PUTUSAN
Nomor PUT-002635.13/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002635.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Brenntag, NPWP: 017208505056000 / 0017208505056000 NITKU: 0017208505056000000000, beralamat di Gedung Graha Pratama Lt.17, JI. M.T Haryono Kav 15 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Mario Fransisco Reta Xavery jabatanPresidenDirekturrizka.khoirunnisa@brenntag.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fadly Andana Putra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,
2. Nama: Ahmad Ihsan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret
2024,