P U T U S A N
Nomor PUT-002532.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00545/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00060/207/22/073/24 tanggal 5 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002532.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.038.128.1-
029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Komplek Harmoni Plaza Blok A.8 Gambir Jakarta Pusat DKI Jakarta - 10130, yang diwakili oleh Sdr. Yulianthi Sugiharto jabatan Direktur, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Edo Setiawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,
2. Nama: Richard Burton,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1771/PP/IKH/2023tanggal22 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/PMSS/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh: