Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Mulia Sarana Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2)
  • UU PPhPasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002533.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Prima Mulia Sarana Sejahtera
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00069/207/22/073/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 November 2025
Tanggal Pengucapan
30 Desember 2025