Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-002601.12/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Nagasakti Paramashoes Industry · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002601.12/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002601.12/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NAGASAKTI PARAMASHOES INDUSTRY,NPWP 01.061.752.0-071.000, beralamat di Jl. Cikini Raya Nomor 78, Kel. Mentang, Kec. Menteng Jakarta Pusat 10330, yang diwakili oleh Sdr. Prajna Murdaya, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji

Izin Kuasa Hukum : KEP-266/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/01/IX/2022 tanggal 21 September 2022;

2. Nama: Maulana Adhi Surya

Izin Kuasa Hukum : KEP-089/PP/IKH/2021 tanggal 27 Januari

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/02/IX/2022 tanggal 21 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Sari Indah Nalurita/198312152009012007 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: PonchoSatyaAdjiLegowo/ 198402022004121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-324/WPJ.06/2023 tanggal 6 Maret 2023,

1. Nama/NIP: Febrina Lusi Pratiwi/197202151992012001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Menteng Dua,

2. Nama/NIP: Argya Diptya Darpita/199012172013101003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Menteng Dua,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-26/KPP.0608/2023 tanggal 11 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 992/PP/BR/2022 tanggal 8 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor FA/01/NT/III/2022 tanggal 11 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor FA.01/NT/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor FA/01/NT/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 (Cap Pos tanggal 28 Juli 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FA/01/NT/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal

26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

(sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021);

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 diterima Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan yang Pemohon Banding ajukan banding adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 yang Pemohon

Banding terima tanggal 20 Desember 2021 dan salinan keputusan dimaksud Pemohon Banding lampirkan pada Surat banding ini;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah untuk Tahun Pajak 2016, di mana telah diberlakukan Undang-Undang KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang KUP tersebut menyebutkan bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belurn dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, dimana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP. Dengan demikian, jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding adalah sebesar pajak terutang dikurangi pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir. Dengan demikian, pajak yang telah disetujui dalarn pembahasan akhir menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyetujui jurnlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Oleh karena itu, surat permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Prajna Murdaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 16 tanggal 16 Oktober 2019 dari Notaris Muhamat Hafta, S.H., dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03- 0347095 tanggal 17 Oktober 2019);

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021, yang diterbitkan oleh

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor FAI 01/NT/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Permohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak300.884.921,00
2Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang6.017.694,00
3Setoran Masa
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar6.017.694,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 yang

mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan yang tetap dipertahankan sampai dengan proses keberatan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
WP/PBFiskus/TB
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23300.884.921,002.786.709.512,002.485.824.591,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp2.485.824.591,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

- PP Nomor 94 Tahun 2010 stdtd PP Nomor 45 Tahun 2019;

Sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/Pemohon BandingRp 300.884,921,00 Menurut PemeriksaRp2.786.709.512,00 Jumlah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp2.485.824,591,00 Rincian Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Koreksi Penerapan Tarif Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Desember 2016 sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1Biaya Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham DPP Pajak Penghasilan yang Diajukan Keberatan2.485.824.591,00 2 485.824.591,00

1. Dasar Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.485.824.591,00 menurut Pemeriksa adalah bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga pinjaman dari PT Central Cipta Murdaya;

2. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp2.485.824.591,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai Akun LT Loan PR Share Holder-Central Cipta Murdaya- 26130000 digunakan untuk mencatat pinjaman yang diberikan dari pemegang saham;

- Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Januari 2010 antara PT Nagasakti Paramashoes Industry dengan PT Central Cipta Murdaya Pasal 4 ayat (2):

"Pinjaman dana yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dikenakan bunga;

- Berdasarkan konfirmasi yang diberikan dari pemegang saham bahwa SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 s.d. Tahun Badan Tahun 2011 s.d. Tahun 2015 mencatat Laba Komersial Positif, sedangkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 mengalami Rugi Komersial Negatif;

- Berdasarkan penelitian terhadap pokok sengketa dan dokumen Pemohon Banding serta penjelasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-690/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.485.824.591,00

- Terdapat Koreksi Bunga atas Pinjaman dari Pemegang Saham PT Central Cipta Murdaya yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 45 Tahun 2019 karena menurut SPT Tahunan, pada Tahun 2016 perusahaan pemegang saham mengalami kerugian;

- Sesuai Surat Perjanjian Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT Central Cipta Murdaya Pasal 4 ayat (2): "Pinjaman dana yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dikenakan bunga, Perjanjian Peminjaman diperpanjang beberapa kali yaitu tanggal 4 Januari 2013 dan 4 Januari 2016;

- Berdasarkan penelitian Peneliti Keberatan, PT Central Cipta Murdaya yang memegang 90% saham Pemohon Banding memperoleh Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal Pada Tahun 2015 sebesar (Rp14.931.787.741,00). sedangkan pada Tahun 2013 PT Central Cipta Murdaya memperoleh memperoleh Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal sebesar (Rp7.913.275.138,00). Pada Tahun 2014, PT Central Cipta Murdaya tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

- Berdasarkan penelitian keberatan, pada Tahun 2016 PT Central Cipta Murdaya memperoleh Penghasilan Neto Komersial Negatif atau Rugi Komersial sebesar (Rp101.184.224.310,00) dan Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal sebesar (Rp64.266.708.674,00);

- Pemberian Pinjaman dari Pemegang Saham yaitu PT Centra Cipta Murdaya kepada Pemohon Banding dilakukan sepanjang Tahun 2016 sejak Bulan Maret sampai dengan November 2016, sehingga pada tahun dilakukannya peminjaman, diketahui bahwa Pemegang Saham mengalami rugi komersial dan rugi fiskal;

- Peminjaman dari Pemegang Saharn PT Central Cipta Murdaya kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 45 Tahun 2019;

- Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Peneliti Keberatan mempertahankan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.485.824.591,00;

3. Kesimpulan

bahwa Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa pinjaman Pemohon Banding dari pemegang saham tidak dengan sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2019, sehingga Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Rp2.485.824.591,00 diusulkan untuk dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 pada saat pemeriksaan yang tetap dipertahankan sampai dengan proses keberatan sebesar Rp2.485.824.591,00 dengan penjelasan dan fakta- fakta sebagai berikut

1. Bahwa Undang-undang Perpajakan adalah menganut asas Substance Over Form yaitu lebih mengutamakan kebenaran materiil, hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyatakan bahwa;

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana climaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan; bahwa berdasarkan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan maupun Undang-undang Pengadilan Pajak tersebut, maka aspek kebenaran materiil harus menjadi yang terutama dibanding aspek formal;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan dan pendapat Terbanding dengan alasan-alasan sebagaimana berikut:

a. Akun LT Loan FR Share Holder-Central Cipta Murdaya—26130000 digunakan untuk mencatat pinjaman yang diberikan dari pemegang saham;

b. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT Central Cipta Murdaya Pasal 4 ayat (2): "Pinjaman dana yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dikenakan bunga", serta adanya Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Januari 2013 dan tanggal 4 Januari 2016;

c. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPdt menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding selaku Pihak Penerima Pinjaman dengan PT Central Cipta Murdaya (selaku Pihak yang Meminjamkan) telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai perjanjian yang sah yaitu memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) Kesepakatan Para Pihak (Pasal 1321 KUHPdt)

bahwa faktanya perjanjian tersebut telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian dengan ditandatangani perjanjian tersebut;

2) Kecakapan Para Pihak (Pasal 1329 KUHPdt)

bahwa faktanya para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut telah memenuhi syarat cakap secara ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk dapat mewakili masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian;

Mengenai hal tertentu (Pasal 1333 KUHPdt)

bahwa faktanya di dalam perjanjian tersebut telah disepakati mengenai hal tertentu yaitu mengenai kesepakatan Hutang Piutang yang tidak dikenakan Bunga;

3) Sebab yang halal (Pasal 1337 KUHPdt)

bahwa faktanya di dalam perjanjian tersebut dibuat atas sebab yang halal, karena perjanjian yang dibuat adalah mengenai perjanjian Hutang Piutang yang jelas-jelas tidak ada isi dalam perjanjian tersebut yang tidak sesuai atau suatu hal yang dilarang oleh Negara atau melanggar ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi pinjaman telah memenuhi persyaratan sebagai perjanjian dan sesuai dengan Pasal 1338 KUPHPdt, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi Pemohon Banding dan pihak lain, sehingga Pemohon Banding harus melaksanakan semua yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut;

bahwa dengan demikian karena di dalam perjanjian telah disepakati adanya pinjaman tanpa dikenakan bunga, maka Pemohon Banding tidak pernah membebankan Biaya Bunga Pinjaman kepada PT Central Cipta Murdaya di dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016;

d. Bahwa Terbanding dalam hal ini hanya melakukan Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 atas Biaya Bunga kepada PT Central Cipta Murdaya sebesar Rp2.485.824.591,00, namun Terbanding tidak melakukan Koreksi Negatif terhadap Beban Biaya Bunga di dalam pemeriksaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 Pernohon Banding,

karena faktanya di dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 tidak terdapat Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding telah bersikap dan berlaku tidak konsisten, karena melakukan Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Bunga, namun tidak melakukan Koreksi Negatif atas Biaya Bunga dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Banding;

e. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan:

bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jurnlah bruto atas:

1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau membebankan Biaya Bunga atas pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya Tahun 2016 sebesar Rp2.485.824.591,00 sebagaimana Koreksi Terbanding, dan Faktanya Terbanding juga tidak melakukan Koreksi Negatif Biaya Bunga tersebut dalam melakukan Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016, sehingga Terbanding mengakui dan menyetujui bahwa tidak terdapat Biaya Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya untuk Tahun 2016;

bahwa dengan demikian tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya yang terutang untuk Tahun 2016;

f. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga sebesar Rp2.485.824.591,00 tersebut hanya merupakan analisa dan bukan bukti, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan koreksi, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menuntut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

g. Bahwa faktanya Terbanding dalam melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Bunga sebesar Rp2.485.824.591,00 adalah merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya, sehingga Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga sebesar Rp2.485.824.591,00 tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bulcti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

h. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, maka Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Bunga sebesar Rp2.485.824.591,00 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

2. MembetulkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2016 adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1Penghasilan Kena pajak/ Dasar Pengenaan Pajak300.884.921,00
2Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang6.017.694,00
3Setoran Masa6.017.694,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar0,00

