Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-002570.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Belitung Sand Mining · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Menolak

-j

PUTUSAN

Nomor PUT-002570.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

' DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002570.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Belitung Sand Mining, NPWP 003.052.286.6-048.000, beralamat Komplek Ruko Puri Mutiara, Jl. Griya Utama C No. 18-19, RTO00/RW000, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, yang diwakili oleh Sdr. Benny Andrea jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aleng Gunawan

Surat Kuasa Khusus :tanggal 05 Maret 2026 Izin Kuasa Hukum =: KEP-1613/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025

2. Nama: Hadi Susanto

Surat Kuasa Khusus : 66/III/BSM/2026 tanggal 05 Maret 2026 Izin Kuasa Hukum : KEP-1624/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Iyan Firman

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Dyah Pintokoningrum

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4.Nama/NIP _ : Sigit Eko Suharno

JabatanPajak Pelaksana Lanjutan

Unit KerjaKeberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6871/PJ.07/2026 tanggal 29 Juli 2026:

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 426/PP/BR/2026 tanggal 04 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 57/III/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa/Tahun Pajak November 2022 Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor

Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

.Jumlah Rupiah Menurut

Uraian

Pemohon BandingTerbanding Pajak harus dibayar/ditagih kembaliOo

Telah Dibayar00 Kurang dibayar (1-2)0

Sanksi Administrasi

a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)0 | b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT

Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak0 menjadi lebih besar

Cc, Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau

penyetoran pajak yang dilakukan melewati0 |pajak

jatuh tempo pembayaran atau penyetoran

d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan

pembayaran pajak sebagai akibat salah tulisOo dan/atau salah hitung

e. Denda Pasal 14 (4) KUP

e.1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetap tidak membuat

faktur pajak atau terlambat membuat faktur148.105.609 pajak

e.2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetap tidak mengisi

faktur pajak secara lengkap sebagaimana

dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) e UU KUP

e.3.Jumlah denda fe.14e.2)148.105.609

f. Jumlah Sanksi Administratif (atbtc+d+e,3}148.105.609

5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f]0148.105.609

Menimbang bahwa surat ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Nomor 008/BSM_SKP/22/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN yang Tidak Benar Masa November 2022 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 memutuskan menolak:

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 57/I1/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 (melalui Dropbox):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 57/11/BSM/2026 tanggat 04 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak,

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP- 00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterima Penggugat pada tanggal 06 Februari 2026,

c. terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. bahwa atas pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Benny Andrea jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 07 Desember 2022:

b. gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. pada Surat Gugatan telah ditampirkan salinan Keputusan/Surat yang digugat:

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap diterima Surat Keputusan Nomor : KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Objek Gugatan

1.

bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor : KEP- 00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat:

bahwa atas Surat Keputusan Nomor: KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan ketentuan pasal pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 kepada Tergugat melalui Surat Nomor 008/BSM SKP/22/X11/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut di atas:

3. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya Menolak permohonan Penggugat:

ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Pokok Sengketa

bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang tidak benar berdasarkan ketentuan pasal pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 kepada Tergugat, tetapi Tergugat menolak permohonan tersebut di atas.

A. Alasan Formal

1. Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”,

2. Pasal 27 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan yang menyatakan bahwa : “(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terpenuhi dalam hal:

a. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak,

b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

d. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak:

e. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang, yang terjadi:

1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan:

2. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: atau

3. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan:

f. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,

9. pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer: atau

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut:

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut, atau

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,sebelum permohonan

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan yang ke tiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-Undang tersebut berlaku 1 April 2010. Dalam Undang- Undang tersebut pada Pasal 4A ayat 1 dan 2 huruf a, yang berbunyi:

Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang

diambil langsung dari sumbernya:

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

‘Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

C. panas bumi:

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspan, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah

serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit:

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara: dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

4. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa :

“(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus:

b. dihapus:

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah: dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.":

5. Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan

Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang menyatakan bahwa :

“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

1. minyak meniah (crude oil);

