tersebut juga terdapat uang titip bayar premi asuransi nasabah;

3. bahwa jumlah pajak terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp130.709.499,00 telah saya lunasi tanggal 24 Februari 2022 pada bank/pos persepsi Bank Negara Indonesia (BNI) dengan NTPN D60B08673UDN2123;

4. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yaitu sebagai berikut:

a. bahwa atas Pajak Kurang Bayar sebesar Rp894.332.753,00, untuk dihapuskan Pajak Kurang Bayarnya sesuai dengan alasan yang Pemohon Banding sampaikan pada point III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

b. bahwa atas Sanksi Administrasi sebesar Rp390.644.503,00, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan Kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding selalu taat pajak bahkan pernah memperoleh Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Yogyakarta pada tahun 2014;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbagan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 38/SUB/WPJ.23/2023 tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2022;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022;

f. bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Hawari N. Tandjaya selaku Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/ 542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00201/WPJ.23/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 11 Juni 2021;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Tanpa Nomor tanggal 25 Februari 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tanggal 01 Maret 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM- 05005082/WPJ.23/KP.0103/2022 tanggal 01 Maret 2022. Atas surat keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoJumlah menurut: (Rp)
SKPKBSuratSurat Banding
Uraian KoreksiSuratPokok
Keputusan
KeberatanSengketa
Keberatan
1.Koreksi Penghasilan Neto4.139.350.465303.241.484
303.241.4843.284.350.4652.981.108.981
Dalam Negeri Lainnya

Sengketa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp2.981.108.981,00;

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP);

− Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

− Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

− Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

− Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

− Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh);

− Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali

ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding dan Laporan Hasil Penelitian Keberatan, dapat disampaikan uraian banding sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian arus uang, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp3.284.350.465,00;

2) bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dan menyampaikan alasan:

a) Uang masuk merupakan hutang dari PT Mataram Makmur Sejahtera dan oleh PT Mataram Makmur Sejahtera juga diakui sebagai piutang Pemohon Banding;

b) Atas saldo hutang piutang tersebut masih terus berjalan setelah tahun 2016 dan tidak ada pengakuan penghapusan atas hutang piutang tersebut;

3) bahwa tidak terdapat perbedaan antara pokok alasan banding Pemohon Banding dengan alasan pengajuan keberatannya, yang mana alasan-alasan tersebut sudah dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan;

4) bahwa data dan fakta selama proses penyelesaian sengketa keberatan:

a) Rincian penghasilan dan biaya hidup yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

Data penghasilan sebesarRp4.834.537.346,00

Data pengeluaran sebesarRp8.820.677.280,00

Defisit sebesar(Rp3.986.139.934,00)

bahwa Pemohon Banding menyatakan defisit tersebut ditutup dari pinjaman PT Mataram Makmur Sejahtera, pinjaman dari keluarga dan pinjaman dari PT Prudential Life Indonesia. bahwa pada saat pembuatan rincian biaya hidup tahun 2016 berupa estimasi karena keterbatasan waktu pada saat itu;

b) bahwa pada tanggal 28 November 2022, Pemohon Banding mencabut pernyataan terkait dengan defisit pengeluaran biaya hidup ditutup dari Pinjaman PT Prudential Life Indonesia. Pemohon Banding menyatakan setelah dicek kembali ke dalam arus kas dan rekening tidak ditemukan adanya pinjaman dari PT Prudential Life Indonesia;

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan:

a) Penerimaan sebesar Rp3.292.019.000,00;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah tersebut merupakan hutang/piutang dengan PT Mataram Makmur

sejahtera (PT MMS), sehingga bukan merupakan penghasilan;

• bahwa Pemohon Banding memberikan rekap atas rincian piutang ke PT MMS. Atas rekap tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan dalam tahun 2016 terdapat transfer pinjaman ke Pemohon Banding sebesar Rp3.292.019.000,00 dan pelunasan pinjaman sebesar Rp2.887.047.767,00;

• bahwa atas rekap rincian piutang tersebut, kemudian Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan penelusuran ke rekening koran BNI 8166800931 atas nama PT MMS;

