Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00548/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002533.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.038.128.1-

029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Komplek Harmoni Plaza Blok A.8 Gambir Jakarta Pusat DKI Jakarta - 10130, yang diwakili oleh Sdr. Yulianthi Sugiharto jabatan Direktur, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Edo Setiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

2. Nama: Richard Burton,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1771/PP/IKH/2023tanggal22 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadDaliniAdam/ 197710201997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amir Faozan/ 198310142006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/ 197706152000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1806/WPJ.06/2025 tanggal 21 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 700/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00064/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 046/PMSS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

MBA RUSA MEKUSL ~ ta) UA Aan PLN II SAHA KER 4, FISKLIZ PEMBAHASAN

PALER, | “we Adi SO SETUSUN

Lo (Dasar Penger aan Sajak:

4458 Penyerahan Barat das Laga yang jenang PPR

21 Sezer da Cae rae O27 TO SU Ure Si qi G29 776 A27

2g Penida yang PON Oya bos dipung 5 pe Wt: BEE Sue 41348 860 355 BAM 630 299

13 Ponyershan pop PPN-sea dipusg oleh Porm esol Pets 32 432 993 bed 59458 155114 a0 AA 055 24 ad PENA In yas PN lias dipung ss a a Lai

45 Secporases any Lhobassan dan cergungas PSY 2 it} Ls al Jurariatt+ateade gees: HA RTE gatas 109 760 dd oa? Bo bah 525 di b. Alas Penye ahaa Izrang dan Jasa yara tidak Telur FO Cc 3 Hi

Lo dna Serat Peseeakan (6 + li A1 535 649 441 UE OER OP $1 SAS 54 A4"

2 Alas Ip or BKS-Pomaniagaran KP Tiga Erni dar uas

Daerah Pabeat di satin Sage’ Pasar ea Maan le eetilua: Daecuk Pabean di éilam aera Maba Pemengular

SA GA Seb Panu ga PPS Kso. alan Membangun Serda!

Sembap ur “emball Pajak Biase ken basi Pr yang ret

WE Ye Joan Cenemhan sate" pdiged masi sles .

barak “mag: se han yang DEM-nya Tak senar arya ibebassan tla tidak 0 s.ngul-Tangg.: S aiwab sazaa farleng. Pemngy tind PPK yang seng. mae laka Fe sited

G0 lesen ap z dq a

C2 Fenan‘aater KP das teiw.jud Jari kat Samrat -

Panas d dalam (est sbraa kai a u

2.3 Permanfeslas KP vari Leer Msergh Kasar 4 da am a - -

Cseral Sangan bi - - dd. Pemocgicas Fa as olen Penunggu PM pi c r

S5 Aegilan Wemogrgun Send fy G n

26 embayatan serba Pajak Masukar bag EP yang bolum melakikat perseratan serah angka saku a La 5 aEMte ber aru

#7 Parderan yang JP Nanya tidae sarana tea vilmbashan , aad tidak di cungu: u J i a7 Tar gap Jews Segera eneng Ir) a -

8. Pengajaran OM yars serjula marenpatsan fui ley = 5 a

We Juna ed aigud 2 slab ad ala. oa ata AL ana . .

aang Palas A else d Yl ki “ a

2 PPungs curgan PPM Sarang Dayat a. Pajak Keluaran yarg cares ui saciid bayar seeder Cai & nye ota ot

Tafatar 1d a 7 mua , k ee Bets ee" 274 Guu ESS 74 ce

Do Cewura ag

C1 PPS yeng cieeis di Suka Salam Mags Rage yard aga 4 5 2 he Pajak Masuaan pang 039al Uigertila gjaa1 Kran z5 7.447 IS The TSG 22 752

DA STP isckes eycarg tuan Li 7 a

34. baya denga SPS geen: ei fl 4 +

D5 Lain-lain TA Sag Se AM THA 35 Oak SOSAS Be SAS

ME Whaat Ya BPA eee a 12724 ang 47 i152 Dea 897 47150 PAS snr

+ Ciprrbitsr aban

Ol Saeenr a C a a. Jannah Talak FAR Tapal pe hilrokan ic G-c.ts 4 fue ac 7 AT. no tad C2 | Aly PALI ha. Lanlah penghitungan POR Serang Bapa ta gi MASA SAG TS) Das EGE art TPS res Pag ara rs,

2 [Ke'ebiaia Pajak yang sisahi a. (kor cecsasibar ke Masa Pajak yen ginve AS 227 agar are AR ee GT ay Go ad RPS

9. Dikte saiei ki Masa Pajak... thane poris ar In r e

Koh Tata a AS ISA ,445 675 SEE 44g GFL ap, der £20 G75

4 PPM ara kurang Sbayar ee + hah c 47a 2-00 470500

Eo Races! ad ainisi af

4 Ginga Pasal 1277) KUP “ 4 b Kenakan Sasai 15 fra: KLE c 4 yo Sa ainad Pasal lac Ina ys RUF AS 973 26g aor.

J Kenakar Lasal 27051 KUP r C

BP Kenakar Fasal' 70a: KUP c c

UAyaqa Pasal 12 2) KLP o>. Pass geri PP 0 n

5. Junita edi at dag £75 358 Fa c jie wlah FPN yng masih Waris sikryar i + Sar J a2 ih Bar Ara

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 042/PMSS/IV/2024 tanggal 16 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peta san Da Is ea ah.

Tema an fae doi. aa na Testalaputn ngak da let oa mpage Yosi p Re DD toe

TL np Her rani PP Wp Pa hy tice bpp 33, we dsn lah eas benang 3 te gan daan ea anna ahd Sad) pemeriksa sehr. Dep SAS

Lo Dai lak vain. teed ae. mara Hoa KAL Ea gaga kena ad Ken lied

Perch IA adera AAN Nepitusan TPN BE P-

Me SSD Ba LA aa ya ST Pathe? BARS apa lta LA

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 24 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto jabatan selaku Direktur Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022 oleh Notaris Sdr. Irma Bonita, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

~ ia Nana — Menurut — Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus iajukan (Rp) (Rp) Banding a So (Rp)

1 Dasar Pe Keetinar SBI 0G 447 PO Op PRS Ua AP ae EP ata

— Pajak .

2 PPN yang harus Sib ye nan BO hp ia dipungut sendu:

"3 Pajak vane daan BALAS BTP LSG a

~diperhitunekien 7 - 7

* PPN sine Nurene ae OUT TES oY a, . Pa Gn | mh (Lebihl Buea '

Vang terah

Dikotapensasikan ; ! po. PPN Kurang Bira Iron If 3. . Na

Po Sanksi Bunga | — a Tg TT i

3 | Sanksi Kenaikan . BBS Nan 358.875 | — th

Inasil: harus

Gdibanan

bahwa alasan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp27.470.547.591,00 adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding;

bahwa Terbanding dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) menyatakan:

Rergasaran hasil sengupan techacan PPS Posyerahan Garang Can Lasa

Gerhana Daiwa Ternapal korgksi sobesas Kp sb rev (U8. got karera wajib pajak surat TeTurgil das melaporkaa peryerakas Gespor untuk SPT Masa

HPM Siaga pajak Januari 5.0. Movember 203

Ciasar Tustin - Pasal i? apa Si SUS stdid UL APF

- Pasal d ayat UL SEK staid ul APR

- “asal 2? ayut ii dan agyet de) UU PON stdtd UL HPP

- SMK DP MK OA UTE

PME-22fP Me GS 2020,

- SERA SPA DN std PE aoe ST bulyelasan

CP Peryeranan Pesan Keane itr Ulead pelnutugulan dar peacocan adalah Ssehaga: beet

4 "PS Peryeranan Fespor kang Lele memoenul. Saran Rewejaran dar

Kelapa Usang PRG sebesar Rp 2b 705 Hah 476

- 87 “Soma Muba Sarana Seat AAS nelaeckar bangaks benua

Bapa ke Geog yo omterpnse: Ht bie Reda di nngara Singapur

Berdasarkan Sumber mata Lampran af ST Tamnan 2gp dan nkumer

SUK Meta stiarga Praasde Wu dika aatata BI Beni Mura

Sala Seanera wee re) hun AJAT stimewa SehAagan mana Salur o'er

Pasa 2 ayat (2) Lngang Gceritang BPN std ou HRP

Pantin Mec. Dial dan da Slob acd GA sebaga large

ASagn TOnud'Aan batubara Yang memecut searat pisa Ac.wdaran Sar

Kipagyan osaha PRU karena gata FRA Skeluarkan oleh nstass yang yeranany sengyga dasar perhuasgan saga Pakan Batutara bie iti car dala terse5Sut dapat daksos secara anu

- Reultusan Kemantenan PSA Ri oenetosan Harga Maa Lepai Sean dan marga kathara Acuan Gita, setiap telan li ea@ar ati tua.

keputusan Tersagut menarangedar Capua UBS agalah sanga yang diverciel,

Seti cata aia inde«s Indaresis oa iedex (hl emas Expat anda

Hex Ar unamoal Newcastle cites CML) tan Paths 899° pana culat sphetge mys erga kualitas isetataka paca sat BPD acaleg SAR

Total Mivsture Se. Tarai SLpmur LS. dan Ash 15%: sehingga HES.

