Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-002584.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Brenntag, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002584.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002584.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BRENNTAG NPWP 017208505056000 / 0017208505056000

NITKU 0017208505056000000000, Alamat sesuai Keputusan Keberatan di Gedung Graha Pratama Lt.17, Jl Raya Cilandak KKO RT.001 RW.005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Alamat sesuai Surat Banding : Gedung Graha Pratama Lt.17, JI. M.T Haryono Kav 15 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Mario Fransisco Reta Xavery jabatan Presiden Direktur rizka.khoirunnisa@brenntag.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fadly Andana Putra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Ahmad Ihsan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-258/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:074/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

3. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023tanggal20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 099/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

4. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024tanggal4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 149/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Sakti /198012062000121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Rotim /198004052001121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terkahir Nomor ST-277/WPJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 656/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/SK- Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00369/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 049/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1, Penghasian sito (ail SUS 5, SES, Dg

2. PengiahA yar) Seharusnya tidak tangarg POR (Pasa 17 ayat (2) KUP) US Ing

3, Pengiavlan Kena Fajak SUS 5.423 00

4, PPP yang terutang SUS MEA oo

5, Pengernballan PPh Masal 24 yang telah dipcilitungsan latin Iu su 4]

4%, Jumlah PPh Terlasyg 14+ 5) SUS 1957253, 0D

7. Kredit Pijat :

a. PPh dikanggung pemaintah SUS oo b. Dipotong yf dipungut otet pihigk brat

6.1. PPh Pasal ZL SUS on

6.2. PPh Pasal at 4U5 17,067.00

3.7. PPh Pasal 23 $US 499.00

24. PPh Pasal #4 SUS no

9.5. Lain-lain Sus gu bi Suma gh the 2 t+ hd HS) SUS 1 563.00

Ce. Libayar seru ul, PPh Pasal 22 SUS 264,120.00

0.3, PPh Fasal 25 Aus 045, 48100 cd, OPh Pasal 29 sus 00 cel, STP Ipckedk kurang hayar) SUS 00

2.4, Loin din SUS 0

06 Jumlah cbr eg p+ ode ay $US 2,276,001.00

4. Cipe hitungkin :

SAL SKPLB SJE 0 a2. SKPPEP #5 Oo

AL Jua a1 + 9.7) Sie 4d

& PPh vary sekarasnya tidak terutang:

2.1. Dibayar dengan MPP (hak Sain sus NG

2.2. Dibayar daan HPWP sendiri HS GG

2.3, Telah dipoterg/dlpungut oR pa darcy cl 401423) $1.8. ds

£ Jurolah Pajak yang Japan dike tken (a + bok +c. df atau fest) SU 2,253,052 60

4. Jumlat PPh yang lehim bayar 197 - 6) sus 1,555. 978.00

Tortalang: SATU JUTA LIMA PULIH ENAM RIBL TIGA RATUS DUA PULUH DOLLAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/SK- Brenntag/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar (USD 1,056,320) -

Lebih Bayar b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajih Pajak sebesar (USD 1,231,483)

- Lehih Bayar c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam peribahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar (USD 1,251,483) — Lebih Bayar d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar USD 0 — Nihil.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lo gus | YG a, Penghasilan 9.603.832 O| 5.523.832

Meta IN , a

Lb. Kompensasi Kerugian ; Oo G 9

‘ce. Penghasilan kena Pajak 5.670.802 — _ Of 3.023.832 d. Pajak Penehusilan (PPh | L237 DAB: QO) 1.237.243 e. Kredit Pajwk 2,293,503 Ol 3.293 563

Li. PPh Kurang/ (Lebihj Bayar (O56h.420)) 000 91.066 20) ie. Sanksi Administrasi OY 0 0 Q

. 5. Jumlah PPh yang masih (1.056.320) O) (1.056.320) herus/ (lelah) dibayar i bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/SK- Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut ”UU KUP”), yaitu mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterima pada tanggal 27 Desember 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar USD1,231,483.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mario Fransisco Reta Xavery dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 176 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut Koreksi yang

Uraian Sengketa , , Diajukan Banding

Terbanding Pemohon Banding (USD) (USD) (USD}

Penyesuaian Fiskal Positif 2,152,743 796,195

3 Total Seluruh Koreksi 2,152,743 1,356,548 796,195 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD796.195 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dari halaman website World Intellectual Property Organization (WIPO) https:/iwww.wipo.int/en/web/trademarks diperoleh keterangan: A trademark is a sign capable of distinguishing the goods or services of one enterprise from those of Other enterprises. Trademarks are protected by intellectual property rights.

Blackett, T. (1998). What is a Trademark?. In: Trademarks. Palgrave Macmillan, London mendifiniskan trademark sebagai berikut: A frademark is a name, a sign or a symbol which is used to distinguish the products or services of an enterprise from those of others.

bahwa dari data dan informasi diatas diketahui bahwa trademark tidak hanya melekat pada barang tetapi juga bisa melekat pada jasa.

Penghasilan Pemohon Banding diketahui hanya terkait penjualan produk barang, tidak terdapat penghasilan Pemohon Banding selain penyerahan barang.

bahwa dari Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA5018/WPJ.075/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diperoleh informasi bahwa:

1) Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kimia secara umum. Pemohon Banding membeli produk dari pemasok pihak afiliasi dan pihak ketiga, yang sebagian besar berasal dari luar negeri dan menjual sebagian besar produknya kepada pihak ketiga di Indonesia.

2) Atas penghasilan yang Pemohon Banding peroleh, Pemohon Banding mengeluarkan biaya berupa harga pokok penjualan, biaya usaha, dan biaya di luar usaha.

3) Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen internal yang menunjukan kebijakan penentuan harga jual untuk setiap barang yang dijual.

4) Penentuan harga jual terjadi sebelum barang dijual dan bervariasi antar unit bisnis dan material, pada umumnya penentuan harga jual terjadi melalui korespondensi antara tim komersial dan petanggan. Negosiasi harga jual difinalisasi dengan penerbitan PO dari pelanggan yang menandakan pelanggan menyetujui harga jual yang telah ditentukan.

bahwa produk barang yang dijual sudah memiliki merk tersendiri, barang yang sudah dibeli tersebut sudah memiliki merk sendiri dan Pemohon Banding tidak melakukan pengemasan ulang, tidak mengubah bentuk dan ukuran barang.

bahwa sesuai Pasal 14 PER 32/PJ/2011 mengenai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas royalti yang dibayarkan, Terbanding membandingkan penghasilan netto fiskal dan pembayaran royalti Pemohon Banding dari tahun 2020 sampai dengan 2022, bahwa

penghasilan netto fiskal Pemohon Banding berfluktuasi dari tahun 2020- 2022, dan mengalami penurunan dari tahun 2021 ke 2022.

bahwa hasil Penelitian dan Kesimpulan:

1) Tidak terdapat penghasilan selain penjualan barang yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran royalti atas trademark tidak diketahui manfaatnya untuk mendapatkan penghasilan.

2) Tidak terdapat ketidakbenaran koreksi pemeriksa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

3) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

4) Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 796.195,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD796.195. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi 4 kriteria pengujian atas transfer harta tak berwujud sesuai PER-22;

2) Terdapat Putusan Pengadilan tahun 2017 dan 2018 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti.

bahwa adapun penjelasan lebih rinci sekaligus alasan Pemohon Banding, berikut disampaikan ke dalam poin-poin sebagai berikut:

1) Biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi 4 kriteria pengujian atas transfer harta tak berwujud sesuai PER- 22.

bahwa pada dasarnya pemeriksaan yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-22/PJ/2013 tentang Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”).

bahwa di dalam Bab IV huruf B PER-22 dinyatakan sebagai berikut: “Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangibles property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangibles property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.”

bahwa merujuk kepada peraturan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan atas biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi 4 (empat) kriteria pengujian dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud, dalam hal ini adalah merek dagang “Brenntag”, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” memiliki kontribusi terhadap penjualan Pemohon Banding.

bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” secara jelas merupakan nilai pendorong utama (primary value driver) atas kegiatan usaha Pemohon Banding karena merek dagang “Brenntag” merupakan merek dagang yang telah terkenal dan memiliki reputasi yang sangat baik di pasar distribusi produk kimia di seluruh dunia.

bahwa merek dagang “Brenntag” dikenal oleh pelanggan sebagai distributor produk kimia dengan kualitas produk dan kualitas penanganan produk serta pengiriman yang terpercaya. Reputasi ini tidak hanya terbentuk di Indonesia tetapi juga di tingkat global, menjadikannya sebagai merek dengan brand recognition yang tinggi dalam rantai pasok industri kimia.

bahwa reputasi tersebut di dukung oleh data dari Independent Commodity Intelligence Services (ICIS)—penyedia informasi pasar global di bidang petrokimia, energi, dan pupuk—melalui laporan the 14th annual ICIS Top 100 Chemical Distributors, the most comprehensive global ranking of these essential companies in the chemical supply chain. Laporan tersebut memuat peringkat global paling komprehensif bagi perusahaan-perusahaan kunci di rantai pasok kimia di tahun 2022. Di beberapa bagian/bab dalam laporan ini, Brenntag menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang baik. Dalam laporan ini Brenntag menduduki peringkat teratas distributor bahan kimia global pada tahun 2022, berdasarkan penjualan (lihat halaman 47).

bahwa dengan demikian, penggunaan merek dagang “Brenntag” memegang peranan kunci dan merupakan elemen krusial yang memberikan keunggulan kompetitif serta membangun kepercayaan pelanggan, sehingga mengokohkan reputasi perusahaan sebagai pemimpin pasar di industri distribusi bahan kimia. Menyangkal pengakuan terhadap merek “Brenntag” sama dengan mengabaikan fakta bahwa reputasinya—sebagai pemimpin pasar—telah menjadi bagian krusial dari kesinambungan dan standar mutu tinggi dalam industri kimia.

bahwa laporan ini dapat diakses melalui situs:

https://www.icis.com/explore/resources/news/2023/05/19/10887 559/brenntag-leads-the-2023-icis-top-100-chemical-distributors- ranking/.

bahwa penggunaan merek dagang “Brenntag” memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, termasuk pelanggan bertaraf internasional yang sangat mengutamakan kualitas pelayanan terpercaya.

2. Bahwa Pemohon Banding dapat menggunakan merek dagang “Brenntag” yang lebih terpercaya tanpa perlu melakukan semua kegiatan dan mengeluarkan lebih banyak biaya untuk mengembangkan, memelihara, atau melindungi merek dagang tersebut karena semua kegiatan tersebut dilakukan oleh pemberi lisensi. Dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi merek dagang “Brenntag” maka Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihak yang

disebutkan dalam perjanjian lisensi merek dagang.

bahwa Paragraf 6.35 OECD TP Guidelines menyatakan: “Legal rights and contractual arrangements form the starting point for any transfer pricing analysis of transactions involving intangibles. The terms of a transaction may be found in written contracts, public records such as patent or trademark registrations, or in correspondence and/or other communications among the parties. Contracts may describe the roles, responsibilities and rights of associated enterprises with respect to intangibles.”

bahwa berdasarkan pedoman penentuan harga transfer di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap transaksi atas harta tak berwujud harus didasarkan pada hak hukum dan diatur dalam kontrak/perjanjian. Dalam hal ini, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Pemeriksaan Keberatan bahwa, terdapat perjanjian lisensi merek dagang “Brenntag” antara Pemohon Banding dengan Brenntag Global Services GmbH. Berdasarkan perjanjian tersebut, Brenntag Global Services GmbH merupakan pihak yang secara hukum memiliki hak atas pemberian sub-lisensi merek dagang “Brenntag”.

Selanjutnya, Paragraf 6.40 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa:

“The legal owner will be considered to be the owner of the intangible for transfer pricing purposes. If no legal owner of the intangible is identified under applicable law or governing contracts, then the member of the MNE group that, based on the facts and circumstances, controls decisions concerning the exploitation of the intangible and has the practical capacity to restrict others from using the intangible will be considered the legal owner of the intangible for transfer pricing purposes.”

bahwa berdasarkan Paragraf 6.40 pedoman penentuan harga transfer di atas, diatur bahwa dalam hal pemilik lisensi tidak dapat ditentukan berdasarkan perjanjian ataupun peraturan yang berlaku, pihak yang mengendalikan keputusan terkait eksploitasi harta tak berwujud dan memiliki kemampuan praktis untuk membatasi pihak lain menggunakan harta tak berwujud tersebut akan dianggap sebagai pemilik sah atas harta tak berwujud tersebut.

bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang Induk yang dibuat dan ditandatangani pada 1 Oktober 2016, Brenntag Holding GmbH sebagai pemilik sah merek dagang “Brenntag” telah memberikan hak penggunaan dan sub-lisensi kepada entitas afiliasi dalam grup Brenntag hingga akhirnya hak tersebut diteruskan oleh Brenntag Global Services GmbH kepada Pemohon Banding 1. Skema pelisensian ini sah secara hukum dan didukung oleh perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

bahwa dalam konteks ini, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam perjanjian lisensi merek dagang antara Pemohon Banding dengan Brenntag Global Services GmbH, telah jelas disebutkan bahwa Brenntag Global Services GmbH adalah pihak yang menerima hak untuk memberikan lisensi atas merek dagang “Brenntag”. Oleh karena itu, telah tepat apabila Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang “Brenntag” kepada Brenntag Global Services GmbH.

bahwa lebih lanjut, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan,PemohonBandingtelahmenyampaikan

1 Brenntag Holding GmbH sebagai pemilik merek dagang “Brenntag” dan sebagai pemilik lisensi utama telah memberikan hak penggunaan dan sub-lisensi merek dagang “Brenntag” kepada Brenntag Beteiligungs GmbH dimana hak tersebut kemudian diteruskan kepada Brenntag European Services GmbH & Co. KG, kemudian diteruskan kembali kepada Brenntag Global Services GmbH, dan pada akhirnya diteruskan kembali kepada Pemohon Banding

Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (“DEMPE”) analysis. Pada analisis DEMPE tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai penerima lisensi hanya menjalankan fungsi eksploitasi di mana dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan merek dagang “Brenntag“ dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam hal ini, Brenntag Global Services GmbH merupakan pihak yang secara hukum memiliki hak atas pemberian sub-lisensi merek dagang “Brenntag”. Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk menunjukkan proses sublisensi merek dagang “Brenntag“ pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Oleh karena itu, telah tepat apabila Pemohon Banding membayarkan biaya royalti atas penggunaan merek dagang “Brenntag“ kepada Brenntag Global Services GmbH.

3. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa semua Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) yang penggunaannya dibebankan sebagai biaya royalti, pada dasarnya memiliki eksistensi secara nyata, dan akses terhadap penggunaannya

telah diberikan kepada Pemohon Banding.

bahwa eksistensi HAKI atas merek dagang “Brenntag” tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki bukti hukum yang kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam sertifikat pendaftaran merek yang telah diajukan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan. Keberadaan sertifikat ini membuktikan bahwa merek dagang “Brenntag” merupakan aset berwujud dalam bentuk hak kekayaan intelektual yang terdaftar dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap penggunaan merek ini oleh Pemohon Banding membutuhkan ijin dari pemegang hak (yaitu Brenntag Global Services GmbH), yang dalam hal ini diberikan melalui skema lisensi.

bahwa Pemohon Banding telah memperoleh akses terhadap merek dagang “Brenntag” melalui perjanjian lisensi yang dibuat dengan Brenntag Global Services GmbH. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti formal pemberian hak, tetapi juga menunjukkan bahwa transaksi ini memiliki substansi bisnis yang nyata. Perjanjian tersebut disertai dengan ketentuan yang lazim dalam praktik bisnis yang sehat, termasuk negosiasi syarat dan ketentuan lisensi serta pembebanan biaya royalti. Tidak terdapat indikasi bahwa perjanjian ini bersifat fiktif atau dibuat tanpa dasar ekonomi yang wajar.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan yang tidak meyakini eksistensi merek dagang “Brenntag” karena Pemohon Banding tidak menampilkan nama/merek dagang tersebut di barang jadi.

bahwa keberadaan dan penggunaan merek dagang "Brenntag" dalam operasional Pemohon Banding terbukti dari beberapa aspek yang menunjukkan dampak nyata dari merek ini terhadap kegiatan usaha. Merek dagang tidak hanya diwujudkan dalam bentuk logo atau label pada barang yang dijual, tetapi juga dalam elemen lain yang membentuk identitas bisnis, seperti nama perusahaan, kegiatan pemasaran, serta reputasi yang melekat pada merek tersebut. Dalam bisnis distribusi bahan kimia, kredibilitas merek dagang berperan signifikan dalam menarik pelanggan dan menjamin standar kualitas produk serta layanan.

Contoh penggunaan merek dagang nama “Brenntag” dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatannya usaha utamanya sebagai distributor produk kimia:

BRENNTAG

Gorse ign, ara hon tama LP

ConnectingChemistry Mama atag ama Kar es | BRENNTAG:

pS ConnectingChiemistty as Se ie LoS bahwa berdasarkan Bagian 1.a. dari Perjanjian Lisensi Merek Dagang (Trademark License Agreement) antara Pemohon Banding Brenntag Global Services GmbH, secara jelas dinyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilisensikan adalah Trademark (atau nama/merek dagang) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan 2 dari perjanjian tersebut. Hak ini dapat digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan sehubungan dengan kegiatan penjualan barang serta kegiatan periklanan yang terkait dengan kegiatan penjualan.

bahwa menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”), merek tidak hanya diterapkan pada barang berwujud. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Bab I UU Merek di bawah ini,

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari

unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

4. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

bahwa Pasal 1 Bab I ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mendefinisikan merek tidak hanya sebagai tanda yang melekat pada produk fisik, tetapi juga sebagai elemen yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Dengan demikian, merek dagang “Brenntag” tetap memiliki eksistensi dan nilai komersial meskipun tidak selalu ditampilkan secara eksplisit pada barang yang diperdagangkan. Fungsi utama merek dalam konteks bisnis Pemohon Banding adalah sebagai simbol reputasi dan jaminan kualitas, yang secara langsung berdampak pada kepercayaan pelanggan dan strategi pemasaran.

bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa, manfaat secara komersial yang diperoleh dari penggunaan merek dagang “Brenntag” terbukti signifikan. Reputasi ini tidak hanya terbentuk di Indonesia tetapi juga di tingkat global, menjadikannya sebagai merek dengan brand recognition yang tinggi dalam rantai pasok

industri kimia. Hal ini diperkuat oleh laporan the 14th annual ICIS Top 100 Chemical Distributors tersebut diatas.

bahwa Penggunaan merek ini memberikan keunggulan kompetitif dalam industri distribusi bahan kimia, di mana kepercayaan pelanggan terpadap distributor sangat bergantung pada reputasi merek. Kepercayaan ini, sebagaimana dijelaskan dalam teori Jean-Noël Kapferer dalam The New Strategic Brand Management, merupakan hasil dari akumulasi nilai dan persepsi yang melekat pada merek.

bahwa David A. Aaker dalam Managing Brand Equity: Capitalizing on the Value of a Brand Name juga menekankan bahwa nilai sebuah merek tidak hanya berasal dari atribut fisik produk, tetapi juga dari asosiasi, loyalitas pelanggan, dan persepsi kualitas yang berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding menjual produk yang mungkin tidak secara langsung menampilkan merek dagang “Brenntag”, keberadaan merek tersebut tetap memberikan manfaat nyata berupa kredibilitas yang meningkatkan daya saing di pasar.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding memperoleh manfaat langsung dari penggunaan merek “Brenntag” dalam interaksi dengan pelanggan, mitra bisnis, serta dalam negosiasi kontrak dengan pemasok. Merek ini menjamin standar mutu, profesionalisme, serta kepastian kualitas yang menjadi faktor utama dalam keputusan pembelian pelanggan. Kepercayaan yang melekat pada merek “Brenntag” mengurangi risiko transaksi bagi pelanggan dan meningkatkan loyalitas mereka terhadap distributor yang menggunakan merek tersebut.

