Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-002515.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002515.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002515.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000, beralamat di Gedung Sinarmas MSIG Tower Lt. 42, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21 RT 012 RW 001 , Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Takumi Terakawa jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vina Damayani S.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

2. Nama: Ng Elly Lian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

3. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 198602262007101002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4029/WPJ.07/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-663/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00399/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 117/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor77.473.497.40777.809.112.916
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri622.339.351.338625.895.481.452
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah699.812.848.745703.704.594.368
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan699.812.848.745703.704.594.368
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri68.457.355.97668.848.530.288
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan76.666.592.63376.665.404.798
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain39.574.033.63939.574.033.639
b.6 Jumlah116.240.626.272116.239.438.437
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan116.240.626.272116.239.438.437
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(47.783.270.296)(47.390.908.149)
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya45.158.986.80545.158.986.805
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)2.624.283.4912.624.283.491
c. Jumlah (a+b)47.783.270.29647.783.270.296
4PPN yang kurang dibayar0392.362.147
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0294.271.611
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah0294.271.611
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0686.633.758
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 177/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar392.362.147(1.187.835)391.174.312
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan294.271.611(890.877)293.380.734
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar686.633.758(2.078.712)684.555.046

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterima pada tanggal 31 Desember 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh TAKUMI TERAKAWA, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2024;

5. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp686.633.758,00 pada tanggal 22 Mei 2024 dengan NTPN 96CB45E64Q9ME5AJ;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 untuk Masa Pajak November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp686.633.758,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 177/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp684.555.046,00;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH KOREKSI (Rp)KETERANGAN
a.Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.556.130.114Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. Sengketa Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri Sebesar Rp3.556.130.114,00

MENURUT TERBANDING

bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri berkaitan dengan koreksi pendapatan lain-lain pada PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Adapun hasil penelitian keberatan pada PPh Badan yaitu:

• Pada Tahun 2021 pencatatan atas biaya promosi masih accrued artinya belum ada realisasi;

• Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT UNI-CHARM TRADING INDONESIA (UCIT) dibuat pada tanggal 30 Juni 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022;

• Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding sudah mengetahui ada beban promosi terealisasi dan dibayar sebelum perjanjian dibuat;

• Berdasarkan Pasal 5 perjanjian antara Pemohon Banding dan UCIT disepakati bahwa biaya promosi untuk Tahun 2022 dibebankan kepada UCIT dan Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian melakukan penagihan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada UCIT;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi pendapatan lain-lain pada PPh Badan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.556.130.114,00 (Koreksi setahun sebesar Rp608.886.544.808,00) dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Skema Transaksi Pemohon Banding Sebelum Dan Setelah Tahun 2022 bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang manufaktur yang memproduksi barang konsumen dan perlengkapan bayi dengan kategori baby care, feminime care, dan health care di Indonesia dengan fungsi fully fledge manufacturing;

bahwa sebelum Tahun 2022, penjualan produk dilakukan melalui distributor pihak independen pihak ketiga. Distributor dapat melakukan penagihan (reimburse) atas biaya promosi yang terjadi terkait dengan kegiatan promosi yang sudah

ditentukan oleh Pemohon Banding. Dengan mekanisme ini, pada dasarnya biaya promosi ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, sejak Tahun 2022 Pemohon Banding melakukan perubahan skema distribusi penjualan produk sebagai berikut:

bahwa perubahan skema tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Induk yang sudah ditandatangani Pemohon Banding dan UCIT, disepakati hal-hal sebagai berikut:

• Distribusi penjualan produk Pemohon Banding akan dilakukan melalui UCIT;

• Biaya promosi akan ditanggung oleh UCIT;

• Pemohon Banding menjamin laba operasional UCIT sekurang-kurangnya 2%; bahwa perbedaan skema transaksi sebelum Tahun 2022 dan pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

