Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-002497.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-002497.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-002497.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002497.16/2025/PP, antara:

PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT. 003 RW. 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12160 (domisili elektronik tax.functional@bumitama.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025,

Nama: Agus Bambang Wijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025, Surat Kuasa Khusus : 1224/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus

2025,

Nama: Ahmad Fajar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Surat Kuasa Khusus : 1260/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus

2025,

Nama: Iswadi Arfansjah S.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, Surat Kuasa Khusus : 1212/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus

2025,

Nama: Muchamad Aziz,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 1248/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus

2025,

Nama: Bondan Adya Fitryanto Rahman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Surat Kuasa Khusus : 1236/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus

2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.320@pajak.go.id), Nama: Alifah/NIP 197801082000012001,

Herni Setyowati/NIP 197706122000012001,

PutriLinggomMeiSarahHutapea/NIP 198505072009012006,

SeptavianKrisnaninganggarayudha/NIP 198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Surat Tugas: ST-77/WPJ.30/2026 tanggal 12 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

621/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00095/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 732/AT-TAX-BGB/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221149.193.233.465
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.472.146.50228.472.146.502
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)173.762.008.723177.665.379.967

PT Bumitama Gunajaya Abadi

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)173.762.008.723177.665.379.967
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)14.528.986.22214.919.323.346
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.630.295.00113.630.295.001
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.122.256.3633.122.256.363
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)16.752.551.36416.752.551.364
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)16.752.551.36416.752.551.364
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(2.223.565.142)(1.833.228.018)
3Kelebihan Pajak yang sudah:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.223.565.1422.223.565.142
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)2.223.565.1422.223.565.142
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0390.337.124
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0292.752.844
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0292.752.844
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0683.089.968
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 330/AT-TAX- BGB/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.472.146.502
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan173.762.008.723
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri14.528.986.222
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.630.295.001
STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri3.122.256.363
Lain-lain-
Jumlah16.752.551.364
Diperhitungkan: SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan16.752.551.364
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.223.565.142)

PT Bumitama Gunajaya Abadi

3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.223.565.142
- Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
Jumlah2.223.565.142
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar390.337.1240390.337.124
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan292.752.8440292.752.844
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar683.089.9680683.089.968

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 20 Desember 2024;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

PT Bumitama Gunajaya Abadi

00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel - 1

NOURAIANNovember 2021
SPTSKPSelisih
1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor---
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221149.193.233.4653.903.371.244
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.472.146.50228.472.146.502-
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Jumlah Seluruh Penyerahan173.762.008.723177.665.379.967390.337.124
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri14.528.986.22214.919.323.346-
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.630.295.00113.630.295.001-
STP (pokok kurang bayar)---
Dibayar dengan NPWP sendiri3.122.256.3633.122.256.363-
Lain-lain---
Jumlah16.752.551.36416.752.551.364
Diperhitungkan: SKPPKP---
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan16.752.551.36416.752.551.364
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.223.565.142)(1.833.228.018)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.223.565.1422.223.565.142-
- Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00-
Jumlah2.223.565.1422.223.565.142

PT Bumitama Gunajaya Abadi

4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar0390.337.124
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP---
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-292.752.844292.752.844
Jumlah-292.752.844
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0683.089.968

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 330/AT- TAX-BGB/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel - 2

1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.472.146.502
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan173.762.008.723
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri14.528.986.222
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.630.295.001
STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri3.122.256.363
Lain-lain-
Jumlah16.752.551.364
Diperhitungkan: SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan16.752.551.364
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.223.565.142)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.223.565.142
- Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Jumlah2.223.565.142
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0

Bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel - 3

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar390.337.124,000,00390.337.124,00
2.Sanksi Bunga0,000,000,00
3.Sanksi Kenaikan292.752.844,000,00292.752.844,00
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar683.089.968,000,00683.089.968,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel – 4

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.DPP yang PPN-nya Harus dipungut/dibayar sendiri149.193.233.465,00145.289.862.221,003.903.371.244,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pengelolaan kebun petani plasma dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun

PT Bumitama Gunajaya Abadi

2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan)danPeraturanMenteriPertanianNomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. Bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati kebun inti dan petani plasma;

c. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma sebagaimana diatur oleh UU Perkebunan;

d. Bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma. Dana yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan dana talangan yang dibukukan Pemohon Banding pada akun piutang plasma. Pembayaran dana talangan dilakukan petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma kepada kebun inti;

e. Bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan oleh petani plasma melalui pinjaman ke bank dimana Pemohon Banding bertindak sebagai penjamin. Dana pinjaman yang diperoleh petani plasma dari bank masuk terlebih dahulu ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

f. Bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

g. Bahwa seluruh pengeluaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Selain itu, semua pengeluaran dana talangan dicatat sesuai dengan aktual biaya yang dikeluarkan dan petani plasma juga mengembalikan ke inti sesuai dengan yang dikeluarkan oleh inti sehingga tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh inti;

h. Bahwa dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada pengeluaran biaya;

i. Bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

j. Bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, melakukan pembinaan atau mengelola kebun petani plasma atau menjadi penjamin pinjaman, sehingga kegiatan tersebut sebenarnya bukan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Oleh karena itu maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

k. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar Masa November 2021 seharusnya adalah sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel - 5

