Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-002520.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Weha Agro Sejahtera · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002520.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Weha Agro Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608118/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002520.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WEHA AGRO SEJAHTERA, NPWP 95.191.774.9-411.000 beralamat di Jl. Arjuna Utara No. 79, RT 001 RW 001, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470 yang diwakili oleh Nur Primawira Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 499/WH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

12. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

14. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1895/WBC.11/2025 tanggal 1 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-648/PP/ BR/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor WH/SB/001 tanggal 12 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk0,00500.068.00 0,00500.068.000,00
2. Cukai---
3. PPN702.514.724,00757.522.141,0055.007.417,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22159.662.400,00172.164.075,0012.501.675,00
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan Pembayaran567.577.092,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WH/SKB/001 tanggal 28 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak sebagian, dan ditetapkan tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp157.291.648,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp410.285.444,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDibayar (Rp)Ditetapkan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk500.068.000,00138.583.000,00361.485.000,00
2. Cukai---
3. PPN55.007.417,0015.244.054,0039.763.363,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2212.501.675,003.464.594,009.037.081,00
6. Denda0000
Jumlah567.577.092,00157.291.648,00410.285.444,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor WH/SB/001 tanggal 12 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 (diterima secara langsung di Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor WH/SB/001 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pengajuan banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah Pemohon Banding Terima pada tanggal 17 Januari 2025, diajukan masih dalah jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu surat keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 00066/BC/WBC.11/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp567.577.092,00 sesuai dengan bukti pembayaran SPTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pangadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 17 Undang Undang Pengadilan Pajak, bahwa surat banding ditandatangani oleh Nur Primawira, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 6 tanggal 1 Juli 2024 (Akta pendirian / akta perubahan).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/ WBC.11/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 715321 tanggal 15 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Bea Masuk 3. PPh Impor702.514.724 0 159.662.400757.522.141 500.068.000 172.164.07555.007.417 500.068.000 12.501.675
Jumlah Kekurangan Pembayaran567.577.092

2. Atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat nomor WH/SKB/001 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1.PPN Impor702.514.724
2.Bea Masuk0
3.PPh Impor159.662.400
Jumlah862.177.124

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/ 2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: 3.1. Diktum PERTAMA

Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Weha Agro Sejahtera terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang mengakibatkan kekukarangan pembayaran sebesar Rp567.577.092,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian:

a. Bea MasukRp500.068.000,00

b. PPN ImporRp 55.007.417,00

c. PPh ImporRp 12.501.675,00

3.2. Diktum KEDUA

Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berupa menolak sebagian dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

3.3. Diktum KETIGA

a. Membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang terkait penetapan tarif; dan;

b. Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608118/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar Rp567.577.092,00 (lima ratuh enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh dua rupiah) menjadi sebesar Rp157.291.648,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian:

a. Bea MasukRp138.583.000,00

b. PPN ImporRp 15.244.054,00

c. PPh ImporRp 3.464.594,00

3.4. Diktum KEEMPAT

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KETIGA terdapat kelebihan pembayaran sebesar RP410.285.444,00 (empat ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian:

a. Bea MasukRp361.485.000,00

b. PPN ImporRp 39.763.363,00

c. PPh ImporRp 9.037.081,00

3.5. Diktum KELIMA

Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA telah dilunasi sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor 2F8CF0169ETCPISN.

3.6. Diktum KEENAM

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dimintakan pengembalian, terhadap kelebihan pembayaran bea masuk yang telah dilakukan dapat dimintakan pengembalian kepada Kepala KPPBC Type Madya Pabean Tanjung Perak dan untuk kelebihan pembayaran Dalam Rangka Impor dapat dimintakan pengembalian sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.

3.7. Diktum KETUJUH

Keberatan atas keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.

3.8. Diktum KEDELAPAN

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa Termohon Banding seharusnya menggunakan tarif Bea masuk atas barang impor ditetapkan berdasarkan ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (ACFTA) seseuai SKA From E;

b. Sementara Termohon Banding menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2020 Pasal 7 ayat (1) huruf f.

2. Alasan Banding

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dikarenakan bahwa atas impor barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah satu unit Boiler yang terintegrasi.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas impor barang satu unit Boiler yang terintegrasi, seharusnya menggunakan tarif bea masuk atas barang impor ditetapkan berdasarkan ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (ACFTA) sesuai SKA From E;

3. Berdasarkan ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (ACFTA) sesuai SKA From E, maka jumlah yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah sesuai yaitu, sebesar Rp862.177.124,00 dengan rincian:

a. PPN ImporRp702.514.724,00

b. Bea MasukRp0,00

c. PPh ImporRp159.662.400,00

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh kententuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025;

P-2 Fotokopi SPTNP Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21

Oktober 2024;

P-3 Fotokopi Surat Keberatan nomor WH/SKB/001 tanggal 28 Oktober 2024; P-4 Fotokopi Billing DJBC nomor 640241072103965 tanggal 14 Oktober 2024; P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara nomor STB 000084527266;

P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara nomor STB 000084769019;

P-7 FotokopiPemberitahuanImporBarangnomoraju

00002001313720241009000041 tanggal 14 Oktober 2024;

P-8 Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Weha Agro Sejahtera Nomor 6 Tanggal 1 Juli 2024;

P-9 Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-

0039493.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Weha Agro Sejahtera;

P-10 Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor

AHU-AH.01.09-0221205 tanggal 2 Juli 2024 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Weha Agro Sejahtera;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P.1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 21

Oktober 2024;

Bukti P.3 Fotokopi PIB nomor 715321 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor WH/SKB/001 tanggal 28 Oktober

2024;

Bukti P.5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Nur Primawira;

Bukti P.6 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Sugiarto Utumo;

Bukti P.7 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari

2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P.8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000084769019

tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp567.577.092,00 yang dimeteraikan; Bukti P.9 Fotokopi Billing Nomor 640241023896471 tanggal 21 Oktober 2024

yang dimeteraikan;

Bukti P.10 Pakta Integritas tanggal 18 Juli 2025 a.n. Nur Primawira;

Bukti P.11 Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P.12 Surat Kuasa Khusus nomor 499/WH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025; Bukti P.13 Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Weha Agro Sejahtera Nomor 6 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Retno Wahyu Ningsih, S.H., di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P.14 Fotokopi Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 271/KH.SG/

IX/2025 tanggal 2 September 2025;

Bukti P.15 Fotokopi Certificate of Origin Form E;

Bukti P.16 Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-

05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang dimeteraikan;

Bukti P.17 Fotokopi yang dimeteraikan berupa Commercial Invoice, Packing List,

Bill of Lading;

Bukti P.18 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 720804/

WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P.19 Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004555.45/2021/PP/

M.IXA Tahun 20222;

Bukti P.20 Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-68520/PP/M.VIIA/19/

2016 tanggal 23 Februari 2016;

Bukti P.21 Tanggapan dan Penjelasan Tertulis nomor 243/KH.SG/X/2025 tanggal

1 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1 Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 602213/

KBC.1101/2024 tanggal 21 Oktober 2024 beserta lampirannya;

Bukti T.2 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-00121/

WBC.11/SUB/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Bukti T.3 Penjelasan Tertulis nomor SR-214/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 13

Agustus 2025;

Bukti T.4 Fotokopi Notification of Rejection of Electronic Certificate of Origin (e-

Form E) nomor S-00023/REJ/KBC.1101/2024 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti T.5 Fotokopi bukti kirim rejection;

Bukti T.6 Kesimpulan Akhir nomor SR-259/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 1

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00066/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Weha Agro Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor WH/SB/001 tanggal 12 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTAMendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTABarang pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp157.291.648,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4), pos tarif sesuai PIB, SKA (e-Form E) No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ACFTA terkait multiple items sebagaimana diatur pada Rule 7 huruf

(e) OCP ACFTA. point/angka 4 dan 5 Overleaf Notes Form E.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan

pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 telah dilengkapi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi berupa Form E No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024 yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, deskripsi barang dalam Form E tidak merinci setiap parts secara terpisah, namun dokumen pelengkap pabean (Commercial Invoice, Packing List) telah merinci barang secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan, barang impor in casu merupakan parts & accessories merupakan satu kesatuan mesin (Steam Boiler/Fertilizer Equipment), sehingga pencantuman secara kolektif dalam Form E a quo tidak mengurangi keabsahan maupun keterkaitan dengan dokumen impor lainnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4), pos tarif sesuai PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo yang dilengkapi dengan SKA (e-Form E) No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait multiple items, sebagaimana diatur pada Rule 7 huruf (e) OCP ACFTA. point/angka 4 dan 5 Overleaf Notes Form E.

