Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002571.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2- 015.000 beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Winardi Suhardja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0048/Tax-STI/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko/198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Sunarti/197202251994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/197707201997032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

6. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5234/WPJ.04/2025 tanggal 10 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-689/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0013/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00160/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 5 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0036/TAX - STI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 44/TAX-F/VI-2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0013/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0013/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. DPP Penyerahan Barang dan Jasa

➢ Menurut Terbanding

1) bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M);

Halaman ke 5 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

2) bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pembelian/perolehan BKP atau JKP yang dilakukan Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Memori Penjelasan:

Pajak Masukan pada dasamya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

• Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; serta

• Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

5) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha 3M, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang

Halaman ke 6 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

terutang PPN, sehingga argumen Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada surat keberatan, tidak dapat diyakini kebenarannya;

➢ Menurut Pemohon Banding

1. DPP Perolehan Barang dan Jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding Pajak yang mengoreksi pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.518.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang - Undang Pajak Penghasilan Nomor 42 tahun 2009, disebutkan bahwa:

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

f. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

Halaman ke 7 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

i. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)";

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN selama tahun 2022 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

2. Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak PPN sebesar Rp4.518.000,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp45.180.000,00. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2022;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Halaman ke 8 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 untuk Masa Pajak Maret 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00160/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 1 angka 23, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26A, Pasal 28 dan Pasal 29;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Halaman ke 9 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5A, Pasal 8, Pasal 8A ayat (1), Pasal 9 ayat (8), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 16B;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015. Diantaranya: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1);

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/20136 tentang Standar Pemeriksaan. Diantaranya: Pasal 4 huruf c;

b. Data dan Fakta

a) Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 3 Juli 2014;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 14 Juli 2014;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah (KLU 46900) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

b) Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2022 pada tanggal 29 April 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99019396/PPN1111/WPJ.04/KP.1303/2022 dan nilai pelaporan unifikasi sebesar Lebih Bayar Kompensasi (Rp4.385.307.817,00);

c) Bahwa Wajib Pajak juga telah melaporkan SPT Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2022 pada tanggal 20 September 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99038944/PPN1111/WPJ.04/KP.1303/2022 dengan nilai pelaporan Lebih Bayar Kompensasi (Rp4.444.575.174,00);

d) Bahwa atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Halaman ke 10 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp7.906.500,00;

e) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00115/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut:

f) Dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024;

- Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-60/WPJ.046/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPerpajakandenganPemeriksanomor BA-471/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-62/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakandengannomor BA-492/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 September 2024;

Halaman ke 11 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa detail koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dan koreksi Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) untuk Masa Pajak Maret 2022 adalah sebagai berikut:

2) bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M).

3) bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pembelian/perolehan BKP atau JKP yang dilakukan Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

4) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Memori Penjelasan:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi

Halaman ke 12 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

5) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

▪ Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan

produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; serta

▪ Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

6) bahwa filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN:

a. Bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlah yang menanggung beban PPN tersebut;

b. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (pajak keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (pajak masukan);

c. Bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

d. Bahwa namun demikian, tidak seluruh pajak masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait pajak masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

e. Bahwa terdapat pajak masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak

Halaman ke 13 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

konsumsi maka pajak masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya pajak masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

f. Bahwa hal inilah yang menjadi filosofi utama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

7) bahwa menurut Terbanding, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi terbukti merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak berkaian langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Wajib Pajak adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

8) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga argumen Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada surat bandingnya, tidak dapat diyakini kebenarannya;

9) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan buku/catatan/dokumen yang terkait dengan transaksi- transaksi dimaksud antara lain berdasarkan:

1. Surat nomor S-1185/KPP.0413/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

2. Surat nomor S-372/KPP.0413/PaPj.2/2023 tanggal 15 September 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

3. Surat nomor S-38/KPP.0413/PaPj.2/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

Halaman ke 14 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

4. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tanggal 26 Februari 2024;

10) bahwa meskipun Terbanding telah meminta data/bukti terkait koreksi dimaksud, Pemohon Banding tidak meminjamkan data/dokumen yang diminta sehingga argumen Pemohon Banding yang menyatakan pengeluaran terkait pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak terbukti;

11) bahwa karena tidak terdapat bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, maka koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa dan koreksi Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sudah tepat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

12) bahwa Terbanding dalam proses Keberatan juga telah melakukan permintaan buku/catatan/dokumen yang terkait dengan transaksi- transaksi dimaksud antara lain berdasarkan:

1. Surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2. Surat nomor S-998/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Oktober 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke-2 (dua);

3. Surat nomor S-1116/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

4. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tanggal BA-680/WPJ.04/2024 tanggal 4 Desember 2024;

13) bahwa saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang juga tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan meskipun telah diminta (tidak termasuk data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga).

Halaman ke 15 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

14) bahwa karena tidak terdapat bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding selama proses keberatan, maka koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa dan koreksi Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, tetap dipertahankan;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 0013/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Halaman ke 16 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0036/TAX - STI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding dalam bagian “I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL” yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”); bahwa selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: “Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.” “Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2025. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002

Halaman ke 17 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak;

II. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil- dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor 0013/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa berikut tanggapan Terbanding dan ringkasan tanggapan Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa untuk koreksi:

A. Koreksi atas Kredit Pajak PPN (PPN Masukan yang dapat

diperhitungkan) sebesar Rp 4.518.000

1. DPP Perolehan Barang dan Jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding Pajak yang mengoreksi pengkreditan pajak masukan oleh Wajib Pajak sebesar Rp4.518.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang - Undang Pajak Penghasilan Nomor 42 tahun 2009, disebutkan bahwa:

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Halaman ke 18 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

f. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

i. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)"

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN selama tahun 2022 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu kami harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

2. Kredit Pajak (PPN Masukan yang dapat diperhitungkan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak PPN sebesar Rp4.518.000,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp45.180.000,00. Oleh karena itu Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

Halaman ke 19 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 0013/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hukum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Penutup

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 44/TAX-F/VI-2024 tanggal

Halaman ke 20 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

21 Juni 2024;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Notaris R.A. Mahyasari A. Notonagoro, S.H., Nomor

5 tanggal 12 Mei 2022;

Bukti P-5. Salinan SPT PPN Masa Pajak Maret 2022 (Pembetulan ke-2); Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara NTPN 1CAE800Q4S99QLOG

tanggal 25 April 2024 sebesar Rp7.906.500,00;

Bukti P-7. Pakta integritas atas nama Winardi Suhadja (Direktur);

Bukti P-8. Pakta integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0048/Tax-STI/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-11. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-12. Salinan Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2024

atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-15. Salinan Sales Invoice tanggal 6 September 2021;

Bukti P-16. Rincian terkait dokumen pendukung yang berhubungan usaha

Masa Maret 2022

Bukti P-17. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Halaman ke 21 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Bukti T-4. Salinan matriks sengketa;

Bukti T-5. Salinan rekap koreksi pajak masukan

Bukti T-6. Salinan Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0013/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 22 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.185.218.9415.180.700.9414.518.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp4.518.000,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.518.000,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

➢ Menurut Terbanding

• bahwa menurut Terbanding, koreksi pajak masukan tersebut untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubunga langsung dengan kegiatan utama bisnis yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen perusahaan;

• bahwa Pemohon Banding, baik pada saat pemeriksaan sampai dengan banding tidak memberikan bukti bahwa pengeluran-pengeluaran atas pajak masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha;

➢ Menurut Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa seluruh perolehan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pemohon Banding

Halaman ke 23 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, sehingga memenuhi kriteria pengkreditan pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

