Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 80 halaman

PUT-002619.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

Hagihara Westjava Industries,pt · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002619.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002619.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES,PT NPWP 01.081.636.1-

052.000, beralamat di Jl. Toll Jakarta-Cikampek KM. 47 Blok B1 KIIC, Teluk Jambe Timur, Kab. Kerawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Norikazu Ishida jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Trisna Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/016/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: Danny Hamdan Karim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari

2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/017/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: M.D Menuk Sudaryanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/018/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: Irene Theodora Simatupang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1244/PP/IKH/2021 tanggal 26 November

2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/019/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bayu Perdana /

197809182000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /

197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus`

3. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /

198306072004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-872/WPJ.07/2024 tanggal 15 Februari 2024,

4. Nama/NIP: Panda Sugianto /

197905142000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

5. Nama/NIP: Donna Pangaribuan /

197909122009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6157/WPJ.07/2023 tanggal 07 Desember 2023,

6. Nama/NIP: Mohamad Firdaus /

197901202000121003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk

Pakam

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1857/KPP.0109/2023 tanggal 17 November 2023,

7. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi /

198212042004121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4554/WPJ.07/2023 tanggal 08 September 2023,

8. Nama/NIP: Juni Ariani /

197606201997032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

9. Nama/NIP: Tigor Simbolon /

197705051997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2986/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1035/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 930/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 02 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 02/014/HWI/VI/23 tanggal 7 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Tahunan 2019 Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/008/HWI/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar menurut surat ketetapan pajak adalah USD123.152,00.

b. Besarnya pajak lebih bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar USD256.373,00.

c. Jumlah pajak lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah USD256.373,00.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 (cap harian pos 20 Maret 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak Maret 2019 dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 diterima pada tanggal 24 Desember 2022.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Norikazu Ishida jabatan selaku Presiden

Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 61 tanggal 23 Desember 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 02/008/HWI/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022dengan hasil menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(dalam USD)(dalam USD)(dalam USD)
1Peredaran Usaha33.810.54133.277.658532.883

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 532.883

Menurut Terbanding

A. Tahap Pemeriksaan

Peredaran Usaha

Menurut TerbandingUSD 33,810,541

Menurut Pemohon BandingUSD 33.277.658

USD532,883

Terdapat koreksi sejumlah USD 532,883 karena pengujian atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan database yang digunakan oleh Pemohon Banding sebelumnya, Terbanding mendapatkan hasil sebagai berikut:

ALP= Total costs + (FCMU x Total Costs)

= 32.484.578 + 1.711.937

= 34.196.515

Nilai Penjualan Wajar Pembanding (quartile 2):34.196.515 Nilai Penjualan wajar menurut SPT Pemohon Banding:33.277.658 Koreksi Positif:918.857 Porsi Penjualan Afiliasi:58% Koreksi Positif atas Penjualan Afiliasi:532.883 Koreksi atas penerapan PKKI diatribusikan dalam transaksi penjualan afiliasi

B. Tahap Keberatan

Pada tahap keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02 November 2021 serta penjelasan Terbanding diketahui:

a. Terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 532.883.00

b. Koreksi tersebut merupakan pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding

dengan afifiliasi diluar negeri yaitu Hagihara Industries Inc. Jepang sebesar 58% dari total penjualan.

c. Koreksi tersebut merupakan selisih rasio atas Profifit Level Indicator Net Cost Plus Margin, dimana rasio Pemohon Banding adalah sebesar 2,97% dengan menggunakan 5 (lima) data pembanding berada di Quartil 2 sebesar 2.97% dan Quartil 3 sebesar 4.13%.

d. Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) data pembanding dari Pemohon Banding. 4 (empat) data pembanding lainnya tidak digunakan karena tidak sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu Contract Manufacturer dan menambahkan data pembanding lain sebanyak 11 data pembanding agar hasil rasio mendekati riil.

e. Hasil perhitungan Terbanding didapat rentang rasio Quartil 1 sebesar 3,36% Quartil 2 sebesar 5,27% dan Quartil 3 sebesar 6.89%; sehingga rasio Wajb Pajak berada diluar rentang.

f. Terbanding menggunakan Quartil 2 dalam menghitung koreksi Peredaran Usaha.

g. Koreksi pada Peredaran Usaha juga merupakan koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

h. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

2. Bahwa langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding telah memperhatikan adalah 5 (lima) faktor kesebandingan sesuai dengan Lampiran I Bab II angka 3 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

3. Perhitungan penyesuaian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha atas transaksi penjualan dengan afiliasi telah mendekati rasio Profit Level Indicator Net Cost Plus Margin yang riil.

4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 532.883,00 berdasarkan hasil

Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana telah diuraikan diatas adalah sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dengan melakukan analisis tersendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut

b. Pendapat Terbanding terkait perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan tidak tepat dan menimbulkan basis koreksi yang keliru

c. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan pembanding yang andal dan telah dianalisis secara cermat sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia

d. Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan-perusahaan pembanding tambahan

e. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat

f. Analisis transfer pricing sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah menunjukan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Rincian atas pendapat Pemohon Banding di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah ini:

a. Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dengan melakukananalisistersendiritanpamempertimbangkan

Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon

Banding serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam

dokumen tersebut

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi dengan tidak mempertimbangkan set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal yang juga telah diserahkan selama proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan kepada Terbanding, dimana Pemohon Banding telah mengidentifikasi dan menentukan perusahaan pembanding yang dianggap melakukan kegiatan usaha yang serupa dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tanpa memberikan penjelasan atau alasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Peraturan perundang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (“SPT PPh Badan”) yang diajukan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding, yang biasanya dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar di SPT harus dianggap pasti jika tidak ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP di bawah ini:

"Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Beban pembuktian ada di pihak Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP di bawah ini:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan (“PER-22”) juga mengatur bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam

pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu

memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.”

Selain itu, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Lampiran I, Bab II (B) (3), menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama seperti bagaimana SPT dianggap benar saat diserahkan oleh Pemohon Banding, Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding yang mendukung posisi SPT Pemohon Banding juga harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding.

Lebih lanjut, Terbanding seharusnya mempertimbangkan set perusahaan pembanding yang telah tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Dengan melakukan/memilih perusahaan pembanding kembali, Terbanding, secara tidak langsung, tidak mengakui sistem self-

assessment. Dimana tujuan dari self-assessment ini untuk mendorong Pemohon Banding untuk lebih percaya akan mekanisme perpajakan di Indonesia.

Terbanding juga telah mengabaikan dokumen analisis transfer pricing yang telah menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari Pemohon Banding dan menggunakan data pembanding yang diambil dari database yang sampai saat ini masih belum dirincikan proses dan metode pencarian yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga tidak diketahui apakah pendekatan dari Terbanding telah tepat dan telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Terbanding, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Pemeriksa agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip di bawah ini.

UU KUP Penjelasan atas Pasal 29 (2) menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan”. Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana terakhir telah diamandemen dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data, informasi, dan penjelasan tambahan lainnya, untuk menjadi bahan pertimbangan Terbanding selama tahap pemeriksaan maupun keberatan.

Lampiran SE-50 Bagian B Angka 2 juga menyebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” Berdasarkan hal di atas menurut PemohonBanding, dengan

mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dan beban pembuktian yang ada pada Terbanding, dimana Terbanding membuat analisis sendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding dan juga tidak membuktikan bahwa dokumen tersebut kurang tepat. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sampai saat ini, Terbanding belum memberikan secara detail alasan mengapa pendekatan-pendekatan yang ada dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak dapat diandalkan dan hanya menyetujui serta menyampaikan bahwa Terbanding telah memperhatikan 5 faktor kesebandingan tanpa penjelasan lebih lanjut.

b. Pendapat Terbanding terkait perusahaan pembanding yang dipilih

oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun proses

keberatan tidak tepat dan menimbulkan basis koreksi yang keliru Mengacu pada SPUH yang disampaikan oleh Terbanding dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor. LAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02 November 2021 serta penjelasan Terbanding, dimana diketahui bahwa koreksi dilakukan dengan menolak 4 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu Contract Manufacturing dan menambahkan data pembanding lain sebanyak 11 data pembanding agar hasil rasio mendekati hasil riil.

Sedangkan pada tahap pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan penjelasan alasan koreksi dimana disebutkan bahwa koreksi dilakukan dengan menerima 2 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih (atau menolak 3 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih) oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya yaitu South East Packaging Industry Co Ltd dan Tan Dai Hung Plastic JSC, serta menambahkan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding tambahan, dengan

rincian sebagai berikut:

Nama PembandingKeterangan
AM PACK CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
ANPHAT PLASTIC & GREEN ENVIRONMENT JSCPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
ASIA DRINK CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
DONG A PLASTIC GROUP JOINT STOCK COMPANYPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
PACIFIC CONTAINER BAG CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
POLY PLAST (THAILAND) CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
SIMA CONTAINERBAG CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
SOUTH EAST PACKAGING INDUSTRY CO LTDPerusahaan pembanding dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
SUPREME PLASTIC INDUSTRY CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
TAN DAI HUNG PLASTIC JSCPerusahaan pembanding dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
THAI O.P.P PCLPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
THE CENTURY PLASTIC CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding

Mengacu pada rincian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa

terdapat perbedaan antara alasan koreksi yang dilakukan

Terbanding dibandingkan dengan pendapat Terbanding yang

disampaikan pada SPUH. Atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding pada SPUH dapat menimbulkan ketidakpastian (legal uncertainty) bagi Pemohon Banding dan menyebabkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru.

c. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan pembanding yang andal dan telah dianalisis secara cermat sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding telah memilih secara cermat 5 (lima) perusahaan pembanding dari populasi pembanding sebanyak 1.194 perusahaan. Meski demikian, dari 5perusahaanpembandingtersebut,Terbandinghanya mempertimbangkan 2 (dua) perusahaan pembanding dan mengabaikan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, dimana Terbanding tidak mengungkapkan secara detail alasan 3 perusahaan pembanding tersebut tidak dipertimbangkan.

Menurut Pemohon Banding, proses pemilihan manual untuk menganalisis tingkat kesebandingan seluruh perusahaan pembanding telah dilakukan dan 3 perusahaan pembanding tersebut seharusnya tetap dipilih karena profil fungsional yang serupa dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoNamaDipilih/ DitolakDeskripsi
Perusahaan
1.LUCKY STAR WEAVING CO LTDDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur 20 jenis kantong berbeda serta produk inovasi woven polypropylene untuk keperluan pengemasan. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
2.PLASTIC 04 CORPORATIONDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur kain PP Woven seperti kontainer pengemasan, kantong besar, karung, dan sebagainya. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
3.VAVA PACK CO LTDDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur jumbo bag, karung jumbo, kemasan segala ukuran. Produknya adalah sling bag, FIBC bag, PP container liner, PP circular woven, flexible packaging, dan premium bag. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2019 telah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan profil fungsional yang sama dengan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan petunjuk pemilihan pembanding merujuk pada PER-22 Bab II Bagian B, No. 2 poin (a). “…. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembandinginternal maupunpembandingeksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses pencarian perusahaan pembanding yang sistematis, akurat, dan handal untuk digunakan sebagai dasar untuk menghitung prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat sehingga Terbanding seharusnya tidak mengabaikan informasi yang disediakan Pemohon Banding dan dengan hormat, koreksi seharusnya dibatalkan.

d. Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan- perusahaan pembanding tambahan

Mengacu pada penambahan perusahaan pembanding pada tahap

pemeriksaan, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi, dan menambahkan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding baru untuk menguji tingkat kewajaran dan kelaziman usaha Perusahaan. Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam prosesnya Terbanding juga tidak memberikan gambaran proses pencarian

pembanding serta langkah-langkah pemilihan manual yang dilakukan dalam pemilihan perusahaan pembanding tambahan tersebut.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan tinjauan pada perusahaan pembanding tambahan yang dipertahankan oleh Terbanding (dan dipilih oleh Terbanding) dan Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan perusahaan pembanding tersebut karena alasan sebagai berikut:

d.1. 2 (dua) dari perusahaan pembanding yang dipertahankan

oleh Terbanding tereliminasi pada saat proses pemilihan manual Pemohon Banding

Dari 10 perusahaan pembanding yang dipertahankan Terbanding, terdapat 2 perusahaan pembanding yang tereliminasi dalam proses pemilihan manual, dimana alasan penolakan terhadap 2 perusahaan ini tertera pada Lampiran 5 (Matriks pemilihan manual) dari Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer sebagaimana disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding simpulkan alasan penolakan terhadap 2 perusahaan pembanding tambahan:

NoNamaAlasan Penolakan
Perusahaan
1.AM PACK CO LTDBerdasarkan informasi dari website AM Pack Co Ltd yang tersedia pada saat Dokumen Lokal dibuat, Perusahaan ini terlibat dalam aktivitas desain dan konsultasi yang menyebabkan Perusahaan tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tahun pajak 2019.
2.THAI O.P.P PCLBerdasarkan informasi dari website Thai O.P.P Pcl yang tersedia pada saat Dokumen Lokal dibuat, Perusahaan ini terlibat dalam aktivitas R&D yang menyebabkan Perusahaan tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tahun pajak 2019.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setelah melakukan pencarian lebih mendalam, perusahaan pembanding AM Pack Co Ltd dan Thai O.P.P Pcl tidak dapat dijadikan pembanding yang handal dikarenakan profil fungsional yang

berbeda berdasarkan informasi yang tersedia pada tahun pajak 2019.

d.2. 8 (delapan) dari perusahaan pembanding yang dipertahankan

Terbanding tidak tersedia ketika proses pencarian pembanding dilakukan

Dalam melakukan pencarian pembanding, Pemohon Banding menggunakan database komersial TP Catalyst dengan beberapa kriteria tertentu (search strategy) yang sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dari kriteria pencarian yang digunakan oleh Pemohon Banding menghasilkan 1.194 perusahaan berpotensi untuk dijadikan pembanding. Namun, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tersedia ketika proses pencarian dilakukan.

Dalam pemilihan kriteria pencarian, Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan dalam SE-50 Bab II Sub-bab B Nomor 3

(a) poin 4 terkait kriteria pencarian dan seleksi manual seperti disebutkan di bawah:

“b) … (1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut

hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualititatif.”

Dalam melakukan proses pencarian pembanding dan menentukan kriteriapencarian,PemohonBandingjugatelah mempertimbangkan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam peraturan di atas. Dari hasil pencarian tersebut, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan 8 (delapan) perusahaan pembanding tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak tersedia pada saat proses pencarian dilakukan oleh Pemohon Banding.

Lebih lanjut, dalam melakukan proses pencarian pembanding, Pemohon Banding menggunakan pendekatan deduktif (deductive approach) di mana pendekatan ini dimulai dari set perusahaan pembanding yang disempurnakan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia secara publik. Sedangkan Terbanding menggunakan pendekatan aditif (additive approach), dimana perusahaan pembanding dipilih hanya berdasarkan pengetahuan tentang beberapa pihak independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dengan transaksi yang diuji.

Dalam Pedoman OECD Tahun 2017 Paragraf 3.42 dan 3.44 disebutkan bahwa:

“3.42 The second possibility, the “deductive” approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information (e.g. from databases, Internet sites, information on known competitors of the taxpayer). In practice, the “deductive” approach typically starts with a search on a database. It is therefore important to follow the guidance on internal comparables and on the sources of information on external comparables.

[Terjemahan tidak resmi]

3.42 Kemungkinan kedua, pendekatan “deduktif”, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftartersebutkemudiandisempurnakandengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum (misalnya dari database, situs internet, informasi tentang pesaing wajib pajak yang diketahui). Dalam praktiknya, pendekatan "deduktif" biasanya dimulai dengan pencarian di database. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti panduan tentang pembanding internal dan sumber informasi tentang pembanding eksternal.”

“3.44 One advantage of the “deductive” approach is that it is more reproducible and transparent than the “additive”. It is also easier to verify because the review concentrates on the process and on the relevance of the selection criteria retained. On the other hand, it is acknowledged that the quality of the outcome of a “deductive” approach depends on the quality of the search tools on which it relies (e.g. quality of the database where a database is used and possibility to obtain detailed enough information). This can be a practical limitation in some countries

where the reliability and usefulness of databases in comparability analyses are questionable.

[Terjemahan tidak resmi]

3.44 Salah satu keuntungan dari pendekatan "deduktif" adalah bahwa hal itu lebih dapat direproduksi dan transparan daripada "aditif". Verifikasi juga lebih mudah karena tinjauan berkonsentrasi pada proses dan relevansi kriteria seleksi yang dipertahankan. Di sisi lain, diakui bahwa kualitas hasil dari pendekatan "deduktif" tergantung pada kualitas alat pencarian yang diandalkan (misalnya kualitas database di mana database digunakan dan kemungkinan untuk memperoleh informasi yang cukup rinci). Ini bisa menjadi batasan praktis di beberapa negara di mana keandalan dan kegunaan database dalam analisis komparatif dipertanyakan.”

Berdasarkan kutipan diatas, proses pencarian pembanding oleh Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan di atas. Dalam hal meningkatkan kesebandingan, Pemohon Banding melakukan pencarian data pada database komersial dan telah menggunakan strategi pencarian yang sesuai. Pendekatan deduktif (deductive approach) yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat secara efektif mencari perusahaan pembanding yang berpotensi sebanding jika pihak yang diuji diklasifikasikan dalam kode industri yang sama. Selain itu, pendekatan deduktif (deductive approach) yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih transparan dalam penerapannya dibandingkan pendekatan aditif (additive approach).

