P U T U S A N
Nomor PUT-002667.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/532/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3208/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002667.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KANAAN GLOBAL INDONESIA, NPWP 83.038.926.8-532.000, beralamat di Jalan Ronggolawe RT.002 RW.018, Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Lee Hye Jung, jabatan: Direktur Utama (domisili elektronik : ika_acc@ptkgi.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-614/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,
2. Nama: Fitrah Purnama Megawati, S.Sos.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-409/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/KGI-ACC/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dan 037/KGI-ACC/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;