P U T U S A N
Nomor PUT-002582.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002582.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RENCANA MULIA BARATAMA, NPWP 027505288086000 /
0027505288086000 NITKU 0027505288086000000000, beralamat keputusan di Gedung The East Lantai 17 Unit 05, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2 Nomor 01 RT 005 RW 002 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, beralamat korespondensi di Gran Rubina Business Park Lantai 19 Jalan Epicentrum Utama Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Didit Pramadi jabatan Direktur Utama.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lukman Nulhakim Pane,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober
2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor093/SRT/DIR- JKT/RMB/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: