Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-002499.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Dian Cipta Perkasa, 01.553.455.5-007.000, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002499.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002499.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN CIPTA PERKASA, 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B NO. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota ADM. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, yang diberi kuasa oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dian Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Nuryani, S.H., M.Kn., notaris di Kota Bekasi:

Nama: Citra Asmara,

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Bambang Yupito/ 198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Lanjutan,

12. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-48/BC/WBC.11/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-697/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 263/IMP/ DCP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-118/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 16 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 953/IMP/ DCP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 52.141.100 0 11.850.250 00 0 55.898.191 0 12.704.125 5.000.0000 0 3.757.091 0 853.875 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran9.610.966

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 608235/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 23 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.610.966,00 (sembilan juta enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 263/IMP/DCP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 263/IMP/DCP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal Penolakan Keberatan No.: KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025, untuk jenis barang Choline Chloride, Invoice QN24XX2356

Dengan ini kami, PT. DIAN CIPTA PERKASA mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024 yang diberitahukan:

Nilai Pabean: CIF USD 30.726,00

Menjadi sebesar: CIF USD 32.940,00

bahwa Nilai Pabean CIF USD 30.726,00 adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract No. 24SN0793 tanggal 21 Agustus 2024, Purchase Order No. DCP/PO/VIII/24/I-0499 tanggal 28 Agustus 2024 dan bukti Bayar kami di PT Bank UOB Indonesia, Tbk tanggal 17 September 2024 beserta mutasi rekening di PT. Bank UOB Indonesia, Tbk, Dan terlampir Bukti Penjualan Barang Choline Chloride ke PT. Haida Agriculture Indonesia (faktur pajak, surat jalan beserta purchase order). bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23

Oktober 2024;

P.3 Softcopy Surat Keberatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2024; P.4 Softcopy PIB Nomor 705703 tanggal 24 September 2024;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 772042110648 sebesar

Rp9.610.966,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-118/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor: 608235/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00181 melalui surat nomor 263/IMP/DCP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00181 dengan alasan bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024 (selanjutnya disebut PIB 705703) sebagai berikut:

a. Jenis barang: CHOLINE CHLORIDE

b. Negara Asal: China

c. Nilai Pabean PIB : CIF USD 30.726,00.

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon dalam PIB 705703 menjadi CIFUSD32.940,00 yang dicantumkan dalam SPTNP nomor 608235/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 (selanjutnya disebut SPTNP-608235), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda total sebesar Rp9.610.966,00.

3. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri dengan:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

4. bahwa alasan Pemohon mengajukan keberatan adalah sebagaimana disebutkan dalam surat tanggal 19 Desember 2024.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta- fakta, data dan bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00181.

C. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai

berikut:

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa atas penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri bukti penerimaan negara, fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dan dokumen lain yang disampaikan pada permohonan keberatan, dengan alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4.

2. Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/ PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022):

- Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

- Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

- Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

- Pasal 35 ayat (1) menyatakan: “Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.”;

- Pasal 35 ayat (2) menyatakan: “Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/ atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.”;

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk

dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

- Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;

- Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi,

atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

- Pasal 26 huruf c menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

- Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

- Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

c) bahwa Pemohon melakukan importasi CHOLINE CHLORIDE Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor: 705703 tanggal 24 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 30.726,00;

d) bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S- 83/ WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 08 Januari 2025;

e) bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon tidak menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan;

f) Pemohon dalam pengajuan keberatannya hanya menyampaikan melampirkan akta notaris Nuryani, S.H., M.Kn nomor 17 tanggal 27 November 2023;

g) Pemohon sama sekali tidak menyampaikan data-data ataupun bukti apapun terkait dengan transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon;

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

5. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

a) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identikatau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedangTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 sebelum tanggal PIB in casu
ditetapkan nilai pabeannya
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

6. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017

a) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data- data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

b) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya:

1. Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang- wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak menujukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

2. dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

3. Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

c) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

7. bahwa alasan Pemohon dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. bahwa nilai pabean CIF USD 30.726,00 adalah harga sebenarnya sesuai dengan sales contract, purchase order dan bukti bayar kami di PT Bank UOB Indonesia dan terlampir bukti penjualan barang choline chloride ke PT Haida Agriculture Indonesia.

8. Terhadap uraian Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat kami sampaikan hal– hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan nilai pabean atas barang impor Pemohon dalam sengketa a quo telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3;

b. bahwa data yang dilampirkan dalam proses keberatan tidak lengkap/ tidak memadai guna mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga menyebabkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024

tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 953/IMP/DCP/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Kami melampirkan data pendukung di proses keberatan dan banding antara lain: invoice, packing list, coa, bill of lading, insurance, MSDS, Bukti Bayar, Mutasi Rekening, purchase order, sales contract, korespodensi, dan Bukti Penjualan (kuitansi, surat jalan beserta PO customer)

2. Kami memberitahukan bahwa Harga yang kami sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price/KG adalah usd 0,.569/kg CIF Surabaya, harga tersebut kami buktikan dengan Aplikasi T/T,Rekening Koran, Lap Pembukuan dan Bukti Penjualan (terlampir).

3. Pada penelitian data pendukung yang dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan, pada persidangan banding kami telah melampirkan/melenkapi data-data tersebut.(terlampir)

4. Serta nilai transaksi yang kami beritahukan adalah nilai yang sebenar-benarnya yang kami buktikan dengan penjualan kami ke PT. Haida Agriculture Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal

23 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 705703 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 772042110648

sebesar Rp9.610.966,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Billing DJBC Nomor 640241086509723 tanggal 23 Oktober

2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Softcopy Commercial Invoice Nomor QN24XX2358 tanggal 28

Agustus 2024;

Bukti P-8. Softcopy Safety Data Sheet tanggal 1 Januari 2028;

Bukti P-9. Softcopy Packing List Nomor QN24XX2358 tanggal 28 Agustus 2024; Bukti P-10. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 240924000411

sebesar Rp63.991.350,00;

Bukti P-11. Softcopy Billing DJBC Nomor 620240900158921 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-12. Softcopy PIB Nomor 705703 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-13. Softcopy SPPB Nomor 705284/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24

September 2024;

Bukti P-14. Softcopy General Ledger Detail periode 01 September 2024 – 30

September 2024;

Bukti P-15. Softcopy SPT Masa;

Bukti P-16. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dian

Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 dan pengesahannya yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Account Activities UOB yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy Bukti Korespondensi;

Bukti P-19. Softcopy Sales Contract Nomor 24N0793 tanggal 21 Agustus 2024; Bukti P-20. Softcopy Purchase Order Nomor DCP/PO/VIII/24/I-0499;

Bukti P-21. Softcopy Analysis Certificate tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-22. Softcopy Bill of Lading Nomor 799410547839;

Bukti P-23. SoftcopyCargoTransportationInsuranceNomor

PYIE20243715604E01245;

Bukti P-24. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-25. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Agustus 2025 atas nama

Citra Asmara;

Bukti P-26. Softcopy Kartu Identitas Penduduk atas nama Citra Asmara;

Bukti P-27. Softcopy Kartu Identitas Penduduk atas nama Sumarno Utomo; Bukti P-28. Softcopy Surat Nomor 1775/IMP/DCP/X/2025 tanggal 22 Oktober

2025 perihal Surat Tanggapan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2. Softcopy LPPT Nomor 607917/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-3. Softcopy Screenshot metode penetapan;

Bukti T-4. Softcopy Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan tanggal 8

Januari 2025;

Bukti T-5. Softcopy Bukti permintaan dan penerimaan data tambahan melalui

email;

Bukti T-6. Softcopy Surat Nomor S-225/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 27 Agustus

2025 perihal tanggapan tertulis atas bukti Pemohon;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 263/IMP/DCP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD30.726,00CIF USD32.940,00Barang impor pada PIB Nomor 705703 tanggal 24 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.610.966,00 (sembilan juta enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 705703 tanggal 24 September 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD32,940.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 705703 tanggal 24 September 2024 sebesar CIF USD30,726.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024 dari yang semula sebesar CIF USD30,726.00 menjadi sebesar CIF USD32,940.00 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk

menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau

akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan

keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 607917/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 08235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Choline Chloride, dengan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 647677 tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 647677 tanggal 30 Agustus 2024 terdapat informasi antara lain:

Jenis barangCholine Chloride 60% Powder Food Grade
Harga satuanUSD610/Tne
Pelabuhan MuatQindao
Negara asalChina
Tanggal B/L14 Agustus 2024

bahwa atas bukti yang disampaikan Terbanding yaitu bukti PIB Pembanding nomor 647677 tanggal 30 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan karakteristik importir dan kuantitas barang impor yang disengketakan berbeda dengan yang terdapat dalam PIB Pembanding sehingga tidak relevan jika importasi a quo diperbandingkan;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan yang pada intinya Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena pada tahap keberatan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor 24SN0793 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Aollen Biotech Co., Ltd berupa Choline Chloride 60% Com Cob sebanyak 108.00 Mts dengan nilai sebesar CIF USD61,452.00 USD569.00/Mt), Payment: 100% by TT against the copy of shipping documents;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor DCP/PO/VIII/24/I-0499 tanggal 28 Agustus 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Aollen Biotech Co., Ltd berupa Choline Chloride sebanyak 54,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD30,726.00 (USD0.569/Kgm);

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Choline Chloride dengan jumlah sebanyak 54,000.00 Kgm yang dikemas dalam 2,160.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD30,726.00 (USD0.569/Kgm) atau Rp474.010.002,00 (NDPBM: Rp15.730,00), pelabuhan muat: Qingdao, negara asal : China, dengan Aollen Biotech Co., Ltd sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor QN24XX2356 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan Aollen Biotech Co., Ltd barang impor yang disengketakan berupa Choline Chloride dengan jumlah sebanyak 54,000.00 Kgm yang dikemas dalam 2,160.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD30,726.00 (USD0.569/Kgm);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor QN24XX2356 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Aollen Biotech Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Choline Chloride dengan jumlah sebanyak 54,000.00 Kgm yang dikemas dalam 2,160.00 Bag;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor 799410547839 tanggal 09 September 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Choline Chloride dengan jumlah sebanyak 54 Mts yang dikemas dalam 2,160.00 Bag, dengan pengirim (Shipper): Aollen Biotech Co., Ltd, dan Consignee: PT Dian Cipta Perkasa (Pemohon Banding);

berdasarkan bukti Cargo Transportation Insurance dengan polis asuransi nomor PYIE20243715604E01245 tanggal 08 September 2024, nilai pertanggungan atas barang impor yang diansuransikan sebesar USD33,798.60;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD30,726.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Aollen Biotech Co., Ltd, melalui bukti transfer tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan Bank UOB dengan nilai transfer sebesar USD30,726.00 atau Rp471.889.908,00 dengan informasi: 2012//QN24XX2356 (30726);

bahwa berdasarkan bukti account activities Bank UOB, pada tanggal 17 September 2024 terdapat informasi transaksi deposit sebesar Rp471.889.908,00 dengan keterangan: QN24XX2356;

bahwa atas transaksi importasi sengketa a quo, dicatat pada General Ledger Periode 01 September 2024 s.d. 30 September 2024 dan Transaction Journal Periode 17 September 2024, dengan nilai yang sama dengan nilai yang diberitahukan di PIB dan yang dibayarkan kepada Penjual;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada

Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan account activities dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta yang tercantum dalam sales contract, purchase order, commercial invoice, dan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian antara bukti-bukti pendukung nilai transaksi, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa bukti-bukti tersebut yang diserahkan pada saat persidangan sudah pernah disampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan, serta Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diserahkannya bukti-bukti dimaksud pada tahap pemeriksaan keberatan;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, namun faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut pada tahap pemeriksaan keberatan yang diperlukan oleh Terbanding untuk menguji dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, padahal bukti-bukti dimaksud telah berada dalam penguasaan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-00181/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD30,726.00CIF USD32,940.00CIF USD32,940.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Choline Chloride yang diberitahukan dalam PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024 sebesar CIF USD32,940.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp9.610.966,00 (sembilan juta enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp3.757.091,00

PPh Ps 22: Rp 853.875,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp9.610.966,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari
2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dian Cipta Perkasa terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
08235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, atas nama PT Dian
Cipta Perkasa, NPWP 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri
Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota
Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Choline Chloride yang
diberitahukan dalam PIB nomor 705703 tanggal 24 September 2024 sebesar
CIF USD32,940.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp9.610.966,00 (sembilan juta
enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.