Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Summit Niaga, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002575.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12190), yang diwakili oleh Sdr. Hiroshi Horii, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: panca.sakti@pt- sn.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oei Richard William

Izin Kuasa Hukum: KEP-1196/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/LTO-02/03/2024 tanggal 28 Maret 2024;

2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/LTO-02/07/2024 tanggal 16 Juli 2024;

3. Nama: Yosua Anggadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-250/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/LTO-02/07/2024 tanggal

16 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP

2. Nama / N I P: Herni Setyowati / 197706122000012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3938/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 768/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-251/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 078/LTO- 02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 887/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 156/LTO- 02/06/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut(dalamRp)
WajibPajakFiskusPembahasanAkhir (Disetujui)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak686.341.491.776,00694.278.184.995,00686.341.491.776,00
2.PPhPasal26yangterutang68.634.149.177,0069.427.818.498,0068.634.149.177,00
3.KreditPajak: a. PPhDitanggungPemerintah b. SetoranMasa c. STP(PokokKurangBayar) d. KompensasiKelebihandariMasaPajak… e. UangTebusanyangtelahdibayar PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih f. yangtelahdibayar g. Lain-Lain h. KompensasikelebihandariMasaPajak… i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan0,00 68.634.149.177,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 68.634.149.177,000,00 68.634.149.177,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 68.634.149.177,000,00 68.634.149.177,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 68.634.149.177,00
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0,00793.669.321,000,00
5.SanksiAdministratif: a. BungaPasal13ayat(2)KUP b. KenaikanPasal13ayat(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13ayat(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministratif0,00 0,00 0,00 0,00 0,00252.863.046,00 0,00 0,00 0,00 252.863.046,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,001.046.532.367,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 292/LTO-02/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut SKPKB-00065 adalah sebesar Rp1.046.532.367,00;

b) Jumlah Pajak Kurang Bayar yang seharusnya menurut perhitungan Wajib Pajak adalah NIHIL;

c) Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah NIHIL;

d) Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp1.046.532.367,00 pada tanggal 31 Juli 2023 pada Bank BTPN dengan NTPN 9C4574ESOGLT079M;

e) Jumlah pajak yang harus dikembalikan menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.046.532.367,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. DasarPengenaanPajak694.278.184.995,000,00694.278.184.995,00
b. PajakPenghasilan(PPh)Terutang26.873.003.575,000,0026.873.003.575,00
c. KreditPajak68.634.149.177,000,0068.634.149.177,00
d. KompensasiMasaPajaksebelumnya0,000,000,00
e. PPhKurang/(Lebih)Bayar793.669.321,000,00793.669.321,00
f. SanksiAdministrasi252.863.046,000,00252.863.046,00
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar1.046.532.367,000,001.046.532.367,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 078/LTO-02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 078/LTO-02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

I.1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan

Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

I.2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 diterima pada tanggal 09 Januari 2024;

I.3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00065/204/21/059/23 sebesar Rp1.046.532.367,00 melalui PT Bank BTPN Tbk pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor NTPN 9C4574ESOGLT079M;

I.4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hiroshi Horii jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 10 April 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

II.1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut SKPKB-00065

URAIANMENURUTKoreksi (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilankenapajak686.341.491.776,00694.278.184.995,007.936.693.219,00
PPhPasal26terutang68.634.149.177,0069.427.818.498,00793.669.321,00
KreditPajak(68.634.149.177,00)(68.634.149.177,00)-
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar-793.669.321,00793.669.321,00
SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP-252.863.046,00252.863.046,00
URAIANMENURUTKoreksi (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar-1.046.532.367,001.046.532.367,00

II.2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 292/LTO-02/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dilaporkan tanggal 05 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2 - Rincian koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANMENURUTKoreksiyang diajukanKeberatan (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
TotalObjekPajak686.341.491.776,00694.278.184.995,007.936.693.219,00
PPhPasal26terutang68.634.149.177,0069.427.818.498,00793.669.321,00
KreditPajak(68.634.149.177,00)(68.634.149.177,00)-
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar-793.669.321,00793.669.321,00
SanksiAdministrasi:(BungaPasal13(2)KUP)-252.863.046,00252.863.046,00
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar-1.046.532.367,001.046.532.367,00

II.3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut KEP-00011

URAIANMENURUTMenjadi(Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
TotalObjekPajak686.341.491.776,00694.278.184.995,00694.278.184.995,00
PPhPasal26terutang68.634.149.177,0069.427.818.498,0069.427.818.498,00
KreditPajak(68.634.149.177,00)(68.634.149.177,00)(68.634.149.177,00)
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar-793.669.321,00793.669.321,00
SanksiAdministrasi:(BungaPasal13(2)KUP)-252.863.046,00252.863.046,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar/ (dikembalikan)-1.046.532.367,001.046.532.367,00

III. InformasiMengenaiPermohonanBandingatasKEP-

00313/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 Februari 2024 (Keputusan Lainnya) yang juga Diajukan Banding Secara Terpisah bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin memberitahukan kepada

Majelis Hakim Yang Mulia bahwa selain mengajukan Banding atas KEP- 00011, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 Februari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00015/204/19/059/23 tanggal 24 Agustus 2023 secara terpisah, yang pokok sengketanya sama dengan Tahun Pajak 2021 yaitu koreksi objek PPh Pasal 26 karena perbedaan atas kurs yang digunakan pada saat pemotongan PPh Pasal 26 yang diajukan Banding dalam Permohonan Banding ini;

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 – Rincian koreksi yang diajukan Banding

No.UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding
Keputusan Keberatan(Rp)PemohonBanding (Rp)
1.KoreksiPerhitunganObjekPPhPasal267.936.693.219,00-7.936.693.219,00
Totalkoreksi7.936.693.219,00-7.936.693.219,00

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00319/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 08 Juni 2023, Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00245/RIKSIS/KPP.0709/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-4168/WPJ.07/SPUH/2023 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00065, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00 dengan alasan sebagai berikut:

SPHP dan Risalah Pembahasan bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding:

Fkualisasi Objak PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT FPh Badan :

Cobek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos.Pos Laporan Rugi Laba

%. 0001 RETAINED EARNNGS Re 686,341,491 776 “2. Selisih kurs KMK per tanggal 16 Dasembar 2021 Rp... 7986693219 witlah Re 694279134995

Pos-Pos Merata Re a

Obyek dan masa sebelurnnya Rp a

Dipstongidisetendilsporkan masa berikutnya Rp a

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan tain Rp a

Olpotong/disetodditaporkan dl KPP lain (KKP Summary Cabang) Rp D

Ojak Pajak Manurut Pemeriksa Rp 694,278, 14 K5 byes Pajak Menurut SPT WP Ro 665,561,491 776

Koreksi Obex Fajak Re 7058693219

Feh terutang

1g 4 F936, 33 219 - 793,069,321 bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 di atur bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Pada penjelasannya:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

bahwa berdasarkan bukti surat keputusan para pemegang saham dengan suara bulat, surat keputusan tertulis dengan suara bulat direksi, laporan keuangan, dan pembukuan Pemohon Banding dinyatakan bahwa terdapat pembagian dividen interim tunai dengan tanggal pengumuman, pencatatan dan pembayaran pada tanggal yang sama yaitu 16 Desember 2021 sebesar JPY 5.621.853.734,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa pemotongan dapat dilakukan sampai akhir bulan dengan jumlah nilai sesuai saat terutang pajak penghasilan. Saat terutang pajak penghasilan pasal 26 atas transaksi pembagian dividen tersebut adalah pada tanggal 16 Desember 2021 sehingga kurs KMK yang digunakan sebagai dasar perhitungan DPP yaitu tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp126,7017 / yen. Maka perhitungan DPP sebagai berikut:

Tabel.5 – Perhitungan Selisih Kurs KMK dengan General Ledger

KursJumlahDividenKursKMKDPPPPh
JPY5.479.628.016126,7017694.278.184.99569.427.818.498
GLcfmPemohonBanding690.893.418.76969.089.341.877
SelisihKursKMK3.384.766.225338.476.623

Tabel.6 – Perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26

KursJumlahDividenKursKMKDPPPPh
JPY5.479.628.016126,7017694.278.184.99569.427.818.499
SPTcfmPemohonBanding686.341.491.77668.634.149.177
Koreksi7.936.693.219793.669.322

bahwa atas selisih antara perhitungan tersebut di atas dengan SPT yang dilaporkan Pemohon Banding dilakukan koreksi pemeriksaan pajak;

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (SPUH) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas disampaikan hasil penelitian:

a. Berdasarkan ketentuan, saat terutang PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan;

b. Kurs KMK yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26 adalah saat terutang;

bahwa dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa ketentuan mengenai Saat Pemotongan PPh Pasal 26 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

bahwa pemotongan PPh Pasal 26 diatur dalam Pasal 15 ayat (4) dari PP- 94 yang berbunyi:

“(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa penjelasan dari Pasal 15 ayat (4) adalah sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),

saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya); Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai”;

bahwa berdasarkan batang tubuh dari Pasal 15 ayat (4) diatas, menurut Pemohon Banding sudah sangat jelas bahwa pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan, dibayarkan penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa adapun penjelasan dari Pasal 15 ayat (4) hanya menjelaskan saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa dengan kata lain, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat terutangnya penghasilan. Dalam hal penghasilan dividen, maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat disediakan untuk dibayarkan;

bahwa oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen dalam mata uang Yen Jepang harus di konversi ke dalam mata uang Rupiah dengan Kurs Kementerian Keuangan pada akhir bulan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan munggunakan kurs KMK pada akhir bulan, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

2. Alasan Koreksi Terbanding yang menyimpulkan Kurs KMK yang digunakan adalah pada saat terutang tidak sesuai dengan PP-94 bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) diatas. Dalam hal ini, Terbanding mengabaikan kalimat “pada akhir bulan” dalam Pasal 15 ayat (4). Menurut Pemohon Banding, maksud dari pemotongan dilakukan pada akhir bulan artinya Bukti Potong harus dibuat pada akhir bulan dari saat terutangnya penghasilan dengan Kurs KMK yang berlaku pada saat Bukti Potong dibuat;

bahwa dalam SPHP, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pemeriksa pajak berkesimpulan bahwa pemotongan dapat dilakukan sampai akhir bulan dengan jumlah nilai sesuai saat terutang pajak penghasilan”;

bahwa pendapat Terbanding di atas keliru dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Pasal 15 ayat (4), karena apabila pemotongan atau Bukti Potong dibuat pada akhir bulan tetapi menggunakan kurs KMK yang bukan akhir bulan seperti yang disampaikan Terbanding, maka akan terdapat ketidak-sesuaian antara kurs yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 26 dengan tanggal saat pemotongan (tanggal bukti potong) sehingga menyalahi ketentuan PP-94;

bahwa kemudian dalam SPUH, alasan Terbanding sangat singkat, dimana Terbanding hanya menyatakan bahwa:

“Saat terutang PPh Pasal 26 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan, sehingga kurs KMK yang digunakan sebagai dasar pemotongan adalah saat terutang”;

bahwa pendapat Terbanding diatas tidak sejalan dengan isi dari Pasal 15 ayat (4) PP-94 yang berbunyi:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: …”;

bahwa Terbanding mengabaikan kalimat “dilakukan pada akhir bulan”, sehingga berkesimpulan kurs KMK yang digunakan adalah pada saat terutang. Menurut Pemohon Banding, sebagaimana dijelaskan pada bagian 1 diatas, maksud dari Pasal 15 ayat (4) adalah pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan dari saat terutangnya penghasilan; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94, sehinggaa harus dibatalkan;

3. Pendapat Terbanding tentang Saat Pemotongan PPh Pasal 26 tidak sejalan dengan Artikel Pemotongan PPh Pasal 23/26 pada website Pajak.go.id yang dikeluarkan oleh Terbanding sendiri bahwa sebagai bukti pendukung tambahan, Pemohon Banding menyampaikan artikel dalam website Pajak.go.id (https://pajak.go.id/id/pph- pasal-2326) tentang penjelasan mengenai pemotongan PPh Pasal 23/26 sebagai berikut:

 Saat Pemotongan PPh Pasal 23/26 bahwa pemotongan PPh Pasal 23/26 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

 Saat Terutang PPh Pasal 23/26 bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23/26 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

bahwa artikel Terbanding di atas sejalan dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94 dimana Terbanding sendiri telah menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23/26 dilakukan pada akhir bulan dari saat terutangnya pajak tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan kurs KMK yang digunakan adalah pada saat pembagian dividen dan bukan pada

akhir bulan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun petunjuk dalam website yang dibuat sendiri oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, kurs KMK yang harus digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) adalah kurs KMK yang berlaku pada akhir bulan terutangnya penghasilan;

4. Konsistensi Pemohon Banding dalam menerapkan kurs KMK akhir bulan untuk pemotongan PPh Pasal 26 sesuai PP-94 bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen yang dibagikan tanggal 16 Desember 2021. Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan pada akhir bulan Desember 2021 yakni pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga kurs yang digunakan untuk mengkonversi DPP PPh 26 kedalam mata uang Rupiah adalah Kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu 1 JPY sebesar Rp125,2533;

Tabel.7 – Perhitungan DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding

KursJumlahDividenKursKMKDPPPPh
JPY5.479.628.016125,2533686.341.491.77668.634.149.177
SPTcfmPemohonBanding686.341.491.77668.634.149.177
Selisih00

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK akhir bulan dari tahun ke tahun sejak diterbitkannya PP-94 secara konsisten. Pemohon Banding lampirkan rangkuman dari kurs atas pembagian dividen tahun-tahun sebelumnya sebagai dokumen pendukung;

bahwa penggunaan kurs KMK pada akhir bulan telah diuji melalui pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding, kecuali untuk pemeriksaan tahun pajak 2019 dan 2021. Koreksi Terbanding ini dilakukan tidak sesuai ketentuan PP-94 dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar

Rp7.936.693.219,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kesimpulan atas koreksi DPP Objek PPh Pasal 26:

 bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94, pemotongan PPh

Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan dari saat terutangnya pajak. Dalam hal penghasilan dividen, maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat disediakan untuk dibayarkan. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen dalam mata uang Yen Jepang (“JPY”) harus di konversi ke dalam mata uang Rupiah dengan Kurs KMK pada akhir bulan;

 bahwa saat Pemotongan PPh Pasal 26 pada akhir bulan juga sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui website pajak.go.id. Dengan dibuatkan Bukti Potong pada akhir bulan, maka Kurs KMK yang digunakan adalah kurs KMK pada akhir bulan sejalan dengan tanggal Bukti Potong;

 bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Bukti Potong dapat dibuat akhir bulan tetapi dengan menggunakan kurs KMK yang bukan akhir bulan sangat bertentangan dengan PP-94. Terbanding mengabaikan kalimat “pada akhir bulan” dari Pasal 15 ayat (4) dalam melakukan koreksinya;

 bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal

26 atas pembagian dividen dengan menggunakan Kurs KMK pada akhir bulan dari tahun ke tahun secara konsisten. Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas kurs KMK kecuali untuk pemeriksaan pajak tahun 2019 dan 2021;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024;

3. Memutuskan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

Tabel.11 – Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut Pemohon Banding

URAIANMENURUTKoreksiTerbandingyang SeharusnyaDibatalkan (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
TotalObjekPajak686.341.491.776,00694.278.184.995,007.936.693.219,00
PPhPasal26terutang68.634.149.177,0069.427.818.498,00793.669.321,00
KreditPajak(68.634.149.177,00)(68.634.149.177,00)-
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih) dibayar-793.669.321,00793.669.321,00
SanksiAdministrasi(BungaPasal13 (2)KUP)-252.863.046,00252.863.046,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar /(dikembalikan)-1.046.532.367,001.046.532.367,00

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dikoreksi sejak proses pemeriksaan, sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Nomor 3 di atas yaitu sebesar Rp1.046.532.367,00;

bahwa demikian surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024;

Bukti P-2. Fotokopi bukti pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00065/204/21/059/23 sebesar Rp1.046.532.367,00 melalui Bank BTPN pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan Nomor NTPN 9C4574ESOGLT079M;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 292/LTO-02/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00319/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 08 Juni 2023;

Bukti P-6. FotokopiRisalahPembahasanNomorPRIN-

00245/RIKSIS/KPP.0709/2022 tanggal 01 Desember 2022;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-

4168/WPJ.07/SPUH/2023 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23;

Bukti P-8. Fotokopi artikel PPh Pasal 23/26 dari website DJP pajak.go.id;

Bukti P-9. Fotokopi rangkuman dari kurs atas pembagian dividen tahun-tahun sebelumnya;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Perseroan Terbatas PT Summit Niaga

Corporation Nomor 36 tanggal 11 Juli 1989 yang dibuat di hadapan B.R. AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Summit

Niaga Corporation Nomor 131 tanggal 31 Maret 1999 yang dibuat di hadapan B.R. AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat PT Summit Niaga Nomor 10 tanggal 27 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat Nomor 02 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-14. Fotokopi Pakta Integritas Pengurus Wajib Pajak a.n. Hiroshi Horii;

Bukti P-15. Fotokopi Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak.,

M.Sc.;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan yang dilampirkan dengan salinan Kartu Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 887/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 078/LTO- 02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 01 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada PengadilanPajak;-
B.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggalditerimasurat keputusanyangdibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;-
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran50%ataspajakyangterutang;-
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yangterutang;-
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
- SuratBandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;-
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;--
UraianYaTidak
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;--
- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatpenandatangananSuratBanding;--
K.Surat/ SKP/ Keputusanyangdiajukanbandingmerupakanobjekyangdapat diajukanbanding;-

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Enam;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 292/LTO-02/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 05 Oktober 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa Pokok Sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00

woe 2 ata bata Ma nes ; :

Datar “ -

Pa bt | —

Pics wets Ver '

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

1) bahwa pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

2) bahwa alasan Koreksi Terbanding yang menyimpulkan Kurs KMK yang digunakan adalah pada saat terutang tidak sesuai dengan PP-94;

3) bahwa pendapat Terbanding tentang Saat Pemotongan PPh Pasal 26 tidak sejalan dengan Artikel Pemotongan PPh Pasal 23/26 pada website Pajak.go.id yang dikeluarkan oleh Terbanding sendiri;

4) bahwa konsistensi Pemohon Banding dalam menerapkan kurs KMK akhir bulan untuk pemotongan PPh Pasal 26 sesuai PP-94;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain

1) Pasal 15 ayat (4) huruf b

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

2) Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen);

b. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur bahwa dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya;

c. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, mengatur bahwa pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional dan jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi;

2. Data dan Fakta a. Menurut Tim Pemeriksa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00238/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan penjelasan Pemeriksa, diketahui:

1) bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp12.980.737.818,00;

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi dividen yang berasal dari selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan;

b) Selisih PKKU dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26;

3) bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

b. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

1) Data dan Informasi yang diperoleh saat penelitian:

a) bahwa Tim Peneliti mengajukan surat permintaan penegasaan terkait ketentuan dasar pemotongan dividen

dengan nomor ND-2238/WPJ.07/2023 tanggal 07 Desember 2023;

b) bahwa Direktur Peraturan Perpajakan I menyampaikan penegasan atas ketentuan dasar pemotongan dividen melalui surat nomor ND-1821/PJ.02/2023 tanggal 20 Desember 2023 menyatakan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah bruto yang didasarkan pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat PPh Pasal 26 tersebut terutang;

2) Hasil Penelitian Keberatan:

a) bahwa berdasarkan ketentuan, saat terutang PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan;

b) bahwa Kurs KMK yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26 adalah saat terutang;

c) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 078/LTO-02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding dapat dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 a.n. Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 156/LTO-02/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan

kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 karena perbedaan atas kurs yang digunakan pada saat pemotongan PPh Pasal 26 sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding
Keputusan Keberatan(Rp)PemohonBanding (Rp)
Koreksi Perhitungan Objek PPh Pasal267.936.693.219,00-7.936.693.219,00
TotalKoreksi7.936.693.219,00-7.936.693.219,00

B. Bantahan atas SUB

I.Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa pada bagian I mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal dalam SUB, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal. Sebagai tambahan, Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan / Tanggapan atas bagian ini karena hal-hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi atas permohonan Banding Pemohon Banding sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Juli 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding bahwa pada huruf A dari bagian Analisa Pokok Sengketa, pada dasarnya Terbanding hanya mengulang mengenai alasan permohonan banding sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding di dalam surat permohonan bandingnya. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini;

bahwa Bantahan Pemohon Banding disampaikan atas bagian Menurut Terbanding yang disajikan dalam tabel-1 untuk bagian Dasar Hukum Terbanding dan tabel-2 untuk bagian Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding;

Tabel-1. Dasar Hukum Terbanding

NoMenurutTerbandingTanggapanPemohonBanding
1.DasarHukum PeraturanPemerintahNomor94Tahun2010tentang PenghitunganPenghasilanKenaPajakDanPelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antaralain: a) Pasal15ayat(4)hurufb Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan b) PenjelasanPasal15ayat(4) Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saatpembayaran,saatdisediakanuntukdibayarkan (seperti:dividen);KoreksiTerbandingbertentangandenganPasal15ayat (4)PeraturanPemerintahNomor94Tahun2010(“PP 94”)bahwapemotonganPPhPasal26dilakukanpada akhirbulandarisaatterutangnyapajak; Dalamhalpenghasilandividen,makapemotonganPPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat disediakan untuk dibayarkan. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal26ataspembagiandividendalammatauangYen Jepang(“JPY”)harusdikonversikedalammatauang RupiahdenganKursKMKpadaakhirbulan;
2.Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan denganPekerjaan,Jasa,danKegiatanOrangPribadi, mengaturbahwadalamhalpenghasilansebagaimana dimaksuddalamPasal5ayat(1)diterimaataudiperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 danatauPPhPasal26didasarkanpadanilaitukar(kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku padasaatpembayaranpenghasilantersebutataupada saatdibebankansebagaibiaya;PMK Nomor 252/PMK.03/2008 (”PMK-252”) hanya mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk Orang Pribadi sehingga tidak relevan karena pokoksengketaWajibPajaksamasekalitidakberkaitan denganOrangPribadi; DasarhukumyangtepatuntukpokoksengketaWajib Pajak adalah PP 94 Tahun 2010 yang jelas-jelas mengaturmengenaipemotonganPPhPasal26;
NoMenurutTerbandingTanggapanPemohonBanding
3.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, mengaturbahwapadapengakuanawal,transaksivaluta asingdicatat dalam matauangfungsionaldanjumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valutaasingpadatanggaltransaksi;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (”PSAK”) bukanmerupakanperaturanperpajakansehinggatidak dapatdigunakansebagaidasarhukum; PSAKhanyadapatditerapkandalammenyusunlaporan keuangansaja. Terlebihlagi,PSAK samasekali tidak mengaturkurspemotonganPPh.Sehingga,PSAKtidak relevanuntukdigunakansebagaidasarhukum; PemotonganPPh26telahjelasdiaturdalamketentuan perpajakanyaituPP94sebagaimanadiakuijugaoleh Terbanding;

Tabel-2 Data dan Fakta

NoMenurutTerbandingTanggapanPemohonBanding
MenurutTimPemeriksa BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00238/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 Juli 2023, Kertas KerjaPemeriksaan dan penjelasanPemeriksa, diketahui: 1) Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp12.980.737.818,00. 2) Koreksidilakukandenganpenjelasan: a. Terdapat koreksi dividen yang berasal dari selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan. b. Selisih PKKUdianggap sebagai dividenyang merupakanobjekPPhPasal26. 3) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, dilakukankoreksiatasDPPPPhPasal26.- Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengutip jumlah pokoksengketadanalasandilakukankoreksi. Seharusnya,jumlahpokoksengketaWajibPajakadalah Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00. Alasankoreksiseharusnyaadalahperbedaankursyang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayarandividen. Koreksi Terbanding sama sekali tidak terkait dengan PKKU dan selisih PKKU. Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak memahami pokok sengketa koreksi dantidaktelitidalammembuatSuratUraianBanding.
PendapatTimPenelitiKeberatan 1) DatadanInformasiyangdiperolehsaatpenelitian: a. Tim Peneliti mengajukan surat permintaan penegasaan terkait ketentuan dasar pemotongan dividen dengan nomor ND- 2238/WPJ.07/2023tanggal07Desember2023; b. DirekturPeraturanPerpajakanImenyampaikan penegasanatasketentuandasarpemotongan dividen melalui surat nomor ND- 1821/PJ.02/2023 tanggal 20 Desember 2023 menyatakan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal26adalahjumlahbrutoyangdidasarkan pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri KeuanganyangberlakupadasaatPPhPasal 26tersebutterutang. 2) HasilPenelitianKeberatan: a. Berdasarkan ketentuan, saat terutang PPh Pasal26ataspembayarandividenadalahpada saatdisediakanuntukdibayarkan; b. Kurs KMK yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26 adalah saat terutang; c. Dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatanPemohonBanding.Nota Dinas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan peraturan perundang- undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasarhukumdanharusdiabaikan. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 7 dan 8 dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhirdiubahmelaluiUndang-UndangNo.13Tahun 2022,dijelaskanbahwa: Pasal7 “(1)JenisdanhierarkiPeraturanPerundang-undangan terdiriatas: a. Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesia Tahun1945; b. KetetapanMajelisPermusyawaratanRakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. PeraturanPemerintah; e. PeraturanPresiden; f. PeraturanDaerahProvinsi;dan g. PeraturanDaerahKabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1)” Pasal8 “(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk denganUndang-UndangatauPemerintahatasperintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
NoMenurutTerbandingTanggapanPemohonBanding
Provinsi,Gubernur,DewanPerwakilanRakyatDaerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yangsetingkat.” SesuaidenganPasal7dan8dariUndang-UndangNo. 12Tahun2011,dapatdilihatsecarajelasbahwaNota Dinas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukanmerupakanperaturanperpajakansehinggatidak dapatdigunakansebagaidasarhukum. Meskipun Terbanding menggunakan Nota Dinas tersebut sebagai dasar hukum, akan tetapi selama proses Keberatan Terbanding tidak pernah memperlihatkanNotaDinastersebutkepadaPemohon Banding walaupun sudah diminta oleh Pemohon Banding. Nota Dinas tersebut juga merupakan jawaban dari TerbandingataspertanyaanTerbandingsendiri.Dengan demikian, keandalan Nota Dinas tersebut perlu dipertanyakan dan Pemohon Banding menilai bahwa Nota Dinas ini dikeluarkan seolah-olah hanya ingin menguatkan koreksi Terbanding sendiri karena pada dasarnyatidakmemilikidasarhukum. Menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) dari PP-94, sudah sangat jelas bahwa pemotonganPPhPasal26dilakukanpadaakhirbulan, dibayarkan penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjaditerlebihdahulu. SaatPemotonganPPhPasal26padaakhirbulanjuga sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui website pajak.go.id. Dengan dibuatkan Bukti Potong pada akhir bulan, maka Kurs KMKyangdigunakanadalahkursKMKpadaakhirbulan sejalandengantanggalBuktiPotong.ArtikelTerbanding inisejalandenganPP-94. Sebagai tambahan, Pemohon Banding ingin menginfomasikan bahwa Pemohon Banding telah melakukanpemotonganPPhPasal26ataspembagian dividen dengan menggunakan Kurs KMK pada akhir bulandaritahunketahunsecarakonsisten.Terbanding tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi atas kursKMKpadasaatkursKMKakhirbulanlebihkecil yaitu pada pemeriksaan pajak tahun 2019 dan 2021. PadasaatkursKMKakhirbulanlebihbesar,Terbanding tidak pernah memperhitungkannya sebagai kelebihan pembayaranpajak. Olehkarenaitu,HasilPenelitianKeberatanTerbanding harusdibatalkankarena: - didasarkan kepada Nota Dinas yang jelas-jelas bukanmerupakanPeraturanPerundang-undangan sehinggatidakdapatmenjadidasarhukum, - bertentangan dengan PP 94 yang menyatakan bahwa pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan. Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kurs pemotongan dengantahun-tahunpajaksebelumnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa sesuai dengan Bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding juga ingin memberikan Bantahan mengenai Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan a. bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding Nomor 078/LTO-02/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 94, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan dari saat terutangnya pajak. Dalam hal penghasilan dividen, maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat disediakan untuk dibayarkan. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen dalam mata uang Yen Jepang (“JPY”) harus di konversi ke dalam mata uang Rupiah dengan Kurs KMK pada akhir bulan;