• bahwa hasil dari penelusuran ke rekening koran BNI atas nama PT MMS tersebut, tidak ditemukan adanya aliran uang pemberian pinjaman ke Pemohon Banding (Hawari N. Tandjaya) maupun pelunasan pinjaman dari Pemohon Banding (Hawari N. Tandjaya) dalam mutasi rekening tersebut;

• Berdasarkan hal tersebut, maka alasan Pemohon Banding tersebut di atas tidak terbukti, sehingga koreksi tersebut sudah tepat;

b) Penerimaan sebesar Rp34.000.000,00;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah tersebut merupakan pendistribusian titip bayar premi asuransi nasabah kepada agen dan langsung dibayarkan ke Prudential Pusat. Jumlah tersebut bukan penghasilan karena titip bayar premi;

• bahwa Pemohon Banding hanya memberikan mutasi rekening tanpa memberikan bukti-bukti pendukung lainnya seperti nomor polis, premi asuransi dan bukti penyetoran ke Prudential, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran mutasi rekening tersebut;

• bahwa berdasarkan hal tersebut, maka alasan Pemohon Banding tersebut di atas tidak dapat dibuktikan, sehingga koreksi tersebut sudah tepat;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, maka total penghasilan neto menurut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sebagai berikut:

a: Senchasi an netto dari Usaha'sekerjaan bekas 2.781 F3 573

ab Sencdhasi an netto dalam negsi sehusungan 167.600 Coo

dengan pekeraan

ci Penchasi an netto dalam negei lainv-ya 3.204 550 465

Penghasilan Netto B.SC 10 738

(dik. latkan ke sawas menjadi Rp3 863.819 000-3

oy TKP (KIS) 126990 C9

Penghasilan Kena Pajak Sd BA Coo

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016, atas nama Hawari N. Tandjaya NPWP 14.099.461.7- 542.000, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jo Po es 7:

ER ae P p -

eo Dee eee an Dee bari - DL eee

Do syakeratan 0 Doo ea aan an al tT ie

3 Sapta Gee Tree Doo esa janin ani Ba

2 Dec. Ian ce IL. Nan ja Ta Sina

. an ec, pet orgs An terre

fords Tan re tee tle mee

=: BULB gi TP ES ed ee Tt

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 17 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama Hawari N. Tandjaya, NPWP 14.099.461.7-542.000; bahwa dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Terbanding memohon untuk dapat memutus sengketa perpajakan ini dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor - tanggal 20 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding dalam menyampaikan bantahan atas analisa pokok sengketa pada Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraian KoreksiJumlah Menurut: (Rp)
Surat KeberatanSKPKBSurat Keptusan KeberatanSurat KeptusanSurat BandingPokok Sengketa
Keberatan
1Koreksi Penghasilan Neto303.241.4844.130.350.4653.284.350.465303.241.4842.981.108.981
Dalam Negeri Lainnya

Sengketa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp2.981.108.981,00;

xO KETERANGAN TRAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

Koreksi Penghasilan Xeto | Menurut Terbanding : Menurut Pemohon Banding :

Dalam Negeri Lainnya, Acrext: vada Penghasilan “ets, vang plane | Korek: sada Sergasular Nevo

Sari kerasa: terzebut eavret Terbanding, | perovt Pemohon Banding

Pemohon Banding :nasik berkesaj:ar | adalah sebesar Re. 303.24.484.-

taitux aimemvelesa:karn sembaverar pajak | dengan pack tervcare sebesar Rp.

teman2 seserar Re. L4lnése.655.- | 1S G9 480. Tang tasak

Sangan oo oripcan oo texurangan oo pajak | sibavaraar oleh Peackern

temtan2rva Re. 85455133 can sent: | danddiag pasa vanggel 1: Fesraar:

aSninlstsasi secezar Rp. 590.944.505, 2932 sada teng vos persepai Sank

Metara Crdonesia (ST: dengan

STP D3r355 73 DS 7123,

rehings: Femcken Barckne

fuerisentel koreksi pada

Sergassllar Nett varg Si.akukar

alek Terbanding, Larenn berexs:

pada Sergkssilar Nets rang

Sizkakar 2eh Terbanding.