Dasar Hukum

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Trade in Goods, Rules of Origin (Annex 3 on the RoO of the TIG Agreement), Operational Certification Procedures (OCP), dan Form E beserta Overleaf Notes-nya;

bahwa perubahan ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Peoples’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), selanjutkan disebut Protocol to Ammend the ACFTA, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, termasuk di dalamnya perubahan ketentuan tentang RoO (Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA), OCP (Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) dan Form E beserta Overleaf Notes-nya (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA);

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut

Agreement on TIG ACFTA), diatur bahwa Rules of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) yang tercantum pada Annex 3 Agreement on TIG ACFTA merupakan persyaratan pemberian tarif preferensi dalam skema ACFTA, sebagaimana kutipan berikut:

“The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement”

bahwa berdasarkan Article 1 (Amendment to Annex 3 of the TIG Agreement) the Second Protocol To Amend The Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut the Second protocol of the Agreement on TIG ACFTA), yang disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), diatur amandemen (perubahan) Annex 3 perjanjian tersebut, sebagaimana kutipan berikut:

“Annex 3 of the TIG Agreement shall be amended by substituting:

(a) Attachment A of Annex 3 with the new Attachment A as set out in Appendix 1 of this Protocol;

(b) Attachment C of Annex 3 with the new Attachment C as set out in Appendix 2 of this Protocol.”

bahwa berdasarkan Chapter 1 (Amendment to the TIG Agreement), Section A (Rules of Origin) Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagaimana kutipan berikut:

“ANNEX 3 on the Rules of origin (ROO) of the TIG Agreement shall be substitud by ANNEX 1 of this Protocol.”

bahwa berdasarkan Article 2 (Originating Goods) Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagai berikut:

For the purposes of this ANNEX, a good shall be treated as an originating good and eligible for preferential tariff treatment if it is either:

(a) wholly produced or obtained in a Party as provided in Article 3 of this ANNEX;

(b) produced in a Party exclusively from originating materials from one or more of the Parties;

(c) produced from non-originating materials in a Party, provided that the good has satisfied the requirements of Article 4 of this ANNEX.

bahwa berdasarkan Article 14 (Certificate of Origin) Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagai berikut:

Unless otherwise provided, a claim that goods are eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by an Issuing Authority notified to the other Parties as set out in Appendix 1 of Attachment A of this ANNEX.

bahwa berdasarkan Revised OCP For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA), antara lain diatur sebagai berikut:

Rule 7 (Pre-Exportation Examination)

The Issuing Authorities of each Party shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

a) the application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

b) the origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

c) the other statements made in the Certificate of Origin (Form E) correspond to the supporting documentary evidence submitted;

d) the description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

Rule 8 (e) dan (f)

(e) In the case where a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the said rejected Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.

(f) In the case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities of the exporting Party and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.

Rule 18(a)

The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.

bahwa berdasarkan Point (angka) 4, dan 5 Overleaf Notes Form E diatur sebagai berikut:

Point (angka) 4:

EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

Point (angka) 5:

DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tingkok (ASEAN-China Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 46/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/ 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 46/PMK.010/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam

Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa PMK 171/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);

Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. s.d. d

e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form E diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

g. s.d. h.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3):

(1) SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form E yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) huruf c:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form E, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (selanjutnya disebut PMK 131/PMK. 04/2020) sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 7:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan dari:

a. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf j;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024, pengirim/penjual Shandong Hiking International Commerce Group Co. Ltd., importir Pemohon Banding, Invoice No. HIKING/WEHA/202309 tanggal 10 September 2024, House B/L No. SITTASSU378600 tanggal 26 September 2024, SKA (Form E) No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024, total jumlah barang G.W. 73830 Kg, N.W. 73000 Kg (100 Package), 4 pos/jenis barang, dengan rincian sebagai berikut:

PosNama BarangHS CodeBM (ACFTA)PPNPPhJumlah
(Pkg, Kg,
Set)
1STEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORIES8402.19.190%11%2,5%65 55400 1
2FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: SCRAPPER CONVEYOR8479.90.900%11%2,5%10 5900 5
3FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: AIR SHUTTER8479.90.900%11%2,5%20 5900 20
4FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: AUTOMATIC COATING SYSTEM8479.90.900%11%2,5%5 4800 1

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice dan packing list yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tercantum invoice/packing list nomor

HIKING/WEHA/202309 tanggal 10 September 2024, sama dengan sedangkan invoice yang tercantum pada Form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024, Pemohon Banding menggunakan e-Form E sebagaimana tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://insw.go.id/e-coo/detail tercantum Form E No. E245685524060388 merupakan electronic Certificate of Origin (e-COO) dengan status REC - eCOO is available in the Customs system of Importing Country, ditandatangani tanggal 10 Oktober 2024, dengan rincian barang sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan hardcopy/manual Form E (paper-based), sehingga pemeriksaan menggunakan Form E yang diserahkan;

bahwa pembandingan rincian barang yang tercantum pada PIB dan invoice/packing list, serta Form E, sebagai berikut:

Uraian pada PIB dan Invoice/Packing ListForm E
ItmPIB, HS CodeInvoice/ Packing ListJumlah (Pkg,ItemUraian, HS Code,
/G.W./N.W.,Origin Criteria,
PosSet)Berat (G.W.)
1STEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORIES 65 Pkg, 55400 Kg ( N.W), 1 SetSTEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORI ES65 Pkg 56800/55400 Kg 1 Set1SIXTY FIVE (65) PACKAGES OF STEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORIES 8402.19 PE 56800
2FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: SCRAPPER CONVEYOR 10 Pkg, 5900 Kg (N.W), 5 SetFERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORI ES: SCRAPPER CONVEYOR10 Pkg 6000/5900 Kg 5 Set2THIRTY FIVE (35) PACKAGES OF FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES 8479.90 PE 17030
3FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: AIR SHUTTER 20 Pkg, 5900 Kg (N.W), 20 SetFERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORI ES: AIR SHUTTER20 Pkg 6000/5900 Kg 20 Set
4FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES: AUTOMATIC COATING SYSTEM 5 Pkg, 4800 Kg (N.W), 1 SetFERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORI ES: AUTOMATIC COATING SYSTEM5 Pkg 5030/4800 Kg 1 Set

bahwa Terbanding telah mengirimkan Notification of Rejection kepada General Administration of China Customs atas E-Form E No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024, melalui surat No. S-00023/REJ/KBC.1101/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang menyatakan tidak diberikannya tarif preferensi atas barang impor yang tercantum pada E-Form E a quo karena tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait multiple items sebagaimana diatur pada Rule 7 huruf (e) OCP ACFTA serta Point 4 Overleaf Notes Form E;

bahwa berdasarkan atas bukti-bukti tersebut di atas, disimpulkan, sebagai berikut:

- pada Invoice/packing list No. HIKING/WEHA/202309 tanggal 10 September 2024 tercantum 4 item barang berupa STEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORIES (item 1), FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND

ACCESSORIES (item 2, 3, dan 4 berbagai jenis), dimana jumlah item yang tercantum pada Invoice/packing list sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024;

- pada Form E No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024 tercantum 2 (dua) item barang berupa STEAM BOILER C/W PART AND ACCESSORIES (item 1) dan FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES (item 2), namun item 2 tidak dirinci dan hanya tercantum kuantiti (G.W.), HS Code, dan origin criteria, pada Form E a quo juga tercantum Invoice No. HIKING/WEHA/ 202309 tanggal 10 September 2024;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat uraian barang berupa FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES (item 2) pada Form E No. E245685524060388 tanggal 10 Oktober 2024 tidak tercantum secara rinci, dimana item 2 pada Form E a quo dirinci sebagai SCRAPPER CONVEYOR, AIR SHUTTER, dan AUTOMATIC COATING SYSTEM pada Invoice No. HIKING/WEHA/202309 tanggal 10 September 2024, sedangkan Form E a quo digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan perlakuan khusus yaitu mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dengan demikian penerbitan Form E a quo tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pada ACFTA, termasuk ketentuan Rule 7(a), (d) dan (e) OCP ACFTA jo. Point (angka) 4 dan 5 Overleaf Notes Form E, dan mempertimbangkan pada Rule 7(e) OCP ACFTA negara-negara anggota ACFTA sepakat bahwa ketentuan terkait multiple items diserahkan pada ketentuan nasional negara pengimpor, maka tarif preferensi dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan untuk item 2 pada Form E a quo (item 2, 3, dan 4 pada invoice a quo) karena tidak memenuhi ketentuan PMK 171/PMK.04/2020, termasuk Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) hururf g dan i, sehingga barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4), tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. tentang 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

(selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), sebagaimana Keputusan Terbanding No. KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4), pos tarif 8479.90.90, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4) mendapatkan tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka ACFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4)Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4) berupa FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES (berbagai jenis), pos tarif 8479.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp157.291.648,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp138.583.000,00

PPN: Rp15.244.054,00

PPh Pasal 22: Rp3.464.594,00

Jumlah: Rp157.291.648,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608118/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024, atas nama PT WEHA AGRO SEJAHTERA, NPWP 95.191.774.9- 411.000, beralamat di Jl. Arjuna Utara No. 79, RT 001 RW 001, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 715321 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 2, 3, 4) berupa FERTILIZER EQUIPMENT C/W PART AND ACCESSORIES (berbagai jenis), pos tarif 8479.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp157.291.648,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.