c. bahwa saat Pemotongan PPh Pasal 26 pada akhir bulan juga sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui website pajak.go.id. Dengan dibuatkan Bukti Potong pada akhir bulan, maka Kurs KMK yang digunakan adalah kurs KMK pada akhir bulan sejalan dengan tanggal Bukti Potong;

d. bahwa Nota Dinas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan harus diabaikan. Selain itu, Terbanding tidak pernah memberikan atau menunjukkan Nota Dinas tersebut;

e. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen dengan menggunakan Kurs KMK pada akhir bulan dari tahun ke tahun secara konsisten. Terbanding tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi atas kurs KMK pada saat kurs KMK akhir bulan lebih kecil yaitu pada pemeriksaan pajak tahun 2019 dan 2021. Pada saat kurs KMK akhir bulan lebih besar,

Terbanding tidak pernah memperhitungkannya sebagai kelebihan pembayaran pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta serta bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding yaitu dengan membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp1.046.532.367,00 yang seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding;

C. Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-17. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 dan bukti pembayaran;

Bukti P-18. Bukti pembayaran SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021; Bukti P-19. Matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding;

Bukti P-20. Profil Perusahaan;

Bukti P-21. Surat tanpa nomor tanpa tanggal perihal Penjelasan Pemohon Banding (1);

Bukti P-22. Surat tanpa nomor tanpa tanggal perihal Penjelasan Pemohon Banding (2);

Bukti P-23. Bukti potong PPh Pasal 26 atas pembagian dividen untuk pemegang saham luar negeri untuk untuk tahun-tahun yang tidak dikoreksi Terbanding;

Bukti P-24. Peraturan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs pada tanggal Pemotongan PPh Pasal 26 untuk untuk tahun-tahun yang tidak dikoreksi Terbanding;

Bukti P-25. Dokumen deklarasi dividen untuk tahun-tahun yang tidak dikoreksi

Terbanding;

Bukti P-26. Perhitungan nilai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26 dalam bukti potong;

Bukti P-27. SPHP Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa dan Penjelasan Terbanding;

Bukti T-2. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T-3. Softcopy Nota Dinas Nomor ND-2238/WPJ.07/2023 tanggal 07 Desember 2023 perihal Permintaan Penegasan Ketentuan Dasar Pemotongan Dividen;

Bukti T-4. Softcopy Nota Dinas Nomor ND-1821/PJ.02/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal Penyampaian Penegasan atas Ketentuan Dasar Pemotongan Dividen;

Bukti T-5. Surat Nomor S-2613/WPJ.07/2024 tanggal 13 September 2024 perihal

Penjelasan Tertulis Akhir;

Bukti T-6. Keputusan Tertulis dengan Suara Bulat Direksi PT Summit Niaga; Bukti T-7. Keputusan Tertulis dengan Suara Bulat (Sebagai Pengganti dari Rapat

Umum Pemegang Shaam Tahunan) PT Summit Niaga;

Bukti T-8. Proof of Dividend Payment Dec ’21;

Bukti T-9. softcopy excel Perhitungan Dividen Interm 2021;

Bukti T-10. softcopy excel General Ledger FY2021 (RE);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 078/LTO-02/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurut(Rp)NilaiSengketa (Rp)
PemohonBandingTerbanding
DPPPPhPasal26686.341.491.776,00694.278.184.995,007.936.693.219,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.936.693.219,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.936.693.219,00 dengan alasan saat terutang PPh Pasal 26 atas dividen adalah saat dividen dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. bahwa dalam kasus ini, berdasarkan bukti pembayarannya benar bahwa dibayarkan dividen pada tanggal 16 Desember 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan Kurs KMK akhir bulan secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94 dimana saat pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi Pokok Masalah dalam Sengketa Banding ini adalah mengenai saat terutangnya PPh Pasal 26 dalam transaksi pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan

dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-

Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (2)

