Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-002548.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Senjaya Tunggal Sakti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002548.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002548.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SENJAYA TUNGGAL SAKTI, NPWP 01.366.960.1-022.000,

beralamat di Gedung Da Vinci Tower Lt. 26, Jl. Jend Sudirman Kav. 12, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh David Gunawan Senjaya, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jeffry Rony Saragih,

Jabatan: Karyawan (Senior Manager),

Alamat: Jl. Pandan Blok C No. 14/26 RT/RW. 004/006,

Mekarsari, Tambun Selatan, Kab, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ST/STS-DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;

2. Nama: Ida Puji Astutik,

Jabatan: Karyawan (Asst Manager Finance),

Alamat: Ds. Mojorayung RT 20/06, Wungu, Madiun; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ST/STS-DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2014/WPJ.06/2025 tanggal 30 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 658/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025 juncto Nomor PEN-085/PP/Prb/2025 tanggal 15 Juli 2025 juncto Nomor PEN-100/PP/Prb/2025 tanggal 20 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/SPM/STS- DIR/III/25 tanggal 19 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/SKKP/STS-DIR/IV/2024 Tanggal 29 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SPM/STS-DIR/III/25 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 19 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SPM/STS-DIR/III/25 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 26 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh David Gunawan Senjaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 11 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.199.500.0004.199.500.000-
2Harga Pokok Penjualan882.370.318882.370.318-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.317.129.6823.317.129.682-
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau biaya Usaha4.035.144.2214.035.144.221-
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)(718.014.539)(718.014.539)-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:---
a. Penghasilan dari luar usaha42.679.829.64242.679.829.642-
b. Penghasilan jasa/pekerja bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)42.679.829.64242.679.829.642-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif572.992.4742.541.659.1481.968.666.674
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.961.729.69241.961.729.6920
c. Jumlah (a-b)(41.388.737.218)(39.420.070.544)1.968.666.674
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
11Kompensasi kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
13PPh Terutang (Tarif x 12)63.038.470530.559.476467.521.006
14Kredit Pajak:-
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh 23)82.400.00082.400.000-
b. Dibayar sendiri (PPh 25)58.762.18458.762.184-
15Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan141.162.184141.162.184-
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(78.123.714)389.397.292467.821.006
17Sanksi Administrasi-114.015.527-
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar (16+17)(78.123.714)503.412.819581.836.533

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan surat Nomor 023/SKKP/STS-DIR/IV/24 tanggal 29 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.199.500.0004.199.500.000-
2Harga Pokok Penjualan882.370.318882.370.318-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.317.129.6823.317.129.682-
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau biaya Usaha4.035.144.2214.035.144.221-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(718.014.539)(718.014.539)-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:---
a. Penghasilan dari luar usaha42.679.829.64242.679.829.642-
b. Penghasilan jasa/pekerja bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)42.679.829.64242.679.829.642-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif572.992.4742.541.659.1481.968.666.674
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.961.729.69241.961.729.6920
c. Jumlah (a-b)(41.388.737.218)(39.420.070.544)1.968.666.674
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
11Kompensasi kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
13PPh Terutang (Tarif x 12)63.038.470530.559.476467.521.006
14Kredit Pajak:-
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh 23)82.400.00082.400.000-
b. Dibayar sendiri (PPh 25)58.762.18458.762.184-
15Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan141.162.184141.162.184-
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(78.123.714)389.397.292467.821.006
17Sanksi Administrasi-114.015.527-
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar (16+17)(78.123.714)503.412.819581.836.533

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto2.541.744.559-2.541.744.559
b.Kompensasi Kerugian-
c.Penghasilan Kena Pajak2.541.744.559-2.541.744.559
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang530.559.476-530.559.476
e.Kredit Pajak141.162.184-141.162.184
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar389.397.292-389.397.292
g.Sanksi Administrasi114.015.527-114.015.527
h.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) bayar503.412.819-503.412.819

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.199.500.0004.199.500.000-
2Harga Pokok Penjualan882.370.318882.370.318-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.317.129.6823.317.129.682-
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau biaya Usaha4.035.144.2214.035.144.221-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(718.014.539)(718.014.539)-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:---
a. Penghasilan dari luar usaha42.679.829.64242.679.829.642-
b. Penghasilan jasa/pekerja bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)42.679.829.64242.679.829.642-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif572.992.4742.541.659.1481.968.666.674
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.961.729.69241.961.729.6920
c. Jumlah (a-b)(41.388.737.218)(39.420.070.544)1.968.666.674
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
11Kompensasi kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak573.077.8852.541.244.5591.968.166.674
13PPh Terutang (Tarif x 12)63.038.470530.559.476467.521.006
14Kredit Pajak:-
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh 23)82.400.00082.400.000-
b. Dibayar sendiri (PPh 25)58.762.18458.762.184-
15Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan141.162.184141.162.184-
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(78.123.714)389.397.292467.821.006
17Sanksi Administrasi-114.015.527-
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar (16+17)(78.123.714)503.412.819581.536.533

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.968.666.674,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi fiskal positif dengan alasan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan merupakan pengeluaran terkait dengan aset Pemohon Banding berupa bangunan unit apartemen yang tidak dipergunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga pengeluaran-pengeluaran dimaksud bukanlah biaya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak (sewa kendaraan dan jasa manajemen);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terkait dengan pengeluaran- pengeluaran yang hanya dapat dibiayakan sebagian, hal tersebut dikarenakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh bahwa dalam hal penghasilan bruto Wajib Pajak terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan merupakan objek pajak maka atas seluruh biaya yang ada, tidak seluruhnya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak dan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dicontohkan juga penggunaan rasio untuk mendapatkan jumlah biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya Operasional yang dikeluarkan setiap tahun (sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No 36 th 2008) yang diperuntukkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga biaya tersebut sah dijadikan pengurang untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;

bahwa pendapatan dividen merupakan pendapatan yang bersifat passive income atas investasi pada anak perusahaan. PT. Senjaya Tunggal Sakti sebagai Entitas sendiri yang terpisah dari PT. Patco Elektronik Teknologi baik dari Operasional dan juga jenis usaha. PT. Senjaya Tunggal Sakti mencatatkan penerimaan dividen ini sebagai Pendapatan lain (Other income), dengan

demikian atas pendapatan dividen tersebut tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan penyesuaian biaya bersama. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh terkait dengan definisi dividen, diatur bahwa “dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”. Berdasarkan definisi dividen yang dimuat dalam Undang-Undang PPh, dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan. Dengan demikian dividen merupakan produk akhir dari suatu siklus kegiatan usaha dan dividen bukan bagian dari kegiatan usaha, namun penghasilan dari modal sehingga tidak ada biaya yang terkait untuk memperoleh penghasilan dividen tersebut;

bahwa beban-beban yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sah untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga penyesuaian biaya bersama yang dilakukan oleh terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi pada penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.968.666.674 disebabkan oleh dasar perhitungan proporsi biaya bersama yang seharusnya merupakan biaya untuk kegiatan usaha dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Penghasilan Dividen;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding menyatakan jumlah PPh yang masih kurang / (lebih) dibayar seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.199.500.000
2Harga Pokok Penjualan882.370.318
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.317.129.682
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau biaya Usaha4.035.144.221
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(718.014.539)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha42.679.829.642
b. Penghasilan jasa/pekerja bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)42.679.829.642
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif572.992.474
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.961.729.692
c. Jumlah (a-b)(41.388.737.218)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)573.077.885
11Kompensasi kerugian-
12Penghasilan Kena Pajak573.077.885
13PPh Terutang (Tarif x 12)63.038.470
14Kredit Pajak:
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh 23)82.400.000
b. Dibayar sendiri (PPh 25)58.762.184
15Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan141.162.184
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(78.123.714)
17Sanksi Administrasi-
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar (16+17)(78.123.714)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002548.15.2025/PAN/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 023/SKKP/STS-DIR/IV/2024 tanggal 29 April

2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/022/24

tanggal 04 April 2024;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 240646755233103

tanggal bayar 16 Maret 2025 sebesar Rp251.706.410,00;

Bukti P-5.Akta Risalah Rapat PT Senjaya Tunggal Sakti Nomor 14 tanggal 11

November 2024, dibuat di hadapan Kelaswara Chandrakirana, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Senjaya

Tunggal Sakti, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09- 0281059 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-7.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Senjaya

Tunggal Sakti di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler) Nomor 06 tanggal 23 September 2020, dibuat di hadapan Kelaswara Chandrakirana, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-8.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Senjaya

Tunggal Sakti, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03- 0389934 tanggal 23 September 2020;

Bukti P-9.Surat Ketetapan Pajak Nomor 00057/203/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak aa0467463hs2ksbc;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00038/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 65ad24etk2521s8v;

Bukti P-11. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00039/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 0e2d82m2kd0avcuu;

Bukti P-12. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 0d16b67ojn9tbbil;

Bukti P-13. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 29c7b7463hsfemje;

Bukti P-14. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00042/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 235e40t7knrqlso0;

Bukti P-15. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00043/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 8f9d567ojna82hvc;

Bukti P-16. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00050/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 75dbd67ojna9tdpm;

Bukti P-17. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00044/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 150131pl4ieb0uv6;

Bukti P-18. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00045/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 409ae1pl4ied14jp;

Bukti P-19. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00046/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak e67ce4etk25jnj83;

Bukti P-20. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00047/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 99d7c67ojnadj0jf;

Bukti P-21. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00048/207/22/022/24 dan Surat

Setoran Pajak 663925bb3so2cc1q;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Lo Hengky Senjaya, jabatan Direktur Utama,

kepada Jeffry Rony Saragih jabatan Senior Manager (karyawan) nomor 016/SK/STS-DIR/VII/25 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-23. KTP a.n Jeffry Rony Saragih;

Bukti P-24. Form 1721 A1 a.n Jeffry Rony Saragih;

Bukti P-25. KTP a.n Lo Hengky Senjaya;

Bukti P-26. Surat Tugas Lo Hengky Senjaya, jabatan Direktur Utama, kepada

Jeffry Rony Saragih jabatan Senior Manager (karyawan) dan Ida Puji Astutik jabatan Asst Manager Finance (karyawan) nomor 016/SK/STS-DIR/VII/25 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-27. Form 1721 A1 a.n Ida Puji Astutik;

Bukti P-28. KTP a.n Ida Puji Astutik;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 025/ST/STS-DIR/IX/25 tanggal 18

September 2025;

Bukti P-30. Booking Fee Izumi Sentul;

Bukti P-31. Komposisi Saham PT Mitra Raharja Sejahtera;

Bukti P-32. Komposisi Saham PT Patco Elektronik;

Bukti P-33. STS-Pembayaran Izumi Sentul;

Bukti P-34. STS-Refund Izumi Sentul;

Bukti P-35. Pembatalan Pembelian Apartemen Izumi Sentul;

Bukti P-36. Pembelian Apartemen Izumi Sentul;

Bukti P-37. PPJB Opus Park No. 68 (Lantai 32 3A);

Bukti P-38. PPJB Opus Park No. 69 (Lantai 32 3B);

Bukti P-39. STS-Tambahan Penjelasan Tertulis Atas Koreksi Fiskal Nomor

031/STPT/STS-DIR/XI/25 tanggal 17 November 2025;

Bukti P-40. Surat Tugas Lo Hengky Senjaya, jabatan Direktur Utama, kepada Ida

Puji Astutik jabatan karyawan nomor 033/SK/STS-DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;

Bukti P-41. Surat Tugas Lo Hengky Senjaya, jabatan Direktur Utama, kepada

Jeffry Rony Saragih jabatan karyawan) nomor 032/SK/STS- DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;

Bukti P-42. Bukti P.42. Kesimpulan Akhir Nomor 034/ST/STS-DIR/XII/25

tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-89/RIKSIS//KPP.0610/2024

tanggal 3 April 2024;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-12494/WPJ.06/2024

tanggal 10 Desember 2024;

Bukti T.3.Matriks Sengketa;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2024;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti T.6.Pendapat Akhir Nomor S-349/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 17 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/SPM/STS-DIR/III/25 tanggal 19 Maret 2025. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif572.992.474,002.541.659.148,001.968.666.674,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.968.666.674,00, apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pengujian oleh Terbanding terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.044.833.435,00 terdiri atas sebagian saldo akun-akun biaya karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo. Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri salah satunya adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan-penghitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya yang dihitung secara proporsional yaitu sebagai berikut:

bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah investasi dan Pemohon Banding adalah pemegang saham pada perusahaan sebagai berikut:

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional; bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan tahun pajak 2022 sebesar Rp46.884.827.187,00 yang terdiri dari:

a. Penghasilan yang merupakan objek pajak final dan bukan objek PPh sebesar Rp41.961.729.692,00 dengan proporsi 89,50%

b. Penghasilan yang merupakan objek PPh sebesar Rp4.923.097.495,00 dengan proporsi 10,50%

bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya sebesar Rp2.284.740.475,00 dimana atas pembebanan tersebut Pemohon Banding tidak memisahkan antara penghasilan yang menjadi objek pajak dengan penghasilan final dan bukan objek pajak, sehingga atas pembebanan biaya tersebut dihitung dengan proporsi yang dapat dibiayakan yaitu 10,50% dari Rp2.284.740.475,00 sebesar Rp239.907.040,00 dan koreksi atas biaya sebesar 89,50% dari Rp2.284.740.475 yaitu sebesar Rp2.044.833.435,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.968.666.674,00 dan mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa aktivitas PT Senjaya Tunggal Sakti (Pemohon Banding) adalah dalam bidang Jasa dan Investasi. Menurut Pemohon Banding di dalam Pencatatan Pembukuan, Pemohon Banding sudah memisahkan Omset utama Perusahaan dengan Pendapatan tidak teratur (Other Income);

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan tahun pajak 2022 sebesar Rp46.884.827.187,00 yang terdiri dari:

a. Penghasilan yang merupakan objek pajak final dan bukan objek PPh sebesar Rp41.961.729.692,00 dengan proporsi 89,50%

b. Penghasilan yang merupakan objek PPh sebesar Rp4.923.097.495,00 dengan proporsi 10,50%;

bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, sehingga biaya bersama a quo tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya sebesar Rp2.284.740.475,00 dimana atas pembebanan tersebut Pemohon Banding tidak memisahkan antara penghasilan yang menjadi objek pajak dengan penghasilan final dan bukan objek pajak, sehingga atas pembebanan biaya tersebut dihitung dengan proporsi yang dapat dibiayakan yaitu 10,50% dari Rp2.284.740.475,00 sebesar Rp239.907.040,00 dan koreksi atas biaya sebesar 89,50% dari Rp2.284.740.475 yaitu sebesar Rp2.044.833.435,00;

Menimbang bahwa sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 13 huruf a angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bukan merupakan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional; bahwa terdapat fakta persidangan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, sehingga biaya bersama a quo tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.968.666.674,00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang

berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif1.968.666.674,001.968.666.674,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 2.541.659.148,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut PengadilanRp 2.541.659.148,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp2.541.744.559,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp2.541.744.559,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024, atas nama PT SENJAYA TUNGGAL SAKTI, NPWP 01.366.960.1-022.000, beralamat di Gedung Da Vinci Tower Lt. 26, Jl. Jend Sudirman Kav. 12, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto2.541.244.559,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak2.541.244.559,00
4. PPh Terutang530.559.476,00
5. Kredit Pajak141.162.184,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar389.397.292,00
7. Sanksi Administrasi114.015.527,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar503.412.819,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.