bahwa dalam konteks ini, pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Brenntag Global Services GmbH merupakan

kewajiban yang lazim secara ekonomi dan beralasan secara bisnis. Pemohon Banding tidak hanya mendapatkan hak penggunaan merek dagang, tetapi juga mendapatkan manfaat komersial yang signifikan dari asosiasi dengan nama “Brenntag”. Pembayaran royalti ini bukan sekadar biaya administratif, tetapi merupakan bentuk kompensasi atas hak penggunaan merek yang memberikan nilai tambah bagi usaha Pemohon Banding.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, ekonomi, dan bisnis diatas, maka klaim Terbanding yang meragukan eksistensi merek dagang “Brenntag” hanya karena tidak dicantumkan pada barang jadi adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta prinsip bisnis sehat yang berlaku umum. Pembebanan biaya royalti dalam hal ini juga telah dibuktikan dalam Dokumen Lokal 2022 memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan dan pedoman internasional terkait transaksi antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa seluruh HAKI yang penggunaannya dibebankan sebagai biaya royalti memiliki eksistensi yang nyata dan akses penggunaannya telah diberikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sah secara hukum, memiliki dasar ekonomi yang kuat, serta sejalan dengan prinsip bisnis yang umum diterapkan dalam transaksi lisensi merek dagang.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen pendukung terkait penggunaan nama/merek dagang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada proses Pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

• Dokumen pendaftaran dan perpanjangan hak kekayaan intelektual berupa merek dagang “Brenntag”

• Perjanjian beserta perubahannya

• Tagihan (invoice) dari lawan transaksi

• Bukti pembayaran tagihan ke lawan transaksi

• SKD lawan transaksi

• Bukti potong PPh Pasal 26

• Bukti setor PPN pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean

• Rekonsiliasi biaya yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean bahwa oleh karena itu, jelas bahwa merek dagang “Brenntag” telah terbukti keberadaan/eksistensinya serta penggunaannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

4. Bahwa sudah sewajarnya pemberi lisensi yang telah mengeluarkan usaha dan biaya untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara, melindungi atau mengeksploitasi HAKI yang dilisensikan akan mengharapkan imbalan dari pihak penerima lisensi yang ingin menggunakan HAKI tersebut dalam bentuk pembayaran royalti.

bahwa Pemohon Banding sebagai penerima lisensi juga seharusnya membayar biaya royalti kepada pemilik lisensi pihak afiliasi atas penggunaan dan pemanfaatan merek dagang “Brenntag” karena dalam transaksi independen pun, pemberi lisensi pihak independen akan mengharapkan remunerasi dalam bentuk biaya royalti dari pihak penerima lisensi. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membayar royalti kepada pihak yang memiliki

hubungan istimewa sangat bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU“).

bahwa pada faktanya Pemohon Banding juga telah membuktikan dalam analisis benchmarking dalam Dokumen Lokal 2022 bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik lisensi sebesar 0,9% dari penjualan bersih kepada pihak ketiga berada di bawah rentang wajar tarif royalti antar pihak independen dalam keadaan sebanding sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:

Keterangan / Description Tingkat royalti /

Royalty rate

Nilai tertinggi dalam observasi / Highest Observed Value 5.00%

Kuartil atas / Upper quartile as

Nilai tengah / Median ee

Kuartil bawah / Lower quartile Lack

Nilai terendah dalam observasi / Lowest Observed Value 50%

Jumlah observasi / Number of observations 4 bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya royalti dengan tarif 0,9% berada di bawah rentang inter-kuartil. Hal tersebut membuktikan bahwa tarif royalti yang dikenakan oleh pemilik lisensi kepada Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian perpajakan dari sudut pandang Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

2) Sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim, terdapat Putusan Pengadilan tahun 2017 dan 2018 yang mengabulkan

banding Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti.

bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa terdapat koreksi yang serupa dengan

sengketa koreksi pembayaran royalti tahun 2017 dan 2018 yang telah Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa koreksi tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam putusan pengadilan atas sengketa pajak tahun 2017 dengan nomor putusan PUT-012958.15/2020/PP/M.XVB tahun 2023 membenarkan bahwa keberadaan harta tak berwujud berupa lisensi merek dagang “Brenntag” dapat diidentifikasi/terbukti eksistensinya dan dalam putusan pengadilan atas sengketa pajak tahun 2018 dengan nomor putusan PUT-008418.15/2021/PP/M.XVB tahun 2024 membenarkan bahwa pembayaran trademark yang dilakukan telah memenuhi PKKU berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan data dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 796,195 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 merupakan keputusan yang diterbitkan

tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

Duan Mana

1 [Ramgezilan Bruel jin Banana Yaa Sa SES S LE -

2 [Maria Grows Seca AE “TIRE -

3 Pein Bec iiss lite Bro LT Pe CSS -

<= bnar Sengeiliee Sesat Vin VET AGS TLE Atk -

2 [Bamgeisize niic iibewi negli ai TIA aan aa -

Do Tenan prana tenginseserain - - - nina - - -

Bo In 55 AE Lina - merana - - -

To Bamerauie Sami Namit SALES LA 3 -

= PPn his ceger! - - - lo (Ian senavedianneir is ie - 7 -'.r-st FEE B3 SE

VL (Ipa bavi ingin Krian mean bara hem eni - - -

OS [Eee ereiii Kescahe - - -

Bangredkbn Teki ms Dar S5 TES) - - - i |Banerisizn Kare Sigh LL FEE Pra SEL

1S (B3 Teruna (Tart KLS an SI LIP 553 LE WEEE “ova EEL: - - -

TE Deen Tera (1-07: 13 33 Li TELE

Tp (erik aii - - -

Hina thee ree aan bin

‘el BBE Bil it WEE TURE - vi, B5 IS ait 55 - v4, Hie Ssi Is - - woo Tenan Tata MT IL Le An 215 Tes .

1. Hey rl. Boe Silt FEE FR EET -

LA He Ssi Is - - -

IL BTS pI Ewen eins - - -

1.3, Liin-lin - - -

TA Jam ln leider a 5 cil IS LITE -

Jose's Bob Vere fret! tives poy so:

«ATL PERS Vent SI ESA aT.

"hy / D3]. : 2 | os - iT igak

Pp: fp Walak #2 bsus Fb <ibaar «3 baru.u, a rical ligan 1231453 Ira 153 z0 a oT.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00369/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Ba nding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Ba nding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Ba nding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Te rhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Ba nding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Ba nding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterima tanggal 27 Desember 2024;√
g.Su rat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;√
h.Bu kti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
i.Su rat Banding ditandatangani oleh Mario Fransisco Reta Xavery bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
Berkedudukan di Indonesia√
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding.

bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah USD MenurutDiajukan Keberatan/ Banding (USD)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbandig dalam Keberatan
Penyesuaian Fiskal Positif1.356.5482.152.7431.356.548796.195

Pokok sengketa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD796.195

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a. Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: … b. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

c. Pasal 18 ayat (3) d. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

e. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Alinea pertama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) ….

2) Pasal 1 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis a) ayat 1

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

b) ayat 2

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya.

c) ayat 3

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara

bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

d) ayat 4

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untukmembedakan dengan barang dan / atau jasa sejenis lainnya

3) Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Dari halaman website World Intellectual Property Organization (WIPO)https://www.wipo.int/en/web/trademarksdiperoleh keterangan: A trademark is a sign capable of distinguishing the goods or services of one enterprise from those of other enterprises. Trademarks are protected by intellectual property rights

2. Blackett, T. (1998). What is a Trademark? In: Trademarks. Palgrave Macmillan, London mendifiniskan trademark sebagai berikut: A trademark is a name, a sign or a symbol which is used to distinguish the products or services of an enterprise from those of others

3. Dari data dan informasi diatas diketahui bahwa trademark tidak hanya melekat pada barang tetapi juga bisa melekat pada jasa. Penghasilan Pemohon Banding diketahui hanya terkait penjualan produk barang, tidak terdapat penghasilan Pemohon Banding selain penyerahan barang

4. Dari Berita Acara Pembahasan Dan Kalrifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-5018/WPJ.075/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diperoleh informasi bahwa:

a) Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kimia secara umum. Pemohon Banding membeli produk dari pemasok pihak afiliasi dan pihak ketiga, yang sebagian besar berasal dari luar negeri dan menjual sebagian besar produknya kepada pihak ketiga di Indonesia.

b) Atas penghasilan yang Pemohon Banding peroleh, Pemohon Banding mengeluarkan biaya berupa Harga Pokok Penjualan, biaya usaha, dan biaya di luar usaha.

c) Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen internal yang menunjukan kebijakan penentuan harga jual untuk setiap barang yang dijual.

d) Penentuan harga jual terjadi sebelum barang dijual dan bervariasi antar unit bisnis dan material, pada umumnya penentuan harga jual terjadi melalui korespondensi antara tim komersial dan pelanggan. Negosiasi harga jual difinalisasi dengan penerbitan PO dari pelanggan yang menandakan pelanggan menyetujui harga jual yang telah ditentukan.

5. Produk barang yang dijual sudah memiliki merk tersendiri dan Pemohon Banding tidak melakukan pengemasan ulang, tidak mengubah bentuk dan ukuran barang

6. Sesuai Pasal 14 PER 32/PJ/2011 mengenai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas royalty yang dibayarkan, Terbanding membandingkan penghasilan netto fiskaldan pembayaran royalty Pemohon Banding dari tahun 2020 sampai dengan 2022, bahwa penghasilan netto Fiskal Pemohon Banding berfluktuasi dari tahun 2020-2022, dan mengalami penurunan dari tahun 2021 ke 2022

7. Dari keterangan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen internal yang menunjukan kebijakan penentuan harga jual untuk setiap barang yang dijual. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan data produk-produk yang menjadi sample dalam berita acara pembahasan terkait hpp dan harga jual untuk

menganalisa apakah ada unsur royalti dalam menentukan harga jual.

8. Dari perjanjian lisensi merk dagang diketahui biaya royalty dikenakan sebesar 0,9% dari penjualan ke pihak ketiga sudah semestinya ketika menentukan harga jual kepada pihak ketiga ada unsur royalty didalamnya.

9. Bahwa dari Perjanjian lisensi Merk Dagang Induk Brenntag Holding dan Brenntag Beteiligunss GmBH. diketahi Brenntag Holding memberikan sublisensi ke Brenntag Beteiligunss GmBH tanpa ada data apakah pihak Brenntag Beteiligunss GmBH memberikan remunarasi yang wajar atas pemberian sublisensi tersebut kepada pihak Brenntag Holding.

10. Dari penelitian dalam nomor 7), 8) dan 9) Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis dari royalty yang dibayarkan.

11. Tidak terdapat ketidakbenaran koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif.

12. Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

13. TerbandingmempertahankankoreksiPemeriksaatas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $US796.195,00

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding banding Nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal

35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 049/SK-Brenntag/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan Digital SKPLB Pajak Penghasilan Nomor

00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-3. Salinan Digital Akta Nomor 176 tanggal 18 Desember 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 032/SK-

Brenntag/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang Pemohon Banding ajukan melalui KPP PMA Tiga pada tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk dan Pakta Integritas atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-258/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk dan Pakta Integritas atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-327/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk dan Pakta Integritas atas nama Fadly Andana Putra;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk dan Pakta Integritas atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9. Salinan Digital SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk, Pakta Integritas tanggal 24 Juni 2025 atas nama Mario Fransisco Reta Xavery;

Bukti P-11. Matrik Sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-13. Salinan Digital Dokumen Induk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-14. Salinan Digital Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

Bukti P-15. Salinan Digital Perjanjian Lisensi dan Sub-Lisensi Merek

Dagang;

Bukti P-16. Salinan Digital Dokumen Sertifikat Pendaftaran;

Bukti P-17. SalinanDigitalDokumenSertifikatPendaftaran (Perpanjangan);

Bukti P-18. Salinan Digital Dokumen Pendukung Penggunaan Merek “Brenntag” pada Kegiatan Operasional Pemohon Banding; Bukti P-19. Salinan Digital Laporan 14th Annual ICIS Top 100 Chemical

Distributors untuk Tahun 2022;

Bukti P-20. Salinan Digital Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-21. Salinan Digital Laporan Keuangan Konsilidasi;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Konsolidasi Brenntag SE 2022;

Bukti P-23. Salinan Digital Perjanjian Royalti dan Perjanjian Jasa Intra

Group;

Bukti P-24. Salinan Digital Laporan 15th Annual ICIS Top 100 Chemical

Distributors untuk Tahun 2023;

Bukti P-25. Salinan Digital Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti P-26. Salinan Digital Analisa DEMPE;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 10 Desember 2025;

Bukti P-28. Salinan Digital Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia 2023;

Bukti P-29. Salinan Digital Dokumen Lokal PT Brenntag 2023;

Bukti P-30. Salinan Digital Dokumen Pendukung Royalti dan Jasa Intra-

Grup;

Bukti P-31. Salinan Digital Daftar Nominatif Biaya Promosi dari SPT PPh

Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dan Dokumen Pendukung;

Bukti P-32. Salinan Digital Bukti Legalitas Pendaftaran Merek, Laporan

Notifikasi CbCR, serta Laporan Keuangan Teraudit Konsolidasi Brenntag SE untuk Tahun 2022;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis yang diserahkan pada sidang tanggal 14 Januari 2026;

Bukti P-34. Salinan Digital Statistis Perdagangan Indonesia Tahun 2023 (BPS);

Bukti P-35. Salinan Digital Brand & Marketing Policy Brenntag;

Bukti P-36. Salinan Digital Brand guideline Brenntag Brand Hub;

Bukti P-37. Salinan Digital Logo_IP Assets_Use of Third Party;

Bukti P-38. Salinan Digital Corporate Design Manual;

Bukti P-39. Salinan Digital Vehicles – Branding on-site Guidelines; Bukti P-40. Salinan Digital Vehicles - Branding on-site - New Brenntag

Brand;

