Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman
PUT-002672.10/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Bumi Suksesindo · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002672.10/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bumi Suksesindo mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 21
- UU KUPPasal 12 · Pasal 29
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 37
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002672.10/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Suksesindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 Nomor 00040/201/19/651/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026