P U T U S A N
Nomor PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002575.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12190), yang diwakili oleh Sdr. Hiroshi Horii, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: panca.sakti@pt- sn.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oei Richard William
Izin Kuasa Hukum: KEP-1196/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/LTO-02/03/2024 tanggal 28 Maret 2024;
2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.
Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/LTO-02/07/2024 tanggal 16 Juli 2024;
3. Nama: Yosua Anggadi
Izin Kuasa Hukum: KEP-250/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/LTO-02/07/2024 tanggal