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

3. panas bumi:

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri: dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit"

6. Pasal 21 PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan:

B. Alasan Material

bahwa Kronologis sengketa adalah sebagai berikut :

1. bahwa sebelum tanggal 12 Juli 2022, Penggugat belum melakukan pengukuhan sebagai PKP, karena berdasarkan Pasal 4A ayat1 dan 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan yang ke tiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi bahwa: Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

9. minyak mentah (crude oil);

h. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

i.panas bumi;

ji. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu

apung, batu permata, benionit, dolomit, felspar (feldspan, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit:

k. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara: dan besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih

perak, serta bijih bauksit:

2. bahwa kemudian sehubungan dengan telah diundangkan Undang- undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021, terdapat perubahan sebagai berikut:

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A diubah sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus:

b. dihapus:

C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,

rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah: dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga:

3. bahwa dengan dihapusnya Pasal 4A ayat 2 huruf a dan b (termasuk pasir, kerikil & pasir kuarsa tersebut) sebagai WP, Penggugat menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur pasir tersebut, apakah termasuk dalam Pajak Terhutang atau dibebaskan pasir tersebut. Sehingga Penggugat ragu-ragu untuk mengukuhkan sebagai PKP, namun pada Tanggal 12 Juli 2022 Penggugat baru melakukan pengukuhan sebagai PKP:

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yang mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A, selama ini pasir kuarsa & bangunan Penggugat asumsi sebagai barang kena pajak karena tidak ada juklak:

4. bahwa setelah berjalan selama kurang lebih 9 bulan barulah terbit Juklak yaitu Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang disahkan tanggal 12 Desember 2022,

bahwa dimana Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa , pasir kuarsa & bangunan dibebaskan (Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor

4),

Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa :

Pasal 6

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di bebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak mentah (crude oil),

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

3. panas bumi:

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum) tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan

belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri: dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

5. bahwa pada Masa November 2022 Penjualan menurut Penggugat sebesar Rp.38.938.870.432 telah Penggugat terbitkan faktur pajak keluaran sebesar Rp.4.283.275.716 dengan kode 010 dipungut sendiri. Menurut Pemeriksa, penjualan Penggugat sebesar Rp. 53.749.431.332. Sehingga terjadi selisih penjualan sebesar Rp. 14.810.560.900, dan Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) oleh Pemeriksa yaitu sebesar Rp. 148.105.609 (1% x 14.810.560.900) dikarenakan Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak atas selisih tersebut:

bahwa atas sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp.148.105.609. Penggugat mohon sanksi administrasi tersebut dapat dihapuskan atau dibatalkan sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP, agar sanksi administrasi tersebut tidak menambah beban bagi Penggugat. bahwa karena Penggugat merasa kesalahan tersebut sepenuhnya bukan dari Penggugat. Melainkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 terbit setelah berjalan +9 bulan. Sehingga Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, dan kemudian Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) KUP:|

6. bahwa Penggugatan juga tidak setuju terhadap koreksi omset penjualan didalam pembahasan akhir:

7. bahwa kemudian atas STP PPN Masa November 2022 dengan Nomor: 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 sebanyak 2 (dua) kali yang terakhir telah ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : KEP- 00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggai 06 Februari 2026 yang isinya menolak permohonan Penggugat:

8. bahwa kemudian Penggugat melakukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor: KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tersebut:

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

2. Sesuai dengan alasan tersebut di atas dan bukti yang Penggugat ajukan, maka mohon untuk dapat menghapus atau membatalkan sanksi administrasi Pasal 14 (4) KUP tersebut (Pasal 36 ayat 1 huruf C) menjadi nihil karena bukan kesalahan Penggugat:

Dan pada saat ini Penggugat juga sedang dalam kesulitan likuiditas: bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa November 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak:

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Penggugat ucapkan terima kasih,

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P1 Fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-00455/NKEB-

CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026:

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar

Nomor 008/BSM SKP/22/XI1/2025 tanggal 12 Desember 2025: Bukti P-3 Fotokopi Surat Tagihan Pajak Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal

24 Februari 2025:

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta No 24 tanggal 07 Desember2022 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang Pengurus:

Bukti P-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004307.99/2024/PP/M.VA

Tahun 2025:

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding:

Bukti P-8 Akta Pendirian Notaris No. 62 tanggal 22 Desember 2010:

Bukti P-9 Kronologi tertulis nomor 152/VI/BSM/2026 tanggal 17 Juni 2026: Bukti P-10 Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Bukti P-11 Kesimpulan Akhir Nomor 257/VII/BSM/2026 tanggal 13 Juli 2026:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologi tertulis tanpa nomor tanggal 08 Juli 2026:

Bukti T-2 LPK:

Bukti T-3 Pendapat Akhir Nomor S-5073/PJ.07/2026 tanggal 17 Juli 2026:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwaSuratGugatanNomortanggal 04 Maret 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini mengenai keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak terhadap surat tagihan pajak nomor: 00050/107/22/098/25 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui surat Nomor: KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026:

bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

= bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00455/NKEB-

CT/WPJ.21/2026 telah diterbitkan sesuai ketentuan karena STP Nomor: 00050/107/22/098/25 sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas tidak atau terlambat diterbitkannya Faktur Pajak oleh Penggugat, bahwa penerbitan STP tersebut didasarkan pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena menurut Tergugat penyerahan pasir sejak berlakunya UU HPP tanggal 1 April 2022 telah menjadi objek PPN:

" bahwa dihapuskannya Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN melalui UU HPP

berlaku langsung sejak 1 April 2022, dengan demikian kewajiban perpajakan dan kewajiban menerbitkan Faktur Pajak timbul langsung berdasarkan Undang-Undang dan tidak bergantung pada diterbitkannya PP 49 Tahun 2022 atau petunjuk teknis, sehingga alasan Penggugat bahwa pada April 2022 masih menunggu petunjuk pelaksanaan tidak dapat menjadikan STP tersebut sebagai STP yang tidak benar:

“ bahwa permohonan kedua Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1)

huruf c UU KUP telah memenuhi persyaratan formal dan telah dilakukan penelitian berdasarkan dokumen, data, informasi, dan keterangan yang tersedia, bahwa kewenangan penerbitan keputusan juga berada pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berdasarkan pelimpahan kewenangan dalam KEP-305/PJ/2024 dan hasil penelitian dituangkan dalam LPK Nomor LAP-00563/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 26 Januari 2026,

= bahwa menurut Tergugat, substansi Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP

mensyaratkan adanya STP yang tidak benar. Namun, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penerapan ketentuan, kesalahan objek pajak, kesalahan perhitungan, kesalahan prosedur, ataupun cacat administratif dalam penerbitan STP. Karena tidak terbukti

ketidakbenaran pada STP, maka tidak terdapat dasar untuk membatalkannya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP: bahwa dengan demikian Tergugat menyimpulkan bahwa KEP- 00455/NKEB-CTAWPJ.21/2026telahditerbitkanberdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang sesuai, serta fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Nomor: KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 dengan alasan sebagai berikut:

" bahwa menurut Penggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tidak sesuai ketentuan karena ada saat itu terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai status PPN atas pasir dan pasir kuarsa setelah berlakunya UU HPP; bahwa menurut Penggugat Pasal 4A ayat (2) huruf a UU HPP memang menghapus ketentuan mengenai barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN, tetapi Pasal 16B belum secara jelas menyebut pasir dan pasir kuarsa sebagai barang yang dikenai PPN, tidak dipungut, atau dibebaskan: bahwa menurut Penggugat kepastian mengenai perlakuan PPN baru diperoleh setelahPP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022, yang menyatakan pasir dan pasir kuarsa sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, dengan ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 2022:

bahwa menurut Penggugat karena pada masa pajak November 2022 belum terdapat kejelasan tersebut, Penggugat berpendapat bahwa tidak tepat apabila kemudian dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan Faktur Pajak:|

bahwa menurut Penggugat STP seharusnya tidak diterbitkan karena tidak diterbitkannya faktur pajak bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan akibat perubahan ketentuan perpajakan dan belum adanya kejelasan pelaksanaannya:

bahwa menurut Penggugat permohonannya pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118 tahun 2024, dengan alasan sanksi yang timbul akibat perubahan peraturan perpajakan dalam

periode setelah berlakunya ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, selain itu Penggugat juga mengemukakan kondisi kesulitan keuangan!likuiditas: bahwa Penggugat berpendapat bahwa penerapan ketentuan tersebut berlaku sejak April 2022 bertentangan dengan Pasal 28! UUD 1945, khususnya larangan pemberlakuan hukum secara surut apabila merugikan Wajib Pajak:

bahwa selain itu Penggugat mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004307.99/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang menurut Penggugat memiliki sengketa serupa dan mengabulkan penghapusan sanksi administrasi. Atas dasar tersebut, Penggugat berkesimpulan bahwa penolakan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak tepat dan meminta KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 dibatalkan:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a guo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar:

Cc. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar: atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan: atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN Cipta Kerja), mengatur antara lain:

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil):

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

c. panas bumi:

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit magnesit, mika,

marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit: dan

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, ttd.

YASONNA H. LAOLY

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN HPP), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: dihapus. Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak: Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D

Pasal 17 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalinya Tergugat dan Penggugat memberikan alat bukti sebagai berikut:

1. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP- 00563/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 26 Januari 2026 (selanjutnya disebut LPNK):

2. Surat Penggugat Nomor: 008/BSM_SKP/22/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa November 2022:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Penggugat Nomor: 008/BSM SKP/22/X11/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diterima Tergugat tanggal 17 Desember 2025, terbukti bahwa dalam Surat a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa November 2022 sesuai kuasa Pasal 36 ayai (1) huruf c UU KUP:

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat maupun Tergugat, apakah yang menjadi obyek gugatan adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan bahwa yang menjadi dasar gugatan adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP:

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan bukti maupun fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah apakah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Menimbang bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP- 00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 diterbitkan menjawab Surat Penggugat Nomor: 008/BSMtanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa November 2022, yaitu STP Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025:

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk menguji apakah penerbitan KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 telah sesuai ketentuan dengan cara menguji apakah penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa November 2022 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP: Menimbang bahwa terkait apakah penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa November 2022 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

" Menimbang Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU

KUP, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa terdapat perbedaan mengenai 2(dua) pasal tersebut:

Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP ditempuh apabila wajib pajak mengakui bahwa secara yuridis penerbitan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan, namun terdapat kondisi hal mana sanksi administrasi tersebut ditimbulkan oleh adanya suatu kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak maka sanksi administrasi tersebut harus dikurangkan atau dihapuskan. Bahwa antara wajib pajak dan Tergugat sama-sama sepakat bahwa sanksi adminstrasi sesuai ketentuan seharusnya diterbitkan namun karena adanya faktor kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak kemudian sanksi administrasi tersebut dikurangkan atau dihapuskan: Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP ditempuh apabila wajib pajak tidak mengakui bahwa secara yuridis penerbitan sanksi administrasi sudah

sesuai dengan ketentuan, bahwa terjadi pendapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan Tergugat, menurut wajib pajak sanksi adminsitrasi seharusnya tidak terbit sedangkan menurut Tergugat sanksi adminsitrasi tersebut secara yuridis seharusnya terbit. Bahwa pengurangan atau pembatalan sanksi adminstrasi tidak disebabkan oleh adanya unsur kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak, melainkan disebabkan ada tidaknya kesalahan yuridis dalam penerbitan sanksi administrasi:

Menimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, melainkan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa mengenai adanya unsur kekhilafan ataupun bukan kesalahan wajib pajak, melainkan Pengadilan Pajak hanya memeriksa apakah penerbitan sanksi administras telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Dalam hal ini Pengadilan Pajak hanya akan memeriksa apakah Penggugat memang benar-benar tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan terutang PPN dikaitkan dengan sanksi administrasi Pasal 14 UU KUP.

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa November 2022, karena Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak berupa pasir kuarsa, sehingga sesuai dengan ketentuan dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP diterbitkan STP sebesar 1% dikalikan DPP penyerahan barang kena pajak:

1 Menimbang bahwa menurut Penggugat penerbitan STP a quo tidak sesuai

ketentuan karena aturan terkait status barang kena pajak apakah terutang PPN atau dibebaskan baru diatur secara jelas setelah diterbitkan PP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022, sehingga seharusnya pasir kuarsa baru ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN per 12 Desember 2022 dan seharusnya tidak berlaku surut:

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas penerbitan STP a guo adalah terkait status pasir kuarsa sebagai barang kena pajak:

* Menimbang ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN. Cipta Kerja

beserta penjelasannya, menurut Pengadilan Pajak, pasir kuarsa termasuk dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat disimpulkan pasir kuarsa sebagai bukan barang kena pajak:

" Menimbang bahwa UU PPN Cipta Kerja berlaku mulai tanggal 2

November 2020 sebagaimana diatur Pasal 186, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dimaksud pasir kuarsa bukan merupakan barang kena pajak yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020;

" Menimbang ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN HPP, mengatur

bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: dihapus, sehingga menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa status pasir kuarsa sebagai bukan barang kena pajak dihapus, dengan demikian pada dasarnya sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU HPP secara implisit terkandung norma yang mengatur atau menjadikan pasir kuarsa sebagai kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya, sebagai barang kena pajak yang terutang PPN,

" Menimbang ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU PPN HPP, menurut

Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dimaksud pasir kuarsa bukan merupakan barang kena pajak yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022:

2 Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a

dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN. HPP, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat terjadinya penyerahan barang kena pajak, dan pada saat terjadinya penyerahan

a

barang kena pajak tersebut maka Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Penggugat mengakui bahwa pada bulan November 2022 melakukan penjualan pasir kuarsa, sehingga menurut Pengadilan Pajak telah terjadi penyerahan barang kena pajak berupa pasir kuarsa:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Penggugat pada dasarnya mengakui bahwa selama periode masa November 2022, atas penjualan pasir kuarsa yang dilakukan tidak membuat faktur pajak:

" Menimbang bahwa oleh karena terbukti bahwa atas penyerahan barang

kena pajak berupa pasir kuarsa pada masa November 2022, Penggugat tidak membuat faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Tergugat memiliki kewenangan menerbitkan SPT PPN karena Penggugat sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukannya:

Menimbang bahwa dengan menurut Pengadilan Pajak, penerbitan STP PPN masa November 2022 Nomor: 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 oleh Tergugat telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa status pasir kuarsa sebagai barang kena pajak tertentu sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN baru diatur dengan diterbitkan PP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022 sehingga penerbitan STP PPN oleh Tergugat tidak sesuai ketentuan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN HPP secara tegas menghapus atau mencabut status kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dimaknai bahwa dalam sengketa a quo pasir kuarsa sebagai kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya

terutang PPN atau ditetapkan sebagai barang kena pajak, yang berlaku mulai masa April 2022:

Menimbang sesuai dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penerbitan STP PPN masa November 2022 Nomor: 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 oleh Tergugat telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan demikian penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 dengan amar menolak telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-00455/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud 36 ayat (1) huruf c UU KUP sehingga tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim” yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00050/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak November 2022, atas nama PT Belitung Sand Mining, NPWP 003.052.286.6-048.000, beralamat Komplek Ruko Puri Mutiara, Ji. Griya Utama C No. 18-19, RT000/RW000, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

<

ho eewn

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid.itd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E.,S.H., MM, M.H., CFTA.Budi Tursilo, S.E.,S.H., M.Si.

tid.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus,S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002 Y

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.