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002601.12.2022/PAN/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-001045/KEB/WPJ.16/2021

tanggal 17 Desember 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februai 2021;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 16 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat oleh

Notaris Muhamat Hatta, S.H., dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU- AH.01.03-0347095 tanggal 17 Oktober 2019;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor FA/01/NT/V/2021 tanggal 6 Mei 2021; Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01001617/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 13 Januari 2017;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01067541/ PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 30 Desember 2016;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-011055740/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017tanggal18 November 2016;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01055739/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 18 November 2016;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01049807/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 19 November 2016;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01041429/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 4 Agustus 2016;

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-1037232/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 4 Agustus 2016;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-1037230/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 4 Agustus 2016;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-01037288/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 4 Agustus 2016;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Surat SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

S-1007226/PPH23/WPJ.06/KP0603/2017 tanggal 4 Agustus 2016;

Bukti P-15. Matriks Sengketa Banding Pajak Penghasilan 23 Tahun 2016; Bukti P-16. Surat Perjanjian Pinjaman Dana tanggal 4 Januari 2010;

Bukti P-17. Surat Perjanjian Pinjaman Dana 2013 tanggal 4 Januari 2013; Bukti P-18. Surat Perjanjian Pinjaman Dana 2016 tanggal 4 Januari 2016; Bukti P-19. Perjanjian Pinjaman Dana antara PT Central Cipta Murdaya dan

Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2010; Bukti P-20. Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana antara PT Central Cipta

Murdaya dan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2013;

Bukti P-21. Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana antara

PT Central Cipta Murdaya dan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2016;

Bukti P-22. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2010;

Bukti P-23. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2011;

Bukti P-24. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2012;

Bukti P-25. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2013;

Bukti P-26. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2014;

Bukti P-27. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2015;

Bukti P-28. Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember

2016;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 01/Herdinn-NASA/I/16/23 tanggal 10

Januari 2023;

Bukti P-30. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 a.n.

Pemohon Banding beserta tanda terima penyampaian SPT Nomor S-01001617/PPH23/WPJ.06/KP.0803/2017 tanggal 13 Januari 2017;

Bukti P-31. Resi Pos Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central

Cipta Murdaya ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nomor 1510330A00000181959 tanggal 30 Juni 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LPK Nomor LAP.KBP-9278/WPJ.06/2021 tanggal 8 Agustus

2021;

Bukti T-3. KKP 1, 2, 3, 4, 5, dan 6;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

0031/WPJ.06/KP.08/RIKSIS/2021 tanggal 26 Februari 2021; Bukti T-5. Bukti Peminjaman Dokumen tanpa nomor tanggal 29 April 2023; Bukti T-6. Dokumen dari IP tentang biaya bunga;

Bukti T-7. KKP G-1 DAN G1-1 periode Januari sampai dengan Desember

2016;

Bukti T-8. SuratPeminjamanDokumenNomorS-

154/WPJ.06/KP.0805/2019 tanggal 3 Desember 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FA/01/NT/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak300.884.921,002.786.709.512,002.485.824.591,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.485.824.591,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sejumlah Rp2.485.824.591,00 adalah Koreksi Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham, PT Central Cipta Murdaya, yang dilakukan dengan alasan bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 45 Tahun 2019 karena menurut SPT Tahunan yang dilaporkan Pemohon Banding, pada Tahun 2016 perusahaan pemegang saham mengalami kerugian;

bahwa yang menjadi dasar Koreksi Terbanding adalah General Ledger Akun Nomor 26120000 dengan nama Akun Long Term Loan From Related Party PT Central Cipta Murdaya. Terbanding menggunakan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada saat tanggal transaksi sebagai tingkat suku bunga; bahwa sesuai Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT Central Cipta Murdaya, Pasal 4 ayat (2), dinyatakan "Pinjaman dana yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dikenakan bunga”. Perjanjian peminjaman diperpanjang beberapa kali yaitu tanggal 4 Januari 2013 dan 4 Januari 2016;

bahwa menurut Terbanding, PT Central Cipta Murdaya yang memegang sejumlah 90% saham Pemohon Banding memperoleh Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal pada Tahun 2015 sejumlah (Rp14.931.787.741,00) sedangkan pada Tahun 2013 PT Central Cipta Murdaya memperoleh Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal sejumlah (Rp7.913.275.138,00). Pada Tahun 2014, PT Central Cipta Murdaya tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa pada Tahun 2016 PT Central Cipta Murdaya memperoleh Penghasilan NetoKomersialNegatifatauRugiKomersialsejumlah (Rp101.164.224.310,00) dan Penghasilan Neto Fiskal Negatif atau Rugi Fiskal sejumlah (Rp64.266.708.674,00);

bahwa Pemberian Pinjaman dari Pemegang Saham yaitu PT Centra Cipta Murdaya kepada Pemohon Banding dilakukan sepanjang Tahun 2016 sejak Bulan Maret sampai dengan November 2016. sehingga pada tahun dilakukannya peminjaman. diketahui bahwa Pemegang Saham mengalami Rugi Komersial dan Rugi Fiskal;

bahwa peminjaman dari Pemegang Saham PT Central Cipta Murdaya kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan

Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 45 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding mempertahankan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.485.824.591,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 disebutkan ”Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan ebrasal dari pihak lain;

2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4. Perseroran Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari PT Central Cipta Murdaya berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT Central Cipta Murdaya tanggal 4 Januari 2010 sebagaimana bukti berupa Fotokopi Surat Perjanjian Pinjaman Dana tanggal 4 Januari 2010 yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti P–1) yang telah Pemohon sampaikan pada persidangan tanggal 12 Januari 2023;

bahwa di dalam perjanjian tanggal 4 Januari 2010 tersebut Pemohon Banding menerima pinjaman tanpa bunga dari PT Centra Cipta Murdaya untuk keperluanoperasionalperusahaansampaidenganjumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya tanggal 3 Januari 2013;

bahwa pada tanggal 4 Januari 2013 antara Pemohon Banding dengan PT Central Cipta Murdya telah sepakat untuk melakukan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana, yang semula pinjaman harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2013 tersebut berdasarkan perjanjian tanggal 4 Januari 2013 maka jangka waktu perjanjian akan berakhir tanggal 3 Januari 2016; bahwa sebagaimana bukti berupa fotokopi Surat Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana tanggal 4 Januari 2013 yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti P–2) yang telah Pemohon sampaikan pada persidangan tanggal 12 Januari 2023;

bahwa faktanya pada tanggal 4 Januari 2016 Pemohon Banding dan PT Central Cipta Murdya melakukan perubahan perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana. Adapun dalam perjanjian tersebut disepakati antara lain:

1. Pihak Pemberi Pinjaman (PT Central Cipta Murdaya) setuju memberikan plafond pinjaman setinggi-tingginya sejumlah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

2. Perjanjian akan berakhir tanggal 3 Januari 2019;

3. Apabila jangka waktu berakhir dan pihak Penerima Pinjaman belum dapat melunasi pinjaman, maka jangka waktu perjanjian dengan sendirinya akan diperpanjang kecuali ditentukan lain;

4. Seluruh syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Pinjaman yang tidak diubah dengan perjanjian ini, tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak;

bahwa bukti berupa fotokopi Surat Perpanjangan Perubahan Perjanjian Pinjaman Dana tanggal 4 Januari 2016 yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti P–3) yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 12 Januari 2023;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menerima pinjaman tanpa bunga dari PT Central Cipta Murdaya pada tanggal 4 Januari 2010 dengan plafond pinjaman sejumlah Rp25.000.000.000,00 dan kemudian pada tanggal 4 Januari 2016 plafond pinjaman a quo ditambah sejumlah Rp60.000.000.000,00 serta jangka waktu pengembalian pinjaman

diperpanjang menjadi 3 Januari 2019 dan dapat diperpanjang atau ditentukan lain;

bahwa terhadap pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Central Cipta Murdaya tersebut merupakan Pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagai Pinjaman Tanpa Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan fakta- fakta sebagai berikut:

1. Pemenuhan ketentuan bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

bahwa Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember 2010 s.d. 31 Desember 2016 dapat disampaikan sebagai berikut:

Laporan Keuangan berupa Neraca per 31 Desember 2010 s.d. 31 Desember 2016;

Keterangan2010201120122013201420152016
AKTIVA :
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank40.402.282.76166.401.393.6472 7.739.744.2257 8.529.176.9231 7.177.579.9073 5.061.072.3831 .857.259.068.944
Piutang Usaha595.909.9203 .632.321.8513.675.032.7463.641.484.8003.851.854.8004.272.276.6304.087.687.500
Piutang Lain-lain8.337.50023.009.337.50071.518.7011 42.237.5002.461.877.9692.416.691.5092.150.897.982
Beban dibayar di muka1 4.074.2982.721.32013.767.02111.709.9461 25.585.44634.181.85532.016.038
Pajak dibayar di muka00051.373.687000
Jumlah Aktiva Lancar41.020.604.47993.045.774.3183 1.500.062.6938 2.375.982.8552 3.616.898.1224 1.784.222.3771 .863.529.670.464
Aktiva Tidak Lancar :
Piutang Affiliasi260.566.214.375303.577.231.115380.227.734.871156.844.311.441273.987.740.981170.232.781.0133 .711.493.315.580
Investasi Saham592.193.635.000593.845.629.192594.391.653.166802.202.980.662807.202.980.6621 .040.227.980.6621 .039.777.980.662
Aktiva Tetap bersih745.953.392555.976.3165 37.972.0021.033.404.7661.321.944.8119 88.257.8181.178.007.155
Aset lain-lain002.215.360.7072.653.405.5782.814.780.5783 3.917.095.6793 3.951.217.889
Jumlah aktiva Tidak Lancar853.505.802.767897.978.836.623977.372.720.746962.734.102.4471 .085.327.447.0321 .245.366.115.1724 .786.400.521.286
TOTAL AKTIVA894.526.407.245991.024.610.9411 .008.872.783.4391 .045.110.085.3021 .108.944.345.1541 .287.150.337.5496 .649.930.191.750
KEWAJIBAN :
Hutang Lancar :
Hutang Usaha4 7.168.3504 7.168.35047.168.35047.168.35047.168.35047.168.35047.168.350
Hutang Pajak465.366.195450.529.8842 30.990.6564 77.484.9317 06.725.3734 30.406.8612 58.048.781
Beban masih harus dibayar467.782.064445.860.8321.208.160.4652 84.142.2935 14.033.5254 46.065.3928 84.579.874
Deposit Sewa00000070.000.000
Hutang Berelasi000000421.257.797.783
Uang Muka Deviden003.735.000.0001 1.087.320.7001 3.189.000.0002 3.555.300.000254.461.395.568
Hutang lain-lain0378.018.1662.500.000.0009.077.348.1104 39.472.4192 7.372.494.8462 0.204.908.700
Jumlah Hutang Lancar980.316.6091 .321.577.2327.721.319.4712 0.973.464.3841 4.896.399.6675 1.851.435.449697.183.899.056
TOTAL KEWAJIBAN980.316.6091 .321.577.2327.721.319.4712 0.973.464.3841 4.896.399.6675 1.851.435.449697.183.899.056
EKUITAS :
Modal Dasar497.464.125.594497.464.125.594497.464.125.594497.464.125.594497.464.125.594497.464.125.594497.464.125.594
Tambahan Modal Disetor4 2.565.000.0004 2.565.000.0000
Laba Ditahan
Tahun Lalu277.231.907.432396.172.025.041492.238.908.124503.687.338.374526.672.495.323554.018.819.8935 .557.124.289.576
Tahun Berjalan118.940.117.61096.066.883.0741 1.448.430.2502 2.985.156.9492 7.346.324.570141.250.956.613(101.842.122.476)
JUMLAH EKUITAS893.636.150.636989.703.033.7091 .001.151.463.9681 .024.136.620.9181 .094.047.945.4871 .235.298.902.1005 .952.746.292.694
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS894.616.467.245991.024.610.9411 .008.872.783.4391 .045.110.085.3021 .108.944.345.1541 .287.150.337.5496 .649.930.191.750

