Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-002525.12/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002525.12/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 23
- UU PPNPasal 1
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002525.12/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/053/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025