Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 87 halaman

PUT-002667.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Kanaan Global Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002667.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002667.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KANAAN GLOBAL INDONESIA, NPWP 83.038.926.8-532.000, beralamat di Jalan Ronggolawe RT.002 RW.018, Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Lee Hye Jung, jabatan: Direktur Utama (domisili elektronik : ika_acc@ptkgi.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-614/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,

2. Nama: Fitrah Purnama Megawati, S.Sos.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-409/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan 037/KGI-ACC/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Agnes Dara Ardisari/

NIP. 197704271999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

2. Nama: Mochamad Suparmanto/

NIP. 198602262007011002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1069/WPJ.32/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 858/PP/BR/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-24/SUB/WPJ.32/2024 tanggal 21 Juni 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/KGI-ACC/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/KGI-ACC/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto186.731.429.248
2Harga Pokok Penjualan161.198.895.786
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25.532.533.462
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.232.847.526
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10.299.685.936
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(465.175.202)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(465.175.202)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.872.861.748
b. Penyesuaian Fiskal Negatif532.051.100
c. Jumlah (a-b)5.819.656.638
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6e - 7 + 8c + 9)15.654.167.372
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian15.654.167.372
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)0
15PPh Terutang (tarif x 15)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)0
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)0
20Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0 21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 02 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 diterima tanggal 06 Februari 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Hye Jung jabatan selaku Direktur Utama PT Kanaan Global Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kanaan Global Indonesia Nomor 12 tanggal 29 September 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMENURUTKoreksi Yang Diajukan Banding
TerbandingPemohon Banding
Kompensasi Kerugian4.037.334.04415.654.167.37211.616.833.328

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kompensasi Kerugian Sebesar Rp11.616.833.328,00

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2014 yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp11.616.833.328,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa Perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 dan baru mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 dengan Peredaran Bruto sebesar Rp68.455.605,00;

2. bahwa Peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi Pemohon Banding yang baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 adalah

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 1 Juli 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 30 Juli 2013;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 2 mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut diatas, selain Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial, Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh;

bahwa ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 2 ayat (5) sebagai berikut: Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 juga mengatur:

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial;

(2) Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding beroperasi komersial wajib dikenai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan dikenai PPh Final;

bahwa lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 memberikan contoh konkrit penerapan Pasal 7 ayat (1) dan (2) diatas sebagai berikut:

PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial;

Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan; Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk

Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014;

bahwa berdasarkan rujukan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 serta contoh sebagaimana dikemukakan diatas, maka jelas bahwa untuk tahun Pajak 2018 yaitu akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding (PT Kanaan Global Indonesia) beroperasi secara komersial dalam hal ini akhir tahun 2017, wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh (bukan dikenai tarif PPh Final) tanpa harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam memperlakukan kompensasi kerugian tahun 2018, melainkan seharusnya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018. Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut), sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

bahwa dengan demikian kompensasi kerugian tahun 2018 oleh Pemohon Banding sebesar Rp11.616.833.328,00 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.;

bahwa perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha BrutoRp186.731.429.248
Harga Pokok PenjualanRp160.357.893.229
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp26.373.536.019
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp15.232.847.526
Penghasilan Neto dalam negeriRp11.140.688.493
Penghasilan Dari Luar UsahaRp(465.175.202)
Penyesuaian Fiskal PositifRp5.872.861.748
Penyesuaian Fiskal NegatifRp532.051.100
Penghasilan NetoRp16.495.169.930
Kompensasi KerugianRp15.654.167.372
Penghasilan Kena PajakRp841.002.558
PPh TerutangRp210.250.640
Kredit PajakRp-
Jumlah PPh yang Kurang/(Lebih) DibayarRp210.250.640
Sanksi Administrasi *)Rp91.837.479
Jumlah PPh Yang Masih Harus DibayarRp302.088.119

*) 1,82% x 24 bulan x Rp210.250.640,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 24/SUB/WPJ.32/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 2

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

- Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

- Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasar Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu:

- Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

- Pasal 2 ayat (3)

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan bebas,

b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri,

c. Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan

d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak;

- Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilandenganperedaranbrutotidakmelebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

- Pasal 3 ayat (2)

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau

2. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta Perubahan atau penggantinya dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap;

- Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 3 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

- Pasal 7 ayat (1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan;

- Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

- Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;

- Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

- Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

- Pasal 2 ayat (2)

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar

c. saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 3 ayat (2)

Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya;

- Pasal 3 ayat (3)

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.

- Pasal 10 Ketentuan Peralihan nomor 1:

Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sd tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan PP

Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasar PP Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat 31 Desember 2018; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Huruf E Angka 2 Penegasan mengenai Pelaksanaan ketentuan PP 23 Tahun 2018;

Huruf a

1) Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

a. Wajib Pajak orang pribadi

b. Wajib Pajak badan berbentuk:

(1) Persekutuan Komanditer (CV) dan firma berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

(2) Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta peraturan pelaksanaannya; dan

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang tidak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yaitu:

a) Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh

Huruf c

Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh;

1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 namun memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui:

a) KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;

2) Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan pengenaan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bagi Wajib Pajak tersebut berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya;

5) Dalam hal Wajib Pajak sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013), namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018;

b. Data dan Fakta

1) bahwa pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2019, dan yang menjadi koreksi adalah perhitungan Kompensasi Kerugian dari tahun 2018;

2) bahwa pada tahun 2018 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

3) bahwa berdasarkan data detil pelaporan SPT PPh Badan Wajib Pajak pada aplikasi SIDJP dalam Pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun 2017 diketahui bahwa nilai Peredaran Usaha sebesar Rp68.455.605,00;

4) bahwa Tim Pemeriksa mendapat surat jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Sukoharjo nomor ND-394/KPP.3208/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Penjelasan atau Tanggapan atas Permintaan Konfirmasi nomor ND-249/WPJ.324/2023 tanggal 20 Februari 2023;

bahwa KPP Pratama Sukoharjo pada ND-394/KPP.3208/2023 tanggal 22 Februari 2023 menyatakan bahwa PT Kanaan Global Indonesia tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Memilih untuk Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh untuk tahun pajak 2018;

c. Tanggapan terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Alasan Pemohon Banding:

bahwa Perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 dan baru mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 dengan Peredaran Bruto sebesar Rp68.455.605,00;

bahwa Peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi PT Kanaan Global Indonesia (Pemohon Banding) yang baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 1 Juli 2013 dan PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 30 Juli 2013;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa yang dilakukan koreksi adalah perhitungan Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2018;

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018;

- bahwa jumlah peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun 2017 sesuai dengan SPT PPh Badan yang dilaporkan adalah sebesar Rp68.455.605,00 sehingga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya;

- bahwa berdasarkan uraian dan data di atas, maka perhitungan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak / Pemohon Banding dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya;

2) Alasan Pemohon Banding:

bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut di atas, selain Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial, Wajib Pajak Badan yang dalam jangka aktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, tetapi dengan tarif umkum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh;

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 2 ayat (5) sebagai berikut:

Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa dengan demikian sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding beroperasi komersial wajib dikenai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan bukan dikenai PPh Final;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018;

- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilandenganperedaranbrutotidakmelebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur: Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

- Jumlah peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun 2017 sesuai dengan SPT PPh Badan yang dilaporkan adalah sebesar Rp68.455.605, sehingga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya;

- Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

- bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak akan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31 E UU PPh sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;

- Berdasarkan uraian dan data di atas, maka perhitungan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak / Pemohon Banding dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya;

3) Alasan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan rujukan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 serta contoh sebagaimana dikemukakan di atas, maka jelas bahwa untuk tahun Pajak 2018 yaitu akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding (PT Kanaan Global Indonesia) beroperasi secara komersial dalam hal ini akhir tahun 2017, wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh (bukan dikenai tarif PPh Final) tanpa harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar

hukum dalam memperlakukan kompensasi kerugian tahun 2018, melainkan seharusnya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018;

bahwa demikian jugaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2018 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut), sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018;

- bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

1) Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

- bahwa Pasal 10 Ketentuan Peralihan nomor 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018;

Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sd tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat 31 Desember 2018;

- bahwa terdapat asas hukum yang berlaku , yaitu Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat 2 peraturan yang sederajat secara hirarki;

- bahwa berdasarkan uraian di atas maka Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 yang diajukan banding seluruhnya oleh Pemohon Banding, telah sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/KGI-ACC/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding:

1. Terhadap tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018, sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan Final karena jumlah peredaran bruto Pemohon Banding pada tahun 2017 yang dilaporkan di SPT PPh Badan adalah sebesar Rp68.455.605, Pemohon Banding menanggapi bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri

pada tanggal 23 September 2017 sesuai Akta Pendirian Nomor 11 dan baru mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 dengan Peredaran Bruto sebesar Rp68.455.605,00;

Menurut Pemohon Banding, Peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi PT Kanaan Global Indonesia (Pemohon Banding) yang baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang berlaku mulai 30 Juli 2013;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 2 mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut diatas, selain Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial, Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang- Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh;

bahwa ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 2 ayat (5) sebagai berikut: Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secarakomersialmemperolehperedaranbrutomelebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 juga mengatur:

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial;

(2) Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya (sejak Pemohon Banding beroperasi komersial yaitu Tahun Pajak 2018 wajib (tidak ada

pilihan) dikenai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan dikenai PPh Final;

bahwa lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 memberikan contoh konkrit penerapan Pasal 7 ayat (1) dan (2) diatas sebagai berikut:

PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial;

Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan;

Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014;

bahwa berdasarkan rujukan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 serta contoh sebagaimana dikemukakan diatas, maka jelas bahwa untuk tahun Pajak 2018 yaitu akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding (PT Kanaan Global Indonesia) beroperasi secara komersial dalam hal ini akhir tahun 2017, wajib menerapkan tarif umum Undang- Undang PPh (bukan dikenai tarif PPh Final) tanpa ada kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam memperlakukan kompensasi kerugian tahun 2018, melainkan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018. Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018;

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut), sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

2. Terhadap tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 10 Ketentuan Peralihan nomor 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sd tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat 31 Desember 2018, Pemohon Banding menanggapi bahwa pasal tersebut tidak tepat diterapkan kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding sama sekali tidak melihat fakta bahwa Pemohon Banding baru beroperasi komersial pada akhir tahun 2017 yang berdasarkan Pasal 2 ayat

(4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, Pemohon Banding wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak 2017 yaitu tahun mulai beroperasi komersial (akhir Tahun Pajak 2017) dan untuk Tahun Pajak 2018 yaitu satu tahun sejak beroperasi komersial;

bahwa Pemohon Banding seyogianya tidak termasuk dalam kategori Pasal 10 ayat (1) sebagai Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Pajak Penghasilan mulai tahun 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dalam posisi memilih untuk dikenakan PPh dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, melainkan wajib dikenakan dengan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tidak lagi mengatur pengecualian PPh Final terhadap perusahaan yang baru beroperasi komersial, hal tersebut tidak dengan sendirinya tidak memberlakukan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terkait dengan kewajiban penerapan tarif umum PPh terhadap perusahaan yang baru beroperasi komersial yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak berikutnya;

3. Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian dengan dasar hukum yang tidak dijalankan secara konsisten dimana dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2019, Terbanding memperlakukan Tahun Pajak 2018 terkena PPh Final sehingga tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 dibawa ke 2019, sementara terhadap SPT Tahun Pajak 2018 sendiri, Terbanding membiarkan Pemohon Banding melaporkan semua penghasilan Tahun Pajak 2018 sebagai penghasilan yang terkena PPh dengan tarif umum dan tidak dikenai PPh Final. Terbanding hanya fokus melakukan koreksi dengan tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

4. Terhadap pendapat Terbanding bahwa terdapat asas hukum yang berlaku, yaitu Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan baru mengesampingkan peraturan lama dimana asas ini bertujuan mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat 2 peraturan yang sederajat secara hirarki, menurut Pemohon Banding asas tersebut berlaku prospektif ke depan, tidak dengan sendirinya mengeyampingkan keberlakuan ketentuan terdahulu yang mengikat sampai dengan kurun waktu tertentu. Selain itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 tidak mengatur sama sekali mengenai perusahaan yang baru beroperasi komersial; bahwa Pendapat Pemohon Banding diatas konsisten dengan pemaknaan dan pemberlakuan pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selanjutnya dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dimaksud diatas disajikan contoh yang memberikan kepastian bahwa meskipun Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018, namun Wajib Pajak tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan pengenaan PPh Final, Wajib Pajak tersebut tetap dikenakan PPh Final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018 dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum mulai Tahun Pajak 2019;

Contoh tersebut adalah sebagai berikut:

Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender;

Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:

a. Tahun 2017: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. Tahun 2018: Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

c. Tahun 2019: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun demikian Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut:

1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 1% (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

Untuk Tahun Pajak 2019 dan seterusnya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Firma AS dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan penjelasannya, pemaknaan Lex Posterior Derogat Legi Priori tidak dengan sendirinya mengenyampingkan seluruh ketentuan lama setelah ketentuan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku atau dicabut;

bahwa berdasarkan bantahan kami selaku Pemohon Banding di atas, kami mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan untuk menerima permohonan sebagaimana telah kami sampaikan dalam Surat Permohonan Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 078/KGI-ACC/V/2023 tanggal 09

Mei 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak;

Bukti P-4Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp302.088.119,00

dengan NTPN 13BEA5BB0S3IIVUE;

Bukti P-5Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Kanaan Global Indonesia Nomor 12 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-6Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kanaan

Global Indonesia Nomor 11 tanggal 23 September 2017, Notaris Nilda, S.H., di Jakarta;

Bukti P-7Surat Kuasa Nomor 012/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-667/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 a.n. Lee Se Kyu;

Bukti P-8Surat Kuasa Nomor 013/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-614/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 a.n. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.;

