PUTUSAN
Nomor PUT-002584.15/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00029/406/22/056/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002584.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BRENNTAG NPWP 017208505056000 / 0017208505056000
NITKU 0017208505056000000000, Alamat sesuai Keputusan Keberatan di Gedung Graha Pratama Lt.17, Jl Raya Cilandak KKO RT.001 RW.005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Alamat sesuai Surat Banding : Gedung Graha Pratama Lt.17, JI. M.T Haryono Kav 15 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Mario Fransisco Reta Xavery jabatan Presiden Direktur rizka.khoirunnisa@brenntag.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fadly Andana Putra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124/SK-Brenntag/ VI/2025 tanggal 24 Juni 2025,