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2010, PT Central CiptaMurdayamempunyaiSaldoKas/Banksejumlah Rp40.402.282.761,00 dan tidak mempunyai hutang kepada Pihak Lain selain hutang usaha, hutang pajak, dan hutang biaya, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pihak Pemberi Pinjaman (PT Central Cipta Murdya) mempunyai kemampuan secara finansial untuk memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding yang dananya berasal dari PT Centra Cipta Murdaya Sendiri dan bukan dari pihak lain;

bahwa untuk Tahun 2011 s.d. 2016, Kas/Bank PT Central Cipta Murdaya menunjukkan saldo yang sangat cukup untuk memberikan tambahan pinjaman kepada Pemohon Banding, sehingga dapat dibuktikan bahwa Dana Pinjaman Pemohon Banding yang diterima dari PT Central Cipta Murdaya tersebut adalah berasal dari dana PT Central Cipta Murdaya sendiri dan bukan berasal dari pihak lainnya;

bahwa dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Central Cipta Murdaya telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan “Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain”;

bahwa untuk melengkapi penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan fotokopi Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan yang telah dimeteraikan secara cukup untuk Tahun 2010 s.d. Tahun 2016 yang telah Pemohon Banding sampaikan sebagai Lampiran P–4.1 s.d. P–4.6 dalam Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 01/Herdinn-NASA/I/16/23 tanggal 10 Januari 2023;

2. Pemenuhan ketentuan mengenai Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa seluruh Modal Saham dari PT Centra Cipta Murdaya kepada Pemohon Banding tersebut telah disetor penuh seluruhnya. Dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT

Central Cipta Murdaya telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan “Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya”;

3. Pemenuhan ketentuan mengenai pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

bahwa pada persidangan tanggal 12 Januari 2023, Terbanding (dalam hal ini diwakili oleh Pemeriksa), telah memberikan keterangan atau pendapat dihadapan persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Centra Cipta Murdaya (PT CCM) tidak memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010. Terbanding menyatakan bahwa PT Central Cipta Murdaya selaku pemegang saham mengalami Rugi Fiskal Tahun 2013, 2015, dan 2016. Lebih lanjut, Terbanding berpendapat bahwa PT Central Cipta Murdaya tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2014;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil dan argumentasi Terbanding karena pada faktanya berdasarkan Bukti P-4.1 sudah jelas dan nyata-nyata bahwa Pihak Pemberi Pinjaman yaitu PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember 2010 pada saat awal memberikan Pinjaman adalah tidak dalam keadaan rugi, karena faktanya pada Tahun 2010 PT Central Cipta Murdaya memperoleh Laba Bersih sejumlah Rp118.940.117.610,00 dan jumlah Laba Ditahan sejumlah Rp396.172.025.042,00 sehingga dapat dibuktikan bahwa Pihak Pemberi Pinjaman mempunyai tingkat kemampuan finansial untuk memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, dalam kaitannya dengan penambahan utang kurun waktu Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015, berdasarkan Bukti P-4.2 sampai dengan P-4.6 dapat diketahui bahwa Central Cipta Murdaya sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 telah membukukan atau melaporkan laba bersih dengan rincian sebagai berikut:

