Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-002534.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002534.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00552/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002534.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.038.128.1-

029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Komplek Harmoni Plaza Blok A.8 Gambir Jakarta Pusat DKI Jakarta - 10130, yang diwakili oleh Sdr. Yulianthi Sugiharto jabatan Direktur, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Edo Setiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

2. Nama: Richard Burton,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1771/PP/IKH/2023tanggal22 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadDaliniAdam/ 197710201997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amir Faozan/ 198310142006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/ 197706152000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1806/WPJ.06/2025 tanggal 21 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 700/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-111/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 047/PMSS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

2 IMALAH AU PAA ME SUI F

He LA AK SONG GALL XE “EME Sak ree vt wil IA EN, FSKLS i EMEAAA GAN et SAJAK AKH R2 S6 JUNI

1 |Casar Pes jena Parah:

= nas Pencerahan bara 53 dar Jasa sang le ang PPK at. Lksuar MA [39 00" A9 250 747,055 Fed TAY CRASS ta a¢@ Pepe ying Pos cae epg tao + 14677 APU “ap "4073 S55 152 WA rere

4.4. Penyertaan yang PEAS ¢ serdut tah Penunigut FS 3 Tni fy

A4 Ponyocs an yang PAA-nys Sdak 0 Ur cut Hi C u af Penyet yang dike ygekan geri per atraan PPK a In c a5 Jumiahiai+ a2 tas bade at PANAI GO az ero EN SE Dog 252,451 283

> Alas Focwerd*iay Barang dar Jasa yang tide- tcrstang PPM a In Ibi

2 ah Seluruh Penyerahan ja Sexi a33 AS a1 209 278 EA EN 2u2 Pesat gn

Go ANA cope REP Panas BLS Tidak Pesanan Sari har

Dacrah Pabean di ox Cacrah Pabes Po mnanras!ar KH oa" nar Dasar Santan oi dalarn Darrah PeocaniPormy- 32145

Saga cab Mee uage PPK mec alan Mengngun Send!

Foabayeran ecmba’. Palak MasLkar Sag) SR sara sslur inink ee pnageraha S8lelaP acs kkn retan..

cerzeh dengna yang aa lizak seharusnya mmtce shen ala yak dipa" seb Tangpung awas Setara me sip1p Pembayaran FPN ying semula Pe-dasa aan lasilitas d1 Imoar EKP c 5 T a2 PesarnaAaran BKO das cerwiyud ser Ldr Daerah G n .

Pebcar pi datar Nemah Pehegs " bi ka d5 ervartaatan J4P da- Lua: Ceerah Pabcar di ss 27 a - c

Dees ish Sakeah "

d4 Pemungutan Paras gigh Pemuas PSM fn 4 £ d5 Kegiatan Membangus Se ri c = tai

04. Peroryarar kernbali Palak Kasukat ba PEP ya;

Pein aida Len papan metelah angka waktu In Hj a

IE SAM: Tesak

27 Perceran varg PPh-rya bak sekarang ber asker Fa 5 ats: tidak dp. -gul : : :

MA Tanggung eny secara enter c Hj 3

27 Pemoeyarar SEM yang semula meta aan lagian TK a a

WF nalar id? atau fl 2 atay AD ateut 4 ala dh atau Li me ra 5 ath d Pingu jaan a .

p Seharusnya bdek terulang z n n

2 flearanduaga> PSK Lesh Daya- a a yong Panne pang hayar janin tara | ad aa 1 Aan mE eos one cg ue Pema hg us

Pate ela. “lot

Tea Ti bear nf TRS yasg disela desa dala Masa Pajak yarg sama nm Le Lg cic. Degan Ka suka yang aga! dpe Tungkan PROT 355 "21 TA 420,008 F246 465 UGE

M3 SP oipahe< arang Tayan, G c Ini b 4. dikavar Gen a MSS ser chi i] Fa Tn

L 5. Lar-lain 45 PI ee 575 SA CBT deh ETS 26 PU SAB ere ba Jalan ih dah PA ES nda bh Hua A01 BCG 54 945, 408, 77> II SAE NE i Dperhi Raka”

2 SKPLB z a kl cz. SKFPKP o q 3 ed Jumah is da os Lag J 2 n PPA yang 22135 ya hoa Ang

G3 Dilayani Lang MSSAP pihah a - Li 2 G da Dibayar engan WOW sengit br bra n a2 Telah Apurgu: £ a Gy eS Jurarid1t32- 45, La ° u

= JL a> pak yang Sapa ap ntuk ie er au Sm ad 335 AG Bee eco “4945 00g 774 hans peng al ngan SPN Lak 9 Sayan sarannya beda tenulictc ce a! Ce ae sense 52 205 FIS SER EF AAA BSG S56

Go Petasan Faas yay sudah a Deen ganar ae Mati Pian canis. its Kk n 5

E Bawnbensautker S0 Basa Pak ow... oi. Karena pemberat G 0 2

Cc Jumar-a+ bu G Li 2

40 vegas PPA pang leon e-bapanagiia nya DAA Serang 224-9 za EAR 2VEEGGt SO 292640 SOG] 82 300 BBG BEE

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 043/PMSS/IV/2024 tanggal 16 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Harta besi ba Mat aa aa

MAAN PEN he Ie ap Pa Aa MR SA ia alta peasant bt lab asa KA RA ni,

SOR idk bana et Gn ea gc hana Mona agak saws Pahoa ar

Ry BD Siar REA Sini.

2 bevlubeihars pora ea wren ade laa perubahan akbar ainsi angan ana, an beres Daru Buk fo 20 MR an ara, wo Damn lah pa tab aur. ae pe desma Kebon Peer ii Panah wet laiets. Pe aa Kosai KMP Masa BP PP poe OE tins 2b debra TA

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00552/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 24 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto jabatan selaku Direktur Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022 oleh Notaris Sdr. Irma Bonita, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

No | Uraian Wajib Pajak Fiskus diajukan

{Rp) (Rp) Banding be eee - Rp)

1 Dasar Pengenaan POI ASAIO OAT GS GT TREY OS

2 PPN waite diaries . Moon 303 TBA G2 TER | “ cpat semula a Pasek vena dapat D3 usang Oba Gs aan diperbatungkan

: PPN sare Korie (52.400 886 SHO] . (a2. AO SS Shy ; il (Anelahi Basar

A Kelebihan Pook . a | ao

. | Pisempensasisan

Do PPN Kurang Bayar . BL SU SR ote] . PA OUR Mu Na on

Yo Senks: Bunga . u é 1 7 1

So Sanksi Kenaikan: ue 7 9.

G Jamilah Pack yang [42 309 $80,560] . 152 309.886 Sp — at musth harus

. _dbbevar

bahwa alasan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp71.817.087.624,00 adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding;

bahwa Terbanding dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) menyatakan:

Berdaseikan hasi gengugan Yerbadap OPP Penyerahan Darasg San Jasa distipulkan barwa terdapal Kureksi sebesal RL 93.017 05? G24 karena way: pajak Kurang merunsut dan me apouisar penyerahan ekspc: untuk

SPT Masa PEN masa pajak Desai 2022

Kasar de - Pasal IP ayat Sia KUIS stdid LL IPP

- Pasald ayal Si UL PPK stdid LL MPP

- Sasa ayut 51 dan ayat fe) UU PPR stdtd Ub HPP

. SMK BEKAS UTE

SEP MA CR2O2L

- SERA GP NE stdd Pore GELI

Perjelasan

OPP Penyerahan Ekspor yang kurangibelur dilasukan pemungutan dan nefacotad adalan sebagai Gers cit

TPP Penyerahan Ekspor yang bela memenuhi Pring Kewajaran dan

Ke azimand Usaha (Peal: sebesar Ap FLA ogy bea

- Fl Poa Muba Sarana Sejahtera 1PM SS) malakuker tracsaks perjuman Baisuara ke Orocklyn Emlerpasa Pre Ltd cerdormish 1 negara

S.ngapura. Bedasatkur sume cate Dampirar (A SPT lahuran 222 dan Dowinen Luka: Perventuan Harya Transfer 2622 dikeiahui antara

PT Puma Miia sarana Seamera Mmemiik huLangatn stineya sebagacrand diatur oleh Pasa 2 ayet if) Undang-Undang PRAY stdld

LU PP.

L Pomenksa mongqundakan Gata Harga Batubara Arian IHBA) sebaga langa aGuat pemuatar Dadgra yang memenuhi syarat pinisip

Kaya'aran gan Ke azimar usaha (FRA, karena data HBA dieeluarkan uleh instansi yang berwenang secaga dasar perhitungan Harga

Yatskar Batubara (HPB: tan cata terschut Saya! darser setara

LITE,

- Kepulusan Kemenlenas - SUR KR. menetapkan Farga Mineral Logam

Acuan dan daiga Batubata Acuan (dBA) senag Tuan Di dalam lampirar surat keputusan wrsérut menéraagkan bahwa HoA adalah harga yang d persish dan rata-rata idexs indonesia Lea ides oll,

Khewoaste txport index (NEA: Glonalcaal Newcasna index 1SONLI dan Slal’s SIS cada Guan sereuamnya, dengan kueltas mselarakan pada haley @322 keabeg GAS, Total Moistuse 5. Total Sulpnur 2.8%

San Ash 15%. sehingga ME£ mernsakan banga @cuan dala pon agian balubara yang hangal. karena telah mempertinbargkar -dexs Parga acuar lainaya termagur If.

Pee menyapa gni in penerapan BEKU niaga at"

metole CUR dengan dala Karya Lalhikata Acuen ba: sebaya tas dl perhitungan Harga Watekar Wahana PE ana erna ta LA ali

! kmar adat aan Kadis ate DL sip pa ear aa benar

Oa AA Pe BT al eee) eds pen data oe Rp jatuh eed A O lak-pitak YAR Cen ya buta alinea ehernlen kek selang pemeriksa lerenitapel wah Varga eat Waah Park

Hea Terral Dua eva cea dad Kelasa Pleat a REA bahwa Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00, dengan penjelasan:

Penjelasan:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp

71.817.087.624 a. Menurut Tim Pemeriksa

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, dan penjelasan Tim

Pemeriksa, dapat diketahui hal sebagai berikut:

1. Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan batubara kepada pihak afiliasinya, yaitu

Brooklyn Enterprise Pte Ltd yang berdomisili di Singapura.

2. Bahwa Wajib Pajak menggunakan metode CUP eksternal dengan Indonesian Coal Index (ICI) FOB MV Gearlesss sebagai harga acuannya.

3. Berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Tim

Pemeriksa setuju dengan penggunaan metode CUP eksternal. Namun menurut Tim

Pemeriksa, harga acuan yang lebih tepat digunakan oleh Wajib Pajak seharusnya adalah

Harga Batubara Acuan (HBA) dari Kementerian ESDM RI, karena data HBA dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyajikan data harga terkait produk-produk mineral dan batubara dan dapat diakses untuk umum sehingga dianggap cukup akurat dan anda! digunakan sebagai data pembanding.

4, Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Tim Pemeriksa melakukan kcreksi atas nilai Dasar

Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor dengan simpulan bahwa harga transfer yang digunakan oleh Wajib Pajak terkait penjualan ekspor batubara dengan pihak afiliasinya tidak memenuhi PKKU.

2. Menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan dalil-dalil/alasan sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi didasarkan Data Harga batu bara Acuan (HBA) sebagai harga acuan penjualan batu bara guna memenuhi syarat Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), hanya didasarkan pada alasan bahwa data HBA dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) dan data tersebut dapat diakses secara umum;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan proses penentuan mengapa hanya data HBA yang dijadikan dasar sebagai data pembanding. Padahal fakta hukumnya diketahui terdapat 5 acuan data harga batu bara yang tersedia, yaitu: (i) Indonesian Coal Index (ICI), (ii) Harga Batu bara Acuan (HBA), (iii)

Newcastle Export Index (NEX), (iv) Globalcoal Newcastle Index (GCNC); dan (v) Platts Indeks;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan hanya menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) berarti Terbanding menganggap hanya ada 1 (satu) harga saja sebagai indikator untuk menilai adanya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa ketika Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) indikator harga untuk menilai apakah telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), jelas telah keliru dan tidak benar karena tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding telah terbukti tidak melakukan dengan benar analisis kesebandingan terhadap data pembanding, yaitu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam PER-22/PJ/2013 Lampiran 1 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B angka 2a hal “Mengidentifikasi ketersediaan pembanding”, yang menegaskan:

1) Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

2) Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih;

3) Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

bahwa atas dasar ketentuan tersebut, maka koreksi Terbanding telah keliru karena hasil pemeriksaan Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 maupun dalam PER-43/PJ/2010 stdd PER-

32/PJ/2011. Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) harga sebagai indikator dalam penerapan PKKU;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan harga Transfer (Advance Pricing Agreement) khususnya Pasal 12 ayat (9) tegas menyatakan bahwa jika diketahui telah tersedia data mengenai pembanding lebih dari satu dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding adalah pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji. Selengkapnya ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK- 22/PMK.03/2020 menyatakan:

Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding;

bahwa mengacu ketentuan di atas, maka keadaan ekonomi yang utama harus diidentifikasi adalah lokasi geografis yang maknanya yaitu posisi geografis Indonesia. Logika hukumnya acuan paling mudah dipahami adalah mengacu pada indeks harga batu bara Indonesian Coal Indeks (ICI) karena sangat relevan dan wajar dibandingkan indeks lainnya seperti Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platts Indeks;

bahwa dengan demikian Indonesian Coal Indeks (ICI) memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi dibandingkan HBA karena rumusan formula HBA mengacu pada empat indeks harga batu bara di dalam negeri dan luar negeri yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, sedangkan ICI memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

b. Terbanding menyatakan HBA adalah indeks yang komprehensif, gratis dan tersedia untuk umum, sedangkan Indonesian Coal Indeks (ICI) tidak

dapat digunakan sebagai data pembanding karena data Indonesian Coal Indeks (ICI) bukan data yang tersedia untuk umum melainkan data yang berbayar adalah keliru dan tidak benar;

bahwa dalil tersebut selengkapnya tertulis seperti tertera di bawah ini:

b. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) PME-7/2017 menyebutkan bahwa besaran HBA yang ditetapkan mengacu pada indeks harga batubara yang dikeluarkan, antara lain: Indonesian Coal

IndexfArgus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index,

Energy Publishing Coking Coal Index: danfatau IHS Markit Index c. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 juga mengatur bahwa dalam penentuan metode

Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan

Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Approoriate Method).

d. Lebih lanjut, pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan pada intinya bahwa metode CUP umumnya menjadi metode harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam transaksi dengan pihak independen dapat disero!leh data pembandingnya dari pelaporan statistik (indeks) atau agen statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari agen penetapan harga pemerintah.

e. Berdasarkan laman {Ci Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) diketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public). Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum.

f. Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga. termasuk salah satunya adalah

ICI yang dip''h dan digunakan oleh Wajib Pajak.

Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebui di alas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasa! dari negara atau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh

Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang diuji. sehingga pemilihan HBA sebaga' pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Wajib Pajak maksudkan dalam PMK-22/2020.

bahwa pengaturan mengenai Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa tegas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa dalam PER-22/PJ/2013, Lampiran 1 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B angka 2a, dinyatakan bahwa:

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya; bahwa dalam PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak

Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang diubah dengan PER- 32/PJ/2011 pada Pasal 4A ayat (5) menyatakan, “Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya”. Artinya, ketentuan tersebut memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketika Terbanding menyatakan “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum” adalah jelas tidak memiliki relevansi dengan ketentuan yang ada alias mengada-ada karenanya harus dikesampingkan;

c. bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan ekspor batu bara kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi bahwa harga jual Wajib Pajak belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah keliru dan tidak benar;

bahwa dalil Terbanding telah keliru dan tidak benar karena untuk dapat menilai penjualan batu bara telah memenuhi PKKU, penilaiannya wajib dilakukan sesuai tata cara peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika penilaian PKKU tidak sesuai tata cara yang diatur perundang-undangan perpajakan, maka penilaiannya harus dinyatakan tidak benar menurut hukum atau perundang-undangan;

bahwa penilaian terpenuhi atau tidak terpenuhinya PKKU dalam penjualan batu bara sesungguhnya merupakan domain atau ranah Pemerintah cq. Menteri Keuangan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-Undang. Rujukan menilai terpenuhi atau tidak terpenuhinya PKKU yang dilakukan Pemohon Banding mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa dalam Pasal 8 ayat (7) PMK menjelaskan penilaian PKKU untuk menentukan harga transfer wajar, dengan menjelaskan makna rentang kewajaran yang merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari

dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Selengkapnya ketentuan Pasal 8 ayat (7) menyatakan:

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

i. Nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

ii. Nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range),

dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

bahwa berdasarkan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 maka dalil Terbanding telah keliru dan tidak benar karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan ketentuan yang berlaku yang mengharuskan adanya rentang kewajaran yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Disis lain, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda;

d. bahwa Terbanding menyatakan HBA telah mengacu pada empat indeks harga sehingga sama dengan rentang kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 adalah keliru dan tidak benar;

bahwa Terbanding selengkapnya menyatakan seperti di bawah ini !. Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga. termasuk salah satunya adalah

ICI yang dipilih dan digunakan oleh Wajib Pajak.

Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara alau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh

Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang d'uji, sehingga pemilihan HBA sebaga' pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Wajib Pajak maksudkan dalam PMK-22/2020.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji, sehingga pemilihan HBA sebagai pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Pemohon Banding maksudkan dalam PMK-22/2020”;

bahwa pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa HBA yang mengacu pada empat indeks harga sama dengan rentang kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai makna rentang kewajaran menurut ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020, karena pernyataan Terbanding tersebut mencampur adukkan istilah data pembanding dan rentang kewajaran sehingga nampak jelas Terbanding tidak memahami dan tidak melaksanakan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023;

bahwa fakta hukumnya Pemerintah menerbitkan PMK-22/PMK.03/2020 yang dalam Pasal 8 nya mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk diterapkan dalam menentukan Harga Transfer wajar. PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang disebut “rentang kewajaran” sebagai rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda (Pasal 8 ayat 7);

bahwa diperlukannya dua atau lebih pembanding, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan: Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding dengan menilai HBA sebagai indeks tunggal adalah tidak benar menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap penjualan ekspor batu bara oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dinilai belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah penilaian keliru dan tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum dan penilaian yang benar menurut peraturan perundang- undangan perpajakan;

3. Terbanding telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penilaian terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta cara perhitungan berkaitan dengan prinsip menilai harga pembanding yang benar dalam proses bisnis penjualan batubara;

4. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00 harus dinyatakan keliru dan tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 juncto PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan PER-32/PJ/2011;

5. Koreksi Terbanding harus dibatalkan menurut hukum menjadi Nihil;

Usul bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk:

1. Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-111/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

Tanggal surat keputusan 24 Desember 2024

Tanggal dikirim 24 Desember 2024

Tanggal jatuh tempo 3 (tiga bulan) 23 Maret 2025

Tanggal surat permohonan banding 19 Maret 2025 c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat √

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal

24 Desember 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti pembayaran untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan Surat Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan Banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding dengan ini

disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut M i SKP Menurut SK

Neo | Sengketa | Surat Banding ida SK |. Keberatan

1 hoor seen Palak -. 467 489.922.140 259.007.009.764 71.817.087.624

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 2

(1) Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25%

(dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. ***)

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013);

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013);

h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara (selanjutnya disebut PME-7/2017);

i. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara (selanjutnya disebut PP-12/2022);

j. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Year 2022;

2. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

a. bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor sejumlah Rp71.817.087.62,004 sebagaimana tercantum dalam SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding sudah mengakui sendiri bahwa pemilihan HBA sebagai dasar perhitungan HPB oleh Tim Pemeriksa sudah benar;

bahwa Pernyataan Pemohon Banding di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 2 PME-7/2017 yang mengatur bahwa perusahaan pemegang IUP ketika menjual batu bara wajib berpedoman pada HPB, dimana HPB

yang ditetapkan pemerintah tersebut sudah berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional;

bahwa dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 PP-15/2022, antara lain mengatur bahwa ketentuan perlakuan PPh bagi Pemohon Banding pemegang IUP di bidang usaha pertambangan, mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini baru ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding bahwa Tim Pemeriksa harus mendasarkan pengujian PKKU-nya sesuai PP-15/2022 menjadi tidak tepat dan relevan karena peraturan pemerintah tersebut belum dapat diberlakukan untuk tahun pajak 2022;

b. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (6) PME-7/2017 menyebutkan bahwa besaran HBA yang ditetapkan mengacu pada indeks harga batu bara yang dikeluarkan, antara lain: Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index;

c. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 juga mengatur bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method);

d. bahwa lebih lanjut, pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan pada intinya bahwa metode CUP umumnya menjadi metode harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam transaksi dengan pihak independen dapat diperoleh data pembandingnya dari pelaporan statistik (indeks) atau agen statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari agen penetapan harga pemerintah;

e. bahwa berdasarkan laman ICI Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) diketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public). Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum;

f. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga, termasuk salah satunya adalah ICI yang dipilih dan digunakan oleh Pemohon Banding;

g. bahwa oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang diuji sehingga, pemilihan HBA sebagai pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Pemohon Banding maksudkan dalam PMK-22/2020;

h. bahwa Terbanding telah melakukan tahapan proses pengujian PKKU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam kertas kerja pemeriksaan berdasarkan PER-22/2013;

i. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor Masa Pajak Desember 2022 sejumlah Rp71.817.087.624 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 047/PMSS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Analisa Pokok Sengketa a. Menurut Surat Uraian Banding halaman 11 angka 5 huruf a:

5. Hasil penelitian keberatan. yaitu sebagai Serikat:

a. Dalam surat keteratannya. Pemohon Sanding sudah mencakui sendin bahwa pemilihan

HBA sebagai dasar pertitungan HFB oleh Terbanding sudah benar Pernyataan

Pemohca Banding di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 2 PME-F 20 yang mengatur bahwa perusahaan pemedarg J2 ketika menjual batubara wajin berpedorsan pada HPS, dimana HPB yang ditetapkan pererinteh tersebut sudah berdasarkan mekanisme pasar danatau sesuai cdercadan harga sang bedaku umur di pasar internasional. Ka bahwa bantahan:

1) Yang dimaksud dalam surat keberatan tertulis bahwa penggunaan HBA sebagai dasar perhitungan HPB sudah benar yaitu penggunaan HBA sehubungan dengan perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa yang hanya

menggunakan HBA saja dan tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding sebelum menentukan HBA sebagai harga wajar dalam penerapan PKKU untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi;

2) Tanpa adanya analisis kesebandingan terhadap data pembanding, maka pemeriksa tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, padahal telah ditekankan secara jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 bahwa tahapan ini merupakan salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023, dan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

b. Menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf c:

bahwa bantahan:

1) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada bagian Lampiran menyatakan bahwa: tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) bahwa dengan tegas, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023 menyatakan bahwa salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

bahwa oleh karena itu, tahapan pemeriksaan transfer pricing yaitu mengidentifikasi ketersediaan pembanding merupakan suatu tahapan

yang wajib dilakukan oleh pemeriksa sesuai amanat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023;

3) bahwa tahapan pemeriksaan transfer pricing berupa mengidentifikasi ketersediaan pembanding tidak pernah diberikan penjelasan secara tertulis baik di dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (tanggal 20 Desember 2023), maupun di dalam Jawaban atas Surat Permohonan Memberikan Keterangan Secara Tertulis (tanggal 21 Maret 2024), bahkan tidak juga dijelaskan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (tanggal 10 Desember 2024);

4) bahwa dengan demikian, nampak jelas bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dalam pemilihan metode transfer pricing (mengidentifikasi ketersediaan pembanding) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 yaitu tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

c. Menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf d :

cd. Lebih lanjut. pada Paragraf 2.78 CECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan pada Intinya bahwa metode CUP umumnya menjadi menade harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam transaksi Jangan pihak Indeserden dapa diperaleh data pembandingnya dari pelaporan statistik Cndeks' atau agen statistik harga

Vary diakui dan transparan. atau dari agen penetapan harga pemerintah.

bahwa bantahan:

1) bahwa pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan bahwa metode CUP umumnya menjadi harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transaksi komoditas antar perusahaan afiliasi. Harga pembanding (harga wajar) yang digunakan dalam konteks transaksi afiliasi ini mencakup harga yang diperoleh dari pelaporan statistik (indeks) atau lembaga statistik yang diakui dan transparan, atau dari lembaga pemerintah yang bertugas menetapkan harga, dimana harga tersebut digunakan sebagai referensi oleh pihak- pihak independen untuk menentukan harga transaksi;

bahwa faktanya, HBA digunakan oleh perusahaan untuk menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (Royalti Batubara) saja dan tidak digunakan sebagai referensi penentuan harga jual batu bara di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari pemahaman terhadap karakteristik batu bara di Indonesia;

2) bahwa kutipan dari artikel yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan salah satu bukti nyata bahwa HBA bukanlah harga yang digunakan sebagai referensi oleh pihak- pihak dalam menentukan harga jual batu bara di Indonesia;

Sumber: Surya, T. Ade. (2023). Diambil dari Pusat Penelitian Badan KeahlianSekretariatJenderalDPRRI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II- PUSLIT-Maret-2023-247.pdf;

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi formula harga batu bara acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara;

Revisi formula HBA ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah sekaligus merespons permintaan dari para pelaku usaha pertambangan batu bara agar dilakukan perubahan formula HBA. Formula HBA baru dalam Keputusan Menteri ESDM ini mulai diberlakukan per bulan Maret 2023 dan dinilai lebih realistis karena lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan di mana produk batu bara berkalori tinggi di dalam negeri tidak begitu besar jumlahnya;

Sebelumnya, rumusan formula HBA lebih condong mengikuti harga batu bara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batu bara berkalori rendah;

Formula HBA yang lama menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas

yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batu bara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah. Hal ini akan memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA;

Sementara dengan formula baru, perhitungan HBA menggunakan rata- rata harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, namun dengan persentase yang berbeda, yaitu 70% pada bulan sebelumnya dan 30% di dua bulan sebelumnya. Harga jual batu bara dua bulan sebelumnya dihimpun dari realisasi sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak atau e PNBP setiap bulannya, untuk menghitung persentase harga jual riil batu bara yang diterima perusahaan. Formula baru HBA ini dapat mengurangi gap atau selisih antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara;

Namun demikian, pemerintah masih perlu memberikan sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai perhitungan HBA dengan formula yang baru kepada para pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait simulasi perhitungannya. Adanya revisi formula HBA ini juga tidak akan mengubah target produksi batu bara nasional, kecuali perubahan yang diajukan oleh badan usaha sesuai dengan kinerja perusahaan. Pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkan produksi batu bara mencapai 694 juta ton, sementara realisasi produksi batu bara pada tahun sebelumnya mencapai 687 juta ton atau 103% dari target 663 juta ton;

Atensi DPR

Pemerintah merevisi formula HBA sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha pertambangan batu bara yang menilai formula HBA yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batu bara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batu bara

berkalori rendah. Dengan formula baru HBA diharapkan dapat mengurangi gap antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara. Namun, pemerintah masih perlu memberikan sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai perhitungan HBA dengan formula yang baru kepada para pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait simulasi perhitungannya. DPR RI khususnya Komisi VII DPR RI yang membidangi energi perlu melakukan pengawasan terkait perubahan formula HBA ini, untuk memastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik;