Sericker Banting rss retap

wana bakwa pergasslar tersebut

asalzh cukar penghaslan atal

peadatstan lara Femcken

banding melairiar. kutsne

Serickor Banding dari PT.

AIsrarara Malenur Sejahtera yang

xO KETERANGAN LT RAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

taars ats: taldo avtang terzelrit

mak serzlar stinpa: dengan

sekarang dar tidak ada pengaxvar

penghapar atas luctang tereeov7.

IL | Alenurut Terbanding :

a. Dasar Hukum Li. Undang - Undang Resvbiix Indonesi: | Semekar Bard:nz mdak

Nomar 8 Tana 955 cenvar2 Ketentuar | mericentzh Dasar Hukvin ving

Cum dar Tats Cara Pezpackar | dizdikan cesar clen Tersard:ing

sehazcinacna telak beterapz hal Sivlak | karena crecnemz sudan read:

terskki cengen Undang - Vudaeng|bewsjiben Pemoalor Esrding

Sor ~ Tantan | (027 tentang | untuk melalsanlan Ketentian dan

Hatkenrsad oo Peraturan 9 Pepa ekar | lata Cara Perpajexan sebagzimana

fselaniutnva cisebut LL EVP: Psesl 3 | vang dirakeud olen Tersending.

ayat). Pasal 4 avat (1), Sasa 12 2vat

(55. Pasal 15 evat (1) Wane? a, Fara! 13

ayat (2°.

Oh LMMGEME — Liliane Ns tahan 1555 | bemekar Bari:ng tidak

tentang Pejal: Penghasilan tebagziman: | merisantsh Dats: Avkem vine

talak ceberzza kel sicbak terexkir | sicunakar slek Terbzncing. akar

Sangan Lrdars — Undane Nrer 7 | terapi Perdana Bard:nz

Takar 3001 rare Harmonies: | bersnggapsn bainva pergnasilar,

Segan oo Perpajakan selanjutnya | yang dimaksud cleh Tersardng

Sisebut LL PPh: Sasa darat {1} dalam hal iri adalah peaguasclar.

wag ineranitak xeriaricvar

ekorcri: vane diterums =tal

dipercsleh Pemanon Banding

padaka. = pace oo Kervatsanrsa

peuerimg2n Info tersebut Siterara

atad diverclen Pemchoa Banding

Sari katang Peachcn Banding

kerasa PT. Siswa Malurer

Seralitara vanz seld> oo kut:ng

tersebut masih serjalar sarpa!

xO KETERANGAN URAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

dengan sexeranz dar tices ada

Pega pen gap an = ates

kotang cersebur (Siwat Pernyataan

Sergakuar Amang terlarig:r.

bh. Tanggapan Terbanding 1. Sen berdasarkan vernzvjian ara: vang, | Semicker Banding meribaatslhh

Serdasarkar “ust carding Sethancing (Lim Pemer:ksalmelesckar | tanggapan Terbanding Serena

Seracker Seading daa korexa: ita penzbesilan mete dalam | -onlak tersebut bukan

Lapar Karl Penelitian hese: Singa pebesar Sp | merzpasan penghasilan sete

Ketaatan, dapat Pilsd.sFi ge... dalam nezeri laircsrve Pom saan

Sisanloiizan urslaa Siting inelairxar = hutang

banding sesagai berikut : Senicker Banding xepace PT.

*[etaran Makmur Sejaksera.

2. Ata iorext. tersett, Parsasa Banding

mer zaukan bar din? Jar menvampakar

alasan baa :

a. Lang Sask tersesut miesupekan | Serackar Dancing tidek

katang dari Pl. SIatarz:r Makeror | merisantsh stas oo tanggapan

Serzntern juza eke pictang slek | Terbanding terhadap oo xorelsi

Perackher Banting tersebut.

bi. Atas szlds hutang mutans terzebut | Serickar Sancing tigzk

match terus berjalan setelah maba | merizentzh tangrap:n

2518 dan tlah asa perzaluar | Terbanding xarena Parsaan

peugnapasar ates livtang piuteng | Sancing asusisten terkacep

tezsebat. alasan vane Sirampsiksn sada

saat seng:jaag keberatan Gin

pengajuan senting.

3. Saya tidak terdapat perbedaan antar: | Sericker Sanciag tidak

pekek elasar sanding Paras Seudiag | merrcentzh apz rang

Sangan alasan pengajuan ssleratsrerva, | disamizaian olah Tersardans.

wang mana zlasar-alasar terselunt sudah | Karena menang faktanya sepeti

Sipetinisarzhan dalex proses | apa vend disecvtxen Selari

peuvelessian seraketa keberatan tsnggapan Tersard:ns.

4. Saxwa data din festz selaria proses

peuvelezsiar, ser aketa keberatan :

xO KETERANGAN TRAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

a). Func:an pengnanlar dar aya hidup | Seriokar Sancing ticak

yang diberikan Pemesan Siding | perasantah Tele gape

fade saat 21952: pemerikszan, Jerzar | Terbanding karsa: penerangan

rinciat sebagai serikat : sebesa: Apo IMAN.

Daca penghasilar sebesar Rp. 4.834.37.548 | adalah besar reupaban nang

Sara tenzeltarar sesaser Ro BELO 280 | Serickar Banding xepat: PT.

Defisit sebeser (Ap 5888 1358557 | Margari Makrsus Sejakzera,

Peracker Sandang oo mervat:kar

baya sefisit tersebat ditetap cer:

finjamiarn ST Mararam Malerur

Sezitera, pirjarar dar: kelyar25 Jar

finjaniarn, Sar Pl. Pivsential Life

sideresia. Bakwa peda saat

pem sustar. asian, Gaya hisap takar

2218 berets estitiaa. karene

heterbetazar Wakta pada saat ta.

bi. Pada vangg2l 28 November MIS | Sericker Senting ticzk

Pericker Bani:ns mencabut | merisantsh ostas Tanggapan

permyitaarn, terkait dengin defisit | Terbanding. karena sezer: spa

peagelvaran biar: hisap dituaeg car: | vang Ciampa:kar Tersarding,

Ferjamar FT Srvudennzel Life | Senickor Banting aude

wderesia. Pench Sending | melexpircan Sa: Per-vratain

menvatacar setelal) dices xembel! ke | tidak aSanya pay uaran das. PT.

dalam am:s xs: dan sekeras ndak | Sruclential Life [ncloaes:z.

ditemusan afanva thremen Sari PT

Pracentia. ite Indones:2.

5. Sanga berdararaan hatil peralitiar

heseraten:

a). Penerimaan sebasar 2p. 32S 2.015.000.. | Serickar Sailing tidek

*Pernchoa Barus mienvatekan | merisanteh tanggapan

jemlak terzebat merapesar. batang | Terbanciig. karena Pem sasa

suiting dengar PT. SJstaram | Banting telah melamis.rkan

Makmur Sejakcera, setuingg: sukar | Catatan sintang siserma. bak:-

meryzzkar pengiasilar. brakti sey cram terse su,

so KETERANGAN URAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

ePerckon Bands merberkar | Pemickor Sanding oo ticak

seXap avs: tirciar givars PT | merisantih atas tanggapan

MOMS. Ates exap terselen Semicber | cerbanging. kzrora Pemoncn

Bsrdkie merasakan perelasar | Sancing mralamprkan bust

delara tahun 7016 terdapa: wansfer | tekencgz koran yang Simaxwd

suvamen ke Pamsnoa Sending | oleh Terbancing.

aetexer Re. 3292 CS CU. dar

selarasan pirjarlar seret Ap

L857 027 787)-,

8 Atas rekap rincian pictarg tersebut, | Perickor Bardir2 membantah

gemrtdan Tersardunz (Tia Penelis atas tanggapan Tersarding,

Keberatzni me'akukar pene'usarar | Karena dar! ocatzar aku

ke rekerung koran BX] 8138520531 | peubart: pivtang can rexening

ates nance PO. MIMS keran BST PT. ADM such ela:

aliran wang perrberist ti 224

rmaLper selurasar, dari

Serickor Banting (Raver. 4

«Heal dari perelususan ke rekenlag Sericker Banding merabeatch

xoren BNI stas nama PT. MIMS | Stas tanggapan Terzard:ng,

rersebuz, tidak diteruzen aceave | Salam hla lesan vag

ALR IMIE periset sinfeen ke Sikartxar Terbarding ticak

Perekon Beating (Eawari N | teat. harens cavstan dan baki.

