Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-002680.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Intiniri Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002680.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002680.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTINIRI UTAMA, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT.002 RW.004, Cukanggalih, Curug, Kab. Tangerang, Banten, 15810, dalam hal ini diwakili oleh Sakti Indera jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat oleh Alang, S.H. Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IU20250314/DOC/002 tanggal 14 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2610/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IU20250314/DOC/001 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00476/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk23.139.000,0024.653.000,001.514.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN53.449.859,0056.947.800,003.497.941,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2212.147.500,0012.942.475,00794.975,00
9. Denda0,001.893.000,001.893.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN7.699.916,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 09 Januari 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk23.139.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN53.449.859,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2212.147.500,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk1.514.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN3.497.941,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal22794.975,00
9. Denda1.893.000,00
Total7.699.916,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IU20250314/DOC/001 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IU20250314/DOC/001 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Maret 2025, dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 14 Maret 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp7.699.916,00.

B. SEGI MATERIAL:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 yang dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa :

PASIR ARIES 0.9MM*54*40M/R Color: BLACK, GOLD, ROSE GOLD (IMITATION LEATHER PU) Pos 5

Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “PASIR ARIES 0.9MM*54*40M/R Color: BLACK, GOLD, ROSE GOLD (IMITATION LEATHER PU),..dst ( 14 jenis barang)” dalam lembar lanjutan PIB Nomor: 201819 tanggal 1 November 2024 sebesar CIF USD 29.714,23 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice.

2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier).

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00476/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 melalui surat Nomor IU20250314/DOC/001 tanggal 14 Maret 2025;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan alasan bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor Pos 5 PIB 201819 tanggal 01 November 2024 tidak dapat diyakini nilai transaksinya dan terhadap Pos 5 PIB 201819 tanggal 01 November 2024 ditetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga terhadap PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 menjadi Total CIF USD 31.659,00;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa PEMOHON merupakan importir umum dan importasi a quo dilakukan Pemeriksaan Fisik karena termasuk jalur Merah;

2. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi dengan PIB nomor 201819 tanggal 01 November 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: LOME 0.5MM*54"*40M/R COLOR : BLACK, L. CREAM (IMITATION LEATHER PU) (14 uraian jenis barang sesuai Lampiran Lanjutan PIB

b. Jumlah barang: 529 RO

c. Negara Asal: CHINA

d. Penjual: LISHUIHAIHEINTERNATIONAL ENTERPRISE CO., LTD.

e. Nilai Pabean (CIF) : USD 29.714,23

3. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 08 November 2024 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui jumlah dan jenis barang sesuai packing list dengan realisasi tingkat pemeriksaan 30%;

4. Bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan Nilai Pabean menjadi sebagai berikut :

PosPemberitahuanPenetapan
Jenis BarangJumlah BarangHargaCIF (USD)CIFHargaCIF (USD)CIF
satuan(USD)satuan(USD)
(USD)(USD)
1 s.d 4Sesuai PIB
5PASIR ARIES 0.9MM*54"*40M/R COLOR : BLACK, GOLD, ROSE GOLD (IMITATION LEATHER PU)1006 mtr2,212.223,264,144.167,86
6 s.d 14Sesuai PIB

5. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Lembar Penelitian Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) adalah

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

SENGKETA

1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

B. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap lampiran permohonan keberatan, lampiran Dokumen Deklarasi Nilai Pabean dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan;

b. Tanda terima permohonan keberatan;

c. Dokumen lainnya Invoice, packing list, bill of lading, SKA, bukti bayar, dan Akta Perusahaan.

2. Bahwa telah dilakukan permintaan data/dokumen berdasarkan Surat Nomor S-58/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal: Permintaan Data dan/atau Informasi atas 625750/KPU.1/SPTNP/2024 dan tidak mendapat respon dari Pemohon.

3. Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp7.699.916,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah).