Bukti P-9Surat Kuasa Nomor 014/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-713/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022 a.n. Fitrah Purnawa Megawati;

Bukti P-10 Pasport Mrs. Lee Hye Jung;

Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Lee Hye Jung;

Bukti P-12 Matrik sengketa;

Bukti P-13 SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2018 PT Kanaan Global

Indonesia serta bukti penyampaian SPT elektronik;

Bukti P-14 SPT PPh Badan PT Kanaan Global Indonesia Tahun Pajak 2018

serta bukti penyampaian SPT elektronik;

Bukti P-15 Laporan Keuangan PT Kanaan Global Indonesia Tahun 2018 yang

telah diaudit;

Bukti P-16 Laporan Keuangan PT Kanaan Global Indonesia Tahun 2017 yang

telah diaudit;

Bukti P-17 Rekapitulasi Peredaran Usaha berdasarkan SPT PPN Masa Januari

s.d. Desember 2018;

Bukti P-18 Surat Nomor SP2DK-3042/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 11 Juni 2020

hal Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan;

Bukti P-19 Surat Nomor 170/CGK/IX/2024 tanggal 12 September 2024 hal

Tanggapan tertulis;

Bukti P-20 Surat Nomor 174/CKG/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4Kertas Kerja Keberatan;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6Matrik sengketa;

Bukti T-7Surat Nomor S-1657/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 12 September 2024

hal Penjelasan tertulis;

Bukti T-8Surat Nomor S-1894/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 15 Oktober 2024 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1.Kompensasi Kerugian15.654.167.3724.037.334.04411.616.833.328 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 dlakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data SPT PPh Badan Tahun 2017, peredaran usaha Pemohon Banding tercatat sebesar Rp68.455.605,00, sehingga untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding memenuhi kriteria pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, di mana berdasarkan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama guna menjamin kepastian hukum;

bahwa Pemohon Banding sejatinya dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Final dan memilih dikenai Ketentuan Umum PPh (tarif umum) mulai Tahun Pajak 2018, dengan syarat harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2018, sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jo. Pasal 10 Ketentuan Peralihan angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan pembuktian melalui surat konfirmasi KPP Pratama Sukoharjo Nomor ND-394/KPP.3208/2023 tanggal 22 Februari 2023, terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum hingga batas waktu yang telah ditetapkan tersebut;

bahwa dengan demikian, penghitungan tarif pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 secara sah dan meyakinkan tunduk pada rezim PPh Final, sehingga koreksi Terbanding yang tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 untuk dibawa ke Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 sehingga pada saat itu tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, di mana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) beleid pelaksana tersebut, Wajib Pajak yang baru beroperasi komersial diwajibkan menggunakan tarif umum PPh hingga akhir Tahun Pajak berikutnya, yakni Tahun Pajak 2018;

bahwa karena penggunaan tarif umum PPh Pasal 17 untuk Tahun Pajak 2018 tersebut merupakan sebuah kewajiban yang mengikat secara hukum (bukan pilihan), maka Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa oleh karenanya, penerapan Pasal 10 Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 oleh Terbanding dinilai keliru dan tidak tepat sasaran, sebab Pemohon Banding tidak berada dalam posisi untuk "memilih", melainkan "wajib" dikenai tarif umum;

bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 semestinya bersifat prospektif (ke depan), dan penerapan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori tidak serta-merta menghapus atau mengesampingkan ketentuan masa tenggang tarif umum yang secara sah telah mengikat Pemohon Banding berdasarkan peraturan sebelumnya;

bahwa Terbanding juga bertindak tidak konsisten karena membiarkan Pemohon Banding melaporkan SPT Tahun Pajak 2018 dengan menggunakan tarif umum tanpa dikenai PPh Final, namun secara kontradiktif justru mengkoreksi hak kompensasi kerugian atas tahun pajak tersebut pada saat Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan demikian, pencatatan kompensasi kerugian tahun 2018 oleh Pemohon Banding telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang

berlaku, sehingga koreksi Terbanding terbukti tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis (sengketa penerapan dan penafsiran peraturan perundang-undangan perpajakan), dan bukan merupakan sengketa pembuktian atas kebenaran materiil angka maupun transaksi akuntansi; bahwa para pihak pada dasarnya sepakat dan tidak mempersengketakan fakta-fakta historis, yakni Pemohon Banding baru mulai beroperasi komersial pada akhir tahun 2017, memiliki peredaran bruto tahun 2017 sebesar Rp68.455.605,00,mencatatkankerugiantahun2018sebesar Rp11.616.833.328,00, dan Pemohon Banding terbukti tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memilih tarif umum hingga batas waktu yang ditentukan;

bahwa perselisihan tersebut murni berakar pada perbedaan penafsiran hukum atas ketentuan peralihan dimana Terbanding menerapkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori untuk mewajibkan pengenaan PPh Final kepada Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku 1 Juli 2018, sedangkan Pemohon Banding mempertahankan hak kepastian hukumnya untuk wajib menggunakan tarif umum hingga akhir Tahun Pajak 2018 sebagai Wajib Pajak yang baru beroperasi komersial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013;

bahwa di samping itu, sengketa yuridis ini juga mencakup pengujian atas konsistensi hukum administrasi perpajakan, mengingat Terbanding secara sepihak menolak kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2019, sedangkan terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 itu sendiri Terbanding membiarkan Pemohon Banding menggunakan tarif umum dan tidak pernah menetapkannya menjadi PPh Final.

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan akhir secara tertulis dengan Surat Nomor S-1894/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang isinya adalah sebagai berikut:

I. POKOK MATERI SENGKETA

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi/ Sengketa (Rp)
1.Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 201815.654.167.3724.037.334.04411.616.833.328

II. ALASAN PENGAJUAN BANDING OLEH PEMOHON BANDING

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1.Nilai Rugi Tahun Pajak 2018dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019
2.AlasanPenghasilan Tahun Pajak 2018 dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh
3.Dasar HukumPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
4.ArgumenTahun Pajak 2018 masih diberlakukan PP 46 Tahun 2013
5.Alasan:1. Merujuk Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang- Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. 2. Pemohon Banding baru beroperasi komersial pada akhir tahun 2017 yang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 46 Tahun 2013, Pemohon Banding wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak 2017 yaitu tahun mulai beroperasi komersial (akhir Tahun
No.UraianMenurut Pemohon Banding
Pajak 2017) dan untuk Tahun Pajak 2018 yaitu satu tahun sejak beroperasi komersial. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dalam posisi memilih. 3. Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian dengan dasar hukum yang tidak dijalankan secara konsisten. 4. PP 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 tidak mengatur sama sekali mengenai perusahaan yang baru beroperasi komersial. Merujuk Pasal 10 ayat (1), memberikan kepastian bahwa meskipun Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 5. Peraturan Pemerintah yang mana yang berlaku sejak Januari s.d. Juni 2018?

III. PENDAPAT AKHIR OLEH TERBANDING

III. A. Dasar Hukum dan Referensi

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: … e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

• Pasal 81

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang- undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau

g. Berita Daerah.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

• Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

• Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: …

b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

• Pasal 2 ayat (4)

Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: …

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau

Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (berlaku sejak 01 Juli 2018)

• Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

• Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) merupakan: …

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

• Pasal 3 ayat (2)

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; …

• Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

• Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

• Pasal 10

Pasa saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, …, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan …

• Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

• Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. III. B. Pendapat Akhir Terbanding

1. bahwa antara PP 46/ 2013 dengan PP 23/ 2018 terdapat perbedaan sebagaimana persandingan data dan fakta sebagai berikut:

UraianPP 46/ 2013PP 23/ 2018Fakta
Subjek Pajak dan Kriteria Peredaran Bruto TertentuPasal 2 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (4): • Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak • Tidak termasuk Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu)Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1): • Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak • Tahun Pajak adalah Tahun Pajak terakhir• Klausul “beroperasi secara komersial” dihapus • Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan adalah Tahun Pajak 2017 • Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak
UraianPP 46/ 2013PP 23/ 2018Fakta
tahun setelah beroperasi secara komersial.sebelum Tahun Pajak bersangkutan.2017 adalah Rp68.455.605,-
Perubahan Tarif Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPhPasal 2 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (4): • Peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak • Termasuk Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial melebihi Rp4.800.000.000,-Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (3): • Tidak termasuk Wajib Pajak dalam hal memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh. • Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak• Pemohon Banding telah mengetahui PP 23/ 2018 sebagaimana Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 • Pemohon Banding memilih dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, namun tidak menyampaikan kewajiban pemberitahuan.
Masa BerlakuPasal 11 jo. Pasal 12 PP 23/ 2018: • PP 46 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018.Pasal 11 jo. Pasal 12: • PP 46 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018.Asas “lex posterior derogat legi priori” – hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama

2. bahwa sejak 1 Juli 2018, Peredaran Bruto Pemohon Banding memenuhi ketentuan untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP 23/ 2018, dikarenakan:

a) Kriteria Peredaran Bruto Tertentu merujuk pada 1 (satu) Tahun Pajak yaitu Tahun Pajak 2017, tanpa mempertimbangkan kembali klausul beroperasi secara komersial.

b) Pemohon Banding sebagaimana UU No. 12 Tahun 2011 telah mengetahui bahwa pengenaan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh merupakan pilihan yang harus dilengkapi dengan penyampaian pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

c) Pemberlakuan PP 23/ 2018 pada 1 Juli 2018 (di tengah Tahun Pajak 2018) telah memiliki klausul peralihan sebagaimana Pasal 10, dimana terdapat pemberlakukan ketentuan perundang-undangan yang berbeda untuk masing-masing Bagian Tahun Pajak 2018.

3. bahwa berdasarkan Surat Banding dan Penjelasan Pemohon Banding dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 20 September 2024, maka Terbanding memberikan Tanggapan (Pendapat) Akhir sebagai berikut:

No.Alasan Pemohon BandingTanggapan (Pendapat) Akhir Terbanding
1.Merujuk Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang- Undang PPh.Pasal 10 PP 23/ 2018 mengatur tentang peralihan dari PP 46/ 2013 menjadi PP 23/ 2018. Oleh karena itu, alasan Pemohon Banding atas dalil pemberlakuan PP 46/ 2013 untuk Bagian Tahun Pajak 2018 (Masa Juli s.d. Desember 2018) adalah tidak relevan.
2.Pemohon Banding baru beroperasi komersial pada akhir tahun 2017 yang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 46 Tahun 2013, Pemohon Banding wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak 2017 yaitu tahun mulai beroperasi komersial (akhir Tahun Pajak 2017) dan untuk Tahun Pajak 2018 yaitu satu tahun sejak beroperasi komersial. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dalam posisi memilih.Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa PP 46/ 2013 sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan PP 23/ 2018 sejak 1 Juli 2018. Pasal 3 ayat (2) dan (3) PP 23/ 2018 mengatur pilihan pengenaan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh beserta kewajiban penyampaian pemberitahuan. Oleh karena itu, alasan Pemohon Banding atas alasan tidak dalam posisi memilih adalah tidak relevan.
3.Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian dengan dasarTerbanding telah konsisten menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana:
No.Alasan Pemohon BandingTanggapan (Pendapat) Akhir Terbanding
hukum yang tidak dijalankan secara konsisten.• Tahun Pajak 2017 dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh dikarenakan belum beroperasi 1 (satu) tahun secara komersial dan tidak memenuhi kriteria Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana PP 46/ 2013 yang berlaku di Tahun 2017. • Tahun Pajak 2018 dikenakan PPh Final dikarenakan Peredaran Usaha Tahun Pajak 2017 (Tahun Pajak terakhir) tidak melebihi Rp4.800.000.000,- dan memenuhi kriteria Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana PP 23/ 2018 yang berlaku di Tahun 2018
4.PP 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 tidak mengatur sama sekali mengenai perusahaan yang baru beroperasi komersial.PP 23/ 2018 menghapus klausul “beroperasi secara komersial” Pemohon Banding tidak konsisten dengan menyatakan bahwa PP 23/ 2018 berlaku sejak 1 Juli 2018, namun mengabaikan ketentuan yang dimuat PP 23/ 2018.
5.Peraturan Pemerintah yang mana yang berlaku sejak Januari s.d. Juni 2018?Berdasarkan Sidang Pemeriksaan tanggal 20 September 2024, Terbanding berpendapat bahwa Bagian Tahun Pajak 2018 (Masa Januari s.d. Juni 2018) masih berlaku PP 46/ 2013. Oleh karena itu, ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 10 PP 23/ 2018 diberlakukan untuk Tahun Pajak 2018.

4. bahwa sebagaimana Pasal 10 PP 23/ 2018 yang mengatur ketentuan peralihan, maka Terbanding berpendapat bahwa dikarenakan tidak terdapat penyampaian pemberitahuan dari Pemohon Banding, maka Bagian Tahun Pajak 2018 (Masa Juli s.d. Desember 2018) wajib dikenakan PPh Final dan nilai kerugian untuk Bagian Tahun Pajak 2018 tersebut (Masa Juli s.d. Desember 2018) tidak dapat dikompensasikan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat terdapat beberapa alternatif perhitungan kompensasi, antara lain:

a. Dibagi dua untuk masing-masing Bagian Tahun Pajak 2018, yaitu Masa Januari s.d. Juni 2018 dan Masa Juli s.d. Desember 2018, atau

b. Dibagi proporsional sebagaimana Penyerahan Barang/ Jasa Pemohon Banding untuk masing-masing Bagian Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