• bahwa biaya-biaya yang dikoreksi mencakup kebutuhan operasional dan administratif yang nyata, seperti pembelian amplop coklat untuk keperluan administrasi kantor dan sepatu pengaman (safety shoes) untuk menjaga keselamatan kerja karyawan. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa pengeluaran untuk tiket pesawat dan hotel digunakan untuk perjalanan dinas (business trip) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis perusahaan;

• Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena mengabaikan keterkaitan nyata biaya-biaya tersebut dengan fungsi manajemen dan operasional perusahaan. Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim membatalkan koreksi atas pajak masukan tersebut karena seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian apakah koreksi pajak masukan berasal dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Halaman ke 24 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

- Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

• LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00115/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024 (LHP);

Halaman ke 25 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• Kertas Kerja Pemeriksaan;

• Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7492/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 (LPK);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.518.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 36, KKP Indeks N-10, dan LPK halaman 20, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Oktober 2021 sampai dengan September 2022 dengan alasan pajak masukan tersebut tidak terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan rincian koreksi pajak masukan masa Maret 2021 sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, yaitu pembuktian apakah perolehan BKP/JKP dalam faktur pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

• menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang

Halaman ke 26 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;

• menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengadilan Pajak berpendirian bahwa walaupun terdapat suatu kegiatan di luar kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sepanjang kegiatan tersebut nyata-nyata kegiatan yang wajib dilakukan oleh suatu industri, maka kegiatan tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025, Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding yang menyatakan faktur pajak a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, terkait permintaan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Banding meminta waktu untuk menyiapkan dokumen pembuktian;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 16 September 2025 dan 7 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan, meskipun telah diundang secara patut untuk menghadiri persidangan;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 28 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Majelis Hakim telah bertanya kepada Pemohon Banding, “Apa yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dokumen pendukung yang membuktikan bahwa faktur pajak yang dikoreksi berhubungan dengan kegiatan usaha?”, atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Pemohon Banding menyatakan hanya memberikan bukti berupa faktur pajak dan invoice;

• bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak dan invoice, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

Halaman ke 27 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengeluaran barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan kegiatan usaha;

• bahwa dengan demikian, sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa perolehan BKP/JKP dalam faktur pajak a quo adalah perolehan BKP/JKP untuk kegiatan usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding hanya bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti;

• bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak terutang, Pemohon Banding menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar Pengadilan Pajak membatalkan KeputusanTerbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Halaman ke 28 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Halaman ke 29 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
(Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan4.518.0004.518.000-

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp5.180.700.941 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp5.180.700.941 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
• Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
- Ekspor2.565.274.6622.565.274.662
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri40.382.617.18540.382.617.185
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.028.502.5052.028.502.505
- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN00
Jumlah44.976.394.35244.976.394.352
• Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
Jumlah Seluruh Penyerahan44.976.394.35244.976.394.352
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.038.261.7214.038.261.721
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.180.700.9415.180.700.941
STP (pokok kurang bayar)00
Dibayar dengan NPWP sendiri00
Lain-lain3.297.617.9543.297.617.954
Diperhitungkan: SKPPKP00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.478.318.8958.478.318.895
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(4.440.057.174)(4.440.057.174)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya4.444.575.1744.444.575.174
PPN yang kurang/(lebih) dibayar4.518.0004.518.000
Sanksi administrasi:
- Pasal 13 ayat (2)00
- Pasal 13 ayat (3)3.388.5003.388.500
Jumlah sanksi administrasi3.388.5003.388.500
Jumlah PPN yang masih harus dibayar7.906.5007.906.500

Halaman ke 30 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 31 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-015.000, beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor2.565.274.662
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri40.382.617.185
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.028.502.505
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah44.976.394.352
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.038.261.721
3Kredit Pajak8.478.318.895
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(4.440.057.174)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya4.444.575.174
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar4.518.000
7Sanksi administrasi:
a. Pasal 13 ayat (2)0
b. Pasal 13 ayat (3)3.388.500
c. Jumlah sanksi administrasi3.388.500
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar7.906.500

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 32 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 33 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-002571.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.