P U T U S A N
Nomor PUT-002542.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002542.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10 RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12160), yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iswadi Arfansjah S.
Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1114/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
2. Nama: Muchamad Aziz
Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1115/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
3. Nama: Ahmad Fajar
Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1118/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
4. Nama: Agus Bambang Wijaya
Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1119/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;