1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.472.146.502
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan173.762.008.723
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri14.528.986.222
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.630.295.001

PT Bumitama Gunajaya Abadi

STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri3.122.256.363
Lain-lain-
Jumlah16.752.551.364
Diperhitungkan: SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan16.752.551.364
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.223.565.142)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.223.565.142
- Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
Jumlah2.223.565.142
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN yang Kurang Dibayar Masa November 2021 adalah sebesarRp0,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00012/207/21/095/24

tanggal 18 April 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 330/AT-TAX-BGB/V/2024

tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 5 Januari 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00095/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

X kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

X diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

X 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang

diterima tanggal 18 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-X 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

PT Bumitama Gunajaya Abadi

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamX pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Wakil Wajib Pajak bertindak

selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

X dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

PT Bumitama Gunajaya Abadi

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam Surat Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

I. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Lebih lanjut, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Pasal 1 angka 3 UU PPN mengatur antara lain bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

4. Pasal 1 angka 4 UU PPN mengatur antara lain bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

5. Pasal 1 angka 5 UU PPN mengatur antara lain bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang

PT Bumitama Gunajaya Abadi

karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Pasal 1 angka 6 UU PPN mengatur antara lain bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

7. Pasal 1 angka 14 UU PPN mengatur antara lain bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

8. Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

9. Pasal 1 angka 18 UU PPN mengatur antara lain bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

10. Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur antara lain bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

11. Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengatur antara lain bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjianpembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

12. Pasal 1A ayat (2) UU PPN mengatur antara lain bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang- piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihanBarangKenaPajakdalamrangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

13. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

14. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh

PT Bumitama Gunajaya Abadi

pengusaha. Jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat antara lain:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;

15. Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan;

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

16. Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau catering;

17. Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (PP-1) mengatur antara lain bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: … c. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

I. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud

diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

PT Bumitama Gunajaya Abadi

II. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai

tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui;

II. Data dan Fakta

Bahwa Terbanding menetapkan koreksi PPN sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding untuk tiap-tiap Masa Pajak yang didasarkan pada akun alokasi bahan perkebunan yang dibebankan pada plasma;

Bahwa menurut Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (PMK-21) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

Angka 2, Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman;

Angka 4, Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan; Pasal 9:

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, wajib memiliki IUP-P;

Pasal 11 ayat (1):

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;

Pasal 11A ayat (2):

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;

Pasal 15 ayat (1):

Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP- B atau IUP;

Pasal 29 ayat 1:

diatur bahwa Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan;

Pasal 31

diatur bahwa Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan melalui pola kerjasama:

a. penyediaan sarana produksi;

b. produksi;

c. pengolahan dan pemasaran;

d. transportasi;

e. operasional;

f. kepemilikan saham; dan/atau jasa pendukung lainnya

Bahwa Pemohon Banding memiliki sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 52 hingga 24 September 2043 di Desa Kotawaringin Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah seluas 5.632,835 Ha;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa dalam angka 8 huruf c dan d Ijin Usaha Perkebunan nomor 525/06/S.Kep/2015 tanggal 14 April 2015 dan persetujuan perubahan luas lahan PT.Bumitama Gunajaya Abadi nomor 525/004/Ek menyatakan Pemohon Banding menyanggupi untuk “Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan dan Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar”; Bahwa berdasarkan penelaahan atas perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan koperasi mitra (PKS), Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat/petani yang dilakukan dengan cara:

a. Bahwa Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan operasional diatas areal lahan Perkebunan kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan perkebunan termasuk Sarana dan Prasarana Perkebunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan dan kegiatan pemasaran TBS (Pasal 1 angka 1 PKS);

b. Bahwa Dana Talangan adalah dana yang dikeluarkan Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.3 Perjanjian dan akan menjadi Hutang anggota Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti dengan jumlah nominal berdasarkan perhitungan Perusahaan Inti sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma (Pasal 1 angka 5 PKS);

c. Bahwa Akun Plasma adalah pencatatan pendapatan dan pengeluaran anggota Koperasi Mitra selama pelaksanaan Kegaitan Operasional Perkebunan Kemitraan diantaranya hasil penjualan TBS, Biaya Investasi, Biaya Produksi, Bunga Pinjaman, Sisa Hasil Kebun (SHK), Dana Talangan, Bunga Dana Talangan, Tabungan Operasional dan sebagainya sebagaimana

PT Bumitama Gunajaya Abadi

diatur dalam perjanjian yang dikelola oleh Perusahaan Inti (Pasal 1 angka 20 PKS);

d. Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan dalam kemitraan antara Pemohon Banding dengan peserta kemitraan yang diwakili oleh koperasi mitra (Plasma), anggota koperasi mitra menyerahkan lahannya untuk dibangun dan dikelola menjadi perkebunan kemitraan oleh Pemohon Banding (Pasal 2 poin 2.3 PKS);

e. Bahwa Pasal 3 poin 3.1 PKS mengatur bahwa Bentuk Kerjasama meliputi: "Kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan, di mana Perusahaan Inti akan melaksanakan kegiatan pembangunan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan sepanjang masa umur tanaman mulai dari masa persiapan, masa pembangunan, masa TBM dan masa TM sampai dengan masa Tanaman tidak menghasilkan lagi, sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh Perusahaan Inti bersama-sama Koperasi Mitra mewakili anggota Koperasi Mitra sebagai peserta kemitraan". Terlihat di bentuk Kerjasama dari Inti ke Plasma melaksanakan kegiatan pembangunan Perkebunan Plasma;

f. Bahwa Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan hasil kebun. Bahwa dalam hal sumber dana berasal dari Bank maka Pemohon Banding bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut (Pasal 3 poin 3.3 huruf a, b, dan c PKS). Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

g. Bahwa Pasal 6 poin 6.1.4 PKS mengatur bahwa setiap penyerahan lahan milik anggota koperasi mitra kepada koperasi mitra, koperasi mitra wajib menyerahkan lahan, data diri lengkap berikut dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan diantaranya KTP, KK, Surat Keterangan Tanah, dan dokumen lain yang diperlukan tanpa terkecuali;

h. Bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan kegiatan operasional perkebunan termasuk biaya investasi, biaya produksi, beban bunga pinjaman, dana talangan, dan biaya operasional lainnya dalamperjanjiansepenuhnyaakanmenjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding (Pasal 6 poin 6.1.7 PKS);

i. Bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang lahannya berasal dari lahan Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma dan wajib dijual seluruhnya kepada Pemohon Banding (Pasal 6 poin 6.1.15 PKS);

j. Bahwa Pasal 6 poin 6.3.2 mengatur bahwa Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan membantu koperasi mitra untuk mengurus proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dan menyerahkannya sampai kredit lunas serta menyimpannya dan/atau menunjuk pihak ketiga lain untuk menyimpan sampai jangka waktu perjanjian ini berakhir;

k. Bahwa Pasal 6 poin 6.3.9 PKS bahwa Pemohon Banding membeli seluruh TBS hasil produksi Perkebunan Kemitraan milik anggota Koperasi Mitra dengan ketentuan sebagaimana ketentuan Pasal 6.1.15 Perjanjian” artinya TBS itu merupakan hak dan milik petani plasma yang kemudian dijual ke Perusahaan Inti;

l. Bahwa Pasal 6 poin 6.4.3 PKS mengatur bahwa Pemohon Banding berhak membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan kepada anggota Koperasi Mitra (sejalan dengan kewajiban

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Koperasi Mitra untuk menanggung seluruh kegiatan pembangunan kebun);

m. Bahwa Pasal 7 poin 7.1 PKS mengatur bahwa Pemohon Banding akan menjadi penjamin pinjaman antara koperasi mitra kepada kreditur;

n. Bahwa Pasal 7 poin 7.2 PKS mengatur bahwa anggota koperasi mitra akan menyerahkan lahan untuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Lebih lanjut dalam poin 7.3, koperasi dan tiap-tiap anggotanya menjamin dan berjanji bahwa dalam jangka waktu perjanjian tidak akan mengalihkan atau melakukan konversi fisik lahan;

o. Bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding Pajak (Pasal 5 poin 5.1. PKS);

Bahwa skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

Bahwa skema pencatatan Pemohon Banding untuk akun plasma dapat dijabarkan sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

