Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman
PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Mulia Sarana Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2)
- UU PPhPasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Prima Mulia Sarana Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Desember 2025