Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-002635.13/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Brenntag, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002635.13/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002635.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Brenntag, NPWP: 017208505056000 / 0017208505056000 NITKU: 0017208505056000000000, beralamat di Gedung Graha Pratama Lt.17, JI. M.T Haryono Kav 15 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Mario Fransisco Reta Xavery jabatanPresidenDirekturrizka.khoirunnisa@brenntag.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fadly Andana Putra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Ahmad Ihsan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:082/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

3. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1693/PP/IKH/2023tanggal20

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 107/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

4. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-809/PP/IKH/2024tanggal4

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 157/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Sakti /198012062000121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Rotim /198004052001121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terkahir Nomor ST-277/WPJ.07/2026 tanggal 5 Februari2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

656/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/SK-

Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00390/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 057/SK-

Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasor Pergangan Pajak Rp. 101559417

2. PPh Pasal 25 yang 'erutang Rp. TAG, 25,502

9. Kredit Pa'ak:

a. PPh Uitanggung Pamarintah Rp. G

b. Setoran masa Rp. 740.425, 602

Cc. STP (ngkck kurarg bayar) Rp. 2

d. Kompensasi ke'obihan dari Masa Pajak ......... Rp. n

#. Landain Ap. it]

f. Kampansasi ke abinan ke Masa Palak oe Rp. o

9. Jumiah pajak yang dapal dikredilken fa tbc tdta-?) Rp. 140.175.502

4. Jumiah PPh yarg masih harus dibayar {2 - 1g) Rp. MiHit

Torcilang : NOL FUPIAH.

5. Juma kurang/(leblh) bayar yang disetulul serdasarkan Pembahasan Akhi" [

asi Pemeriksaan

———— me mo — ——————— www 55 —m

Terbilang : MOL RUPIAH.

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/SK- Brenntag/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp0,00 - Nihil;

2. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00 - Nihil;

3. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 - Nihil;

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 – Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024, menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai Semula | Ditamoah/ Menjadi

raian . | ([Dikurangi)

a, Dasar Pengenaan | 1.015.594.417 QO] 1.015.594.417

—BPagak oo. On mn

b. Pajak Penghasilan 140.125.502 . GQ 140.125, 502

(PPh) Terutang oe wd. an

c. Kredit Pajak 140.125.502 0 140.125.502

d. Kompensasi Masa 0 Q

Pajak sebeluranya | Tn

e. PPh O ol oO

Kurang Lebih)

Bayar Tan

f, Sanksi 0 0 | “2.

Administrasi KN INN l= aan

g. Jumlah Pajak yang 0 o Oo

masih

harus/ {lebih}

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/SK- Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

014/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut ”UU KUP”), yaitu mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterima pada tanggal 31 Desember 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mario Fransisco Reta Xavery jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 176 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut ,

Koreksi yang

Uraian Sengketa Diajukan Bandi

Traian Sengke Terbanding Pemohon Banding “au Rp) ng

(Rp) (Rp)

Ia ae

er awasi

frotas Seluruh Koreksi 1.015.594.417 1.015.594.417 NN

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen sebesar Rp1.015.594.417,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen sebesar Rp1.015.594.417,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa hasil penelitian sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun 2022 atas pembayaran royalti atas trademark (merk) sebesar USD796,195.00;

1) bahwa dari halaman website World Intellectual Property Organization (WIPO) https://www.wipo.int/en/web/trademarks diperoleh keterangan:

A trademark is a sign capable of distinguishing the goods or services of one enterprise from those of other enterprises. Trademarks are protected by intellectual property rights;

2) Blackett, T. (1998). What is a Trademark?. In: Trademarks. Palgrave Macmillan, London mendifiniskan trademark sebagai berikut: A trademark is a name, a sign or a symbol which is used to distinguish the products or services of an enterprise from those of others;

3) bahwa dari Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA5018/WPJ.075/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diperoleh informasi bahwa:

a) bahwa PT Brenntag bergerak dalam bidang perdagangan kimia secara umum. Pemohon Banding membeli produk dari pemasok pihak afiliasi dan pihak ketiga, yang sebagian besar berasal dari luar negeri dan menjual sebagian besar produknya kepada pihak ketiga di Indonesia;

b) bahwa atas penghasilan yang Pemohon Banding peroleh, Pemohon Banding mengeluarkan biaya berupa Harga Pokok Penjualan, biaya usaha, dan biaya di luar usaha;

c) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen internal yang menunjukan kebijakan penentuan harga jual untuk setiap barang yang dijual;

d) bahwa penentuan harga jual terjadi sebelum barang dijual dan bervariasi antar unit bisnis dan material, pada umumnya penentuan harga jual terjadi melalui korespondensi antara tim komersial dan petanggan. Negosiasi harga jual difinalisasi dengan penerbitan PO dari pelanggan yang menandakan pelanggan menyetujui harga jual yang telah ditentukan;

4) bahwa dari data dan informasi di atas diketahui bahwa trademark tidak hanya melekat pada barang tetapi juga bisa melekat pada jasa. Penghasilan Pemohon Banding diketahui hanya terkait penjualan produk barang, tidak terdapat penghasilan Pemohon Banding selain penyerahan barang;

5) bahwa produk barang yang dijual sudah memiliki merk tersendiri, Barang yang sudah dibeli tersebut sudah memiliki merk sendiri dan Pemohon Banding tidak melakukan pengemasan ulang, tidak mengubah bentuk dan ukuran barang;

6) bahwa sedangkan tidak terdapat penghasilan selain penjualan barang yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran royalti atas trademark tidak diketahui manfaatnya bagi untuk mendapatkan penghasilan;

7) bahwa tidak dapat diyakini bahwa unsur biaya royalti sudah dimasukan sebagai unsur pembentukan harga jual;

8) bahwa sesuai Pasal 14 PER 32/PJ/2011 mengenai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas royalti yang dibayarkan, Terbanding membandingkan penghasilan netto fiskal dan pembayaran royalti Pemohon Banding dari tahun 2020 sampai dengan 2022, bahwa penghasilan netto Fiskal Pemohon Banding berfluktuasi dari tahun 2020-2022, dan mengalami penurunan dari tahun 2021 ke 2022;

bahwa hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terkait dengan sengketa keberatan atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1) Tidak terdapat ketidakbenaran koreksi pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif.

2) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

3) Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD796,195.00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 yang direklasifikasi oleh Terbanding dari Objek Royalti menjadi Objek Dividen pada Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp1.015.594.417,00. Koreksi Objek PPh Pasal 26 ini pada dasarnya merupakan secondary

adjustment yang berasal dari koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan (koreksi primer) yang merupakan koreksi yang berasal dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU“);

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding atas sengketa PPh Badan tahun 2022 melalui surat banding nomor 006/SK- Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2024. Atas koreksi pada PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan koreksi dengan cara mereklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen;

bahwa adapun alasan dan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dibagi menjadi beberapa point sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding Koreksi Primary adjustment Yang

Dilakukan Terbanding Tidak Tepat.

bahwa pada Point ini, Pemohon Banding jelaskan ke dalam 2 (dua) point, yaitu:

1) Biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi 4 (empat) kriteria pengujian atas transfer harta tak berwujud sesuai PER-22;

bahwa pada dasarnya pemeriksaan yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”);

bahwa di dalam Bab IV huruf B PER-22 dinyatakan sebagai berikut: “Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangibles property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud(intangiblesproperty)digunakandan membandingkannya dengan transaksi pembanding.”

bahwa merujuk kepada peraturan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan atas biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi 4 (empat) kriteria pengujian dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud, dalam hal ini adalah merek dagang “Brenntag”, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” memiliki kontribusi terhadap penjualan Pemohon Banding.

bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” secara jelas merupakan nilai pendorong utama (primary value driver) atas kegiatan usaha Pemohon Banding karena merek dagang “Brenntag” merupakan merek dagang yang telah terkenal dan memiliki reputasi yang sangat baik di pasar distribusi produk kimia di seluruh dunia;

bahwa merek dagang “Brenntag” dikenal oleh pelanggan sebagai distributor produk kimia dengan kualitas produk dan kualitas penanganan produk serta pengiriman yang terpercaya. Reputasi ini tidak hanya terbentuk di Indonesia tetapi juga di tingkat global, menjadikannya sebagai merek dengan brand recognition yang tinggi dalam rantai pasok industri kimia;

bahwa reputasi tersebut di dukung oleh data dari Independent Commodity Intelligence Services (ICIS)—penyedia informasi pasar global di bidang petrokimia, energi, dan pupuk—melalui laporan the 14th annual ICIS Top 100 Chemical Distributors, the most comprehensive global ranking of these essential companies in the chemical supply chain. Laporan tersebut memuat peringkat global paling komprehensif bagi perusahaan-perusahaan kunci di rantai pasok kimia di tahun 2022. Di beberapa bagian/bab dalam laporan ini, Brenntag menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang baik. Dalam laporan ini Brenntag menduduki peringkat teratas distributor bahan kimia global pada tahun 2022, berdasarkan penjualan;

bahwa dengan demikian, penggunaan merek dagang “Brenntag” memegang peranan kunci dan merupakan elemen krusial yang memberikan keunggulan kompetitif serta membangun kepercayaan pelanggan, sehingga mengokohkan reputasi perusahaan sebagai pemimpin pasar di industri

distribusi bahan kimia. Menyangkal pengakuan terhadap merek “Brenntag” sama dengan mengabaikan fakta bahwa reputasinya—sebagai pemimpin pasar—telah menjadi bagian krusial dari kesinambungan dan standar mutu tinggi dalam industri kimia;

Laporan ini dapat diakses melalui situs:

https://www.icis.com/explore/resources/news/2023/05/19/1088 7559/brenntag-leads-the-2023-icis-top-100-chemical-

distributors-ranking/.

bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, termasuk pelanggan bertaraf internasional yang sangat mengutamakan kualitas pelayanan terpercaya;

2. Bahwa Pemohon Banding dapat menggunakan merek dagang “Brenntag” yang lebih terpercaya tanpa perlu melakukan semua kegiatan dan mengeluarkan lebih banyak biaya untuk mengembangkan, memelihara, atau melindungi merek dagang tersebut karena semua kegiatan tersebut dilakukan oleh pemberi lisensi. Dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi merek dagang “Brenntag” maka Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihak yang disebutkan dalam perjanjian lisensi merek dagang.

bahwa Paragraf 6.35 OECD TP Guidelines menyatakan: “Legal rights and contractual arrangements form the starting point for any transfer pricing analysis of transactions involving

intangibles. The terms of a transaction may be found in written contracts, public records such as patent or trademark registrations,orincorrespondenceand/orother communications among the parties. Contracts may describe the roles, responsibilities and rights of associated enterprises with respect to intangibles.”

bahwa berdasarkan pedoman penentuan harga transfer di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap transaksi atas harta tak berwujud harus didasarkan pada hak hukum dan diatur dalam kontrak/perjanjian. Dalam hal ini, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Pemeriksaan Keberatan bahwa, terdapat perjanjian lisensi merek dagang “Brenntag” antara Pemohon Banding dengan Brenntag Global Services GmbH. Berdasarkan perjanjian tersebut, Brenntag Global Services GmbH merupakan pihak yang secara hukum memiliki hak atas pemberian sub-lisensi merek dagang “Brenntag”;

bahwa selanjutnya, Paragraf 6.40 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa:

“The legal owner will be considered to be the owner of the intangible for transfer pricing purposes. If no legal owner of the intangible is identified under applicable law or governing contracts, then the member of the MNE group that, based on the facts and circumstances, controls decisions concerning the exploitation of the intangible and has the practical capacity to restrict others from using the intangible will be considered the legal owner of the intangible for transfer pricing purposes.”

bahwa berdasarkan Paragraf 6.40 pedoman penentuan harga transfer di atas, diatur bahwa dalam hal pemilik lisensi tidak dapat ditentukan berdasarkan perjanjian ataupun peraturan

yang berlaku, pihak yang mengendalikan keputusan terkait eksploitasi harta tak berwujud dan memiliki kemampuan praktis untuk membatasi pihak lain menggunakan harta tak berwujud tersebut akan dianggap sebagai pemilik sah atas harta tak berwujud tersebut;

bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang Induk yang dibuat dan ditandatangani pada 1 Oktober 2016, Brenntag Holding GmbH sebagai pemilik sah merek dagang “Brenntag” telah memberikan hak penggunaan dan sub-lisensi kepada entitas afiliasi dalam grup Brenntag hingga akhirnya hak tersebut diteruskan oleh Brenntag Global Services GmbH kepada Pemohon Banding. Skema pelisensian ini sah secara hukum dan didukung oleh perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;

bahwa dalam konteks ini, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam perjanjian lisensi merek dagang antara Pemohon Banding dengan Brenntag Global Services GmbH, telah jelas disebutkan bahwa Brenntag Global Services GmbH adalah pihak yang menerima hak untuk memberikan lisensi atas merek dagang “Brenntag”. Oleh karena itu, telah tepat apabila Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang “Brenntag” kepada Brenntag Global Services GmbH;

bahwa lebih lanjut, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (“DEMPE”) analysis. Pada analisis DEMPE tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai penerima lisensi hanya menjalankan fungsi eksploitasi di mana

dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan merek dagang “Brenntag“ dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam hal ini, Brenntag Global Services GmbH merupakan pihak yang secara hukum memiliki hak atas pemberian sub-lisensi merek dagang “Brenntag”. Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk menunjukkan proses sublisensi merek dagang “Brenntag“ pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Oleh karena itu, telah tepat apabila Pemohon Banding membayarkan biaya royalti atas penggunaan merek dagang “Brenntag“ kepada Brenntag Global Services GmbH;

3. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa semua Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) yang penggunaannya dibebankan sebagai biaya royalti, pada dasarnya memiliki eksistensi secara nyata, dan akses terhadap penggunaannya telah diberikan kepada Pemohon Banding.

bahwa eksistensi HAKI atas merek dagang “Brenntag” tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki bukti hukum yang kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam sertifikat pendaftaran merek yang telah diajukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan. Keberadaan sertifikat ini membuktikan bahwa merek dagang “Brenntag” merupakan aset berwujud dalam bentuk hak kekayaan intelektual yang terdaftar dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap penggunaan merek ini oleh Pemohon Banding membutuhkan ijin dari pemegang hak (yaitu Brenntag Global Services GmbH), yang dalam hal ini diberikan melalui skema lisensi;

bahwa Pemohon Banding telah memperoleh akses terhadap merek dagang “Brenntag” melalui perjanjian lisensi yang dibuat dengan Brenntag Global Services GmbH. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti formal pemberian hak, tetapi juga menunjukkan bahwa transaksi ini memiliki substansi bisnis yang nyata. Perjanjian tersebut disertai dengan ketentuan yang lazim dalam praktik bisnis yang sehat, termasuk negosiasi syarat dan ketentuan lisensi serta pembebanan biaya royalti. Tidak terdapat indikasi bahwa perjanjian ini bersifat fiktif atau dibuat tanpa dasar ekonomi yang wajar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan yang tidak meyakini eksistensi merek dagang “Brenntag” karena Pemohon Banding tidak menampilkan nama/merek dagang tersebut di barang jadi;

bahwa keberadaan dan penggunaan merek dagang "Brenntag" dalam operasional Pemohon Banding terbukti dari beberapa aspek yang menunjukkan dampak nyata dari merek ini terhadap kegiatan usaha. Merek dagang tidak hanya diwujudkan dalam bentuk logo atau label pada barang yang dijual, tetapi juga dalam elemen lain yang membentuk identitas bisnis, seperti nama perusahaan, kegiatan pemasaran, serta reputasi yang melekat pada merek tersebut. Dalam bisnis distribusi bahan kimia, kredibilitas merek dagang berperan signifikan dalam menarik pelanggan dan menjamin standar kualitas produk serta layanan;

bahwa contoh penggunaan merek dagang nama “Brenntag” dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatannya usaha utamanya sebagai distributor produk kimia:

39 BRENNTAG. | santana

. Cemmecting! 1. TN

Cannecting Mai gp

Bahwa berdasarkan Bagian 1.a. dari Perjanjian Lisensi Merek Dagang (Trademark License Agreement) antara Pemohon Banding Brenntag Global Services GmbH, secara jelas dinyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilisensikan adalah Trademark (atau nama/merek dagang) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan 2 dari perjanjian tersebut. Hak ini dapat digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan sehubungan dengan kegiatan penjualan barang serta kegiatan periklanan yang terkait dengan kegiatan penjualan;

bahwa menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”), merek tidak hanya diterapkan pada barang berwujud. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Bab I UU Merek di bawah ini;

