PUTUSAN
Nomor PUT-002556.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September 2019 Nomor 00008/202/19/642/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002556.11/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Madsumaya Indo Seafood, NPWP 01.941.737.7-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan Kavling C-8 Nomor 15 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diwakili oleh Jemmy Wahani, jabatan: Direktur Utama, (madsumayadesign@gmail.com);
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,
2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /
19761228 199903 1 004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,