No.Masa/ Tahun PajakTotal Penyerahan Barang/ Jasa (Rp)Akumulasi Bagian Tahun Pajak (Rp)Proporsi Akumulasi Bagian Tahun PajakProporsi Nilai Kerugian (Sengketa) untuk Bagian Tahun Pajak (Rp)
1.Januari 2018186.189.2443.324.637.3340,07%783.066.185
2.Februari 201868.951.763
3.Maret 201864.775.734
4.April 2018461.790.058
5.Mei 20182.146.337.500
6.Juni 2018396.593.035
7.Juli 2018970.542.51445.996.554.8320,93%10.833.767.143
8.Agustus 20186.565.294.194
9.September 20185.037.852.416
10.Oktober 20189.692.109.625
11.November 20188.296.005.117
12.Desember 201815.434.750.966
49.321.192.16649.321.192.166100%11.616.833.328

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan mengurangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00167/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (Keputusan Terbanding tertulis demikian, namun menurut Pengadilan Pajak adalah KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, terbatas pada nilai kerugian untuk Bagian Tahun Pajak 2018 (Masa Januari s.d. Juni 2018).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan akhir secara tertulis dengan Surat Nomor 174/CKG/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang isinya adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Kompensasi Kerugian

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
UraianKeputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
Kompensasi Kerugian4.037.334.04415.654.167.37211.616.833.328

II. Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Kompensasi Kerugian Sebesar Rp

11.616.833.328

A. Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Kompensasi Kerugian Saat Proses

Pemeriksaan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00025/RIKSIS/WPJ.324/2023 Tanggal 16 Maret 2023, Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 14.745.884.698 sebagai berikut:

Menurut WP/SPTRp. 18.783.218.742 Menurut PemeriksaRp.4.037.334.044

Rp. 14.745.884.698 Dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam Daftar Temuan Pemeriksaan adalah karena Pemohon Banding pada tahun 2017 sesuai dengan SPT Tahun 2017 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99074720/PPWBIDR/WPJ.32/KP.0803/2018 tanggal 12 November 2018 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp 68.455.605 yang masih dibawah Rp 4.800.000.000. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 maka pada tahun 2018 Pemohon Banding seharusnya wajib menggunakan perhitungan pajak final sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23 Tahun 2018.

Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PMK 99 Tahun 2019, sehingga seharusnya pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Final sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 sehingga Pemohon Banding tidak dapat membebankan kompensasi kerugian dari tahun 2018. Kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, atas dasar tersebut maka Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian dari tahun 2018.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 28 ayat (3) dan 5 KUP, Pasal 1,2,3,4 PP 23 Tahun 2018, Pasal 2,3,10 PMK 99/PMK.03/2018, SE 46 Tahun 2020.

Selanjutnya dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 April 2023 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding pada tahun 2017 sesuai dengan SPT Tahun 2017 denganBuktiPenerimaanSuratNomorS- 99074720/PPWBIDR/WPJ.32/KP.0803/2018 tanggal 12 November 2018 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp 68.455.605 yang masih dibawah Rp 4.800.000.000. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 maka pada tahun 2018 Pemohon Banding seharusnya wajib menggunakan perhitungan pajak final sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23 Tahun 2018, kecuali:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan

dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

Pemohon Banding tidak termasuk Wajib Pajak sesuai huruf b, c, dan d diatas.

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PP 23 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (1) PMK 99/PMK.03/2018 dan kembali ditegaskan dalam SE 46 Tahun 2020, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 apabila ingin memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2018.

Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PMK 99 Tahun 2018.

Status PKP ataupun SPT yang telah disampaikan tidak memberikan pengecualian atas kewajiban menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila Pemohon Banding menginginkan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

B. Alasan Terbanding (Peneliti Keberatan) Mempertahankan Koreksi

Penghasilan Dari Luar Usaha Saat Proses Keberatan

Pada saat proses Keberatan Terbanding mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 23 Tahun 2018 diatur bahwa PP Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai Pasal 12 diatur bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak akan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E UU PPh sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

3. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Kompensasi Kerugian senilai Rp 11.616.833.328.

C. Pendapat Terbanding Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal

Pajak NomorS-24/SUB/WPJ.32/2024 tanggal 21 Juni 2024

Setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, data dan/atau dokumen pembuktian dari Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan/atau dokumen internal DJP beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa), pembahasan dengan Pemohon Banding serta peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa Keberatan atas koreksi-koreksi yang telah dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Alasan Pemohon Banding:

Perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 dan baru mulai

beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 dengan Peredaran Bruto sebesar Rp 68.455.605.

Peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi PT Kanaan Global Indonesia (Pemohon Banding) yang baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 1 Juli 2013 dan PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 30 Juli 2013

Tanggapan Terbanding:

- bahwa yang dilakukan koreksi adalah perhitungan Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2018

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

- Jumlah peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun 2017 sesuai dengan SPT PPh Badan yang dilaporkan adalah sebesar Rp 68.455.605, sehingga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya

- Berdasarkan uraian dan data di atas, maka perhitungan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak / Pemohon Banding dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya

2) Alasan Pemohon Banding:

bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut di atas, selain Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial, Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 2 ayat (5) sebagai berikut:

- Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Dengan demikian sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding beroperasi komersial wajib dikenai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan bukan dikenai PPh Final. Tanggapan Terbanding:

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018

- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran buto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang

- Jumlah peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun 2017 sesuai dengan SPT PPh Badan yang dilaporkan adalah sebesar Rp 68.455.605, sehingga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya

- Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak

- bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak akan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31 E UU PPh sampai dengan tanggal 31 Desember 2018

- Berdasarkan uraian dan data di atas, maka perhitungan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak / Pemohon Banding dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesual dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018 dikenai tarif Pajak Penghasilan final dalam perhitungan Pajak Penghasilannya.

3) Alasan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan rujukan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PM.011/2013 serta contoh sebagaimana dikemukakan di atas, maka jelas bahwa untuk tahun Pajak 2018 yaitu akhir Tahun Pajak berikutnya sejak komersial dalam hal ini akhir tahun 2017, wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh (bukan dikenai tarif PPh Final) tanpa harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam melainkan seharusnya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018.

Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2018 yangmencabutPeraturanMenteriKeuanganNomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut),

sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Tanggapan Terbanding:

- bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku dan sesuai pasal 12 diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

- Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

1) Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak

- Pasal 10 Ketentuan Peralihan nomor 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018

Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sd tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat 31 Desember 2018

- bahwa terdapat asas hukum yang berlaku, yaitu Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan baru

mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat 2 peraturan yang sederajat secara hirarki.

Berdasarkan uraian di atas maka Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun 2018 sebesar Rp 11.616.833.328 tetap dipertahankan.

D. Uraian dan Dasar Hukum Oleh Terbanding Dalam Kertas Kerja

Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan

Dari copy Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan yang kami terima, uraian dan dasar hukum koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas kompensasi kerugian tahun 2018 senilai Rp 14.745.884.698 karena Pemohon Banding pada tahun 2017 sesuai dengan SPT Tahun 2017 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S- 99074720/PPWBIDR/WPJ.32/KP.0803/2018 tanggal 12 November 2018 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp 68.455.605 yang masih dibawah Rp 4.800.000.000. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 maka pada tahun 2018 Pemohon Banding seharusnya wajib menggunakan perhitungan pajak final sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23 Tahun 2018.

Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PMK 99 Tahun 2019, sehingga seharusnya pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Final sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 sehingga Pemohon Banding tidak dapat membebankan kompensasi kerugian dari tahun 2018.

Kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 tidak dapat dikompensasikan pada

Tahun Pajak berikutnya, atas dasar tersebut maka Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian dari tahun 2018.

2. Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 28 ayat (3) dan 5 KUP, Pasal 1,2,3,4 PP 23 Tahun 2018, Pasal 2,3,10 PMK 99/PMK.03/2018, SE 46 Tahun 2020.

E. Penjelasan Tertulis Nomor S-1657/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 12

September 2024 Sehubungan Sidang Banding Tanggal 5 September 2024 Yang Disampaikan oleh Terbanding Dalam Persidangan Tanggal 20 September 2024

Terbanding memberikan penjelasan tertulis sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-1657/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 12 September 2024 yang pada dasarnya sama dengan uraian tentang dasar koreksi yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Daftar Penelitian Hasil Keberatan, dan Surat Uraian Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
1.Nilai Rugi Tahun Pajak 2018dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019tidak dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019
2.AlasanPenghasilan Tahun Pajak 2018 dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPhPenghasilan Tahun Pajak 2018 dikenakan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu
3.Dasar HukumPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
4.ArgumenTahun Pajak 2018 masih diberlakukan PP 46/ 2013Tahun Pajak 2018 sudah berlaku PP 23/ 2018 Asas “lex posterior derogat legi priori” – hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama
5.Definisi “Peredaran Bruto Tertentu”Pasal 2 ayat (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai
No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Pasal 3 ayat (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; … Pasal 3 ayat (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 ayat (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Pasal 11 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang … , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
6.FaktaPemohon Banding memiliki Peredaran Usaha Tahun Pajak 2017 hanya sebesar Rp68.455.605,-, sehingga berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 23/ 2018 Pemohon Banding sampai dengan 31 Desember 2018 tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana Pasal 3 ayat (3) PP 23/ 2018.
7.KesimpulanBerdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, maka jenis penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 memenuhi definisi Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh jo. PP 23/ 2018. Oleh karena itu, kerugian Tahun Pajak 2018 tidak dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019.

Terbanding memperoleh penugasan dari Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 5 September 2024 sebagai berikut:

1. Majelis menugaskan Terbanding untuk menyampaikan Data Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding), dapat diketahui bahwa Pemohon Banding

menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 melalui E-filing pada 23 April 2019 dengan Status “Nihil”.

2. Majelis menugaskan Terbanding untuk menyampaikan Data Himbauan/SP2DK kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Approweb, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah diterbitkan SP2DK untuk Tahun Pajak 2018, yaitu SP2DK-3042/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 11 Juni 2020. Namun, Terbanding tidak dapat memperoleh arsip SP2DK tersebut sehingga tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi SP2DK.

3. Majelis menugaskan Terbanding untuk memberikan tanggapan atas argumen Pemohon Banding terkait SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang belum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding. Tanggapan Terbanding

a. bahwa Terbanding dalam memberikan tanggapan menggunakan Dasar Hukum, antara lain:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

• Pasal 1 angka 8 PMK-243/PMK.03/2014 jo. PMK-

9/PMK.03/2018

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Pasal 1 angka 3 PMK-145/PMK.03/2012 jo. PMK-

183/PMK.03/2015

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

• Pasal 1 angka 7 PMK-145/PMK.03/2012 jo. PMK-

183/PMK.03/2015

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas,

Terbanding berpendapat bahwa:

• Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan media surat yang digunakan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan hak self assessment untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak atas suatu Masa/ Tahun Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

• Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan media surat yang digunakan Terbanding dalam rangka melaksanakan kewenangan official assessment untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang atas suatu Masa/ Tahun Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

• Kewenangan official assessment Terbanding tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan atas suatu Masa/ Tahun Pajak tertentu dalam rangka menguji kepatuhan dan/ atau untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan perpajakan.

• Oleh karena itu, ada atau tidaknya pemeriksaan atas suatu Masa/Tahun Pajak tertentu hanya berpengaruh pada jumlah pajak terutang untuk Masa/Tahun Pajak tersebut. Sehingga, secara hakikat, (ada atau tidaknya) pemeriksaan Tahun Pajak 2018 tidak berpengaruh terhadap jenis penghasilan yang seharusnya dikenakan PPh Final sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh jo. PP 23/ 2018.

4. Majelis menugaskan Terbanding untuk menyampaikan data rekapitulasi Penyerahan Barang dan/ atau Jasa sesuai SPT PPN Masa/ Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan SPT PPN Masa/ Tahun Pajak 2018, dapat diketahui secara nyata bahwa Penyerahan Barang dan/ atau Jasa Pemohon Banding yang melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) baru terjadi di Masa Agustus 2018 sebagaimana rekapitulasi berikut:

No.Masa/ Tahun PajakEkspor (Rp)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Rp)Total Penyerahan Barang/ Jasa (Rp)Akumulasi month- to- month (Rp)
1.Januari 2018186.189.2440186.189.244186.189.244
2.Februari 201868.951.763068.951.763255.141.007
3.Maret 201864.775.734064.775.734319.916.741
4.April 2018461.790.0580461.790.058781.706.799
5.Mei 2018436.1362.145.901.3642.146.337.5002.928.044.299
6.Juni 2018348.075396.244.960396.593.0353.324.637.334
7.Juli 201857.552970.484.962970.542.5144.295.179.848
8.Agustus 20186.480.294.25484.999.9406.565.294.19410.860.474.042
9.September 20185.037.852.41605.037.852.41615.898.326.458
10.Oktober 20189.692.109.62509.692.109.62525.590.436.083
11.November 20188.296.005.11708.296.005.11733.886.441.200
12.Desember 201815.430.150.9664.600.00015.434.750.96649.321.192.166
45.718.960.9403.602.231.22649.321.192.166

III. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Alasan-Alasan Koreksi Menurut

Terbanding

1. Terbanding sama sekali tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tetapi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku mulai 1 Juli 2018.

Dari Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding sama sekali tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tetapi semata-mata hanya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Menjadi pertanyaan adalah Peraturan Pemerintah yang mana yang berlaku sejak Januari s.d Juni 2018? Asas preferensi “lex posterior derogate legi priori” yang disampaikan oleh Terbanding sehingga langsung memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara berlaku surut tanpa memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah keliru. Asas preferensi tersebut seharusnya berlaku prospektif (berlaku ke depan) bukan berlaku retroaktif (berlaku surut). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

Sebagaimana telah kami sampaikan dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 dan baru mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 (Desember 2017) dengan Peredaran Bruto sebesar Rp 68.455.605. Menurut Pemohon Banding, Peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi PT Kanaan Global Indonesia (Pemohon Banding) yang baru beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang berlaku mulai 30 Juli 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 2 mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut diatas, selain Wajib Pajak Badan yang belum

beroperasi secara komersial, Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut bukan merupakan pilihan tetapi wajib dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 2 ayat (5) sebagai berikut:

Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah:

a. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 juga mengatur bahwa:

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang- Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.

(2) Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.

Dengan demikian sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding beroperasi komersial yaitu Tahun Pajak 2018 wajib (tidak ada pilihan) dikenai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan dikenai PPh Final. Menurut Pemohon Banding

berlakunya ketentuan PPh dengan tarif umum hingga tahun berikutnya dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan adalah karena sesuai dengan Undang-Undang KUP kewajiban PPh Badan dihitung dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak mengenal penghitungan PPh Badan per Masa Pajak.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 memberikan contoh konkrit penerapan Pasal 7 ayat (1) dan (2) diatas sebagai berikut:

PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.

Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.

Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak

Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

Berdasarkan rujukan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 serta contoh sebagaimana dikemukakan diatas, maka jelas bahwa untuk tahun Pajak 2018 yaitu akhir Tahun Pajak berikutnya sejak Pemohon Banding (PT Kanaan Global Indonesia) beroperasi secara komersial dalam hal ini akhir tahun 2017, wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh (bukan dikenai tarif PPh Final) tanpa ada kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam memperlakukan kompensasi kerugian tahun 2018, melainkan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018. Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut), sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

b. Terbanding sama sekali tidak melihat fakta bahwa Pemohon Banding baru beroperasi komersial pada akhir tahun 2017 yang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, Pemohon Banding wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak 2017 yaitu tahun mulai beroperasi komersial (akhir Tahun Pajak 2017) dan untuk Tahun Pajak 2018 yaitu satu tahun sejak beroperasi komersial.

Pemohon Banding seyogianya tidak termasuk dalam kategori Pasal 10 ayat (1) sebagai Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Pajak Penghasilan mulai tahun 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dalam posisi memilih melainkan wajib dikenakan dengan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 tidak mengatur sama sekali mengenai perusahaan yang baru beroperasi komersial.

Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tidak lagi mengatur pengecualian PPh Final terhadap perusahaan yang baru beroperasi komersial, hal tersebut tidak dengan sendirinya tidak memberlakukan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terkait dengan kewajiban penerapan tarif umum PPh terhadap perusahaan yang baru beroperasi komersial yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak berikutnya. Pemohon Banding menekankan kembali bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku mulai 1 Juli 2018 seharusnya tidak diberlakukan ke belakang (berlaku surut). Menurut Pemohon Banding, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak dengan sendirinya mengenyampingkan seluruh ketentuan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang masih berlaku sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pendapat Pemohon Banding diatas konsisten dengan pemaknaan dan pemberlakuan pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak

Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dimaksud diatas disajikan contoh yang memberikan kepastian bahwa meskipun Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018, namun Wajib Pajak tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan pengenaan PPh Final, Wajib Pajak tersebut tetap dikenakan PPh Final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018 dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum mulai Tahun Pajak 2019.

Hal tersebut mempertegas bahwa terbitnya PP No 23 Tahun 2018 tidak langsung menyenyampingkan ketentuan PP No. 46 Tahun 2013 yang dicabut, tetapi memperhatikan konsistensi perlakuan kewajiban perpajakan PPh atas suatu Badan dalam satu tahun pajak, sehingga tidak terdapat pengenaan PPh Final sebagian tahun pajak dan terkena PPh dengan tarif umum atas bagian tahun pajak lainnya.

Contoh dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:

Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender.

Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:

a. Tahun 2017: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. Tahun 2018: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

c. Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun demikian Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut:

1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 1% (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Untuk Tahun Pajak 2019 dan seterusnya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Firma AS dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan penjelasannya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak dengan sendirinya mengenyampingkan seluruh ketentuan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang masih berlaku sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

3. Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian dengan dasar hukum yang tidak dijalankan secara konsisten. Dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2019, Terbanding memperlakukan Tahun Pajak 2018 terkena PPh Final sehingga tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun

Pajak 2018 dibawa ke 2019, sementara terhadap SPT Tahun Pajak 2018 sendiri, Terbanding membiarkan Pemohon Banding melaporkan semua penghasilan Tahun Pajak 2018 sebagai penghasilan yang terkena PPh dengan tarif umum dan tidak dikenai PPh Final. Terbanding hanya fokus melakukan koreksi dengan tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 karena Terbanding memberlakukan PPh Final terhadap kewajiban Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018. Dalam hal ini Terbanding tidak memberikan kepastian hukum atas perlakuan perpajakan terhadap Pemohon Banding. Selain itu Terbanding juga tidak memberikan keadilankarena terdapat pemberlakuan ketentuan ganda terhadap Pemohon Banding, yaitu sekaligus terkena PPh Tarif Umum dan PPh Final.

4. Terhadap pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan Approweb dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah diterbitkan SP2DK untuk Tahun Pajak 2018, yaitu SP2DK-3042/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 11 Juni 2020, namun, Terbanding tidak dapat memperoleh arsip SP2DK tersebut sehingga tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi SP2DK, Pemohon Banding menanggapi bahwa tidak terdapat himbauan kepada Wajib Pajak untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

SP2DK-3042/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 11 Juni 2020 tersebut hanya meminta penjelasan atas data/keterangan atas:

1. Rincian detail penjualan dalam negeri beserta jenis dan harga barang

2. Rincian pengeluaran biaya atas sewa

3. Penjelasan perjanjian atau hutang dengan pihak berelasi beserta dokumen pendukung berupa kontrak/surat perjanjian hutang

Dengan demikian menurut Pemohon Banding, pada dasarnya Terbanding telah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 dimana Pemohon Banding wajib dikenai PPh Non Final untuk Tahun Pajak 2018, bukan PPh Final, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 ke Tahun Pajak 2019. Hal ini terbukti dari tidak adanya himbauan atau Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang meminta agar Pemohon Banding menyetor PPh Final.

Dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa hingga Tahun Pajak 2023 yaitu tahun berakhirnya daluarsa 5 (lima) tahun penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap Tahun Pajak 2018, tidak terdapat SKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sukoharjo, sehingga dengan demikian kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 menjadi pasti sesuai dengan konsep self -assessment yang dianut oleh ketentuan perpajakan Indonesia.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan alasan-alasan dan penjelasan Pemohon Banding diatas maka Terbanding seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam memperlakukan kompensasi kerugian tahun 2018, melainkan seharusnya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018. Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03.2018 seharusnya diberlakukan secara prospektif (berlaku ke depan) bukan retroaktif (berlaku surut), sehingga yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Oleh karena itu kewajiban menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum setelah berlakunya PP 23 Tahun 2018 seharusnya tidak diterapkan bagi Pemohon Banding. Sebagaimana menurut PP 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, Pemohon Banding wajib menerapkan tarif umum Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak 2017 yaitu tahun mulai beroperasi komersial (akhir Tahun Pajak 2017) sampai dengan akhir tahun berikutnya yaitu Tahun Pajak 2018. Jadi pemberlakuan menerapkan tarif umum untuk Tahun Pajak 2018 adalah WAJIB, bukan PILIHAN, sehingga tidak perlu mengajukan pemberitahuan memilih menerapkan tarif umum ke KPP. Oleh karena itu alasan Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian tahun 2018 karena tidak mengajukan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum adalah tidak berdasar.

