Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-002558.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Madsumaya Indo Seafood, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-002558.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2019 Nomor 00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002558.11/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Madsumaya Indo Seafood, NPWP 01.941.737.7-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan Kavling C-8 Nomor 15 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diwakili oleh Jemmy Wahani, jabatan: Direktur Utama, (madsumayadesign@gmail.com);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12325/WPJ.24/2025 tanggal 25 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
661/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 035/KEU-MMY/III/2025 tanggal
10 Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00037/SUB-
CT/WPJ.24/2025 tanggal 23 Mei 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2019 Nomor
00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

no TT aa

NO URAIAN

7 (Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 555.627 465 1122 542.161

2 |PPh Pasal 22 terutang 1.339.068 4.223.641

3 |Kredit Pajak a PPh Ditanggung Pemerintah - - b. Setoran Masa 1.389.068 1.389.068 c. STP (pokok kurang bayar) - - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak - - e. Uang Tebusan yang telah dibayar - -

£ PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang dibayar - -

9g. Lain-lain - - h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - - i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 1.389.068 1.389.068 aAebeertatetfrigtehn)

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3 i) - 2.834.573

5 |Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 4.238.142 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP - - c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP - - d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - -

&. Jumlah Sanksi Administrasi tar b + cr d) - 1.238.142

[6 [Jumian PPh yang masin harus dibayar (45.0) = 4.072 715

PT Madsumaya Indo Seafood

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/PERS- MMY/IV/2024 tanggal 23 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut: Klenuriut Noreksi yang

Md. Ura'am Wajib Pajak . . diajukan

{Rpt Fiskus (Rp Keberatan (Ra

2 Bee cet naa lide iteh | a re a wile yor

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Kertak ari at cae Tini lo esti pee bd . Kama ce. — ee 1 1 i . a bow. od

NN Naa Na | ' bos 2 bis,

1 Dhan Pengaraian erat de Pode. ce ee sorbate Sei YR Sd

1. Pai © EM vet asa sila Na : i

13 Dautals Pctristtisatsilinre ia i bot teeta a re ere era ie

oo IN acedit Peak: Poorest fee abs 5 TAS oS

Isep Alas Balok -

3 ; | Le Oo

Serasa. an an . MEN . .

. BPI kaga Peta Pa . tow = te, " Soe DS ai hoe ed PS SS

H BIANG i an Madigan ea bia . 1. sai pee Bods 1 3 1G

£ natasha he UP wacaigs na Saida . . ' —

” . . _ . Na pore, Von blo ate 1 Perea Pe A13

Dhar dite da taslap sd btr 1 .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 035/KEU-MMY/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 17 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 035/KEU-MMY/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MAP at

, Sauna yang

, . Kutu Sar

Noa. ira Panjaharn TEESE LIAT

Keperatan . | .

, Banding iRp.| Landing {Rp} bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa pembelian bahan baku untuk keperluan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi kepada pihak ketiga yang terdiri dari transaksi diatas Rp20.000.000 dan transaksi dibawah Rp20.000.000;

bahwa objek PPh Pasal 22 yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang diatas Rp20.000.000. Hal ini sesuai dengan Ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf e angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 (Perubahan Keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf f disebutkan bahwa:

PT Madsumaya Indo Seafood

"Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai"

bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf e angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, yang bukan merupakan PPh Pasal 22 adalah:

"Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, transaksi pembelian dibawah Rp20.000.000 adalah bukan objek PPh Pasal 22. Dengan demikian selisih temuan Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp919.778.161 dan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp2.616.058 mohon untuk dibatalkan;

Perhitungan Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian penjelasan koreksi PPh Pasal 22 diatas, berikut ini Pemohon Banding sandingkan perhitungan PPh 22 menurut permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 26 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak November 2019. Sehingga perhitungan PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 menurut Pemohon Banding adalah:

PT Madsumaya Indo Seafood

Uraian cfm WP cfr SKPKB Selisih

5 Kiet OL ak POW | na 0

TS Byes See en pan 2 Ob an OS bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar: Rp2.616.058;

b. jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: Rp0;

c. jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp4.072.715 tanggal 28/02/2024 pada bank persepsi BCA dengan NTPN 5338E3IFU40Q49IE;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00037/SUB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, angka 22, dan angka 25, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), Pasal 28 ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf a, serta Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

PT Madsumaya Indo Seafood

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. Pasal 2 ayat (1) huruf f serta Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Data dan Fakta

a. Profil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik pada tanggal 9 April 2007 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 23 Desember 2003 dengan KLU-10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya. Pemohon Banding berlokasi di Jl. KIG Raya Selatan KAV. C-8 no.15 Kebomas Kab. Gresik, Jawa Timur;

b. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 30/RIKSIS/KPP.2410/2024 tanggal 19 Januari 2024, diketahui:

1) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Pembekuan Biota Air Lainnya (10293). Lokasi usaha beralamat di Jl. KIG Raya Selatan KAV. C-8 no. 15 Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur;

2) bahwa Badan Hukum Pemohon Banding didirikan pada tanggal 26 Mei 2000 berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 oleh Akta Notaris Raden Fanny Indrayani, SH.;

PT Madsumaya Indo Seafood

3) bahwa Daftar Pemegang Saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

He | Nama & NIKNo Paspor Alarral NPWP Jumlah Mecal Diseter ui JEMMY UAHARI ! PLBUVAP AN BERJARSAR, | dv ker 256 7-442 000 35,0c0 CoG | 0.38

{ B5241° 1492 74C 025 BLOK BLOCK S2 ND 21

. BANJARSAR: GERME,

GRESIK JAWA TIMUR

2 MAR TAEN MOSINGKA, SH LL PRADAR KALIKENDSL RT | 96.693.731.5-618 900 Foo Ue non) 74.65

Tavangpansanngna 005 Ryy O01 PHALAH

KALKENDAL, DUKJH

PAKIS, SUZABATA, MWA

TSU ECBEAT VINGENTIOS TOL PRADAM KALIKENDAL RT. FB 199 995 7.618 009 2,500,200,000 | 25 if MONIKA ! | Ore kuy. PRADAH

FIP 19990296009" | KALIKFARAL OUKLE

PAKS, SURABAYA. JAWA

4) Daftar Pengurus Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Nol Name NIK No Paspor 0 Alamat ~ NPP Jatatan

. SUSAM TANSKJWEI ' J. BELGENVILLE IL OKE KO 49.562 1954-6659. 00 KCWISARIS

FOTOS ST UTE TEST 33 MASALE. PAD AKUKKANG, tg | KOTA MAKASSAR SULAWESI

1 SELATAN

2 ATBFET WASENTUS il PRACAH KE IKENDAL RT 00S | 76 198 955.2-515.000 DIREKTUR

AOPLNGKA FAW GT PRADESH KALIKENDAL :

TAP 199 1908950007 Do BLARUA PAKIS, SURABAYA, i aye, TIMUR

3 MARTHON MOMINGEA EH Il FRADAH MALIM=NDSLAT OCG) 06 692 781.5-618 OCG KOMISAKIS UTAMA

Po ap usee a3 Ege RW G01 SRADAH KAIKEADAL

Due PARIS, GL RABAYA

JAWS TIMLIR

4 JENA? APAND 0 T) PERLMAHAK BANJARSARI Gr 687.258. 7-642.000 CIRERT JS UTAMA

DESAIN NP LAN B4 BLOK C2 MS 21

BAHJARSAKI, CERME, GRESIK,

CAMS, TIME c. Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan a) bahwa pada proses pemeriksaan, diketahui secara keseluruhan Terbanding melakukan koreksi Nilai Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp42.453.557.517 untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 yang bersumber dari Pembelian dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi awal Terbanding terkait Objek PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

Masurut Kure

Pata Liratari Ket SPT Pt Pig irae a

- Fercehan Badan Usaha Indust, Eesoortir Beto Sab Fae S4 IPS OR 235 tS ASR SET 217

2 (Penjualan Barang yang terqninng Sangat -

Mesah

3 (Pembelian Larang Wiles

Bendahsrawan-Eadas Tertentu Yang

=. (Pilar per Fang Gecasa Der fea dan

Sukai":

2 Man Aki ka Penjualan Ligas Oleh Pertassina » Badan

Usaba se ein Fertasira a SPBEL Asean Pen, slur (Final:

2 bima la modicla- FK oral:

Ckwal sacs Objek PPP Pasal 2? dangan Pembebanga Biaya alan Laporan Keuangar

Dies Tatan creme Tn ese

PeaPes arene je nes

Para tb pea La ai BILA ah 2D

Jucuar Dres Pajak menurut Wer gr s84a Bi BIASA KAK 238

Camyeh anom usu karun ena Ep .

Pegat naa Sanur 2 ak hal Cae be eek ra ie -

Dame terapkan sebaga Coch Taber an aa bee .