TahunLaba Bersih (Rp)
201196.066.883.074.00
201211.448.430.250,00
201323.285.156.949,00
201427.346.324.570,00
2015141.250.956.613,00

bahwa Bukti P-4.1 sampai P-4.6 merupakan fotokopi Laporan Keuangan PT Central Cipta Murdaya Tahun 2010 sampai 2015 yang telah dimeteraikan kemudian dan telah disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 12 Januari 2023;

bahwa lebih lanjut, Pemohon sampaikan data Laporan Keuangan berupa Laporan Rugi Laba PT Central Cipta Murdaya untuk periode yang berakhir 31 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2016 dapat disampaikan sebagai berikut:

Keterangan2010201120122013201420152016
Pendapatan Usaha10.530.600.0007 .434.560.0002.695.200.0008.738.440.0001 5.481.991.5001 4.105.554.6646.407.620.000
Harga Pokok Penjualan0000000
Laba Kotor10.530.600.0007 .434.560.0002.695.200.0008.738.440.0001 5.481.991.5001 4.105.554.6646.407.620.000
Beban Usaha
Biaya Pegawai(8.850.234.462)(9.888.286.534)(11.603.892.915)(20.234.586.738)(24.627.453.409)(28.181.627.172)(26.726.615.872)
Administrasi dan Umum(2.756.110.066)(2.074.281.183)(3.164.492.366)(8.261.396.460)(9.178.612.561)(9.338.622.507)(105.084.303.201)
Jumlah beban Usaha(11.606.344.528)(11.962.567.717)(14.768.385.281)(28.495.983.198)(33.806.065.970)(37.520.249.679)(131.810.919.073)
Laba (rugi) Usaha(1.075.744.528)(4.528.007.717)(12.073.185.281)(19.757.543.198)(18.324.074.470)(23.414.695.015)(125.403.299.073)
Pendapatan (beban) Lain-lain
Bagian laba (rugi) asosiasi0000000
Pendapatan Bunga1 .586.847.020720.316.7329 33.460.4711.713.137.7433.011.737.5411.363.883.5887.582.483.542
Laba (rugi) selisih Kurs(181.940.227)3 5.947.779(4.660.346.651)2 82.374.230(93.358.750)8.382.940(40.049.976.438)
Laba (rugi) Penj. Aktiva Tetap0000000
Beban Administrasi Bank(17.707.905)(36.624.969)(26.678.289)(44.639.666)(58.801.051)(40.226.100)(51.432.341)
Dividen119.106.250.000100.769.626.0002 7.541.200.0004 1.454.751.8404 3.408.669.200163.900.000.0005 6.758.000.000
Pendapatan (beban) Lain-lain120.493.448.888101.489.265.5412 3.787.635.5314 3.405.624.1474 6.268.246.940165.232.040.4282 4.239.074.763
Laba (rugi) sebelum Pajak119.417.704.36096.961.257.8241 1.714.450.2502 3.648.080.9492 7.944.172.470141.817.345.413(101.164.224.310)
Beban Pajak Penghasilan
PPh Final(230.400.000)(259.320.000)(266.020.000)(362.924.000)(597.847.900)(566.388.800)(677.898.166)
PPh - Pasal 29(247.186.750)(635.054.750)000
Laba Bersih118.940.117.61096.066.883.0741 1.448.430.2502 3.285.156.9492 7.346.324.570141.250.956.613(101.842.122.476)

bahwa pada Tahun 2016 PT Central Cipta Murdaya mencatat Rugi sejumlah (Rp101.842.122.476,00). Namun demikian pada posisi Laporan Ekuitas per 31 Desember 2016 PT Central Cipta Murdaya masih membukukan Laba Ditahan sejumlah Rp5.455.282.167.100,00, sehingga

posisi Ekuitas per 31 Desember 2016 menunjukkan nilai positif sejumlah Rp5.952.746.292.694,00 sehingga secara nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan posisi laba;

bahwa faktanya sejak Tahun 2010 (awal pemberian pinjaman) sampai dengan Tahun 2015 PT Central Cipta Murdaya selaku pemegang saham Pemohon Banding tidak sedang menanggung kerugian. Faktanya, selama kurun waktu Tahun 2010 sampai Tahun 2015, PT Central Cipta Murdaya justru membukukan atau melaporkan laba bersih yang signifikan (vide Bukti P-4.1 sampai dengan P-4.6);

bahwa lebih lanjut, sekalipun pada Tahun 2016 PT Central Cipta Murdaya membukukan rugi bersih, saldo ekuitas PT Central Cipta Murdaya per 31 Desember 2016 nilainya sejumlah Rp5.952.746.292.694,00. Saldo ekuitas a quo sangat besar untuk dapat menyerap kerugian pada Tahun 2016. Dengan kata lain, PT Central Cipta Murdaya selaku pemegang saham dalam kondisi keuangan yang sehat untuk memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalil dan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa PT Central Cipta Murdaya selaku pemberi pinjaman dalam keadaan merugi adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan Bukti P-4.1 sampai dengan P-4.7 dapat diketahui bahwa kontribusi terbesar atas laba PT Central Cipta Murdaya adalah dividen yang diterima atau diperoleh dari anak-anak perusahaan. Bahwa besarnya penyertaan modal pada anak-anak perusahaan adalah lebih dari 25% sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang- Undang Pajak Penghasilan penghasilan dividen dikecualikan dari pengenaan pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan terutang dengan tarif umum Pasal 17, penghasilan dividen tidak diperhitungkan oleh PT Central Cipta Murdaya sebagai bagian dari Penghasilan Neto Fiskal.

Dengan kata lain, PT Central Cipta Murdaya melakukan Koreksi Negatif atas Penghasilan a quo;

bahwa faktanya, Terbanding dalam sengketa a quo mengaitkan pemenuhan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2010 dengan pelaporan Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2013, 2015, dan 2016 yang menyatakan adanya Kerugian Fiskal. Bahwa tindakan Terbanding ini tidak berdasar karena ketentuan a quo tidak mengatur bahwa yang dimaksud dengan ‘merugi’ adalah terkait rugi fiskal;

bahwa lebih lanjut, tindakan Terbanding nyata-nyata telah mengabaikan fakta bahwa PT Central Cipta Murdaya memperoleh pendapatan dividen yang signifikan dari anak-anak perusahaan. Bahwa pendapatan a quo nyata-nyata memberikan tambahan ekonomis bagi PT Central Cipta Murdaya selama kurun waktu Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2016; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Bukti P-5, nyata-nyata PT Central Cipta Murdaya telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 30 Juni 2015 melalui Pos. Bahwa Bukti a quo berupa fotokopi resi pos yang telah dimeteraikan secara cukup dan telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Februari 2023. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PT Central Cipta Murdaya belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 adalah pendapat yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta; bahwa dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Central Cipta Murdaya tidak dapat dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 karena faktanya PT Central Cipta Murdaya tidak dalam keadaan merugi pada saat memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;

4. Pemenuhan ketentuan mengenai Perseroran Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa Pemohon Banding sebagai Pihak Penerima Pinjaman dalam keadaan kesulitan keuangan untuk operasional sebagaimana telah

tercantum dalam surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Pemberi Pinjaman PT Central Cipta Murdaya. Pada Tahun 2016, tingkat current ratio, cash ratio dan quick ratio adalah menunjukkan sebagai berikut:

Current Ratio=Aktiva Lancar=49.782.508.665=86,61%
Hutang Lancar57.480.850.496
Cash Ratio=Kas + Setara Kas=986.101.990=1,72%
Hutang Lancar57.480.850.496
Quick Ratio=Aktiva Lancar - Persediaan=13.809.424.489=24,02%
Hutang Lancar57.480.850.496

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, current ratio dan quick ratio Pemohon Banding pada Tahun 2016 kurang dari 1. Sementara, cash ratio Pemohon Banding sangat rendah. Ketiga indikator ratio tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pinjaman untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan;

bahwa dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Central Cipta Murdaya telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan “Perseroran Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPdt menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”;

bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding selaku Pihak Penerima Pinjaman dengan PT Central Cipta Murdaya (selaku pihak yang meminjamkan) telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai perjanjian yang sah yaitu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Kesepakatan Para Pihak (Pasal 1321 KUHPdt);

bahwa faktanya perjanjian tersebut telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian dengan ditandatangani perjanjian tersebut;

2. Kecakapan Para Pihak (Pasal 1329 KUHPdt);

bahwa faktanya para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut telah memenuhi syarat cakap secara ketentuan preaturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat mewakili masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian;

3. Mengenai hal tertentu (Pasal 1333 KUHPdt);

bahwa faktanya di dalam perjanjian tersebut telah disepakati mengenai hal tertentu yaitu mengenai kesepakatan Hutang Piutang yang tidak dikenakan Bunga;

4. Sebab yang halal (Pasal 1337 KUHPdt);

bahwa faktanya di dalam perjanjian tersebut dibuat atas sebab yang halal, karena perjanjian yang dibuat adalah mengenai perjanjian Hutang Piutang yang jelas-jelas tidak ada isi dalam perjanjian tersebut yang tidak sesuai atau suatu hal yang dilarang oleh Negara atau melanggar ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi pinjaman telah memenuhi persyaratan sebagai perjanjian dan sesuai dengan Pasal 1338 KUHPdt, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi Pemohon Banding dan pihak lain, sehingga Pemohon Banding harus melaksanakan semua yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Oleh karena di dalam perjanjian telah disepakati adanya pinjaman tanpa dikenakan bunga, maka Pemohon Banding tidak pernah membebankan Biaya Bunga Pinjaman kepada PT Central Cipta Murdaya di dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016;

bahwa faktanya Terbanding dalam hal ini hanya melakukan Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 berupa Biaya Bunga kepada PT Central Cipta Murdaya sejumlah Rp2.485.824.591,00, namun Terbanding tidak melakukan Koreksi Negatif terhadap Beban Biaya Bunga di dalam pemeriksaan SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Badan Tahun 2016 Pemohon Banding, karena faktanya di dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 tidak terdapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding Telah bersikap dan berlaku tidak konsisten, karena melakukan Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Bunga, namun tidak melakukan Koreksi Negatif atas Biaya Bunga dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sejumlah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f”;

bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau membebankan biaya bunga atas pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya Tahun 2016 sejumlah Rp2.485.824.591,00 sebagaimana Koreksi Terbanding, dan faktanya Terbanding juga tidak melakukan Koreksi Negatif Biaya Bunga tersebut dalam melakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016, sehingga Terbanding mengakui dan menyetujui bahwa tidak terdapat Biaya Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya untuk Tahun 2016. Dengan demikian tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada PT Central Cipta Murdaya yang terutang untuk Tahun 2016;

bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga sejumlah Rp2.485.824.591,00 tersebut hanya merupakan analisa dan bukan bukti, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan koreksi, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa faktanya Terbanding dalam melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Bunga sejumlah Rp2.485.824.591,00 adalah merupakan Koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya, sehingga Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga sejumlah Rp2.485.824.591,00 tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, maka Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Bunga sejumlah Rp2.485.824.591,00 merupakan Koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf f:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …dst.

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

…dst.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

…dst.

Huruf f:

Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

…dst.”

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sejumlah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. …dst;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; …dst.

Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2:

Cukup jelas.

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.485.824.591,00 berupa bunga yang berasal dari penetapan penghasilan bunga atas pinjaman dari pemegang saham (deemed income, yang berarti biaya bunga pada sisi Pemohon Banding) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (PT Central Cipta Murdaya) tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sehingga harus ditetapkan bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut dan karenanya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Pemohon Banding sebagai pihak penerima pinjaman;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap Koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding dari PT Central Cipta Murdaya telah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sehingga seharusnya tidak dilakukan penetapan bunga sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Terbanding. Dan untuk

mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 a.n. Pemohon Banding beserta tanda terima penyampaian SPT Nomor S- 01001617/PPH23/WPJ.06/KP.0803/2017 tanggal 13 Januari 2017;

2. Perjanjian Pinjaman Dana antara PT Central Cipta Murdaya dan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2010;

3. Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana antara PT Central Cipta Murdaya dan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2013;

4. Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Dana antara PT Central Cipta Murdaya dan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 4 Januari 2016;

5. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2010;

6. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2011;

7. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2012;

8. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2013;

9. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2014;

10. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2015;

11. Laporan Keuangan dan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan-Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya Tahun Pajak 2016;

12. Resi Pos Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Central Cipta Murdaya ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nomor 1510330A00000181959 tanggal 30 Juni 2015;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait dengan penetapan penghasilan bunga atas pinjaman dari pemegang saham (deemed income) sebagai dasar perhitungan Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan di dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi

akan terjadi tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih;

2. bahwa prinsip dasar yang diuraikan di atas secara jelas tergambar (tanpa perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak” di dalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Frasa kalimat tersebut jelas menunjuk pada transaksi yang telah terjadi, bukan yang akan terjadi (yang akan diperoleh atau yang akan diterima) atau yang berpotensi terjadi;

3. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya adalah mengatur tentang deemed income yang berdasarkan transaksi riil, yakni berupa reklasifikasi dari pembayaran atas biaya bunga kepada perusahaan afiliasi menjadi penghasilan dividen, yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi riil yang bersangkutan, yakni transaksi pinjaman afiliasi yang sesungguhnya adalah transaksi penyertaan modal dengan tujuan agar diperhitungkan biaya bunga untuk mengurangi penghasilan kena pajak, karena dengan bentuk transaksi penyertaan modal maka hanya menghasilkan dividen yang merupakan objek pajak tapi tidak dapat dijadikan beban biaya;

4. bahwa berdasarkan prinsip dasar pengenaan Pajak Penghasilan seperti yang diuraikan di atas, maka menurut Pengadilan Pajak di dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan tidak terkandung prinsip deemed income yang tidak berdasarkan transaksi riil (transaksi komersial yang terjadi, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan), karena apabila sesuatu yang berpotensi akan terjadi saja tidak dibenarkan untuk diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka tentunya tidak terdapat alasan pembenar apapun menurut hukum untuk menetapkan suatu transaksi yang tidak terjadi menjadi harus terjadi/harus ada;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat norma hukum apapun dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk

menetapkan penghasilan (deemed income) yang tidak berdasarkan transaksi riil. Dengan demikian Koreksi penetapan penghasilan bunga oleh Terbanding sebagai dasar perhitungan Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menjadi sengketa aquo adalah tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, saat terutang pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan bunga adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya (cash basis), dengan maksud sebagai pelunasan Pajak Penghasilan bagi penerima penghasilan (melalui pemberi penghasilan) pada Tahun Pajak berjalan, yakni Tahun Pajak saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian maka deemed income, yang tidak ada aliran dana pembayaran bunga, dalam sengketa a quo tidak dapat dijadikan sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.485.824.591,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sejumlah Rp2.485.824.591,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.485.824.591,000,002.485.824.591,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp2.786.709.512,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.485.824.591,00 Menurut Pengadilan PajakRp 300.884.921,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01045/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21 tanggal 26 Februari 2021, atas nama PT NAGASAKTI PARAMASHOES INDUSTRY, NPWP 01.061.752.0-071.000, beralamat di Jl. Cikini Raya Nomor 78, Kel. Mentang, Kec. Menteng Jakarta Pusat 10330, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak300.884.921,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang6.017.694,00
3.Kredit Pajak:6.017.694,00
4.Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi Bunga0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.