Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 114 halaman

PUT-002587.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Krakatau Posco, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002587.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002587.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KRAKATAU POSCO, NPWP 31.226.697.6-417.000, beralamat di Jalan Afrika No. 2 Desa/Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, KotaCilegon,ProvinsiBanten(domisilielektronik herisunarto@krakatauposco.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Lee Nam- Hoon, jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21

November 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

2. Nama: Dwi Wahyuni

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal 28 April

2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor IF01/0046/CPF/PTKP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana / 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-4019/PJ.07/2025 tanggal 17 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 519/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00001/STG- CT/PJ.07/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 054/DDTC-1C/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KM.3/2025 Tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang menetapkan sebagai berikut:

“Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi secara komersial pada tanggal 10 November 2022. Wajib Pajak memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) yang dibebankan selama 6 (enam) tahun, masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun, terhitung sejak Tahun Pajak 2022. Pengurangan ini diberikan atas jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini”

Menimbang bahwa Penggugat tidak menyetujui keputusan a quo, sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/DDTC- 1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) yaitu mengajukan Gugatan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

Surat Gugatan ini diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak. Kemudian surat Gugatan ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan Gugatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang diterima Penggugat melalui Surat Elektronik pada tanggal 20 Februari 2025 dan melalui Pos pengiriman dengan resi pos tertanggal 27 Februari 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing jabatan selaku Kuasa Hukum Penggugat sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No. IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang telah diberikan Kuasa oleh Lee Nam-Hoon yang dapat dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 25 April 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Mencantumkan tanggal diterima Keputusan yang digugat, yaitu diterima Penggugat melalui Surat Elektronik pada tanggal 20 Februari 2025 dan melalui pos pengiriman pada tanggal 27 Februari 2025;

d. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa sebelum membahas alasan-alasan permohonan Gugatan, Penggugat hendak menyampaikan terlebih dahulu latar belakang atas Objek Gugatan yang digugat oleh Penggugat. Bahwa dengan memahami kronologis dan latar belakang Objek Gugatan yang digugat oleh Penggugat, harapan penggugat adalah bahwa Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini akan menghasilkan penilaian dan pertimbangan hukum yang seadil- adilnya. Hal ini mengingat telah cukup bukti yang valid dan kompeten serta sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Tergugat a quo faktanya terbukti keliru karena tidak sejalan dengan surat-surat berkaitan dengan fasilitas PPh Badan Penggugat dan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku;

2. bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri baja yang memproduksi baja berupa pelat dan slab untuk memenuhi kebetuhan berbagai sektor industri;

3. bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, Penggugat mengajukan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan;

4. bahwa setelah Penggugat mengajukan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan, pada tanggal 15 Februari 2023, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/TA/PMA/2023 (Selanjutnya disebut dengan “KMK-1/2023”) tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kepada Penggugat. Adapun salah satu fasilitas yang diberikan adalah Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% sebagaimana yang termaktub dalam Butir a Diktum KEDUA dalam KMK 1/2023;

5. bahwa adapun dalam Diktum KEEMPAT KMK-1/2023 menyatakan bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA butir a mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;

6. bahwa selanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Diktum KEDUA dan KEEMPAT KMK 1/2023, pemanfaatan atas fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK/010/2020 (selanjutnya disebut dengan “PMK 11/2020”) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (selanjutnya disebut dengan “PMK-96/2020”) tentang Pelaksanaan Peratuan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu;

7. bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) huruf a dan c PMK 11/2020 s.t.d.t.d PMK 96/2020, Pemeriksaan lapangan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan berupa penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial dan penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud;

8. bahwa Pasal 10 ayat (7) PMK-11/2020 s.t.d.t.d PMK-96/2020 menyatakan bahwa jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-11/2020 s.t.d.t.d PMK-96/2020 dan Diktum KEDUA KMK 1/TA/PMA/2023;

9. bahwa atas hasil Pemeriksaan Lapangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KM.3/2025 Tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (selanjutnya disebut sebagai “KMK-29/2025”);

10. bahwa dalam KMK-29/2025, dijelaskan bahwa sesuai dengan KMK-1/2023, nilai rencana penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp7.992.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rpj

Modal Tetap:

1. Penbelan dan Pematangan Tanah ALA, 500, D00, 00

2, Bangunan Gedung Jab OF 335, JOO, 00

a. Mesinf Peralatan dan Suku Cadang 5.808, 242,080,426,.00

(4. Lain lain 1O7 320.084. 574,00

Jumlah yang meudapatkan fasilitas 7 992,000,000,000,00

11. bahwa namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Direktur Jenderal Pajak, nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai pengurang Keterangan Jumlah (Rp1

Modal Tetap an

l. Pembechan dan Pematangan Tanah 115.883.015, 226,00

2. Banyunan/ Gedung

4. Mesin Peralatan dan Suku Cadang $.212,532.764,1723,00

ot. Lain lain ek

Jumlah realisasi penanaman modal 3.329 415.782 498,00

penghasilan neto sebesar 30% dan dapat dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun terhitung sejak Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp3.329.415.782.498 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan di atas karena nilai realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang menurut Tergugat menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah nilai realisasi Penanaman Modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial atau sampai dengan tanggal 10 November 2022 adalah sebesar Rp3.329.415.782.498, sebagaimana disebutkan dalam poin 4 Lampiran KMK-29/2025;

12. bahwa sedangkan menurut Penggugat, nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto seharusnya adalah jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang benar-benar terealisasi sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi komersial. Adapun jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial menurut Penggugat adalah sebesar Rp8.137.300.081.168 dengan rincian sebagai berikut:

No.KeteranganJumlah (Rp)
Modal Tetap
1.Pembelian dan Pematangan Tanah586.324.866.000
2.Bangunan/Gedung1.787.210.425.639
3.Mesin/Peralatan dan Suku Cadang5.745.572.188.638
4.Lain-lain18.192.600.892
Jumlah Aktiva Tetap Berwujud8.137.300.081.168

13. bahwa dengan demikian, mengacu pada alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya, Penggugat mengajukan Gugatan atas KMK-29/2025 kepada Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. ARGUMENTASI PENGGUGAT ATAS POKOK SENGKETA GUGATAN bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bagian II Poin 12-13 sebelumnya, pokok sengketa dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap KMK-29/2025 adalah terkait penetapan nilai realisasi penanaman

modal yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen);

bahwa dalam KMK-29/2025, nilai penanaman modal yang menjadi dasar perhitungan pengurang penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) yang ditetapkan Tergugat adalah nilai realisasi penanaman modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial atau sebesar Rp3.329.415.782.498. Sementara itu, menurut Penggugat, seharusnya nilai realisasi penanaman modal yang menjadi dasar perhitungan tersebut harus didasarkan dari nilai realisasi penanaman modal sejak tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial; dalam hal ini jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang telah terealisasi per 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp8.137.300.081.168 karena telah terealisasi seluruhnya pada tahun pajak saat mulai berproduksi komersial (tahun 2022);

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak adalah sebagai berikut: 1.1 Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 Mengatur

Bahwa Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Dimulai Sejak TAHUN PAJAK Saat Mulai Berproduksi Komersial sehingga Sudah Seharusnya Nilai Aktiva Tetap Berwujud yang Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak dari Saat Mulai Berproduksi Komersial tersebut yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto;

1.2 Penggugat Faktanya Telah Memenuhi Persyaratan serta Tata Cara

Penetapan Nilai Aktiva Tetap Berwujud Sebagaimana Diamanatkan dalam Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

1.3 Tidak Terdapat Ketentuan yang Mengatur Bahwa Nilai Penanaman Modal

Berupa Aktiva Berwujud Termasuk Tanah yang Menjadi Dasar Perhitungan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Merupakan Nilai Realisasi Sampai Dengan Tanggal Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial

1.4 Ketentuan Pasal 31A UU PPh Mengatur bahwa Fasilitas Pengurangan

Penghasilan Neto Didasarkan pada Jumlah Penanaman Modal yang Dilakukan, sehingga Sudah Seharusnya yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto adalah Jumlah Penanaman Modal yang

Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak 2022 dari Nilai Rencana Penanaman

1.5 Mengingat bahwa UU PPh Memiliki Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi

Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang Mengatur Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, maka Seharusnya Penggugat Berhak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dari Seluruh Nilai Penanaman Modal yang Dilakukan sesuai dengan Pasal 31A UU PPh

bahwa berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 Mengatur Bahwa Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Dimulai Sejak TAHUN PAJAK Saat Mulai Berproduksi Komersial sehingga Sudah Seharusnya Nilai Aktiva Tetap Berwujud yang Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak dari Saat Mulai Berproduksi Komersial yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat yang menetapkan nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar pengurangan penghasilan neto adalah nilai aktiva tetap berwujud yang diperoleh pada saat mulai berproduksi komersial. Bahwa menurut Penggugat, nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar pengurangan penghasilan neto adalah nilai aktiva tetap berwujud yang diperoleh hingga tahun pajak dari saat mulai berproduksi komersial;

bahwa Penggugat mengacu pada bunyi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK- 11/2020 jo. PMK 96/2020 sebagai berikut:

“Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial”

bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020, terdapat frasa “sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial”. Lebih lanjut, adapun definisi tahun pajak sesuai Pasal 1 angka 8 UU KUP adalah sebagai berikut;

“Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.”

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, maka dapat diartikan bahwa dasar acuan dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurang penghasilan neto adalah nilai realisasi penanaman modal selama jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, yaitu hingga akhir tahun pajak dari saat mulai berproduksi secara komersial tersebut; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan fasilitas pengurang penghasilan neto adalah berdasarkan tahun pajak dari saat mulai berproduksi secara komersial yaitu berdasarkan realisasi penanaman modal selama satu tahun pajak, dan bukan berdasarkan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana yang disebutkan dalam Angka 4 Lampiran Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 29/KM.3/2025;

bahwa karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka salah satu kondisi untuk menentukan nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar pengurangan penghasilan neto adalah kondisi pada akhir tahun pajak dari saat mulai berproduksi secara komersial sehingga setidak-tidaknya atau sekurang-kurangnya jumlah aktiva tetap yang berwujud yang menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah jumlah aktiva tetap berwujud yang terealisasi per tanggal 31 Desember 2022;

bahwa adapun dalam hal ini jumlah aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp8.137.300.081.168. Namun, menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DJP dan tertuang dalam Angka 4 KMK-29/2025, DJP hanya memperhitungkan nilai penanaman modal yang terealisasi sebesar hingga pada saat mulai berproduksi secara komersial yaitu sebesar Rp3.329.415.782.498 sehingga rincian persandingan untuk masing-masing nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah adalah sebagai berikut:

Jumlah (Rp)
Nilai Rencana Penanaman Modal Menurut KMK 1/2023Fakta Realisasi Penanaman ModalNilai Realisasi Penanaman Modal Menurut KMK 29/2025
7.992.000.000.000 (setara dengan USD 555.000.000)8.137.300.081.168 (setara dengan USD 555.092.473)3.329.415.782.498 (setara dengan USD 215.649.645)

bahwa dengan demikian, maka seharusnya nilai realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar pengurangan fasilitas penghasilan neto adalah sebesar Rp 8.137.300.081.168 karena sudah terealisasi sepenuhnya oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak saat beproduksi komersial. Oleh karena itu, maka KMK-29/2025 yang menetapkan realisasi penanaman modal untuk kepentingan perhitungan pengurang penghasilan neto berdasarkan nilai realisasi penanaman modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial pada faktanya adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal itu, sudah seharusnya nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% dan dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun terhitung sejak tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp8.137.300.081.168;

Penggugat Faktanya Telah Memenuhi Persyaratan serta Tata Cara Penetapan Nilai Aktiva Tetap Berwujud Sebagaimana Diamanatkan dalam Pasal 4 PMK- 11/2020 jo. PMK 96/2020

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat mengenai nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar pengurangan penghasilan neto. Hal tersebut mengingat bahwa berdasarkan tata cara penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang diatur dalam Pasal 4 PMK-11/2020 bahwa fasilitas PPh diberikan atas aktiva tetap berwujud yang tercantum dalam izin prinsip; bahwa seluruh aktiva tetap berwujud yang tercantum dalam izin prinsip telah terealisasi pada tahun pajak 2022. Bahwa nilai aktiva tetap berwujud yang tercantum dalam izin prinsip, yaitu sejumlah Rp7.992.000.000.00, sementara nilai aktiva tetap berwujud yang benar-benar terealisasi per 31 Desember 2022 adalah Rp8.137.300.081.168. Perbedaan nilai tersebut bukan disebabkan perbedaan aktiva tetap antara yang tercantum dalam izin prinsip dengan aktiva tetap yang terealisasi, tetapi dikarenakan kurs yang dipakai dalam surat permohonan mendapatkan fasilitas dengan kurs pada saat realisasi aktiva tetap tersebut;

bahwa terkait dengan Penetapan Nilai Aktiva Tetap Berwujud dalam rangka pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%, Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020 mengatur lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Nilai Aktiva Tetap Berwujud tersebut. Menurut Pasal 4 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020, Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% diberikan atas dengan ketentuan sebagai berikut:

“BAB III

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI AKTIVA TETAP

BERWUJUD

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

b. Tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

c. Dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama;

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS;

b. Aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:

1. Izin prinsip;

2. Izin Investasi;Pendaftaran Penanaman Modal; atau

3. Izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi;

4. Izin usaha yang diterbitkan oleh lenbaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran Penanaman Modal,

yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu;

(3) Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud;

(4)Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.”

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan atas aktiva tetap berwujud tanah, aktiva tetap berwujud selain tanah, sesuai kriteria dan persyaratan di atas, tetapi tidak termasuk aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna

usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease);

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020 mengenai penetapan nilai aktiva tetap berwujud tidak menghubungkan jumlah nilai aktiva berwujud yang menjadi dasar pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto dengan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial;

bahwa aktiva tetap berwujud yang terealisasi adalah aktiva tetap berwujud yang tercantum dalam izin prinsip. Dengan demikian mengacu pada Pasal 4 PMK- 11/2020 di atas, maka fasilitas PPh diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang terealisasi sejumlah Rp8.137.300.081.168;

bahwa adapun dalam hal ini pada faktanya Wajib Pajak (Penggugat) telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan atas penetapan nilai aktiva berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK-11/2020. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan dalam Angka 1 dan Angka 5, Lampiran KMK-29/2025. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila kriteria tersebut telah dipenuhi oleh Penggugat maka nilai realisasi penanaman modal adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya, di mana dalam hal ini jumlah aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi pada Tahun Pajak 2022 atau tahun pajak saat mulai berproduksi komersial adalah sebesar Rp8.137.300.081.168;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sudah seharusnya Penggugat mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan dari seluruh nilai realisasi Penanaman Modal atau sebesar Rp8.137.300.081.168;

bahwa sesuai dengan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa KMK-29/2025 yang diterbitkan oleh Tergugat jelas mengandung kekeliruan terutama pada angka 4 Lampiran KMK-29/2025 yang menetapkan nilai realisasi Penanaman Modal adalah sebesar Rp3.329.415.782.498;

Tidak Terdapat Ketentuan yang Mengatur bahwa Nilai Penanaman Modal berupa Aktiva Berwujud Termasuk Tanah yang Menjadi Dasar Perhitungan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Merupakan Nilai Realisasi Sampai Dengan Tanggal Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial

bahwa nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar pengurangan penghasilan neto yang ditetapkan Tergugat dalam Keputusan a quo adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu disebabkan bahwa tidak terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa nilai aktiva tetap yang menjadi dasar pengurangan penghasilan neto adalah nilai aktiva tetap yang terealisasi pada saat mulai berproduksi komersial;

bahwa dapat Penggugat jelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (selanjutnya disebut sebagai “PP-78/2019”) serta Pasal 3 ayat

(1) PMK-11/2020 s.t.d.t.d PMK-96/2020 menyebutkan sebagai berikut: “Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

berupa:

a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;”

bahwa ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a PP-78/2019 dan PMK-11/2020 s.t.d.t.d PMK-96/2020 sejatinya mengatur mengenai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto. Namun, ketentuan dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak mengatur mengenai penetapan jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar penghitungan fasilitas penghasilan neto;

bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) huruf a PP-78/2019 menyatakan sebagai berikut:

“(4) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dimanfaatkan sejak:

a. Saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;”

bahwa dalam ketentuan di atas, dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa fasilitas pengurangan penghasulan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud berupa tanah sejak saat mulai berproduksi komersial. Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a PP-78/2019 tidak menunjukkan bahwa jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) PP-78/2019 hanya menekankan dan menunjukkan tahun pajak pajak pertama kali dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan neto, yaitu tahun pajak dari saat mulai berproduksi komersial;

bahwa adapun ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan terdapat dalam UU PPh. Pasal 31A ayat (1) huruf a UU PPh menjabarkan sebagai berikut:

“(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-

bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

a. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan”

bahwa memperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a UU PPh di atas, dapat dijelaskan bahwa jumlah penanaman modal yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah jumlah penanaman modal yang dilakukan. Ketentuan ini mengatur bahwa UU PPh memerintahkan bahwa dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto didasarkan pada nilai realisasi penanaman modal yang dilakukan, tanpa memperhatikan apakah nilai penanaman modal tersebut terealisasi sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara spesifik dan mewajibkan penentuan jumlah nilai aktiva tetap berwujud didasarkan pada jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang terealisasi pada saat

mulai berproduksi secara komersial. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 31A ayat

(1) huruf a UU PPh juga mengatur bahwa fasilitas perpajakan berupa pengurangan penghasilan neto didasarkan pada nilai jumlah penanaman modal yang dilakukan, dalam hal ini jumlah aktiva tetap berwujud yang telah terealisasi; bahwa oleh karena itu, perhitungan nilai realisasi penanaman modal yang dihitung oleh Tergugat dalam KMK-29/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang hanya memperhitungkan nilai realisasi penanaman modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial faktanya adalah salah dan keliru, sehingga sudah seharusnya nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar pengurangan penghasilan neto adalah sejumlah nilai yang teralisasi pada tahun pajak 2022 atau tahun pajak dari saat mulai berproduksi komersial yaitu Rp8.137.300.081.168;

