P U T U S A N
Nomor PUT-002520.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00066/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Weha Agro Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608118/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002520.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WEHA AGRO SEJAHTERA, NPWP 95.191.774.9-411.000 beralamat di Jl. Arjuna Utara No. 79, RT 001 RW 001, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470 yang diwakili oleh Nur Primawira Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 499/WH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004