Merupakan harga Aru dak pen dalan bati.bara yang Panda kate tetal:

Menem barged noeks Varga ate: sip Nya term asi|e IL

Lo PeMeesa Murahan be igupar Peoeianah SKK mergg enaken ‘netace

SP cergan dala Harga Batubara Soud EA! sebagai gasar oerritungan

Marta Patosnan Batubara KOS geet masehi dalan Ganas nan Gee

ALTA Luang cena bangan bala he has asd pahturqac seuna: alas Ten alah Gespo batLara kepada

Dias pitas yang membina Mubourgar istimewa dperciah «orks:

seb naga Lewenkca sepecdapat cabwa Parga saa’ Wajib Paja pe.

reenact! kar Kewea aca das Setan Liga PKK

bahwa Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00, dengan penjelasan:

Penjelasan:

Koressi atas Ekspor sebesar Ro 27470547 591

1 Meturut Tim Pemeriksa

Berdasarkan ‘apors7 hasi pemeiksaan, kertas keja pemeriksaan, can penjelasan Tim Pemeriksa, dapat dikerzhui ha! sebagai berikut:

a. Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan balubara kepada pihak @filiasinya. yaitu Brooklyn

Enlerprise Pte Lic yang berdamisil' ci Singapura,

5. Bahwa Wajib Pajak menggunasan metede CUP ekslema! dengan indonesian Coal Index ('CI) “OB MV Goarlesss sebagai 1aga acuannya, c. Berdasarkan hasil pengujian Prinsio Kewajaran dan Kelaziman Usaha IPKKU). Tim Pererixsa seluju dengan penggunaan meiade CUP exsternal. Namun menurut Tim Pemeriksa, harga atya1 yang lebih tebat digunakan oleh Wefib Pajak seharusnya adarak “larga Belubeca Acuan (HBA) dasi Kementerian ESDM RI, karena data RBA dikeluar<en oeh instensi yang benwenarg menyajikan dala harga terkait produk-produk rrineral dan batubara dan daoat Cases unluk umum sehingga dianggap cukup akurat dan anda! digunakan sebagai dala pembanding.

qd. Sesusi Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Tin Pemeriksa melakukan koreks' atas nilai Dasar

Pengenaan Pajax Penyerahan Eksoor dengan simoulan bahwa harga transfer yang sig nakan oleh Wajib Pajak terkait senjualan ekspor batubara dengan pihak afliasinya tidak memenuhi

PKKU,

2. Menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan dalil-dalil/alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menyatakan Harga Batubara Acuan (HBA) adalah satu-satunya harga acuan yang dijadikan indikator pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah keliru dan tidak benar; bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan data Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai harga acuan penjualan batubara guna memenuhi syarat Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), hanya didasarkan pada alasan bahwa data HBA dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) dan data tersebut dapat diakses secara umum;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan proses penentuan mengapa hanya data HBA yang dijadikan dasar sebagai data pembanding. Padahal fakta hukumnya diketahui terdapat 5 acuan data harga batubara yang tersedia, yaitu: (i) Indonesian Coal Index (ICI), (ii) Harga Batubara Acuan (HBA), (iii) Newcastle Export Index (NEX), (iv) Globalcoal Newcastle Index (GCNC); dan (v) Platts Indeks;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan hanya menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) berarti Terbanding menganggap hanya ada 1 (satu) harga saja sebagai indikator untuk menilai adanya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa ketika Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) indikator harga untuk menilai apakah telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), jelas telah keliru dan tidak benar karena tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding telah terbukti tidak melakukan dengan benar analisis kesebandingan terhadap data pembanding, yaitu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam PER-22/PJ/2013 Lampiran 1 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B angka 2a hal “Mengidentifikasi ketersediaan pembanding”, yang menegaskan:

1) Salah satu hal penting dalam memilih metode Transfer Pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

2) Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih;

3) Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

bahwa atas dasar ketentuan tersebut, maka koreksi Terbanding telah keliru karena hasil pemeriksaan Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 maupun dalam PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011. Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) harga sebagai indikator dalam penerapan PKKU;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan harga Transfer (Advance Pricing Agreement) khususnya Pasal 12 ayat (9) tegas menyatakan bahwa jika diketahui telah tersedia data mengenai pembanding lebih dari satu dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding adalah pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji. Selengkapnya ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan:

Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding;

bahwa mengacu ketentuan di atas, maka keadaan ekonomi yang utama harus diidentifikasi adalah lokasi geografis yang maknanya yaitu posisi geografis Indonesia. Logika hukumnya acuan paling mudah dipahami adalah mengacu pada indeks harga batubara Indonesian Coal Indeks (ICI) karena sangat relevan dan wajar dibandingkan indeks lainnya seperti Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platts Indeks;

bahwa dengan demikian Indonesian Coal Indeks (ICI) memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi dibandingkan HBA karena rumusan formula HBA mengacu pada empat indeks harga batubara di dalam negeri dan luar negeri yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, sedangkan ICI memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

b. Terbanding menyatakan HBA adalah indeks yang komprehensif, gratis dan tersedia untuk umum, sedangkan Indonesian Coal Indeks (ICI) tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena data Indonesian Coal Indeks (ICI) bukan data yang tersedia untuk umum melainkan data yang berbayar adalah keliru dan tidak benar;

bahwa dalil tersebut selengkapnya tertulis seperti tertera di bawah ini:

b. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) PME-7/2017 menyebutkan bahwa besaran HBA yang ditetapkan mengacu pada indeks harga batubara yang dikeluarkan, antara lain: Indonesian Coal

Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index,

Energy Publishing Coking Coal Index: dan/atau IHS Markit Index.

c, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 juga mengatur bahwa dalam penentuan metode

Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan

Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Approoriate Method).

d. Lebih lanjut, pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan pada intinya bahwa metode CUP umumnya menjadi metode harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam transaks' dengan pihak independen dapat dipero'eh data pembandingnya dari pelaporan statistik (indeks) atau agen statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari agen penetapan harga pemerintah.

e. Berdasarkan laman ICI Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) d'ketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public) . Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi tain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum.

f. Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga. termasuk salah satunya adalah

IC! yang dip'lih dan digunakan oleh Wajib Pajak.

Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di alas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasa! dari negara atau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh

Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang diuji. sehingga pemilihan HBA sebaga' pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Wajib Pajak maksudkan dalam PMK-22/2020.

bahwa pengaturan mengenai Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa tegas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa dalam PER-22/PJ/2013, Lampiran 1 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B angka 2a, dinyatakan bahwa:

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya; bahwa dalam PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang diubah dengan PER- 32/PJ/2011 pada Pasal 4A ayat (5) menyatakan, “Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database

lainnya”. Artinya, ketentuan tersebut memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketika Terbanding menyatakan “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum” adalah jelas tidak memiliki relevansi dengan ketentuan yang ada alias mengada-ada karenanya harus dikesampingkan;

c. Terbanding menyatakan berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan ekspor batubara kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi bahwa harga jual Wajib Pajak belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah keliru dan tidak benar;

bahwa dalil Terbanding telah keliru dan tidak benar karena untuk dapat menilai penjualan batubara telah memenuhi PKKU, penilaiannya wajib dilakukan sesuai tata cara peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika penilaian PKKU tidak sesuai tata cara yang diatur perundang-undangan perpajakan, maka penilaiannya harus dinyatakan tidak benar menurut hukum atau perundang-undangan;

bahwa penilaian terpenuhi atau tidak terpenuhinya PKKU dalam penjualan batubara sesungguhnya merupakan domain atau ranah Pemerintah cq. Menteri Keuangan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-Undang. Rujukan menilai terpenuhi atau tidak terpenuhinya PKKU yang dilakukan Pemohon Banding mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa dalam Pasal 8 ayat (7) PMK menjelaskan penilaian PKKU untuk menentukan harga transfer wajar, dengan menjelaskan makna rentang kewajaran yang merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Selengkapnya ketentuan Pasal 8 ayat (7) menyatakan:

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

i. Nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

ii. Nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range),

dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

bahwa berdasarkan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 maka dalil Terbanding telah keliru dan tidak benar karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan ketentuan yang berlaku yang mengharuskan adanya rentang kewajaran yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Di sisi lain, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda;

d. Terbanding menyatakan HBA telah mengacu pada empat indeks harga sehingga sama dengan rentang kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 adalah keliru dan tidak benar;

bahwa Terbanding selengkapnya menyatakan seperti di bawah ini !. Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga. termasuk salah satunya adalah

ICI yang dipi'h dan digunakan oleh Wajib Pajak.

Oleh karena HBA telah mengasu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara alau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh

Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang d'uji, sehingga pemilihan HBA sebaga' pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Wajib Pajak maksudkan dalam PMK-22/2020.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji, sehingga pemilihan HBA sebagai pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Pemohon Banding maksudkan dalam PMK-22/2020”;

bahwa pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa HBA yang mengacu pada empat indeks harga sama dengan rentang kewajaran

adalah tidak tepat dan tidak sesuai makna rentang kewajaran menurut ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020, karena pernyataan Terbanding tersebut mencampur adukkan istilah data pembanding dan rentang kewajaran sehingga nampak jelas Terbanding tidak memahami dan tidak melaksanakan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023;

bahwa fakta hukumnya Pemerintah menerbitkan PMK-22/PMK.03/2020 yang dalam Pasal 8 nya mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk diterapkan dalam menentukan Harga Transfer wajar. PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang disebut “rentang kewajaran” sebagai rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda (Pasal 8 ayat 7);

bahwa diperlukannya dua atau lebih pembanding, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan: Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding dengan menilai HBA sebagai indeks tunggal adalah tidak benar menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap penjualan ekspor batubara oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dinilai belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah penilaian keliru dan tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum dan penilaian yang benar menurut peraturan perundang- undangan perpajakan;

3. Terbanding telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penilaian terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta cara perhitungan berkaitan dengan prinsip menilai harga pembanding yang benar dalam proses bisnis penjualan batubara;

4. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00 harus dinyatakan keliru dan tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 juncto PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan PER-32/PJ/2011;

5. Koreksi Terbanding harus dibatalkan menurut hukum menjadi NIHIL; Usul bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk:

1. Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00064/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

Tanggal surat keputusan 24 Desember 2024

Tanggal dikirim 24 Desember 2024

Tanggal jatuh tempo 3 (tiga bulan) 23 Maret 2025

Tanggal surat permohonan banding 19 Maret 2025 c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat √

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 24 Desember 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti pembayaran untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak √

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan Banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1) huruf f

Terutangnya pajak terjadi pada saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32/2011)

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a) barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut PMK-22/2020)

Pasal 8

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Pasal 12

(3)Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

b. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

f. menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

(5)Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa

pembanding internal atau pembanding eksternal.

(6)Pembanding internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan

transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi.

(7)Pembanding eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.

(8)Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal

dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

(9)Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan

tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011(selanjutnya disebut PER-43/2010)

Pasal 9

(1) Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

(2) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22/2013) g. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut SE-50/2013) Lampiran Bab II Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

(2) Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

2. Pembanding Eksternal

Pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

(a) Harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya.

h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (selanjutnya disebut PME-7/2017)

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Steam (Thermal) Coal adalah batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik dan mesin uap pada industri.

5. Coking (Metallurgical) Coal adalah batubara yang digunakan pada industri peleburan logam atau metalurgi.

6. Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board.

7. Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.

16.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pertambangan mineral dan batubara.

17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.

Pasal 2 ayat (1)

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB.

(2) Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.

(3) HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Pasal 7

(1) HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk:

a. Steam (Thermal) Coal; dan b. Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8

(1) Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan

berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal.

(2) Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. nilai kalor Batubara (calorific value);

b. HBA Steam (Thermal) Coal;

c. kandungan air (moisture content);

d. kandungan belerang (sulphur content); dan e. kandungan abu (ash content).

(5) Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setiap bulan.

(6) Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau f. IHS Markit Index. Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 463) sepanjang mengatur mengenai harga patokan mineral dan batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

i. Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PP-12/2022)

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

"….

3. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

9. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.

11. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.

Pasal 2 huruf a

Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk pemegang IUP di bidang Usaha Pertambangan.

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:

a. penghasilan dari usaha; dan

b. penghasilan dari luar usaha,

dengan nama dan dalam bentuk apapun.

(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan / pengalihan hasil produksinya.

(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:

a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan

b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.

(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara.

(6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 22

Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022.

j. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Year 2022

Paragraf 2.18

Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate Transfer Pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate Transfer Pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them.

Terjemahan bebas:

Tunduk pada pedoman dalam paragraf 2.2 untuk memilih metode penentuan harga transfer yang paling tepat dalam keadaan kasus tertentu, metode CUP umumnya akan menjadi metode harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi. Referensi ke "komoditas" harus dipahami untuk mencakup produk fisik yang harga kuotasi digunakan sebagai referensi oleh pihak independen di industri untuk menetapkan harga dalam transaksi independen. Istilah "harga kuotasi" mengacu pada harga komoditas dalam periode yang relevan yang diperoleh di pasar pertukaran komoditas internasional atau domestik. Dalam konteks ini, harga yang dikutip juga termasuk harga yang diperoleh dari pelaporan statistik atau agen statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari agen penetapan harga pemerintah, di mana indeks tersebut digunakan sebagai referensi oleh pihak yang tidak terkait untuk menentukan harga dalam transaksi di antara mereka.

k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK-17/2013)

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

l. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/2013)

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun. Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

2. Data, Fakta, Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan ekspor dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan Batubara ke Brooklyn Enterprise Pte Ltd yang berdomisili di negara Singapura. Berdasarkan sumber data Lampiran 3A SPT Tahunan 2022 dan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2022 diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP;

bahwa Terbanding menggunakan Data Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai harga acuan penjualan batubara yang memenuhi syarat Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), karena data HBA dikeluarkan

oleh instansi yang berwenang sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) dan data tersebut dapat diakses secara umum;

bahwa Keputusan Kementerian ESDM RI menetapkan Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan (HBA) setiap bulan. Di dalam lampiran surat keputusan tersebut menerangkan bahwa HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0.8% dan Ash 15%, sehingga HBA merupakan harga acuan dalam penjualan batubara yang handal, karena telah mempertimbangkan indeks harga acuan lainnya termasuk ICI;

bahwa Terbanding menyajikan pengujian penerapan PKKU menggunakan metode CUP dengan data Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan aturan dibidang pertambangan batubara;

bahwa berdasarkan perhitungan kembali atas penjualan ekspor batubara kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diperoleh koreksi, sehingga pemeriksa berpendapat bahwa harga jual Pemohon Banding belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

b. Berdasarkan laporan keuangan audit diketahui Pemohon Banding memiliki wilayah eksplorasi dan eksploitasi sesuai Izin Usaha PertambanganOperasiProduksi(IUP-OP)Nomor 595/KPTS/TAMBEN/2014 tanggal 3 Juni 2014 yang berlaku sampai tanggal 28 September 2024;

c. Berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan 2022 dan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan Batubara ke Brooklyn Enterprise Pte Ltd yang berdomisili di Singapura, keduanya memiliki hubungan istimewa

karena penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

d. Pokok sengketa adalah perbedaan pemilihan data pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam penggunaan metode CUP eksternal;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP eksternal dengan Indonesian Coal Index (ICI) FOB MV Gearlesss sebagai harga acuannya; bahwa Terbanding memilih Harga Batubara Acuan (HBA) dari Kementerian ESDM RI sebagai harga acuannya;

e. Hasil penelitian keberatan, yaitu sebagai berikut:

1) Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding sudah mengakui sendiri bahwa pemilihan HBA sebagai dasar perhitungan HPB oleh Terbanding sudah benar. Pernyataan Pemohon Banding di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 2 PME-7/2017 yang mengatur bahwa perusahaan pemegang IUP ketika menjual batubara wajib berpedoman pada HPB, dimana HPB yang ditetapkan pemerintah tersebut sudah berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional;

bahwa dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 PP-15/2022, antara lain mengatur bahwa ketentuan perlakuan PPh bagi Pemohon Banding pemegang IUP di bidang usaha pertambangan, mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini baru ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding harus mendasarkan pengujian PKKU-nya sesuai PP- 15/2022 menjadi tidak tepat dan relevan karena peraturan pemerintah tersebut belum dapat diberlakukan untuk tahun pajak 2022;

2) Ketentuan Pasal 8 ayat (6) PME-7/2017 menyebutkan bahwa besaran HBA yang ditetapkan mengacu pada indeks harga batubara yang dikeluarkan, antara lain: Indonesian Coal Index/Argus Coalindo,

New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index;

3) Ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 juga mengatur bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method);

4) Lebih lanjut, pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan pada intinya bahwa metode CUP umumnya menjadi metode harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan afiliasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam transaksi dengan pihak independen dapat diperoleh data pembandingnya dari pelaporan statistik (indeks) atau agen statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari agen penetapan harga pemerintah;

5) Berdasarkan laman ICI Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) diketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public). Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum;

6) Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka HBA menjadi indeks yang lebih komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga, termasuk salah satunya adalah ICI yang dipilih dan digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa HBA telah mencakup dua atau lebih data pembanding dari internal maupun eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama (karena ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia) dengan pihak yang diuji, sehingga pemilihan HBA sebagai pembanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang Pemohon Banding maksudkan dalam PMK-22/2020;

f. Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

oo oo”

Pertoton Sanging on. Surat vacecapan Pa'ak Terbard na

Sura! Kabararan

MA Aa aa NN En OS

Doa See tememer Emmngesn senam ema ——T

[at Mo [EE

[at Perper pe asesrat ae —— EE an RE

[ [at em PPn epanga ererga FP ARE | Er | sa P

AE aan 5. .m

Af Feryecrscyericbetassar car perieraan PPI oo | opo Po aras” SO SC™*~<“*‘—*é‘dCSi EE Ema ea

Pe antar fags asaya sean PE —— 3

[fe amar Saran Peryershar aa: oo EA DE Er a. At impor SEPsSemanfaaras BRE Tiss Semata Taro Lut

Cae ah Seras 'Perarfaatsn wr = Tal Lear Sae

Pagesr Serle guian rgjak 98” Pec lnp.t 0 Fajas Teg acre

Varoor gat Seng SSevers7a7 ra Akiva Tap vier Wenurg

Tujuan Sanula Toa. ras Der 5 san

Lho di meet oo YK. SIX. 3 —BH fa? Eenantssan pet Tone Senapan rar Lis Tesah Pane [SP (oa Senansmar Rous ina Dawan takers

MA Ma NN ng OS

DA Me NN NE

SG Secyerecs7 ras AAV? yana MENU Ljuan Sem a Taay

Da Maesa MN DEE MENNA

Ia An Na

Teak oa punht z a

DA EA Pa NN EN En

DA Na Aa

Dera i! 5

[Pergmtangar SEt Fama Bays

[| Sam kem ewean senen nia aa SEE

Da Pa an aa

De Be aa Ba Ag NN joe Samar jargsaetepara na aga aa Ea

[a2 bP amakargtaar oo “IU.

joe OD oa UU GE oa, UU te Ear rar

Da Pe aa

[ De OOOOOOOCOC“‘“RWNN EDS bore

Ls ee aa (ear “aus gamer at Oe | OE |S

Te. hata perth gs" PPR vurang Inanas. SEE OP Sn a] SEE RE

Da [Reet han Arlan yang sudan 0 Poo

Pe Ae ar NN BE ME MO

Me NN Ng Ng Na

De De Ea TEE MR

Pa aa SSCS

Mena NE an

Me En ae Ng ng

Me NN En

Jeena aset OCS

Pe En —S

Me Ea

Me En iT

Jaa rt —— EU

[brs ee re——— SP

4 aa EA

MEA ODDS

III. Simpulan Dan Usul

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 046/PMSS/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Analisa Pokok Sengketa a. Menurut Surat Uraian Banding halaman 11 angka 5 huruf a:

5. Hasil penelitian keberatan. yaitu sebagai Serikat: 7 a. Dalam surat keteratannya. Pemohon Sanding sudah mreancakul sendin bahwa pemiihan

HBA sebagai dasar pertitungan HE oleh Terbanding sudah benar Pernyataan

Pemohen Banding di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 2 PME-F 20 yang mengatur bahwa perusahaan pemedarg J2 ketika menjual batubara wajin berpedorsan pada HPS,

: dimana HPB yang ditetapkan pererinteh tersebut sudah berdasarkan mekanisme pasar danatau sesuai cdercadan harga sang bedaku umur di pasar internasional.

bahwa bantahan:

1) bahwa yang dimaksud dalam surat keberatan tertulis bahwa penggunaan HBA sebagai dasar perhitungan HPB sudah benar yaitu penggunaan HBA sehubungan dengan perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa yang hanya menggunakan HBA saja dan tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding sebelum menentukan HBA sebagai harga wajar dalam penerapan PKKU untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi;

2) bahwa tanpa adanya analisis kesebandingan terhadap data pembanding, maka pemeriksa tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, padahal telah ditekankan secara jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 bahwa tahapan ini merupakan salah satu hal penting dalam memilih metode Transfer Pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023, dan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011;

b. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf c:

bahwa bantahan:

1) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada bagian Lampiran menyatakan bahwa: tahapan

pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) bahwa dengan tegas, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023 menyatakan bahwa salah satu hal penting dalam memilih metode Transfer Pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

bahwa oleh karena itu, tahapan pemeriksaan Transfer Pricing yaitu mengidentifikasi ketersediaan pembanding merupakan suatu tahapan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa sesuai amanat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023;

3) bahwa tahapan pemeriksaan Transfer Pricing berupa mengidentifikasi ketersediaan pembanding tidak pernah diberikan penjelasan secara tertulis baik di dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (tanggal 20 Desember 2023), maupun di dalam Jawaban atas Surat Permohonan Memberikan Keterangan Secara Tertulis (tanggal 21 Maret 2024), bahkan tidak juga dijelaskan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (tanggal 10 Desember 2024);

4) bahwa dengan demikian, nampak jelas bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dalam pemilihan metode Transfer Pricing (mengidentifikasi ketersediaan pembanding) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 yaitu tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

c. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf d :

cd. Lebih lanjut. pada Paragraf 218 CECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan paca intinya bahwa metode CUP umurinya menjadi mede harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan #filiasi, dimana dalam menentukan harga wajar dalam #ransakst dengan pihak indeserden dapa dinergleh date sembandingnya dari nelanoran statistik (indeks! atau agen statistik harga

Vary diakui dan transparan. atau dari agen penetapan harga perserintah.

bahwa bantahan:

1) bahwa pada Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menyatakan bahwa metode CUP umumnya menjadi harga transfer yang sesuai untuk menetapkan harga wajar untuk transaksi komoditas antar perusahaan afiliasi. Harga pembanding (harga wajar) yang digunakan dalam konteks transaksi afiliasi ini mencakup harga yang diperoleh dari pelaporan statistik (indeks) atau lembaga statistik yang diakui dan transparan, atau dari lembaga pemerintah yang bertugas menetapkan harga, dimana harga tersebut digunakan sebagai referensi oleh pihak- pihak independen untuk menentukan harga transaksi;

bahwa faktanya, HBA digunakan oleh perusahaan untuk menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (Royalti Batubara) saja dan tidak digunakan sebagai referensi penentuan harga jual batubara di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari pemahaman terhadap karakteristik batubara di Indonesia;

2) bahwa kutipan dari artikel yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan salah satu bukti nyata bahwa HBA bukanlah harga yang digunakan sebagai referensi oleh pihak- pihak dalam menentukan harga jual batubara di Indonesia;

Sumber: Surya, T. Ade. (2023). Diambil dari Pusat Penelitian Badan KeahlianSekretariatJenderalDPRRI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II- PUSLIT-Maret-2023-247.pdf;

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi formula harga batubara acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara;

Revisi formula HBA ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah sekaligus merespons permintaan dari para pelaku usaha pertambangan batubara agar dilakukan perubahan formula HBA. Formula HBA baru dalam Keputusan Menteri ESDM ini mulai diberlakukan per bulan Maret 2023 dan dinilai lebih realistis karena lebih mencerminkan kondisi riil di

lapangan di mana produk batubara berkalori tinggi di dalam negeri tidak begitu besar jumlahnya;

Sebelumnya, rumusan formula HBA lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah;

Formula HBA yang lama menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batubara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah. Hal ini akan memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA;

Sementara dengan formula baru, perhitungan HBA menggunakan rata- rata harga jual batubara dua bulan sebelumnya, namun dengan persentase yang berbeda, yaitu 70% pada bulan sebelumnya dan 30% di dua bulan sebelumnya. Harga jual batubara dua bulan sebelumnya dihimpun dari realisasi sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak atau e PNBP setiap bulannya, untuk menghitung persentase harga jual riil batubara yang diterima perusahaan. Formula baru HBA ini dapat mengurangi gap atau selisih antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara;

Namun demikian, pemerintah masih perlu memberikan sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai perhitungan HBA dengan formula yang baru kepada para pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait simulasi perhitungannya. Adanya revisi formula HBA ini juga tidak akan mengubah target produksi batubara nasional, kecuali perubahan yang diajukan oleh badan usaha sesuai dengan kinerja perusahaan. Pada tahun 2023 ini

pemerintah menargetkan produksi batubara mencapai 694 juta ton, sementara realisasi produksi batubara pada tahun sebelumnya mencapai 687 juta ton atau 103% dari target 663 juta ton;

Atensi DPR

Pemerintah merevisi formula HBA sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha pertambangan batubara yang menilai formula HBA yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah. Dengan formula baru HBA diharapkan dapat mengurangi gap antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara. Namun, pemerintah masih perlu memberikan sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai perhitungan HBA dengan formula yang baru kepada para pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait simulasi perhitungannya. DPR RI khususnya Komisi VII DPR RI yang membidangi energi perlu melakukan pengawasan terkait perubahan formula HBA ini, untuk memastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik;

3) bahwa dari penjelasan di atas, baik Pihak Pemerintah, Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahkan DPR RI sekalipun mengetahui fakta bahwa:

a) Formula HBA yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan;

b) HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah;

c) Formula HBA pada tahun 2022 menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi

lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batubara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah;

d) HBA digunakan oleh perusahaan untuk menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (Royalti Batubara) saja;

e) HBA tidak digunakan sebagai referensi dalam menentukan harga jual batubara di Indonesia oleh pihak-pihak (perusahaan-perusahaan) di Indonesia;

f) Oleh karena itu, HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia, sehingga HBA bukanlah harga wajar yang dapat digunakan sebagai pembanding untuk transaksi afiliasi batubara di Indonesia;

4) bahwa jadi, dapat disimpulkan bahwa HBA yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak digunakan sebagai referensi dalam menentukan harga jual batubara di Indonesia;

5) bahwa oleh karena itu, HBA tidak memenuhi pengertian harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022. Selain itu menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia, sehingga HBA bukanlah harga wajar yang dapat digunakan sebagai pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010;

d. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf e :

e. Berdasarkar laman (51 Susscriser by Argus'Coalinda Indonesia Coal Price Index (coalirdoernercy.com! diketahui banwa data MS! bukanlah data yang tersedia untuk umum subacl. Data ICI merupakan data kersayar dan harva tersedia untuk pelanggan dan pemegang cisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk

LETT.

bahwa bantahan:

1) bahwa data ICI mingguan dapat diperoleh secara gratis dari website: https://www.jwcindonesia.com/price-index;

2) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada bagian Lampiran menyatakan bahwa:

a) Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing yang antara lain terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak yang akurat;

b) Selanjutnya pada tahapan pemilihan metode Transfer Pricing, Salah satu hal penting dalam memilih metode Transfer Pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal;

bahwa pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa, b) Analisis fungsi, aset, dan risiko, c) Ketentuan kontrak, d) Ketentuan ekonomi, dan e) Strategi bisnis.

bahwa apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya; bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 pada ketentuan Pasal 4A ayat (5) menyatakan bahwa Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

3) bahwa jadi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database);

4) bahwa oleh karena itu, pernyataan bahwa “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum” justru menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dalam pemilihan metode Transfer Pricing (mengidentifikasi ketersediaan pembanding) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 yaitu tidak melakukan tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding, sehingga hal ini yang menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

e. bahwa menurut Surat Uraian Banding halaman 12 angka 5 huruf f :

f. Berdasarkan fakta dan ketemuan di ates, maka HEA menjadi indeks yang lebia komprehensif karena sudah mengacu kepada berbagai macam indeks harga, termasuk salah satunya adalah IC] yang dipilih dan digqunakan oleh Pemcohon Banding.

Oleh karena HBA telah mengacu kepada berbagai indeks harga tersebut di stas, maka dapat dikatakan bahrwa HBA telah mencakup dua atau lebih cate sembanding dart internal maupun 2ksternsi yang berasal dari negara atau yurisriksi yang sama (karena citetapkan oleh Pemerintah Indonesia! dengan sihak yang sii. sehingga pemilikan RBA sebagai pembandiog telah memesuhi ketentuan sebagaimane yang bernohan Barding maksudkan dalam Pee ebi, bahwa bantahan:

1) bahwa mengutip Kepmen ESDM tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan, HBA adalah harga yang terbentuk dari rata- rata indeks Indonesian Coal Index (ICI), Platts 5900, Newcastle Export Index (NEX) dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) pada bulan sebelumnya dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg

GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Dimana, masing-masing indeks bobotnya dipukul rata yakni 25%;

Pembentukan HBA diperoleh dari rata-rata indeks yaitu ICI, Platts 5900, NEX, dan GCNC. Dan, 2 (dua) indeks diantaranya yakni NEX dan GCNC menggunakan indeks Australia. Dengan demikian, dari pendekatan bisnis dan geografis maka penggunaan HBA dalam perhitungan harga jual tidak relevan dalam pembentukan harga jual batubara di Indonesia;

2) bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, bahwa:

a) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

c) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

NoKriteria Pencarian danSeleksiHargaWajarPembandingTingkatKesebandingan
HBAICI
1WilayahIndonesia,Australia, Asia-Pasifik Dihitungdarirata-rata indeksIndonesia CoalIndex(ICI), NewcastleExport Index(NEX), GlobalcoalNewcastle Index(GCNC),dan Platt's5900pada bulansebelumnya dengankualitasyang disetarakanpada kalori6322kcal/kg GAR,TotalMoisture 8%,TotalSulphur 0,8%,danAsh15%.Indonesia Dihitungdariharga batubarayang diperdagangkandi Indonesiauntuk pasarinternasional (ekspor)yang diperolehsecara mingguan.TingkatKesebandingan ICIlebihtinggi dibandingkanHBA karenasecarawilayah (geografis)lebih spesifikuntukwilayah Indonesiasesuai kondisiWajibPajak
2Ketersediaan dataDatabaseUmumDatabase Komersial, DatabaseUmumTingkatKesebandingan HBAlebihrendah dibandingkanICI. KetersediaandataHBA danICIsama-sama dapatdiaksessecara umum

3Ketersediaan HBA diterbitkanICI diterbitkanInterval ketersediaan data (interval setiap bulansecara mingguaninformasi ICI secara data)(interval data:(interval data:mingguan lebih bulanan)mingguan)singkat/cepat dibandingkan data HBA secara bulanan membuktikan keunggulan data yang andal dan lebih wajar sehingga data ICI merupakan data yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method)

3) bahwa formula HBA pada tahun 2022 menghitung HBA berdasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya yang mengacu kepada empat indeks harga batubara, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Dengan formula ini, jika terjadi lonjakan harga berdasarkan empat indeks di atas maka HBA menjadi tinggi sedangkan harga jual rendah karena kebanyakan batubara yang diproduksi di dalam negeri berkalori rendah. Jadi, rumusan formula HBA lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah. Dengan demikian, sebagai harga wajar pembanding ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA;

4) bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas perbandingan harga jual dan harga wajar pembanding (ICI) sebagaimana telah dicantumkan Dokumen Harga Transfer dalam sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa namun, pemeriksa tidak menjelaskan alasan tidak menggunakan ICI sebagai harga wajar pembanding dan tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding yaitu HBA dan ICI untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi sehingga hal ini

bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

5) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sebagai harga wajar pembanding ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA. Selain itu, nampak jelas bahwa pemeriksa tidak melakukan analisis kesebandingan terhadap data pembanding antara HBA dan ICI untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

2. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Wajib Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Terbanding secara nyata tidak melakukan proses analisis kesebandingan yang layak dan lengkap, yaitu tidak terdapat tahapan Mengidentifikasi ketersediaan pembanding sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 bahwa tahapan ini merupakan salah satu hal penting dalam memilih metode Transfer Pricing sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding bukanlah pembanding yang andal dan tindakan Terbanding yang menggunakan hanya ada 1 (satu) harga saja sebagai indikator nilai wajar dalam penerapan PKKU menyebabkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai berdasarkan fakta dan kondisi dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023, dan

ketentuan Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 4A ayat (5) PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

c. bahwa Indonesian Coal Indeks (ICI) memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA karena rumusan formula HBA mengacu pada empat indeks harga batubara di dalam negeri dan luar negeri yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, sedangkan ICI memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

d. bahwa pernyataan Terbanding bahwa “data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum dan data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum” bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang memperkenankan data pembanding yang digunakan berupa database komersial (commercial database);

e. bahwa untuk dapat menilai penjualan batubara apakah telah memenuhi PKKU, maka penilaiannya wajib dilakukan sesuai tata cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penilaian PKKU yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur oleh peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menghasilkan penilaian yang tidak objektif dan tidak adil. Penilaian terpenuhi atau tidaknya PKKU dalam penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya merupakan domain atau ranah Menteri Keuangan khususnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-Undang yang juga harus dipatuhi oleh Terbanding;

f. bahwa Terbanding tersebut yang menganggap bahwa HBA yang mengacu pada empat indeks harga sama dengan rentang kewajaran adalah tidak

tepat dan tidak sesuai makna rentang kewajaran menurut ketentuan Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020, karena pernyataan Terbanding mencampur adukkan istilah data pembanding dan rentang kewajaran sehingga nampak jelas Terbanding tidak memahami dan tidak melaksanakan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2023;

g. bahwa berdasarkan alasan-alasan dikemukakan di atas, bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00 tidak sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 juncto PER- 43/PJ/2010 yang diubah dengan PER-32/PJ/2011 dan harus dibatalkan menurut hukum menjadi Nihil;

bahwa berdasarkan uraian Bantahan di atas maka Pemohon Banding tetap memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding a quo dapat berubah menjadi:

a. Membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp27.470.547.591,00 yang telah dituangkan dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024;

b. Menetapkan DPP Penyerahan Barang Kena Pajak jumlah DPP Penyerahan Barang Kena Pajak (DPP Penyerahan Ekspor dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak November 2022 sesuai perhitungan Pemohon Banding sejumlah Rp81.635.640.441,00;

AA Nan 0 — umiah Rucian

No Lirgian Menurut Vas b

Ce ua — — Pajak

1 Dasar Pergenaar Pajak

; |a Alas Peryerabar Darang dan Jasa yang te warg PON a’ Eksp 43.038.726.927

3.2 Penyeranan yang PPN-rya harus dicungut sendir. 8°38 880 200 j ad. Peryerakar yang PPN-nya c.pungut o-eh Pemungut PPM 30.458,053.214 at Penyerahan yarg PPN-aya tisak dirungut 8] a5 Penyeranan yang dibepaskar dari sengenaan BPN, _ Q a6 Jumlakigt+a2-+-a3~-a4a+as)_ | 81,655 649.4413

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keberatan Nomor 042/PMSS/IV/2024 tanggal 16 April 2024; Bukti P-2.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00548/KEB/PJ/

WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Prima Mulia Sarana Sejahtera Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-5.Penjelasan Tertulis Nomor 055/PMSS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Buku besar pos akun penjualan tahun 2022;

Bukti P-8.Company Profile PT PMSS;

Bukti P-9.COA, General Ledger dan Trial Balance tahun 2022;

Bukti P-10. Dokumen izin usaha pertambangan (SK 290) GUB;

Bukti P-11. TP Document PT PMSS Tahun 2022;

Bukti P-12. SPT Masa PPN;

Bukti P-13. Tanda terima peminjaman data;

Bukti P-14. Kontrak Penjualan 2022;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 058/PMSS/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-16. Invoice Broklyn 2022;

Bukti P-17. Lampiran dokumen Invoice penjualan;

Bukti P-18. Lampiran sumber Data ICI;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 061/PMSS/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-33/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP.KBP-

12646/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 22 September 2025; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Nomor S-753/WPJ.06/2025 tanggal 24 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00548/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 032/PMSS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutangPPN:Ekspor43.038.726.927,0070.509.274.518,0027.470.547.591,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00 dengan alasan Pemohon Banding menjual batu bara kepada Brookings Enterprise yang berdomisili di Singapura. Berdasarkan dokumen lokal (TP-Doc), terdapat hubungan istimewa. Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan harga batu bara acuan (HBA) serta metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Menurut Terbanding, harga penjualan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Terbanding keliru dan tidak benar ketika menyatakan bahwa Harga Batu bara Acuan (HBA) merupakan satu-satunya harga acuan yang dapat dijadikan indikator pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada HBA dengan alasan bahwa HBA diterbitkan oleh instansi berwenang, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB), dan dapat diakses secara umum. Namun demikian, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan proses penentuan mengapa hanya HBA yang dipilih sebagai data pembanding, padahal secara faktual terdapat sedikitnya lima indeks harga batu bara yang tersedia dan lazim digunakan, yaitu Indonesian Coal Index (ICI), HBA, Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts Index. Dengan hanya menggunakan satu indikator harga, Terbanding secara implisit menganggap bahwa PKKU dapat dinilai berdasarkan satu harga tunggal, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 maupun PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

b. Terbanding terbukti tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diwajibkan dalam Lampiran I Bab II PER-22/PJ/2013 tentang tahapan pemeriksaan Transfer Pricing, khususnya tahap identifikasi ketersediaan pembanding yang andal. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen, baik berupa data harga, margin laba kotor, maupun margin laba bersih, serta membedakan antara pembanding internal dan eksternal. Selain itu, Pasal 12 ayat (9) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 secara tegas mengatur bahwa apabila tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka pembanding yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, kondisi ekonomi utama yang relevan adalah lokasi geografis Indonesia, sehingga secara logis dan yuridis Indonesian Coal Index (ICI) memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan HBA, karena HBA sendiri merupakan indeks turunan yang dirumuskan berdasarkan beberapa indeks, termasuk ICI dan indeks luar negeri.

c. Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa HBA bersifat komprehensif, gratis, dan tersedia untuk umum, sedangkan ICI tidak dapat digunakan karena merupakan data berbayar, juga tidak berdasar hukum. PER-22/PJ/2013 maupunPER-43/PJ/2010jo.PER-32/PJ/2011secaraeksplisit memperkenankan penggunaan pembanding eksternal yang bersumber dari data publik maupun database komersial. Dengan demikian, fakta bahwa suatu data bersifat berbayar tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan keabsahan dan keandalannya sebagai pembanding. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang mendiskualifikasi ICI semata-mata karena sifatnya sebagai data komersial adalah tidak relevan, mengada-ada, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

d. Terbanding juga keliru ketika menyimpulkan bahwa harga jual batu bara Wajib Pajak belum memenuhi PKKU berdasarkan perhitungan ulang yang hanya bertumpu pada HBA, serta ketika menyamakan HBA yang mengacu pada empat indeks harga dengan konsep rentang kewajaran. Pasal 8 ayat (7) PMK- 22/PMK.03/2020 secara jelas mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang indikator harga yang dibentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga berbeda, baik dalam bentuk full range maupun interquartile range. Konsep tersebut tidak dapat disubstitusikan dengan satu indeks tunggal, sekalipun indeks tersebut merupakan hasil formula dari beberapa indeks lain. Dengan mencampuradukkan pengertian data pembanding dan rentang kewajaran, Terbanding telah menunjukkan kekeliruan dalam memahami dan menerapkan ketentuan PKKU. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang mendasarkan penilaian PKKU hanya pada HBA sebagai indeks tunggal adalah tidak benar menurut hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penentuan harga jual dengan metode CUP berdasarkan data eksternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Ekspor sejumlah Rp27.470.547.591,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan transaksi belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi tersebut didasarkan pada pengujian ulang penjualan ekspor batu bara kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode CUP yang hanya menjadikan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebagai satu-satunya harga pembanding. Menurut Pemohon Banding, pendekatan tersebut keliru karena Terbanding tidak menjelaskan proses pemilihan HBA sebagai pembanding, padahal tersedia berbagai data harga lain yang relevan seperti Indonesian Coal Index (ICI), Newcastle Export Index, Globalcoal Newcastle Index, dan Platts Index.

b. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan satu indikator harga saja menunjukkan Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang layak dan lengkap, khususnya tahapan identifikasi ketersediaan pembanding sebagaimana diwajibkan dalam PER-22/PJ/2023 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011. Mengacu pada Pasal 12 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020, pembanding yang berasal dari yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji memiliki tingkat kesebandingan lebih tinggi, sehingga secara logis dan yuridis ICI lebih relevan dibandingkan HBA yang merupakan formula gabungan beberapa indeks.

c. bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa ICI tidak dapat digunakan sebagai pembanding karena tidak tersedia untuk umum. Menurut Pemohon Banding, alasan tersebut tidak berdasar karena ketentuan PER-22/PJ/2023 dan PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 secara tegas memperbolehkan penggunaan pembanding eksternal yang bersumber dari data publik maupun database komersial. Dengan demikian, ketersediaan data tidak dibatasi hanya pada data gratis, melainkan mencakup data yang dapat diakses publik melalui mekanisme berbayar.

d. bahwa ICI merupakan database komersial yang lazim digunakan dalam praktik bisnis dan perpajakan, serupa dengan database Oriana, Orbis, RoyaltyStat, dan KtMine yang juga diakses melalui sistem berbayar. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menolak ICI justru menunjukkan bahwa tahapan identifikasi ketersediaan pembanding tidak dilakukan sesuai ketentuan. Akibatnya, proses pemeriksaan dan pemilihan metode Transfer Pricing menjadi tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi penjualan ekspor batu bara tidak memenuhi PKKU semata-mata karena “diperoleh koreksi” dari perhitungan ulang. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan PKKU tidak dapat dinilai hanya berdasarkan hasil koreksi sepihak, melainkan harus melalui tata cara yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pemenuhan kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tunduk sepenuhnya pada ketentuan Undang-Undang PPN.

f. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penilaian PKKU merupakan domain kewenangan fiskal yang harus mengacu pada PMK-22/PMK.03/2020, khususnya Pasal 8 ayat (7) yang mensyaratkan adanya rentang kewajaran yang dibentuk dari dua atau lebih pembanding. Tanpa keberadaan lebih dari satu pembanding, penilaian kewajaran menjadi tidak objektif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang hanya bertumpu pada satu indikator harga tidak memenuhi standar hukum penilaian PKKU.

g. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding yang menyamakan HBA yang disusun dari beberapa indeks harga dengan konsep rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) PMK- 22/PMK.03/2020. Menurut Pemohon Banding, HBA adalah harga administratif yang ditetapkan melalui formula tertentu untuk kepentingan sektor pertambangan, bukan hasil analisis statistik atas dua atau lebih pembanding independen sebagaimana disyaratkan dalam penilaian Transfer Pricing.

h. bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding telah mencampuradukkan pengertian “data pembanding” dengan “rentang kewajaran”, sehingga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tata cara analisis PKKU yang diatur dalam PER-22/PJ/2023. Fakta bahwa HBA dibentuk dari rata-rata beberapa indeks tidak serta-merta menjadikannya rentang kewajaran, terlebih ketika HBA terbukti tidak mencerminkan harga pasar batu bara Indonesia yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penggunaan HBA sebagai dasar koreksi tidak tepat secara konseptual maupun yuridis.

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan KKP TP (di-upload di e-Tax Court tanggal 22 September 2025)Terbanding telah menuangkan proses pengujian PKKU atas transaksi permohonan banding yaitu transaksi penjualan Batu bara ke Brooklyn Enterprise Pte Ltd yang berdomisili di negara Singapura.

b. bahwa alasan terbanding menggunakan data HBA :

1) Data HBA berdasarkan harga yang dikeluarkan per Bulan.

2) Data HBA yang digunakan adalah harga 1 (satu) bulan/30 hari sebelum tanggal kontrak penjualan batu bara. Adapun alasan penggunaan harga 1 (satu) bulan/30 hari sebelum kontrak diambil sebagai acuan dikarenakan negosiasi harga dengan pembeli biasanya terjadi 1 (satu) bulan/30 hari sebelum kontrak penjualan disepakati.

3) Data HBA yang dipilih sebagai harga acuan penjualan batu bara yang memenuhi syarat prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha, karena data HBA dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) dan dapat diakses secara umum.

c. bahwa Keputusan Kementerian ESDM RI menetapkan Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan (HBA) setiap bulan. Di dalam lampiran surat keputusan tersebut menerangkan bahwa HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0.8% dan Ash 15%, sehingga HBA merupakan harga acuan

dalam penjualan batu bara yang handal, karena telah mempertimbangkan indeks harga acuan lainnya termasuk ICI, Rumus HBA dihitung dengan cara berikut:

d. bahwa sesuai KKP TP, dalam menggunakan metode CUP untuk pengujian PKKU, terbanding telah memanfaatkan dua data pembanding yaitu Internal dan External, sebagai berikut:

1. Itntemal Wajib Pajak selain menjual produk batubara ke pihak afiliasi. juga menjual kepada pihak independen. tetapi harga jual kepada pinak independen tidak bisa cdigunekan sebaga! pembarding yang handal. karena terdapat beda kondisi yang cukup sgnifikan, diantaranya beda negara tujuan, beda kondisi ekcnominya. beda jumlah dan gus!ilas batubara yang dikirim, dsb.

2. (Eksternal Harga Batubara Acuan (HBAI Kementerian ESDM RI

Batubara merupakan komoditas yang harganya diatur berdasarkan Indeks Harga

Pasar yang berlaku. Berdasarkan hal ini. penjualan batubara PhISS kepada Pihak

Afiasi memungkinkan unik dibangingkar dergan Indeks Harga Pasar. Oleh sebab tu, metade CUP exsternal dipilih untuk analisis kesebandingan transaksi ini.

Dikarenakan 2lasan tersebut dan menimbang sifat dari transaksi dan produk PhISS, metode CUP eksternal adelah meiode yang paling tepat uniuk digunakan dalam menduji kewajaran dan kelaziman transaks: perjualan batubara dengan HBA

Kementeran ESOM RI sebagai harga acuennya.

e. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat atas ICI dan HBA sebagai berikut :

1) bahwa HBA digunakan sebagai acuan harga batu bara untuk transaksi ekspor dan domestik, sedangkan ICI digunakan sebagai referensi harga batu bara di pasar internasional.

2) bahwa dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa ICI termasuk dalam komponen untuk menghitung rata-rata indeks harga batu bara. HBA dihitung dari rata-rata empat indeks harga batu bara internasional yang sering digunakan, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Patt’s 5900 untuk bulan sebelumnya. Kualitas batu bara yang digunakan sebagai acuan memiliki kalori 6322 Kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Kadar kalori yang digunakan sebagai acuan ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan di Indonesia (Kementerian ESDM, 2013). Penetapan kadar kalori oleh Kementerian

ESDM dianggap representatif untuk produk batu bara yang dihasilkan oleh produsen Indonesia. Rumus HBA dihitung dengan cara berikut :

3) bahwa HBA lebih stabil dan dapat diandalkan sebagai acuan harga batu bara;

4) bahwa HBA diterbitkan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.

5) bahwa menurut Pemohon Banding Atas PKKU harusnya hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan dan turunannya) bukan dari keputusan Kementerian ESDM, menurut Terbanding:

6) bahwa berdasarkan rumusnya HBA terdiri 4 indeks, yaitu:

- ICI;

- Platts59;

- NEX, dan

- GCNC

7) bahwa sesuai dengan prinsip PKKU kelaziman di mana transaksi harus dilakukan dengan cara yang lazim dan sesuai dengan praktik bisnis yang umum. Sehingga HBA yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dengan 4 indeks praktik bisnis dibagi 4 adalah merupakan faktor bisnis.

8) bahwa semua data-data pembanding eksternal tidak pernah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Seperti contoh data osiris yang merupakan database komprehensif yang berisi informasi keuangan, rating, data saham, data kepemilikan, bank dan asuransi di seluruh dunia. Data osiris digunakan karena informasi yang disediakan telah terstandarisasi dan dapat membantu pengguna.

9) bahwa Pemohon Banding menyajikan data yang berasal dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR. Atas data tersebut menurut Terbanding :

- Data yang disajikan Pemohon Banding adalah data tahun 2023 sedangkan tahun yang dilakukan pemeriksa adalah tahun 2022.

- Data berasal dari Kementerian ESDM berupa revisi harga batu bara acuan (HBA). Revisi formula HBA dilakukan sebagai bentuk dukungan

pemerintah sekaligus merespon permintaan para pelaku usaha pertambangan.

- Revisi harga batu bara acuan (HBA) terus dilakukan perbaikan dan revisi oleh Kementerian ESDM sampai pada 1 Maret tahun 2025 seluruh ekspor batu bara wajib menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

- HBA transparan dan dapat diakses oleh publik, Harga Batu bara acuan sudah memperhitungkan Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Patt’s 5900, sehingga lebih stabil dan dapat diandalkan sebagai acuan harga batu bara

- PKKU sudah dijalankan sesuai dengan Peraturan Perpajakan.

bahwa Peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Pasal 4 angka (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

e. impor Barang Kena Pajak;

f. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 23/2010) :

Pasal 85 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batu bara yang menjual mineral atau batu bara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan. Pasal 85 ayat (2)

Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk mineral logam dan batu bara;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

Pasal 85 ayat (3)

Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Pasal 85 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batu bara diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMEN ESDM No. 17/2010)

Pasal 2 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batu bara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batu bara, dalam menjual Mineral Logam atau Batu bara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB.

Pasal 2 ayat (2)

Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batu bara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batu bara dalam menjual Mineral Logam atau Batu bara yang diproduksi kepada Afiliasinya.

Pasal 3 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batu bara dan IUPK Operasi Produksi Batu bara.

Pasal 7 ayat (1)

HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 7 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk:

a. Steam (Thermal) Coal; dan

b. Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8 ayat (1)

Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8 ayat (2)

Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. nilai kalor Batu bara (calorific value);

b. HBA Steam (Thermal) Coal;

c. kandungan air (moisture content);

d. kandungan belerang (sulphur content); dan

e. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (3)

Formula HPB Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. HBA Coking (Metallurgical) Coal;

b. Coke Strength after Reaction;

c. kadar zat terbang (volatile matter);

d. kandungan air (moisture content);

e. kandungan belerang (sulphur content); dan

f. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (5)

Formula HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 8 ayat (6)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri setiap bulan.

Pasal 8 ayat (7)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batu bara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f. IHS Markit Index.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo yang menjadi permasalahan adalah penggunaan data pembanding eksternal di mana para pihak sama menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) hanya saja Terbanding menggunakan data pembanding Harga Acuan Batu bara (HBA) dan Harga Patokan Batu bara (HPB) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sedangkan Pemohon Banding menggunakan data pembanding Indonesian Coal Index (ICI) yang diterbitkan oleh PT Coalindo Energy Argus Coalindo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batu bara yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditujukan dalam rangka pembayaran iuran produksi yang dikenakan bagi perusahaan batu bara yang berada dalam lingkup pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM No. 17/2010 dan bukanlah mengatur terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang mengharuskan penggunaan harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar atas transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batu bara (HPB) dan harga acuan batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan harga pasar wajar mengingat proses pembentukan harga juga memperhatikan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (3) PP 23/2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 Permen ESDM No. 17/2010 pembentukan HPB atau HBA yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersumber harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index dengan menggunakan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coki (Metallurgical) Coal; bahwa menurut Pengadilan Pajak harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo merupakan harga batu bara Indonesia yang digunakan sebagai patokan untuk penjualan dalam negeri maupun keluar negeri mengingat Indonesian Coal Index dipergunakan dalam menetapkan harga patokan batu bara (HPB) atau harga acuan batu bara (HBA) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah mencerminkan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) PP 23/2010 juncto Pasal 8 ayat (7) Permen ESDM No. 17/2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding yang mengharuskan penggunaan data pembanding berupa HPB atau HBA dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN adalah tidak tepat, karena ketentuan yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya terkait pengenaan iuran produksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM No. 17/2010, sedangkan dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN nilai jual atau penggantian harus berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan metode CUP dengan data eksternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menetapkan harga jual atau penggantian tidaklah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.470.547.591,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.470.547.591,00 dan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapatDipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor27.470.547.591,000,0027.470.547.591,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang danRp 70.509.274.518,00 Jasa yang terutang PPN: Ekspor menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 27.470.547.591,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang danRp 43.038.726.927,00 Jasa yang terutang PPN: Ekspor menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024 atas nama PT PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Komplek Harmoni Plaza Blok A.8 Gambir Jakarta Pusat DKI Jakarta – 10130 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1DasarPengenaanPajak
Ekspor43.038.726.927,00
PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri8.138.860.300,00
PenyerahanyangPPN-nyaDipungutPemungutPPN30.458.053.214,00
PenyerahanyangPPN-nyaTidakdipungut0,00
PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
JumlahSeluruhPenyerahan81.635.640.441,00
2PenghitunganPPNKurangBayar:
PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri895.274.632,00
Dikurangi:
PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan7.346.922.762,00
DibayardenganNPWPSendiri0,00
Lain-Lain39.845.322.045,00
JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan47.192.244.807,00
JumlahperhitunganPPNKurangBayar(46.296.970.175,00)
3KelebihanPajakyangsudah:
DikompensasikankeMasaPajakberikutnya46.297.448.675,00
4PPNyangKurangDibayar478.500,00
5SanksiAdministrasi:KenaikanPasal13(3)UUKUP358.875,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar837.375,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.