Pada proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menunjukkan proses pencarian perusahaan pembanding secara terbuka kepada Peneliti Keberatan dan memang tidak terdapat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Justru yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Terbanding

memperoleh tambahan perusahaan pembanding tersebut dan hal itu tidak dijelaskan Peneliti pada saat proses keberatan.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dipertahankan oleh Terbanding dalam menambahkan perusahaan pembanding tidak tepat dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak membahas mengenai penambahan 11 perusahaan pembanding oleh Terbanding pada saat keberatan karena tidak diberikan/tidak adanya informasi mengenai penambahan ini kepada Pemohon Banding.

e. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon

Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian

dan seleksi manual yang tepat

Peraturan PER-22 mengatur mengenai penggunaan kriteria pencarian dan seleksi manual seperti berikut:

“Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) Kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

b) Wilayah (region),

c) Ketersediaan data,

d) Indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

Dalam pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria-kriteria yang tepat merujuk pada peraturan tersebut di atas. Faktor-faktor seperti kesebandingan fungsi, risiko, aset, serta faktor kualitatif dan kuantitatif lainnya telah diperhatikan oleh Pemohon Banding secara tepat. Keseluruhan proses pencarian pembanding yang dilakukan Pemohon Banding terlampir pada Lampiran 4 dari Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 sebagaimana disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Sedangkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan pada proses keberatan, tidak diketahui proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, dalam hal ini seharusnya tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mencari kembali perusahaan pembanding dan seharusnya mempertimbangkan proses pencarian pembanding yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada Dokumen Lokal tahun pajak 2019 Pemohon Banding.

f. Analisis transfer pricing sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah menunjukan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi tidak perlu dilakukan karena berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, laba operasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Secara singkat, dapat disimpulkan sebagai berikut:

NCPM Pemohon BandingNCPM 2019: 2.44% Rata-rata tertimbang 3 tahun (2017-2019) NCPM: 4.00 %
Perusahaan Pembanding
Rentang kewajaran dan kelaziman usahaRata-rata tertimbang (2015-2017) NCPM
Kuartil Bawah1.87%
Median2.97%
Kuartil Atas5.08%

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) mengenai Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya disampaikan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam

rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

Pasal 1 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga menjelaskan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi karena transaksi dengan Pihak Afiliasi telah berada pada rentang interkuartil berdasarkan analisis. Selain itu, proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat serta menghasilkan perusahaan pembanding yang sebanding dan andal dengan Pemohon Banding.

Perlu juga disampaikan bahwa, Terbanding telah setuju dengan metode pengujian yang digunakan (yaitu TNMM) beserta Indikator Tingkat Laba nya (NCPM), profil usaha dan analisis fungsi, aset, risiko, karakteristik usaha, dan pihak yang diuji, sehingga bukan menjadi masalah sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi terkait peredaran usaha sebesar USD 532.883 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 untuk Tahun Pajak 2019.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-930/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 02 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalamX

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)X

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)X

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanX

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalX

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22

Desember 2022, yang diterima Wajib Pajak pada

tanggal 24 Desember 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanX

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022tanggal22

Desember 2022;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranX

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Norikazu

Ishida bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatX penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan bandingX bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02 November 2021;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 02/008/HWI/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 9 Februari 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05000868/WPJ.07/KP.0203/2022 tanggal 14 Februari 2022.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Peredaran Usaha33.277.65833.810.541532.883

I. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD532.883

A. Tanggapan Terbanding

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak

disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 26 Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak

dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen .lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi,
dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan
syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur
bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih
debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah;

k. biayapembangunaninfrastruktursosialyang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat 4

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

A. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksa melakukan koreksi sebesar sebagai berikut :

Penjelasan koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terdapat selisih sebesar $US532.883,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar $US532.883,00 juga merupakan dasar koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 (Secondary Adjustment) sebagai deviden terselubung.

Dasar hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

2. Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa, dengan alasan:

a. Pemeriksa mengabaikan prinsip self-assessment dengan melakukan analisis tersendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut

b. Pemeriksa telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan-perusahaan pembanding tambahan

c. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh PemohonBandingtelahdilakukandengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat

3. Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPajakNomorBA- 6915/WPJ.075/2022 tanggal 01 November 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi pemeriksa adalah pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding tidak konsisten dalam menggunakan data pembanding pada Transfer Pricing Documentation tahun 2019 dan tahun 2018

b. Pemohon Banding menggunakan database TPCatalist di tahun 2019 dengan data pembanding 5 (lima) perusahaan, sedangkan tahun 2018 menggunakan database Oriana dengan 26 perusahaan pembanding

c. Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (Pemeriksa Tahun 2018 menggunakan database Orbis) dengan alasan jumlah kandidat lebih banyak dan lebih memungkinkan untuk objektif dalam penentuan pembandingnya serta telah mencakup sebagian kandidar yang disampaikan Pemohon Banding pada Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2019

d. Pemeriksa menggunakan 12 (dua belas) data pembanding untuk pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan rincian 3 (tiga) data

pembanding berdasarkan TP Lokal Pemohon Banding 2019, sedangkan sisanya berdasarkan data pembanding tahun pajak sebelumnya.

e. Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun sebelumnya untuk mendapatkan keyakinan bahwa kondisi Pemohon Banding memang sebanding dengan data pembanding pada pemeriksaan sebelumnya.

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), analisis Penelitian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemegang Saham dan pihak yang memiliki hubungan istimewa

Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 58 % serta sebesar 42% kepada pihak independen dari total penjualan.

b. Karakteristik Pemohon Banding

c. Penelitian Fungsi, Aset dan Resiko (FAR)

Karakteristik Pemohon Banding adalah “CONTRACT MANUFACTURER”

d. Pengujian Penelitian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Pemohon Banding yaitu dengan metode Transaction Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator yaitu Net Cost Plus Margin (NCPM) dengan rumus yaitu:

• Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menggunakan Quartile 2 sebesar 2,97%

e. Penelitian Data Pembanding Oleh Pemeriksa

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021halaman5 disebutkan Pemeriksa berpendapat bahwa:

1) Pemohon Banding menggunakan data pembanding beberapa tahun pajak untuk melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasinya, namun terdapat kesamaan tahun data yang digunakan untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2018 yaitu tahun 2017, 2016, dan 2015.

2) Terdapat perbedaan dalam pengambilan sumber data untuk menjadi kandidat pembanding dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

atas transaksi afiliasi yang digunakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 dan 2018.

3) Pada tahun pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan Database Oriana dengan hasil akhir 26 kandidat pembanding sedangkan tahun pajak 2019 Pemohon Banding menggunakan Database TP Catalyst dengan hasil akhir 5 kandidat pembanding.

4) Pemeriksamenggunakandatabasedata pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun sebelumnya (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak 2018) dengan hasil sebagai berikut:

5) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013tentangPedomanPemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan kriteria sebagai berikut :

Dari tabel diatas Pemeriksa menggunakan Quartile 2 sebesar 5,27%

5. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Lampiran I, Bab II. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, b. Meningkatkan kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

….

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) ....

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material

antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

...

6. Berdasarkan hal diatas maka perhitungan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan perbedaan dalam proses pemilihan pembanding antara Terbanding (Pemeriksa) menggunakan database Orbis dengan kriteria lokasi pencarian Asia Timur, Asia Tengah, dan ASEAN, sedangkan Pemohon Banding dalam TP Doc dalam pemilihanpembandingmenggunakandatabase TPCatalyst, Terbanding (Peneliti) berpendapat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, yang harus memperhatikan adalah 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Sehingga meskipun terdapat perbedaan database dan lokasi wilayah pencarian, sepanjang memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan tersebut, maka hasil pencarian tersebut adalah merupakan pembanding yang andal.

b. Bahwalangkah-langkahpencarianperusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) telah memperhatikan adalah 5 (lima) faktor kesebandingan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak NomorPER-22/PJ/2013,dimanaTerbanding (Pemeriksa)memilih8(delapan)perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian tersebut diatas dan proses seleksi manual, dan Terbanding (Pemeriksa) menambahkan dengan 7 (tujuh) perusahaan pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding yang diterima oleh Terbanding (Pemeriksa), sehingga perusahaan pembanding yang dipilih untuk mengukur kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya adalah sebagai berikut :

c. Terbanding (Peneliti) juga berpendapat bahwa secara substansi skema transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dapat berakibat terjadinya distribusi laba dari Pemohon Banding ke pihak afiliasinya dan hal tersebut secara substansi memenuhi kriteria sebagai hidden profit distribution yang dapat diperlakukan seperti dividen.

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding (Peneliti) keberatan berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar $US532.883,00 berdasarkan hasil Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana telah diuraikan diatas adalah sudah tepat

7. Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang menyatakan bahwa Tim Pembahas sependapat dengan penelitian Terbanding(Peneliti)danmengusulkanuntuk mempertahankan koreksi Pemeriksa.

8. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding (Peneliti) sependapat dengan koreksi pemeriksa dan mempertahankan atas Peredaran Usaha sebesar $US532.883.00.

Tanggapan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan untuk Hadir Pemberitahuan hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui surat Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis terhadap hasil penelitian Pemberitahuan hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepadaPemohonBandingmelaluisuratnomorS- 3905/WPJ.07SPUH/2022 tanggal 29 November 2022 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis sesuai suratnya nomor 02/039/HWI/XII/22 tanggal 15 Desember 2022, dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-7755/WPJ.075/2022 tanggal 16 Desember 2022. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas hasil penelitian keberatan antara lain sebagai berikut:

1. Terbanding (Peneliti) dan dengan Terbanding (Pemeriksa) telah mengabaikan prinsip self assessment dengan melakukan analisis sendiri tanpa mempertimbangkan dokumentasi dan analisis penentuan harga transfer Pemohon Keberatan serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen.

2. Terbanding (Peneliti) dan Terbanding (Pemeriksa) tidak tepat dalam pemilihan data pembanding dan menimbulkan basis koreksi yang keliru

3. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Keberatan merupakan pembanding yang andal dan telah dianalisis secara cermat sesuai dengan peraturan penetuan harga transfer yang berlaku di Indonesia

4. Terbanding (Peneliti) dan Terbanding (Pemeriksa) telah tidak tepat dalam menentukan data pembanding tambahan

5. Proses pencarian data pembanding yang dilakukan Pemohon Keberatan telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat.

6. Analisis transfer pricing sebagaimana terdapat dalam dokumen local Pemohon Keberatan telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Keberatan telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Keberatan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Tanggapan Terbanding (Peneliti)

Berdasarkan penelitian keberatan dan tanggapan Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti) berpendapat:

1. Atas pernyataan Pemohon Banding dalam surat tanggapannya pada dasarnya sama dengan alasan permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak ada data dan informasi baru yang dapat mempengaruhi hasil penelitian keberatan.

2. Terbanding (Peneliti) tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3905/WPJ.07SPUH/2022 tanggal 29 November 2022.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak telah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

d. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03932KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak 2019 atas nama PT. HAGIHARA

WESTJAVA INDUSTRIES, NPWP 01.081.636.1-052.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/014/HWI/VI/23 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana telah dikemukakan dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing- masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022. Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 untuk Tahun Pajak 2019.

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 02/008/HWI/II/2022 tanggal 09

Februari 2022.

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hagihara Westjava Industries Nomor 61 tanggal 23 Desember 2022.

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hagihara

Westjava Industries Dengan Circular Resolution Nomor 02 tanggal 25 Maret 2021.

Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Trisna Lukman

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Danny Hamdan

Karim berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-8. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama M.D Menuk

Sudaryanti berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-9. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora

Simatupang berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-10. Identitas Pemberi Kuasa Khusus atas nama Norikazu Ishida

berupa Passport, Pakta Integritas.

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hagihara Westjava Industries Nomor 50 tanggal 21 Maret 2023.

Bukti P-12. Surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00537/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 24 September 2021;

Bukti P-13. Risalah Pebahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti P-14. Matrik Sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 330/HWI/VIII/23 tanggal 6

September 2023;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 02/025/HWI/X/2023 tanggal 4

Oktober 2023;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 02/029/HWI/X/23 tanggal 30

Oktober 2023;

Bukti P-18. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak

2019;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 02/002/HWI/I/2024 tanggal 17

Januari 2024;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 02/007/HWI/II/2024 tanggal 12

Februari 2024;

Bukti P-21. Populasi perusahaan pembanding sejumlah 1.085 perusahaan; Bukti P-22. Penjelasan Akhir Nomor 02/010/HWI/III/2024 tanggal 18 Maret

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup

serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matrik Sengketa;

Bukti T-5.Resume Audit;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 5 September 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 17 Januari 2024;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-752/WPJ.07/2024 tanggal

14 Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Tahunan 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/010/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha33.277.65833.810.541532.883

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2019 sebesar USD 532,883 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingUSD 1,237,543.00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding USD704,660.00 – Koreksi Terbanding:USD532,883.00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar USD 532,883 merupakan koreksi atas Peredaran Usaha;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut

bahwa menurut Terbanding transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri FIBC plastic/woven packaging yang menjalankan kegiatan produksi dan penjualan produk kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri, antara lain kepada Hagihara Industries Inc. di Jepang;

bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tersebut merupakan bagian yang signifikan dari keseluruhan transaksi Pemohon Banding, yaitu sekitar 58% dari total penjualan yang dilakukan pada tahun pajak yang diperiksa; bahwa Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding dalam analisisnya yang diperoleh melalui database TP Catalyst, namun menurut Terbanding sebagian perusahaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai contract manufacturer dalam industri woven packaging sehingga perusahaan- perusahaan tersebut tidak dapat dijadikan pembanding yang andal;

bahwa untuk meneliti ketepatan pemilihan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, pada tahap awal pemeriksaan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan hasil penarikan data dari database TPCatalyst yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2019;

bahwa meskipun telah diminta, data tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung, sementara itu Terbanding menemukan bahwa dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menggunakan 26 (dua puluh enam) perusahaan pembanding;

bahwa menurut Terbanding, pemilihan lima perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2019 tersebut tidak konsisten dengan dua puluh enam perusahaan pembanding yang digunakan untuk tahun pajak 2018;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi prinsip transparansi yang digunakan dalam PMK 213 Tahun 2016;

bahwa selain alasan tersebut, analisis yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) tidak dapat dijadikan dasar pengujian kewajaran karena menurut Terbanding dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan ex ante sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016;

bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa proses penarikan data pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Pemohon Banding dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022, sedangkan tahun buku yang diuji dalam sengketa ini adalah periode 1 April 2019 sampai dengan 31 Maret 2020, dengan demikian menurut Terbanding dokumen tersebut tidak disusun berdasarkan kondisi yang tersedia pada saat transaksi berlangsung sehingga tidak memenuhi persyaratan ex ante;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 213 Tahun 2016, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai penyusunan dokumen berdasarkan data pada saat transaksi berlangsung maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasinya;

bahwa oleh karenanya, meskipun Pemohon Banding memiliki Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc), namun berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan penentuan kembali besarnya nilai transaksi tersebut;

bahwa selain kedua alasan tersebut, menurut Terbanding terdapat perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) yang tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat kesebandingan yang memadai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Terbanding melakukan sendiri pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi tersebut dengan menerapkan analisis transfer pricing untuk memastikan bahwa tingkat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding telah mencerminkan kondisi yang wajar sebagaimana transaksi antara pihak-pihak independen;

bahwa dalam menemukan perusahaan pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, pencarian perusahaan pembanding dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan yang meliputi karakteristik barang atau jasa yang diperdagangkan, analisis fungsi, aset dan risiko yang dijalankan oleh perusahaan, ketentuan kontrak yang berlaku dalam transaksi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi kegiatan usaha, serta strategi bisnis yang diterapkan oleh perusahaan yang dibandingkan;

bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan database Orbis, Terbanding meneliti data keuangan 26 (dua puluh enam) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding sendiri dalam Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2018;

bahwa data keuangan 26 (dua puluh enam) perusahaan pembanding tersebut diperoleh Terbanding dengan menggunakan database Orbis yang dimiliki oleh Terbanding, karena data dari Pemohon Banding tetap tidak diperoleh;

bahwa dari data keuangan 26 (dua puluh enam) perusahaan pembanding kemudian dilakukan seleksi manual karena terdapat beberapa perusahaan pembanding yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasil dari proses pencarian tersebut, Terbanding memperoleh dua belas perusahaan pembanding yang dianggap memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan Profit Level Indicator Net Cost Plus Margin (FCMU/NCPM) untuk menentukan tingkat keuntungan yang wajar bagi perusahaan yang menjalankan fungsi seperti Pemohon Banding;

bahwa hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa rentang kewajaran margin keuntungan perusahaan pembanding berada pada kisaran 3,36% sebagai kuartil bawah (Quartile 1) sampai dengan 6,89% sebagai kuartil atas (Quartile 3);

bahwa rasio keuntungan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2019 hanya sebesar 2,44%, sehingga berada di bawah rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1995 dan merupakan salah satu produsen besar produk FIBC plastic/woven packaging yang memiliki pengalaman industri serta jaringan pemasaran yang luas di berbagai negara, sehingga Terbanding berpendapat bahwa tingkat keuntungan yang wajar bagi Pemohon Banding seharusnya berada pada posisi kuartil kedua (Quartile 2) dalam rentang kewajaran yang dihasilkan;

bahwa oleh karena itu dalam melakukan penyesuaian Terbanding menggunakan nilai kuartil kedua sebesar 5,27% sebagai tingkat keuntungan yang dianggap mencerminkan kondisi yang wajar bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan menggunakan formula perhitungan arm’s length price yang didasarkan pada total biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ditambah dengan margin kewajaran yang diperoleh dari analisis perusahaan pembanding, diperoleh nilai penjualan wajar sebesar USD 34.196.515, sedangkan nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan sebesar USD 33.277.658, sehingga terdapat selisih sebesar USD 918.857 yang menurut Terbanding merupakan indikasi bahwa harga transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lebih rendah dari harga independen;

bahwa penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan sekitar 58% dari total penjualan Pemohon Banding, maka selisih yang berkaitan dengan transaksi afiliasi tersebut dihitung secara proporsional sehingga diperoleh nilai koreksi sebesar USD 532.883;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 532.883 yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang tepat karena Terbanding mengabaikan Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) yang telah disusun oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa kewajiban penyusunan Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) memang berada pada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 213 Tahun 2016 dan dalam perkara ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menyusun, menyimpan, dan menyerahkan dokumentasi transfer pricing pada saat proses pemeriksaan; bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, berdasarkan sistem self-assessment yang dianut dalam perpajakan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, perhitungan pajak dan analisis transfer pricing yang disampaikan oleh Wajib Pajak seharusnya dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh otoritas pajak;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding terlebih dahulu membuktikan bahwa Dokumen Lokal yang disusun Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan analisis sendiri dan melakukan koreksi fiskal;

bahwa menurut Pemohon Banding, sepanjang proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, Terbanding tidak pernah membuktikan adanya kesalahan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) tersebut; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) telah dipilih secara tepat dan dilakukan melalui proses

pencarian yang sistematis sesuai dengan ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian perusahaan pembanding menggunakan database komersial dengan kriteria pencarian tertentu, antara lain status perusahaan aktif, tingkat independensi perusahaan, lokasi geografis di kawasan ASEAN, serta kesesuaian kode industri dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dari proses pencarian tersebut diperoleh populasi awal lebih dari seribu perusahaan yang kemudian diseleksi secara manual dengan mempertimbangkan kesesuaian fungsi, aset, risiko, serta karakteristik usaha sehingga akhirnya diperoleh lima perusahaan pembanding yang dianggap memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur produk woven plastic packaging;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pemilihan lima perusahaan pembanding tersebut telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 mengenai tahapan analisis kesebandingan dalam pemeriksaan transfer pricing;

bahwa Pemohon Banding juga menolak alasan Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding terlalu sedikit;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan lima perusahaan pembanding telah memenuhi persyaratan statistik maupun ketentuan perpajakan yang berlaku karena pendekatan rentang interkuartil secara statistik hanya memerlukan minimal empat data, sedangkan berdasarkan ketentuan perpajakan rentang kewajaran dapat dibentuk dari tiga atau lebih perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding yang menolak analisis Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) hanya karena jumlah pembanding lebih sedikit dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya dianggap tidak tepat baik dari sudut pandang statistik maupun dari ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa cara Terbanding menentukan perusahaan pembanding juga tidak tepat karena Terbanding menggunakan database dan data perusahaan pembanding dari tahun pajak sebelumnya, yaitu tahun 2018, dengan alasan jumlah kandidat perusahaan pembanding lebih banyak;

bahwa menurut Pemohon Banding pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena analisis kesebandingan dalam transfer pricing harus dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik usaha pada tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa Terbanding juga tidak pernah menjelaskan secara rinci proses pencarian dan seleksi manual perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding sehingga tidak dapat diketahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak transparan dan tidak didukung oleh metodologi yang jelas;

bahwa alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menolak Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Pemohon Banding berubah-ubah sepanjang proses sengketa, karena dalam tahap pemeriksaan Terbanding menolak Dokumen Lokal dengan alasan jumlah kandidat perusahaan pembanding pada tahun sebelumnya lebih banyak, sementara itu dalam tahap keberatan Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh pemeriksa telah memenuhi faktor kesebandingan;

bahwa dalam persidangan Terbanding kembali mengemukakan alasan lain yaitu bahwa Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan ex-ante serta bahwa data pembanding tidak disampaikan dalam format tertentu, sehingga menurut Pemohon Banding perubahan alasan tersebut menunjukkan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa berdasarkan analisis transfer pricing yang terdapat dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc), tingkat keuntungan Pemohon Banding sebenarnya telah berada dalam rentang kewajaran sebagaimana ditunjukkan oleh analisis Net Cost Plus Margin, dimana rasio keuntungan Pemohon Banding sebesar 2,44% masih berada dalam rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan pembanding yaitu antara 1,87% sampai dengan 5,08%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 532,883 seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

- TP Documentation Tahun 2019 beserta tanda terima pada saat pemeriksaan

- Matriks Penolakan Perusahaan Pembanding

- LHP.LPK.KKP dan Resume Tekhnik Audit

- Data Pembanding 2018 (Oriana)

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen

dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar USD 532.883 yang menurut Terbanding tidak mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri FIBC plastic/woven packaging yang menjalankan kegiatan produksi dan penjualan produknya kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri, antara lain kepada Hagihara Industries Inc. di Jepang, dimana transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tersebut merupakan bagian yang signifikan dari keseluruhan transaksi Pemohon Banding, yaitu sekitar 58% dari total penjualan pada Tahun Pajak 2019, sehingga kewajaran harga dalam transaksi tersebut perlu diuji dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan; bahwa untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi tersebut, Terbanding melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Net Cost Plus Margin (NCPM), metode yang dalam perkara ini juga tidak diperselisihkan oleh Pemohon Banding, sehingga sengketa antara para pihak pada pokoknya tidak terletak pada metode yang digunakan, melainkan pada penentuan perusahaan pembanding yang digunakan untuk membentuk rentang kewajaran;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa data hasil penarikan database yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bahwa proses penarikan data dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022, yaitu setelah proses pemeriksaan selesai;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyusun Dokumen Transfer Pricing Tahun Pajak 2019 sebelum dilakukan pemeriksaan (ex ante); bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai mengenai proses pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan pada saat penyusunan Dokumen Transfer Pricing tersebut; bahwa kondisi tersebut menimbulkan keraguan mengenai apakah proses pencarian perusahaan pembanding benar-benar dilakukan pada saat penyusunan Dokumen Transfer Pricing Tahun Pajak 2019 (ex ante) atau baru dilakukan kembali pada saat sengketa telah berjalan;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan bahwa dokumen tersebut telah disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai salah satu dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, argumen Terbanding yaitu Dokumen Transfer Pricing Tahun Pajak 2019 baru disusun pada saat sengketa telah berjalan (tidak ex ante) tidak terbukti sehingga tidak relevan dengan sengketa; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding terlalu sedikit;

