Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman
PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Solenis Technologies Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Solenis Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 15 ayat (4); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU 40/2007Pasal 71
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Solenis Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2026