Ketentuan Pasal 31A UU PPh Mengatur bahwa Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Didasarkan pada Jumlah Penanaman Modal yang Dilakukan, sehingga Sudah Seharusnya yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto adalah Jumlah Penanaman Modal yang Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak 2022 dari Nilai Rencana Penanaman

bahwa Penggugat tidak setuju dengan nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan Tergugat sebagai dasar pengurangan penghasilan neto. Bahwa nilai aktiva tetap yang ditetapkan Tergugat tersebut adalah tidak sesuai dengan tujuan dari fasilitas pengurangan penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh;

bahwa Pasal 31A ayat (1) huruf a UU PPh menjabarkan sebagai berikut:

“(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-

bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

a. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan”

bahwa ketentuan Pasal 31A UU PPh tersebut secara tegas dan jelas mengatur bahwa fasilitas pengurangan penghasilan neto ditujukan bagi jumlah penanaman yang dilakukan. Oleh karena itu, jumlah penanaman yang menjadi

dasar pengurangan penghasilan neto adalah jumlah penanaman yang benar- benar terealisasi;

bahwa jumlah penanaman yang dilakukan oleh Penggugat hingga tahun pajak saat mulai berproduksi komersial adalah sejumlah Rp8.137.300.081.168 sehingga seharusnya nilai aktiva tetap berwujud yang diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan neto berdasarkan Pasal 31A UU PPh adalah Rp8.137.300.081.168;

Mengingat bahwa UU PPh Memiliki Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang Mengatur Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, maka Seharusnya Penggugat Berhak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dari Seluruh Nilai Penanaman Modal yang Dilakukan sesuai dengan Pasal 31A UU PPh;

bahwa menyambung penjelasan Penggugat dalam Poin 1.1, perlu Penggugat sampaikan kembali bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP-78/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-11/2020 s.t.d.t.d PMK-96/2020), tidak disebutkan secara spesifik mengenai penentuan jumlah nilai aktiva tetap berwujud harus didasarkan pada jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang terealisasi pada saat tanggal mulai berproduksi secara komersial. Namun, ketentuan dalam Pasal 31A ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan bahwa jumlah penanaman modal yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah jumlah penanaman modal yang dilakukan;

bahwa dapat dijelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan secara hakikatnya lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan. Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat

(2) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (selanjutnya disebut dengan “UU 12/2011”) memiliki bunyi sebagai berikut:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

bahwa selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 menyebutkan sebagai berikut: “(1) Jenis Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 mengatur bahwa faktanya Undang-Undang memiliki hierarki serta kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, seharusnya acuan yang digunakan dalam menghitung nilai penanaman modal berupa jumlah nilai akvita tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto didasarkan pada jumlah penanaman modal yang dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) huruf a UU PPh; dengan kata lain jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang telah terealisasi; bahwa dengan demikian, KMK-29/2025 yang menyatakan bahwa nilai penanaman modal diperhitungkan berdasarkan nilai realisasi penanaman modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial faktanya adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Faktanya tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik dan eksplisit mengatur bahwa nilai penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto merupakan nilai realisasi sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial;

3. Ketentuan dalam Pasal 31A UU PPh yang mengatur bahwa dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah nilai jumlah penanaman modal yang dilakukan, di mana dalam hal ini UU PPh memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 31A UU PPh seharusnya Penggugat berhak mendapatkan fasilitas PPh berdasarkan seluruh nilai realisasi penanaman modal yang telah dilakukan;

4. Penggugat telah memenuhi persyaratan serta tata cara penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020;

5. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 mengatur lebih lanjut mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang jelas menyebutkan bahwa pemanfaatan fasilitas dimulai sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Oleh karena itu, sudah seharusnya Penggugat mendapatkan hak untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan atas seluruh nilai realisasi pada tahun pajak 2022;

bahwa selanjutnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 29/KM.3/2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% dan dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun terhitung sejak tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp8.137.300.081.168

bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Penggugat memberitahukan bahwa Penggugat dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00001/STG-CT/PJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 27 Februari 2025;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Tidak Tidak Ya
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Ya
j.Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Tidak

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka sepanjang permohonan Gugatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), serta Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), maka gugatan memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (selanjutnya disebut KMK-29/2025) diterbitkan berdasarkan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang diajukan Penggugat melalui system Online Single Submission (OSS) tanggal 19 Juni 2024 dan diterima lengkap pada tanggal 4 Juli 2024 atas nama PT. Krakatau Posco (NPWP: 31.226.697.6-417.000);

bahwa KMK-29/2025 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa sesuai Pasal 10 ayat (9) PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu, penetapan keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa dengan demikian, KMK-29/2025 memenuhi definisi Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-29/2025 tanggal 13 Februari 2025, Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana telah diuraikan di dalam Surat Gugatan Nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025; TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;..”

Pasal 31A ayat (1)

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah;

Pasal 31A ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah- daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 40 ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (1)

Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal;

Pasal 18 ayat (2)

Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:

a. melakukan peluasan usaha; atau

b. melakukan penanaman modal baru;

Pasal 18 ayat (3)

Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

a. menyerap banyak tenaga kerja;

b. termasuk skala prioritas tinggi;

c. termasuk pembangunan infrastruktur;

d. melakukan alih teknologi;

e. melakukan industri pionir;

f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;

g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;

h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;

i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau

j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:

a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu…”

Pasal 18 ayat (7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu da/atau di Daerah-daerah Tertentu (selanjutnya disebut PP-78/2019), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:

a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau…

Pasal 2 ayat (4)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:

a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;

Pasal 4 ayat (1)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

c. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama;

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS;

Pasal 5 ayat (1)

Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (selanjutnya disebut PMK- 96/2020) ,mengatur:

Pasal 1 angka 5

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;

Pasal 1 angka 6

Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:

a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun

Pasal 4 ayat (1)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

c. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama;

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS

Pasal 4 ayat (3)

Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud;

Pasal 5

Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Pasal 8 ayat (1)

Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 8 ayat (2)

Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

Pasal 8A ayat (1)

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial;

Pasal 10 ayat (1)

Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 10 ayat (2)

Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:

a. realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;

b. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan

c. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:

1. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau

2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri;

Pasal 10 ayat (4)

Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak;

Pasal 10 ayat (5)

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial;

b. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

c. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan

d. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);

Pasal 10 ayat (7)

Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;

Pasal 10 ayat (8)

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

bahwa kronologi sengketa a quo adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraianDokumen
1.11 Mei 2022Penggugat mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Kepala BKPM melalui OSSSurat permohonan
2.15 Februari 2023Menteri Investasi/ Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau Daerah-daerah Tertentu kepada PenggugatKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 1/TA/PMA/2023
3.4 Juli 2024Berdasarkan KMK-1/TA/PMA/2023, Penggugat mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Tergugat melalui OSSSurat permohonan
4.23 Januari 2025Berdasarkan permohonan Penggugat, Tergugat melaksanakan Pemeriksaan Lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil PemeriksaanLaporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 15/RIKSIS/PJ.04/2025
5.13 Februari 2025Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan KMK tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi secara Komersial bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah TertentuKMK-29/KM.3/2025
6.20 Februari 2025Tergugat mengirimkan KMK-29/KM.3/2025 melalui surat elektronik (email)Bukti pengiriman surat elektronik
7.27 Februari 2025Tergugat mengirimkan KMK-29/KM.3/2025 melalui surat nomor S-7/PJ.04/PJ.042/2025Bukti pengiriman pos dengan resi nomor P2502270191494
8.21 Maret 2025Penggugat mengajukan gugatan atas KMK- 29/KM.3/2025 kepada Pengadilan Pajak secara online melalui e-Tax CourtSurat Gugatan nomor 007/DDTC-1C/III/2025

Tanggapan Tergugat

1. bahwa Surat Permohonan Gugatan Penggugat nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 berisi gugatan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

2. bahwa terdapat 2 (dua) tahapan dalam pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sesuai PMK-96/2020, yaitu:

UraianTahap 1Tahap 2
Jenis PermohonanPemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah TertentuPermohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Jenis KeputusanKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/TA/PMA/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu kepada PT. Krakatau PoscoKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK- 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu kepada PT. Krakatau Posco
PejabatMenteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri KeuanganDirektur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan
ProsedurPenilaian oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalPemeriksaan Lapangan oleh Direktur Jenderal Pajak
Jangka Waktu5 hari kerja45 hari kerja
Dasar Pemberian FasilitasNilai Rencana Penanaman ModalNilai Realisasi Penanaman Modal sampai dengan saat Mulai Berproduksi secara Komersial
NilaiRp7.992.000.000.000,00Rp3.329.415.782.498,00

3. bahwa Penggugat PT. Krakatau Posco NPWP 31.226.697.6-417.000 mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan melalui Online Single Submission (OSS) kepada Tergugat

pada tanggal 19 Juni 2024 dan diterima secara lengkap pada tanggal 4 Juli 2024;

4. bahwa berdasarkan permohonan di atas, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tergugat melalui Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK-96/2020;

5. bahwa Pasal 10 ayat (1) PMK-130/2020 mengatur:

“Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

6. bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan meliputi:

a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB);

b. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

c. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan

d. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);

7. bahwa terkait penentuan SMB, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Produksi, invoice, Faktur Pajak, rincian penjualan, dan SPT Masa PPN, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan penyerahan pada tanggal 10 November 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Produk: HOT ROLLED COIL Q8S1028184

Nama Pembeli: PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK NPWP: 01.000.054.5-051.000

Nomor DO: 5192/SLT-DO/XI/2022

Tanggal DO: 10 November 2022

Nomor Invoice: NEX332

Tanggal Invoice: 10 November 2022

Nomor Faktur: 030.008-22.98068252

Tanggal Faktur: 10 November 2022

Jumlah (IDR): 3,624,591,300.00

Tanggal SMB adalah tanggal saat Produksi pertama kali dalam kegiatan usaha utama dilakukan, baik untuk dilakukan penjualan/penyerahan komersial, maupun digunakan sendiri untuk produksi lebh lanjut. Dibuktikan oleh Faktur Pajak nomor 030.008-22.98068252 tanggal 10 November 2022;

Kesimpulan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020, bahwa Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Maka saat mulai berproduksi secara komersial adalah pada tanggal 10 November 2022 berdasarkan dokumen Laporan Produksi, rincian penjualan, invoice, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Krakatau Posco;

8. bahwa sehubungan dengan pengujian kesesusaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

No.ProdukPersyaratan
1.Hot rolled coil/sheet steel (termasuk stainless steel) dari bahan baku slabCakupan Produk: Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu tanggal 12 November 2019, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) KBLI 24102 Cakupan produk: HOT ROLLED COIL (HRC) Lampiran I KMK Nomor 1/TA/PMA/2023 tanggal 15 Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Lampiran Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan bidang usaha Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) Produk yang dihasilkan Wajib Pajak berupa Hot rolled coil/ sheet steel (termasuk stainless steel) dari bahan baku slab telah sesuai Lampiran I KMK Nomor 1/TA/PMA/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk

Penanaman Modal di Bidang-bidang usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu;

Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu tanggal 30 Desember 2019, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) KBLI 24102; Kriteria

Nilai Investasi: >= Rp200.000.000.000, atau

Jumlah Tenaga Kerja : >= 100 orang

Kandungan Lokal: >= 20%

Realisasi Penanaman Modal

Nilai Investasi: Rp3.988.066.388.060

Jumlah Karyawan: 242

Kandungan Lokal: Hot Rolled Coil 58,64%

Slab 58,35%

Hasil Pemeriksaan

Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak dan produk yang dihasilkan telah sesuai kriteria dan persyaratan pada Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Tanggal 30 Desember 2019;

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa Penanaman Modal yang dilakukan Wajib Pajak dengan Kegiatan Usaha Utama Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) dan produk berupa Hot rolled coil/sheet steel (termasuk stainless steel) dari bahan baku slab telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu Tanggal 12 November 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Tanggal 30 Desember 2019;

9. bahwa sehubungan dengan pengujian Penghitungan Jumlah Nilai Tetap Aktiva Berwujud Sebagai Dasar Pengurangan Penghasilan Neto, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa Sumber Data dan/atau dokumen yang digunakan oleh Tergugat untuk melakukan pengujian adalah sebagai berikut:

1) EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. O6/DU- KS/K0NTR/2014 tanggal 4 Juli 2014

2) Amendment No. 10 Tanggal 25 Maret 2021 atas Kontrak No. 06/DU- KS/KONTR/2014

3) Laporan Penelitian Pekerjaan (Work Analysis Report) dan Laporan Hasil Pekerjaan (Work Result Report) tanggal 11 Agustus 2021 atas EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. 06/DU- KS/KONTR/2014 dan Amendment No. 10

4) Certificate Operational Readiness No. KU.00.01/053/HSM#2/KS- SMS/2021 tanggal 03 Juni 2021

5) Memorandum of Agreement (MoA) tanggal 12 Mei 2016

6) Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement Tanggal 31 Desember 2021

7) Akta Notaris Hapendi Harahap, S.H., M.H., Nomor 6 Tanggal 28 November 2022 tentang Perjanjian Pemasukan Modal (Inbreng) dalam Perseroan Terbatas

8) Invoice, Bukti Pembayaran, PIB

9) Rincian dan Jenis Aktiva Pada Saat Pengajuan Permohonan Pemberian Fasilitas PPh

10) Laporan Kegiatan Penanaman Modal

11) Berita Acara Permintaan Keterangan

12) Laporan Realisasi Penanaman Modal

b. Rencana penanaman modal atas Izin Usaha Industri dari Pendaftaran Izin Usaha Industri dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan PerizinanBerusahaTerintegrasiSecaraElektoniksenilai Rp7.992.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

Mo|Katerangan

Modal Tatap :

1. Pembelian dan Pematangan Tanah 433,464.500,000

2. PangunawSedung 552,072 235000

a. Mesin Feralalan 6 803,243 080/426

4, Lain-lain 197 320 084 S74

pb Tota)

Dari rencana Penanaman Modal tersebut, terhadap Penggugat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1/TA/PMA/2023 tanggal 15 Februari 2023 senilai Rp7.992.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut: NafKetangan eta (Rp) oo oo

Modal Tetap :

1. Pembetlan dan Pemalangan Tanah 433,464,500,000

2. BangunawGedung 552,972 235,000

3. Mesin Peralatan Sana 498.2

4, Lain-lain 197,320,084 574

c. Berdasarkan pemeriksaan dengan teknik inspeksi, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran fisik aktiva dan pencocokan ke bukti pengeluaran serta dokumen terkait disimpulkan bahwa nilai aktiva tetap berwujud Penggugat yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1/TA/PMA/2023 tanggal 15 Februari 2023 adalah sebesar Rp7.992.000.000.000,-. Adapun rilai yang dapat diperhitungkan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp3.329.415.782.498. Terdapat koreksi karena nilai tersebut merupakan nilai perolehan dalam bentuk inbreng dan perolehan yang dilakukan setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi (SMB) 10 November 2022;

NolKelerangan 000 oo D Jumlah Rp

Modal Tata :

1, Pembelian dan Pamatangan Tanah B3 016,326

2, Bangunan/Gedung -

3. Mesin Peralatan P 764,172

4, Latrelain .

Pemeriksaan Lapangan atas kebenaran investasi dilakukan oleh Tergugat secara langsung dengan mengunjungi pabrik untuk dapat meyakini bahwa bangunan telah selesai dan berfungsi, mesin-mesin dan peralatan yang disebutkan Penggugat telah terpasang dan telah beroperasi secara baik dan peralatan/perlengkapan pendukung lain-lain telah terpasang dan berfungsi/digunakan. Selain itu dilakukan pemeriksaan dokumentasi dengan melihat dokumen pengadaan aktiva baik impor maupun lokal, mulai dari pesanan, invoice, PIB, serah terima instalasi, sampai dengan dokumen pembayaran untuk menguji kebenaran nilai investasi tersebut;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (PMK-11/2021), antara lain mengatur sebagai berikut:

✓ Pasal 4 Ayat (1), bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

✓ Pasal 4 ayat (2) huruf a, bahwa selain ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS;

e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

✓ Pasal 1A ayat (2) huruf d, bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian

penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

✓ Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa pengkreditan Pajak Masukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. Berdasarkan ketentuan dalam PMK-11/2020 aktiva tetap yang menjadi dasar pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto tax allowance adalah aktiva tetap dalam keadaan baru. PMK-11/2020 tidak menjelaskan secara rinci terkait definisi “keadaan baru”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi baru antara lain: belum pernah ada sebelumnya; belum lama selesai (dibuat, diberikan); belum lama dibeli; (https://kbbi.web.id/baru)

g. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa seluruh aset PT Krakatau Posco sebelumnya adalah milik PT Krakatau Steel yang dengan sengaja disiapkan (dibangun dan dibeli) untuk kemudian diserahkan kepada PT Krakatau Posco sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Atas pengalihan seluruh aset tersebut sebagian diakui sebagai penyertaan modal (inbreng) dari PT Krakatau Steel kepada PT Krakatau Posco dan sisanya dilakukan penggantian dengan melakukan pembayaran oleh PT Krakatau Posco kepada PT Krakatau Steel. Sebelum dialihkan kepada PT Krakatau Posco, seluruh aset yang dibangun dan dibeli oleh PT Krakatau Steel dicatat sebagai ‘asset for held' dalam pembukuan PT Krakatau Steel. Seluruh aset yang telah selesai dan siap beroperasi

kemudian dialihkan sepenuhnya kepada PT Krakatau Posco melalui Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris dan Akta Utama Perjanjian Pemasukan Modal (Inbreng);

h. PT Krakatau Steel (PTKS) bukan bergerak dalam bidang usaha konstruksi pembangunan pabrik ataupun pembuatan mesin-mesin produksi, sehingga bangunan pabrik beserta mesin-mesin yang ada dimaksud bukanlah buatan atau hasil produksi PTKS. Selain itu, pembangunan pabrik dan perolehan mesin-mesin yang di-inbreng-kan dimaksud dibeli dan diperoleh PTKS sehingga dokumen pembelian awal dan faktur pajak dibuat atas nama PTKS. Berdasarkan hal tersebut aspek keadaan baru sangat sulit dibuktikan jika aktiva tetap dimaksud diperoleh dalam bentuk inbreng;

i. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penelitian dokumen terkait pembelian dan perolehan oleh PTKS (dokumen pembelian dan kontrak) diketahui bahwa PTKS telah memulai pembangunan pabrik dan pembelian mesin impor sebelum Izin Usaha milik PTKP diterbitkan (Dikarenakan pada cetakan NIB tidak tercantum tanggal pengajuan kegiatan usaha atas NKU 202110-0416-1826-9342-122, sehingga yang menjadi acuan adalah tanggal saat perizinan berusaha atas NKU tersebut diajukan yaitu pada tanggal 06 Oktober 2021. Tanggal tersebut tercantum dalam halaman data permohonan fasilitas Tax Allowance pada sistem OSS dan merupakan tanggal yang menjadi acuan penerbitan fasilitas Tax Allowance di sistem OSS);

j. Berdasarkan dokumen EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. 06/DU-KS/KONTR/2014 tanggal 4 Juli 2014 dan Amendment No. 10 Tanggal 25 Maret 2021 membuktikan bahwa PTKS telah memulai persiapan pembangunan pabrik sejak tahun 2014 dan selesai di tahun 2021berdasarkanCertificateOperationalReadinessNo. KU.00.01/053/HSM#2/KS-SMS/2021 tanggal 03 Juni 2021 dan Laporan Penelitian Pekerjaan (Work Analysis Report) dan Laporan hail Pekerjaan (Work Result Report) tanggal 11 Agustus 2021 atas EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. 06/DU-KS/KONTR/2014 dan Amendment No. 10;

k. Berdasarkan dokumen pembelian awal atas nama PTKS diketahui bahwa PTKS melakukan pembelian impor sejak tahun 2017 s.d. 2018. Dapat disimpulkan bahwa aset-aset yang diserahkan dari PTKS kepada PTKP tidak termasuk dalam definisi KBBI mengenai keadaan 'baru' (karena sudah pernah ada sebelumnya; sudah lama selesai (dibuat); sudah lama dibeli);

l. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sehubungan dengan penanaman modal merupakan salah satu stimulus untuk melengkapi keyakinan agar penanam modal menanamkan modalnya di Indonesia. Penanaman modal ini diharapkan memiliki efek berganda (multiplier effect) seperti pembukaan lapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut bisa terjadi jika penanaman modal tersebut direalisasikan dengan melakukan pembelian atau pembangunan barang modal yang dilakukan, contohnya membangun pabrik dengan pihak ketiga maka akan membuka lapangan pekerjaan oleh pihak ketiga tersebut talam rangka membangun pabrik dimaksud. Efek berganda dimaksud tidak dapat terjadi apabila penanaman modal yang dilakukan dalam bentuk inbreng;

m. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa realisasi penanaman modal dalam bentuk inbreng tidak dapat diakui sebagai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto tax allowance;

n. Dalam Pemeriksaan SMB ini yang diakui sebagai realisasi penanaman modal adalah nilai realisasi atas perolehan aktiva tetap yang nyata-nyata diperoleh dalam rentang waktu setelah tanggal perizinan sampai dengan tanggal SMB;

o. Tanggal Perizinan adalah tanggal 06 Oktober 2021 sesuai konfirmasi dari BKPM. Dikarenakan pada cetakan NIB tidak tercantum tanggal pengajuan kegiatan usaha atas NKU 202110-0416-1826-9342-122, sehingga yang menjadi acuan adalah tanggal saat perizinan berusaha atas NKU tersebut diajukan yaitu pada tanggal 06 Oktober 2021. Tanggal tersebut tercantum dalam halaman data permohonan fasilitas Tax Allowance pada sistem OSS

dan merupakan tanggal yang menjadi acuan penerbitan fasilitas Tax Allowance di sistem OSS;

p. Tanggal SMB adalah tanggal saat Produksi pertama kali dalam kegiatan usaha utama dilakukan, baik untuk dilakukan penjualan / penyerahan komersial, maupun digunakan sendiri untuk prodiksi lebh lanjut. Dibuktikan oleh Faktur Pajak nomor 030.008-22.98068252 tanggal 10 November 2022;

q. Dengan demikian, realisasi penanaman modal yang dapat diakui adalah adalah penanaman modal yang dilakukan dalam rentang waktu sejak 06 Oktober 2021 sampai dengan 10 November 2022. Sementara dokumen Akta Inbreng tertanggal 28 November 2022 terbit setelah melewati tanggal SMBK yaitu tanggal 10 November 2022

10. bahwa adapun rincian Nilai Realisasi Penanaman Modal berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat adalah sebagai berikut:

a. Tanah dan Pematangan Tanah

Tergugat melakukan pemeriksaan dan penghitungan atas pembelian dan pematangan tanah dengan rincian sebagai berikut:

INiai Pembelian dan Pematangan Tanah (Rp) oo —

Penne Ten | Se sep

[ceases] sesnvarm| semasa sate

Penjelasan:

Berdasarkan pemeriksaan dengan teknik inspeksi, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran fisik aktiva tetap berwujud dan pencocokan ke bukti pengeluaran serta dokumen terkait disimpulkan bahwa nilai aktiva tetap berwujud berupa TANAH DAN PEMATANGAN TANAH yang dapat diperhitungkan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp116.883.018.326,-. Terdapat koreksi karena nilai tersebut merupakan nilai perolehan dalam bentuk inbreng dan perolehan yang dilakukan setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi (SMB) yaitu tanggal 10 November 2022;

b. Bangunan/Gedung

Tergugat melakukan pemeriksaan dan penghitungan atas Bangunan/ Gedung dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Bangunan/Gedung (Rp)

dak | Pemarhsa | SOI

Pajak Pemariksa

582972335000 | 1.897025.439,657 | | 1,887,020 430657

Penjelasan:

Berdasarkan pemeriksaan dengan teknik inspeksi, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran fisik aktiva tetap berwujud dan pencocokan ke bukti pengeluaran serta dokumen terkait disimpulkan bahwa nilai aktiva tetap berwujud berupa BANGUNAN/GEDUNG yang dapat diperhitungkan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 0. Terdapat koreksi karena nilai tersebut merupakan nilai perolehan dalam bentuk inbreng dan perolehan yang dilakukan setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi (SMB) yaitu pada tanggal 10 November 2022;

c. Mesin Peralatan

Tergugat melakukan pemeriksaan dan penghitungan atas Mesin/Peralatan dan suku cadang dengan rincian sebagai berikut:

Penjelasan:

Berdasarkan pemeriksaan dengan teknik inspeksi, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran fisik aktiva tetap berwujud dan pencocokan ke bukti pengeluaran serta dokumen terkait disimpulkan bahwa nilai aktiva tetap berwujud berupa MESIN PERALATAN yang dapat diperhitungkan dalam pemanfaatanfasilitasPajakPenghasilanadalahsebesar Rp3.212.532.764.172,-. Terdapat koreksi karena nilai tersebut merupakan nilai perolehan dalam bentuk inbreng dan perolehan yang dilakukan setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi (SMB) yaitu pada tanggal 10 November 2022;

d. Lain-lain

Tergugat melakukan pemeriksaan dan penghitungan atas Lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Penjelasan:

Nilai realisasi akhir atas aktiva menurut Tergugat sampai dengan tanggal 13 November 2022 adalah sebesar Rp 0. Tidak ada realisasi atas aktiva tetap berwujud lain-lain;

11. bahwa sehubungan dengan Pengujian Atas Pemenuhan Mengenai Saat Pengajuan Permohonan Fasilitas dapat Tergugat sampaikan bahwa Penggugat mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan melalui sistem OSS pada tanggal 11 Mei 2022 dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa Saat Mulai Berpoduksi Komersial adalah tanggal 10 November 2022 sehingga Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan sebelum Saal Mulai Berproduksi Komersial;

12. bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyampaikan alasan gugatan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

“Dalam KMK-29/2025, nilai penanaman modal yang menjadi dasar perhitungan pengurang penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) yang ditetapkan Tergugat adalah nilai realisasi penanaman modal sampai dengan tanggal saat mulai berproduksi secara komersial atau sebesar Rp3.329.415.782.498. Sementara itu, menurut Penggugat, seharusnya nilai realisasi penanaman modal yang menjadi dasar perhitungan tersebut harus didasarkan dari nilai realisasi penanaman modal sejak tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial; dalam hal ini jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang telah terealisasi per 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp8.137.300.081.168 karena telah terealisasi seluruhnya pada tahun pajak saat mulai berproduksi komersial (tahun 2022). Adapun alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 Mengatur Bahwa Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Dimulai Sejak TAHUN PAJAK Saat Mulai Berproduksi Komersial sehingga Sudah Seharusnya Nilai Aktiva Tetap Berwujud yang Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak dari Saat Mulai Berproduksi Komersial tersebut yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto;

b. Penggugat Faktanya Telah Memenuhi Persyaratan serta Tata Cara Penetapan Nilai Aktiva Tetap Berwujud Sebagaimana Diamanatkan dalam Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

c. Tidak Terdapat Ketentuan yang Mengatur Bahwa Nilai Penanaman Modal Berupa Aktiva Berwujud Termasuk Tanah yang Menjadi Dasar Perhitungan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Merupakan Nilai Realisasi Sampai Dengan Tanggal Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial

d. Ketentuan Pasal 31A UU PPh Mengatur bahwa Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Didasarkan pada Jumlah Penanaman Modal yang Dilakukan, sehingga Sudah Seharusnya yang Diperhitungkan sebagai Pengurangan Penghasilan Neto adalah Jumlah Penanaman Modal yang Terealisasi sampai dengan Tahun Pajak 2022 dari Nilai Rencana Penanaman

e. Mengingat bahwa UU PPh Memiliki Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang Mengatur Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, maka Seharusnya Penggugat Berhak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dari Seluruh Nilai Penanaman Modal yang Dilakukan sesuai dengan Pasal 31A UU PPh”

Tanggapan Tergugat:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (PMK-11/2020), antara lain mengatur sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 7, bahwa Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali basil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut;

2) Pasal 2, bahwa Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:

a) Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu; dan/atau

b) Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalarn Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-daerah Tertentu

3) Pasal 3 ayat (1) huruf a, bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;

4) Pasal 9 ayat (1), bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial;

5) Pasal 10 ayat (1), bahwa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) Pasal 10 ayat (2) huruf c, bahwa permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: (c) dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:

a) transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau

b) pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri

7) Pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan meliputi kegiatan:

a) penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK);

b) pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

c) penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan

d) pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);

b. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 mengatur bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. Bahwa frasa “tahun pajak” dalam bunyi ketentuan tersebut mengacu pada frasa “Fasilitas Pajak Penghasilan” yang ada di awal kalimat, bukan sebagai acuan dalam penentuan titik terakhir (cut off) penghitungan realisasi investasi nilai aktiva yang akan mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dalil dalam surat gugatan Penggugat. Bahwa ketentuan tersebut seharusnya dimaknai sebagai Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 secara konkret baru dapat dimanfaatkan oleh Penggugat pada saat penghitungan penghasilan neto dan PPh Badan terutang di laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, yaitu SPT Tahunan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat. Dalam hal ini Tergugat berpendapat bahwa Penggugat telah keliru dalam memaknai ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (5) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 antara lain mengatur bahwa pemeriksaan lapangan dalam rangka penyelesaian permohonan pemanfaatan fasilitas PPh salah satunya meliputi kegiatan penentuan SMBK dan penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud. Dengan demikian, antara kegiatan penentuan SMBK dan penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta tidak terdapat relevansi langsung dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

d. Bahwa apabila Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan penanaman modal Penggugat sudah mencapai tahap SMBK, maka dapat disimpulkan bahwa penanaman modal yang dilakukan telah cukup untuk memulai operasi komersial atau memperoleh penghasilan.

Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa titik akhir penentuan realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto Tax Allowance adalah saat Kegiatan Usaha Utama telah mencapai tahap SMBK sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a dan c PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

e. Dalam Pemeriksaan SMB ini yang diakui sebagai realisasi penanaman modal adalah nilai realisasi atas perolehan aktiva tetap yang nyata- nyata diperoleh dalam rentang waktu setelah tanggal perizinan sampai dengan tanggal SMB;

f. Berdasarkan hasil konfirmasi dari BKPM, Tergugat mendapatkan bukti bahwa tanggal perizinan adalah tanggal 06 Oktober 2021. BKPM memberikan konfirmasi bahwa dikarenakan pada cetakan dokumen NIB atas NKU 202110-0416-1826-9342-122 tidak tercantum tanggal pengajuan kegiatan usaha, maka yang menjadi acuan adalah tanggal saat perizinan berusaha atas NKU tersebut diajukan, yaitu pada tanggal 06 Oktober 2021. Tanggal tersebut tercantum dalam halaman data permohonan fasilitas Tax Allowance pada sistem OSS dan merupakan tanggal yang menjadi acuan penerbitan fasilitas Tax Allowance di sistem OSS;

g. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 7 PMK dinyatakan bahwa tanggal SMB adalah tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Pemeriksa menetapkan tanggal SMB adalah 10 November 2022 berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak nomor 030.008- 22.98068252 tanggal 10 November 2022, yang menunjukan adanya penyerahan Hot Rolled Coil Q8S1028184 sebanyak 306.410 kg, dengan nilai sebesar Rp. 3.624.591.300, yang diserahkan oleh WP kepada PT Krakatau Steel (Persero) TBK dengan NPWP 01.000.054.5-051.000, pada tanggal 10 November 2022, divalidasi oleh Shin Duk Soo. Faktur ini didukung dengan bukti dokumen Delivery Order yang diterbitkan oleh WP bernomor 5192/SLT-DO/XI/2022

tanggal 10 November 2022 dengan rincian penerima, jenis barang dan kuantum barang yang sama dengan Faktur Pajak, dan didukung dengan Invoice yang diterbitkan oleh WP bernomor NEX332 tanggal 10 November 2022 dengan rincian penerima, jenis barang dan kuantum barang yang sama dengan Faktur Pajak;

h. Berikut adalah tangkapan layar dari dokumen tersebut di atas: Faktur Pajak:

Faktur Pajak

ka KKR AS .

Pal IL BE KA NAS AME SAN NUN ARSA RA 2 TEL SAMANG RAYA OK lee oh

SOB EN toe

Po oa

[ven rege oa

Pa ae U——T

sar kes KN Poe,

Retin danang a

Aa ee

Dokumen Delivery Order

DELIVERY ORDER

. 7 ig 3 nasi | von ra Aa TN aa 1

To Lo

a “DN | i

Dokumen Invoice:

: INVOICE

Jove, oa

woe pees n a vee

on . bee

rane Mo . 2-25 8 1 Kb ran ah yeu eh eed Ld

i. Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, didukung juga dengan bukti pernyataan pegawai Penggugat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, Penggugat telah nyata-nyata melakukan penyerahan hasil produksi dari kegiatan utama berupa barang dengan nama produk Hot Rod Coil Q8S1028184 pada tanggal 10 November 2022 sebagai berikut:

j. Dengan demikian, tanggal SMBK menurut Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 10 ayat (5) huruf a PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 adalah tanggal 10 November 2022. Sehingga, besarnya nilai realisasi penanaman modal yang dapat diakui oleh Tergugat adalah nilai realisasi penanaman modal yang dilakukan

dalam rentang waktu sejak tanggal perizinan, yaitu tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal SMBK, yaitu tanggal 10 November 2022 sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf c PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

k. Pembayaran Down Payment (DP) yang dibayarkan oleh Penggugat secara cash kepada PT Krakatu Steel, dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2021, yang berada dalam rentang waktu diantara tanggal perizinan, yaitu tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal SMBK, yaitu tanggal 10 November 2022, sehingga dapat diakui sebagai realisasi penanaman modal oleh Pemeriksa. Sementara, berdasarkan bukti berupa dokumen Akta Inbreng, atas realisasi penanaman modal yang dilakukan secara inbreng, dilakukan pada tanggal 28 November 2022. Hal ini disebabkan karena dokumen Akta Inbreng tersebut terbit pada tanggal 28 November 2022, yang secara hukum terjadi setelah tanggal SMBK, yaitu tanggal 10 November 2022. Sehingga, atas realisasi penanaman modal yang dilakukan secara inbreng tersebut tidak dapat diakui sebagai nilai realisasi penanaman modal oleh Pemeriksa;

l. Bahwa secara lengkap, uraian hasil pemeriksaan ini telah Tergugat sampaikan pada angka 1 s.d. 11 bagian C. Tanggapan Tergugat di atas;

m. Berdasarkan uraian di atas Tergugat berpendapat bahwa pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 telah sesuai dengan pengaturan pada Pasal 31A UU PPh;

13. bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sudah tepat dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan Penggugat nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KMK- 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterbitkan sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 054/DDTC- 1C/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ATAS PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL:

Tanggapan Tergugat

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat di dalam Surat Tanggapan Nomor S-00001/STG-CT/PJ.07/2025 tanggal 23 April 2025;

Menurut Penggugat

bahwa Penggugat menyetujui penyataan Tergugat yang menyatakan bahwa dalam permohonan gugatan, Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

BANTAHAN ATAS OBJEK GUGATAN:

Tanggapan Tergugat

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat di dalam Surat Tanggapan Nomor S-00001/STG-CT/PJ.07/2025 tanggal 23 April 2025;

Bantahan Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju atas nilai realisasi penanaman modal yang menjadi dasar perhitungan fasilitas Pajak Penghasilan pengurangan penghasilan neto; bahwa adapun pokok-pokok argumentasi atas ketidaksetujuan dimaksud adalah sebagai berikut:

2.2.1 Bahwa Aset-Aset yang dialihkan oleh Penggugat Merupakan Aset yang

Diperoleh dalam Keadaan Baru Sehingga Aset-Aset tersebut diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019;

2.2.2 Pembelian dan Impor yang Penggugat Lakukan pada Tahun 2017 dan 2018

Merupakan Pembelian dan Impor atas Material Konstruksi dan Mesin Pabrik sehingga Termasuk Bagian dari Proses Pembangunan Fasilitas Pabrik HSM#2 Sehingga Tergugat Tidak Dapat Serta Merta untuk Mengkategorikan Aset Tersebut Menjadi Aset yang Bukan dalam Keadaan Baru;

