Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman
PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Summit Niaga, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Summit Niaga mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 252/PMK.03/2008Pasal 7
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002575.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Summit Niaga
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/21/059/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 November 2025