4. Bahwa selanjutnya berdasarkan LPPNP diketahui alasan dan metode penetapan PFPD sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Fisik: -
b. Uji kewajaran: -
c. INP:- - / --
d. DNP: -- / --
Nomor dan Tanggal--:
Hasil Penelitian:- -
e. Alasan: --
f. Kesimpulan:
g. Metode Penetapan: VI.3

Kesimpulan ' catatan lainnya =: Sales contract yang — disampaikan tidak ada nama. jabatan — dan tandatangan dari kedua beah pihak

Tidak ada bukti negosiasi terbentuknya harga

Tidak ada pencaratan ! pemoukuan mengenai importasi tersebut (nutang/bank/pembelian}

Bukti bayar tdk didukung pembukuan yang rencarat transaksi — tersebut.

Rekening koran hanya -ertuis tarikan tunai,

Sehingga tidak dapat dikakukan uji silang untuk mengetahui Niai

Transaksi

Terdapat data’ harga pembancing yang objektif dan terukur

5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan pada:

Pasal 84

1. Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

2. Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 93 (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal

penetapan dengan menyerahkan Negara sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan Negara.

6. Bahwa dalam Agreement On Implementation Of Article VII Of The General Agreement On Tariffs And Trade 1994, terdapat ketentuan antara lain sebagaimana kutipannya berikut :

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk terdapat ketentuan sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1) dan (2) (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. Menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. Menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. Mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keungan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4)

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

1) Importir; dan/atau

2) Pemilik Barang melalui Importir.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal importi dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

8. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

a. Pemohon melampirkan purchase order nomor HH24333 tanggal 19 September 2024 dengan nilai CIF USD 29.714,23;

b. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak diketahui dasar pembentukan harga;

c. Pemohon melampirkan sales contract nomor HH24333 tanggal 19 September 2024 dengan nilai CIF USD 29.714,23, namun tidak terdapat tanda tangan Pemohon;

d. Pemohon melampirkan invoice nomor HH24333 tanggal 21 Oktober 2024 dengan nilai CIF USD 29.714,23;

e. Pemohon melampirkan packing list nomor HH24333 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah 529 Rolls;

f. Pemohon melampirkan bill of lading nomor KMTCNBO8337585 tanggal 26 Oktober 2024 dengan keterangan Shipper: LISHUI HAIHE INTERNATIONAL ENTERPRISE CO., LTD dan Consignee: PT INTINIRI UTAMA;

g. Berdasarkan PIB diberitahukan senilai CIF USD 29.714,23, namun tidak didukung oleh data/ dokumen yang terukur dan objektif;

h. Pemohon melampirkan bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Danamon yaitu bukti transfer Valas yang tervalidasi dan transaction inquiry report kepada LISHUI HAIHE INTERNATIONAL ENTERPRISE CO., LTD dengan nilai USD 29.714,23 setara Rp 467.731.694,43:

i. Pemohon tidak menyerahkan bukti pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. Pemohon Pemohon tidak melampirkan SPT MASA PPN dan lampiran sehingga tidak dapat di uji silang dengan bukti pembayaran dan pembukuan dan tidak dapat diketahui kepatuhan perpajakan dari Pemohon;

k. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir

9. Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan data di atas, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel terhadap Pos 5 PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 sehingga nilai pabean terhadap PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 menjadi Total CIF USD 31.659,00;

10. Penelitian Sanksi Administrasi

Bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur ketentuan:

Pasal 114

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

C. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002680.19.2025/PAN/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 09 Januari 2025; Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 201819 tanggal 1 November 2024 dan SPPB;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat oleh Alang, S.H. Notaris di Jakarta Barat tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Intiniri Utama beserta SK Kemenkumham;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC sebesar Rp7.699.916,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah); Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp7.699.916,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Identitas Pemohon dan Pakta

Integritas;

Bukti P-9. Bukti Korespondensi, Bukti Pembayaran Invoice, Rekening Koran,

Buku Penjualan, Buku Besar, Laporan Surveyor, Laporan Kartu Stock dan SPT Masa PPN;

Bukti P-10. Fotokopi Purchase Order;

Bukti P-11. Fotokopi Sales Contract;

Bukti P-12. Fotokopi Form E;

Bukti P-13. Fotokopi Commercial Invoice;

Bukti P-14. Fotokopi Packing List;

Bukti P-15. Fotokopi Polis Asuransi;

Bukti P-16. Fotokopi Bill of Lading;

Bukti P-17. Surat Nomor 214/KH.SG/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-18. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor

275/KH.SG/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan menunjukkan T/T; Bukti P-19. Rekening Koran dan Bukti Penerimaan Elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. Fotokopi LPPNP;

Bukti T-3. Surat Nomor S-276/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 22 September 2025 perihal Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Transaksi;

Bukti T-4. Fotokopi Sales Contract;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor IU20250314/DOC/001 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 29.714,23CIF USD 31.659,00Perbedaan Nilai Pabean atas nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.699.916,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam keputusannya, Terbanding menetapkan nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper.

bahwa atas sengketa tersebut Majelis kemudian melakukan pemeriksaan kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding dan memeriksa kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU tentang Kepabeanan”) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1) UU tentang Kepabeanan:

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

Pasal 15 ayat (7) UU tentang Kepabeanan:

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri

1.2. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang

Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK- 144/PMK.04/2022) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan.

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022:

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Pemeriksaan Nilai Pabean

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan nilai pabean, adalah sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order nomor: HH24333 tanggal 19 September 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd. dengan nilai CIF USD 29,714.23

2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Sales Contract nomor HH24333 tanggal 19 September 2024, Pemohon Banding melakukan kontrrak jual beli barang impor dengan Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd. dengan nilai CIF USD 29.714,23;

3) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice dan Packing List nomor HH24333 tanggal 21 Oktober 2024, atas barang impor jumlah 529 rolls, dengan harga CIF USD 29,714.23;

4) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading nomor KMTCNBO8337585 tanggal 26 Oktober 2024 dengan keterangan Shipper: Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd dan Consignee: PT INTINIRI UTAMA;

5) Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 201819 tanggal 01 November 2024, dengan nama barang LOME 0.5MM*54"*40M/R COLOR: BLACK, L. CREAM (IMITATION LEATHER PU) (14 uraian jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 529 RO, Negara Asal China, nama penjual Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd., dengan nilai Pabean CIF USD29.714,23.

6) Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Danamon yaitu bukti transfer Valas yang tervalidasi dan transaction inquiry report kepada Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd dengan nilai USD29.714,23 setara Rp467.731.694,43;

7) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen “Transaction Inquiry Report” dari Bank Danamon, diketahui pada tanggal 28 Oktober 2024, pihak bank mendebet uang sejumlah 467.731.694,43, keterangan Cust Debit (INV. HH24333), sama nilainya dengan bukti transfernya.

8) Bahwa Pemohon Banding melampirkan polis asuransi dari PICC Property and Casualty Co. Ltd., nomor polis PVIF202 133020000043512 tanggal 25 Oktober 2024 menyatakan atas barang impor yang diangkut dengan BL nomor KMTCNBO8337585, telah diasuransikan USD32,685.65.

9) Bahwa Pemohon Banding melampirkan Pembukuan berupa buku laporan kartu stok, laporan SPT Masa PPN, dan buku besar, yang mencatat transaksi sebesar Rp467.731.694,43, sama nilainya dengan dokumen pendukung nilai transaksi.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dengan nilai sejumlah CIF USD29.714,23;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 29.714,23CIF USD 31.659,00CIF USD 29.714,23

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD29.714,23, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 atas nama PT INTINIRI UTAMA, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT.002 RW.004, Cukanggalih, Curug, Kab. Tangerang, Banten, 15810.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 201819 tanggal 01 November 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD29.714,23.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.