2.2.3 Tergugat Mengabaikan Prinsip Substance Over Form dalam Menilai

Realisasi Penanaman Modal Inbreng yang Telah Disepakati Melalui Memorandum of Agreement (MoA) Tahun 2016 dan Dilanjutkan dengan

Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) Tahun 2021;

2.2.4 Faktanya Nilai Aset yang Diakui oleh Tergugat dalam Keputusan yang

Digugat Bukan Merupakan Nilai Penyerahan Aset secara Keseluruhan Melainkan Nilai Pembayaran Uang Muka atas Keseluruhan Aset yang Diserahkan;

2.2.5 Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang Dilakukan oleh Tergugat yang

Menetapkan Nilai Bangunan sebesar Rp0 Adalah Suatu Penetapan yang Mencerminkan Cacat Logika, Mengingat Penanaman Modal, Mengingat Penanaman Modal Merupakan Satu Kesatuan Utuh dan Bangunan Merupakan Keperluan Utama Operasional Pabrik;

2.2.6 Bahwa Penanaman Modal yang dilakukan Penggugat Secara Nyata Dapat

Menimbulkan Multiplier Effect termasuk Pembukaan Lapangan Pekerjaan; bahwa adapun uraian dari masing-masing pokok argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

2.2.1 Bahwa Aset-Aset yang Dialihkan oleh Penggugat Merupakan Aset yang

Diperoleh dalam Keadaan Baru Sehingga Aset-Aset tersebut diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019;

bahwa dalam Surat Tanggapan No. S-0001/STG-CT/PJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 (selanjutnya disebut Surat Tanggapan) halaman 28 Poin f-k, Tergugat dalam Tanggapan Gugatannya pada intinya berpendapat bahwa aktiva yang dialihkan dari PT Krakatau Steel kepada PT Krakatau Posco bukan merupakan aktivta dalam keadaan baru. Berikut adalah kutipannya: “f. Berdasarkan ketentuan dalam PMK-11/2020 aktiva tetap yang menjadi

dasar pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto tax allowance adalah aktiva tetap dalam keadaan baru. PMK-11/2020 tidak menjelaskan secara rinci terkait definisi “keadaan baru”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi baru antara lain: belum pernah ada sebelumnya; belum lama selesai (dibuat, diberikan); belum lama dibeli;

g. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa seluruh aset PT Krakatau Posco sebelumnya adalah milik PT Krakatau Steel yang dengan sengaja disiapkan (dibangun dan dibeli) untuk kemudian diserahkan kepada PT Krakatau Posco sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Atas pengalihan seluruh aset tersebut sebagian diakui sebagai penyertaan modal (inbreng) dari PT Krakatau Steel kepada PT Krakatau Posco dan sisanya dilakukan penggantian dengan melakukan pembayaran oleh PT Krakatau Posco kepada PT Krakatau Steel. Sebelum dialihkan kepada PT Krakatau Posco, seluruh aset yang dibangun dan dibeli oleh PT Krakatau Steel dicatat sebagai ”asset for held” dalam pembukuan PT Krakatau Steel. Seluruh aset yang telah selesai dan siap beroperasi kemudian dialihkan sepenuhnya kepada PT Krakatau Posco melalui Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris dan Akta Utama Perjanjian Modal (Inbreng)

h. PT Krakatau Steel (PTKS) bukan bergerak dalam bidang usaha konstruksi pembangunan pabrik ataupun pembuatan mesin-mesin produksi, sehingga bangunan pabrik beserta mesin-mesin yang ada dimaksud bukanlah buatan atau hasil produksi PTKS. Selain itu, pembangunan pabrik dan perolehan mesin-mesin yang di-inbreng-kan dimaksud dibeli dan diperoleh PTKS sehingga dokumen pembelian awal dan faktur pajak dibuat atas nama PTKS. Berdasarkan hal tersebut aspek keadaan baru sangat sulit dibuktikan jika aktiva tetap dimaksud diperoleh dalam bentuk inbreng;

i. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penelitian dokumen terkait pembelian dan perolehan oleh PTKS (dokumen pembelian dan kontrak) diketahui bahwa PTKS telah memulai pembangunan pabrik dan pembelian mesin impor sebelum Izin Usaha milik PTKP diterbitkan (Dikarenakan pada cetakan NIB tidak tercantum tanggal pengajuan kegiatan usaha atas NKU 202110-0416-1826-9342- 122, sehingga yang menjadi acuan adalah tanggal saat perizinan berusaha atas NKU tersebut diajukan yaitu pada tanggal 06 Oktober 2021. Tanggal tersebut tercantum dalam halaman data permohonan

fasilitas Tax Allowance pada sistem OSS dan merupakan tanggal yang menjadi acuan penerbitan fasilitas Tax Allowance di sistem OSS);

j. Berdasarkan dokumen EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. 06/DU-KS/KONTR/2014 tanggal 4 Juli 2014 dan Amendment No. 10 Tanggal 25 Maret 2021 membuktikan bahwa PTKS telah memulai persiapan pembangunan pabrik sejak tahun 2014 dan selesai di tahun 2021 berdasarkan Certificate Operational Readiness No. KU.00.01/053/HSM#2/KS-SMS/2021 tanggal 03 Juni 2021 dan Laporan Penelitian Pekerjaan (Work Analysis Report) dan Laporan hail Pekerjaan (Work Result Report) tanggal 11 Agustus 2021 atas EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill#2 Project No. 06/DU-KS/KONTR/2014 dan Amendment No. 10

k. Berdasarkan dokumen pembelian awal atas nama PTKS diketahui bahwa PTKS melakukan impor sejak tahun 2017 s.d. 2018. Dapat disimpulkan bahwa aset-aset yang diserahkan dari PTKS kepada PTKP tidak termasuk dalam definisi KBBI mengenai keadaan ‘baru’ (karena sudah pernah ada sebelumnya; sudah lama selesai (dibuat); sudah lama dibeli).”

bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa pada dasarnya Penggugat sangat tidak setuju dengan pendapat Tergugat;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2019 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

c. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PP No. 78 Tahun 2019, salah satu syarat bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah adalah aktiva tetap tersebut diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain;

bahwa lebih lanjut, dalam Perundang-Undangan Perpajakan sendiri, pada hakikatnya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai definisi “keadaan baru”. Namun, dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN dinyatakan sebagai berikut:

“16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah

bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut”

bahwa berdasarkan definisi ”kegiatan menghasilkan” dari Pasal 1 angka 16 UU PPN, dapat diartikan bahwa barang dalam keadaan baru adalah hasil dari kegiatan pengolahan atau pembangunan yang mengubah bentuk dan fungsinya dari kondisi semula. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 50 PMK 28/2024 menyatakan sebagai berikut:

”50. Pembangunan adalah pembangunan industri berupa pendirian

Perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa”

bahwa dalam hal ini, aset-aset yang dialihkan oleh PT Krakatau Steel (PT KS) kepada Penggugat, termasuk diantaranya adalah Pabrik HSM#2 merupakan hasil pembangunan oleh PT KS dengan melibatkan kontraktor, yang secara substansi memenuhi definisi kegiatan menghasilkan menjadi barang/pabrik baru sebagaimana dimaksud dalam UU PPN. Proyek

Pembangunan Pabrik HSM#2 tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 31 Agustus 2022, yang dapat dibuktikan dengan adanya penyerahan Final Acceptance Certificate (FAC) dari kontraktor kepada PT KS ;

bahwa perlu Penggugat tekankan bahwa selama periode antara penyelesaian pembangunan dan penyerahan legal kepada anak perusahaan (Penggugat) pada bulan November 2022, aset tersebut tidak digunakan secara komersial oleh PT KS. Hal in dibuktikan dari fakta hasil pemeriksaan lapangan yang telah diakui oleh Tergugat yang menunjukkan bahwa aset-aset hasil pembangunan tersebut dicatat oleh PT KS sebagai ’asset for hold’ dalam kelompok disposal group, bukan sebagai aset tetap, yang berarti aset tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh PT KS sendiri, melainkan tujuannya adalah untuk dialihkan. Berikut ini Penggugat sampaikan bukti Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) PT KS untuk Tahun 2022 (Lampiran – 2):

Pada tangga 31 Deseriher 21197 can 1 Japuari Asu Qt Debat 200 and 1 January 2G21 the

2024. Pensahaar menyajikan pabris HSM 2 Comnariy presented HSM OP plant as assets of

sebagai aset atas <elampok levasan yang curls msposalyroup massa as eid for sale pecause

uctuk diva dikarerakan aset ni akan dial hxar inese assets woud be transferred to KP based on

kepada KP berdasarcan Peranypan Eku tes ine Equity Agreement uted & August 2520. Baseu

tertangga 8 Agustus 220 Rerasanan PSAK on SEAS Ne AR Nosed! Assets Hebd for Sate

Na. 5& Aset Tidak banca yang Dimiliki untuk afd Disco othied Gpesahornis assets tesentea

Diual dan Operasi yang Dnentikan” aset yang 38 asserts oF disposa: aroun classfioa as hei for

dsajkan sebana asct atas kelompok ecasar saia must be avaiabic for immediate sane in its

yarg dmilki untuk gua harus berada daam presert condition subpoct amy fo tornms that are

Keadaan segera dapald joa dengan syarat-syarat usdeil and customary for sales of suoh assets anu

yarg basa dan umum yarq dperlukan salam HS sate must fe duah'y probanis Based an

bahwa pencatatan sebagai asset for hold sesuai dengan ketentuan PSAK 58 tentang Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan, di mana harus memenuhi syarat bahwa aset harus tersedia untuk diserahkan dan penyerahannya harus sangat mungkin terjadi. Penilaian sesuai PSAK 58 diatur menjadi dua tahap, yaitu saat sebelum direklasifikasi dan pada saat reklasifikasi;

• Sebelum reklasifikasi: mengukur nilai tercatat; meng-update penurunan nilai; menghenentikan depresiasi

• Pada saat reklasifikasi: menentukan nilai mana yang terendah antara nilai tercatat dan nilai wajar dikurangi biaya menjual

bahwa fakta pada pembukuan PT KS menunjukkan bahwa sejak diterima dari kontraktor hingga diserahkan ke Penggugat, aset tersebut tidak dikenakan depresiasi dan nilai yang dicatat sebagai asset for hold tersebut

tetap dan tidak berubah. Sebagaimana rincian akumulasi penyusunan pada CALK PT KS tahun 2022 berikut:

nee TI : -

"masal ee fee Nai jee uh woe ee

. ce we ane ae Sen Ta SD ce

Fact k oye Gasa Past on rude Paes Me nee

. MP era wet eae . Pn pte ffl sw tty “TN PE ee

- i aT Lt fe : beda be MEA MEN na on

ean = . DA TA Mata - -- :

dh k J , | “Th [ek Oi 4th mT igen.

Spike Tema Chae pata TP Soa Le AA - co

[ea a8 TRF ara na

Jumlah 978272 939 382 Tata

= : J 1 ot

bahwa aset yang tidak dibebankan depresiasi dapat dikategorikan sebagai aset dalam keadaan baru karena secara prinsip akuntansi belum terjadi konsumsi manfaat ekonomis yang mengakibatkan penurunan nilai buku. Berdasarkan PSAK 16 paragraf 55, depresiasi merupakan alokasi atas jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama masa manfaatnya, yang hanya dimulai ketika aset tersebut telah siap untuk digunakan. Dengan demikian, apabila aset belum digunakan, maka entitas tidak diperkenankan membebankan depresiasi;

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa selama belum digunakan, nilai buku aset tetap mencerminkan nilai perolehan awal dan belum mengalami penurunan nilai akibat penggunaan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan PSAK 58 yang menyatakan bahwa aset yang diklasifikasikan sebagai “dimiliki untuk dijual” tidak disusutkan selama masa penahanan sebelum penyerahan. Kriteria ini menunjukkan bahwa aset tersebut belum mengalami perubahan nilai dan tetap berada dalam kondisi ekonomis awal sebagaimana saat pertama kali diperoleh atau dibangun. Tidak adanya depresiasi secara akuntansi mencerminkan bahwa aset belum dikonsumsi manfaat ekonominya dan oleh karenanya secara substansi masih dapat dianggap dalam keadaan baru;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pabrik tersebut pada hakikatnya masih dalam keadaan baru saat diterima oleh Penggugat, karena secara substansi, fungsi, dan pencatatan akuntansinya, aset tersebut belum pernah digunakan dan masih merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan oleh PT KS. Berikut ini merupakan tangkapan layar berupa kebijakan akuntansi dalam CALK PT KS tahun 2022:

Aset tidak lancar (termasuk yang merupakan Non-current assets (including those that are part

bagian dari kelompok lepasan) tidak boleh of a disposal group) are not depreciated or

disusutkan atau diamortisasi selama diklasifikasikan amortised while they are ciassified as held for

sebagai dimiliki untuk dijual. Bunga dan beban sale. Interest and other expenses attributable to

lainnya yang dapat diatribusikan pada liabilitas dari the liabilities of a disposal group classified as held

kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai for sale continue to be recognised.

dimiliki untuk dijual tetap diakul.

Aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai Non-current assets classified as held for sale and

dimiliki untuk dijual dan aset dalam kelompok the assets of a disposal group classified as held

lepasan yang dimiliki untuk dijual disajikan secara for sale are presented separately from the other

terpisah dari aset lainnya dalam laporan posisi assets in the statements of financial position. The

keuangan. Liabilitas dalam kelompok lepasan yang liabilities of a disposal group classified as held for

diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sale are presented separately from other liabilities

disajikan secara terpisah dan liabilitas lainnya in the statements of financial position.

dalam laporan posisi keuangan.

bahwa adapun Pasal 421 PMK 81/2024 menyatakan sebagai berikut: “(1) Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau

b. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1”

bahwa jelas dalam ketentuan tersebut, untuk memenuhi persyaratan aset yang diterima Wajib Pajak dalam “keadaan baru” adalah aset yang tidak digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan. Berkaitan dengan hal ini pada faktanya telah terdapat Surat Pernyataan dari PT Krakatau Steel yang secara jelas menyatakan bahwa aktiva tersebut belum pernah digunakan oleh PT Krakatau Steel;

SURAT PERNYATAAN KONDISI BARU

Nomar: FLOL SCOT FR KP42925

Maap baranda tanger bawat ini

aT | Loe Nam-Hoon

Sea idertitas toh Ui L ud

Janatan Shrek top

Merupakan Wak Iva Ja as

Yerisahaan PT Krakataa Pnsra

RPP TRL ASP LA LA

Plant Jl Atosa Mo. 2 Kawasan ledustr traketau steel Sarang Baya

Clea, Barter

Depan da qeeryatosan cuba Seluruh auetoaset yang ciaero en dari DT Krakatau Steel berupa

fasditas pabris dot step Sib HSNI oc bel dan Disana seloruhoa,a dalam keadaan baru dan

belum pernah digunakan, ter asus i trasteiktue cian mes asing

Dea ka Sarat Peruyatagr pe ata boa aa deur akan betina engan Ia Senar than Tl uan

CSO Lo Jana ROE

PT Erat Para

Les Na m- Ann

Doraktor

bahwa lebih lanjut, bahwa dalam tanggapannya Tergugat juga menyatakan bahwa “…Berdasarkan hal tersebut aspek keadaan baru sangat sulit dibuktikan jika aktiva tetap dimaksud diperoleh dalam bentuk inbreng”. Bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan pernyataan subjektif dan tidak berdasar dari Tergugat dan bukan didasarkan pada alat bukti yang valid dan kompeten. Dokumen yang diserahkan oleh Penggugat jelas dapat membuktikan bahwa aset diserahkan dalam keadaan baru sehingga pendapat Tergugat nyatanya telah keliru dan tidak sesuai dengan fakta, substansi, dan kondisi sebenarnya;

bahwa atas hal tersebut, Penggugat telah menyampaikan fakta di lapangan yang sebenarnya dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh Pemerika (Tergugat) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atau BAPK sebagai berikut:

. Mamah Pa as Maap aa tai Store Saag hn KN HAN Da Yaa

La rei as HESS ajarin pemesanan PEP ma sh en Pa er ama an rt a abt t Tir ong

iH Bare bnar an saban feemasur pfeastuie tac Tam mes ire

VE Sat Ie data Kisa mur ar ore ar bore Urat absen oma mam uke ar jika aset ase: tosobut cupecolet alan kesat boa a?