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas Dividen dilakukan oleh Terbanding sebagai hasil pemeriksaan berdasarkan pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca, dimana terdapat Objek PPh Pasal 26 masa Desember 2021 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp7.936.693.219,00;

2. bahwa Obyek Pajak menurut hasil pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut: Pos-Pog Neraca

1. SC REVTAMED CARMINE Ro GGG 94! AMI TPB

2 Saba Kurs OM oie rat aga 1S Dosen PAT Ra — 7 535.593.219 sem ak Ozon Pare mea: Pewvesnssa Rp SO 27d 7 $4 gue

DB ee ta cae see ee ny Ae Ing

Ci poto uban aga meets Ap &

Boring sega poate PRs eee phoo sa lan Rp u

J Boe PP ni SKP Sman Resort Labargi Ro a

Ghose Sarah Menur? SED AP (Punah 4p Ghia! 201 ved

Kargesi Gb ek Pajak Ro “engan

BPP kerana =. _ eS a x "on BL oF PAN 3 Oa

3. bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti surat keputusan para pemegang saham dengan suara bulat, surat keputusan tertulis dengan suara bulat direksi, laporan keuangan, dan pembukuan Pemohon Banding dinyatakan bahwa terdapat pembagian dividen interim tunai dengan tanggal pengumuman, pencatatan dan pembayaran pada tanggal yang sama yaitu 16 Desember 2021 sebesar JPY 5.621.853.734,00;

4. bahwa Perhitungan Dividen berdasarkan persentase saham sebagai berikut:

PemegangSaham%SahamJumlahDividen (Yen)
SumitomoCorporation97,47%5.479.628.016,00
PTSumitomoIndonesia2,53%142.225.718,00
Total5.621.853.734,00

5. bahwa dengan telah dibukukannya transaksi tersebut dengan mata uang fungsional, maka pada saat tersebut telah diketahui jumlah kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan Kurs KMK tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

hin Ride” at Merekam MAP EPANANINOS rekam

5.470.628.016 24/12/2021 1052533) 686.341 491.776) 68.634. 149.177

Jamlah DFP dan PPh 26 atas Dividen pada SFT 686 Sa aon 776) 68 aa 6177

Masa Desember 2011

7. bahwa menurut Terbanding saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk dividen adalah saat disediakan untuk dibayarkan. bahwa dalam hal ini maka saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi pembagian dividen tersebut adalah pada tanggal 16 Desember 2021 sehingga kurs KMK yang digunakan sebagai dasar perhitungan DPP yaitu tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp126,7017 / yen

8. bahwa Majelis Hakim berpendapat ketentuan mengenai Saat Pemotongan PPh Pasal 26 diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94”) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagai berikut:

"(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;"

Penjelasan dari Pasal 15 ayat (4) adalah sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut

belum diterima secara tunai;”

bahwa dengan demikian pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan sejak dibayarkan penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dalam hal penghasilan dividen, maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan saat disediakan untuk dibayarkan dividen tersebut;

9. bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan deklarasi dividen pada tanggal 16 Desember 2021 maka sesuai PP-94 pemotongan PPh 26 atas deklarasi dividen tersebut harus dilakukan pada akhir bulan Desember 2021. Dengan demikian, kurs KMK yang digunakan untuk melakukan pemotongan PPh pasal 26 adalah kurs KMK yang berlaku pada akhir bulan Desember 2021 yaitu saat terjadinya pemotongan PPh pasal 26;

10. bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding yang dilandasi dalih menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat terutangnya PPh pasal 26 adalah tidak sesuai dengan ketentuan PP-94;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp7.936.693.219,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.936.693.219,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp7.936.693.219,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPPPPhPasal267.936.693.219,000,007.936.693.219,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp694.278.184.995,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp7.936.693.219,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp686.341.491.776,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan

1.Rp 686.341.491.776,00 Pajak

2. PPh Pasal 26 TerutangRp68.634.149.177,00

3. Kredit PajakRp68.634.149.177,00

4. PPh Pasal 26 Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

5. Sanksi AdministrasiRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp0,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12190), (domisili elektronik: panca.sakti@pt-sn.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenjadi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak686.341.491.776,00
2.PajakPenghasilan(PPh)Terutang68.634.149.177,00
3.KreditPajak68.634.149.177,00
4.KompensasiMasa/TahunPajakSebelumnya0,00
5.PPhKurangBayar0,00
6.SanksiAdministrasi0,00
7.JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.