Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-002552.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Madsumaya Indo Seafood, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002552.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Madsumaya Indo Seafood mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Mei 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 29 ayat (3)
- UU PPhPasal 22 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002552.11/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Madsumaya Indo Seafood
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00004/202/19/642/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Maret 2026