Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002577.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2- 015.000 beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Winardi Suhardja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0043/Tax-STI/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko/198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Sunarti/197202251994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/197707201997032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

6. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5234/WPJ.04/2025 tanggal 10 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-689/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0019/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00150/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0032/TAX - STI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 50/TAX-F/VI-2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0019/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0019/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. DPP Penyerahan Barang dan Jasa

➢ Menurut Terbanding

1) bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M);

2) bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pembelian/perolehan BKP atau JKP yang dilakukan

Halaman ke 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Memori Penjelasan:

Pajak Masukan pada dasamya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

• Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; serta

• Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

5) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha 3M, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga argumen Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada surat keberatan, tidak dapat diyakini kebenarannya;

Halaman ke 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

➢ Menurut Pemohon Banding

1. DPP Perolehan Barang dan Jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding Pajak yang mengoreksi pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.018.650,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 42 tahun 2009, disebutkan bahwa:

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

f. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Halaman ke 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

i. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)";

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN selama tahun 2022 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

2. Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak PPN sebesar Rp6.018.650,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp54.715.000,00. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2022;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang

Halaman ke 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 untuk Masa Pajak September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00150/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Halaman ke 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keterangan. dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

Halaman ke 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

- Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman ke 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan;

- Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,

Halaman ke 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

- Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Halaman ke 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 17

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

- Pasal 1 angka 18

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

- Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

Halaman ke 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. dihapus; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

- Pasal 5 ayat (1)

Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

Halaman ke 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 5A

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut;

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 8

(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen);

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan

Halaman ke 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

- Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

- Penjelasan 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang

Halaman ke 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

- Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 13 ayat 1

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h;

- Pasal 13 ayat 1a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman ke 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

- Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

- Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Halaman ke 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau

dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;

c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;

d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

e. mendorong pembangunan tempat ibadah;

f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

Halaman ke 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

g. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;

h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;

i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja;

(2) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas

Halaman ke 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan;

(3) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

- Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

Halaman ke 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur antara lain:

- Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu

Halaman ke 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

2. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

3. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

a) bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 3 Juli 2014;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 14 Juli 2014;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

b) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99043025/PPN1111/KPP.041303/2022 dan nilai pelaporan unifikasi sebesar Lebih Bayar Kompensasi (Rp7.200.056.641,00);

Halaman ke 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

c) bahwa atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 sebesar Rp131.502.317,00;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00115/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024, Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

e) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas nilai DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan mengajukan keberatan atas Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) terutang di atas;

f) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024;

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-998/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

- Melakukan peminjaman tambahan data dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding Nomor S-1116/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024;

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-62/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Halaman ke 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-492/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 September 2024;

c. Uraian Terbanding

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi dan koreksi untuk September 2022 September 2022 sebagai berikut:

b) bahwa menurut Terbanding, koreksi dan koreksi adalah karena berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, terdapat PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding namun tidak berhubungan dengan kegiatan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

c) bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN berhubungan dengan kegiatan usaha;

d) bahwa detail koreksi dan koreksi untuk September 2022 adalah sebagai berikut:

e) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M);

2) bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pembelian/perolehan BKP atau JKP yang

Halaman ke 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

dilakukan Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Memori Penjelasan:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

f) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

▪ Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan

produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; serta

▪ Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

g) bahwa filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN:

a. bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlah yang menanggung beban PPN tersebut;

Halaman ke 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (pajak keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (pajak masukan);

c. bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

d. bahwa namun demikian, tidak seluruh pajak masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait pajak masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

e. bahwa terdapat pajak masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi maka pajak masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya pajak masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

f. Bahwa hal inilah yang menjadi filosofi utama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

h) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dan penelitian Tim Peneliti Keberatan, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi terbukti merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak berkaian langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan

Halaman ke 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

i) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga argumen Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada surat keberatan, tidak dapat diyakini kebenarannya;

a. BahwaTerbandingtelahmelakukanpermintaan buku/catatan/dokumen yang terkait dengan transaksi-transaksi dimaksud antara lain berdasarkan:

1) Surat nomor S-1185/KPP.0413/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