Pesan aim thar tases

geht acta tar antuk memibakte ar ctw ie galah fasiitas hara

it Pls

woe Ble tea py ar Sebo bes hops toto pera an ntaca@ oie tusorarstrussh tus tas bes curv B

eM ee eth fey

ea LSP pe dst as tas at Japon oe dkatan Er Joe: vont amos ore as ges cd Qlami ot fasts selena

rors kthar rs seme fan tas dap itestrbtur a rs bru dengan nt taste sta Fas tas HSM oe aa fa

bapa ttt les to a@rht ada “gus cas Fhe

Seal AD otro eat 1D AT

SMe Seay, Atas par dasar arith Tos ae HSN sean cadres Gur aah ak paha pat baba Seu

fashtas sie cn arak HOSES seer dr ris steers cor Minamas oy

4 oy ae ah et aT TG Pe gah ap SATA AN Tare pach atta Bira Nata Fan ae: AT at

per enguaad telan seen BN berks hore

Terdagepeoogcrgh rota auata sera cone car antag oot ede cites ih ar Lena Ha toe fa a aU

momen ya Lana NAD Ae ROSE ges,

bahwa kemudian Penggugat juga telah menyampaikan Surat Pernyataan yang menyatakan seluruh aset yang diperoleh Penggugat dari PT Krakatau Steel diperoleh dalam keadaan baru. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan keadaan baru sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 huruf a PP 78/2019 telah sesuai dan dibuktikan sehingga tidak seharusnya diragukan oleh Tergugat;

2.2.2 Pembelian dan Impor yang Penggugat Lakukan pada Tahun 2017 dan 2018

Merupakan Pembelian dan Impor atas Material Konstruksi dan Mesin Pabrik sehingga Termasuk Bagian dari Proses Pembangunan Fasilitas Pabrik HSM#2 Sehinga Tergugat Tidak Dapat Serta Merta untuk Mengkategorikan Aset Tersebut Menjadi Aset yang Bukan dalam Keadaan Baru

bahwa dalam Surat Tanggapan halaman 28 poin k, Tergugat berpendapat bahwa karena terdapat dokumen pembelian atas nama PT Krakatau Steel (PTKS) sejak tahun 2017 hingga 2018, maka aset-aset yang diserahkan kepada PT Krakatau Posco (PTKP) tidak memenuhi definisi “baru” sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena dianggap telah “sudah pernah ada sebelumnya” atau “sudah lama dibeli”;

“Berdasarkan dokumen pembelian awal atas nama PTKS diketahui bahwa PTKS melakukan pembelian impor sejak tahun 2017 s.d. 2018. Dapat disimpulkan bahwa aset-aset yang diserahkan dari PTKS kepada PTKP tidak termasuk dalam definisi KBBI mengenai keadaan 'baru' (karena sudah pernah ada sebelumnya; sudah lama selesai (dibuat); sudah lama dibeli).”

bahwa pendapat ini mengandung kekeliruan mendasar dalam memahami konteks pembangunan fasilitas industri, khususnya pembangunan fasilitas pabrik berskala besar seperti Hot Strip Mill #2 (HSM#2), yang secara alami memerlukan proses bertahap dan jangka waktu yang panjang;

bahwa secara faktual, pembelian dan impor barang modal, termasuk peralatan utama dan bahan konstruksi, sebelum tahun 2022 merupakan bagian yang wajar dan tak terhindarkan dalam proses perencanaan dan pembangunan fasilitas industri. Pembelian pada tahun-tahun sebelumnya tidak serta-merta menjadikan fasilitas atau aset tersebut sebagai barang dalam "keadaan bekas". Dalam praktiknya, pengadaan peralatan dan material dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan teknis, jadwal proyek, dan karakteristik logistik masing-masing komponen. Hal ini lazim dilakukan untuk proyek infrastruktur berskala besar guna menghindari keterlambatan pembangunan;

bahwa sebagai analogi yang relevan, membeli semen, besi, atau beton pada tahun 2017 untuk membangun sebuah rumah atau gedung yang baru selesai dibangun dan diserahterimakan pada tahun 2022, tidak dapat dianggap bahwa bangunan tersebut dalam keadaan bekas. Pembelian material di awal bukan merupakan perwujudan dari aset yang selesai atau digunakan, melainkan bagian dari proses konstruksi yang hasil akhirnya—dalam hal ini

pabrik—baru menjadi satu kesatuan bangunan utuh dan dapat diklasifikasikan sebagai barang “baru” pada saat penyelesaiannya. Sama halnya dengan membeli mesin pabrik yang baru dipasang dan digunakan pada tahun 2022, meskipun pembeliannya dilakukan beberapa tahun sebelumnya;

bahwa dalam konteks perpajakan, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa waktu pembelian barang modal menjadi satu-satunya dasar penentuan status “baru” atau “bekas”. Hal yang relevan adalah apakah aktiva tersebut telah digunakan sebelumnya dalam kegiatan operasional atau tidak. Dalam kasus ini, tidak terdapat bukti bahwa peralatan yang dibeli pada tahun 2017 s.d. 2018, sebagaimana dinyatakan Tergugat, telah digunakan dalam kegiatan usaha sebelumnya oleh PTKS, yang mana seluruhnya merupakan bagian dari fasilitas HSM#2 yang baru selesai dibangun dan digunakan pertama kali pada tahun 2022;

bahwa sebagai pembuktian, Penggugat lampirkan sampel salah satu bukti impor atas mesin pabrik berupa interconnecting piping yang merupakan sistem perpipaan yang menghubungkan berbagai peralatan, komponen, atau bagian-bagian dalam sebuah fasilitas untuk mengalirkan fluida (Lampiran – 12). Meskipun mesin atau alat tersebut telah diimpor pada tahun 2018, pabrik tetap belum dapat beroperasi secara terintegrasi karena belum terpenuhi seluruh tahap proses konstruksinya;

bahwa dengan demikian, argumentasi Tergugat yang mendasarkan penilaian hanya atas waktu pembelian tanpa mempertimbangkan konteks pembangunan dan penggunaan dari aset tersebut, tidak sejalan dengan praktik bisnis yang wajar serta prinsip interpretasi substansial dalam hukum perpajakan. Oleh karena itu, fasilitas HSM#2 sepatutnya tetap dikualifikasikan sebagai aset baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku;

2.2.3 Tergugat Mengabaikan Prinsip Substance Over Form dalam Menilai

Realisasi Penanaman Modal Inbreng yang Telah Disepakati Melalui Memorandum of Agreement (MoA) Tahun 2016 dan Dilanjutkan dengan

Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) Tahun 2021

bahwa dalam Surat Tanggapan halaman 36 poin k, Tergugat menyatakan bahwa realisasi penanaman modal yang dilakukan secara inbreng tidak dapat diakui karena dokumen Akta Inbreng baru diterbitkan pada tanggal 28 November 2022, yakni setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) yang ditetapkan pada 10 November 2022. Berikut adalah kutipannya;

“Pembayaran Down Payment (DP) yang dibayarkan oleh Penggugat secara cash kepada PT Krakatu Steel, dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2021, yang berada dalam rentang waktu diantara tanggal perizinan, yaitu tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal SMBK, yaitu tanggal 10 November 2022, sehingga dapat diakui sebagai realisasi penanaman modal oleh Pemeriksa. Sementara, berdasarkan bukti berupa dokumen Akta Inbreng, atas realisasi penanaman modal yang dilakukan secara inbreng, dilakukan pada tanggal 28 November 2022. Hal ini disebabkan karena dokumen Akta Inbreng tersebut terbit pada tanggal 28 November 2022, yang secara hukum terjadi setelah tanggal SMBK, yaitu tanggal 10 November 2022. Sehingga, atas realisasi penanaman modal yang dilakukan secara inbreng tersebut tidak dapat diakui sebagai nilai realisasi penanaman modal oleh Pemeriksa.”

bahwa Penggugat tidak setuju dengan uraian pendapat Tergugat di atas karena pada faktanya realisasi investasi penanaman modal sudah terjadi sebelum SMBK. Akta Inbreng tersebut pada dasarnya berkaitan dengan seluruh transaksi secara keseluruhan di mana aktiva yang dimaksud dalam akta inbreng tersebut sudah terealisasi sebelum Saat Mulai Beproduksi Komersial (SMBK);

bahwa argumen tersebut di atas menunjukkan bahwa Tergugat hanya mempertimbangkan aspek formal berupa tanggal penerbitan dokumen, tanpa menelaah substansi ekonomi dari transaksi penanaman modal yang telah lama disepakati dan mulai direalisasikan jauh sebelum tanggal SMBK. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip “substance over form”, yaitu

prinsip dasar dalam akuntansi dan perpajakan yang mengedepankan substansi ekonomi suatu transaksi di atas bentuk formalnya;

bahwa prinsip ini sudah secara jelas tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

bahwa selanjutnya, terkait dengan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya, dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP dinyatakan bahwa:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

bahwa berdasarkan prinsip di atas maka penting dalam hal ini untuk mengetahui rangkaian transaksi pembangunan fasilitas HSM#2 secara keseluruhan, dan bukan hanya pada permasalahan penerbitan akta inbreng tersebut;

bahwa secara substansi, penanaman modal melalui inbreng atas fasilitas Pabrik HSM#2 telah disepakati sejak ditandatanganinya Memorandum of Agreement (MoA) tanggal 12 Mei 2016 antara PT Krakatau Steel (PTKS) dan POSCO. Dalam Halaman 1 dokumen MoA tanggal 12 Mei 2016 para pihak secara eksplisit menyetujui bahwa pembangunan fasilitas HSM#2 dilakukan oleh PTKS di atas tanah milik PT Krakatau Posco (PTKP), sebagai bagian dari kontribusi untuk penguatan struktur keuangan dan daya saing PTKP sebagai berikut:

“c. PT KS has initially planned to build Hot Strip Mill No. 2 with the capacity of

1,500,000 tons per annum ("HSM #2") in PTKS'land. However, with a view to maximizing both Parties' interests, POSCO proposed, and PTKS accepted, to improve PT.KP's financial performance by building the HSM# 2 in PTKP land under the spirit of "Cilegon 10 Million MT Steel Cluster" road map;

d. As a starting point towards implementing the Additional Cooperation and ISM Phase II to enhance the competitiveness of PT. KP, POSCO and PT. KS agreed to develop, construct, complete, operate and maintain the HSM#2 Facilities on a parcel of land legally and beneficially owned by PT.KP as indicated in Appendix 2; and …”

Terjemahan:

“c. PT KS pada awalnya berencana membangun Hot Strip Mill No. 2 dengan

kapasitas 1.500.000 ton per tahun ("HSM #2") di lahan PTKS. Namun, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan kedua belah pihak, POSCO mengusulkan—dan PTKS menerima—untuk meningkatkan kinerja keuangan PT KP dengan membangun HSM #2 di lahan PTKP dalam semangat peta jalan " Cilegon 10 Million MT Steel Cluster."

d. Sebagai langkah awal dalam implementasi Kerja Sama Tambahan dan ISM Fase II guna meningkatkan daya saing PT KP, POSCO dan PT KS sepakat untuk mengembangkan, membangun, menyelesaikan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas HSM#2 di sebidang tanah yang secara hukum dan manfaat dimiliki oleh PT KP sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.”

bahwa kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dalam Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) tanggal 31 Desember 2021. Dalam Halaman 1 MITPA tanggal 31 Desember 2021, disebutkan bahwa kontribusi dalam bentuk barang (inbreng) berupa fasilitas HSM#2 akan dianggap telah direalisasikan pada saat diterbitkannya Final Acceptance Certificate (FAC) atas proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) HSM#2 sebagai berikut:

“PTKS initially planned to build its own Hot Strip Mill No. 2 with the capacity of 1.5 mtpa (''HSM #2). With a view to maximizing all Parties' interests, POSCO proposed, and PTKS accepted, to improve PTKP's financial performance by building the HSM#2 in PTKP land under the spirit of "Cilegon 10 Million MT Steel Cluster" road map and enhancing the competitiveness of PTKP. The Parties entered into the Memorandum of Agreement ("MoA") as of May 12, 2016 to provide PTKS in making In-Kind

Contribution of its own HSM #2 Facilities to PTKP on an issuance date of Final Acceptance Certificate ("In-Kind Contribution") for the EPC project of the HSM #2 ("HSM #2 Project")”

Terjemahan:

“PTKS pada awalnya berencana membangun Hot Strip Mill No. 2 miliknya sendiri dengan kapasitas 1,5 juta ton per tahun ("HSM #2"). Dengan tujuan memaksimalkan kepentingan semua pihak, POSCO mengusulkan—dan PTKS menerima—untuk meningkatkan kinerja keuangan PTKP dengan membangun HSM #2 di lahan PTKP dalam semangat peta jalan "Cilegon 10 Juta MT Steel Cluster" serta meningkatkan daya saing PTKP;

Para pihak menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Agreement atau "MoA") pada tanggal 12 Mei 2016 untuk memungkinkan PTKS memberikan Kontribusi Dalam Bentuk Barang (Inbreng) berupa fasilitas Pabrik HSM #2 miliknya kepada PTKP pada tanggal penerbitan Sertifikat Penerimaan Akhir ("Kontribusi Dalam Bentuk Barang") untuk proyek EPC HSM #2 ("Proyek HSM #2").”

bahwa lebih lanjut, FAC atas fasilitas HSM#2 telah diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2022, yang berarti aktiva tersebut secara substansi telah terealisasi sebelum tanggal SMBK (10 November 2022) sebagai berikut; KRAKATAU STEEL

EXHIBIT - P

CERTIFICATE

FINAL ACCEPTANCE

(Foreign Portion - Eguipment)

No. KU.00.01/ /HSM#2/KS-SMS-EQ/2022

With reference to Section 8.7 and Section 8.13 of the Contract No.06/DU-KS/KONTR/2014,

dated 4" July 2014 and Amendment No. 10 dated 25" March 2021, “Hot Strip Mill #2

Project of PT Krakatau Steel (Persero) Tbk”, the Owner and the Contractor hereby

confirm and certify that Final Acceptance to the foreign portion of the Facility occurred on 315

August, 2022.

bahwa lebih lanjut, bahwa sehubungan sudah selesainya pembangunan aktiva HSM#2 tersebut, pada faktanya PT Krakatau Steel telah menerbitkan surat pada tanggal 20 Oktober 2022, PT Krakatau Steel telah memberikan izin bagi PT Krakatau Posco untuk melakukan pre-operation dari HSM#2 walaupun akta inbreng belum diterbitkan;

KRAKATAU STEEL

Jakarta, 2° October 2022

he. “84/Din = -KS-2022

Subject: Pre-Operatian of Hot Strip Mill #2

Mr. Kim Kwang Moo

CEO of PT Krakatau Posco

Dear Mr, Kim,

With continuous cooperation and effort from Parties in reqard In-kind contribution of Hot Strip

Mill #2 PHSM#2°9 from PT Krakatau Steel (Persero! Tbk (PTKS) to PT Krakatau Posco

CPTKP, currently we near to complete the transaction.

We appreciate PTKP’s to provide HSMg2 ECA loan early repayment to the Commerbank

Aktiengesellscahft dan AKA Ausfulirkredit-Gesellschaft mbH “commerzebank'$ in respect of

In-kind contribution HSMe2. We already had confirmation from Commerzbank according to

the letter dated 12° October 2022 regarding Repayment Confirmation And Release Of

security.

However, due to completion procedures of the Custom Office and pursuant to PTKP's request

to pre-operate HSM25 before the siqning of In-kind contribution deed, PTKS can understand

and PTKP may ta conduct pre-operation of HSMg2 with generally accepted technical rules

and shall not cause any material changes to the HSM#2 in order to optimalization HSM24

facilities for both Parties. Any cost and liability For pre-operation of HSM=+2 shall be borne by

PTKP,

Yours Sincerely,

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

: | fi dit

Sa 7 2

Aa Durwono Widodo

Finance Director Business Development Director

bahwa lebih lanjut, melalui adanya pre-operation inilah PT Krakatau Posco dapat melakukan uji coba pengolahan material untuk kemudian menghasilan hot rolled coil sebagaimana adanya invoice nomor 5192/SLT-DO/XI/2022 tanggal 10 November 2022 sebagaimana dimaksud oleh Tergugat dalam menentukan SMBK dari Penggugat;

bahwa tanpa adanya penggunaan keseluruhan aktiva HSM#2 sebesar USD555 juta secara satu kesatuan pada faktanya hasil berupa hot rolled coil tersebut di atas, tidak dapat dihasilkan. Oleh karena itu, sangat keliru apabila realisasi penanaman modal dari Penggugat hanya diakui sebesar Down Payment yang dibayarkan oleh Penggugat sebelum SMBK. Proses Down Payment dan adanya akta inbreng merupakan bagian dari cara mendapatkan dan melunasi aktiva yang dibeli dari PT Krakatau Steel, sehingga sudah seharusnya tidak dijadikan patokan dalam menentukan realisasi penanaman modal a quo;

bahwa oleh karena itu, secara substansi realisasi penanaman modal sebesar USD555 juta pada faktanya telah terjadi sejak sebelum SMBK yang ditetapkan Tergugat sehingga atas seluruh nilai penanaman modal sudah

seharusnya diakui oleh Tergugat dan mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No. 78 Tahun 2019;

“(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

c. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.”

bahwa adapun ketentuan di atas tidak menyatakan bahwa pengakuan penanaman modal dibatasi pada saat tertentu (termasuk, sebelum SMBK), melainkan mengatur bahwa aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dan tercantum dalam izin penanaman modal yang sah dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Interpretasi Tergugat yang membatasi pengakuan penanaman modal hanya sampai sebelum SMBK tidak memiliki dasar normatif yang eksplisit dan berisiko bertentangan dengan esensi ketentuan tersebut;

bahwa dengan demikian, pendekatan Tergugat yang semata-mata mendasarkan penilaiannya pada tanggal dokumen Akta Inbreng tanpa mempertimbangkan substansi kesepakatan dan realisasi fisik atas kontribusi inbreng, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip substance over form. Pendekatan ini berpotensi menyebabkan perlakuan yang tidak adil dan tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk mendorong investasi riil sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 78 Tahun 2019. Maka dari itu, sudah seharusnya realisasi penanaman modal atas

fasilitas HSM#2 tersebut diakui secara penuh dan memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana mestinya;

2.2.4. Faktanya Nilai Aset yang Diakui oleh Tergugat dalam Keputusan yang

Digugat Bukan Merupakan Nilai Penyerahan Aset secara Keseluruhan Melainkan Nilai Pembayaran Uang Muka atas Keseluruhan Aset yang Diserahkan

bahwa dalam Surat Tanggapan halaman 29 poin m-q pada intinya tergugat menyatakan bahwa realisasi penanaman modal dalam bentuk ibreng tidak dapat diakui sebagai realisasi penanaman modal karena dokumen inbreng terbit setelah melewati tanggal Saat Mulai Beproduksi Komersial (SMBK). Berikut adalah kutipan dari pendapat Tergugat:

