Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-002682.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sinartama Multi Raya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002682.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinartama Multi Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002682.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINARTAMA MULTI RAYA, NPWP 63.003.643.2-402.000, beralamat di Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square Lt. 3, C.47, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15124, dalam hal ini diwakili oleh Harry Hartono Limbri jabatan Direktur, berdasarkan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama Multi Raya 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SMR-GA-001/2025 tanggal 19 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-723/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 662/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SMR-GA- 001/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00408/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN29.585.55538.942.6599.357.104-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 226.723.9758.850.6002.126.625-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.483.729-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 06 Desember 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN29.585.555
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 226.723.975
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN29.585.55538.942.6599.357.104-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 226.723.9758.850.6002.126.625-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.483.729-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SMR-GA- 001/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SMR- GA-001/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

6. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

8. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 640241100299140 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor 8409E0I69EVLL6S4 tanggal bayar 25 November 2024;

9. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Harry Hartono Limbri sebagai Direktur sesuai Akta Pemohon Banding Nomor 30 tanggal 12 Januari 2022 dan telah

disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU- 0004722.AH.01.01 tanggal 19 Januari 2022

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 629591 tanggal 21 November 2024 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (KPPBC TMP Belawan) atas jenis barang 1601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF CNY123.277,00;

2. Bahwa atas importasi tersebut di atas Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP Belawan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF CNY162.266,15 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa dengan nilai tagihan sebesar Rp16.483.729,00 (enam belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);

3. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP Belawan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. PPh Impor6.723.9758.850.6002.126.625
2. PPN Impor29.585.55538.942.6599.357.104
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah36.309.53052.793.25916.483.729

4. Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Pengadilan PajakKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor29.585.55529.585.5550
3. PPh Impor6.723.9756.723.9750
Jumlah36.309.53036.309.5300

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-00007 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam 603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp16.483.729,00 (enam belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

PPh Impor2.126.625

PPN Impor9.357.104
Denda5.000.000
Jumlah16.483.729

2. KEP-00007 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024 atas pos 1 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar total Rp16.483.729,00 (enam belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

Bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti namun tidak terbatas pada Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Sales Contract, Bukti Transfer Bank, dan bukti korespondensi/dokumen negoisasi pembentukan harga terkait transaksi serta bukti-bukti lain yang terkait dengan transaksi pembelian impor barang a quo. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144):

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 629591 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh

Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara

mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

IV. Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024;

3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024;

B. Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut;

1. Bahwa membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

2. Bahwa menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, sehingga bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam

kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

Bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan, penjelasan dan bukti tambahan yang mungkin diperlukan;

Bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00408/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor SMR-GA-001/2025 tanggal 19 Maret 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan alasan banding bahwa Pemohon banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diserahkan;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC TMP Belawan dengan PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024 sebagai berikut:

a. Jenis barang:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
13918.10.19PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20MBM RCEP: 0 %; PPN Impor: 11 %; PPh Impor: 2,5 %

b. Pengirim: GUANGDONGYUANHUANEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD,

CHINA

c. Penjual: GUANGDONGYUANHUANEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD,

CHINA

d. Jumlah Barang: 1601 ROLL

e. Negara Asal: CHINA (CN)

f. Nilai Pabean: CIF CNY123.277,00

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP Belawan menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 1 PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024 sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGNILAI PABEAN PEMBERITAHUANNILAI PABEAN PENETAPAN
11601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX2 0MCIF CNY123.277,00CIF CNY162.266,15

sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp16.483.729,00 (enam belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) sebagaimana tertuang dalam SPTNP nomor 603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024;

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penerbitan

SPTNP nomor 603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 dengan pengajuan keberatan yang diterima tanggal 06 Desember 2024;

4. Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera utara a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

5. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan surat nomor SMR-GA- 001/2025 tanggal 19 Maret 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 15 ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) dan Ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa

Pasal 15 ayat (3a):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada Ayat (4) dan Ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dapat digunakan mendahului Ayat (4)

Pasal 15 ayat (4):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi

Pasal 15 ayat (5):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi

Pasal 15 ayat (6):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) atau Ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu

Pasal 15 ayat (7):

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri

Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

Pasal 114 ayat (1):

Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut,

si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a.Surat atau tulisan;

b.Keterangan ahli;

c.Keterangan para saksi;

d.Pengakuan para pihak; dan/atau

e.Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan: Pasal 7 huruf (b)

Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat: kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda

Pasal 10 ayat 1

Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

Pasal 1 ayat 10:

Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/ atau kalimat

Pasal 2 ayat 2:

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

Pasal 5 ayat (1):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya- biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Pasal 5 ayat (2):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Pasal 6 ayat (1):

Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Pasal 8 ayat 1 huruf (b):

Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dtentukan sebagai berikut: b. untuk pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA) Pasal 9 ayat (1):

Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR) Pasal 25 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Pasal 25 ayat (4):

Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26:

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3):

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

D. Analisis

1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024, diberitahukan nilai pabean atas importasi barang impor a quo berupa 1601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M sebesar CIF CNY123.277,00;

2. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea Cukai terhadap barang berupa 1601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024 yang ditetapkan dengan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF CNY162.266,1;

3. Bahwa pada tahap pengajuan keberatan, telah diminta data atau dokumen tambahan dalam rangka penelitian keberatan melalui surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara nomor S-13/WBC.02/2025 tanggal 08 Januari 2025 perihal Permintaan Bukti dan Keterangan a.n. Pemohon Banding;

4. Bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor SMRWEN-240908-SGH tanggal 30 Oktober 2024, tertera transaksi jual beli antara GUANGDONG YUANHUA NEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD, CHINA dengan PT SINARTAMA MULTI RAYA atas barang berupa 1601 ROLLS PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M, Unit Price: CNY77,00/Roll, sehingga nilai total transaksi menjadi sebesar CIF CNY123.277,00;

5. Bahwa berdasarkan dokumen Packing List Nomor SMRWEN-240908- SGH tanggal 30 Oktober 2024 diketahui barang yang dikirimkan dari pemasok GUANGDONG YUANHUA NEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD dengan Consignee Pemohon Banding atas invoice nomor SMRWEN- 240908-SGH tanggal 30 Oktober 2024 dengan rincian barang 1601 ROLLS PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M dan HS Code 3918.10.19;

6. Bahwa berdasarkan bukti transfer BCA diketahui pelaksanaan transfer dengan total CNY123.277,00 (kurs: Rp2.189,80/CNY) atau senilai dengan Rp270.031.975,00 (sudah termasuk biaya administrasi Rp80.000,00) dengan Tujuan Transaksi: Pembayaran INV SMRWEN-240908-SGH (20000) dan sumber dana: BCA 1082799898 dari Pemohon Banding kepada Penerima: GUANGDONG YUANHUA NEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD dengan nomor rekening 7003 7065 2100;

7. Bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen asuransi dari Tata AIG General Insurance Company Ltd dengan CERTIFICATE No. 10218053902740142081 tertanggal 29 Oktober 2024 atas PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M atas Invoice nomor SMRWEN- 240908- SGH;

8. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui sebagai berikut:

a. Berdasarkan PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024, diberitahukan nilai pabean atas importasi barang berupa 1601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M sebesar CIF CNY123.277,00;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen korespondensi terjadinya negosiasi harga;

c. Bahwa Pemohon banding tidak menyerahkan dokumen Sales Contract;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pembukuan;

9. Bahwa mengacu hasil penelitian tersebut di atas, disimpulkan bahwa tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi sehingga harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini

kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

10. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data yang tersedia, diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, dengan rincian data pemberitahuan sebagai berikut:

ITEMPIB PEMBANDING
No. & Tgl.ItemNama BarangHarga Sat.Tgl BLKantor
1628219 22-10- 20241PVC FLOORING 2M X 20M X 0.32MMCNY 101,353/ NRL22-10- 2024KPBC TMP Belawan

11. Bahwa berdasarkan data tersebut, perhitungan nilai pabean, diperoleh sebagai berikut:

SeriQtySatuanHarga SatuanJumlah CIF
11601ROCNY101,353CNY162.266,15
JumlahCNY162.266,15

12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

13. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. Bahwa Telah terbukti Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

2. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai pabean atas barang impor a quo berupa 1601 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.5MX20M pada PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024 ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CNY162.266,15;

3. Dalam penerbitan KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait:

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23

November 2024

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 06 Desember 2024; Bukti P-4. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Harry Hartono Limbri;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Bukti Pemesanan Barang;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Purchase Order

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor SMRWEN-240908-

SGH;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-10. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/KEY-

PTSMR/KEP-00007/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Form RCEP Nomor

RC247480403950055;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bukti Telegraphic Transfer Bank BCA;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.

04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024 beserta

softcopy lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Email Bukti Korespondensi;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Proforma Invoice;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor 246257477;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Laporan Mutasi Barang;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Laporan Penjualan;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Faktur Pajak Standar;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

8409E0I69EVLL6S4 tanggal 25 November 2024 sebesar Rp16.483.729,00;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama

Multi Raya Nomor 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-25. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor SMR-GA-001/2025 tanggal 19

Maret 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto S.ST., Ak.;

Bukti P-26. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto S.ST., Ak; Bukti P-27. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29

April 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-28. Softcopy TanggapanTertulisNomor02/KEY-PTSMR/KEP-

00007/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti P-29. Softcopy Simpulan Akhir Nomor 03/KEY-PTSMR/KEP-00007/X/2025

tanggal 14 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1277/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;

Bukti T-3. Softcopy Closing Statement Nomor S-1655/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 15 Oktober 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SMR-GA-001/2025 tanggal 19 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY123.277,00CIF CNY162.266,15Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.483.729,00 (enam belas juta

empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena pada tahap penelitian pabean dan keberatan, Pemohon tidak menyerahkan dokumen korespondensi negosiasi harga, Sales Contract, Purchase Order, dan dokumen pembukuan;

2. Berdasarkan penelitian terhadap data yang tersedia pada sistem CEISA, ditemukan data pembanding atas barang serupa dengan harga satuan yang lebih tinggi, sehingga nilai transaksi Pemohon digugurkan dan ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback);

3. Terbanding berpendapat bahwa pemenuhan bukti nyata dan data objektif terukur merupakan tanggung jawab Pemohon, dan ketidaklengkapan dokumen saat proses keberatan menyebabkan harga transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1. Nilai pabean yang dilaporkan dalam PIB adalah benar adanya dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

2. Meskipun tidak terdapat Sales Contract secara formal, namun syarat dan ketentuan jual beli telah disepakati melalui korespondensi email, Purchase Order, dan Proforma Invoice yang telah dilampirkan dalam proses banding;

3. Pemohon telah menyerahkan bukti pendukung yang lengkap di tahap banding, termasuk bukti transfer bank, rekening koran, Laporan Mutasi Barang, Laporan Penjualan, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut nyata dan telah dicatat dalam pembukuan perusahaan;

4. Data pembanding yang digunakan Terbanding tidak dapat diverifikasi dan penetapan nilai pabean menggunakan metode lain di luar nilai transaksi tidak dapat dipertahankan karena bukti nilai transaksi yang disampaikan Pemohon sudah memadai;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor berupa PVC Floor Covering 0.35MMx1.5Mx20M yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 629591 tanggal 21 November 2024. Hal ini dikarenakan Terbanding menilai dokumen pendukung yang disampaikan saat keberatan tidak memadai, sehingga nilai transaksi digugurkan dan ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai barang serupa sesuai hierarki PMK 144/PMK.04/2022;

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan a.l. sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022); Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan

nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

Bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas;