Bukti P-41. Salinan Digital Implementation process - Trade fair - New

Brenntag Brand;

Bukti P-42. Salinan Digital Surat Penunjukan Distributor dari Principal –

Aker BioMarine;

Bukti P-43. Salinan Digital Surat Penunjukan Distributor dari Principal –

Siegfried;

Bukti P-44. Salinan Digital Honeywell Letter 2022 Brenntag IDE;

Bukti P-45. Salinan Digital Cuplikan Situs Resmi Principal Global;

Bukti P-46. Salinan Digital Kartu Tanda Anggota - GP Farmasi (2024); Bukti P-47. Salinan Digital Kartu Tanda Anggota - GP Farmasi (2025); Bukti P-48. Salinan Digital Kuesioner Seleksi Distributor PT Novell; Bukti P-49. Salinan Digital Vendor Audit Questionnaire PT IFARS; Bukti P-50. Salinan Digital AFIFARMA – Brenntag – Berita Acara & Daftar

Periksa Audit Onsite;

Bukti P-51. Salinan Digital Dexa Medica – Laporan Audit terhadap PT

Brenntag Indonesia Tahun 2022;

Bukti P-52. Salinan Digital Kenvue (Johnson & Johnson) – Closure Memo

Audit Brenntag Tahun 2024;

Bukti P-53. Salinan Digital Sertifikat ISO 9001-2015 PT Brenntag Indonesia (UKAS), berlaku 2022;

Bukti P-54. Salinan Digital Sertifikat ISO 14001-2015 PT Brenntag

Indonesia (UKAS);

Bukti P-55. Salinan Digital Sertifikat ISO 45001-2018 PT Brenntag

Indonesia (UKAS);

Bukti P-56. Salinan Digital Annual Report Brenntag 2022;

Bukti P-57. Salinan Digital Sertifikasi dan Perizinan Gudang MM2100 PT

Brenntag Indonesia (PBF, CDOB, Halal);

Bukti P-58. Salinan Digital Responsible Care Indonesia – Member List (mencantumkan PT Brenntag Indonesia);

Bukti P-59. Salinan Digital Sertifikat ARPI - PT. Brenntag 2022;

Bukti P-60. Salinan Digital Penghargaan dari PT PLN;

Bukti P-61. Salinan Digital Matrix Trademark DEMPE Functional Analysis; Bukti P-62. Salinan Digital Global Brand Database – WIPO (Brenntag

Holding GmbH sebagai pemilik merek);

Bukti P-63. Salinan Digital Korespondensi IGS Bantuan Pengadaan produk dari pelanggan;

Bukti P-64. Salinan Digital Korespondensi IGS Bantuan terkait produk

Mixed Xylene;

Bukti P-65. Salinan Digital Korespondensi IGS Bantuan terkait produk

Sodium Chlorite;

Bukti P-66. Salinan Digital Korespondensi IGS Bisnis Bulk Solvent

Indonesia;

Bukti P-67. Salinan Digital Perjanjian Lisensi Merek Dagang dengan BGS; Bukti P-68. Salinan Digital Perjanjian Support Service Brenntag Asia

Pacific;

Bukti P-69. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa

Tahun 2017 Nomor PUT-012958.15/2020/PP/M.XVB Tahun 2023;

Bukti P-70. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa

Tahun 2018 Nomor PUT-008418.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2024;

Bukti P-71. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 24 September 2025;

Bukti T-6Tanggapan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 19 November 2025

Bukti T-7Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 10 Desember 2025;

Bukti T-8Penjelasan tertulis yang diserahkan pada sidang tanggal 14 Januari 2026;

Bukti T-9Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/SK-Brenntag/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif1.356.5482.152.743796.195

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan isi Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta penjelasan yang dikemukakan para pihak dalam persidangan dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD796.195,00 dilakukan terkait dengan Biaya Royalti yang menurut Terbanding, pembayaran royalty tersebut tidak didukung oleh bukti eksistensi dan tidak memberikan manfaat ekonomi atau nilai yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding sehingga atas penggunaan group names, trade names dan intangible serupa seharusnya tidak ada pembayaran royalti mengingat barang-barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding juga tidak mencantumkan merek Brenntag melainkan merek dari supplier barang tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pokok bahwa transaksi pembayaran royalty kepada pihak afiliasi di Jerman, yakni Brenntag Global Services GmbH, telah dapat dibuktikan eksistensinya dan secara jelas terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh para pihak sebagai mana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa banding ini menyangkut sengketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan terungkap informasi dan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan nama PT Brenntag merupakan bagian dari Grup Brenntag, yang berpusat di Jerman, yang didirikan pada tahun 1995 dengan nama pada awalnya PT EAC Indonesia, yang kemudian diakuisisi oleh Brenntag AG pada bulan Juli 2010, yang bergerak dalam

bidang usaha distribusi produk-produk kimia yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua lini produk, yaitu produk kimia industri dan produk kimia performa dengan kantor berlokasi di Jakarta sedangkan gudangnya berlokasi di Cikarang, Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang dan Medan, yang pada tahun pajak 2022, Pemohon Banding menghasilkan pendapatan sebesar USD96.346.535,00 dan memiliki 231 pegawai;

bahwa sesuai informasi di dalam Transfer Pricing Documentation Tahun 2022 diketahui bahwa Grup Brenntag merupakan pemimpin pasar global dalam distribusi bahan kimia yang mengoperasikan jaringan global dengan sekitar 600 lokasi di 72 negara dengan tenaga kerja globalnya yang berjumlah lebih dari 17.500 karyawan, dan menghasilkan penjualan keseluruhan sebesar EUR19,4 miliar pada tahun 2022;

bahwa di dalam TP doc dinyatakan bahwa bagi Grup Brenntag, bisnis yang dilakukan jauh melampaui distribusi bahan kimia, di mana Brenntag juga bekerja antara lain untuk: (1) menghubungkan produsen bahan kimia dan pengguna bahan kimia dalam kemitraan bernilai tambah, (2) mendukung pelanggan dan pemasoknya dengan solusi distribusi yang dibuat khusus untuk industri dan bahan kimia khusus, dan (3) menawarkan portofolio lengkap dengan lebih dari 10.000 produk dan basis pemasok kelas dunia;

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding membeli barang dari pihak afiliasi dan pihak ketiga dengan proporsi sekitar 22,44% dari total pembelian berasal dari pihak afiliasi, sedangkan sisanya sekitar 77,56% dari pihak ketiga sedangkan penjualan dilakukan kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi dengan proporsi sebesar 99,56% dilakukan kepada pihak ketiga, sementara sisanya dijual ke pihak afiliasi;

bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, Pemohon Banding dan Brenntag Global Service GmbH, Jerman melakukan ‘Trademark License Agreement’ dimana Brenntag Global memberikan lisensi non-eksklusif dan tidak dapat ditransfer kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang

"Brenntag" (sebagai kata dalam kombinasi dengan warna biru/logo batang merah) untuk keperluan penjualan produk di Indonesia sebagaimana diatur dalam perjanjian dengan membebankan biaya lisensi sebesar 0,9% atas penjualan bersih Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yang ditagihkan secara bulanan berdasarkan penjualan bersih di bulan sebelumnya, yang untuk tahun 2022 telah dibayarkan royalty sejumlah USD796.195,00;

bahwa berdasarkan hasil analisis transfer pricing dengan menggunakan transactional net margin method (TNMM) oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa rentang rata-rata tertimbang operating margin yang diperoleh perusahaan pembanding selama periode 2019 hingga 2021 adalah sebesar 1,13% hingga 3,47% dengan median 2,10% sedangkan pada tahun 2022, operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 6,41%, sementara itu, untuk pengujian royalty, Pemohon Banding menggunakan metode comparable uncontrolled price dengan hasil bahwa tarif royalty Pemohon Banding sebesar 0,90% berada di bawah rentang kewajaran tarif royalty perusahaan pembanding yang berkisar antara 1,63% sampai 2,75% dengan median 2,00%;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 71/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 17 April 2024 yang kemudian dikuatkan olehLaporanHasilPenelitianKeberatannomorLAP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024, Terbanding melakukan koreksi fiskal positif terhadap Biaya Royalti di dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif secara keseluruhan sebesar USD796.195,00;

bahwa dalam melakukan koreksi a quo, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh serta peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013

sebagaimana teknisnya dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013;

bahwa pada prinsipnya, dengan merujuk pada peraturan-peraturan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pembayaran Biaya Royalti tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam sebuah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa karena tidak dapat diyakini eksistensinya dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding sehingga Terbanding kemudian menyimpulkan bahwa Biaya Royalti tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh;

bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran harga atas Biaya Royalti karena menganggap bahwa biaya tersebut tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya sehingga menurut Terbanding tidak diperlukan pengujian kewajaran dari biaya tersebut untuk dilakukan koreksi fiskal;

bahwa tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan adanya hubungan istimewa sebagaimana kriteria yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Brenntag Global Service GMBH, Jerman sebagai penerima pembayaran royalty dan tidak ada sengketa mengenai kedudukan atau residensi fiskal Brenntag Global Service GMBH, di Jerman;

Menimbang, bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini, antara lain adalah:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Penjelasan Pasal 4 Huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan KenaPajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)

dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Pasal 17

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang.

(3) Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

(4) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan

pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa.

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi.

(6) Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

(5) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Bab I, Huruf A

Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi

yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross- border transactions).

Bab II, Huruf B Angka I butir (4)

Dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 12 ROYALTIES AND FEES FOR TECHNICAL SERVICES

1. Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed:

(a) in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (a) 15% of the gross amount of such royalties;

(b) in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (b) 10% of the gross amount of such royalties; and

(c) in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees. onsideration:

2. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration:

(a) for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work (including cinematographic films and films or tapes for radio or television broadcasting), any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process; or

(b) for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties or fees for technical services paid exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

bahwa oleh karena sengketa banding ini berdimensi internasional, menyangkut transaksi Pemohon Banding dengan Wajib Pajak di negara pihak dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka OECD TP Guideline 2017 relevan untuk dijadikan sebagai bahan rujukan, sebagai berikut:

Paragraph 6.21

“A trademark is a unique name, symbol, logo or picture that the owner may use to distinguish its products and services from those of other entities. Proprietary rights in trademarks are often confirmed through a registration system. The registered owner of a trademark may exclude others from using the trademark in a manner that would create confusion in the marketplace. A trademark registration may continue indefinitely if the trademark is continuously used and the registration appropriately renewed. Trademarks may be established for goods or services, and may apply to a single product or service, or to a line of products or services. Trademarks are

perhaps most familiar at the consumer market level, but they are likely to be encountered at all market levels. Trademarks are intangibles within the meaning of Section A.1.”

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti sebesar USD796.195,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalty tersebut tidak didukung oleh bukti eksistensi yang memadai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding mengingat barang-barang yang didistribusikan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan merek “Brenntag” melainkan merek-merek milik supliernya;

bahwa landasan hukum utama koreksi Terbanding adalah Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga Terbanding seharusnya memperhatikan maksud dan tujuan dibentuknya Pasal 18 Ayat (3) a quo sebagaimana diuraikan dalam Penjelasannya, yakni untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang sejalan dengan hal tersebut Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan petunjuk pemeriksaan terkait hal tersebut yang, antara lain, tertuang dalam PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013;

bahwa faktanya, Terbanding hanya fokus pada permasalahan eksistensi dan manfaat dari Biaya Royalti tanpa melakukan analisis yang mendalam terkait fungsi dan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II PER-22/PJ/2013, khususnya terkait karakteristik Pemohon

Banding sebagai bagian dari sebuah perusahaan grup, yakni antara lain berupa analisis dan pemetaan mengenai struktur organisasi di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Pemohon Banding dan fungsi yang dilakukan tiap-tiap bagian dalam perusahaan dan tiap-tiap anggota perusahaan grup sehingga hal-hal terkait dengan intangible property menjadi jelas, termasuk apakah penggunaan intangible property memang benar diperlukan atau tidak diperlukan oleh Pemohon Banding;

bahwa data dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan yang menunjukan bahwa operating margin Pemohon Banding untuk tahun 2022 sebesar 6,41% dari penjualan seharusnya menjadi pertimbangan bagi Terbanding untuk menelaah lebih dalam terkait risiko penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi hubungan istimewa sebagaimana dinyatakan dalam Bab II Huruf B Angka I butir (4) PER-22/PJ/2013, yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak”;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen bukti pendukung antara lain:

 Laporan Keuangan Teraudit Pemohon Banding untuk Tahun 2019-2023  Dokumen Induk Tahun Pajak 2022

 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022

 Perjanjian Royalti dan Perjanjian Jasa Intra-Grup

 Annual Report Brenntag 2022

 Invoice, Bukti Pembayaran, Bukti Potong, serta bukti setor PPN BKP-TB untuk transaksi Royalti yang disengketakan pada tahun 2022.

Global Brand Database – WIPO (Brenntag Holding GmbH sebagai pemilik

merek)

 Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2022 dari Brenntag SE

 Bukti pendaftaran merek di Indonesia dan di Negara lain

 Laporan 14th Annual ICIS Top 100 Chemical Distributors untuk Tahun 2022

 Daftar Nominatif Biaya Promosi dari SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil-dalil Pemohon Banding bahwa pembayaran royalty kepada pihak afiliasi telah didukung oleh bukti eksistensi yang memadai dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

 Eksistensi aset tidak berwujud berupa Lisensi Merek Dagang “Brenntag” menurut Pengadilan Pajak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Perjanjian Lisensi Trademark (Trademark License Agreement), dokumen operasional Pemohon Banding yang mencantumkan logo dan nama dagang “Brenntag”, bukti pembayaran royalti, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan penggunaan merek tersebut dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, yang keseluruhannya diperkuat dengan adanya pendaftaran lisensi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara nyata telah membuktikan eksistensi penggunaan merek dimaksud dalam aktivitas usahanya;

 Terkait dengan manfaat komersial dan ekonomi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa reputasi dan posisi Grup “Brenntag” sebagai perusahaan distribusi kimia berskala global dengan rekam jejak operasional yang baik sebagaimana tercermin dalam berbagai publikasi dan artikel, secara rasional dan objektif memberikan nilai tambah (economic benefit) bagi Pemohon Banding, sehingga penggunaan trademark “Brenntag” dapat dipandang sebagai faktor pendorong utama (primary value driver) dalam meningkatkan kredibilitas usaha dan

memperoleh kepercayaan pelanggan, yang hal tersebut secara langsung memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa di sisi lain, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan Peraturan

Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum utama Terbanding untuk melakukan koreksi pada proses pemeriksaan adalah tidak tepat karena Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 a quo merupakan ketentuan khusus yang mengatur prosedur Advance Pricing Agreement (APA) dan bukan standar pemeriksaan pajak yang bersifat ex-post, sehingga pengujian kewajaran transaksi afiliasi seharusnya tetap merujuk pada PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 yang tidak mensyaratkan “Tahapan Pendahuluan” sebagai satu-satunya alat uji keberadaan manfaat harta tidak berwujud;

 bahwa terkait dengan argumen Terbanding yang mensyaratkan penempelan fisik merek pada produk sebagai bukti tunggal pemanfaatan merek, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan tidak terbatas pada pelekatan fisik melainkan juga mencakup Merek Jasa dan Nama Dagang, dan dalam model bisnis distribusi Business to Business (B2B), merek “Brenntag” berfungsi sebagai mekanisme kepercayaan serta infrastruktur reputasi yang menjamin standar kualitas, keselamatan, dan kepatuhan bagi pelanggan, sehingga penggunaan merek pada armada logistik dan dokumen komersial merupakan bentuk pemanfaatan yang sah secara ekonomi maupun yuridis yang membuktikan adanya eksistensi penggunaan merek oleh Pemohon Banding;

 bahwa selanjutnya, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang menyatakan terdapat duplikasi biaya royalty dan jasa adalah tidak tepat

dengan pertimbangan bahwa royalti dan jasa intra-grup memiliki substansi ekonomi dan objek yang berbeda secara fundamental karena royalti merupakan imbalan atas hak penggunaan aset tidak berwujud berupa hak atas merek, sedangkan jasa intra-grup merupakan kompensasi atas aktivitas operasional dan teknis nyata yang dilakukan oleh penyedia jasa, dan perbedaan basis penagihan—di mana royalti dihitung berdasarkan persentase penjualan sementara jasa berbasis biaya ditambah margin— membuktikan bahwa tidak terdapat pembayaran ganda atas manfaat yang identik dalam transaksi tersebut;

 bahwa Pengadilan Pajak juga menilai dalil Terbanding yang menyatakan ketiadaan manfaat ekonomi yang didasarkan pada fluktuasi penjualan di tahun-tahun di luar sengketa adalah keliru dan tidak berdasar karena pada tahun sengketa 2022 terbukti terjadi peningkatan penjualan yang nyata yang menunjukkan bahwa penggunaan merek global memberikan kontribusi positif terhadap posisi pasar Pemohon Banding, serta bahwa pemanfaatan merek global tersebut memberikan manfaat strategis berupa akses ke pemasok internasional dan kepercayaan pelanggan kelas atas yang tidak mungkin dicapai melalui asosiasi pasif semata, sehingga pembayaran royalti memiliki justifikasi ekonomi yang kuat sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

 bahwa terkait dengan keabsahan perjanjian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan penafsiran hukum perdata dengan menyamakan hubungan afiliasi sebagai bentuk “paksaan”, padahal dalam hukum perdata paksaan mensyaratkan adanya pembuktian ancaman nyata sedangkan hubungan istimewa dalam grup perusahaan merupakan fakta hukum korporasi yang sah dan diakui secara fiskal melalui instrumen prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta bukan dasar untuk membatalkan kontrak, sehingga perjanjian lisensi tetap sah dan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda dan dalil Terbanding tersebut tidak dapat diterima;

bahwa terkait dengan Memorandum Hukum (Legal Opinion) dari pihak independen yang diajukan Pemohon Banding untuk memperjelas aspek yuridis mengenai keabsahan perjanjian lisensi merek “Brenntag”, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara prosedural dalam hukum acara Pengadilan Pajak, pendapat ahli yang memiliki kekuatan pembuktian formal seharusnya disampaikan di persidangan setelah ahli yang bersangkutan mengangkat sumpah, sehingga karena pendapat tersebut diajukan hanya dalam bentuk dokumen tertulis tanpa kehadiran ahli di ruang sidang untuk disumpah maka dokumen tersebut tidak berkedudukan sebagai alat bukti “Keterangan Ahli” yang berdiri sendiri, melainkan dikategorikan sebagai alat bukti “Surat” atau “Tulisan” yang berfungsi sebagai penguat argumentasi hukum Pemohon Banding guna memberikan perspektif yang lebih mendalam bagi Pengadilan Pajak;

Menimbang, Pengadilan Pajak telah membaca dan mempelajari putusan-putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama atau serupa baik untuk kasus Pemohon Banding dalam sengketa ini maupun Pemohon Banding lainnya, namun putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa yang sama dan dari Pemohon yang sama sekalipun, tidak dapat dijadikan standar untuk memutus sengketa tahun pajak 2022 karena putusan Pengadilan Pajak tergantung dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak selama dalam persidangan, ketentuan peraturan perundangan yang terkait dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing oleh Pemohon Banding secara keseluruhan (company wide) dengan menggunakan TNMM sebagaimana telah diuraikan di atas, Operating Margin Pemohon Banding masih berada pada rentang antar kuartil dari data pembanding yang digunakan, selain itu pengujian melalui metode comparable uncontrolled price khusus untuk royalty, juga menunjukkan bahwa nilai royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti sebesar USD796.195,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (USD)Nilai sengketa dipertahankan (USD)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif796.1950796.195

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD 5,623,832.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanUSD 796,195.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 4,827,637.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024, atas nama PT BRENNTAG NPWP017208505056000/0017208505056000NITKU 0017208505056000000000, Alamat sesuai Keputusan Keberatan di Gedung Graha Pratama Lt.17, Jl Raya Cilandak KKO RT.001 RW.005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rizka.khoirunnisa@brenntag.comsehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD 4,827,637.00 Kompensasi kerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD 4,827,637.00 Pajak Penghasilan TerutangUSD 1,062,080.00 Kredit PajakUSD 2,293,563.00 Jumlah PPh yang lebih bayarUSD 1,231,483.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.