”m. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa realisasi penanaman

modal dalam bentuk inbreng tidak dapat diakui sebagai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto tax allowance;

n. Dalam Pemeriksaan SMB ini yang diakui sebagai realisasi penanaman modal adalah nilai realisasi atas perolehan aktiva tetap yang nyata-nyata diperoleh dalam rentang waktu setelah tanggal perizinan sampai dengan tanggal SMB;

o. Tanggal Perizinan adalah tanggal 06 Oktober 2021 sesuai konfirmasi dari BKPM. Dikarenakan pada cetakan NIB tidak tercantum tanggal pengajuan kegiatan usaha atas NKU 202110-0416-1826-9342-122, sehingga yang menjadi acuan adalah tanggal saat perizinan berusaha atas NKU tersebut diajukan yaitu pada tanggal 06 Oktober 2021. Tanggal tersebut tercantum dalam halaman data permohonan fasilitas Tax Allowance pada sistem OSS dan merupakan tanggal yang menjadi acuan penerbitan fasilitas Tax Allowance di sistem OSS;

p. Tanggal SMB adalah tanggal saat Produksi pertama kali dalam kegiatan usaha utama dilakukan, baik untuk dilakukan penjualan / penyerahan komersial, maupun digunakan sendiri untuk produksi lebih lanjut. Dibuktikan oleh Faktur Pajak nomor 030.008-22.98068252 tanggal 10 November 2022;

q. Dengan demikian, realisasi penanaman modal yang dapat diakui adalah penanaman modal yang dilakukan dalam rentang waktu sejak 06 Oktober 2021 sampai dengan 10 November 2022. Sementara dokumen Akta Inbreng tertanggal 28 Noember 2022 terbit setelah melewati tanggal SMBK yaitu tanggal 10 November 2022 .”

bahwa nilai realisasi penanaman modal sebesar USD216 juta atau sebesar nilai yang diakui oleh Tergugat dalam KMK No. 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang digugat yakni Rp3.329.415.782.498 yang diakui sesungguhnya merupakan pembayaran uang muka (down payment) atas keseluruhan penyerahan aset Pabrik HSM #2 yang telah disepakati sebelumnya. Sebagaimana dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan PT KS (Lampiran – 2) berikut:

Nilai transaksi/

Transaction value

Nilai wajar 20% saham KP 218.165 Fair value 20% shares investment on KP

Piutang lain-lain dari KP (Catatan 7) 120.906 Other receivables from KP (Note 7)

Penerimaan kas untuk melunasi Cash receipt to settle the credit facility

fasilitas kredit terkait Proyek HSM 2 216,022 related to HSM 2 Project

Jumlah aset yang diterima dari KP 555,093 Total assets received from KP

Nilai buku aset perusahaan: The company’s asset book value:

Fasilitas HSM 2 (448.208) HSM 2 facilities

Keuntungan dari transaksi inbreng Gain on in-kind HSM 2 transaction

HSM 2 (sebelum eliminasi} 106,885 (before elimination)

Eliminasi dampak transaksi Elimination impact from transaction with

dengan pihak afiliasi (53.443) related party

Keuntungan dari transaksi inbreng Gain on in-kind HSM 2 transaction

HSM 2 (setelah eliminasi) 53,442 (after elimination)

Keuntungan dari transaksi inbreng HSM 2 berasal dari Gain on in-kind HSM 2 arising from the difference

selisih nilai wajar aset HSM 2 dengan nilai tercatat between fair value of HSM 2 assets with net carrying

pada tanggal transaksi. amount at the transaction date.

bahwa faktanya, pendapat Tergugat dalam Surat Tanggapan tidak mencerminkan substansi ekonomi dari keseluruhan transaksi, mengingat pembayaran tersebut semata-mata hanya sebagian kecil dari total nilai penanaman modal sebesar USD555.092.473,42 sebagaimana tercantum dalam Addendum 1 (29 Maret 2022) dan Addendum 2 (20 September 2022), yang keduanya ditandatangani sebelum tanggal SMB;

bahwa sejalan dengan itu, kemudian dapat Penggugat sampaikan garis waktu realisasi penanaman modal dan nilai dalam kesepakatan sebagai berikut:

TanggalDeskripsi
31 Desember 2021Effective Date of Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement Nilai saham USD218 juta; kompensasi USD90 juta; Novation atas pinjaman/loan USD246 juta.
29 Maret 2022Nilai penyerahan pada Addendum 1 sebesar USD555.092.473,42 Nilai saham USD218 juta; kompensasi USD90 juta; Novation atas pinjaman/loan USD246 juta.
20 September 2022Nilai penyerahan pada Addendum 2 sebesar USD555.092.473,42 Nilai saham USD218 juta; kompensasi USD90 juta; USD246 juta dipecah terdiri atas USD216 juta (pinjaman) + USD30 juta (kompensasi). Bahwa tagihan pelunasan awal atas pinjaman ECA HSM#2 sebesar USD246.927.673,42 kemudian karena masih belum terjadi kesepakatan (mundur) sehingga PT KS perlu melunasi terlebih dahulu pinjaman yang sudah jatuh tempo sebesar USD30 juta (diakui sebagai kompensasi) dan sisa Pinjaman menjadi USD216.021.881,53
11 Oktober 2022Pembayaran DP In-Kind HSM#2 oleh PTKP ke PTKS sebesar USD216 juta
20 Oktober 2020PTKS Memberikan Izin Pre-Operation Pabrik HSM#2 Untuk Memproduksi Pemesanan
28 November 2022Invoice pelunasan dari kompensasi sebesar USD120 juta. (Lampiran – 9) Kompensasi keseluruhan sebesar USD120 juta, yaitu USD90 juta dan USD30 juta. Atas kompensasi tersebut dibuatkan Partial Offside Agreement; o 28 April 2023: Partial offset agreement USD70 juta; o 31 Mei 2023: Partial offset agreement USD50 juta.

bahwa lebih lanjut, batas penentuan nilai realisasi penanaman modal yang diakui oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 sebagai berikut:

”Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial”

bahwa berdasarkan dari ketentuan tersebut, dasar pertimbangan Tergugat bahwa Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) adalah batas realisasi penanaman modal yang diakui adalah apabila Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan penanaman modal Penggugat sudah mencapai tahap SMBK, maka dapat disimpulkan bahwa penanaman modal yang dilakukan telah cukup untuk memulai operasi komersial atau memperoleh penghasilan. Hal ini disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat halaman 33 dan 34 sebagai berikut:

sart Kasian Ls30a 21a "ste ab mercaps takar SSE sesuai seteit.ar

Pasal aa Ba es SME SA 0 on Pa ae 2S

bahwa akan tetapi hal tersebut menjadi tidak relevan dan tidak memperhatikan substansi dari tujuan penanaman modal karena realisasi penanaman modal sebesar USD216 juta atau Rp3.329.415.782.498 nyata semata-mata atas uang muka dan tidak cukup untuk memulai operasi komersial atau memperoleh penghasilan. Bahwa dalam melihat kondisi suatu perusahaan telah cukup untuk memulai operasi seharusnya Tergugat kembali pada prinsip “substance over form” yang dianut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini karena substansi dari telah cukup untuk memulai operasi berarti Penggugat telah memenuhi seluruh komponen yang dibutuhkan untuk beroperasi. Penggugat tegaskan kembali bahwa atas nominal tersebut hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan penanaman modal yang dibutuhkan agar Penggugat dikatakan cukup untuk memulai operasi komersial atau memperoleh penghasilan; bahwa dasar pertimbangan Tergugat tidak kuat sebagaimana dalam ketentuan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa skema pembayaran harus diselesaikan sepenuhnya sebelum SMBK. Oleh karena itu, penafsiran Tergugat yang membatasi pengakuan penanaman modal hanya pada nilai yang telah dibayarkan sebelum tanggal SMB adalah tidak berdasar dan tidak mencerminkan isi dari peraturan tersebut. Terlebih lagi, SMB bukan merupakan alat ukur definitif untuk menilai cukup atau tidaknya suatu penanaman modal, melainkan lebih kepada titik awal operasional komersial. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa nilai sebesar USD216 juta jelas tidak mencerminkan kapasitas penuh untuk memulai kegiatan usaha utama, yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh aset fasilitas Pabrik HSM#2 senilai USD555 juta atau Rp8.137.300.081.168 telah tersedia dan berfungsi secara terintegrasi;

bahwa dengan demikian, posisi Penggugat adalah bahwa realisasi penanaman modal yang sah secara substansi telah terjadi sebelum SMB, ditunjukkan melalui penandatanganan Addendum 1 dan 2, serta bukti

administratif dan teknis berupa site plan dan general layout fasilitas Pabrik HSM#2 yang menggambarkan seluruh tanah, bangunan, dan mesin sebagai satu kesatuan sistem produksi. Oleh karena itu, pengakuan nilai penanaman modal tidak dapat dibatasi hanya pada jumlah yang telah dibayarkan sebelum SMB, melainkan harus mencakup keseluruhan nilai penyerahan yang telah disepakati secara menyeluruh sebelum tanggal tersebut;

2.2.5 Penggugat TIDAK SETUJU dengan Argumentasi Tergugat yang

Menetapkan Nilai Bangunan sebesar Rp0. Hal Ini Dikarenakan Penanaman Modal Merupakan Satu Kesatuan Utuh Bangunan, Tanah, Beserta Fasilitasi yang Ada Didalamnya dan Merupakan Keperluan Utama Operasional Pabrik bahwa dalam tanggapannya (halaman 30 poin b), Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan hasil inspeksi fisik, penelusuran dokumen, dan pengujian bukti, nilai aktiva tetap berupa bangunan/gedung yang dapat diperhitungkan dalam fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp0. Koreksi tersebut didasarkan pada anggapan bahwa nilai bangunan berasal dari perolehan inbreng dan akuisisi yang dilakukan setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK), yakni 10 November 2022;

[wai GangunanfGedung RP CSd

Ss20r2sas0001 1esrozeaseeer [> D1 887 026 430.857

bahwa pendapat Tergugat tersebut tidak mencerminkan logika ekonomi maupun substansi dari kegiatan pembangunan pabrik. Dalam kenyataannya, fasilitas industri seperti Hot Strip Mill #2 (HSM#2) tidak dapat berdiri dan beroperasi tanpa keberadaan bangunan fisik atau infrastruktur utama yang menopang aktivitas produksi. Merupakan suatu kontradiksi apabila nilai bangunan yang secara nyata dan fisik ada, serta telah digunakan dalam kegiatan usaha utama, justru ditetapkan bernilai nol, seolah-olah tidak pernah ada atau tidak memiliki nilai ekonomis;

bahwa secara prinsip, penanaman modal dalam bentuk fasilitas pabrik adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen—tanah, bangunan, mesin, dan infrastruktur pendukung lainnya—yang secara

bersama-sama membentuk sistem produksi yang fungsional. Oleh karena itu, tidak dapat dipisahkan secara kaku antara nilai bangunan dan mesin, apalagi hingga menyatakan bahwa bangunan bernilai nol, karena bangunan adalah bagian fundamental dari operasional dan instalasi peralatan pabrik; bahwa dari sudut pandang hukum, Pasal 4 PP 78/2019 menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan bangunan, sepanjang:

• diperoleh dalam keadaan baru,

• tercantum dalam dokumen izin penanaman modal;

• digunakan untuk kegiatan usaha utama, dan

bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa bangunan yang diperoleh melalui inbreng atau yang proses penyerahannya belum sempurna sebelum SMBK secara otomatis harus dinilai nol, sebagaimana Penggugat uraikan juga pada poin 2.2.4. Yang menjadi esensi adalah apakah bangunan tersebut merupakan bagian dari investasi riil dan digunakan dalam kegiatan usaha utama. Fakta bahwa pabrik HSM#2 dioperasionalkan membuktikan bahwa bangunan telah tersedia, layak pakai, dan digunakan sesuai tujuan investasinya. Artinya, bangunan tersebut telah memiliki manfaat ekonomis dan patut diakui sebagai aset tetap yang bernilai;

bahwa untuk memperkuat posisi Penggugat, berikut adalah bukti dan dokumen yang dapat melampirkan:

1. Final Acceptance Certificate (FAC) untuk fasilitas pabrik, yang menunjukkan bahwa bangunan telah selesai dan diterima secara resmi;

2. Foto dan dokumentasi fisik bangunan yang menunjukkan kondisi bangunan telah berdiri dan digunakan pada saat produksi dimulai;

3. Laporan kemajuan konstruksi (progress report) dan kontrak pembangunan bangunan utama HSM#2 beserta jadwal pelaksanaannya;

4. Dokumen perjanjian inbreng dan dokumen pengeluaran biaya pembangunan, untuk menunjukkan bahwa bangunan merupakan bagian dari keseluruhan investasi;

bahwa dengan demikian, menyatakan bahwa nilai bangunan adalah nol bertentangan dengan fakta fisik, substansi transaksi, dan prinsip dalam perpajakan yang menilai manfaat ekonomis dan penggunaan aktual suatu aset. Koreksi tersebut patut untuk ditinjau kembali karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan semangat insentif fiskal untuk mendorong penanaman modal sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2019;

2.2.6 Bahwa Penanaman Modal yang dilakukan Penggugat Secara Nyata Dapat

Menimbulkan Multiplier Effect termasuk Pembukaan Lapangan Pekerjaan, Sehingga Argumentasi Tergugat adalah KELIRU

bahwa Pernyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa penanaman modal secara inbreng tidak menimbulkan efek berganda (multiplier effect) adalah tidak sepenuhnya tepat dan tidak mencerminkan realitas ekonomi maupun semangat kebijakan fiskal nasional. Esensi dari fasilitas perpajakan atas penanaman modal, sebagaimana diatur dalam PP 78/2019, adalah sebagai insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi yang pada gilirannya menciptakan efek berganda dalam bentuk peningkatan kapasitas produksi, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan rantai pasok dalam negeri;

bahwa faktanya, fasilitas pabrik HSM#2 yang diinbrengkan oleh Penggugat adalah hasil dari pembangunan riil menggunakan kontraktor pihak ketiga, yang jelas telah melibatkan aktivitas ekonomi produktif sejak tahap awal konstruksi. Dalam proses ini, terjadi pengadaan barang dan jasa, aktivitas logistik, dan penciptaan lapangan kerja, baik dalam bentuk tenaga kerja konstruksi maupun teknisi profesional, yang semuanya merupakan komponen multiplier effect sebagaimana dimaksud dalam kebijakan pemberian fasilitas perpajakan;

bahwa lebih lanjut, setelah fasilitas pabrik selesai dan beroperasi, terjadi penyerapan tenaga kerja tambahan dari sisi operasional/manufaktur, termasuk operator mesin, staf produksi, pemeliharaan, pengawasan kualitas, dan tenaga pendukung lainnya. Artinya, bahkan setelah penanaman modal dalam bentuk barang terealisasi melalui inbreng, dampak ekonomi riil tetap

berlanjut secara berkelanjutan dalam bentuk aktivitas industri dan penyerapan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung;

bahwa perlu ditekankan bahwa bentuk penanaman modal—apakah melalui belanja langsung (capital expenditure) atau melalui mekanisme inbreng— bukanlah penentu utama dari keberadaan multiplier effect. Yang menjadi relevan adalah apakah investasi tersebut:

• menciptakan aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha utama,

• memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan, dan

• melibatkan pihak ketiga dalam proses pembangunan atau pengoperasiannya;

bahwa dengan demikian, klaim bahwa inbreng tidak memiliki multiplier effect merupakan kekeliruan dalam memahami struktur ekonomi dari investasi jangka panjang. Bahkan, dalam praktiknya, banyak penanaman modal asing maupun domestik dilakukan secara bertahap, termasuk melalui skema inbreng, yang tetap melibatkan proses konstruksi, perancangan, dan pengadaan oleh entitas pihak ketiga;

bahwa sebagaimana Penggugat telah melampirkan bukti konstruksi yang membuktikan dengan jelas aktivitas konstruksi dan penyerapan tenaga kerjanya. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi Penggugat—meskipun direalisasikan melalui inbreng—telah dan akan terus memberikan efek berganda bagi perekonomian, sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan oleh pemerintah;

KESIMPULAN

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 29/KM.3/2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak

Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% dan dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun terhitung sejak tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp8.137.300.081.168;

bahwa demikian surat bantahan ini Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Penggugat agar uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Penggugat sampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tentang

Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2Salinan Tanda Terima atas Surat Keputusan Menteri Keuangan

Nomor 29 KM.3/2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3Salinan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 74 tanggal 26 Agustus

2010, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4Salinan Akta Perusahaan Nomor 1 tanggal 25 April 2024 yang

mencantumkan Pemberi Kuasa (Lee Nam-Hoon) adalah salah

seorang pengurus, yang disertai dengan identitas berupa NPWP dengan nomor 62.775.923.6-454.000 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5Salinan Identitas Direktur; yang telah dimeteraikan kemudian Bukti P-6Salinan Surat Kuasa Khusus No. IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025

tanggal 18 Maret 2025 atas nama Ganda Christian Tobing beserta kelengkapannya sebagai Kuasa Hukum Penggugat;

Bukti P-7Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

1/TA/PMA/2023 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8Salinan Resi Pos pengiriman atas Surat Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 29 KM.3/2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor IF01/0027/CPF/PTKP/III/2025 tanggal

18 Maret 2025 a.n. Riyhan Juli Asyir;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor IF01/0046/CPF/PTKP/VI/2025 tanggal

13 Juni 2025 a.n. Dwi Wahyuni;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-12 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21

November 2023;

Bukti P-13 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2024; Bukti P-14 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal 28 April

2025;

Bukti P-15 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

Agustus 2025;

Bukti P-17 Salinan EPC Contract PT Krakatau Steel Hot Strip Mill #2 Project,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18 Salinan Memorandum of Agreement tanggal 12 Mei 2016, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19 Salinan Equity Agreement tanggal 6 Agustus 2020, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20 Salinan Certificate Operational Readiness tanggal 3 Juni 2021, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21 Salinan Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement

(MITPA) tanggal 31 Desember 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22 Salinan Adendum 1 MITPA tanggal 29 Maret 2022, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23 Salinan Final Acceptance Certificate bagian Foreign dan Local

tanggal 31 Agustus 2022, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-24 Salinan Adendum 2 MITPA tanggal 20 September 2022, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25 Salinan Bukti Pembayaran DP In-Kind, yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-26 Salinan Minutes of Agreement Pre-Operation Fasilitas HSM#2

tanggal 28 Oktober 2022, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-27 Salinan Invoice, Faktur Pajak, dan Delivery Order tanggal 10

November 2022 atas penyerahan produk Hot Rolled Coil Q8S1028184, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28 Salinan Perjanjian atas Akta Inbreng No. 6 tanggal 28 November

2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29 Salinan Akta Perubahan Terakhir PT KS No. 5 tanggal 28 November

2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30 Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

1/TA/PMA/2023 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu tanggal 15 Februari 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31 Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh DJP Nomor LAP-

15/RIKSI/PJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32 Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025

tentang Penetapan saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu tanggal 13 Februari 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33 Salinan Surat Gugatan No. 007/DDTC-1C/III/2025 yang

ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing sebagai kuasa hukum, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34 Salinan Alur Produksi Hot Rolled Coil;

Bukti P-35 Salinan Bukti Proses Konstruksi Fasilitas Pabrik HSM #2, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-36 Salinan Laporan Keuangan Audited Tahun 2022 PT Krakatau Steel,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-37 Surat Pernyataan di atas Meterai atas Aktiva Tetap dalam Keadaan

Baru dan Tidak Digunakan untuk tujuan atau oleh pihak lain, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38 Salinan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK), yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-39 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2025;

Bukti P-40 Salinan dokumen Rincian Tax Allowance dari Pemeriksa, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41 Salinan Bukti Pembayaran Pelunasan In-Kind, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42 Salinan SSPD atas BPHTB, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-43 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2

September 2025;

Bukti P-44 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor.