KETERANGAN TRANSAKSIPROSES PRODUKSI TBS PLASMA
Pencatatan pembelian bahan-bahan dicatat oleh Inti113400Bahan Bakar
113410Minyak Pelumas
113500Bahan & Perlengkapan Kebun/Pabrik
113600Bahan Kimia
113610Bahan & Perlengkapan Laboratorium
113620Bahan-Bahan Konstruksi
113630Barang-Barang Elektrik
113640Peralatan & Perlengkapan Bengkel
113650Persediaan Alat Tulis Kantor
113660Perlengkapan Sandang Pangan
110078Bank Mandiri
Pemakaian Bahan-Bahan oleh Inti dan Plasma540110Biaya Pemakaian Bibit Sawit
540200Biaya Pemakaian Pupuk
540210Biaya Pemakaian Pestisida
540220Biaya Pemakaian Kacangan
540300Biaya Pemakaian Suku Cadang Mesin pabri
540310Biaya Pemakaian Suku Cadang Mesin Penun
540320Biaya Pemakaian Suku Cadang Alat Berat
540400Biaya Pemakaian Bahan Bakar
540410Biaya Pemakaian Oli & Pelumas
540500Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapa
540600Biaya Pemakaian Bahan Kimia
540640Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapa
540650Biaya Pemakaian Bahan Umum
113400Bahan Bakar
113410Minyak Pelumas
113500Bahan & Perlengkapan Kebun/Pabrik
113600Bahan Kimia
113610Bahan & Perlengkapan Laboratorium
113620Bahan-Bahan Konstruksi
113630Barang-Barang Elektrik
113640Peralatan & Perlengkapan Bengkel
113650Persediaan Alat Tulis Kantor
113660Perlengkapan Sandang Pangan
Jurnal berikut adalah saat WP memisahkan semua biaya yang dikeluarkan oleh Inti utk kebun plasma. Pemisahan ini menggunakan akun "Alokasi". Beban Produksi TBS Plasma Actual pada basic accounting itu sama dengan "HPP Plasma"690310Beban Produksi TBS Plasma Actual
570600Alokasi TSM - Plasma - Upah
570610Alokasi TSM - Plasma - Bahan
570620Alokasi TSM - Plasma - Jasa
570630Alokasi TSM - Plasma - Transit
670640Alokasi TSM - Plasma - Overhead
670645Alokasi TSM - Plasma - Wilayah
Jurnal tersebut merupakan penghitungan harga TBS menggunakan harga TBS dari Disbun510051Sls Pemakaian TBS Hrg Disbun - Internal
510053Alokasi Ke Piutang/Hutang TBS - Interna
121200Hutang TBS Plasma
Bank koperasi plasma menampung dana tabungan beku, tabungan replanting/dana talangan dan mencatat jasa giro/biaya administrasi bank atas rekening tabungan koperasi plasma121002Bank Koperasi Plasma
720910Biaya Bank
110022Bank Mandiri
810000Pendapatan Jasa Giro
Biaya biaya terkait akomodasi, operasional, perjalanan dinas dan jasa audit plasma121100Piutang Plasma
210000Hutang Usaha Pihak ke-3
121110Pembayaran SHK Plasma
211000Hutang Kontraktor
610306Biaya Keamanan
721001Alokasi By.Adm & Umum Ke Plasma
Pembayaran SHK Plasma ke petani plasma121110Pembayaran SHK Plasma
110023Bank Mandiri MMGR
Pencatatan atas pembayaran bunga pinjaman bank plasma121120Biaya Bunga Plasma
110553Bank CIMB Niaga
Mencatat piutang plasma atas selisih pemakaian TBS Plasma dengan biaya aktual plasma510053Alokasi Ke Piutang/Hutang TBS - Interna
121110Pembayaran SHK Plasma
121200Hutang TBS Plasma
810015Pendapatan Bunga Lainnya
721001Alokasi By.Adm & Umum Ke Plasma
Mencatat pembayaran angsuran pokok pinjaman bank plasma121210Hutang Bank Koperasi Plasma
110553Bank CIMB Niaga
210000Hutang Usaha

PT Bumitama Gunajaya Abadi

KETERANGAN TRANSAKSIPROSES PRODUKSI TBS PLASMA
Jurnal berikut adalah saat WP memisahkan semua biaya yang dikeluarkan oleh Inti utk kebun plasma. Pemisahan ini menggunakan akun "Alokasi". Beban Produksi TBS Plasma Actual pada basic accounting itu sama dengan "HPP Plasma"690310Beban Produksi TBS Plasma Actual193.356.391.808
570600Alokasi TSM - Plasma - Upah-68.565.771.545
570610Alokasi TSM - Plasma - Bahan-51.777.830.478
570620Alokasi TSM - Plasma - Jasa-18.997.425.712
570630Alokasi TSM - Plasma - Transit-22.566.369.792
670640Alokasi TSM - Plasma - Overhead-31.446.036.800
670645Alokasi TSM - Plasma - Wilayah-2.957.481
193.356.391.808-193.356.391.808
Jurnal tersebut merupakan penghitungan harga TBS menggunakan harga TBS dari Disbun510051Sls Pemakaian TBS Hrg Disbun - Internal261.668.438.566
510053Alokasi Ke Piutang/Hutang TBS - Interna100.904.318.560
121200Hutang TBS Plasma362.572.757.126
362.572.757.126362.572.757.126

Bahwa Pemohon Banding dalam laporan keuangannya mencatat Harga Pokok Penjualan dengan detil sebagai berikut:

Bahwa dalam Beban Pokok Penjualan, terdapat unsur Harga Pokok Produksi/Total Biaya Produksi, dalam pembukuan Pemohon Banding diketahui akun yang menjadi dasar koreksi merupakan akun Harga Pokok Produksi. Secara spesifik, akun Harga Pokok Produksi yang menjadi bagian/alokasi kepada plasma (akun-akun Harga Pokok Produksi lain tidak dilakukan perhitungan alokasi);

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa Biaya Pemakaian Bahan, sumber: Mapping TB – SPT Badan Pemohon Banding:

Bahwa Biaya Pemakaian Jasa, sumber: Mapping TB – SPT Badan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan menyerahkan contoh Laporan Harian Mandor, Dokumen Pembelian Pupuk dan SPK Pengangkutan sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa dalam BA-299, Laporan Harian Mandor merupakan dokumen sumber untuk mengalokasikan penggunaan bahan/pupuk oleh plasma, sehingga sisa yang tidak dialokasikan adalah penggunaan oleh Pemohon Banding;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

III. Tanggapan Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa apakah terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) atas pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan perkebunan kemitraan yang berasal dari pembukuan alokasi plasma milik Pemohon Banding;

Bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa bahwa telah terjadi penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma ataupun koperasi karena tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma atau koperasi;

Bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Koperasi dengan pola kemitraan inti-plasma kebun kelapa sawit. Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan Mitra/plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi berupa pembangunan perkebunan kemitraan, pemeliharaan perkebunan kemitraan, dan pengelolaan perkebunan kemitraan (Pasal 3 Poin 3.3. PKS);

Bahwa atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak inti (Pemohon Banding) dalam serangkaian kegiatan sebagaimana dalam Pasal 3 Poin 3.3 PKS dicatat dan dibebankan oleh Pemohon Banding dan kemudian dialokasikan dalam bentuk alokasi plasma yang setelah itu akan dilunasi oleh pihak plasma melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding pada saat Plasma menjual TBS kepada Pihak lnti atau terdapat pencairan pinjaman dari bank; BahwaPemohonBandingmelaksanakanpembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada pembukuan alokasi plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma. Hal ini tercermin pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding

PT Bumitama Gunajaya Abadi

berupa Dokumen Pembelian Pupuk dan SPK Pengangkutan sebagaimana dijabarkan dalam Romawi VII Poin D.1.3. Huruf B angka 10 laporan ini;

BahwamenurutPemohonBandingdalampelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan kebun plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu yang pada dasarnya merupakan pemberian pinjaman kepada petani plasma. Dana talangan (pinjaman) tersebut wajib dibayar kembali oleh plasma melalui pendanaan Bank dan/atau penjualan TBS plasma kepada inti (Pasal 6 Poin 6.1.7 PKS). Perjanjian pendanaan Bank dilakukan antara Bank dan plasma dimana inti dilibatkan sebagai penjamin;

Bahwa Terbanding berpendapat dana talangan maupun mekanisme pelunasan piutang yang wajib dibayar kembali oleh plasma sebagiamana diatur dalam Pasal 6 Poin 6.1.7 PKS merupakan sebuah reimbursement atau penggantian karena dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian ketika terdapat pendanaan bank dan/atau penjualan TBS baru kemudian diganti oleh plasma;

Reimbursement dalam disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kegiatan reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier);

Bahwa penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tersebut menurut Terbanding terutang PPN dengan Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 angka 19 UU PPN “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.” Bahwa dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa;

Bahwa apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di dalam UU PPN. Namun dalam konteks Pemohon Banding, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama pemberi jasa (Pemohon Banding), lalu pemberi jasa melakukan pencatatan/pengakuan sebagai piutang atau telah membuat tagihan baru untuk penerima jasa (plasma), sehingga seluruh biaya yang di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, dalam pengertian Penggantian menurut UU PPN, maka biaya-biaya yang dialokasikan kepada plasma masuk ke dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN. Hal ini dibuktikan dengan dokumen pembelian pupuk dan SPK Pengangkutan yang ditujukan kepada Pemohon Banding;

Bahwa sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma, Pemohon Banding telah memberikan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada Koperasi/Plasma, sebagaimana dimaksud dengan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN. Lebih lanjut, terdapat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PPh dengan rincian barang sebagaimana dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding yaitu bibit sawit hingga bahan-bahan umum sebagaimana dijabarkan dalam Data dan Fakta angka 7, 8, dan 9 laporan ini;

Bahwa oleh karena terdapat bukti berupa dokumen Laporan Harian Mandor, Dokumen Pembelian Pupuk a.n. Pemohon Banding, SPK Pengangkutan a.n. Pemohon Banding, dan dikaitkan dengan alokasi plasma dalam Pembukuan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak berupa bahan/pupuk/kegiatanpembangunan,pemeliharaan,dan pengelolaan kebun;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma; Bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai piutang kepada petani plasma yang sesungguhnya merupakan dana talangan bukan merupakan objek PPN, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak sejalan/bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN. UU PPN dengan tegas mengatur bahwa pada prinsipnya, semua penyerahan barang dan jasa merupakan penyerahan yang dikenakan PPN, kecuali yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan pengecualian, yang dalam hal ini untuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa terkait dengan Penyerahan Barang dan Jasa terkait Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercerminpadabiayapembangunan,pengelolaandan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses penyerahan jasa tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama plasma yang dibuktikan dalam mekanisme penjurnalan, pengukuran, dan penyajian biaya a quo sebagaimana dijabarkan Data dan Fakta angka 7, 8, dan 9 laporan ini (seluruhnya dibebankan dalam Harga Pokok Produksi atau Cost of Goods Manufactured); Bahwa selanjutnya, Pajak Masukan atas biaya-biaya pembangunan, pengelolaan plasma seperti pembelian pupuk, pestisida, dan lainnya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dalam pengkreditan Pajak Masukan ini, tidak ada pemisahan pengkreditan pajak antara Pajak Masukan atas pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Maksud dari ketentuan ini adalah prinsip matching cost against revenue, bahwa setiap Pajak Masukan yang dikreditkan adalah harus ada padanan Pajak Keluarannya;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dan Pajak Masukan terkait, yang telah Pemohon Banding kreditkan, merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dimaksud;

Bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut juga

PT Bumitama Gunajaya Abadi

tercermin dalam kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra mengenai pembuktian kepemilikan tanah Koperasi Mitra (Pasal 6 Poin 6.1.4 PKS) sehingga Terbanding berkesimpulan penyerahan Bahan/Pupuk/dan sejenisnya masuk kedalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN huruf a, penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Lebih lanjut, kegiatan penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga tidak terdapat dalam Pasal 1A ayat (2) UU PPN mengenai kriteria yang tidak termasuk dalam pengertian BKP; BahwaPemohonBandingmenyatakanbahwakegiatan pembangunan (Tanaman Belum Menghasilkan) dan pengelolaan kebun plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan BKP/JKP berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN karena merupakan bagian dari tugas Pemohon Banding dari Pemerintah berdasarkan UU nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU-18) dalam Pasal 57 mengenai kemitraan usaha perkebunan, dan PMK-21 dalam Pasal 15 ayat (1) diatur bahwa Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP;

Bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding tersebut tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma;

Bahwa kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan Jasa pengelolaan kebun merupakan kegiatan rutin dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pengusaha di bidang perkebunan kelapa sawit sehingga atas penyerahan barang/jasa yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

dalam rangka kegiatan atau pekerjaannya serta dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sesuai Pasal 1 angka 14 dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena:

i. Bahwa memenuhi unsur kegiatan penyerahan BKP dan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 UU PPN;

ii. Bahwa memenuhi pengertian penyerahan BKP sesuai Pasal 1A

ayat (1) huruf a UU PPN serta tidak termasuk dalam yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai Pasal 1A ayat (2) UU PPN;

iii. Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi

unsur jasa sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 UU PPN; iv. Bahwa Dasar Pengenaan Pajak pengenaan PPN atas

penyerahan BKP dan JKP dibentuk melalui penggantian yang dibuktikan dalam pembukuan Pemohon Banding dalam mengalokasikan biaya produksi untuk mencatat akun plasma. Pencatatan akun plasma memenuhi kriteria penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN;

v. Bahwa BKP dan JKP yang diserahkan bukan merupakan BKP dan JKP yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN;

vi. Bahwa penyerahan dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai

pengusaha dalam rangka kegiatan atau dalam rangka kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

vii. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan

atas pembelian barang dan jasa sehubungan dengan alokasi plasma;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusan TerbandingNomorKEP- 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa Pajak

PT Bumitama Gunajaya Abadi

November 2021 atas nama PT Bumitama Gunajaya Abadi NPWP 0023560345062000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 732/AT-TAX-BGB/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding;

URAIAN DARI TERBANDING UNTUK PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI SEBESAR RP3.903.371.244,00

1. Bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan ijin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGB);

2. Bahwa hasil produksi (TBS) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh petani baik lahannya berasal dari lahan perusahaan perkebunan atau lahan masyarakat atau petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik petani plasma;

3. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada petani plasma;

4. Bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga disimpulkan telah terjadi

PT Bumitama Gunajaya Abadi

penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

5. Bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi petani plasma yang akan dibayarkan oleh petani plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS petani plasma kepada Pemohon Banding;

6. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan koperasi mitra sebagai plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut tercermin juga dalam kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan koperasi mitra (plasma);

7. Bahwa Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun plasma dan mengelola kebun plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan, semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang plasma dan menjadi hutang koperasi mitra (plasma);

8. Bahwa koperasi mitra (plasma) wajib menjual seluruh TBS hasil produksi perkebunan kemitraan milik koperasi mitra (plasma) kepada Pemohon Banding (perusahaan inti);

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS URAIAN BANDING DARI TERBANDING

1. Bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

2. Bahwa biaya produksi kebun plasma yang direimburse Pemohon Banding kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur

PT Bumitama Gunajaya Abadi

keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

3. Bahwa hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

4. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

5. Bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

6. Bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

7. Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang di urus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

8. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Bagus Sulaiman Wahyuningrat (Direktur PT

Bumitama Gunajaya Abadi);

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Salinan Daftar Petani BGB KOP Kompak Maju Bersama; Bukti P-13. Salinan Daftar Petani BGB KOP Mitra Bahaum;

Bukti P-14. Salinan Daftar Petani BGB Kop Tanjung Biru;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 20 November 2025;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai

PT Bumitama Gunajaya Abadi

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 20 November 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaMasaPajakNovember2021Nomor 00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 219/AT-TAX-BGB/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal

PT Bumitama Gunajaya Abadi

diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri145.289.862.221,00149.193.233.465,003.903.371.244,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan barang dan/atau jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang dilakukan oleh PT Bumitama Gunajaya Abadi kepada pihak petani plasma dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun plasma. Koreksi tersebut didasarkan pada pencatatan biaya alokasi bahan dan jasa yang menurut Terbanding memenuhi kriteria penyerahan jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah dan tidak memenuhi unsur penyerahan dalam konteks komersial;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, ditemukan bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran atas bahan dan jasa untuk kebun plasma dalam akun-akun alokasi tertentu (misalnya: Alokasi TSM – Plasma – Bahan dan Jasa). Berdasarkan akuntansi yang berlaku, pencatatan tersebut menunjukkan adanya biaya aktual yang dikapitalisasi sebagai piutang kepada pihak plasma;

Bahwa piutang tersebut akan dilunasi oleh petani plasma melalui hasil panen (TBS) atau pinjaman bank, dan dengan demikian menunjukkan adanya hubungan timbal balik atau penggantian (remuneration), yang merupakan unsur utama dari pengertian penyerahan jasa kena pajak menurut Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 19 UU PPN;

Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak juga dianggap sebagai penyerahan dan dikenakan PPN. Dalam hal ini, pembangunan dan pengelolaan kebun plasma dilakukan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, namun hasilnya akan dimiliki dan dikelola oleh petani plasma yang bukan PKP. Maka, dalam perspektif otoritas pajak, kegiatan tersebut memenuhi unsur pemakaian sendiri dan/atau penyerahan kepada pihak ketiga non-PKP;

Bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pembukuan Wajib Pajak sendiri, tanpa adanya faktur pajak dan tanpa pemungutan PPN, yang menunjukkan adanya potensi penghindaran pajak (tax evasion) melalui penyamaran penyerahan jasa dalam bentuk "program kemitraan";

Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPN, setiap penyerahan JKP wajib disertai penerbitan Faktur Pajak. Tidak adanya faktur menunjukkan ketidakterpenuhan kewajiban formal dan substansi pajak atas transaksi tersebut;

Bahwa Dasar Hukum koreksi oleh Terbanding:

1. Pasal 1 angka 4 dan 5 UU PPN – definisi penyerahan BKP dan JKP yang menimbulkan kewajiban perpajakan;

2. Pasal 1 angka 19 UU PPN – penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

3. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN – penyerahan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dikenai PPN;

4. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN – pemakaian sendiri atas JKP dianggap sebagai penyerahan;

5. Pasal 13 ayat (1) UU PPN – wajib membuat faktur atas penyerahan JKP.

6. Pasal 12 ayat (3) UU KUP – DJP berwenang menetapkan jumlah pajak terutang jika SPT dianggap tidak benar;

7. Putusan yurisprudensi sejenis – beberapa sengketa afiliasi (misalnya PT Gunajaya Karya Gemilang) telah menetapkan bahwa kegiatan sejenis bukan dalam rangka usaha, namun perbedaan fakta materiil bisa menyebabkan penerapan berbeda;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma dilakukan dalam rangka memenuhi amanat pemerintah sesuai Pasal 15 Permentan 98/2013 dan Pasal 57 UU Perkebunan yang mewajibkan perusahaan inti memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas lahan usaha;

Bahwa seluruh biaya dicatat sebagai dana talangan tanpa margin, bukan sebagai transaksi komersial, dan dicatat sebagai piutang petani plasma; Bahwa petani plasma bukan PKP dan koperasi hanya bertindak sebagai wadah administratif sehingga tidak terdapat hubungan transaksi bisnis antara dua PKP sebagaimana disyaratkan dalam UU PPN;

Bahwa tidak terdapat dokumen yang lazim dalam transaksi penyerahan jasa seperti PO, surat jalan, atau BAST, yang menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan bisnis yang melandasi kegiatan tersebut;

Bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan usaha utama Pemohon Banding dan tidak memenuhi unsur “penyerahan dalam rangka kegiatan usaha”, sehingga tidak dapat dikenai PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pembukuan, pencatatan alokasi biaya bahan dan jasa, serta fakta bahwa piutang atas pembangunan kebun plasma akan dilunasi oleh petani plasma

PT Bumitama Gunajaya Abadi

dengan hasil panen atau pinjaman bank, maka hubungan antara Pemohon Banding dan petani plasma dalam konteks pembangunan kebun plasma menimbulkan penggantian yang bersifat ekonomis;

Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, setiap bentuk penggantian atau potensi penggantian yang timbul akibat penyerahan jasa harus dikenai PPN;

Menimbang bahwa meskipun kegiatan ini dimandatkan oleh pemerintah, namun secara substansi terdapat pemanfaatan hasil kerja yang diterima oleh pihak ketiga (petani plasma) yang bukan PKP, serta pengusaha (Pemohon Banding) bertindak sebagai penyedia jasa pembangunan yang hasilnya dinikmati pihak lain;

Menimbang bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU PPN yang mengecualikan penyerahan jasa dalam rangka program kemitraan plasma dari objek PPN, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan oleh entitas pemerintah atau lembaga sosial (yang tidak berlaku dalam kasus ini);