2) SuratnomorS-372/KPP.0413/PaPj.2/2023tanggal 15 September 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

3) Surat nomor S-38/KPP.0413/PaPj.2/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

4) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tanggal 26 Februari 2024;

b. bahwa meskipun Terbanding telah meminta data/bukti terkait koreksi dimaksud, Pemohon Banding tidak meminjamkan data/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa sehingga argumen Wajib Pajak yang menyatakan pengeluaran terkait pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak terbukti;

c. bahwa karena tidak terdapat bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, maka koreksi Terbanding atas dan koreksi karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sudah tepat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

Halaman ke 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

d. bahwaTerbandingjugatelahmelakukanpermintaan buku/catatan/dokumen yang terkait dengan transaksi-transaksi dimaksud antara lain berdasarkan:

1) Surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) Surat nomor S-998/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Oktober 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke-2 (dua);

3) SuratnomorS-1116/PJ/WPJ.04/2024tanggal 26 November 2024 perihal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

e. bahwa saat mengajukan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang juga tidak diberikan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta (tidak termasuk data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga);

f. bahwa karena tidak terdapat bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding selama proses keberatan, maka koreksi Terbanding atas dan koreksi karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dipertahankan;

j) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dan koreksi Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) untuk Masa Pajak September 2022 yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dan koreksi Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) untuk Masa Pajak September 2022;

k) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 sebesar Rp44.032.390.200,00 dan koreksi Kredit Pajak

Halaman ke 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

(PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) untuk Masa Pajak September 2022 sebesar Rp4.843.562.922,00;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 0019/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor

Halaman ke 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0032/TAX - STI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding dalam bagian “I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL” yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

bahwa selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: “Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.” “Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Halaman ke 32 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2025. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak;

II. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil- dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor 0019/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa berikut tanggapan Terbanding dan ringkasan tanggapan Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa untuk koreksi:

A. Koreksi atas Kredit Pajak PPN (PPN Masukan yang dapat

diperhitungkan) sebesar Rp6.018.650,00

1. DPP Perolehan Barang dan Jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding Pajak yang mengoreksi pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.018.650,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang - Undang Pajak Penghasilan Nomor 42 tahun 2009, disebutkan bahwa:

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Halaman ke 33 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

f. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

i. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)";

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN selama tahun 2022 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

2. Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak PPN sebesar Rp6.018.650,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp54.715.000,00. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

Halaman ke 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan TerbandingNomorKEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 24 Desember 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 0019/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hukum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

IV. PENUTUP

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022;

Halaman ke 35 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 50/TAX-F/VI-2024 tanggal

21 Juni 2024;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Notaris R.A. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.,

Nomor 5 tanggal 12 Mei 2022;

Bukti P-5. Salinan SPT PPN Masa Pajak September 2022;

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara NTPN 2824F1PL416JE3KF

tanggal 25 April 2024 sebesar Rp10.532.637,00;

Bukti P-7. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00055/PPh/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Solenis Technologies Indonesia;

Bukti P-8. Pakta integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Pakta integritas atas nama Winardi Suhadja (Direktur);

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0043/Tax-STI/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-12. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-13. Salinan Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2024

atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-16. Salinan Sales Invoice tanggal 6 September 2021;

Bukti P-17. Rincian terkait dokumen pendukung yang berhubungan usaha

Masa September 2022;

Bukti P-18. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Halaman ke 36 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Salinan matriks sengketa;

Bukti T-5. Salinan rekap koreksi pajak masukan

Bukti T-6. Salinan Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0019/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Halaman ke 37 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.891.994.8583.885.976.2086.018.650

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp6.018.650,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.018.650,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

➢ Menurut Terbanding

• bahwa menurut Terbanding, koreksi pajak masukan tersebut untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubunga langsung dengan kegiatan utama bisnis yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen perusahaan;

Halaman ke 38 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• bahwa Pemohon Banding, baik pada saat pemeriksaan sampai dengan banding tidak memberikan bukti bahwa pengeluran-pengeluaran atas pajak masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha;

➢ Menurut Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa seluruh perolehan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, sehingga memenuhi kriteria pengkreditan pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

• bahwa biaya-biaya yang dikoreksi mencakup kebutuhan operasional dan administratif yang nyata, seperti pembelian amplop coklat untuk keperluan administrasi kantor dan sepatu pengaman (safety shoes) untuk menjaga keselamatan kerja karyawan. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa pengeluaran untuk tiket pesawat dan hotel digunakan untuk perjalanan dinas (business trip) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis perusahaan;

• Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena mengabaikan keterkaitan nyata biaya-biaya tersebut dengan fungsi manajemen dan operasional perusahaan. Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim membatalkan koreksi atas pajak masukan tersebut karena seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian apakah koreksi pajak masukan berasal dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Halaman ke 39 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

- Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat

Halaman ke 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

• LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00115/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024 (LHP);

• Kertas Kerja Pemeriksaan;

• Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7492/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 (LPK);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.018.650,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 36, KKP Indeks N-10, dan LPK halaman 20, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Oktober 2021 sampai dengan September 2022 dengan alasan pajak masukan tersebut tidak terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan rincian koreksi pajak masukan masa September 2021 sebagai berikut:

Halaman ke 41 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, yaitu pembuktian apakah perolehan BKP/JKP dalam faktur pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

• menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;

• menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengadilan Pajak berpendirian bahwa walaupun terdapat suatu kegiatan di luar kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sepanjang kegiatan tersebut nyata-nyata kegiatan yang wajib dilakukan oleh suatu industri, maka kegiatan tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025, Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding yang menyatakan faktur pajak a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, terkait permintaan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Banding meminta waktu untuk menyiapkan dokumen pembuktian;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 16 September 2025 dan 7 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan, meskipun telah diundang secara patut untuk menghadiri persidangan;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 28 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Majelis Hakim telah bertanya kepada Pemohon Banding, “Apa yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dokumen pendukung yang membuktikan bahwa faktur

Halaman ke 42 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pajak yang dikoreksi berhubungan dengan kegiatan usaha?”, atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Pemohon Banding menyatakan hanya memberikan bukti berupa faktur pajak dan invoice;

• bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak dan invoice, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengeluaran barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan kegiatan usaha;

• bahwa dengan demikian, sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa perolehan BKP/JKP dalam faktur pajak a quo adalah perolehan BKP/JKP untuk kegiatan usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding hanya bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti;

• bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak terutang, Pemohon Banding menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar

Halaman ke 43 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Pengadilan Pajak membatalkan KeputusanTerbanding Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

Halaman ke 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
(Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan6.018.6506.018.650-

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp3.885.976.208 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp3.885.976.208 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
• Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
- Ekspor2.634.266.0892.634.266.089
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri37.888.466.24337.888.466.243
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4.005.224.5824.005.224.582
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut782.692.750782.692.750
- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN00
Jumlah45.310.649.66445.310.649.664
• Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
Jumlah Seluruh Penyerahan45.310.649.66445.310.649.664
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.167.731.2964.167.731.296
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.885.976.2083.885.976.208
STP (pokok kurang bayar)00
Dibayar dengan NPWP sendiri00
Lain-lain7.406.673.4607.406.673.460
Diperhitungkan: SKPPKP00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan11.292.649.66811.292.649.668
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(7.124.918.372)(7.124.918.372)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya7.200.062.5537.200.062.553
PPN yang kurang/(lebih) dibayar75.144.18175.144.181

Halaman ke 45 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Sanksi administrasi:
- Pasal 13 ayat (2)00
- Pasal 13 ayat (3)56.358.13656.358.136
Jumlah sanksi administrasi56.358.13656.358.136
Jumlah PPN yang masih harus dibayar131.502.317131.502.317

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 46 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00746/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-015.000, beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor2.634.266.089
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri37.888.466.243
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4.005.224.582
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut782.692.750
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah45.310.649.664
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.167.731.296
3Kredit Pajak11.292.649.668
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(7.124.918.372)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya7.200.062.553
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar75.144.181
7Sanksi administrasi:
a. Pasal 13 ayat (2)0
b. Pasal 13 ayat (3)56.358.136
c. Jumlah sanksi administrasi56.358.136
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar131.502.317

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 47 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 48 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002577.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.