PUT.42750/PP/M.I/16/2013, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-45 Salinan korespondensi Penggugat dengan BPKM selama proses

pengajuan fasilitas PPh;

Bukti P-46 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 16

September 2025;

Bukti P-47 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-48 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.53932/PP/M.IIIA/13/2014, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-49 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

090038.16/2008/PP/M.XVIB Tahun 2019, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-50 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004780.13/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-51 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000491.13/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-52 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Kronologis gugatan;

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2025;

Bukti T-5Realisasi Aktiva Tetap;

Bukti T-6KKP Bagian E dan Rincian Aset;

Bukti T-7Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2

September 2025;

Bukti T-8Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 16

September 2025;

Bukti T-9Kesimpulan akhir;

Bukti T-10Penegasan Direktorat Peraturan Perpajakan atas Pemeriksaan

Tujuan Lain Penentuan Saat Berproduksi Komersial a.n. PT Krakatau Posco;

Bukti T-11Putusan Pengadilan Nomor PUT-007840.99/2024/PP/MXIVB Tahun

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 007/DDTC-1C/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing, jabatan

Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Lee Nam-Hoon, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Dr. Hapendi Harahap, S.H., M.H. Nomor 1 tanggal 25 April 2024, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan ketidaksetujuan terhadap penetapan nilai realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dihitung sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30%, di mana Tergugat menetapkan batas pengakuan realisasi adalah "sampai dengan tanggal" Saat Mulai Berproduksi Komersial (10 November 2022) sebesar Rp3.329.415.782.498, sementara Penggugat berpendapat dasar perhitungannya harus bersumber dari realisasi "sejak tahun pajak" saat mulai berproduksi komersial (yaitu per 31 Desember 2022) sebesar Rp8.137.300.081.168, dengan uraian pokok- pokok alasan sebagai berikut:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020 secara jelas mengatur bahwa pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan dimulai sejak "Tahun Pajak" Saat Mulai Berproduksi Komersial, sehingga sudah seharusnya nilai aktiva tetap berwujud yang terealisasi sampai dengan akhir tahun pajak tersebut yang diperhitungkan sebagai dasar pengurangan penghasilan neto;

bahwa Penggugat pada faktanya telah memenuhi seluruh kriteria persyaratan serta tata cara penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 PMK-11/2020 jo. PMK 96/2020;

bahwa tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara spesifik mengatur bahwa nilai penanaman modal yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto diwajibkan berupa nilai realisasi yang dipatok hanya sampai dengan tanggal Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial;

bahwa ketentuan dalam Pasal 31A ayat (1) huruf a UU PPh secara tegas mengatur bahwa fasilitas pengurangan penghasilan neto ditujukan dan didasarkan pada "jumlah penanaman yang dilakukan", sehingga sudah seharusnya jumlah seluruh penanaman modal yang benar-benar terealisasi yang menjadi dasar perhitungannya;

bahwa mengingat Undang-Undang PPh memiliki hierarki dan kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011, maka seharusnya Penggugat berhak mendapatkan fasilitas dari seluruh nilai penanaman modal yang dilakukan dengan merujuk pada Pasal 31A UU PPh;

bahwa aset-aset yang dialihkan kepada Penggugat (berupa Pabrik HSM#2) pada faktanya diperoleh dalam keadaan baru, hal ini dibuktikan dengan pencatatan akuntansi PT Krakatau Steel sebagai asset for hold yang tidak pernah dibebankan depresiasinya dan belum pernah digunakan secara komersial sebelumnya, sehingga memenuhi syarat fasilitas perpajakan sesuai Pasal 4 huruf a PP No. 78 Tahun 2019;

bahwa pembelian dan impor material konstruksi serta mesin pabrik yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 merupakan bagian yang wajar dan tidak terhindarkan dari tahapan proses pembangunan fasilitas industri berskala besar, sehingga Tergugat tidak dapat serta-merta mengkategorikannya sebagai aset yang bukan dalam keadaan baru atau aset bekas;

bahwa Tergugat telah mengabaikan prinsip substance over form dengan hanya berpegang pada tanggal penerbitan Akta Inbreng (28 November 2022) tanpa menelaah substansi ekonomi transaksi bahwa penanaman modal melalui skema

inbreng telah disepakati sejak Memorandum of Agreement (MoA) Tahun 2016 dan diteruskan dalam Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) Tahun 2021, serta aset telah selesai direalisasikan pembangunannya sebelum SMBK yang dibuktikan melalui penerbitan Final Acceptance Certificate (FAC) pada bulan Agustus 2022;

bahwa nilai realisasi investasi sebesar Rp3.329.415.782.498 yang diakui oleh Tergugat dalam keputusan a quo pada faktanya hanyalah merupakan nilai pembayaran uang muka (down payment) semata, dan bukan merupakan nilai utuh dari penyerahan aset secara keseluruhan yang nilainya mencapai Rp8.137.300.081.168;

bahwa hasil pemeriksaan Tergugat yang menetapkan nilai aktiva berupa bangunan/gedung sebesar Rp0 merupakan penetapan yang mencerminkan cacat logika ekonomi, mengingat fasilitas industri tidak mungkin beroperasi tanpa bangunan fisik, dan karena penanaman modal berupa tanah, bangunan, dan mesin adalah satu kesatuan utuh sistem produksi yang tidak dapat dipisahkan;

bahwa asumsi Tergugat yang menyatakan penanaman modal secara inbreng tidak menimbulkan efek berganda (multiplier effect) adalah keliru, karena fasilitas yang diinbrengkan merupakan hasil pembangunan riil yang jelas telah melibatkan pihak ketiga, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan membuka penyerapan lapangan pekerjaan.

Menimbang bahwa terkait materi gugatan, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% dan dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun terhitung sejak tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp8.137.300.081.168.

Menimbang, bahwa menurut Tergugat, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah tepat dan sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Adapun dalil dan argumentasi Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020, pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi penentuan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK), pengujian kesesuaian kriteria, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud, dan pengujian atas pemenuhan ketentuan saat pengajuan permohonan ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas dokumen Laporan Produksi, invoice, Faktur Pajak, dan rincian penjualan, Penggugat diketahui telah melakukan penyerahan komersial pertama kali pada tanggal 10 November 2022, sehingga Tergugat menetapkan tanggal tersebut sebagai Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) ;

bahwa Tergugat berpendapat titik akhir penentuan realisasi penanaman modal (cut- off) yang berhak memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto adalah saat Kegiatan Usaha Utama telah mencapai tahap SMBK, karena pada titik tersebut penanaman modal dianggap telah cukup untuk memulai operasi komersial ; bahwa nilai realisasi penanaman modal yang dapat diakui hanyalah perolehan aktiva tetap yang nyata-nyata direalisasikan dalam rentang waktu antara tanggal perizinan (6 Oktober 2021) sampai dengan tanggal SMBK (10 November 2022); bahwa Tergugat tidak mengakui penanaman modal yang dilakukan secara inbreng dari PT Krakatau Steel karena dokumen Akta Inbreng diterbitkan pada tanggal 28 November 2022, yang mana secara hukum terjadi setelah melewati tanggal batas akhir SMBK yakni 10 November 2022;

bahwa Tergugat mengoreksi aset yang bersumber dari inbreng tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat aktiva dalam "keadaan baru" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-11/2020;

bahwa berdasarkan penelusuran Tergugat, aset berupa pabrik dan mesin tersebut sebelumnya merupakan milik PT Krakatau Steel (dicatat sebagai asset for held) yang mana proses pembangunan dan impor mesinnya telah dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2018 (sebelum izin usaha Penggugat terbit), sehingga secara definisi tidak dapat dikategorikan sebagai barang baru ;

bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atas penanaman modal bertujuan untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) seperti pembukaan lapangan kerja baru, yang mana efek tersebut dinilai Tergugat tidak terjadi apabila penanaman modal direalisasikan dalam bentuk inbreng aset yang sudah ada ;

bahwa nilai penanaman modal yang diakui Tergugat sebesar Rp3.329.415.782.498 bersumber dari pembayaran Down Payment (DP) yang dibayarkan secara cash oleh Penggugat kepada PT Krakatau Steel pada tanggal 10 Oktober 2021, karena transaksi kas tersebut masuk dalam rentang waktu perizinan dan sebelum tanggal SMBK;

bahwa Penggugat telah keliru memaknai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 jo. PMK-96/2020, karena frasa "dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial" mengatur mengenai waktu kapan fasilitas PPh tersebut mulai terutang dan dapat diaplikasikan di SPT Tahunan (yaitu SPT Tahun Pajak 2022), bukan berfungsi sebagai dasar perluasan batas waktu (cut-off) penghitungan realisasi investasi fisik aktiva hingga akhir tahun pajak.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam tanggapannya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama PT KRAKATAU POSCO NPWP 31.226.697.6-417.000.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah:

1. Perbedaan penafsiran batas waktu (cut-off) pengakuan nilai realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto (Tax Allowance), yakni apakah dibatasi sebatas sampai dengan tanggal persis terjadinya Saat Mulai Berproduksi Komersial (10 November 2022) , atau mencakup seluruh realisasi

penanaman modal yang terjadi dalam Tahun Pajak saat mulai berproduksi komersial tersebut (hingga 31 Desember 2022) .

2. Sengketa pengakuan atas realisasi penanaman modal yang dilakukan melalui skema inbreng (pemasukan modal dalam bentuk barang), dimana terjadi perbedaan pemaknaan antara pendekatan berdasarkan aspek formal, yaitu waktu penerbitan Akta Inbreng (28 November 2022) yang melewati tanggal SMBK (10 November 2022), vis-à-vis pendekatan substansi mengungguli bentuk (substance over form) bahwa aset Pabrik HSM#2 tersebut secara fisik dan operasional telah terealisasi dan diserahterimakan sebelum SMBK .

3. Pemenuhan kriteria "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru" atas fasilitas Pabrik HSM#2 tersebut, yakni apakah aset yang dibangun dan diimpor materialnya oleh pihak afiliasi (PT Krakatau Steel) pada kurun waktu 2014-2018 dapat digugurkan status "baru"-nya , atau tetap dikategorikan sebagai barang "baru" mengingat secara akuntansi dicatat sebagai asset for hold, tidak pernah dibebankan depresiasinya, dan belum pernah digunakan secara komersial oleh entitas pemilik sebelumnya .

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa gugatan para Pihak adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapat akhir yang memuat seluruh penjelasan dalam proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat telah menyusun kronologis sengketa yang tidak lengkap dan cacat substansi dengan mengabaikan rentetan peristiwa hukum fundamental yang mendahului objek sengketa, di antaranya Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Contract, Memorandum of Agreement (MoA) 2016, Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) 2021, Final Acceptance Certificate (FAC), hingga Perjanjian Pra-Operasi (Pre- Operation). Rangkaian dokumen perikatan ini secara kumulatif dan tidak terpisahkan membuktikan bahwa perolehan dan realisasi penanaman modal atas keseluruhan Pabrik Hot Strip Mill #2 (HSM#2) telah terwujud secara sah sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) pada 10 November 2022.

2. bahwa penanaman modal atas Pabrik HSM#2 telah mutlak memenuhi syarat "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru" sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PP-78/2019 dan PMK-11/2020. Tergugat terbukti tidak memiliki dasar dan bukti yang kompeten sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP untuk menggugurkan status "baru" tersebut. Secara faktual dan linguistik (KBBI), pabrik tersebut adalah hasil kegiatan pembangunan yang baru selesai dan diserahterimakan pada 31 Agustus 2022. Secara standar akuntansi keuangan (PSAK 58 dan PSAK 16), PT Krakatau Steel secara konsisten mencatat aset tersebut sebagai asset for hold (aset dikuasai untuk dijual/dialihkan) dan tidak pernah membebankan penyusutan (depresiasi), yang merepresentasikan kebenaran materiil bahwa manfaat ekonomis komersial dari aset tersebut belum pernah dikonsumsi oleh pihak mana pun. Pengadaan material impor pada 2017-2018 adalah tahapan yang lazim dalam masa konstruksi pabrik skala masif, dan tidak dapat mendistorsi status aset menjadi "barang bekas".

3. bahwa syarat kumulatif "dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama" telah dipenuhi secara sah melalui asas Pacta Sunt Servanda dan kaidah hukum keperdataan yang tidak semata menggantungkan peralihan hak pada lunasnya pembayaran atau terbitnya dokumen formal semata. Kesepakatan pengalihan kepemilikan dan manfaat ekonomi (beneficial ownership) telah mengikat para pihak sejak MoA 2016 dan direalisasikan pada saat terbitnya FAC serta pakta otonomi Pre-Operation. Keterlambatan administratif dalam penerbitan Akta Inbreng pasca-SMBK tidak dapat digunakan untuk menganulir fakta penguasaan riil Penggugat atas aset tersebut, selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b PP-44/2022 yang mengakui penyerahan barang tidak bergerak telah terjadi pada saat hak menggunakan/menguasai diserahkan secara nyata.

4. bahwa pengakuan parsial Tergugat yang memecah satu kesatuan Pabrik HSM#2 dan hanya mengakui nilai pembayaran Uang Muka (Down Payment) sebesar Rp3.329.415.782.498 merupakan sebuah cacat logika hukum dan inkonsistensi yang nyata. Pabrik HSM#2 merupakan infrastruktur industri yang terintegrasi (meliputi Reheating Furnace, Roughing Mill, Finishing Mill, hingga Down Coiler). Produksi komersial Wajib Pajak berupa lembaran Hot Rolled Coil

pada tanggal 10 November 2022 mustahil dapat dilangsungkan apabila kapasitas fisik pabrik yang dikuasai hanyalah sebatas nilai uang mukanya. Pengakuan Tergugat atas pembayaran uang muka tersebut pada hakikatnya adalah pengakuan hukum atas terjadinya perikatan perolehan satu kesatuan aset baru.

5. bahwa koreksi Tergugat atas selisih nilai sebesar Rp5.542.618.474 untuk komponen aktiva pendukung (seperti komponen crane dan descaling system) dengan dalih memiliki masa manfaat di bawah empat atau enam tahun adalah penetapan yang keliru dan tidak berdasar. Penafsiran Tergugat atas Pasal 16 ayat (1) huruf a PMK-11/2020 adalah keliru, karena ketentuan tersebut murni mengatur perihal periode retensi (larangan pengalihan aset) selama 6 (enam) tahun untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, dan sama sekali bukan parameter pembatasan umur teknis keausan material. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, seluruh wujud pengeluaran dalam kegiatan 3M yang memuat masa manfaat di atas 1 (satu) tahun secara sah wajib dikapitalisasi sebagai aktiva tetap yang berhak mendapat insentif pajak.

6. bahwa tindakan Tergugat yang mengakui realisasi tanah dan pematangan tanah sebesar Rp116.883.018.236 (murni berdasar pembayaran BPHTB), namun irasional menetapkan nilai Bangunan/Gedung sebesar Rp0, sangat bertentangan dengan realitas operasional. Pembayaran BPHTB justru merupakan instrumen bukti otentik bahwa seluruh hamparan fisik tanah beserta bangunan Pabrik HSM#2 telah mutlak ada, berdiri, dan dikuasai oleh Penggugat secara utuh sebelum tanggal SMBK. Fasilitas industri tidak mungkin dapat beroperasi dan menghasilkan produk komersial tanpa adanya struktur bangunan fisik yang menopang lini mesin di dalamnya.

7. bahwa penyetoran modal dalam bentuk barang (inbreng) atas Pabrik HSM#2 secara sah memenuhi kriteria "Penanaman Modal Baru" dalam tatanan regulasi BKPM maupun UU Penanaman Modal. Investasi Penggugat merupakan perluasan usaha pada KBLI 5 digit yang berbeda (KBLI 24102 untuk Steel Rolling) yang memberikan nilai tambah (value added) berupa kapasitas produk baru. Dalil Tergugat yang menyatakan skema inbreng tidak menimbulkan efek berganda (multiplier effect) atau merupakan sebuah "manipulasi" adalah

tuduhan spekulatif yang tidak berdasar. Realitasnya, aktivitas inbreng HSM#2 tersebut merupakan hasil dari konstruksi riil yang telah memicu penciptaan lapangan kerja secara masif dan menghidupkan ekosistem industri hilir baja nasional secara berkelanjutan.

8. bahwa dalam tatanan penyelesaian sengketa perpajakan, prinsip kebenaran materiil di atas bentuk formal (Substance Over Form) bukan sekadar doktrin interpretasi abstrak, melainkan telah terkodifikasi secara mengikat sebagai norma hukum dalam Penjelasan Pasal 18 UU Pajak Penghasilan, Pasal 32 ayat

(4) PP-55/2022, serta Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Prinsip ini, yang juga didukung oleh yurisprudensi konsisten dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak (termasuk Putusan Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020), mewajibkan otoritas pajak dan Majelis Hakim untuk mengakui realitas ekonomi dan perolehan kepemilikan substantif (beneficial ownership) Wajib Pajak, alih-alih memberangus hak fasilitas triliunan rupiah hanya karena pergeseran tanggal administratif penyelesaian Akta Inbreng.