3) bahwa dari penjelasan di atas, baik Pihak Pemerintah, Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahkan DPR RI sekalipun mengetahui fakta bahwa:

a) Formula HBA yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan;

b) HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batu bara berkalori rendah;

c) Formula HBA pada tahun 2022 menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batu bara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah;

d) HBA digunakan oleh perusahaan untuk menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (Royalti Batubara) saja;

e) HBA tidak digunakan sebagai referensi dalam menentukan harga jual batu bara di Indonesia oleh pihak-pihak (perusahaan-perusahaan) di Indonesia;

f) Oleh karena itu, HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia, sehingga HBA bukanlah harga wajar yang dapat digunakan sebagai pembanding untuk transaksi afiliasi batu bara di Indonesia;

4) bahwa jadi, dapat disimpulkan bahwa HBA yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak digunakan sebagai referensi dalam menentukan harga jual batu bara di Indonesia;

5) bahwa oleh karena itu, HBA tidak memenuhi pengertian harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022. Selain itu menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia, sehingga HBA bukanlah harga wajar yang dapat digunakan sebagai pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010;

d. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf e :

@. Berdasarkar laman Cl Subscriber by Argus Coalinda Indonesia Coal Price Index (coalirdleenercy.com! diketahui banwa data HC) bukanlah data yang tersedia untuk umum seba Data iCl meranakan data bersayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang isensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk bahwa bantahan:

1) bahwa data ICI mingguan dapat diperoleh secara gratis dari website: https://www.jwcindonesia.com/price-index;

2) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada bagian Lampiran menyatakan bahwa:

a) Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing yang antara lain terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak yang akurat;

b) Selanjutnya pada tahapan pemilihan metode transfer pricing, Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal;

bahwa pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa, b) Analisis fungsi, aset, dan risiko, c) Ketentuan kontrak, d) Ketentuan ekonomi, dan e) Strategi bisnis;

bahwa apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya; bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 pada ketentuan Pasal 4A ayat (5) menyatakan bahwa Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

3) bahwa jadi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database);

4) bahwa oleh karena itu, pernyataan bahwa “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum” justru menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dalam pemilihan metode transfer pricing (mengidentifikasi ketersediaan pembanding) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 yaitu tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

e. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf f :

f. Berdasarkan fakta dan ketemuan di stas. maka CEA menjadi Indeks yang lebia komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga, termasuk salah satunya

— adalah IC yang dipilih das digunakan oleh Pemohon Banding,

— Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwe HBA telah mencakup dua atau lebih data bembanding dar! internal maupun aksemsi yang berasal dari negara atau yuriseiksi yang sara (Karena aitetapkan aleh Pemeriatah Indonesia! dengan sihak yang civil sehingga pemilikan FBA sebagal pambanding salah mermesuhi ketentuan sebagaimane yang bernohan Banding maksudkan dalam Feel bahwa bantahan:

1) bahwa mengutip Kepmen ESDM tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan, HBA adalah harga yang terbentuk dari rata- rata indeks Indonesian Coal Index (ICI), Platts 5900, Newcastle Export Index (NEX) dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) pada bulan sebelumnya dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Dimana, masing-masing indeks bobotnya dipukul rata yakni 25%;

bahwa pembentukan HBA diperoleh dari rata-rata indeks yaitu ICI, Platts 5900, NEX, dan GCNC. dan, 2 (dua) indeks diantaranya yakni NEX dan GCNC menggunakan indeks Australia. Dengan demikian, dari pendekatan bisnis dan geografis maka penggunaan HBA dalam perhitungan harga jual tidak relevan dalam pembentukan harga jual batu bara di Indonesia;

2) bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, bahwa:

a) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

c) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

NoKriteria Pencarian danSeleksiHargaWajarPembandingTingkatKesebandingan
HBAICI
1WilayahIndonesia,Australia, Asia-Pasifik Dihitungdarirata-rata indeksIndonesia CoalIndex(ICI), NewcastleExport Index(NEX), GlobalcoalNewcastle Index(GCNC),dan Platt's5900pada bulansebelumnya dengankualitasyang disetarakanpada kalori6322kcal/kg GAR,TotalMoisture 8%,TotalSulphur 0,8%,danAsh15%.Indonesia Dihitungdariharga batubarayang diperdagangkandi Indonesiauntuk pasarinternasional (ekspor)yang diperolehsecara mingguan.TingkatKesebandingan ICIlebihtinggi dibandingkanHBA karenasecarawilayah (geografis)lebih spesifikuntukwilayah Indonesiasesuai kondisiWajibPajak
2Ketersediaan dataDatabaseUmumDatabase Komersial, DatabaseUmumTingkatKesebandingan HBAlebihrendah dibandingkanICI. KetersediaandataHBA danICIsama-sama dapatdiaksessecara umum
3Ketersediaan data(interval data)HBAditerbitkan setiapbulan (intervaldata: bulanan)ICIditerbitkan secaramingguan (intervaldata: mingguan)Intervalketersediaan informasiICIsecara mingguanlebih singkat/cepat dibandingkandataHBA secarabulanan membuktikan keunggulandatayang andaldanlebihwajar sehinggadataICI merupakandatayang palingsesuaidengan faktadankondisi(the mostappropriate method)

3) bahwa Formula HBA pada tahun 2022 menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks

harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batu bara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah. Jadi, rumusan formula HBA lebih condong mengikuti harga batu bara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batu bara berkalori rendah. Dengan demikian, sebagai harga wajar pembanding ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA;

4) bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas perbandingan harga jual dan harga wajar pembanding (ICI) sebagaimana telah dicantumkan Dokumen Harga Transfer dalam sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

bahwa namun, pemeriksa tidak menjelaskan alasan tidak menggunakan ICI sebagai harga wajar pembanding dan tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding yaitu HBA dan ICI untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

5) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sebagai harga wajar pembanding ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA. Selain itu, nampak jelas bahwa pemeriksa tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding antara HBA dan ICI untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

2. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Wajib Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Terbanding secara nyata tidak melakukan proses analisis kesebandingan yang layak dan lengkap, yaitu tidak terdapat tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 bahwa tahapan ini merupakan salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding bukanlah pembanding yang andal dan tindakan Terbanding yang menggunakan hanya ada 1 (satu) harga saja sebagai indikator nilai wajar dalam penerapan PKKU menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023, dan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER- 43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

c. bahwa Indonesian Coal Indeks (ICI) memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA karena rumusan formula HBA mengacu pada empat indeks harga batu bara di dalam negeri dan luar negeri yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, sedangkan ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

d. bahwa pernyataan Terbanding bahwa “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk

umum” bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database);

e. bahwa untuk dapat menilai penjualan batu bara apakah telah memenuhi PKKU, maka penilaiannya wajib dilakukan sesuai tata cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penilaian PKKU yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur oleh peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menghasilkan penilaian yang tidak objektif dan tidak adil. Penilaian terpenuhi atau tidaknya PKKU dalam penjualan batu bara yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya merupakan domain atau ranah Menteri Keuangan khususnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-Undang yang juga harus dipatuhi oleh Terbanding;

f. bahwa Terbanding tersebut yang menganggap bahwa HBA yang mengacu pada empat indeks harga sama dengan rentang kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai makna rentang kewajaran menurut ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020, karena pernyataan Terbanding mencampur adukkan istilah data pembanding dan rentang kewajaran sehingga nampak jelas Terbanding tidak memahami dan tidak melaksanakan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023;

g. bahwa berdasarkan alasan-alasan dikemukakan di atas, bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00 tidak sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 juncto PER- 43/PJ/2010 yang diubah dengan PER-32/PJ/2011 dan harus dibatalkan menurut hukum menjadi Nihil;

bahwa berdasarkan uraian Bantahan di atas maka Pemohon Banding tetap memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding a quo dapat berubah menjadi:

a. Membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp71.817.087.624,00 yang telah dituangkan dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024;

b. Menetapkan DPP Penyerahan Barang Kena Pajak jumlah DPP Penyerahan Barang Kena Pajak (DPP Penyerahan Ekspor dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Desember 2022 sesuai perhitungan Pemohon Banding sejumlah Rp202.062.851.292,00;

Kanan oo slim ah Rur:ah

NG aan Meawerut Way b

17 | Wasa Pengenaan Sarak a Atas Peryerakar Barang can Jasa yang terutang PPh ad. &«sper 187.189.922.140

22 Penyerahar yang PPN-nya paras disungut seas 14 872 929 182 ag. Penyerahan yang PPN-rya oporget veh Pemorgu: PPN 0 a4. Penyerahan yang @PN-rya tidak aipurgut a] a5. Penyerahan yang d.pebaskan dar pergenaar PPN . Ng ab. Jumlahial+arradtad+a ii Oo RC 082 681.292 bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keberatan Nomor 043/PMSS/IV/2024 tanggal 16 April 2024; Bukti P-2.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00552/KEB/PJ/

WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Prima Mulia Sarana Sejahtera Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-5.Penjelasan Tertulis Nomor 056/PMSS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Buku besar pos akun penjualan tahun 2022;

Bukti P-8.Company Profile PT PMSS;

Bukti P-9.COA, General Ledger dan Trial Balance tahun 2022;

Bukti P-10. Dokumen izin usaha pertambangan (SK 290) GUB;

Bukti P-11. TP Document PT PMSS Tahun 2022;

Bukti P-12. SPT Masa PPN;

Bukti P-13. Tanda terima peminjaman data;

Bukti P-14. Kontrak Penjualan 2022;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 059/PMSS/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-16. Invoice Broklyn 2022;

Bukti P-17. Lampiran dokumen Invoice penjualan;

Bukti P-18. Lampiran sumber Data ICI;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 062/PMSS/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-33/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP.KBP-

12648/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 22 September 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Nomor S-751/WPJ.06/2025 tanggal 24 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00552/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 032/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutangPPN:Ekspor187.189.922.140,00259.007.009.764,0071.817.087.624,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00 dengan alasan Pemohon Banding menjual batu bara kepada Brookings Enterprise yang berdomisili di Singapura. Berdasarkan dokumen lokal (TP-Doc), terdapat hubungan istimewa. Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan harga batu bara acuan (HBA) serta metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Menurut Terbanding, harga penjualan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Terbanding keliru dan tidak benar ketika menyatakan bahwa Harga batu bara Acuan (HBA) merupakan satu-satunya harga acuan yang dapat dijadikan indikator pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada HBA dengan alasan bahwa HBA diterbitkan oleh instansi berwenang, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB), dan dapat diakses secara umum. Namun demikian, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan proses penentuan mengapa hanya HBA yang dipilih sebagai data pembanding, padahal secara

faktual terdapat sedikitnya lima indeks harga batu bara yang tersedia dan lazim digunakan, yaitu Indonesian Coal Index (ICI), HBA, Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts Index. Dengan hanya menggunakan satu indikator harga, Terbanding secara implisit menganggap bahwa PKKU dapat dinilai berdasarkan satu harga tunggal, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 maupun PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

b. Terbanding terbukti tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diwajibkan dalam Lampiran I Bab II PER-22/PJ/2013 tentang tahapan pemeriksaan transfer pricing, khususnya tahap identifikasi ketersediaan pembanding yang andal. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen, baik berupa data harga, margin laba kotor, maupun margin laba bersih, serta membedakan antara pembanding internal dan eksternal. Selain itu, Pasal 12 ayat (9) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 secara tegas mengatur bahwa apabila tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka pembanding yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, kondisi ekonomi utama yang relevan adalah lokasi geografis Indonesia, sehingga secara logis dan yuridis Indonesian Coal Index (ICI) memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA, karena HBA sendiri merupakan indeks turunan yang dirumuskan berdasarkan beberapa indeks, termasuk ICI dan indeks luar negeri.

c. Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa HBA bersifat komprehensif, gratis, dan tersedia untuk umum, sedangkan ICI tidak dapat digunakan karena merupakan data berbayar, juga tidak berdasar hukum. PER-22/PJ/2013 maupunPER-43/PJ/2010jo.PER-32/PJ/2011secaraeksplisit memperkenankan penggunaan pembanding eksternal yang bersumber dari data publik maupun database komersial. Dengan demikian, fakta bahwa suatu data bersifat berbayar tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan keabsahan dan keandalannya sebagai pembanding. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang mendiskualifikasi ICI semata-mata karena sifatnya

sebagai data komersial adalah tidak relevan, mengada-ada, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

d. Terbanding juga keliru ketika menyimpulkan bahwa harga jual batu bara Wajib Pajak belum memenuhi PKKU berdasarkan perhitungan ulang yang hanya bertumpu pada HBA, serta ketika menyamakan HBA yang mengacu pada empat indeks harga dengan konsep rentang kewajaran. Pasal 8 ayat (7) PMK- 22/PMK.03/2020 secara jelas mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang indikator harga yang dibentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga berbeda, baik dalam bentuk full range maupun interquartile range. Konsep tersebut tidak dapat disubstitusikan dengan satu indeks tunggal, sekalipun indeks tersebut merupakan hasil formula dari beberapa indeks lain. Dengan mencampuradukkan pengertian data pembanding dan rentang kewajaran, Terbanding telah menunjukkan kekeliruan dalam memahami dan menerapkan ketentuan PKKU. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang mendasarkan penilaian PKKU hanya pada HBA sebagai indeks tunggal adalah tidak benar menurut hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penentuan harga jual dengan metode CUP berdasarkan data eksternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Ekspor sejumlah Rp71.817.087.624,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan transaksi belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi tersebut didasarkan pada pengujian ulang penjualan ekspor batu bara kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode CUP yang hanya menjadikan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebagai satu-satunya harga

pembanding. Menurut Pemohon Banding, pendekatan tersebut keliru karena Terbanding tidak menjelaskan proses pemilihan HBA sebagai pembanding, padahal tersedia berbagai data harga lain yang relevan seperti Indonesian Coal Index (ICI), Newcastle Export Index, Globalcoal Newcastle Index, dan Platts Index.

b. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan satu indikator harga saja menunjukkan Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang layak dan lengkap, khususnya tahapan identifikasi ketersediaan pembanding sebagaimana diwajibkan dalam PER-22/PJ/2023 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011. Mengacu pada Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020, pembanding yang berasal dari yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi, sehingga secara logis dan yuridis ICI lebih relevan dibandingkan HBA yang merupakan formula gabungan beberapa indeks.

c. bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa ICI tidak dapat digunakan sebagai pembanding karena tidak tersedia untuk umum. Menurut Pemohon Banding, alasan tersebut tidak berdasar karena ketentuan PER-22/PJ/2023 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 secara tegas memperbolehkan penggunaan pembanding eksternal yang bersumber dari data publik maupun database komersial. Dengan demikian, ketersediaan data tidak dibatasi hanya pada data gratis, melainkan mencakup data yang dapat diakses publik melalui mekanisme berbayar.

d. bahwa ICI merupakan database komersial yang lazim digunakan dalam praktik bisnis dan perpajakan, serupa dengan database Oriana, Orbis, RoyaltyStat, dan KtMine yang juga diakses melalui sistem berbayar. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menolak ICI justru menunjukkan bahwa tahapan identifikasi ketersediaan pembanding tidak dilakukan sesuai ketentuan. Akibatnya, proses pemeriksaan dan pemilihan metode transfer pricing menjadi tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi penjualan ekspor batu bara tidak memenuhi

PKKU semata-mata karena “diperoleh koreksi” dari perhitungan ulang. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan PKKU tidak dapat dinilai hanya berdasarkan hasil koreksi sepihak, melainkan harus melalui tata cara yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pemenuhan kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tunduk sepenuhnya pada ketentuan Undang-Undang PPN.

f. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penilaian PKKU merupakan domain kewenangan fiskal yang harus mengacu pada PMK-22/PMK.03/2020, khususnya Pasal 8 ayat (7) yang mensyaratkan adanya rentang kewajaran yang dibentuk dari dua atau lebih pembanding. Tanpa keberadaan lebih dari satu pembanding, penilaian kewajaran menjadi tidak objektif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang hanya bertumpu pada satu indikator harga tidak memenuhi standar hukum penilaian PKKU.

g. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding yang menyamakan HBA yang disusun dari beberapa indeks harga dengan konsep rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) PMK- 22/PMK.03/2020. Menurut Pemohon Banding, HBA adalah harga administratif yang ditetapkan melalui formula tertentu untuk kepentingan sektor pertambangan, bukan hasil analisis statistik atas dua atau lebih pembanding independen sebagaimana disyaratkan dalam penilaian transfer pricing.

h. bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding telah mencampuradukkan pengertian “data pembanding” dengan “rentang kewajaran”, sehingga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tata cara analisis PKKU yang diatur dalam PER-22/PJ/2023. Fakta bahwa HBA dibentuk dari rata-rata beberapa indeks tidak serta-merta menjadikannya rentang kewajaran, terlebih ketika HBA terbukti tidak mencerminkan harga pasar batu bara Indonesia yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penggunaan HBA sebagai dasar koreksi tidak tepat secara konseptual maupun yuridis.

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan KKP TP (di-upload di e-Tax Court tanggal 22 September

2025)Terbanding telah menuangkan proses pengujian PKKU atas transaksi permohonan banding yaitu transaksi penjualan Batu bara ke Brooklyn Enterprise Pte Ltd yang berdomisili di negara Singapura.

b. bahwa alasan terbanding menggunakan data HBA :

1) Data HBA berdasarkan harga yang dikeluarkan per Bulan.

2) Data HBA yang digunakan adalah harga 1 (satu) bulan/30 hari sebelum tanggal kontrak penjualan batu bara. Adapun alasan penggunaan harga 1 (satu) bulan/30 hari sebelum kontrak diambil sebagai acuan dikarenakan negosiasi harga dengan pembeli biasanya terjadi 1 (satu) bulan/30 hari sebelum kontrak penjualan disepakati.

3) Data HBA yang dipilih sebagai harga acuan penjualan batu bara yang memenuhi syarat prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha, karena data HBA dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) dan dapat diakses secara umum.

c. bahwa Keputusan Kementerian ESDM RI menetapkan Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan (HBA) setiap bulan. Di dalam lampiran surat keputusan tersebut menerangkan bahwa HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0.8% dan Ash 15%, sehingga HBA merupakan harga acuan dalam penjualan batu bara yang handal, karena telah mempertimbangkan indeks harga acuan lainnya termasuk ICI, Rumus HBA dihitung dengan cara berikut:

d. bahwa sesuai KKP TP, dalam menggunakan metode CUP untuk pengujian PKKU, terbanding telah memanfaatkan dua data pembanding yaitu Internal dan External, sebagai berikut:

1. Itntemal Wajib Pajak selain menjua: produk batubara ke pihak afiliasi. juga menjual kepada pihak independen. tetapi harga jual kepada pinak independen tidak bisa cdigunekan sebaga! pembanding yang handal. karena terdapat beda kondisi yang cukup sgnifikan, diantaranya beda negara tujuan, beda kondisi ekcnominya. beda jumlah

Can qualitas batubara yang dikirim, dsb.

2. (Eksternal Harga Batubara Acuan (HBAI Kementerian ESDM RI

Batubara merupakan komoditas yang harganya diatur berdasarkan Indeks Harga

Pasar yang berlaku. Berdasarkan hal ini. penjualan batubara PhISS kepada Pihak

Afiasi memungkinkan unik dibangingkar dergan Indeks Harga Pasar. Oleh sebab tu, metade CUP exsternal dipilih untuk analisis kesebandingan transaksi ini.

Dikarenaken 2lasan tersebut dan menimbang sifat dari transaksi dan produk PhISS, metode CUP eksternal adelah meiode yang paling tepat untuk digunakan dalam menduji kewajaran dan kelaziman transaks: perjualan batubara dengan HBA

Kementeran ESOM RI sebagai harga acuennya.

e. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat atas ICI dan HBA sebagai berikut :

1) bahwa HBA digunakan sebagai acuan harga batu bara untuk transaksi ekspor dan domestik, sedangkan ICI digunakan sebagai referensi harga batu bara di pasar internasional.