Menimbang bahwa ketentuan tentang pengecualian dalam Pasal 4A UU PPN tidak mencakup jasa pembangunan kebun sehingga kegiatan tersebut tetap termasuk dalam lingkup Jasa Kena Pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP sebesar Rp3.903.371.244,00 oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp3.903.371.244,00;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.903.371.244,00 dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.903.371.244,00 atas akun 570610 – Alokasi TSM – Plasma – Bahan dan akun 570620 – Alokasi TSM – Plasma – Jasa;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa akun tersebut digunakan untuk mencatat alokasi biaya-biaya bahan dan jasa yang digunakan oleh petani plasma yang biayanya dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding berpendapat bahan dan jasa yang diserahkan kepada petani plasma adalah penyerahan yang terutang PPN karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas pembelian bahan dan jasa yang dialokasikan kepada petani plasma;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN karena lahan petani plasma berada dalam ijin usaha perkebunan Pemohon Banding;

Bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian dan yuridis;

Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

• bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit;

• bahwa lokasi Pemohon Banding berada di Desa Kotawaringin Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;

• bahwa sebagian dari lahan Pemohon Banding dikelola oleh petani plasma;

• bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Koperasi dengan pola kemitraan inti-plasma kebun kelapa sawit dengan Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan Mitra/plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi berupa pembangunan perkebunan kemitraan, pemeliharaan perkebunan kemitraan, dan pengelolaan perkebunan kemitraan;

• bahwa Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

• bahwa biaya bahan dan jasa yang digunakan untuk plasma dicatat dalam akun 570610 – Alokasi TSM – Plasma – Bahan dan akun 570620 – Alokasi TSM – Plasma – Jasa;

• bahwa skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

• bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding sebagai inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda yang tercermin dalam kontrak/perjanjian Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Koperasi Mitra sehingga penyerahan Bahan/Pupuk/dan sejenisnya masuk kedalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1A

PT Bumitama Gunajaya Abadi

ayat (1) UU PPN huruf a, yaitu penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian sehingga penyerahan Bahan/Pupuk/dan sejenisnya adalah penyerahan yang terutang PPN;

• bahwa selain itu, Pajak Masukan atas biaya-biaya pembangunan, pengelolaan plasma seperti pembelian pupuk, pestisida, dan lainnya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pemisahan pengkreditan pajak antara Pajak Masukan atas pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma sehingga sesuai prinsip matching cost against revenue penyerahan barang dan jasa kepada plasma terutang PPN;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat kewajiban pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma tidak timbul karena adanya perjanjian tetapi ditentukan berdasarkan peraturan perundangan; sehingga penyerahan yang terjadi bukan penyerahan yang terutang PPN;

• bahwa biaya bahan dan jasa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma merupakan tugas Pemohon Banding dari pemerintah bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga penyerahan yang terjadi bukan penyerahan yang terutang PPN;

Bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat sebagai berikut:

• bahwa dalam sistem pertanian tradisional di Indonesia terdapat kerjasama kemitraan antara petani pemilik tanah dengan petani penggarap;

• bahwa dalam pola kerjasama kemitraan, petani penggarap akan mengelola sebagian tanah pertanian milik pemilik tanah sedangkan pemilik tanah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk menggarap tanah;

• bahwa hasil dari petani penggarap akan diserahkan kepada pemilik tanah untuk dijual;

• bahwa penerimaan penjualan dari hasil petani penggarap akan diserahkan oleh pemilik tanah setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu untuk mengelola tanah petani penggarap;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

• bahwa pola kemitraan khas Indonesia mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong dari pemilik tanah dan penggarap yang berbeda dengan sistem yang berlaku di dunia barat yang menjadikan pemilik tanah sebagai tuan atau majikan dan petani penggarap sebagai buruh;

• bahwa pola ini diterapkan juga dalam perkebunan kelapa sawit yang merupakan bidang usaha Pemohon Banding;

• bahwa penyerahan barang-barang seperti pupuk dan lainnya yang diperlukan untuk operasional petani plasma oleh Pemohon Banding, pada hakikatnya adalah barang-barang milik Pemohon Banding yang digunakan dalam tanah atau lahan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang tersebut dan tidak ada penyerahan yang terutang PPN atas penyerahan dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

• bahwa kelapa sawit (tandan buah segar) yang dihasilkan petani plasma, pada hakikatnya adalah milik Pemohon Banding sebagai inti pemilik lahan sehingga tidak ada penyerahan yang terutang PPN dari plasma kepada inti;

• bahwa tanggung jawab pemungutan PPN berada pada inti yang menjual kelapa sawit milik plasma kepada pihak ketiga;

• bahwa hasil penjualan diserahkan oleh inti kepada plasma sebagai upah atau keuntungan petani plasma setelah dikurangi biaya-biaya pengelolaan yang terlebih dahulu dikeluarkan;

• bahwa dengan demikian, biaya bahan dan jasa yang digunakan untuk plasma yang dicatat dalam akun 570610 – Alokasi TSM – Plasma – Bahan dan akun 570620 – Alokasi TSM – Plasma – Jasa tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp3.903.371.244,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.903.371.244,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.903.371.244,000,003.903.371.244,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp149.193.233.465,00 Koreksi tidak dipertahankanRp0,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp149.193.233.465,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00620/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa Pajak November 2021 atas nama PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT. 003 RW. 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12160 (domisili elektronik tax.functional@bumitama.com); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.