NO.KETERANGANSKEMA SEBELUM TAHUN 2022SKEMA SETELAH TAHUN 2022
1.Biaya PromosiDitanggung Pemohon BandingDitanggung UCIT
2.Laba Operasional DistributorTidak ditanggung Pemohon BandingDitanggung Pemohon Banding

bahwa perbedaan skema penjualan Tahun 2022 (Pemohon Banding dengan UCIT) dengan skema penjualan sebelum Tahun 2022 (Pemohon Banding dengan Distributor pihak ketiga) akan tercermin di harga jual Pemohon Banding ke Distributor pihak ketiga (gross margin distributor-diskon dari Pemohon Banding

ke distributor). Gross margin/diskon yang diberikan Pemohon Banding ke UCIT lebih tinggi dari Distributor pihak ketiga mengingat UCIT menanggung biaya promosi;

bahwa berdasarkan skema ini terlihat bahwa biaya promosi yang ditanggung oleh UCIT adalah biaya promosi atas penjualan produk Pemohon Banding yang dilakukan oleh UCIT;

2. Biaya Promosi yang Menjadi Sengketa Merupakan Biaya Promosi yang Dibebankan Sebelum Tahun 2022 dan Dibayarkan ke Distributor/Modern Market di Tahun 2022

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, yang menjadi pokok sengketa adalah penggantian atas pembayaran biaya promosi sebesar Rp3.556.130.114,00. Berdasarkan Perjanjian induk antara Pemohon Banding dan UCIT, sejak 1 Januari 2022 semua penjualan Pemohon Banding dilakukan melalui UCIT dan biaya promosi dibebankan ke UCIT;

bahwa pada Tahun 2022, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya promosi terhadap klaim Distributor yang disampaikan ke Pemohon Banding sebelum Tahun 2022;

bahwa Terbanding menyatakan tidak seharusnya Pemohon Banding membayar biaya promosi tersebut karena biaya promosi Tahun 2022 berdasarkan perjanjian induk merupakan beban UCIT sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding meminta reimburse atau penggantian biaya promosi tersebut kepada UCIT;

bahwa Terbanding telah keliru menginterpretasikan perjanjian induk tersebut dan keliru mengaplikasikan perjanjian ini terhadap pembayaran biaya promosi sebelum Tahun 2022 yang dibayar di Tahun 2022 dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

• bahwa biaya promosi yang menjadi pokok sengketa bukan merupakan biaya promosi Tahun 2022 melainkan biaya promosi sebelum Tahun 2022 dimana pembebanan di pembukuan Pemohon Banding adalah sebelum Tahun 2022;

• bahwa biaya promosi yang dibayarkan merupakan biaya promosi berdasarkan trading term atau kesepakatan langsung Pemohon Banding dengan Distributor atau Modern Market yang dibuat sebelum Tahun 2022;

• bahwa pembebanan biaya promosi dalam pembukuan Pemohon Banding dilakukan melalui accrual dimana accrual biaya promosi dicatat berdasarkan Surat Kegiatan Promosi (SKP) sebelum Tahun 2022;

• bahwa tidak terdapat biaya promosi sebesar Rp608.886.544.808 dalam Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2022. Pembayaran biaya promosi merupakan transaksi neraca yaitu pembayaran hutang biaya promosi kepada Distributor atau Modern Market;

• bahwa biaya promosi yang tercatat dalam Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2022 merupakan gabungan antara ekses dan kekurangan pembebanan biaya promosi (berdasarkan SKP) kepada Distributor/Modern Market dari yang diperkirakan (realisasi lebih besar atau lebih kecil dari SKP);

• bahwa kegiatan promosi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan instruksi/amanat dari Pemohon Banding yang merupakan pihak yang menerima manfaat ekonomi;

bahwa biaya-biaya promosi yang menjadi pokok sengketa nyata-nyatanya merupakan reimbursement atas promosi yang telah dijalankan sebelum Tahun 2022 berdasarkan perjanjian dengan Pemohon Banding sebelum adanya skema baru;

bahwa oleh karenanya, atas realisasi pembayaran biaya promosi Pemohon Banding tersebut nyata-nyatanya merupakan kewajiban dan tanggungan dari Pemohon Banding dan dibayarkan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati oleh Pemohon Banding dengan Distributor/Modern Market;

bahwa pembayaran biaya promosi sebesar Rp3.556.130.114,00 adalah pembayaran transaksi dalam hubungan kerja sama Pemohon Banding dengan Distributor pihak ketiga. Transaksi ini tidak ada kaitannya denga UCIT, sehingga sudah seyogyanya Pemohon Banding menanggung biaya promosi ini;

3. Penerapan Perjanjian Induk Pemohon Banding dengan UCIT

bahwa biaya promosi atas produk-produk yang dipasarkan mulai Tahun 2022 telah ditagihkan kepada UCIT (bukan Pemohon Banding). Dengan demikian, tidak terdapat lagi reimbursement biaya promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada UCIT;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Perjanjian antara Pemohon Banding dan UCIT disebutkan sebagai berikut:

“Sehubungan dengan pelaksanaan Master Purchase Agreement Nomor 003/UCI/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 antara PARA PIHAK, UCI dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa laba operasional UCIT sekurang-kurangnya 2% (dua persen). Dalam hal laba operasional UCIT kurang dari 2%, maka UCI akan melakukan penyesuaian harga jual untuk produk UCI ke UCIT …;” bahwa mengacu pada klausul di atas, secara jelas dapat disimpulkan bahwa UCIT merupakan limited risk distributor. Oleh karenanya, Pemohon Banding selaku principal/fully fledge manufacturing harus menjaga laba operasional UCIT minimal sebesar 2%;

bahwa rasio laba operasional UCIT pada Tahun Buku 2022 adalah 3,4%. Dengan dilakukannya koreksi oleh Terbanding atas penggantian biaya promosi tersebut akan mengakibatkan rasio laba operasional UCIT berada di minus 3,5% atau dibawah 2% yang mengakibatkan pelanggaran pada perjanjian kerja sama tersebut;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 2 dan 3 di atas bahwa pembebanan atas biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding Tahun 2022 merupakan pembebanan atas realisasi biaya promosi yang dilaksanakan dari sebelum Tahun 2022 (sebelum adanya perjanjian dengan UCIT). Oleh karenanya, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama adalah tidak tepat karena nyata- nyatanya biaya tersebut terjadi sebelum adanya perjanjian kerja sama dengan UCIT sehingga bukan merupakan biaya yang seharusnya ditanggung/ditagihkan ke UCIT dan masih menjadi biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

4. Koreksi Penggantian/Reimburse Biaya Promosi Terbanding Lebih Besar Daripada Biaya Promosi yang Dibebankan oleh Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diatur dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan pada Pasal 8 diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi berdasarkan data pembayaran biaya promosi yang dilakukan pada Tahun Pajak 2022;

bahwa faktanya, biaya promosi yang diakui dalam laporan keuangan Pemohon Banding hanya sebesar Rp167.297.228.283,00. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi yang lebih besar daripada yang dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka koreksi tersebut nyata-nyatanya tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Dalam proses keberatan yaitu pada saat proses Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan atas hal ini dimana menurut Pemohon Banding, hal ini merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas reimburse/penagihan kembali biaya promosi yang telah dibayarkan Pemohon Banding tersebut dan menjadikannya sebagai koreksi atas objek penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.556.130.114,00 sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Dasar Terbanding tetap mempertahankan koreksi adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

3. Membatalkan koreksi Terbanding di atas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN Masa Pajak November 2022 menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00399/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NO.URAIANYATIDAK
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
1. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu TAKUMI TERAKAWA selaku Presiden Direktur;
1. Pemohon Banding;
2. Ahli Warisnya;
3. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
4. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
5. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatangan Surat Banding
1. Berkedudukan di Indonesia;√
2. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;√
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-205/WPJ.07/KP.02/2024 tanggal 18 April 2024, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp686.633.758,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 177/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003860/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 18 Juli 2024; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp684.555.046,00;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
APenyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri622.339.351.338625.895.481.4523.556.130.114

A. Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Dokumen terkait koreksi yang diserahkan Wajib Pajak antara lain:

1) Daftar rincian transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa dalam bentuk tabel yang ditandatangani oleh Pengurus dan mencantumkan no;nomor akun;nama akun;nama lawan transaksi;NPWP lawan transaksi;nomor invoice;tanggalinvoice;uraian/jenis transaksi;nilai transaksi;nomor faktur pajak;tanggal faktur pajak;objek pemotongan PPh 23 (Ya/Tidak);nomor bukti potong;tanggal bukti potong;DPP PPh 23;keterangan.

2) Rincian dokumen terkait sengketa berupa:

a. Agreement/Perjanjian/Kontrak;

b. Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan;

c. Faktur Pajak dan/atau Bukti Potong PPh Pasal 23; dan d) Bukti Pembayaran serta Rekening Koran.

