Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Rencana Mulia Baratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Rencana Mulia Baratama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 2A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU HPPPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Rencana Mulia Baratama
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/22/063/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026