Danar Pama Monte er eyes mat 2 Ann Aan gr

Rena Hh Eine ov Seana nusa 7

Penjanasan

Hse aa ban ara POA tet a eR nan DR Rls aeubue pet orng eta tea Awan Fajar

BSA AL eae aan ber eta ta i ea Tam 9 413 ipa Tetigab PU Betta KL aa RT anna art

Pen tr SN ee pp TAN ANU aia MP

AAA Eng pn An terdata! obyek Kel Fasa Qa ig Lim Lt ea anu eta hat wer aa Baen

Dek kkn bana LB Ta ee Wate Tatar rst

Wass "sara 2 LL Yk - oa Mo tel ode?

Merisur ii. P Menuai Pe wert aa Selisih

Jambar © ye Ps ak deassn Tarts feo: ew Sai Fd SEFT ee F1 -

Jumilah Dryek Paak ce1gan Tarif a Fe: - As LEFT SIT ee STR TTP Sy?

Jumlah Sbs Palas API SEP BA 21 123.808 240 SE 45 2 S57 SVT c) bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 22 per Masa Pajak adalah sebagai berikut:

Pembeliar NPWP Pembeliar nen-NP YP

No, Bular ~~ yas - unde (0253 HOS sd

Jo fescet ee PETE TE Bes an AN Na aa aa 5. ma... —— ae Sa en en na aa

[= an Od OC NA

Joi ni IR pee Peep ee

3.670.348.721 42455.557.517 51.7 2a.908, 238 d) bahwa Koreksi atas Objek PPh Pasal 22 berasal dari Pembelian yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

e) bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan tanggapan terkait koreksi Objek PPh Pasal 22 pada SPHP;

f) bahwa Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir bahwa dengan mempertimbangkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 Sebesar Rp566.914.696, Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding di pembahasan akhir;

2) Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 029/PERS-MMY/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

b) bahwa dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-2257/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 September 2024 dan surat nomor S-2460/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

c) bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

i. Company Profile Wajib Pajak;

ii. Rekapitulasi Pembelian tahun Pajak 2019;

iii. Bukti Invoice Pembelian Tahun Pajak 2019;

Data yang dipinjamkan dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding;

d) bahwa terhadap Pemohon Banding telah disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding melalui surat nomor Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-2458/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-139/WPJ.246/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

e) bahwa telah dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Surat nomor Surat nomor UND-147/WPJ.24/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang dituangkan

PT Madsumaya Indo Seafood

dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 107/WPJ.246/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

f) bahwa menurut Terbanding (pemeriksa), koreksi atas Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp566.914.696 adalah koreksi dari nilai Pembelian yang datanya bersumber dari SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding;

g) bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.453.557.517 dengan nilai PPh Pasal 22 yang kurang dibayar sebesar Rp212.267.787

i. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Pembelian yang dilakukan Badan Usaha Industri/Eksportir yang menjadi Objek PPh Pasal 22, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat Objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa berdasarkan perhitungan di atas diketahui bahwa terdapat transaksi yang menjadi koreksi Objek PPh Pasal 22 dengan total Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp42.453.557.517 untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019;

ii. bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut, Terbanding (Pemeriksa) melakukan perhitungan PPh Pasal 22 terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

iii. bahwa DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari - Desember 2019 menurut pemeriksa sebesar Rp51.123.906.238 dengan nilai PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp233.943.629 dengan rincian sebagai berikut:

CSP Par Pasal 22 (Pembeliar

No. Bulan - Bata au PPh 22 Terutarg

NOW 10,255 01 Mer - NPWP oi iv. bahwa terdapat Kredit Pajak PPh Pasal 22 (setoran masa SPT

PPh 22) Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp21.675.842, sehingga PPh Pasal 22 Kurang Bayar sebesar Rp212.267.787 dengan rincian sebagai berikut:

aa Pe Pee Ee a]

Da prep AA

Ia eee SE [OSC ne P ee ee Oe 28 ee

P= |e Pee] be |-sss= Pere pees [EE EE]

De Na Na EE

PT Madsumaya Indo Seafood

v. bahwa atas koreksi tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas nilai koreksi Objek PPh Pasal 22 dengan alasan bahwa terdapat pembelian dibawah Rp20.000.000 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22;

vi. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf e angka 6 Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, disebutkan bahwa yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22 adalah "Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;"

vii. bahwa atas sengketa di atas, merupakan sengketa pembuktian di mana Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 22 berdasarkan Pembelian yang terdapat dalam SPT Tahunan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Rekapitulasi Pembelian per bulan untuk tahun pajak 2019;

viii. bahwa atas dokumen rekapitulasi tersebut, Terbanding (Peneliti) melakukan pemisahan atas pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian per Masa Pajak sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

ma ET aa ae Na

Deen CSS ESTES me AE ET

Da Pe EA in NE as a ee ET

Desens ee Pe

[a beseste OCS eee SE]

[pipes Ode CEE ESE SEE a ae EE ifsc: ee OS EEOC] bahwa untuk Masa Januari 2019 tidak dilakukan penelitian lebih lanjut, karena Masa Januari 2019 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa sedangkan untuk Masa Februari 2019 sd. Desember 2019, Peneliti melakukan pemisahan atas pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian per Masa Pajak sebagai berikut:

Eulan — — Jumlah Pembeliar

Ae ee pe [esses eer ana ix. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan bukti Invoice pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Namun demikian, tidak semua bukti invoice atas pembelian tersebut dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Peneliti) melakukan uji bukti Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

ba eS

De aa Nan Aa Ng ea aa NA ee pee

Capes sere [ee

[shee eee EES pefee pe seer

Dees

TEE | =) 2s Pep et eet | |S Srb Ee a PARA KA posses eee ee

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp566.914.696 dengan nilai PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar sebesar Rp4.072.715

i. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

ii. bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Pembelian yang dilakukan Badan Usaha Industri/Eksportir yang menjadi Objek PPh Pasal 22, Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa terdapat Objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
WP/SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Badan Usaha Industri/Eksportir555.627.4651.122.542.161566.914.696
Jumlah555.627.4651.122.542.161566.914.696

bahwa berdasarkan perhitungan di atas diketahui bahwa terdapat transaksi yang menjadi koreksi Objek PPh Pasal 22 dengan total Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp566.914.696;

iii. bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut, Terbanding (Pemeriksa) melakukan pemisahan Objek Pasal PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

MenurutMenurut

Selisih

WPPemeriksa

Objek Pajak dengan Tarif 0,25%555.627.465 555.627.465-

Objek Pajak dengan Tarif 0,5%- 566.914.696 566.914.696

Objek Pajak555.627.465 1.122.542.161 566.914.696 iv. bahwa Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 sebesar

Rp1.122.542.161 dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp4.072.715 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
WP/SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak555.627.4651.122.542.161566.914.696
2.PPh Pasal 22 Terutang2.363.56913.202.31710.838.748
3.Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi Kelebihan ke.. e. Uang Tebusan f. PPh Final Pengungkapan g. Lain-lain h. Kompensasi Kelebihan dari. i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan- - 1.389.068 - - - - - 1.389.068- - 1.389.068 - - - - - 1.389.068- - - - - - - - -
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar2.834.5732.834.573
5.Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.238.1421.238.142
6.Jumlah PPh YMH4.072.7154.072.715

v. bahwa atas koreksi tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas nilai koreksi Objek PPh Pasal 22 dengan alasan bahwa terdapat pembelian dibawah Rp20.000.000 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22;

vi. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf e angka 6 Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, disebutkan bahwa yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22 adalah "Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 (dua

PT Madsumaya Indo Seafood

puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;"

vii. bahwa atas sengketa di atas, merupakan sengketa pembuktian di mana Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 22 berdasarkan Pembelian yang terdapat dalam SPT Tahunan;

viii. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Rekapitulasi Pembelian dan Invoice Pembelian per bulan untuk tahun pajak 2019. Namun demikian, tidak semua bukti invoice atas pembelian tersebut dilampirkan oleh Pemohon Banding;

ix. bahwa atas dokumen tersebut, Terbanding (Peneliti) melakukan pemisahan atas pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melakukan penelitian atas Pembelian yang tidak terdapat Bukti Invoice untuk Masa Pajak November 2019 sebagai berikut:

No.UraianNominal
1Pembelian diatas 20 juta885.811.465
2Pembelian sd. 20 juta tidak terdapat bukti Invoice33.966.696
3Jumlah Objek PPh Pasal 22 (1+2)919.778.161
4Pembelian sd. 20 juta terdapat bukti Invoice (non Objek PPh Pasal 22)202.764.000
Jumlah Pembelian (3+4)1.122.542.161

x. bahwa atas penelitian pada romawi ix diatas, Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa yang menjadi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 adalah Pembelian diatas 20 juta sebesar Rp885.811.465 dan Pembelian sd. 20 juta tidak terdapat bukti invoice sebesar Rp33.966.696, sehingga jumlah Objek PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp919.778.161;

PT Madsumaya Indo Seafood

xi. bahwa atas sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian di mana dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya dapat melampirkan sebagian Dokumen Sumber berupa bukti Invoice pembelian barang. Sehingga Terbanding (Peneliti) berkesimpulan bahwa Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sd. 20 juta yang tidak terdapat bukti Invoice-nya sebagai Objek PPh Pasal 22;

xii. bahwa tim Peneliti melakukan koreksi Objek PPh Pasal 22 atas

Pembelian sd. 20 juta yang terdapat bukti Invoice-nya sebesar Rp202.764.000;

xiii. bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian tersebut di atas,

Terbanding(Peneliti)berkesimpulanbahwaterdapat ketidakbenaran dalam koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019, sehingga Terbanding (Peneliti) mengurangkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (sesuai surat keberatan)Tim PemeriksaTim Peneliti Keberatan
1DPP PPh Pasal 22555.627.4651.122.542.161919.778.161
2PPh Pasal 22 Terutang1.389.0684.223.6413.209.821
3Kredit Pajak1.389.0681.389.0681.389.068
4PPh 22 kurang dibayar-2.834.5731.820.753
5Sanksi Administrasi1.238.142795.305
6PPh 22 YMH4.072.7152.616.058

h) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:

i. Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 oleh Terbanding yang berasal dari Pembelian dalam SPT Tahunan dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 22 yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 oleh Perusahaan adalah transaksi yang diatas Rp20.000.000;

PT Madsumaya Indo Seafood

Menurut Terbanding bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kurang lebih sama dengan yang disampaikan dalam Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada saat Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding pada saat pengajuan Keberatan dan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada saat Keberatan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan bukti Invoice pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Namun demikian, tidak semua bukti invoice atas pembelian tersebut dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dokumen tersebut, Terbanding (Peneliti) melakukan pemisahan atas pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melakukan penelitian atas Pembelian yang tidak terdapat Bukti Invoice untuk Masa Pajak November 2019;

bahwa atas sengketa di atas merupakan sengketa pembuktian di mana dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya dapat melampirkan sebagian Dokumen Sumber berupa bukti Invoice pembelian barang;

bahwa sehingga Terbanding (Peneliti) berkesimpulan bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 22 berasal dari Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding sd. 20 juta yang tidak terdapat bukti Invoice-nya sebagai Objek PPh Pasal 22;

PT Madsumaya Indo Seafood

ii. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengurangkan koreksi atas Nilai Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 menjadi sebesar Rp919.778.161;

i) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya:

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 oleh Terbanding yang berasal dari Pembelian dalam SPT Tahunan dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 22 yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 oleh Perusahaan adalah transaksi yang diatas Rp20.000.000;

Menurut Terbanding bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kurang lebih sama dengan yang disampaikan dalam Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada saat Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding pada saat pengajuan Keberatan dan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada saat Keberatan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan bukti Invoice pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Namun demikian, tidak semua bukti invoice atas pembelian tersebut dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dokumen tersebut, Terbanding (Peneliti) melakukan pemisahan atas pembelian dengan batasan jumlah paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melakukan penelitian atas

PT Madsumaya Indo Seafood

Pembelian yang tidak terdapat Bukti Invoice untuk Masa Pajak November 2019;

bahwa atas sengketa di atas merupakan sengketa pembuktian di mana dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya dapat melampirkan sebagian Dokumen Sumber berupa bukti Invoice pembelian barang;

bahwa sehingga Terbanding (Peneliti) berkesimpulan bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 22 berasal dari Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding sd. 20 juta yang tidak terdapat bukti Invoice-nya sebagai Objek PPh Pasal 22;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak November 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-5.Sofkopi Akta Nomor 4 tanggal 6 November 2024;

Bukti P-6.Sofkopi Bukti Pembelian Udang;

Bukti P-7.Sofkopi Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Madsumaya Indo Seafood

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-56/WPJ.246/2025 tanggal
18 Juli 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Oktober
2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2015/WPJ.24/2025 tanggal 5
November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2019 Nomor
00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Madsumaya Indo Seafood

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 035/KEU-MMY/III/2025 tanggal 10 Maret 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak555.627.465919.778.161364.150.696
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp364.150.696 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp919.778.161

DPP PPh Pasal 22 menurut Pemohon BandingRp555.627.465

Koreksi yang diajukan bandingRp364.150.696

PT Madsumaya Indo Seafood

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 22 dikarenakan menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Objek PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perikanan yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pembelian bahan-bahan berupa hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam 1 (satu) Masa Pajak, tidak dipungut PPh Pasal 22. Dengan demikian apabila pembelian tersebut melebihi Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak, maka harus dipungut PPh Pasal 22;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan daftar pembelian bahan- bahan berupa hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 22 atas pembelian Pemohon Banding dari pemasok yang sama dengan jumlah melebihi Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak dan pembelian dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak yang tidak didukung bukti;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa Terbanding pada proses keberatan mengabulkan sebagian keberatan
Pemohon Banding atas pembelian hasil perikanan yang terbukti merupakan
pembelian dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa
Pajak dari pemasok yang sama dan mempertahankan koreksi atas pembelian
dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000 yang tidak didukung bukti;
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak
Februari sampai dengan Desember 2019 adalah sebagai berikut:
MasaDPP menurutNilai DPP menurut TerbandingKoreksi
PajakPemohon Banding> 20 jutas.d. 20 jutaJumlah
Februari509.857.3864.592.571.31610.366.0004.602.937.3164.093.079.930
Maret454.887.3602.315.926.22102.315.926.2211.861.038.861
April937.542.2625.329.011.67010.413.0005.339.424.6704.401.882.408
Mei1.046.779.8145.507.924.71405.507.924.7144.461.144.900
Juni1.472.716.3848.237.543.63038.242.8668.275.786.4966.803.070.112
Juli679.147.3412.927.285.66322.884.4942.950.170.1572.271.022.816
Agustus475.312.5706.052.487.09737.931.8826.090.418.9795.615.106.409
September564.737.3923.049.425.65343.038.8343.092.464.4872.527.727.095
Oktober596.209.5044.979.707.14628.891.0205.008.598.1664.412.388.662
November555.627.465885.811.46533.966.696919.778.161364.150.696
Desember945.428.3282.811.453.65822.125.7662.833.579.4241.888.151.096

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa pembelian bahan baku untuk keperluan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon banding adalah transaksi kepada pihak ketiga yang terdiri dari transaksi di atas Rp20.000.000 dan transaksi di bawah Rp20.000.000;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh Pasal 22 atas transaksi diatas Rp20.000.000 sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi pembelian di bawah Rp20.000.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 22, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

PT Madsumaya Indo Seafood

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, yang menjadi sengketa adalah apakah objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian terkait ada tidaknya objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang berdasarkan pembuktian dan penjelasan di dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari atas pembelian bahan-bahan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur sebesar Rp364.150.696 dengan perincian sebagai berikut:

- pembelian dengan jumlah lebih dari Rp20.000.000 sebesar Rp330.184.000;

- pembelian dengan jumlah sampai dengan Rp20.000.000 sebesar Rp33.966.696;

bahwa menurut Terbanding, atas pembelian bahan baku hasil perikanan yang dilakukan Pemohon Banding dengan nilai lebih dari Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam 1 (satu) Masa Pajak dari setiap pemasok, harus dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa menurut Terbanding, atas pembelian bahan baku hasil perikanan dengan jumlah sampai dengan Rp20.000.000 yang tidak didukung bukti berupa invoice, sehingga merupakan objek PPh Pasal 22;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian bahan baku hasil perikanan yang tidak melebihi Rp20.000.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas transaksi yang melebihi Rp20.000.000 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 22;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai batasan pengenaan PPh Pasal 22 dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding, batasan nilai pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 (sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017) dihitung per transaksi per pemasok, bukan berdasarkan akumulasi dalam 1 (satu) bulan. Meskipun dalam 1 (satu) Masa Pajak (1 (satu) bulan) total transaksi dengan 1 (satu) pemasok melebihi Rp20.000.000, selama setiap transaksi nilainya di bawah Rp20.000.000, maka transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

- bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017, yang dimaksud frasa “dalam satu masa pajak” hanya merujuk atau mengacu pada konteks PPN-nya, bukan sebagai batas akumulasi nilai pembelian bahan perikanan dalam sebulan;

- bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendukung penafsiran "per transaksi" karena pembayaran dilakukan langsung setiap kali barang masuk (per transaksi) dan bukti potong pajak (jika ada) juga dibuat berdasarkan per transaksi, bukan dikumpulkan di akhir bulan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan hubungan dengan pemasok yang mengirimkan barang secara berkala;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan bukti
pendukung berupa daftar pembelian per bulan;
bahwa terkait sengketa yuridis, Terbanding didalam persidangan memberikan
penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- bahwa Terbanding memaknai dikecualikannya pengenaan atas
pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi pembelian bahan-bahan
dengan jumlah paling banyak Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Bahwa menurut Terbanding, apabila transaksi pembelian yang dilakukan
kepada supplier telah melebihi jumlah sebesar Rp20.000.000 dalam 1
(satu) Masa Pajak maka pembelian tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22-
nya;
- bahwa sebagai ilustrasi perbandingan transaksi dengan pemungutan PPh
Pasal 22 antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebagai
berikut:
Menurut Pemohon Banding
NoSupplierPembelianKeteranganPPh Pasal 22
1Pak Ahmad15.000.000Transaksi tidak melebihi Rp20 JutaTidak dipungut
2Pak Ahmad25.000.000Transaksi melebihi Rp20 JutaDipungut
3Pak Ahmad10.000.000Transaksi tidak melebihi Rp20 JutaTidak dipungut
4Pak Ahmad30.000.000Transaksi melebihi Rp20 JutaDipungut
5Pak Ahmad10.000.000Transaksi tidak melebihi Rp20 JutaTidak dipungut
Menurut Terbanding
NoSupplierPembelianKeteranganPPh Pasal 22
1Pak Ahmad15.000.000Belum melebihi Rp20 Juta dalam suatu Masa PajakTidak dipungut
2Pak Ahmad25.000.000Sudah melebihi Rp20 Juta dalam suatu Masa PajakDipungut
3Pak Ahmad10.000.000Sudah melebihi Rp20 Juta dalam suatu Masa PajakDipungut
4Pak Ahmad30.000.000Sudah melebihi Rp20 Juta dalam suatu Masa PajakDipungut
5Pak Ahmad10.000.000Sudah melebihi Rp20 Juta dalam suatu Masa PajakDipungut

- bahwa berdasarkan ilustrasi di atas, terlihat bahwa Pemohon Banding tidak memperhatikan frasa “jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 dalam satu masa pajak”;

- bahwa dalam frasa di atas Terbanding mencoret frasa “tidak termasuk PPN” untuk mempermudah menangkap makna dari ketentuan tersebut. “Tidak termasuk PPN” dalam ketentuan tersebut bermakna bahwa nilai yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 22 adalah nilai dari pembeliannya saja, di luar dari nilai PPN-nya;

PT Madsumaya Indo Seafood

- bahwa berdasarkan ilustrasi di atas maka pengenaan pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Pemohon Banding sama sekali tidak mempertimbangkan frasa “jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 … dalam satu masa pajak”. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah keliru memahami dan memaknai frasa “jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak” dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

- bahwa berdasarkan ilustrasi di atas maka menurut Terbanding atas pembelian sampai dengan Rp20.000.000 tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, dan apabila pembelian yang dilakukan dalam suatu Masa Pajak telah melebihi Rp20.000.000 maka transaksi tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana perhitungan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 karena telah mempertimbangkan “jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak”;

bahwa terkait sengketa pembuktian untuk pembelian bahan-bahan hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh Pemohon Banding dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000, Terbanding memberikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa menurut Terbanding, atas pembelian sampai dengan Rp20.000.000 yang tidak dapat diberikan bukti-bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding, baik dalam proses keberatan maupun dalam sengketa banding, tetap merupakan objek PPh Pasal 22;

- bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam persidangan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Huruf E Angka 3 atas Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, maka Terbanding dalam persidangan tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 22;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian berupa bahan hasil perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur yang harus dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 terkait batas pengenaan pembelian yang harus dipungut PPh Pasal 22, sehingga terkait permasalahan yuridis dalam sengketa ini hanya masalah penafsiran atas ketentuan tersebut yang menjadi pokok sengketa;

bahwa Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam 1 (satu) Masa Pajak;

bahwa yang menjadi permasalahan utama dalam sengketa yuridis ini antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah frasa “jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak”;

bahwa menurut Pemohon Banding, batasan nilai pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 harus dihitung per transaksi per pemasok, bukan berdasarkan total akumulasi dalam satu bulan. Selama nilai tiap