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang PVC Floor Covering 0.35MMx1.5Mx20M (HS: 3918.10.19) pada PIB a quo Nomor 629591 tanggal 21 November 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding nomor 628219 tanggal 22-10- 2024 barang pada pos 1 dengan uraian: PVC FLOORING 2M X 20M X 0.32MM. Barang yang dibandingkan tidak mempunyai kesamaan uraian dengan uraian barang a quo. Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik barang, tingkat perdagangan, jumlah, waktu pengapalan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian yang dilakukan, sehingga meskipun secara substansi penggunaan data pembanding dapat dibenarkan setelah gugurnya metode nilai transaksi, namun secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Berdasarkan PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024, Pemohon memberitahukan impor PVC Floor Covering 0.35MMx1.5Mx20M (HS: 3918.10.19), sebanyak 1601 roll, berat kotor: 25.630,00kg, berat bersih: 23.549,00kg. supplier: GUANGDONG YUANHUA NEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD dengan nilai pabean CIF

CNY123.277,00 dengan kurs Rp2.181,75 sehingga setara dengan Rp268.959.594,75;

- Bukti Korespondensi & Pemesanan: Terdapat email tanggal 19 September 2024 yang mengonfirmasi harga barang ukuran 0.35 x 1.5m x 20m sebesar CNY 77 per roll. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengiriman Purchase Order dan revisi pesanan melalui email untuk menyesuaikan jumlah gulungan berdasarkan ketersediaan desain;

- Purchase Order (PO): PO Nomor SMRWEN-240908-SGH tanggal 19 September 2024 mencantumkan pemesanan awal 2000 rolls dengan harga CNY 77,00 per roll;

- Proforma Invoice: Dokumen tanggal 8 Oktober 2024 menunjukkan konfirmasi ketersediaan barang sebanyak 1800 rolls dengan harga CNY 77,00 per roll, price term: CIF to Belawan;

- Commercial Invoice: Invoice Nomor SMRWEN-240908-SGH tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Guangdong Yuanhua New Material Industry Co., Ltd untuk 1601 rolls dengan harga satuan CNY 77,00, total CIF CNY 123.277,00. Due date: 30 days of invoice date, CIF Belawan;

- Packing List: Sesuai dengan invoice, mencantumkan jumlah 1601 rolls dengan berat kotor 25.630 kg dan berat bersih 23.549 kg;

- Bill of Lading (B/L): B/L Nomor 246257477 tanggal 31 Oktober 2024 mengonfirmasi pengiriman 1 kontainer berisi 1601 rolls dari Pelabuhan Gaoming, China ke Belawan, Indonesia. Tercantum: Freight Prepaid;

- Polis Asuransi: Nomor 10218053902740142081 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai pertanggungan RMB 135.605,00 (110% dari CIF);

- Bukti Bayar (Transfer Bank): Aplikasi transfer BCA tanggal 8 November 2024 menunjukkanpembayaransebesarCNY123.277,00(setara Rp269.951.975,00 kurs Rp2.189,80 plus biaya admin) sehingga total Rp270.031.975,00 kepada Guangdong Yuanhua New Material Industry Co., Ltd dengan keterangan pembayaran Invoice SNRWEN-240908-SGH. Pada validasi bank tercantum: Rp270.031.975,00;

- Rekening Koran: Terdapat transaksi debet pada rekening BCA Pemohon (1082799898) tanggal 8 November 2024 senilai Rp270.031.975,00 dengan keterangan Tarikan Tunai yang nilainya identik dengan total aplikasi transfer;

- Pembukuan & Laporan: Pemohon melampirkan Laporan Mutasi Barang yang mencatat masuknya 1601 rolls pada 21 November 2024 serta Laporan Penjualan dan Faktur Pajak Standar yang menunjukkan barang tersebut telah dijual kembali kepada pembeli lokal (Alfi Syah Putra dan Muhammad Azhari) pada 29 November 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung mulai dari tahap negosiasi, pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF CNY123.277,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,
maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean
harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga
penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY123.277,00CIF CNY162.266,15CIF CNY123.277,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024, sebesar CIF CNY123.277,00 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama PT SINARTAMA MULTI RAYA, NPWP 63.003.643.2-402.000, beralamat di Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square Lt. 3, C.47, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15124;

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 629591 tanggal 21 November 2024, sebesar CIF CNY123.277,00;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.