2) bahwa dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa ICI termasuk dalam komponen untuk menghitung rata-rata indeks harga batu bara. HBA dihitung dari rata-rata empat indeks harga batu bara internasional yang sering digunakan, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Patt’s 5900 untuk bulan sebelumnya. Kualitas batu bara yang digunakan sebagai acuan memiliki kalori 6322 Kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Kadar kalori yang digunakan sebagai acuan ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan di Indonesia (Kementerian ESDM, 2013). Penetapan kadar kalori oleh Kementerian ESDM dianggap representatif untuk produk batu bara yang dihasilkan oleh produsen Indonesia. Rumus HBA dihitung dengan cara berikut :

3) bahwa HBA lebih stabil dan dapat diandalkan sebagai acuan harga batu bara;

4) bahwa HBA diterbitkan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.

5) bahwa menurut Pemohon Banding Atas PKKU harusnya hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Menteri

Keuangan dan turunannya) bukan dari keputusan Kementerian ESDM, menurut Terbanding:

6) bahwa berdasarkan rumusnya HBA terdiri 4 indeks, yaitu:

- ICI;

- Platts59;

- NEX, dan

- GCNC

7) bahwa sesuai dengan prinsip PKKU kelaziman di mana transaksi harus dilakukan dengan cara yang lazim dan sesuai dengan praktik bisnis yang umum. Sehingga HBA yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dengan 4 indeks praktik bisnis dibagi 4 adalah merupakan faktor bisnis.

8) bahwa semua data-data pembanding eksternal tidak pernah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Seperti contoh data osiris yang merupakan database komprehensif yang berisi informasi keuangan, rating, data saham, data kepemilikan, bank dan asuransi di seluruh dunia. Data osiris digunakan karena informasi yang disediakan telah terstandarisasi dan dapat membantu pengguna.

9) bahwa Pemohon Banding menyajikan data yang berasal dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR. Atas data tersebut menurut Terbanding :

- Data yang disajikan Pemohon Banding adalah data tahun 2023 sedangkan tahun yang dilakukan pemeriksa adalah tahun 2022.

- Data berasal dari Kementerian ESDM berupa revisi harga batu bara acuan (HBA). Revisi formula HBA dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah sekaligus merespon permintaan para pelaku usaha pertambangan.

- Revisi harga batu bara acuan (HBA) terus dilakukan perbaikan dan revisi oleh Kementerian ESDM sampai pada 1 Maret tahun 2025 seluruh ekspor batu bara wajib menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

- HBA transparan dan dapat diakses oleh publik, Harga Batu bara acuan sudah memperhitungkan Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export

Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Patt’s 5900, sehingga lebih stabil dan dapat diandalkan sebagai acuan harga batu bara

- PKKU sudah dijalankan sesuai dengan Peraturan Perpajakan.

bahwa Peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Pasal 4 angka (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

e. impor Barang Kena Pajak;

f. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 23/2010) :

Pasal 85 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batu bara yang menjual mineral atau batu bara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan. Pasal 85 ayat (2)

Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk mineral logam dan batu bara;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

Pasal 85 ayat (3)

Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Pasal 85 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batu bara diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMEN ESDM No. 17/2010)

Pasal 2 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batu bara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batu bara, dalam menjual Mineral Logam atau Batu bara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB.

Pasal 2 ayat (2)

Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batu bara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batu bara dalam menjual Mineral Logam atau Batu bara yang diproduksi kepada Afiliasinya.

Pasal 3 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batu bara dan IUPK Operasi Produksi Batu bara.

Pasal 7 ayat (1)

HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 7 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk:

a. Steam (Thermal) Coal; dan

b. Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8 ayat (1)

Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8 ayat (2)

Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. nilai kalor Batu bara (calorific value);

b. HBA Steam (Thermal) Coal;

c. kandungan air (moisture content);

d. kandungan belerang (sulphur content); dan

e. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (3)

Formula HPB Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. HBA Coking (Metallurgical) Coal;

b. Coke Strength after Reaction;

c. kadar zat terbang (volatile matter);

d. kandungan air (moisture content);

e. kandungan belerang (sulphur content); dan

f. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (5)

Formula HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 8 ayat (6)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri setiap bulan.

Pasal 8 ayat (7)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batu bara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f. IHS Markit Index.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo yang menjadi permasalahan adalah penggunaan data pembanding eksternal di mana para pihak sama menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) hanya saja Terbanding menggunakan data pembanding Harga Acuan Batu bara (HBA) dan Harga Patokan Batu bara (HPB) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sedangkan Pemohon Banding menggunakan data pembanding Indonesian Coal Index (ICI) yang diterbitkan oleh PT Coalindo Energy Argus Coalindo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batu bara yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditujukan dalam rangka pembayaran iuran produksi yang dikenakan bagi perusahaan batu bara yang berada dalam lingkup pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM No. 17/2010 dan bukanlah mengatur terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang mengharuskan penggunaan harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar atas transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batu bara (HPB) dan harga acuan batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan harga pasar wajar mengingat proses pembentukan harga juga memperhatikan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (3) PP 23/2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 Permen ESDM No. 17/2010 pembentukan HPB atau HBA yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersumber harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index,

Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index dengan menggunakan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coki (Metallurgical) Coal; bahwa menurut Pengadilan Pajak harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo merupakan harga batu bara Indonesia yang digunakan sebagai patokan untuk penjualan dalam negeri maupun keluar negeri mengingat Indonesian Coal Index dipergunakan dalam menetapkan harga patokan batu bara (HPB) atau harga acuan batu bara (HBA) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah mencerminkan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) PP 23/2010 juncto Pasal 8 ayat (7) Permen ESDM No. 17/2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding yang mengharuskan penggunaan data pembanding berupa HPB atau HBA dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN adalah tidak tepat, karena ketentuan yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya terkait pengenaan iuran produksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM No. 17/2010, sedangkan dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN nilai jual atau penggantian harus berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan metode CUP dengan data eksternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menetapkan harga jual atau penggantian tidaklah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp71.817.087.624,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp71.817.087.624,00 dan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di

atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapatDipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor71.817.087.624,000,0071.817.087.624,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang danRp 259.007.009.764,00 Jasa yang terutang PPN: Ekspor menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 71.817.087.624,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang danRp 187.189.922.140,00 Jasa yang terutang PPN: Ekspor menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00552/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00010/407/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 atas nama PT PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Komplek Harmoni Plaza Blok A.8 Gambir Jakarta Pusat DKI Jakarta – 10130 sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1DasarPengenaanPajak
Ekspor187.189.922.140,00
PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri14.872.929.152,00
PenyerahanyangPPN-nyaDipungutPemungutPPN0,00
PenyerahanyangPPN-nyaTidakdipungut0,00
PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
JumlahSeluruhPenyerahan202.062.851.292,00
2PenghitunganPPNKurangBayar:
PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri1.636.022.205,00
Dikurangi:
PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan7.648.460.096,00
DibayardenganNPWPSendiri0,00
Lain-Lain46.297.448.675,00
JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan53.945.908.771,00
JumlahperhitunganPPNLebihBayar52.309.886.566,00
3KelebihanPajakyangsudah:
DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0,00
4JumlahPPNyangLebihDibayar52.309.886.566,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para

pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.