Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-002689.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

CV Jasa Pratama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002689.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002689.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV JASA PRATAMA, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000,

NITKU 0024777443116000000000, beralamat di Jalan Mayor Siddik No.8, Rantau Utara, Kab. Labuan Batu Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Tan Lie LianSusan, jabatan Direktur, domisili elektronik cvjasapratama@yahoo.com;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Tan Lie LianSusan,

Jabatan: Direktur;

2. Nama: Lili Atan;

Jabatan: Karyawan;

Alamat: Jl. Sirandorung No. 95 Rantau Utara, Labuhan

Batu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK/JP/06/2025 tanggal 24 Juni 2025;

3. Nama: Winner;

Jabatan: Karyawan;

Alamat: Jl. Diponegoro No. 54 Rantau Utara, Labuhan

Batu

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK/JP/06/2025 tanggal 24 Juni 2025;

4. Nama: Terry Armand Rizaldi;

Jabatan: Karyawan;

Alamat: Perumahan Bukti Hijau Permai, Kel/Desa.

Padang Bulan, Kec. Rantau Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK/JP/06/2025 tanggal 24 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Silvia Anas / 198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3132/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025,

3. Nama/NIP: Gianto Utama / 198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2570/PJ.07/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 446/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00046/STG- CT/WPJ.26/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor SB/03/JP/05/2025 tanggal 10 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Penggugat (Rp)Tergugat (Rp)
1Pajakharusdibayar/ditagihkembali00
2Telahdibayar00
3Kurangdibayar00
4SanksiAdministratif
a. DendaPasal7KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PertambahanNilai(PPN)00
b. BungaPasal8(2a)KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadilebihbesar00
c. BungaPasal9(2a)KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran00
NoUraianMenurut
Penggugat (Rp)Tergugat (Rp)
pajak
d. BungaPasal14(3)KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salahhitung00
e.DendaPasal14(4)KUP
e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkansebagaiPengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambatmembuatfakturpajak0103.369.797
e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkansebagaiPengusaha KenaPajak,tetapitidakmengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP00
e.3Jumlahdenda103.369.797
f.Jumlahsanksiadministratif0103.369.797
5Jumlahyangmasihharusdibayar0103.369.797

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Tergugat melalui Surat Nomor 03/JP/SK/IX/24 tanggal 04 September 2024 dandenganSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 5 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajakyangtidak/kurangdibayar0
SanksiAdministrasi:
-DendaPasal14(4)KUP103.369.7970103.369.797
Jumlahpajakyangmasihharusdibayar103.369.7970103.369.797

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 5 Desember 2024, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang kedua melalui Surat Nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajakyangtidak/kurangdibayar0
SanksiAdministrasi:
-DendaPasal14(4)KUP103.369.7970103.369.797
Jumlahpajakyangmasihharusdibayar103.369.7970103.369.797

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan surat Nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025 (melalui sistem e-taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa pada saat pemeriksaan pajak tanggal 27 September 2023 ditemukan ada keterlambatan bayar pada CV. Jasa Pratama dan keterlambatan penerbitan PPN hanya 1 atau 2 hari oleh karena itu pihak Kantor Pajak Pratama Rantauprapat menyarankan agar membayar denda PPN yang tertera di Surat Tagihan Pajak 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 maka Pihak CV. Jasa Pratama membayar denda keterlambatan yang tertera pada Surat Tagihan Pajak tersebut yaitu mulai dari Januari sampai dengan bulan Mei 2020, dikarenakan Pihak Penggugat tidak mengerti Peraturan bahwa PPN

harus diterbitkan setiap hari.

Kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 03/JP/SK/IX/24, tanggal 04 September 2024 akan tetapi ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, maka Surat Nomor KEP- 04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan kemudian Pihak Penggugat memohon pengajuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 kembali, akan tetapi ditolak kembali dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025.

II. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak

2. Mengabulkan permohonan penggugat atas Surat Keputusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00046/STG-CT/WPJ.26/2025 tanggal 16 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 14 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal

sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhinya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat; Pasal 80 (1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagianatau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau f. membatalkan.

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:

Pasal 2 huruf a angka (1)

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 6 terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak. kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak

selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 5 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12

1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;

2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak b. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan c. memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena

bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau;

4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.

B. Data dan Fakta:

1. bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 atas sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP Masa Pajak Maret 2020 karena berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-244/RIKSIS/KPP.2603/2024 tanggal 06 Juni 2024 diketahui Penggugat terlambat membuat Faktur Pajak atas penyerahan objek pajak sebesar Rp10.336.979.700,00 dengan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp103.369.797;

2. bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama atas sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 melalui surat nomor 03/JP/SK/IX/24 tanggal 04 September 2024 dan diterima KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 06 September 2024 melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05005383/BPS/KPP.260303/2024 tanggal 09 September 2024;

3. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam suratnya nomor 03/JP/SK/IX/24 tanggal 04 September 2024 dan Mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020;

4. bahwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 05 Desember 2024

tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan surat nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 20 Desember 2024 melalui Lembar PengawasanArusDokumennomorFORM- 05007426/BPS/KPP.260303/2024 tanggal 20 Desember 2024;

5. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam suratnya nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 dan Mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020;

6. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas surat Tergugat nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Gugatan terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonanWajibPajakNomorKEP- 00674/NKEB/WPJ.26/2025, tanggal 11 Februari 2025, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak.

7. bahwa surat Gugatan Penggugat nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani oleh Tan Lie LianSusan, yang bertindak selaku direktur dari Penggugat.

C. Tanggapan Tergugat:

bahwa Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik

secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

2. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Biliijkheids Ordonnatie), dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

3. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut;

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Alinea Pertama Penjelasan Pasal 36 ayat (1):

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan kewenangan yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

5. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata dapat sebagaimana bunyi

Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran 11 Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata dapat;

6. Dengan demikian, frasa dapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

7. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

8. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

9. Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

10. bahwa keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya

memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut, dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat tagihan pajak;

11. bahwa dalam hal formal atau proses penerbitan surat keputusan nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 Tergugat meyakini bahwa proses penerbitan surat keputusan tersebut telah sesuai prosedur sesuai dengan penjelasan pada data dan fakta diatas.

12. bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 hal Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam data dan fakta di atas;

13. bahwa dasar hukum Amar Putusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam surat Wajib Pajak menurut Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

14. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 huruf a angka (1)

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 5 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12

1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;

2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak b. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh

Wajib Pajak; dan c. memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau;

4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.

15. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tergugat terhadap data tunggakan pajak pada Aplikasi Internal Tergugat diketahui bahwa Penggugat telah melunasi seluruh nilai sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 pada tanggal 10 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp103.369.797,00 NTPN AAD8967OSOOFE8ON maka sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat tidak dapat dilakukan sehingga terdapat cukup alasan Tergugat untuk menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat baik yang pertama maupun yang kedua;

16. bahwa alasan-alasan yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan bahwa Penggugat membayar denda keterlambatan yang tertera pada Surat Tagihan Pajak, dikarenakan Pihak Penggugat tidak mengerti Peraturan bahwa PPN harus diterbitkan setiap hari, Tergugat berpendapat alasan tersebut terkait kekhilafan atas ketentuan penerbitan Faktur Pajak. Berdasarkan data

internal Tergugat, diketahui bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juni 2012, dan merupakan Pengusaha Kena Pajak aktif dalam melakukan penyerahan BKP sejak tahun 2014, maka Tergugat berpendapat bahwa Penggugat bukan lagi PKP baru sehingga seharusnya telah memahami ketentuan terkait tata cara penerbitan Faktur Pajak.

17. bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tidak dapat diterima.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanSuratKeputusanNomorKEP- 00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 02••••••••••000 / 0024777443116000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor SB/03/JP/05/2025 tanggal 10 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat yang Penggugat terima pada tanggal 21 April 2025 melalui email mengenai Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan dari Direktur Jenderal Nomor BG-002686.99.2025/PAN/2025, Disini Penggugat ingin menjelaskan bahwa Pembukuan Penggugat Tahun 2020 diperiksa pada tanggal 27 September 2023 dan selesai pada tahun 2024. Dan dari hasil pemeriksaan di temukan bahwa Faktur Pajak di terbitkan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan timbullah denda sebesar Rp103.369.797,00 menurut pasal 14 (4) KUP.

Penggugat telah menerima surat tagihan pajak pada tgl 21 Juni 2024 dengan Nomor 00005/107/20/116/24 sebesar Rp103.369.797,00, Dan telah dibayar pada tanggal 10 Juli 2024, Dan disini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Pajak agar sudi kiranya memberikan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas keterlambatan Faktur Pajak mulai dari bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 yang tidak Penggugat sengaja, setelah Penggugat menerima penjelasan dari pemeriksa bahwa ada keterlambatan penerbitan Faktur Pajak hanya 1 atau 2 hari.

Walaupun pada tahun 2014 Penggugat telah menjadi PKP aktif yang mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak, Di sini Penggugat ingin menjelaskan bahwa dalam hal ini Penggugat tidak mendapatkan informasi yang akurat mengenai Faktur Pajak yang bahwasannya harus diterbitkan tiap hari, Oleh karena itu sebelum Penggugat menerbitkan Faktur Pajak, Penggugat terlebih dahulu telah berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait, Akan tetapi hasilnya juga tidak akurat, oleh karena tidak sengajaan Penggugat, disini Penggugat memohon kepada

Pengadilan Pajak agar sudi kiranya memberikan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas keterlambatan Faktur Pajak.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Tergugat Nomor KEP-04083/NKEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-2 Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal

11 Februari 2025;

Bukti P-3 Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Pertama Nomor 03/JP/SK/IX/24 tanggal 4 September 2024;

Bukti P-4 Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Kedua Nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-5 Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp103.369.797,00 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-7 Akta Pendirian CV. Jasa Pratama Nomor 12 tanggal 18 April 2008; Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pakta Integritas a.n. Tan Lie

LianSusan;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus dan Kartu Tanda Pedunduk (KTP) a.n. Lili Atan; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Terry