9. bahwa Keputusan Tergugat yang membatasi hak Penggugat telah secara nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. Hak Penggugat atas fasilitas investasi tersebut pada hakikatnya telah dikaji, divalidasi, dan dijamin kepastiannya oleh Pemerintah melalui terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/TA/PMA/2023. Kewenangan pengujian lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya direalisasikan sebagai konfirmasi kuantitatif, bukan sebagai instrumen penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk menganulir kembali kelayakan fasilitas entitas yang telah mengikat secara hukum.

10. bahwa berpijak pada seluruh argumentasi pembuktian faktual dan yuridis di atas, demi memulihkan kepastian hukum dan keadilan substantif, Penggugat memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan Gugatan, membatalkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025, serta memerintahkan Tergugat untuk mengakui dan menetapkan nilai realisasi

penanaman modal Penggugat secara utuh sebesar Rp8.137.300.081.168 sebagai dasar fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.

Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapat akhir yang memuat seluruh penjelasan dalam proses persidangan, yang pokok- pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa dalam gugatan a quo adalah mengenai perbedaan penetapan nilai realisasi penanaman modal yang diperhitungkan sebagai dasar pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan neto (tax allowance) sebesar 30%. Tergugat menetapkan nilai realisasi sebesar Rp3.329.415.782.498 yang dihitung berdasarkan cut-off tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK), sedangkan Penggugat menuntut nilai sebesar Rp8.137.300.081.168 dengan menggunakan landasan perhitungan kumulatif sampai dengan akhir tahun pajak 2022.

2. bahwa mekanisme pemberian dan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan tunduk pada regulasi perundang-undangan yang ketat, utamanya Pasal 31A UU Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 (PP 78/2019), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 jo. Nomor 96/PMK.010/2020 (PMK-11/2020). Pemberian fasilitas ini dilalui dengan dua tahap administratif, yakni penetapan awal fasilitas berdasar nilai rencana, dan pemanfaatan riil fasilitas berdasar hasil pemeriksaan lapangan atas realisasi investasi yang terjadi mutlak hingga tanggal batas SMBK.

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tergugat, Tergugat menetapkan SMBK Wajib Pajak secara faktual pada tanggal 10 November 2022. Secara yuridis, SMBK didefinisikan sebagai saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, yang mana hal ini telah dibuktikan melalui dokumen Faktur Pajak Nomor 030.008-22.98068252, Delivery Order, dan Invoice tertanggal 10 November 2022 atas penyerahan Hot Rolled Coil kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

4. bahwa dalil Penggugat yang memaknai "Tahun Pajak" dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-11/2020 sebagai justifikasi memundurkan batas penentuan realisasi investasi hingga akhir tahun adalah suatu misinterpretasi hukum. Frasa "tahun pajak" dalam kaidah tersebut semata-mata menunjukkan waktu dimulainya hak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut pada pelaporan SPT Tahunan, namun perhitungan pembentukan atau perolehan aktiva penanaman modal itu sendiri secara limitatif harus diputus (cut-off) tepat pada tanggal terjadinya SMBK sesuai mandat Pasal 10 ayat (5) PMK-11/2020.

5. bahwa aktiva Pabrik HSM#2 yang diakui Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif, yakni "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru" sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) PMK-11/2020. Fakta membuktikan bahwa aset tersebut secara historis dibangun dan dibeli oleh PT Krakatau Steel sejak tahun 2014, sementara entitas tersebut bukanlah subjek konstruksi pabrik. Penegasan resmi Direktorat Peraturan Perpajakan I menggarisbawahi bahwa penyetoran modal dalam bentuk barang (inbreng) atas aset lama tidak dapat dikualifikasikan sebagai penanaman modal baru bagi penerima inbreng, karena hal ini berisiko menjadi bentuk penyelundupan atau manipulasi investasi (window dressing) yang merugikan penerimaan rasional negara. Titik uji mengenai "keadaan baru" harus dilihat pada detik peralihan/perolehan secara hukum oleh Penggugat, bukan ditarik pada saat kontraktor proyek menyelesaikannya bagi entitas sebelumnya.

6. bahwa selain ketiadaan wujud "keadaan baru", pengalihan kepemilikan material atas aset dari PT Krakatau Steel kepada Penggugat tidak dapat dibuktikan telah terjadi ("dimiliki") sebelum tanggal SMBK (10 November 2022). Dalam tatanan hukum keperdataan, khususnya Pasal 584 dan 612 KUHPerdata, hak kebendaan tidak berpindah eksklusif lewat "pernyataan kehendak" berwujud Memorandum of Agreement (MoA) atau Final Acceptance Certificate (FAC), karena wajib didasari titel (alas hak) dan levering (penyerahan/tindakan hukum konkret). Peralihan kepemilikan yang mengikat baru sah pada saat penandatanganan Akta Inbreng di tanggal 28 November 2022, yang mana jelas melewati batas cut-off SMBK. Fakta ini makin dipertegas oleh Pre-Operation Minutes di mana PT Krakatau Steel selaku pemilik masih menetapkan larangan

perubahan material dan beban liabilitas operasional masih di bawah pengawasan mereka pra-Akta Inbreng.

7. bahwa penerapan prinsip kelaziman Substance Over Form yang disampaikan Penggugat tidak pada tempatnya dan menyimpang dari rasio legislasi Undang- Undang KUP. Prinsip ini dialokasikan pada Pasal 28 dan 29 UU KUP untuk memfasilitasi pengujian kebenaran materiil pelaporan perpajakan, dan sama sekali bukan instrumen untuk menganulir, melompati, atau meniadakan syarat- syarat konstitutif kepemilikan peralihan (harus baru, mutlak dimiliki, digunakan secara eksklusif) yang ditetapkan eksplisit di dalam PP 78/2019 maupun PMK- 11/2020.

8. bahwa langkah Tergugat yang memutus sengketa melalui pengakuan parsial atas aset sama sekali tidak melanggar aturan, melainkan bentuk perwujudan kepatuhan mutlak pada PMK-11/2020. Tergugat mengakui investasi yang perolehannya sah beralih (seperti pembayaran BPHTB) di rentang waktu sebelum SMBK. Pendapat Penggugat mengenai asas integrasi pabrik sebagai "satu kesatuan operasional" murni merupakan terminologi teknis rekayasa industri, yang mana dalam parameter hukum kebendaan tidak dapat menggugurkan syarat keharusan bahwa setiap komponen aset telah harus diaktakan dan beralih resmi hak miliknya sebelum tanggal SMBK berlangsung.

9. bahwa Tergugat bertindak tepat secara fiskal dengan mengoreksi pengakuan atas aset dengan batas usia masa manfaat di bawah 4 (empat) tahun. Skema dan filosofi fasilitas tax allowance dialokasikan berurutan sebagai instrumen insentif investasi dengan masa retensi absolut selama 6 (enam) tahun sesuai pengaturan Pasal 16 ayat (1) huruf a PMK-11/2020. Upaya pemanfaatan pada aset-aset berdaya pakai mikro adalah pelanggaran yang mencederai harmonisasi jangka waktu fasilitas dan berpotensi memicu sanksi pencabutan di kemudian hari.

10. bahwa sebagai yurisprudensi dan konsistensi pengawalan hukum Wajib Pajak, tindakan pengujian Tergugat atas pembatasan nilai realisasi menggunakan landasan tanggal SMBK telah diaplikasi senada dan dimenangkan oleh Majelis dalam berbagai rentetan Sengketa Pengadilan Pajak sejenis, antara lain pada serangkaianPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007840.99/2024/PP/M.XIVB dkk., dengan pemohon Wajib Pajak Nestle Indonesia. Oleh karena itu, Keputusan Tergugat yang membatasi nilai realisasi telah sepenuhnya didukung penalaran, bukti objektif, dan landasan perundang- undangan perpajakan, sehingga seluruh dalil Gugatan Wajib Pajak sepantasnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa materiil gugatan para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 31A ayat (1) :

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

e. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;

f. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

g. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

h. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Pasal 31A ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah- daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP Nomor 78 Tahun 2019), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Pasal 2 ayat (1):

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:

a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,

dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Pasal 2 ayat (4):

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3 ayat (1) huruf a:

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;

Pasal 4 ayat (1):

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

d. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

e. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

f. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

Pasal 4 ayat (2) huruf a:

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS.

Pasal 5 ayat (1):

Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 (PMK Nomor 11/PMK.010/2020 jo. PMK Nomor 96/PMK.010/2020), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5:

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan

lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 1 angka 6:

Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) huruf a:

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun.

Pasal 4 ayat (1):

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

d. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

e. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

f. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

Pasal 4 ayat (2) huruf a:

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS.

Pasal 4 ayat (3):

Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.

Pasal 5:

Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (4):

Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. Pasal 8 ayat (1):

Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8 ayat (2):

Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 8A ayat (1):

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1):

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.

Pasal 10 ayat (1):

Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10 ayat (2):

Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:

d. realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;

e. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan

f. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:

3. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau

4. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.

Pasal 10 ayat (4):

Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.

Pasal 10 ayat (5):

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

e. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial;

f. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

g. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan

h. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

Pasal 10 ayat (7)

Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.

Pasal 10 ayat (8)

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, bukti, penjelasan para Pihak dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait apakah nilai perolehan aktiva setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai realisasi penanaman modal untuk pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu diatur dengan ketentuan Pasal 31A UU PPh juncto PP Nomor 78 Tahun 2019 juncto PMK Nomor 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 dimana ketentuan a quo merupakan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu;

2. bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 disebutkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tersebut "dapat dimanfaatkan sejak

tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial" dan dengan demikian ketentuan a quo berarti pemanfaatan fasilitas dimulai pada saat atau setelah SMBK terjadi;

3. bahwa ketentuan yang membatasi penambahan nilai investasi setelah SMBK adalah waktu pengajuan permohonan fasilitas. Pasal 5 ayat (1) PP 78 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan ini diajukan secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa antara lain realisasi aktiva tetap. Hal ini menunjukkan bahwa nilai investasi yang menjadi dasar permohonan dan persetujuan fasilitas adalah nilai investasi yang telah direncanakan atau direalisasikan sebelum SMBK;

4. bahwa penentuan basis fasilitas adalah saat pemeriksaan lapangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c PMK 11/PMK.010/2020 sebagaimana diubah dengan PMK 96/PMK.010/2020 yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan dalam pemeriksaan lapangan sebelum penetapan pemanfaatan fasilitas adalah "penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a". Karena pemeriksaan lapangan dan penetapan fasilitas dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan sebelum SMBK, maka penghitungan basis fasilitas ini didasarkan pada nilai aktiva tetap yang ada dan/atau direalisasikan sebelum atau pada saat fasilitas disetujui, yang prosesnya terkait dengan permohonan sebelum SMBK. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK a quo juga mensyaratkan bahwa untuk aktiva tetap berwujud selain tanah harus diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS.

bahwa mengingat dalam perkara Gugatan ini, persetujuan diterbitkan berdasarkan permohonan sebelum SMBK, maka aktiva yang relevan dijadikan sebagai dasar pemberian fasilitas a quo adalah aktiva yang diperoleh terkait dengan penanaman modal yang direalisasikan sejak izin terbit hingga sebelum SMBK;

bahwa berdasarkan ertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat nilai perolehan aktiva setelah tanggal Saat Mulai Berproduksi

Komersial (SMBK) tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai realisasi penanaman modal untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat melakukan koreksi dengan alasan perolehan aktiva sebelum tanggal Izin Usaha diterbitkan oleh lembaga OSS (6 Oktober 2021) dan setelah tanggal SMB (10 November 2022) tidak dapat diperhitungkan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sudah tepat.

Bahwa terkait apakah nilai perolehan aktiva tetap berupa Pabrik HSM#2 melalui skema inbreng yang Akta Inbrengnya diterbitkan setelah tanggal saat mulai berproduksi komersial (SMBK) tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai realisasi penanaman modal untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c PP 78 Tahun 2019 jo. PMK 11/PMK.010/2020 sebagaimana diubah dengan PMK 96/PMK.010/2020, aktiva tetap berwujud yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto wajib memenuhi persyaratan kumulatif, antara lain diperoleh dalam keadaan baru, tercantum dalam izin penanaman modal serta nyata-nyata dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak;

2. bahwa berdasarkan hukum perdata materiel yang berlaku, khususnya Pasal 584 dan Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan, peralihan hak kepemilikan atas suatu kebendaan secara sah wajib didasarkan pada adanya peristiwa hukum penyerahan secara yuridis, yang dalam konteks penyertaan modal berupa barang (inbreng) ke dalam perseroan terbatas dibuktikan secara otentik melalui penandatanganan Akta Inbreng dan diikuti dengan pendaftaran balik nama pada instansi yang berwenang untuk benda tidak bergerak;

3. bahwa dokumen kontraktual pra-pembuatan akta seperti Memorandum of Agreement (MoA), Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA), Final Acceptance Certificate (FAC), maupun izin Pre-Operation pada hakikatnya hanyalah bentuk perikatan kontraktual dan pemberian hak pinjam pakai operasional yang bersifat sementara dan masih berada di bawah

kendali/pengawasan pemilik asal, namun tidak serta-merta mengalihkan hak kepemilikan kebendaan absolut atas Pabrik HSM#2 kepada Penggugat sebelum adanya penyerahan yuridis formal;

4. bahwa meskipun Penggugat mendalilkan bahwa secara asas substance over form (substansi mengungguli bentuk) kegiatan operasional fisik pabrik sudah dilakukan sebelum SMBK, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa asas perpajakan tersebut tidak dapat digunakan untuk menganulir prasyarat legalitas formal kebendaan yang bersifat konstitutif dalam menentukan saat beralihnya kepemilikan suatu aset, sehingga dengan mengingat Akta Inbreng baru ditandatangani pada tanggal 28 November 2022, maka secara hukum kepemilikan atas Pabrik HSM#2 baru beralih kepada Penggugat setelah melewati batas waktu Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK) yaitu tanggal 10 November 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat nilai perolehan aktiva tetap berupa Pabrik HSM#2 melalui skema inbreng yang Akta Inbrengnya diterbitkan setelah tanggal saat mulai berproduksi komersial (SMBK) tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai realisasi penanaman modal untuk pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat melakukan koreksi atas nilai perolehan aktiva tetap Pabrik HSM#2 dari skema inbreng dengan alasan Akta Inbreng ditandatangani setelah tanggal SMB (10 November 2022) sudah tepat.

bahwa terkait apakah aktiva berupa Pabrik HSM#2 yang dibangun dan diimpor materialnya oleh pihak afiliasi pada kurun waktu 2014-2018 dan dialihkan kepada Penggugat memenuhi kriteria "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru" untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat, dengan pertimbangan:

1. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PP Nomor 78 Tahun 2019 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 11/PMK.010/2020 sebagaimana diubah dengan PMK 96/PMK.010/2020 secara tegas mensyaratkan bahwa aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto haruslah "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru";

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat frasa "dalam keadaan baru" tidak dapat semata-mata dilepaskan dari filosofi pemberian fasilitas Tax Allowance sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana insentif fiskal ini pada hakikatnya merupakan "biaya negara" yang secara eksklusif ditujukan untuk mendorong masuknya penanaman modal riil yang benar-benar baru (fresh investment), yang bermuara pada penciptaan nilai tambah (value added) baru, penyerapan tenaga kerja baru, dan pemicu efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, bukan sekadar pemindahan kepemilikan aset antar-entitas di dalam satu grup/afiliasi. Bahwa apabila pengalihan aset lama antar-entitas afiliasi semacam ini dibenarkan untuk mendapat fasilitas pajak ini, maka hal tersebut akan membuka celah bagi timbulnya praktik manipulasi hukum ataupun rekayasa investasi (window dressing), dimana Wajib Pajak dapat terus-menerus memutar aset yang sama di dalam grup perusahaannya untuk mendapatkan insentif pengurangan penghasilan neto berulang kali dari negara, dimana hal ini sangat bertentangan dengan Asas Keadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum Perpajakan;

3. bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, material, mesin, dan konstruksi Pabrik HSM#2 telah diimpor dan dibangun oleh entitas afiliasi Penggugat secara bertahap sejak rentang waktu 2014 hingga 2018 untuk kepentingannya sendiri. Pengadilan Pajak menilai bahwa entitas afiliasi tersebut bukanlah entitas yang kegiatan usaha utamanya adalah pabrikan mesin, perusahaan perakitan, atau pengembang (developer) yang memproduksi pabrik untuk dijual (inventory). Oleh karena itu, mesin dan bangunan tersebut secara historis telah masuk ke dalam peredaran ekosistem ekonomi Indonesia bertahun-tahun sebelum izin usaha Penggugat diterbitkan;

4. bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Penggugat yang mendasarkan status "keadaan baru" murni pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yakni bahwa aset dicatat oleh entitas sebelumnya sebagai aset yang dikuasai untuk dijual (asset held for sale), belum dibebankan penyusutannya (depresiasi), dan belum pernah beroperasi komersial. Bahwa ketiadaan penyusutan komersial maupun belum digunakannya mesin tersebut untuk

memproduksi barang jadi pada pembukuan afiliasi, tidak serta-merta menghapus fakta historis bahwa aset tersebut secara fisik dan hukum telah berumur lama dan bukan barang baru serta merupakan "barang tangan kedua" ketika dialihkan kepada Penggugat;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, perolehan aset yang dialihkan dari pihak afiliasi melalui skema inbreng, yang material dan fisiknya telah diimpor serta diselesaikan pembangunannya bertahun- tahun sebelumnya, nyata-nyata tidak memenuhi kriteria hukum "diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru", sehingga nilai perolehannya tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai realisasi penanaman modal untuk pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat melakukan koreksi atas nilai perolehan aktiva tetap berupa Pabrik HSM#2 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan "diperoleh dalam keadaan baru" sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 sudah tepat;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu atas nama PT KRAKATAU POSCO, NPWP 31.226.697.6- 417.000, beralamat di Jalan Afrika No. 2 Desa/Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil,KotaCilegon,ProvinsiBanten(domisilielektronik herisunarto@krakatauposco.co.id);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.