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang

secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

4. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

bahwa Pasal 1 Bab I ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mendefinisikan merek tidak hanya sebagai tanda yang melekat pada produk fisik, tetapi juga sebagai elemen yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Dengan demikian, merek dagang “Brenntag” tetap memiliki eksistensi dan nilai komersial meskipun tidak selalu ditampilkan secara eksplisit pada barang yang diperdagangkan. Fungsi utama merek dalam konteks bisnis Pemohon Banding adalah sebagai simbol reputasi dan jaminan kualitas, yang secara langsung berdampak pada kepercayaan pelanggan dan strategi pemasaran;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa, manfaat secara komersial yang diperoleh dari penggunaan merek dagang “Brenntag” terbukti signifikan. Reputasi ini tidak hanya terbentuk di Indonesia tetapi juga di tingkat global, menjadikannya sebagai merek dengan brand recognition yang tinggi dalam rantai pasok industri kimia. Hal ini diperkuat oleh laporan the 14th annual ICIS Top 100 Chemical Distributors tersebut diatas;

bahwa penggunaan merek ini memberikan keunggulan kompetitif dalam industri distribusi bahan kimia, di mana kepercayaan pelanggan terhadap distributor sangat bergantung pada reputasi merek. Kepercayaan ini, sebagaimana dijelaskan dalam teori Jean-Noël Kapferer dalam The New Strategic Brand Management, merupakan hasil dari akumulasi nilai dan persepsi yang melekat pada merek;

bahwa David A. Aaker dalam Managing Brand Equity: Capitalizing on the Value of a Brand Name juga menekankan bahwa nilai sebuah merek tidak hanya berasal dari atribut fisik produk, tetapi juga dari asosiasi, loyalitas pelanggan, dan persepsi kualitas yang berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding menjual produk yang mungkin tidak secara langsung menampilkan merek dagang “Brenntag”, keberadaan merek tersebut tetap memberikan manfaat nyata berupa kredibilitas yang meningkatkan daya saing di pasar;

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding memperoleh manfaat langsung dari penggunaan merek “Brenntag” dalam interaksi dengan pelanggan, mitra bisnis, serta dalam negosiasi kontrak dengan pemasok. Merek ini menjamin standar mutu, profesionalisme, serta kepastian kualitas yang menjadi faktor utama dalam keputusan pembelian pelanggan. Kepercayaan yang melekat pada merek “Brenntag” mengurangi risiko transaksi bagi pelanggan dan meningkatkan loyalitas mereka terhadap distributor yang menggunakan merek tersebut;

bahwa dalam konteks ini, pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Brenntag Global Services GmbH merupakan kewajiban yang lazim secara ekonomi dan beralasan secara bisnis. Pemohon Banding tidak hanya mendapatkan hak

penggunaan merek dagang, tetapi juga mendapatkan manfaat komersial yang signifikan dari asosiasi dengan nama “Brenntag”. Pembayaran royalti ini bukan sekadar biaya administratif, tetapi merupakan bentuk kompensasi atas hak penggunaan merek yang memberikan nilai tambah bagi usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, ekonomi, dan bisnis diatas, maka klaim Terbanding yang meragukan eksistensi merek dagang “Brenntag” hanya karena tidak dicantumkan pada barang jadi adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta prinsip bisnis sehat yang berlaku umum. Pembebanan biaya royalti dalam hal ini juga telah dibuktikan dalam Dokumen Lokal 2022 memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan dan pedoman internasional terkait transaksi antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa seluruh HAKI yang penggunaannya dibebankan sebagai biaya royalti memiliki eksistensi yang nyata dan akses penggunaannya telah diberikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sah secara hukum, memiliki dasar ekonomi yang kuat, serta sejalan dengan prinsip bisnis yang umum diterapkan dalam transaksi lisensi merek dagang;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumenpendukungterkaitpenggunaan nama/merek dagang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada proses Pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

• Dokumen pendaftaran dan perpanjangan hak kekayaan intelektual berupa merek dagang “Brenntag”;

• Perjanjian beserta perubahannya;

• Tagihan (invoice) dari lawan transaksi;

• Bukti pembayaran tagihan ke lawan transaksi;

• SKD lawan transaksi;

• Bukti potong PPh Pasal 26;

• Bukti setor PPN pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean;

• Rekonsiliasi biaya yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa oleh karena itu, jelas bahwa merek dagang “Brenntag” telah terbukti keberadaan/eksistensinya serta penggunaannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. Bahwa sudah sewajarnya pemberi lisensi yang telah mengeluarkan usaha dan biaya untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara, melindungi atau mengeksploitasi HAKI yang dilisensikan akan mengharapkan imbalan dari pihak penerima lisensi yang ingin menggunakan HAKI tersebut dalam bentuk pembayaran royalti.

bahwa Pemohon Banding sebagai penerima lisensi juga seharusnya membayar biaya royalti kepada pemilik lisensi pihak afiliasi atas penggunaan dan pemanfaatan merek dagang “Brenntag” karena dalam transaksi independen pun, pemberi lisensi pihak independen akan mengharapkan remunerasi dalam bentuk biaya royalti dari pihak penerima lisensi. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membayar royalti kepada

pihak yang memiliki hubungan istimewa sangat bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU“);

bahwa pada faktanya Pemohon Banding juga telah membuktikan dalam analisis benchmarking dalam Dokumen Lokal 2022 bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik lisensi sebesar 0,9% dari penjualan bersih kepada pihak ketiga berada di bawah rentang wajar tarif royalti antar pihak independen dalam keadaan sebanding sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:

. Tinga ayal: :

Bebe racige f Gatien tae . ,

Sepah care

Aig SA pad (nana ee} Agrees! Tlp eed Pane -

PA AA te hd

NA Tangan peng

TAAT bawad alae 3

Shoaitererdas da amobservaais loe S0 rt Fog moe

durian 265 ras, 3 Member or cos hos :

bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya royalti dengan tarif 0,9% berada di bawah rentang inter-kuartil. Hal tersebut membuktikan bahwa tarif royalti yang dikenakan oleh pemilik lisensi kepada Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian perpajakan dari sudut pandang penentuan harga tranfer Indonesia karena pembebanan tarif royalti telah dilakukan secara wajar dan memenuhi PKKU;

Berdasarkan pemaparan yang disertai dengan penjalan yuridis serta bukti kompeten yang tersedia, Pemohon Banding berpendapat bahwa secondary adjustment dan koreksi PKKU (Primary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.015.594.417,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2) Sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim, terdapat Putusan Pengadilan tahun 2017 dan 2018 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti.

bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa terdapat koreksi yang serupa dengan sengketa koreksi pembayaran royalti tahun 2017 dan 2018 yang telah Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam putusan pengadilan atas sengketa pajak tahun 2017 dengan nomor putusan PUT-012958.15/2020/PP/M.XVB tahun 2023 membenarkan bahwa keberadaan harta tak berwujud berupa lisensi merek dagang “Brenntag” dapat diidentifikasi/terbukti eksistensinya dan dalam putusan pengadilan atas sengketa pajak tahun2018dengannomorputusanPUT- 008418.15/2021/PP/M.XVB tahun 2024 membenarkan bahwa pembayaran trademark yang dilakukan telah memenuhi PKKU berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia;

B. Menurut Pemohon Banding Koreksi Secondary Adjustment Pada Objek

PPh Pasal 26 Yang Dilakukan Oleh Terbanding Adalah Tindakan Yang Keliru.

bahwa pada point ini, Pemohon Banding jelaskan ke dalam 3 (tiga) point, yaitu:

1) Transaksi yang Menjadi Sengketa Bukan Merupakan Dividen. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari royalti menjadi dividen yang dilakukan oleh

Terbanding. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa klasifikasi objek pajak tersebut telah sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya dan sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2022 dengan tepat sesuai dengan substansi transaksinya;

bahwa dividen, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan ("UU PPh"):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”

Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan,

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa lebih lanjut, definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 (“UU PT”) adalah sebagai berikut:

“….

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….”

bahwa berdasarkan UU PT di atas, pembagian dividen harus melalui prosedur legal seperti RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan definisi dan konsep dividen sebagaimana diatur dalam UU PT;

bahwa lebih lanjut, transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tidak memenuhi kriteria pembagian laba kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"). Pembagian dividen diharuskan untuk diselenggarakan melalui mekanisme yang jelas, seperti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembagian kepada seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan konsep dividen dalam UU PT;

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g pada UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi. Hal ini juga sejalan dengan kaidah-kaidah yang ditentukan pada UU PT;

2) Terutangnya PPh Pasal 26 atas Dividen Harus Berdasarkan Fakta Pembayaran, Bukan Berdasarkan Asumsi.

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang dilakukan oleh Terbanding, tidak sejalan dengan implementasi yuridis

mengenai penerapan Pasal 26 UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

bahwa adapun penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 s.t.d.d PP- 45/2019 berbunyi sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya PPh Pasal 26 terutang pada saat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (4) PP- 94/2010 terhadap pembayaran jenis-jenis penghasilan tertentu (seperti dividen) adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan dengan penjelasan detail yang telah ditentukan pada PP-94/2010;

bahwa sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 26 UU PPh menyebutkan bahwa pemotongan pajak atas dividen dilakukan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 jo. PP 45/2019, yang mengatur bahwa bagi perusahaan yang tidak go public, dividen dianggap tersedia untuk dibayarkan pada saat diumumkan dalam RUPS atau ditentukan dalam Rapat Direksi;

bahwa sedangkan dalam kasus ini, pada faktanya Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran Dividen, melainkan berdasarkan dokumen pendukung komersial yang sah dan yang terjadi sebenarnya, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan hipotesis/asumsi semata dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku mengenai pemotongan PPh Pasal 26;

3) Suatu SKP Seharusnya Diterbitkan Berdasarkan Bukti Kompeten Yang Membuktikan Keadaan Sebenarnya, Bukan Berdasarkan Pengujian Dan Mengabaikan Fakta Yang Ada.

bahwa pada dasarnya, suatu SKP seharusnya diterbitkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Ketentuan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.”

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 stdd PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan, juga dinyatakan sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

…”

bahwa kemudian Pemohon Banding juga mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...”

bahwa kemudian SE-65/PJ/2013 juga mengatur tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, juga menyebutkan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan bukti yang ada, yaitu akad/perjanjian mudharabah dan murabahah. Selanjutnya, koreksi Terbanding juga tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan seluruh pemaparan dari rangkaian peraturan- peraturan perpajakan yang ada, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengabaikan bukti transaksi yang valid, relevan serta kompeten adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dengan cara reklasifikasi jenis objek yang dilakukan oleh Terbanding adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 merupakan keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pasal

26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2022 menjadi sebagai berikut:

MIT Io Jumlah Rupiah Menurut”

No. - Uraian Keputusan , Koreksi yang

0 __ Keberatan Putusan Banding dibatalkan

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00390/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 014/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalamX

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)X

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)X bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)X

Surat Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanX

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalX

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30

Desember 2024, yang diterima Pemohon Banding

pada tanggal 31 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan Surat KeputusanX

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024tanggal30

Desember 2024

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranX

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Mario

Fransisco Reta Xavery bertindak selaku

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaX

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia:

- Presiden Direkturnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

X
XX
X

j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatX penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan bandingX bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

B. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Objek Pajak Penghasilan Pasal 26:

Menurut Pemohon Banding: Rp 1.015.594.417,00

Menurut Terbanding: Rp 1.015.594.417,00

bahwa reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang semula berupa Royalty menjadi Dividen berdasarkan secondary adjustment transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g, mengatur bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen”.

b) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”.

c) Pasal 26 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa “atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen”.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

3) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa “koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan

terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”.

b. Data Dan Informasi

bahwa Pemeriksa melakukan reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang semula berupa Royalty menjadi Dividen berdasarkan secondary adjustment transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa;

bahwa hasil penelitian sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun 2022 atas pembayaran royalty atas trademark (merk) sebesar USD796.195,00

1) Dari halaman website World Intellectual Property Organization (WIPO)https://www.wipo.int/en/web/trademarksdiperoleh keterangan: A trademark is a sign capable of distinguishing the goods or services of one enterprise from those of other enterprises. Trademarks are protected by intellectual property rights.

2) Blackett, T. (1998). What is a Trademark?. In: Trademarks. Palgrave Macmillan, London mendifiniskan trademark sebagai berikut: A trademark is a name, a sign or a symbol which is used to distinguish the products or services of an enterprise from those of others

3) Dari data dan informasi diatas diketahui bahwa trademark tidak hanya melekat pada barang tetapi juga bisa melekat pada jasa. Penghasilan Pemohon Banding diketahui hanya terkait penjualan produk barang, tidak terdapat penghasilan Pemohon Banding selain penyerahan barang.

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-5018/WPJ.075/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diperoleh informasi bahwa:

a) PT Brenntag bergerak dalam bidang perdagangan kimia secara umum Pemohon Banding membeli produk dari pemasok pihak afiliasi dan pihak ketiga, yang sebagian besar berasal dari luar negeri dan menjual sebagian besar produknya kepada pihak ketiga di Indonesia.

b) Atas penghasilan yang Pemohon Banding peroleh, Pemohon Banding mengeluarkan biaya berupa Harga Pokok Penjualan, biaya usaha, dan biaya di luar usaha.

c) Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen internal yang menunjukan kebijakan penentuan harga jual untuk setiap barang yang dijual.

d) Penentuan harga jual terjadi sebelum barang dijual dan bervariasi antar unit bisnis dan material, pada umumnya penentuan harga jual terjadi melalui korespondensi antara tim komersial dan pelanggan. Negosiasi harga jual difinalisasi dengan penerbitan PO dari pelanggan yang menandakan pelanggan menyetujui harga jual yang telah ditentukan.

5) Produk barang yang dijual sudah memiliki merk tersendiri, barang yang sudah dibeli tersebut sudah memiliki merk sendiri dan Pemohon Banding tidak melakukan pengemasan ulang, tidak mengubah bentuk dan ukuran barang;

6) Sesuai Pasal 14 PER 32/PJ/2011 mengenai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas royalty yang dibayarkan, Terbanding membandingkan penghasilan netto fiskal dan pembayaran royalty Pemohon Banding dari tahun 2020 sampai dengan 2022, bahwa penghasilan netto Fiskal Pemohon Banding berfluktuasi dari tahun 2020-2022, dan mengalami penurunan dari tahun 2021 ke 2022;

c. Kesimpulan Terbanding terkait dengan sengketa keberatan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun 2022 atas

pembayaran royalty atas trademark (merk) adalah Tidak terdapat penghasilan selain penjualan barang yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran royalti atas trademark tidak diketahui manfaatnya untuk mendapatkan penghasilan;

C. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 014/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa pajak Agustus 2022 a.n. PT Brenntag (NPWP 01.720.850.5-056.000).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 057/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Nomor 014/SK- Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanTerbandingNomorKEP-

02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa pajak Agustus 2022;

Bukti P-3 Salinan Akta Notaris Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Nomor 176 tanggal

18 Desember 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Brenntag;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 040/SK-Brenntag/VII/2024 tanggal 18

Juli 2024;

Bukti P-5 Bukti pendukung penggunaan merek pada kegiatan operasional; Bukti P-6 Sampel Dokumen penawaran harga (fee quotation atau proposal)

dengan logo dan nama dagang “Brenntag”;

Bukti P-7 Dokumen pendaftaran dan perpanjangan hak kekayaan intelektual

berupa merek “Brenntag”;

Bukti P-8 Perjanjian beserta perubahannya;

Bukti P-9 Tagihan (invoice) dari lawan transaksi;

Bukti P-10 Bukti pembayaran tagihan ke lawan transaksi;

Bukti P-11 SKD lawan transaksi;

Bukti P-12 Bukti potong PPh Pasal 26;

Bukti P-13 Bukti setor PPN pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean; Bukti P-14 Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1 Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Kesimpulan akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

koreksi atas Reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (Royalti)934.170.016,000,00(934.170.016,00)
2.Dasar Pengenaan Pajak (Dividen)0,00934.170.016,00934.170.016,00

Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan isi Surat

Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta penjelasan yang dikemukakan para pihak dalam persidangan dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas dokumen

pendukung berupa Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian keberatan , Surat Uraian Banding dan Surat Ketetapan Pajak diketahui bahwa Jumlah DPP PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen Rp1.015.594.417,00 menurut Terbanding terdiri dari :

- DividenRp 934.170.016,00

- Imbalan sehubungan jasa, pekerjaan

Dan KegiatanRp 81.424.401,00 JumlahRp1.015.594.417,00

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka yang menjadi nilai sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen, sebesar Rp934.170.016,00 bukan sebesar Rp1.015.594.417,00 sebagaimana dinyatakan kedua belah pihak dalam persidangan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) Masa Pajak Agustus 2022 berupa Dividen sebesar Rp934.170.016,00 sekaligus koreksi negatif atas objek pajak berupa Royalti dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp934.170.016,00 berasal dari secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti pada PPh Badan berdasarkan

pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa koreksi sekunder oleh Terbanding tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalty kepada pihak afiliasinya serta telah membuktikan kewajaran nilainya sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh para

pihak sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa sengketa banding pada pos ini menyangkut masalah yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa peraturan perpajakan yang relevan antara lain

adalah:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan

Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 15

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 10 DIVIDENDS

(1) Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

(2) The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas serta dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus

2022 berupa Dividen sebesar Rp934.170.016,00 sekaligus koreksi negatif atas objek pajak berupa Royalti dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp934.170.016,00 yang berasal dari secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti pada PPh Badan berdasarkan pengujian transfer pricing yang menyimpulkan bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai distribusi laba yang merupakan objek pajak berupa Dividen;

bahwa dengan demikian, sengketa DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus 2022 berupa koreksi positif atas Dividen sebesar Rp934.170.016,00 dan koreksi negatif atas objek PPh Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp934.170.016,00 adalah terkait dan berhubungan langsung dengan sengketa di PPh Badan Tahun Pajak 2022 mengenai Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti yang telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002584.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026 sehingga pertimbangan, penilaian dan kesimpulan Pengadilan Pajak untuk sengketa DPP PPh Pasal 26 ini merujuk kepada Putusan Pengadilan Pajak dimaksud;

bahwa beberapa kutipan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002584.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti sebesar USD796.195,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalty tersebut tidak didukung oleh bukti eksistensi yang memadai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding mengingat barang-barang yang didistribusikan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan merek “Brenntag” melainkan merek-merek milik supliernya;

bahwa landasan hukum utama koreksi Terbanding adalah Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga Terbanding seharusnya memperhatikan maksud dan tujuan dibentuknya Pasal 18 Ayat (3) a quo sebagaimana diuraikan dalam Penjelasannya, yakni untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang sejalan dengan hal tersebut Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan petunjuk pemeriksaan terkait hal tersebut yang, antara lain, tertuang dalam PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013;

bahwa faktanya, Terbanding hanya fokus pada permasalahan eksistensi dan manfaat dari Biaya Royalti tanpa melakukan analisis yang mendalam terkait fungsi dan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II PER-22/PJ/2013, khususnya terkait karakteristik Pemohon Banding sebagai bagian dari sebuah perusahaan grup, yakni antara lain berupa analisis dan pemetaan mengenai struktur organisasi di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Pemohon Banding dan fungsi yang dilakukan tiap-tiap bagian dalam perusahaan dan tiap-tiap anggota perusahaan grup sehingga hal-hal terkait dengan intangible property menjadi jelas, termasuk apakah penggunaan intangible property memang benar diperlukan atau tidak diperlukan oleh Pemohon Banding;

bahwa data dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan yang menunjukan bahwa operating margin Pemohon Banding untuk tahun 2022 sebesar 6,41% dari penjualan seharusnya menjadi pertimbangan bagi Terbanding untuk menelaah lebih dalam terkait risiko penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi hubungan istimewa sebagaimana dinyatakan dalam Bab II Huruf B Angka I butir (4) PER- 22/PJ/2013, yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak”;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen bukti pendukung antara lain:

Laporan Keuangan Teraudit Pemohon Banding untuk Tahun 2019-

2023

Dokumen Induk Tahun Pajak 2022

Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022

Perjanjian Royalti dan Perjanjian Jasa Intra-Grup

Annual Report Brenntag 2022

Invoice, Bukti Pembayaran, Bukti Potong, serta bukti setor PPN BKP-

TB untuk transaksi Royalti yang disengketakan pada tahun 2022.

Global Brand Database – WIPO (Brenntag Holding GmbH sebagai

pemilik merek)

Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2022 dari Brenntag SE Bukti pendaftaran merek di Indonesia dan di Negara lain

Laporan 14th Annual ICIS Top 100 Chemical Distributors untuk Tahun

2022

Daftar Nominatif Biaya Promosi dari SPT PPh Badan untuk Tahun

Pajak 2022

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil-dalil Pemohon Banding bahwa pembayaran royalty kepada pihak afiliasi telah didukung oleh bukti eksistensi yang memadai dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

Eksistensi aset tidak berwujud berupa Lisensi Merek Dagang

“Brenntag” menurut Pengadilan Pajak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Perjanjian Lisensi Trademark (Trademark License Agreement), dokumen operasional Pemohon Banding yang mencantumkan logo dan nama dagang “Brenntag”, bukti pembayaran royalti, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan penggunaan merek tersebut dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, yang keseluruhannya diperkuat dengan adanya pendaftaran lisensi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara nyata telah membuktikan eksistensi penggunaan merek dimaksud dalam aktivitas usahanya;

Terkait dengan manfaat komersial dan ekonomi, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa reputasi dan posisi Grup “Brenntag” sebagai perusahaan distribusi produk kimia berskala global dengan rekam jejak operasional yang baik sebagaimana tercermin dalam berbagai publikasi dan artikel, secara rasional dan objektif memberikan nilai tambah (economic benefit) bagi Pemohon Banding, sehingga penggunaan trademark “Brenntag” dapat dipandang sebagai faktor pendorong utama (primary value driver) dalam meningkatkan kredibilitas usaha dan memperoleh kepercayaan pelanggan, yang hal tersebut secara langsung memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa di sisi lain, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan Peraturan

Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum utama Terbanding untuk melakukan koreksi pada proses pemeriksaan adalah tidak tepat karena PMK-22/2020 a quo merupakan ketentuan

khusus yang mengatur prosedur Advance Pricing Agreement (APA) dan bukan standar pemeriksaan pajak yang bersifat ex-post, sehingga pengujian kewajaran transaksi afiliasi seharusnya tetap merujuk pada PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 yang tidak mensyaratkan “Tahapan Pendahuluan” sebagai satu-satunya alat uji keberadaan manfaat harta tidak berwujud;

bahwa terkait dengan argumen Terbanding yang mensyaratkan

penempelan fisik merek pada produk sebagai bukti tunggal pemanfaatan merek, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan tidak terbatas pada pelekatan fisik melainkan juga mencakup Merek Jasa dan Nama Dagang, dan dalam model bisnis distribusi Business to Business (B2B), merek “Brenntag” berfungsi sebagai mekanisme kepercayaan serta infrastruktur reputasi yang menjamin standar kualitas, keselamatan, dan kepatuhan bagi pelanggan, sehingga penggunaan merek pada armada logistik dan dokumen komersial merupakan bentuk pemanfaatan yang sah secara ekonomi maupun yuridis yang membuktikan adanya eksistensi penggunaan merek oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang

menyatakan terdapat duplikasi biaya royalty dan jasa adalah tidak tepat dengan pertimbangan bahwa royalti dan jasa intra-grup memiliki substansi ekonomi dan objek yang berbeda secara fundamental karena royalti merupakan imbalan atas hak penggunaan aset tidak berwujud berupa hak atas merek, sedangkan jasa intra-grup merupakan kompensasi atas aktivitas operasional dan teknis nyata yang dilakukan oleh penyedia jasa, dan perbedaan basis penagihan— di mana royalti dihitung berdasarkan persentase penjualan sementara jasa berbasis biaya ditambah margin—membuktikan bahwa tidak

terdapat pembayaran ganda atas manfaat yang identik dalam transaksi tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai dalil Terbanding yang

menyatakan ketiadaan manfaat ekonomi yang didasarkan pada fluktuasi penjualan di tahun-tahun di luar sengketa adalah keliru dan tidak berdasar karena pada tahun sengketa 2022 terbukti terjadi peningkatan penjualan yang nyata yang menunjukkan bahwa penggunaan merek global memberikan kontribusi positif terhadap posisi pasar Pemohon Banding, serta bahwa pemanfaatan merek global tersebut memberikan manfaat strategis berupa akses ke pemasok internasional dan kepercayaan pelanggan kelas atas yang tidak mungkin dicapai melalui asosiasi pasif semata, sehingga pembayaran royalti memiliki justifikasi ekonomi yang kuat sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terkait dengan keabsahan perjanjian, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan penafsiran hukum perdata dengan menyamakan hubungan afiliasi sebagai bentuk “paksaan”, padahal dalam hukum perdata paksaan mensyaratkan adanya pembuktian ancaman nyata sedangkan hubungan istimewa dalam grup perusahaan merupakan fakta hukum korporasi yang sah dan diakui secara fiskal melalui instrumen prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta bukan dasar untuk membatalkan kontrak, sehingga perjanjian lisensi tetap sah dan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda dan dalil Terbanding tersebut tidak dapat diterima;

bahwa terkait dengan Memorandum Hukum (Legal Opinion) dari pihak independen yang diajukan Pemohon Banding untuk memperjelas aspek yuridis mengenai keabsahan perjanjian lisensi merek “Brenntag”, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara prosedural dalam hukum

acara Pengadilan Pajak, pendapat ahli yang memiliki kekuatan pembuktian formal seharusnya disampaikan di persidangan setelah ahli yang bersangkutan mengangkat sumpah, sehingga karena pendapat tersebut diajukan hanya dalam bentuk dokumen tertulis tanpa kehadiran ahli di ruang sidang untuk disumpah maka dokumen tersebut tidak berkedudukan sebagai alat bukti “Keterangan Ahli” yang berdiri sendiri, melainkan dikategorikan sebagai alat bukti “Surat” atau “Tulisan” yang berfungsi sebagai penguat argumentasi hukum Pemohon Banding guna memberikan perspektif yang lebih mendalam bagi Pengadilan Pajak;

Menimbang, Pengadilan Pajak telah membaca dan mempelajari putusan-putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama atau serupa baik untuk kasus Pemohon Banding dalam sengketa ini maupun Pemohon Banding lainnya, namun putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa yang sama dan dari Pemohon yang sama sekalipun, tidak dapat dijadikan standar untuk memutus sengketa tahun pajak 2022 karena putusan Pengadilan Pajak tergantung dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak selama dalam persidangan, ketentuan peraturan perundangan yang terkait dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing oleh Pemohon Banding secara keseluruhan (company wide) dengan menggunakan TNMM sebagaimana telah diuraikan di atas, Operating Margin Pemohon Banding masih berada pada rentang antar kuartil dari data pembanding yang digunakan, selain itu pengujian melalui metode comparable uncontrolled price khusus untuk royalty, juga menunjukkan bahwa nilai royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti sebesar USD796.195,00

adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa mengenai Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagaimana diuraikan di atas diketahui bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran royalty oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak dapat direklasifikasi menjadi dividen sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp934.170.016,00 dan koreksi negatif Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp934.170.016,00 untuk Masa Pajak Agustus 2022 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (Royalti)(934.170.016,00)0,00(934.170.016,00)
2.Dasar Pengenaan Pajak (Dividen)934.170.016,000,00934.170.016,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

A. DPP PPh Pasal 26 atas Royalti

DPP PPh Pasal 26 atas Royalti menurut TerbandingRp0,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp934.170.016,00) DPP PPh Pasal 26 atas Royalti menurut Pengadilan Pajak Rp 934.170.016,00

B. DPP PPh Pasal 26 atas Dividen

DPP PPh Pasal 26 atas Dividen menurut TerbandingRp 934.170.016,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 934.170.016,00 DPP PPh Pasal 26 atas Dividen menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02711/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00154/504/22/056/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, atas nama PT BRENNTAG NPWP 017208505056000 / 0017208505056000 NITKU 0017208505056000000000, beralamat di Gedung Graha Pratama Lt.17, JI. M.T Haryono Kav 15 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta rizka.khoirunnisa@brenntag.com sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- RoyaltiRp934.170.016,00

- Imbalan sehubungan jasa, pekerjaan

Dan KegiatanRp 81.424.401,00

JumlahRp1.015.594.417,00

Pajak Penghasilan Pasal 26 TerutangRp 140.125.502.00 Kredit PajakRp 140.125.502.00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi Administrasi UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.