Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman
PUT-002571.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Belitung Sand Mining · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002571.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Belitung Sand Mining mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 4A ayat (1) · Pasal 4A ayat (2) · Pasal 17 ayat (2)
- UU HPPPasal 4A ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002571.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Belitung Sand Mining
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00051/107/22/098/25
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 30 Juli 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026