Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-002517.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002517.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002517.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000, beralamat di Gedung Sinarmas MSIG Tower Lt. 42, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21 RT 012 RW 001 , Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Takumi Terakawa jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vina Damayani S.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

2. Nama: Ng Elly Lian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

3. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 198602262007101002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4029/WPJ.07/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-663/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00063/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 119/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean062.409.610
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri06.240.961
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan00
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar06.240.961
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar06.240.961
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.711.073
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah02.711.073
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar08.952.034
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 179/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan
1. 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6 + 6) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4+5.g)- - - - - - - - - - - -- - 62.409.610 62.409.610 6.240.961 - - 6.240.961 6.240.961 2.711.073 2.711.073 8.952.034- - - 62.409.610 62.409.610 - 6.240.961 - - - - 6.240.961 - 6.240.961 - 2.711.073 2.711.073 8.952.034

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar6.240.96106.240.961
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan2.711.07302.711.073
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar8.952.03408.952.034

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterima pada tanggal 31 Desember 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh TAKUMI TERAKAWA, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2024;

5. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp8.952.034,00 pada tanggal 22 Mei 2024 dengan NTPN 9FB4F03L5QRAV3L8;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 untuk Masa Pajak Maret 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp8.952.034,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 179/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp8.952.034,00;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH KOREKSI (Rp)KETERANGAN
a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean62.409.610Banding
b.Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri6.240.961Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp62.409.610,00

MENURUT TERBANDING

bahwa koreksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui terdapat terdapat jasa dari luar daerah pabean yang PPN-nya belum disetorkan pemohon banding;

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp62.409.610,00. Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran PPN JKPLN tersebut namun terjadi kesalahan kode setor;

bahwa sebagaimana bukti yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, maka objek PPN JLN yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut telah disetorkan PPN-nya, walaupun terjadi kekeliruan pada pengisian kode jenis setoran, yaitu 411211-101;

bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut bahwasanya Terbanding setuju bahwa Pemohon banding telah melakukan penyetoran PPN JLN. Pada saat proses keberatan, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP untuk memindahkan kode jenis setoran dari 411211-101 ke kode setor yang sebenarnya, yaitu 411211-102. Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan namun ditolak oleh KPP PMA1 dengan dasar sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan KPP tempat Pemohon Banding terdaftar yang menolak permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan karena adanya kesalahan penggunaan kode jenis setoran atas objek PPN JLN yang dikoreksi Terbanding dari 411211-101 menjadi seharusnya 411211-102. Dengan demikian, kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang bersifat administratif, sehingga permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding seharusnya dikabulkan;

bahwa lebih lanjut, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari adanya kesalahan kode jenis setoran tersebut;

bahwa dengan tidak dikabulkannya permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding oleh pihak KPP maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi meskipun dasar penolakan dari pihak KPP keliru dan tidak memiliki dasar hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp62.409.610,00 seharusnya dibatalkan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Dasar Terbanding tetap mempertahankan koreksi adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN JKPLN Masa Pajak Maret 2022 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingMenjadi
1. 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6 + 6) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4+5.g)- - - - - - - - - - - -- - 62.409.610 62.409.610 6.240.961 - - 6.240.961 6.240.961 2.711.073 2.711.073 8.952.034- - - - - - - - - - - - - - - - - -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00063/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NO.URAIANYATIDAK
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
1. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu TAKUMI TERAKAWA selaku Presiden Direktur;
1. Pemohon Banding;
2. Ahli Warisnya;
3. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
4. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
5. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatangan Surat Banding
1. Berkedudukan di Indonesia;√
2. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;√
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-205/WPJ.07/KP.02/2024 tanggal 18 April 2024, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp8.952.034,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 179/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003852/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 18 Juli 2024; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp8.952.034,00;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok SengketaJumlah Rp MenurutJumlah yang diajukan Banding (Rp)
SPTSkpSurat KeberatanKeputusan KeberatanSurat Banding
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean062.409.610062.409.610062.409.610

Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

a) Pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b) Pasal 6 ayat (2), Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

(1) Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

(2) Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

(3) Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

a) Pasal 1, mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

(1) angka 28, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

(2) angka 29, Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.

b) Pasal 11

(1) ayat (1), mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

(2) ayat (3) huruf a dan huruf c, mengatur bahwa sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

(a) huruf a, BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi.

(b) huruf c, Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan.

c) Pasal 16 ayat (1), mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

d) Pasal 17 ayat (1), mengatur bahwa permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.

e) Pasal 18, mengatur bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.

f) Pasal 19, mengatur bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 mengatur Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran antara lain sebagai berikut:

Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis
Jenis SetoranKeterangan
Setoran
101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan invoice dapat disimpulkan bahwa benar terdapat pemanfaatan JKP dari Disposable Soft Goods (S) Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura oleh Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa detail setoran pajak yang menurut Pemohon Banding telah diajukan pemindahbukuan ke KPP Penanaman Modal Asing Satu adalah sebagai berikut:

UraianSetoran Pajak
NPWP00.000.000.0-052.000
Nama WPUni-Charm Corporation
Jenis Setoran411211-101
NTPN350106AHB9VG5IFM
Masa PembayaranMaret 2022
Tanggal Bayar11 April 2022
Jumlah BayarRp52.638.139,00

Keterangan:

Setoran pajak tersebut dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah dilakukan koreksi atas pengkreditan setoran pajak tersebut;

bahwa atas pemohonan pemindahbukuan tersebut, KPP Penanaman Modal Asing Satu diterbitkan surat penolakan pemindahbukuan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding:

a) hanya mengajukan keberatan atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b) tidak mengajukan keberatan atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri maupun Kredit Pajak PPN;

bahwa dalam suratnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat: bahwa benar terdapat pemanfaatan JKP dari Disposable Soft Goods (S) Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura oleh Pemohon Banding di Indonesia pada Masa Pajak Maret 2022 dengan DPP sebesar Rp62.409.610,00;

bahwa atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN sebesar Rp6.240.961,00 yang wajib dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding dengan Kode Jenis Setoran 411211-102;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PPN atas pemanfaatan JKP tersebut telah dibayar namun terdapat kekeliruan pengisian Kode Jenis Setoran, sehingga diajukan permohonan pemindahbukuan;

bahwa setoran pajak yang diajukan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding bukan merupakan setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean melainkan setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

bahwa Bukti PBK merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dalam pembayaran dan penyetoran pajak;

bahwa dengan tidak diterbitkannya Bukti PBK atas permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding, maka tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP tersebut;

bahwa sehubungan hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat terdapat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN, sehingga seharusnya tidak terdapat sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean maupun Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan dasar hukum serta data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Maret 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 116/UCI-TAX/VI/2025tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan bukti kirim;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 179/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 37 tanggal 5 Juni 1997; Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan Perusahaan Nomor 97 tanggal 9 Juni 2023; Bukti P-6. Salinan Akta Perubahan Perusahaan Terakhir Nomor 04 tanggal 05

Februari 2024;

Bukti P-7. Paspor Jepang Nomor TT3342857 tanggal 10 April 2023 a.n. Sdr.

Kazuhide Ikeya yang berlaku sampai dengan tanggal 10 April 2033; Bukti P-8. Pakta Integritas tertanggal 16 Juni 2025 a.n. Takumi Terakawa, selaku

pengurus Pemohon Banding;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 075/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Vina Damayani S.;

Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Vina Damayani S.;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Vina Damayani S.;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 092/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Ng Elly Lian;

Bukti P-13. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ng Elly Lian;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Ng Elly Lian;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 109/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-16. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ratna Febrina;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-18. Matriks sengketa

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 792/SFC-EL/X/25 tanggal 13 Oktober 2025; Bukti P-20. Surat Permohonan Pemindahbukuan Pertama Nomor 193/UCI-

Tax/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 beserta dengan Surat Penolakan Nomor S-00399/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-21. Surat Permohonan Pemindahbukuan Kedua Nomor 302/UCI-

TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 beserta dengan Surat Penolakan Nomor S-00418/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-22. Surat Permohonan Pemindahbukuan Ketiga Nomor 325/UCI-

TAX/XI/2024 tanggal 29 November 2024 beserta dengan Surat Penolakan Nomor S-00473/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Bukti P-23. Surat Permohonan Pemindahbukuan Keempat Nomor 329/UCI-

TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 beserta dengan Surat Penolakan Nomor S-00502/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-24. Invoice Nomor 22000008RT beserta bukti bayar dan bukti potong PPh

Pasal 26 atas transaksi dengan ISS INC;

Bukti P-25. Invoice dan debet note nomor DIDUC-2210 dengan nominal JPY

1.581.763 (Rp187.340.017) dan DIDUC-2211 dengan nominal JPY 1.808.733 (Rp214.222.000) beserta bukti pembayarannya;

Bukti P-26. Bukti Penerimaan Negara Rp52.638.139 dengan NTPN

350106AHB9VG5IFM;

Bukti P-27. Kesimpulan akhir Nomor 105/SFC-EL/I/26 tanggal 26 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-4. SuratPenolakanPemindahbukuanNomor

S-00399/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-5. SuratPenolakanPemindahbukuanNomor

S-00400/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-6. SuratPenolakanPemindahbukuanNomor

S-00401/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-7. SuratPenolakanPemindahbukuanNomor

S-00402/PBK/KPP.0702/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-8. SPT PPN & Formulir 1111AB serta Formulir 1111B1;

Bukti T-9. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti T-10. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Surat Permohonan Pemindahbukuan;

Bukti T-12. Kesimpulan akhir Nomor S-2273/WPJ.07/2025 tanggal 9 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 047/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean062.409.61062.409.610

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengadilan Pajak atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian koreksi untuk masing-masing Masa Pajak (Maret, Mei, September, dan November 2022), sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat pemanfaatan JKP dari Disposable Soft Goods (S) Pte., Ltd. yang berkedudukan di Singapura oleh Pemohon Banding di Indonesia pada Masa Pajak Maret 2022 dengan DPP sebesar Rp62.409.610,00;

bahwa atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN sebesar Rp6.240.961,00 yang wajib dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding dengan Kode Jenis Setoran 411211-102;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PPN atas pemanfaatan JKP tersebut telah dibayar, namun terdapat kekeliruan pengisian Kode Jenis Setoran sehingga diajukan permohonan pemindahbukuan;

bahwa setoran pajak yang diajukan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding, bukan merupakan setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean melainkan setoran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Bukti PBK merupakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP dalam pembayaran dan penyetoran pajak;

bahwa dengan tidak diterbitkannya Bukti PBK atas permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding, maka tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP tersebut;

bahwa sehubungan hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat terdapat pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang terutang PPN sehingga seharusnya tidak terdapat sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean maupun Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek/DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00 karena Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran PPN JKPLN tersebut, namun terjadi kesalahan kode setor;

bahwa sebagaimana bukti yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, maka objek PPN JLN yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut telah

disetorkan PPN-nya, walaupun terjadi kekeliruan pada pengisian kode jenis setoran, yaitu 411211-101;

bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, bahwasanya Terbanding setuju bahwa Pemohon banding telah melakukan penyetoran PPN JLN dan pada saat proses keberatan, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP untuk memindahkan kode jenis setoran dari 411211-101 ke kode setor yang sebenarnya, yaitu 411211-102, namun ditolak oleh KPP PMA Satu, dengan dasar sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan KPP tempat Pemohon Banding terdaftar yang menolak permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding melakukan permohonan pemindahbukuan karena adanya kesalahan penggunaan kode jenis setoran atas objek PPN JLN yang dikoreksi Terbanding dari 411211-101 menjadi seharusnya 411211-102, dimana kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang bersifat administratif sehingga permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding seharusnya dikabulkan; bahwa lebih lanjut, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari adanya kesalahan kode jenis setoran tersebut;

bahwa dengan tidak dikabulkannya permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding oleh pihak KPP, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi meskipun dasar penolakan dari pihak KPP keliru dan tidak memiliki dasar hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding terhadap Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disingkat PPN JLN) merupakan sengketa pembuktian; bahwa pembuktian a quo dimaksudkan untuk menguji kebenaran materiil atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran PPN JKPLN tersebut, namun terjadi kesalahan input kode jenis setoran, dimana seharusnya 411211-102, namun ditulis/diinput 411211-101;

bahwa guna mendukung alasan a quo, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk masing- masing Masa Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan BPN yang disampaikan a quo, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas SKPKB PPN JLN telah dibayar/dilunasi oleh Pemohon Banding, dimana hal tersebut juga diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa terkait dengan DPP/Objek PPN JLN maupun Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri;

bahwa terkait dengan kesalahan pencantuman/penulisan kode setoran jenis pajak pada SSP, dimana seharusnya tertulis 411211-102, namun ditulis/diinput 411211- 101, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kesalahan yang bersifat administratif yang memerlukan pembuktian;

bahwa secara administratif Pemohon Banding sudah mengajukan pemindahbukuan dengan pembetulan kode setor dari 411211-101 menjadi 411211-102 pada permohonan Pemindahbukuan ke-1 (23 Juli 2024) dan ke-2 (22 Oktober 2024), namun terdapat kesalahan tulis nama Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding

kembali mengajukan permohonan Pemindahbukan ke-3 (29 November 2024) dan ke-4 (13 Desember 2024);

bahwa terkait pembuktian Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

 Invoice Nomor 22000008RT, Bukti bayar dan Bukti potong PPh Pasal 26 atas

transaksi dengan ISS INC;

 Invoice dan Debet Note Nomor DIDUC-2210 dengan nominal JPY 1.581.763

(Rp187.340.017) dan DIDUC-2211 dengan nominal JPY 1.808.733 (Rp214.222.000) dan Bukti bayar;

 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 350106AHB9VG5IFM;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas PPN yang dikreditkan a quo telah dibayarkan sehingga koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp62.409.610,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
1.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean62.409.6100

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1DPP PPN menurut Terbanding62.409.610
2Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis62.409.610
3DPP PPN menurut Majelis0
4Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
5Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, atas nama PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.