3) Daftar nominatif biaya promosi yang telah dilampirkan pada SPT Tahunan

a. Badan Tahun Pajak 2022.

4) Dokumen kontrak dengan PT Unicharm Trading Indonesia dan pihak independen terkait kegiatan promosi sebagaimana diungkapkan dalam alasan keberatan.

b. Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berkaitan dengan koreksi pendapatan lain-lain pada PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Adapun hasil penelitian keberatan pada PPh Badan yaitu:

1) Pada tahun 2021 pencatatan atas biaya promosi masih accrued artinya belum ada realisasi.

2) Perjanjian antara Wajib Pajak dan UCIT dibuat pada tanggal 30 Juni 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.

3) Berdasarkan hal tersebut Wajib Pajak sudah mengetahui ada beban promosi terealisasi dan dibayar sebelum perjanjian dibuat.

4) Berdasarkan pasal 5 perjanjian antara Wajib Pajak dan UCIT disepakati bahwa biaya promosi untuk tahun 2022 dibebankan kepada UCIT dan Wajib

Pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian melakukan penagihan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada UCIT

c. Dengan dipertahankannya koreksi pendapatan lain-lain pada PPh Badan, maka Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan keberatan Wajib Pajak.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23

April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT Uni-Charm Indonesia Tbk. NPWP 018243246052000 / 0018243246052000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 116/UCI-TAX/VI/2025tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sepakat bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal. Sebagai tambahan informasi, Takumi Terakawa berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat permohonan banding. Terlampir passport dari Takumi Terakawa;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas seyogyanya permohonan banding dari Pemohon Banding sudah memenuhi Ketentuan Formal sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan bukti kirim;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 177/UCI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 37 tanggal 5 Juni 1997; Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan Perusahaan Nomor 97 tanggal 9 Juni 2023; Bukti P-6. Salinan Akta Perubahan Perusahaan Terakhir Nomor 04 tanggal 05

Februari 2024;

Bukti P-7. Paspor Jepang Nomor TT3342857 tanggal 10 April 2023 a.n. Sdr.

Kazuhide Ikeya yang berlaku sampai dengan tanggal 10 April 2033;

Bukti P-8. Pakta Integritas tertanggal 16 Juni 2025 a.n. Takumi Terakawa, selaku

pengurus Pemohon Banding;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 073/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Vina Damayani S.;

Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Vina Damayani S.;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Vina Damayani S.;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 090/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Ng Elly Lian;

Bukti P-13. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ng Elly Lian;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Ng Elly Lian;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 107/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni

2025 a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-16. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ratna Febrina;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-18. Matriks sengketa

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 790/SFC-EL/X/25 tanggal 13 Oktober 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 934/SFC-EL/XII/25 tanggal 8 Desember

2025;

Bukti P-21. Perhitungan Gross Margin penjualan Pemohon Banding ke distributor

independen dan modern market serta UCIT;

Bukti P-22. Perjanjian Induk PT Uni-Charm Indonesia Tbk. dengan PT Unicharm

Trading Indonesia Nomor 036/UCI-UCIT/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022; Bukti P-23. Rincian pembayaran klaim beban promosi tahun 2021 Pemohon

Banding berdasarkan SKP tahun 2021 beserta sample dokumen; Bukti P-24. Kesimpulan akhir Nomor 102/SFC-EL/I/26 tanggal 26 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan akhir Nomor S-2271/WPJ.07/2025 tanggal 9 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00231/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/UCI-TAX/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri622.339.351.338625.895.481.4523.556.130.114

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengadilan Pajak atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.556.130.114,00

bahwa rincian koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a quo untuk masing-masing Masa Pajak (Januari-Desember 2022), sebagai berikut:

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi atas Pendapatan Lain-Lain pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002421.15/2025/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a quo saling terkait dengan sengketa Pendapatan Lain-Lain pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa Pendapatan Lain-Lain pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain-Lain pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan Majelis Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.556.130.1140

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1DPP PPN menurut Terbanding703.704.594.368
2Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis3.556.130.114
3DPP PPN menurut Majelis700.148.464.254
4Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri68.457.355.976
5Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan116.240.626.272
6Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(47.783.270.296)
7Kelebıhan Pajak yang sudah dikompensasikan47.783.270.296
8PPN yang kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024, atas nama PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.