Tardjayah irzurta = pelinasar bakti yang Perakor Banding

Sayuran dari Pemobea Bands VERA Sera adanya,

Rawa NX Tandjava) dalec motes

sekeras Tere cet.

eBerdszarkan kal tersebut, make | Pericker Bardirg merbenteh

alasan Pemahor Szaciag tersebut | Stas otanggapaa Terard:ng,

dio eras tidal: tersukti sebirses | barana semua catatan den buk.

‘corskad tersebut yadak tevat. bakti atas sliyar yang perisarian

pinjaman IrzUpLa pelunasan

Sari Serickor Sending (Hawari

& Tenggara.

xO KETERANGAN TRAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

bi. Penerimaar. sebesar Re. 34.000.000.- | Serickar Sancing ticak

ePerckoa Boarding mervatzkar | merivsenteh sta tenggapin

jumlak tersesut mismupskar | -erbancing.

sendistaisusiar titip bayar prem:

asWarad pasabzh kepzila agen Jar

lancang Gisayarkar ke Prudential

Pusat. Jiamien tersebut cukar

senchasien xorera tity = Savar

SYEGli.

ePerckeon Bard:nz hanya | Perickor oo Sending tidak

memberikan mutasi rekening tanp3 miermcimteh oo atas tele gapen

memberikan bakti-suxti pencuxung | -erbancing.

luna sepeti cena: pols. prem:

aswarsi dar bekc. pervetcren ke

Prodercisl, senngga tidik czzat

disakiri kebanarar evitzsi rekeniag

rersebur.

@ Berdasarkan kal tersebut, maks | Pericker. Dania ticek

aissen Pemohor Sencing tersebut | Kreriszntah stas tanggapan

cl ats: tidax Sapst cimitikar, terbancing.

sznlngga kareka tarselbat dak

tepat.

3. Seawe berdassrxszn hasil penelitian | Serickor Bardirs membantah

keberatan, maka total perzkssilar recs | atas oo rargszyar oo Tecbarding

merit Tersandag ‘Tira Peneis |terkadzp oo Okasil oo pereatan

Keberatan! sesagai erckat: beseratan oo {Tim Sereliti

2. Perskasisan neto dari Xesberatan), xareng serckasian

dari ysaka pekerjazn rete merucat Pair. saci

hebat Bp. S1. 788.675- | Sancing adalaa sebagai ser.kat :

bi. Penghasilan nets ay. Pergkasilan

calari negeri Mete dar:

sekaburgar dengan ~ sang pekerjaan

pexerzaa 3g. 137.200 000,- Sena: Fp. TAG GE.

by. Penghasilan nata

xO KETERANGAN TRAIAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

2). Pergkasilan neto dala nazeri

dalam nazeri sekaburzar

lairarya Ep. 2 25- 330 465,- Sengan Pexerc{gii

Pergkasilar mp. 12° IU CAS

Xettz Rp. 5.601,619,133.-

fdisvlatkan ke kawan 2 Pergkasilan netto

Ales ad. dalam nezeri

Rp. 2.603,.619.000.-1 airnya Rp. 337 34° 454.

a. PTRPSA TS) Ap SO Penghasilan

Penghasilan Kena Netto Rp. 2.656.210,157,-

Pajak Ro. 3.477,.619,000,- ‘disvlatkan ke bawen

Alewad. Sp 2.825.212.0071

21. PTEP 7K 13:

Bz 128. o-

Penghasilan Kena

Pajak Kp. 2.230.210.000,-

Penghasilan Kena

Pajak Rp. 2.230.210.000,-

Sam Penghasilan Sena Sak

Hates jadi Poa Terviane varg

mash karo: dibaver oleh

Senickor Sinting adalah

sebaszi berikut :

Penghasilan Kena Pajak

Ep. 1.530,310,000.-

PPh Terutang :

=Rp. 704.133.000,-

{-) Kredit Pajak

a. Dipargut pikas Izin

Pra Pasal 71

Rp. 369 SES 495,-

bi. Debaver sendiri

PPE Ps 25

Bp. G.110.378,-

PPh Ps. 39

ae IMS

PEMOHON BANDING

Tata! Aredit

Fask Es. G07 90 A0.

PPh Terutang

Rp. 101.172.400,-

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 2) KLP

Rp, 44,.192,.192,-

PPh Terutang

yang raasih

harus dibayar

Rp. 143304, 791.-

PPh Terutang

Yang sudah

Terbayar Rp. 130.709.499.-

(Disavazkar sada tangg2l *-

tebre2r 2022 pasa bank pos

persepai Bank Nazara Incenesia

SBXI Sengan TP

SSCBNES TSUDA:

PPh Terutang

Yang masih

Harus dibayar

Sebesar Rp. 14.675,093.-

bahwa berdasarkan seluruh uraian Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak alasan koreksi Terbanding yang hasil keputusannyaditerbitkanolehTerbandingNomorKEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 dan mempertahankan jumlah pajak sebagaimana yang tercantum dalam uraian Bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
TerbandingPemohon Banding
Penghasilan Neto6.458.619.138(981.000.138)5.477.619.0002.622.510.157
Kompensasi Kerugian0000
Uraian Bantahan Pemohon Banding034.000.00002.656.510.157
Penghasilan Kena Pajak6.458.619.138(981.000.138)5.477.619.0002.656.510.000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.844.785.700(256.500.000)1.588.285.700704.153.000
Kredit Pajak602.980.4000602.980.400602.980.400
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar1.241.805.300(256.500.000)985.305.300101.172.600
Sanksi Administrasi542.420.555(112.039.200)430.381.35544.192.192
Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.784.225.855(368.539.200)1.415.686.655145.364.792

bahwa dari jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar tersebut di atas, sebagian sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp130.709.499,00 tanggal 24 Februari 2022 pada bank/pos persepsi Bank Negara Indonesia (BNI) dengan NTPN D60B08673UDN2123, sehingga kekurangan pajak terutangnya adalah menjadi Rp14.655.293,00;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Uraian Banding Terbanding dengan Nomor S- 38/SUB/WPJ.23/2023 tanggal 22 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/2012, Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 31 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. bahwa dalam Surat Bantahan tersebut di atas Pemohon Banding membantah sebagian alasan koreksi Terbanding dan tetap mempertahankan sebagian alasan koreksi Terbanding, karena apa yang Pemohon Banding pertahankan adalah benar-benar terjadi sesuai dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan baik pada saat pengajuan keberatan maupun pada saat permohonan banding;

c. Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21

tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama Hawari N. Tandjaya, NPWP 14.099.461.7-542.000 sesuai dengan Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap alasan koreksi Terbanding yang tersebut dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-38/SUB/WPJ.23/2023. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding memohon untuk dapat memutus sengketa perpajakan ini dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022

Tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-2. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni

2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara Tanggal 24 Februari 2022 sebesar

Rp130.709.499,00;

Bukti P-4. KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga a.n. Hawari N. Tandjaya;

Bukti P-5. Profil Hawari N. Tandjaya data tambahan profil;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023

dan Pakta Integritas a.n. Enggar Yustika;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-713/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan KTP a.n. Enggar Yustika;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023

dan Pakta Integritas a.n. Irwansyah Abdullah Suparlan;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1103/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n. Irwansyah Abdullah Suparlan;

Bukti P-10. Kontrak Perjanjian Jasa Akuntansi Perpajakan Nomor VII/KHP/VIII/2023

tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/VIII/2023 tanggal 02 Agustus

2023 dan Formulir 1721-A1 a.n. Syah Rena Oktaviani;

Bukti P-12. KTP, NPWP, dan Pakta Integritas a.n. Syah Rena Oktaviani;

Bukti P-13. Rekening Koran Bank: BCA, BNI, dan Permata a.n. Enggar Yustika; Bukti P-14. Rekening Koran Bank: BCA, BNI, BPD Syariah, Mandiri, dan Permata

a.n. Hawari N. Tandjaya;

