P U T U S A N
Nomor PUT-002548.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/022/24 tanggal 04 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002548.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SENJAYA TUNGGAL SAKTI, NPWP 01.366.960.1-022.000,
beralamat di Gedung Da Vinci Tower Lt. 26, Jl. Jend Sudirman Kav. 12, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh David Gunawan Senjaya, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jeffry Rony Saragih,
Jabatan: Karyawan (Senior Manager),
Alamat: Jl. Pandan Blok C No. 14/26 RT/RW. 004/006,
Mekarsari, Tambun Selatan, Kab, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ST/STS-DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;
2. Nama: Ida Puji Astutik,
Jabatan: Karyawan (Asst Manager Finance),
Alamat: Ds. Mojorayung RT 20/06, Wungu, Madiun; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ST/STS-DIR/XI/25 tanggal 18 November 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: