Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-002544.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, 03.133.624.1-015.000, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002544.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002544.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan NO. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Wilyam Karjadi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143.45/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-547/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/ PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 329/Banding- WII/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00435/ BC.06/SUB/2025 tanggal 5 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Palayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk6.523.382 1.482.575 07.175.721 1.630.825 5.931.000652.339 148.250 5.931.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.731.589

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 28 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.731.589,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 329/Banding- WII/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 329/Banding-WII/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-614885/ KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 1 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN6.523.3820-
PPnBM00-
PPh Pasal 221.482.5750-
Jumlah8.005.9570

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp8.005.957,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100240999, NTPN C25DA7LI83IORE37 tanggal bayar 19 November 2024.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-614885/KPU.3/ 2024 tanggal 22 November 2024, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
CBS110-24T-EU # CBS110-24T-EU CBS110 Unmanaged 24-port GE, 2x1G SFP SHARED / 20 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan
Bea Masuk5.931.000
Cukai0
PPN652.339
PPnBM0
PPh Pasal 22148.250
Denda0
Jumlah Tagihan6.731.589

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp6.731.589,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100292871, NTPN B09A95SN8EE030O7 tanggal bayar 26 November 2024.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP- 614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 20 Januari 2025.

2. Atas SPTNP Nomor SPTNP-614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 11742/KBT.01/2024 tanggal 28 November 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
CBS110-24T-EU # CBS110-24T-EU CBS110 Unmanaged 24-port GE, 2x1G SFP SHARED / 20 PCE8517.62.430

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN6.523.3820-
PPnBM00-
PPh Pasal 221.482.5750-
Jumlah8.005.9570

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam konsideran (Menimbang) dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB

SUSUNAN URGLANISASI ISWGL

Mena area pr ata Tana bettea tee anan Gt og seba) Nekat

Protestan Banton cao Malai Myanmar Fivpira Sinnamura,

Tete RP AN Cree eta Situraskan Untuk tember ik@ns dukutieet:

kesekretariatan dan teks pelaksanaan keriatan |S WGt

Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang/Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
CBS110-24T-EU # CBS110-24T-EU CBS110 Unmanaged 24-port GE, 2x1G SFP SHARED / 20 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan
Bea Masuk5.931.000
Cukai0
PPN652.339
PPnBM0
PPh Pasal 22148.250
Denda0
Jumlah Tagihan6.731.589

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100292871, NTPN B09A95SN8EE030O7 tanggal bayar 26 November 2024.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Data Link (Layer 2) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 adalah SWITCH (LAYER 2) yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat

terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address).

2. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center yang jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH, sesuai dengan spesifikasi dan fungsinya, menghubungkan antar ADP dan mentransmisikan data digital dalam jaringan komputer:

Data Cente: Netwoik Diagram owl wear -

. | ' mu ui - .

a "Wes en!

3. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing- masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

OSI model

Layer IPDU) Function

Pori Hrss-leve inc sling resource shat "J femete ‘ile access,

Host & . aris ation of ara elaeer a Meher King sevice and an pplisanan isa ae ard layers 5 Waragirg con” oveeton kode Comthecug excnaiye of wfervater Se fre ef ie backend -orth thet 9 rigsiong between ta nodes.

. ot. Te Re ane sange 22 one? car seqmanta sehvees pa es a1 a setsark, telus Ng are,

3 ache Seras Tip ans ravages Sal pada netic, Ine ru Vy !

Media - a Nu doy Tana iga win Lola Sales betveelt Wis fetes Col Telat by abs layu layers

Po ate, Ta SSM ten Ee Oe eB ne hay

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

1 https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman-data-berdasarkan-7- osi-layer/

Ooty MAY TA

Sam Wansmit Receive iad

Fe Tien P be ex

Application ? Application dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components

purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4.

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai

4 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide

penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir

– menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024

hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan

manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika

mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

4. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU- T Recommendation X.200, “Information technology -Open Systems Interconnection -Basic Reference Model: The Basic Model”5, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

6. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

5 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can

be used by the system.

10. Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71. Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

11. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

12. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, diklasifikasikan ke dalam pos 8517.

13. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other

data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

14. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang

sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

15. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

WO) Subject to nesoegahs (Oiard (Lo kelam cvt da te se voqa ted as ar ag part San ALE e cata processing

Segan most of ie fe awiry conditisns

Tip isufakoisoes erat auipalk uses dat ado relic dara Pocessing syste

Wp Kis ceenectese to the cepval sracess rae be tver directly er throvan cre gann ote urits: and

Whe itis go8 to accent or deever daca ina foun icoces 1s mpasi which sap oe Lec oy “le susan

Separately cresected Lite of ap automat s cate macess ry vacaipe are ts be less fier > vead ag B2 71 dowever <eysoards X-¥ pasir cae input devines ane cisk Sieraqge ucts whch saggy fre carditens 9% caaglashs OP din ana cab ate in all cones ler oes ears feed as neg of eae My TALI dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

LM cacy eh boots doles the Selogiri sen presented soparslely ever is cue a bel Pac colic bata sel forth ir Note G iC} above

Hii Perters. copying masaines. isesimiia mack ses. whether or vo: combines

Bi Apseatus Tor ies leisy sean ar laraphon of verse. Irales ob abies data, enteng Lapan Ka cori nication i a wires ov wv reless retyork isuen asa ocal or vice anga Nehvol si iti | oudspeakers arc m craphorss

Hig Teasislan cece as. dig Ia Gaes city det Saige teonelets

1 Median pe Sets Welibeotos al In le ey se terejibat ala al dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini

mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar”

ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang

terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun

wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang

diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 adalah barang yang hanya,

bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki

kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain

dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system. Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya

dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh

dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang”

pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

ang: Tar Ing 851762 851762

-S0bEL — nts Hana - 52 Hana - 5 —a aan

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Caddes gres to ce asened into ay auicrate cets yosassing matang 1

Bl NN HA Ta - 5 muss al mot £

. i , tes dan untuk pos 8471.80:

-- - w=, att - sing aula tam <8 At -

- moe - assrgu Sleep -

Ll “da 01 de sisanate ita

2 Apa ination of 3 88 (Nove 5B) te Daaptss 4 sad 6.

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data

processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line

systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke

dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas

bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

KEMENTERIAN KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA

. DIREKTORAT IE NDERAL BEA DAN CUKAT

EL APAN ASI IKAN Sta AL Imron

MANA atu panurea mela tan Wht dakertn Latin

Fa Png NN a ae meen Hai

LS ie IP Naeethane es Manan ker neon | Sena asam kena

: , Cok atas 5

PA MI mn etn bab 4 Rab Bt hanaara Soetame Marra (6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

Nuh sto aan ab hah ats apa Tan thy PAMA ea iban as ah utan hama bl na Peti B elo Suu adits en an EA aU et ul angs an bandtadal

Bags son EY So Camlab Solon an aba Lal ata tah utan ana! perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November

2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

16. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

17. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang

impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones for

untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus networks; Other apparatus for the lainnya untuk mengirimkan atau transmission or reception of voice, images, menerima suara, gambar, atau data or other data, including apparatus for lainnya termasuk apparatus untuk communication in a wired or wireless komunikasi dalam jaringan kabel atau network (such as a local or wide area tanpa kabel (seperti local atau wide area network), Other than transmission or network), selain dari aparat transmisi reception apparatus of heading 84.43, atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.25, 85.27 or 85.28

85.27 atau 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

18. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications

controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

19. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

20. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 dapat digambarkan6, sebagai berikut:

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

21. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada

6 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

(indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system7. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

22. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 adalah SWITCH (LAYER 2) yakni perangkat yang yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address) pada Layer Data Link (Layer 2) OSI Model dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

23. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

7 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

24. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH (LAYER 2) berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

25. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

26. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
CBS110-24T-EU # CBS110-24T-EU CBS110 Unmanaged 24-port GE, 2x1G SFP SHARED / 20 PCE8517.62.430

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 sudah benar dan tepat,

yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
CBS110-24T-EU # CBS110-24T-EU CBS110 Unmanaged 24-port GE, 2x1G SFP SHARED / SWITCH (LAYER 2)8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614885/ KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024.

Bukti P-2.Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 11742/KBT.01/2024 tanggal 28 November 2024. Bukti P-3.Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor SPTNP-

614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024.

Bukti P-4.Softcopy PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya.

Bukti P-5.Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241100240999, NTPN C25DA7LI83IORE37 tanggal bayar 19 November 2024.

Bukti P-6.Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241100292871, NTPN B09A95SN8EE030O7 tanggal bayar 26 November 2024.

Bukti P-7.Softcopy Akta Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus (Direktur Utama) PT Westcon International Indonesia.

Bukti P-8.Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00435/BC.06/SUB/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 329/Banding-WII/2025 tanggal 20 Maret 2025 mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan

alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 896054 tanggal 19 November 2024

b. Jenis barang: CBS110-24T # CBS110-24T-EU CBS110 UNMANAGED 24-PORT GE, 2X1G SFP

SHARED

c. Jumlah barang: 20 SET

d. Negara Asal: CHINA

e. Pos Tarif: 8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh pasal 22 sebesar 2,5% f. Nilai Pabean (CIF) : USD3,763.152 g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CBS110-24T # CBS110-24T- EU CBS110 UNMANAGED 24-PORT GE, 2X1G SFP SHARED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

3. Sesuai penetapan di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp6.731.589,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 11742/KBT.01/2024 tanggal 28 November 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025;

6. Atas penerbitan KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

● Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

● Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

● Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

● Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

● Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

● Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

● Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

● Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

● Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

● Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

● Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022

tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

● Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

● Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi - referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasibarangdilaksanakan denganselalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 yang diberitahukan pada Pos Tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CBS110-24T # CBS110-24T-EU CBS110 UNMANAGED 24-PORT GE, 2X1G SFP SHARED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 kedapatan sebagai berikut:

basil Pamerikgaar PerSararg an sUMLAA DAY JENIS SARANG SISUA MS PEMSER TAAUAN 2 3 DAN PACK NGL ST

4. bahwa berdasarkan data penetapan Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) pada aplikasi CEISA4.0, barang impor pos 1 pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan klasifikasinya sebagai berikut:

KE OR TT 200s

1 eqrgagqe J | OSN BSA

CESIG Dat 4 CBSI9 247 IU CBSO UNMANAGED 24: PORT SE 2XIC SFP SHARED CESII 24T# CBSO 24T EY C850 UNMANAGED 24 PORT GC 2x1G SFP SHARLD

5. bahwa berdasarkan datasheet Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

Product overview

These are times of unprecedented change for small businesses. Consumers are more demanding than ever before. Online transactions have accelerated. While this new promises greater reward, it also requires small businesses to accelerate digital transformation. At the same time, employees are increasingly distributed across remote and office locations, and this trend is likely to continue. You need a network solution that provides fast, reliable access to critical cloud-based business applications across a remote and in- office workforce. Now you can have a high-performance, business-class network with the Cisco® Business 110 Series Unmanaged Switches. These affordable plug-and-play switches are ideal for small offices, workgroups, departments, and growing offices with limited IT know-how and support.

Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business.

Pie de ert Sar Tis tt pat Bisa oo Dana PR aa rie tag roa 4 soa awed kana Toga Tea

DN ena Pet rtcdes Tera OS

CBS110-24T # CBS110-24T-EU CBS110 UNMANAGED 24-PORT GE, 2X1G SFP SHARED

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

7. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1 pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain, Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, Aparatus lainnya untuk transmisi atau

menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)) sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1CBS110-24T # CBS110- 24T-EU CBS110 UNMANAGED 24- PORT GE, 2X1G SFP SHARED8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

8. bahwa berdasarkan spesifikasi barang diketahui barang impor adalah bagian/ aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

10. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

11. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

12. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XK . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS pos

TARIF

WiCO SHTN

13.bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

14. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

15. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila

konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 1

16. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

17. Tugas dan Fungsi TSWGC:

Menyusun dan melakukan review AHTN;

⮚

Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ⮚

Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

⮚ diajukan oleh negara ASEAN;

Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi ⮚ barang.

18. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

19. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC: 1 Disampaikan dalam Persidangan tanggal 25 Maret 2024 oleh Bapak

Taufik Ismail sebagai Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

20. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s.d. 2021. Review atas Sub OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGC

Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC

ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

21. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X ---Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

22. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

23. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

24. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

25. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

26. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau

ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

27. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

28. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

29. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

30. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Te on ena RE Ia SRG sat choo che

PEP SEN ap Ben napa Inn iets ana GR

MN IP PR MBA GB BP DEL In ab Tana Legal Sar Kebo Lana

Po ES if ueg.. ZlPerre ies ana

: Doar ci‘ bine: vad. pi gang itis

31. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

32. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

33. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: ---Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

34. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan

dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

35. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

36. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

37. Dengan adanya uraian designed only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja.

38. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi

39. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkattelepon,termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima transmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnya images or other data, including termasukaparatusuntuk apparatus for communication in a komunikasi dalam jaringan kabel wired or wireless network (such as

atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk-Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data,
aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62--Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:--Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X---Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:---Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:
8517.62.41----Modem termasuk modem kabel dan kartu modem----Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)----Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71----Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)----Lain-lain----Other

40.Maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71.

41. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk

terkoneksi dengan ADP 84.71.

42. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, switch, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.4

43. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

H peras —. 3

‘ wittman 3 7

' we Tete errr Koor a .

ar ' 53

44.Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

45. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, switch, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos

Tarif 8517.62.49.

46. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

47. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. SIMPULAN

1. bahwa barang impor Pos 1 pada PIB nomor 896054 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

2. bahwa barang impor merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan aparatus lainnya yang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43.

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor

terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-

00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-002544.45.2025/ PAN/2025 tanggal 16 Juni 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 11742/KBT.01/2024 tanggal 28 November 2024.

Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor SPTNP-614885/KPU.3/ 2024 tanggal 22 November 2024.

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya.

Bukti P-5. Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

640241100240999, NTPN C25DA7LI83IORE37 tanggal bayar 19 November 2024.

Bukti P-6. Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241100292871, NTPN B09A95SN8EE030O7 tanggal bayar 26 November 2024.

Bukti P-7. Softcopy Akta Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 dan pengesahan

Kemenkumham dan dimeteraikan.

Bukti P-8. Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021. Bukti P-9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 143/SK-Banding-WII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Softcopy Surat Nomor 03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0217/

7B/2024 tanggal 11 September 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan;

Bukti P-14. Softcopy Data Sheet Cisco Business 110 Series Unmanaged

Switches;

Bukti P-15. Softcopy WCO HSC 17th Session Doc. Nomor 40-140 E;

Bukti P-16. Softcopy Penjelasan ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor 03P2/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0217

/7B/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-18. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-19. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 143.45/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti P-20. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 20 Oktober 2025; Bukti P-21. Softcopy Surat Nomor 329c/CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/

BANDING/KEP-00217/7B/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-2. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

614885/KPU.3/2024;

Bukti T-3. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-1391/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 September 2025 perihal penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi; Bukti T-5. Softcopy Foto barang;

Bukti T-6. Softcopy Surat Nomor S-1637/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal penjelasan tertulis sekaligus closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 329/Banding-WII/2025 tanggal 20 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 896054 tanggal 19 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.731.589,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 896054 tanggal 19 November 2024 pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai switch layer 2 atau switch merupakan perangkat yang hanya digunakan dalam jaringan komunikasi sistem ADP yang menghubungkan antar-ADP melalui fungsi forwarding dan switching data dengan menggunakan MAC Address, serta melakukan manajemen perangkat dan manajemen jaringan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 896054 tanggal 19 November 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah

sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkattelepon, (2)Telephone sets, including

termasuk smartphone dan telepon smartphones and other telephones lainnya untuk jaringan seluler atau for cellular networks or for other untuk jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatuslainnyauntuk for the transmission or reception of

mengirimkan atau menerima suara, voice, images or other data, gambar, atau data lainnya termasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi dalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local or (seperti local atau wide area wide area network), other than network), selain dari aparat transmission or reception apparatus transmisi atau penerima dari pos of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data reception of voice, images or other data, lain, termasuk aparatus untuk including apparatus for communication komunikasi dengan kabel atau jaringan in a wired or wireless network (such as tanpa kabel (seperti local atau wide a local or wide area network) :

area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi conversion and transmission or suara, gambar atau data lainnya, regeneration of voice, images or termasuk aparatus switching dan other data, including switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic switching teleponi atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau systems or for digital line systems: sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems dan kartu modemand modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, routers dan aparatus lain semacam itu yang and other similar apparatus dirancang hanya untuk terkoneksi designed only for connection with dengan mesin pengolah data automaticdataprocessing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka barang tersebut dikeluarkan dari pos 84.71

dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan

routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan

kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil

putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 896054 tanggal 19 November 20248517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 896054 tanggal 19 November 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.731.589,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp5.931.000,00

PPN: Rp652.339,00

PPhPasal 22: Rp148.250,00

Jumlah: Rp6.731.589,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00217/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 614885/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan NO. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 896054 tanggal 19 November 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.731.589,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.