Bukti P-15. Rekening Koran BNI a.n. PT Mataram Makmur Sejahtera;

Bukti P-16. Rekening Koran BNI dan Permata a.n. Willy Arnan Pratama;

Bukti P-17. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 25 Februari 2022 dan Bukti

Penerimaan Surat Keberatan;

Bukti P-18. Surat Nomor SP2DK-18592/WPJ.23/KP.01/2017 tanggal 07 September

2017 perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-19. Daftar Temuan Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-20. Akta Pendirian PT Mataram Makmur Sejahtera Nomor 02 Tanggal 11

Desember 2013, Notaris Novi Ramdhani, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan;

Bukti P-21. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT

Mataram Makmur Sejahtera Nomor 11 Tanggal 13 September 2016, Notaris Novi Ramdhani, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan dan lembar pengesahannya;

Bukti P-22. Surat Banding tanpa nomor tanggal 17 Maret 2023 serta tanda

terimanya;

Bukti P-23. Surat Uraian Banding Nomor S-38/SUB/WPJ.23/2023 tanggal 22 Mei

2023 dan Permintaan Surat Bantahan;

Bukti P-24. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-25. SPT PPh OP Tahun Pajak 2016 a.n. Hawari N. Tandjaya dan Bukti

Penerimaan Surat;

Bukti P-26. SPT Tahunan PPh Badan PT Mataram Makmur Sejatera Tahun Pajak

2016 dan bukti kirim pos;

Bukti P-27. Surat Pernyataan Hutang Hawari N. Tandjaya;

Bukti P-28. Surat Pernyataan Nomor SK/028/MMS/V/2021 tanggal 05 Juni 2021; Bukti P-29. Matrik sengketa;

Bukti P-30. Pakta integritas a.n. Hawari N. Tandjaya;

Bukti P-31. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32. Perjanjian Hutang-Piutang;

Bukti P-33. Alur proses bisnis Hawari N. Tandjaya;

Bukti P-34. Surat tanpa nomor tanggal 28 November 2023 hal Kesimpulan akhir

sehubungan sidang banding atas nama Hawari N. Tandjaya dan lampiran berupa Pledoi_Nota Pembelaan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022

tanggal 27 Desember 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti T-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 25 Februari 2022 dan LPAD; Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-7. Matrik Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. Surat Nomor S-722/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 hal

Kesimpulan akhir Terbanding sehubungan sengketa banding atas nama Hawari N. Tandjaya;

Bukti T-10. Wawancara biaya hidup;

Bukti T-11. Buku besar PT Mataram Makmur Sejahtera – Piutang Hawari N.

Tandjaya;

Bukti T-12. Rekening Koran;

Bukti T-13. Rekening Giro;

Bukti T-14. Pembayaran utang Hawari N. Tandjaya ke PT Mataram Makmur

Sejahtera (PT MMS);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor - tanggal 17 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain)303.241.484,003.284.350.465,002.981.108.981,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain) sejumlah Rp2.981.108.981,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain) sejumlah Rp2.981.108.981,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat aliran uang masuk yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan bukan penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa uang masuk merupakan penerimaan uang sebagai pinjaman yang masih terus berjalan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah aliran uang masuk yang diterima Pemohon Banding merupakan penghasilan atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha

koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebegai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

a) Sebagai Tenaga pemasaran lepas mendapatkan Komisi dari penjualan dan Bonus jika mencapai target penjualan dari PT Prudential Life Assurance;

b) Sebagai Karyawan PT Mataram Makmur Sejahtera;

c) Sebagai Manager Keagenan mendapatkan Overiding sebagai uang membina para tenaga pemasaran yang dibawahi supervisinya dari PT Prudential Life Assurance;

d) Sebagai Pemilik Kantor Pemasaran Mandiri, mendapatkan penghasilan dari persentase penjualan agency dalam satu KPM. Menurut aturan dari PT Prudential Life Assurance, kepemilikan kantor KPM harus dalam bentuk Badan Hukum, dalam hal ini adalah PT Mataram Makmur Sejahtera yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp4.139.350.465,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan pengujian arus uang sebagaimana telah diatur dalam SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