Armand Rizaldi;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus a.n. Winner;

Bukti P-12 Rekening Koran Bank BNI dan Bank Mandiri a.n. CV. Jasa Pratama

Periode Maret 2020;

Bukti P-13 Kronologis Sengketa Gugatan Masa Maret 2020;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal perihal Kronologis

Sengketa;

Bukti P-15 Kartu Keluarga dan KTP a.n. Winner;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis Nomor 03/SP/JP/08/25 tanggal 18 Agustus 2025 perihal Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti P-17 Bukti Potong 1721 A1 a.n. Lili Atan;

Bukti P-18 Bukti Potong 1721 A1 a.n. Terry Armand Rizaldi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-3. Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor S-5706/PJ.07/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor Nomor 03/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor 04/JP/SG/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dengan alasan:

bahwa pada saat pemeriksaan pajak tanggal 27 September 2023 ditemukan ada keterlambatan bayar pada Penggugat dan keterlambatan penerbitan PPN hanya 1

atau 2 hari, oleh karena itu pihak Kantor Pajak Pratama Rantau Prapat menyarankan agar membayar denda PPN yang tertera di Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024, maka pihak Penggugat membayar denda keterlambatan yang tertera pada Surat Tagihan Pajak tersebut yaitu mulai dari Januari sampai dengan bulan Mei 2020, dikarenakan Pihak Penggugat tidak mengerti peraturan bahwa PPN harus diterbitkan setiap hari, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 03/JP/SK/IX/24 tanggal 04 September 2024, akan tetapi ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dengan Surat Nomor KEP-04083/NKEB/WPJ.26/2024 tanggal 05 Desember 2024, dan kemudian pihak Penggugat memohon pengajuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 kembali, akan tetapi ditolak kembali dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025;

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dengan alasan:

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak berdasar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP;

2. Kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tergugat terhadap data tunggakan pajak pada Aplikasi Internal Tergugat diketahui bahwa Penggugat telah melunasi seluruh nilai sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp103.369.797,00 NTPN AAD8967OSOOFE8ON maka sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat tidak dapat

dilakukan sehingga terdapat cukup alasan Tergugat untuk menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat baik yang pertama maupun yang kedua;

4. bahwa alasan-alasan yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan bahwa Penggugat membayar denda keterlambatan yang tertera pada Surat Tagihan Pajak, dikarenakan pihak Penggugat tidak mengerti peraturan bahwa PPN harus diterbitkan setiap hari, Tergugat berpendapat alasan tersebut terkait kekhilafan atas ketentuan penerbitan Faktur Pajak. Berdasarkan data internal Tergugat, diketahui bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juni 2012, dan merupakan Pengusaha Kena Pajak aktif dalam melakukan penyerahan BKP sejak tahun 2014, maka Tergugat berpendapat bahwa Penggugat bukan lagi PKP baru sehingga seharusnya telah memahami ketentuan terkait tata cara penerbitan Faktur Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU KUP) menyatakan:

Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juni 2012, dan merupakan Pengusaha Kena Pajak aktif dalam melakukan penyerahan BKP sejak tahun 2014, sehingga Penggungat berkewajiban membuat faktur pajak tepat waktu;

bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui telah melakukan keterlambatan penerbitan faktur Pajak hanya 1 atau 2 hari saja, sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 sudah sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP bahwa UU KUP menyatakan:

Pasal 36 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50 tahun 2022) menyatakan:

Pasal 38 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

bahwa upaya hukum yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana norma pada ayat (2), dinyatakan bahwa ketentuan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Menteri Keuangan telah menjalankan amanat Pasal 36 ayat (2) tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8 Tahun 2013) menyatakan:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 5

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

bahwa frasa “dapat” pada bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Pasal 38 ayat (1) PP 50 Tahun 2022, dan Pasal 2 PMK 8 Tahun 2013 dalam konteks hukum berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki pilihan untuk diskresi untuk menjalankan sesuatu atau tidak, tidak wajib dan memberi opsi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan suatu tindakan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa sanksi yang diberikan kepada Penggugat karena terlambat menerbitkan Faktur Pajak yang hanya terlambat 1 atau 2 hari menunjukkan bahwa Penggugat khilaf dan bukan karena kesalahannya, sehingga pemberian Sanksi Administrasi sudah sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Pasal 38 ayat (1) PP 50 Tahun 2022 dan Pasal 2 PMK 8 Tahun 2013;

bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8 Tahun 2013);

bahwa Penggugat telah melunasi seluruh nilai sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp103.369.797,00 NTPN AAD8967OSOOFE8ON, sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PMK 8 Tahun 2013 tidak dapat dilakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang menolak surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 08/JP/SK/XII/24 tanggal 18 Desember 2024, adalah benar dan selaras dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dengan demikian maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Tergugat Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00674/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama CV JASA PRATAMA, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000, NITKU 0024777443116000000000, beralamat di Jalan Mayor Siddik No.8, Rantau Utara, Kab. Labuan Batu Sumatera Utara, domisili elektronik cvjasapratama@yahoo.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., Dian Dahtiar, S.H., M.M.

M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.