PT Madsumaya Indo Seafood

transaksi di bawah Rp20.000.000, maka tidak dianggap sebagai objek PPh Pasal 22, meskipun total transaksi dengan pemasok yang sama dalam satu bulan melampaui angka tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding frasa "dalam satu masa pajak" yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 hanya merujuk pada konteks pelaporan PPN, bukan sebagai dasar untuk mengakumulasikan nilai pembelian bahan perikanan selama sebulan;

bahwa menurut Terbanding, batasan nilai pembelian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dilihat berdasarkan akumulasi dalam 1 (satu) masa pajak (1 (satu) bulan) untuk pemasok yang sama, bukan semata-mata per transaksi tunggal;

bahwa menurut Terbanding frasa "dalam satu masa pajak" yang tercantum dalam peraturan tersebut menjadi kunci, jika total nilai pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari 1 (satu) pedagang pengumpul telah melebihi Rp20.000.000 dalam 1 (satu) bulan, maka seluruh transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan dalam PMK tersebut dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan pajak atas perputaran ekonomi yang signifikan dari pemasok/pedagang pengumpul tertentu. Terbanding menilai bahwa memecah-mecah transaksi agar tetap di bawah ambang batas (splittling) namun secara total dalam sebulan jumlahnya besar, tetap mewajibkan adanya pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur mengenai batas pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam 1 (satu) Masa Pajak, hal ini

PT Madsumaya Indo Seafood

mempunyai arti perhitungan batas pengecualian dilakukan secara kumulatif selama 1 (satu) bulan kalender terhadap rekanan yang sama. Apabila akumulasi pembelian dari 1 (satu) rekanan dalam 1 (satu) Masa Pajak melebihi Rp20.000.000, maka badan usaha industri atau eksportir tersebut wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap daftar pembelian yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, terdapat fakta adanya banyak pemecahan transaksi dari supplier yang sama dalam 1 (satu) hari dengan nomor nota pembelian yang berurutan, sehingga jumlah tiap transaksi kurang dari Rp20.000.000 yang jika dijumlahkan sebenarnya merupakan pembelian yang melebihi Rp20.000.000 dalam 1 (satu) hari kepada supplier yang sama;

bahwa pemecahan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tersebut sejalan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengenaan batas pembelian sampai dengan Rp20.000.000 dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang menurut Pemohon Banding dikenakan untuk tiap transaksi sehingga transaksi tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan alasan pembayaran dilakukan langsung setiap kali barang masuk (per transaksi) akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait dalil tersebut dan adanya pemecahan transaksi dari pemasok yang sama dalam 1 (satu) hari dengan nota pembelian yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah keliru memahami ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku hasil perikanan dengan jumlah pembelian lebih dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak dari supplier yang sama, telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti pendukung yang diberikan di dalam persidangan terdapat fakta bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan daftar pembelian yang diberikan Pemohon Banding di dalam pemeriksaan;

bahwa berdasarkan daftar pembelian a quo, Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 22 terhadap pembelian dari supplier yang sama dengan pembelian lebih dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak / 1 (satu) bulan takwin dengan alasan yuridis (penerapan PMK Nomor 34/PMK.010/2017) dan terhadap pembelian dari supplier yang sama dengan pembelian sampai dengan dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak / 1 (satu) bulan takwin terkait pembuktian;

bahwa Terbanding meyakini dan mengakui pembelian dari 1 (satu) supplier yang lebih dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak tanpa meminta pembuktian lebih lanjut akan tetapi Terbanding tidak meyakini dan meminta pembuktian atas pembelian sampai dengan Rp20.000.000;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding tersebut tidak konsisten dan seharusnya pembelian yang terdapat dalam daftar pembelian yang diserah Pemohon Banding diperlakukan sama oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap daftar pembelian yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, terdapat pembelian bahan baku hasil perikanan dari 1 (satu) supplier dengan jumlah sampai dengan Rp20.000.000 dan lebih dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak;

PT Madsumaya Indo Seafood

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Huruf e Angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 pembelian bahan baku hasil perikanan dengan jumlah sampai dengan Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak bukan merupakan objek PPh Pasal 22 dan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding atas pembelian bahan baku hasil perikanan sampai dengan Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sedangkan untuk koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku hasil perikanan dengan jumlah lebih dari Rp20.000.000 dalam 1 (satu) Masa Pajak tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp364.150.696, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp33.966.696, sedangkan koreksi sebesar Rp330.184.000 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

PT Madsumaya Indo Seafood

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

PT Madsumaya Indo Seafood

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak364.150.696330.184.00033.966.696

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp919.778.161 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 33.966.696 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp885.811.465 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar885.811.465 3.039.988 1.389.068
1.650.920 721.122
2.372.042

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Madsumaya Indo Seafood

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2019 Nomor 00010/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024, atas nama PT Madsumaya Indo Seafood, NPWP 01.941.737.7-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan Kavling C-8 Nomor 15 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, (madsumayadesign@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.372.042.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Madsumaya Indo Seafood

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Madsumaya Indo Seafood

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.