3. bahwa atas koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya tersebut (sebesar Rp4.139.350.465,00), Pemohon banding menyetujui sebesar Rp303.241.484,00 dan sisanya diajukan keberatan dengan alasan bahwa uang masuk tersebut merupakan utang dari PT Mataram Makmur Sejahtera sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa hasil penelitian keberatan, Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) membatalkan koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp855.000.000,00 karena merupakan mutasi antar rekening Pemohon banding dan sisanya sebesar Rp2.981.108.981,00 dipertahankan, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk tersebut uangnya berasal dari utang kepada PT Mataram Makmur Sejahtera;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp2.981.108.981,00 dengan alasan bahwa uang masuk tersebut merupakan utang dari PT Mataram Makmur Sejahtera dan oleh PT Mataram Makmur Sejahtera juga diakui sebagai piutang Pemohon banding;

6. bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan dilakukannya Uji Bukti Materi untuk membuktikan kebenaran bahwa jumlah Rp2.181.108.981,00 apakah memenuhi kriteria sebagai penghasilan neto dalam negeri bagi Pemohon Banding sesuai ketentuan perundang-undangan;

7. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti, terbukti Uang masuk dalam rekening Pemohon Banding pada tahun 2016 sebesar Rp2.981.108.981,00 merupakan utang Pemohon Banding kepada PT Mataram Makmur Sejahtera. Seluruh uang masuk tersebut berasal dari setoran tunai. Utang tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan pembayaran angsuran kredit mobil, angsuran kondotel, angsuran apartement dan angsuran ruko pemasaran;

8. bahwa terbukti berdasarkan dokumen Rekening Bank milik Pemohon Banding dari utang tersebut, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp2.887.047.767,00 selama tahun 2016 dan seluruh pelunasan tersebut dengan

cara tunai;

9. bahwa Terbanding mendalilkan penerimaan uang yang terjadi pada Rekening Pemohon Banding merupakan penerimaan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan, khususnya Rekening Koran sebagai berikut:

a) Rekening Bank BNI (Nomor Rekening: 8166800421) nilai koreksi positif dari terbanding Rp1.381.500.000,00;

b) Rekening Bank Mandiri (Nomor Rekening: 137-00-0495726-8) nilai koreksi positif dari terbanding Rp762.667.000,00;

c) Rekening Bank BCA (Nomor Rekening: 8610036466), nilai koreksi positif dari terbanding Rp1.147.852.000,00;

d) Rekening Bank Permata (Nomor Rekening: 6903002687) nilai koreksi positif dari terbanding Rp0,00 (Nol);

Tidak terdapat bukti adanya penerimaan dari suatu penghasilan sesuai dengan bidang usaha Pemohon Banding;

11. bahwa Majelis Hakim berpendapat selisih penerimaan uang sebesar Rp2.981.108.981,00 yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan aliran uang yang terbukti berasal dari pinjaman dari PT Mataram Makmur Sejahtera dan masih merupakan Pinjaman berjalan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding dilakukan tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 2 alinea ke-3 UU KUP yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp2.981.108.981,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.981.108.981,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.981.108.981,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain)2.981.108.981,000,002.981.108.981,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain)

Rp 3.284.350.465,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.981.108.981,00 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (lain-lain)

Rp303.241.484,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto4.323.537.346,00
2.Harga Pokok Penjualan0,00
3.Laba Bruto4.323.537.346,00
4.Biaya Usaha0,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri2.161.768.673,00
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan157.500.000,00
b. Lain-Lain303.241.484,00
7.Penyesuaian Fiskal Positif0,00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif0,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10.Jumlah Penghasilan Neto2.622.510.157,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama HAWARI N. TANDJAYA, NPWP 14.099.461.7-542.000, beralamat di Perumahan Bale Agung Kav. 33, RT.003 / RW.059, Dsn. Purwosari, Sinduadi, Mlati, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta (55284), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto2.622.510.157,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/I/3)126.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak2.496.510.157,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang693.953.047,00
Kredit Pajak602.980.400,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar90.972.647,00
Sanksi Administrasi39.736.852,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar130.709.499,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.