Pemohon Banding telah konsisten mengikuti PP 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 sehingga kewajiban untuk tahun pajak tahun 2018 tidak menerapkan PPh Final meskipun peredaran bruto tahun 2017 masih jauh dibawah Rp. 4.8 milyar, dalam hal ini sebesar Rp 68.455.605, mengingat Pemohon Banding baru beroperasi

komersial di akhir tahun 2017. Tidak terdapat teguran atau himbauan dari Terbanding kepada Pemohon Banding hingga kadaluarsa 5 (lima) tahun penetapan pajak untuk menyetor PPh Final jika penerapan dengan tarif umum dalam tahun pajak 2018 oleh Pemohon Banding dianggap tidak benar oleh Terbanding. Jika koreksi Terbanding atas kompensasi kerrugian tahun 2018 dapat dibenarkan, maka akan terjadi perlakuan ganda sekaligus dalam satu tahun pajak, yaitu terkena tarif umum dan terkena PPh Final. Hal ini tentu tidak sesuai dengan asas kepastian dan keadilan dalam penerapan hukum. Dengan demikian kompensasi kerugian tahun 2018 oleh Pemohon Banding sebesar Rp 11.616.833.328 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 11.616.833.328 seyogianya dibatalkan.

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf e:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (2):

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final..

Pasal 2 ayat (4):

Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (5):

Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 7 ayat (1):

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.

Pasal 7 ayat (2):

Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

Pasal 3 ayat (2) huruf a:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (3):

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10 ayat (1):

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 11:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur antara lain:

Pasal 10 Ketentuan Peralihan nomor 1:

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah terkait koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat sengketa mengenai fakta-fakta historis dari Pemohon Banding, di mana para Pihak sepakat bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11, dan baru mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2017;

bahwa nilai Peredaran Usaha Bruto Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp68.455.605,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menguji status kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku pada awal dimulainya tahun pajak tersebut, yakni PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PMK Nomor 107/PMK.011/2013;

bahwa Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 46 Tahun 2013 juncto Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK 107/PMK.011/2013 secara tegas mengecualikan Wajib Pajak badan yang baru beroperasi komersial dari pengenaan PPh Final;

bahwa lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 107/PMK.011/2013 mewajibkan Wajib Pajak tersebut untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah tahun beroperasi komersial;

bahwa oleh karena Pemohon Banding mulai beroperasi komersial pada akhir Tahun Pajak 2017, maka secara hukum, Pemohon Banding diwajibkan (bukan diberikan pilihan) untuk menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 hingga akhir Tahun Pajak 2018;

bahwa mengingat pengenaan tarif umum tersebut merupakan sebuah kewajiban absolut berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Terbanding in casu Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Terbanding mendalilkan berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sejak 1 Juli 2018 yang mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori;

bahwa menurut Terbanding, karena peredaran bruto Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017 di bawah Rp4.800.000.000,00, maka Pemohon Banding tunduk pada ketentuan pengenaan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018;

bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding seharusnya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 31 Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018 jo. Pasal 10 Ketentuan Peralihan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 apabila ingin memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum;

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori harus tetap diselaraskan dengan asas kepastian hukum, sehingga tidak serta-merta mengesampingkan hak yang telah sah diperoleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan sebelumnya;

bahwa demi menjamin kepastian hukum dan sejalan dengan asas hukum non- retroaktif (lex retro non agit), pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 seharusnya bersifat prospektif (berlaku ke depan) dan tidak berlaku surut terhadap Wajib Pajak in casu Pemohon Banding badan yang secara sah sedang menjalani masa tenggang (grace period) kewajiban penggunaan tarif umum berdasarkan aturan lama;

bahwa ketentuan kewajiban penyampaian pemberitahuan untuk memilih tarif umum pada Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018 jo. Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 ditujukan bagi Wajib Pajak yang secara normatif "dapat memilih", sedangkan posisi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah "wajib" menggunakan tarif umum sesuai dengan status operasi komersialnya;

bahwa dengan demikian, tidak disampaikannya surat pemberitahuan oleh Pemohon Banding hingga 31 Desember 2018 tidak dapat menggugurkan kewajiban penerapan tarif umum Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018; bahwa di samping pengujian materiil sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk menelaah lebih lanjut aspek

prosedural serta konsistensi penerapan kepastian hukum administrasi perpajakan oleh Terbanding;

bahwa terbukti secara faktual, pada saat pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding tidak melakukan tindakan administratif untuk mengoreksi Pemohon Banding yang melaporkan penghasilannya dengan dikenakan tarif umum (dengan status Nihil/rugi) dan tidak mengkoreksinya menjadi dikenakan PPh Final melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak 2018 tersebut;

bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor SP2DK-3042/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang diterbitkan Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 juga tidak memuat himbauan agar Pemohon Banding membetulkan SPT-nya untuk dikenakan PPh Final; bahwa tindakan Terbanding yang baru menolak pengakuan kerugian Tahun Pajak 2018 pada saat melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas konsistensi, keadilan, dan sistem self-assessment, karena Terbanding secara sepihak mengesampingkan karakteristik perpajakan tahun sebelumnya tanpa melalui prosedur pemeriksaan atas Tahun Pajak yang bersangkutan;

bahwa terhadap pendapat akhir Terbanding yang mengusulkan pembagian kerugian secara proporsional untuk Tahun Pajak 2018 (di mana Masa Januari- Juni 2018 diakui kompensasinya dan Masa Juli-Desember 2018 tidak diakui), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan PPh Badan dilakukan untuk 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak mengenal pemecahan rezim pajak (tarif umum dan tarif final) per Bagian Tahun Pajak dalam satu tahun pembukuan yang sama (Tahun Pajak);

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan tarif umum PPh Pasal 17 dan pencatatan kerugian oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kerugian dari Tahun Pajak 2018 tersebut sah secara hukum untuk dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2018 sebesar Rp11.616.833.328,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kompensasi Kerugian11.616.833.328011.616.833.328

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Kompensasi Kerugian sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian

- Menurut TerbandingRp4.037.334.044

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp11.616.833.328 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp15.654.167.372 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp16.495.169.930
2. Kompensasi KerugianRp15.654.167.372
3. Penghasilan Kena PajakRp841.002.558
4. PPh TerutangRp210.250.500
5. Kredit PajakRp0
6. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp210.250.500
7. Sanksi Administrasi (Pasal 13 ayat [2] UU KUP)Rp91.837.418
8. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp302.087.918

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama PT KANAAN GLOBAL INDONESIA, NPWP 83.038.926.8-532.000, beralamat di Jalan Ronggolawe RT.002 RW.018, Sukoharjo, Jawa Tengah, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp302.087.918,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.