bahwa alasan Terbanding yang menolak analisis Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) karena jumlah pembanding lebih sedikit dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah perusahaan pembanding untuk memenuhi persyaratan statistik maupun ketentuan perpajakan yang berlaku memerlukan minimal empat data, sedangkan berdasarkan ketentuan perpajakan rentang kewajaran dapat dibentuk dari tiga atau lebih perusahaan pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak ada alasan logis dan dasar hukum yang membatasi jumlah data pembanding minimal tiga perusahaan pembanding;

bahwa bahkan satu pembanding juga dapat digunakan sebagai data pembanding;

bahwa oleh karena itu, jumlah data pembanding tidak relevan dengan sengketa;

bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2019 menggunakan lima perusahaan pembanding yang diperoleh melalui pencarian database komersial dengan kriteria tertentu dan dilanjutkan dengan proses penyaringan manual, yang menurut Pemohon Banding telah menghasilkan perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur produk woven plastic packaging;

bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan hasil penarikan data dan keterangan dari database yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) tersebut guna meneliti ketepatan pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, namun data dan keterangan tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung, sehingga Terbanding tidak memperoleh dasar yang memadai untuk meneliti proses pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding sendiri telah menggunakan 26 perusahaan pembanding yang menurut Pemohon Banding pada saat itu memiliki tingkat kesebandingan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang diperoleh melalui proses pencarian database dan seleksi manual sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam dokumentasi transfer pricing tersebut;

bahwa oleh karena data lima perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2019 tidak disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan, penggunaan 26 perusahaan pembanding oleh Terbanding menjadi beralasan secara hukum;

bahwa berdasarkan ketentuan PMK 213 Tahun 2016, diatur bahwa dalam rangka pemeriksaan Pemohon Banding wajib menyampaikan Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) dan menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa apabila data dan keterangan detil tentang Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan, apalagi bila Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan keterangan dimaksud maka Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa terhadap 26 perusahaan pembanding tersebut, Terbanding kemudian melakukan pengujian kembali dengan menggunakan data keuangan yang tersedia melalui database yang dimiliki Terbanding, serta melakukan seleksi manual untuk menilai tingkat kesebandingan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan yang meliputi karakteristik barang atau jasa, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, kondisi kontraktual, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis perusahaan;

bahwa dari hasil penelitian tersebut Terbanding memperoleh 12 perusahaan pembanding yang dinilai masih memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan perusahaan lainnya dieliminasi karena tidak memenuhi kriteria kesebandingan yang relevan, sehingga dari kedua belas perusahaan pembanding tersebut Terbanding membentuk rentang kewajaran margin keuntungan yang baru;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan kedua belas perusahaan pembanding tersebut oleh Terbanding tidak dapat dipandang sebagai pemilihan perusahaan pembanding secara sepihak oleh Terbanding, karena perusahaan-perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kumpulan perusahaan pembanding yang sebelumnya telah dipilih sendiri oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc)

Tahun Pajak 2018 melalui proses pencarian database dan penyaringan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan demikian perusahaan-perusahaan pembanding tersebut pada prinsipnya telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang memiliki karakteristik usaha yang sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menjelaskan proses pencarian perusahaan pembanding menjadi kurang relevan, karena perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan pembanding yang sepenuhnya ditentukan oleh Terbanding, melainkan berasal dari kumpulan perusahaan pembanding yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan dua belas perusahaan pembanding tersebut Terbanding kemudian melakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM) dan memperoleh rentang kewajaran margin keuntungan antara 3,36% sebagai kuartil bawah sampai dengan 6,89% sebagai kuartil atas, sedangkan margin keuntungan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 2,44%, sehingga berada di bawah rentang kewajaran tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut Terbanding kemudian menggunakan nilai kuartil kedua sebesar 5,27% sebagai tingkat keuntungan yang dianggap wajar untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan melakukan penghitungan kembali nilai penjualan wajar Pemohon Banding, yang menghasilkan nilai penjualan wajar sebesar USD 34.196.515, sedangkan nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan adalah sebesar USD 33.277.658, sehingga terdapat selisih sebesar USD 918.857 yang menurut Terbanding menunjukkan bahwa harga transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih rendah dibandingkan dengan harga yang seharusnya berlaku antara pihak-pihak independen;

bahwa karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan sekitar 58% dari total penjualan Pemohon Banding, maka selisih

tersebut dialokasikan secara proporsional terhadap transaksi afiliasi sehingga diperoleh nilai koreksi sebesar USD 532.883 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai tambahan peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Transfer Pricing yang disusun oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap benar berdasarkan prinsip self-assessment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment sebagaimana diatur dalam UU KUP, namun ketentuan tersebut tidak menghilangkan kewenangan otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penentuan kembali besarnya penghasilan dalam hal transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti- bukti yang diajukan oleh para pihak, serta analisis atas argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah memiliki dasar yang memadai dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dan dalam melakukan penyesuaian terhadap peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar USD 532.883 dinilai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan koreksi tersebut; Menimbang bahwa dengan demikian dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar USD 532.883 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Peredaran Usaha532.883532.8830

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD 1.237.543,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD0,00- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 1.237.543,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)1.237.543,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.237.543,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang309.386,00
5Kredit Pajak432.538,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(123.152,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES,PT NPWP 01.081.636.1-052.000, beralamat di Jl. Toll Jakarta-Cikampek KM. 47 Blok B1 KIIC, Teluk Jambe Timur, Kab. Kerawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)1.237.543,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.237.543,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang309.386,00
5Kredit Pajak432.538,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(123.152,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.